Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-010584.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010584.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010584.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhenda;

Surat Kuasa: 320/FA/11/2024 tanggal 21 November 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3073/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-146/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-143/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 099/FA/03/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan penghitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 3.968.557.801
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 384.515.652
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 256.981.690
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajakRp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp 0
g. Lain-lainRp 0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajakRp 0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 256.981.690
(a+b+c+d+e+f-g)
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp 127.533.962
5.Sanksi administrasi:
a.. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 47.187.566
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp 47.187.566
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 174.721.528
Terbilang: SERATUS TUJUH PULUH EMPATJUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 57/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.968.557.801
PPh Pasal 26 yang terutang256.981.690
Kredit Pajak256.981.690
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (dalam Rp)Menjadi (dalam Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.968.557.80103.968.557.801
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang384.515.6520384.515.652
c. Kredit Pajak256.981.6900256.981.690
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar127.533.9620127.533.962
F.Sanksi Administrasi47.187.566047.187.566
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar174.721.5280174.721.528

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 02 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 January 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Juralah Rupiah menurut Koreksi (Rp

Wajb Pajak (Rp) Fiskus IRp.)

Loo Ferepai av Tera Sajan Dasar Pengenaan Paya. Begh357 E22 Begh357 E51 -

2 2. 2929 25,26 “ira . 21g TeruTarz 256.581 SI 283515332 127 535 32

So sticet paras:

pa Aten gure Pemerintah .

3. Setoran ra SEE 382 ng ESE gl sed -

: SP ipshes ang tan - - -

ooatlaP Dhan pan one Ie sbb 256921 28) SESALI -

Dmna Baja las clr ale - -

SONAM ea Tas rd" : ails 305 +

6 JumlahPPhyangmasinharusdibayar(deS.e) Tease -)

bahwa Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi koreksi transfer pricing primer pada PPh Badan (yang terdiri atas pembelian afiliasi, pembayaran royalty dan pembayaran jasa intragroup) menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 57/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi koreksi transfer pricing primer pada PPh Badan (yang terdiri atas pembelian afiliasi, pembayaran royalty dan pembayaran jasa intragroup) menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

No Uraian jumlah Rupiah menurut Koreksi (Rp)

Wapb Pajak (Rp) Fiskus (Rp.)

1 IFenzhas an Kena Fa ak/Casar Pengenaan Fak 5,968,557 85) 5,968,557 852 -

2 [PPh Pasa’ 25,26 F ne. yang terutang 256,981,692 58-+,5 15,652 127,555,962

5 |Kredt pak:

a. PEN tanggung Femer ntah - - -

ls. Setoran masa 256,981,692 256,981,692 -

cS Pipekck kurang kawari - - -

d. Kempensas ke eb han dar Masa Faak... - - -

=, Uang ~ekusan yang te ah d bayar - - -

* PPh Fna atas Pengungkapan Harta Bersh vangte ah d kasar - - -

glan-an - - -

h. Fempensas ke eb han ke Masa Pa ak - - -

“Jum ah paak yang dapat d kredtkan ta-:-c-d-a--e-hi 256,981,692 256,981,692 -

2 (Pak sangtdak/kurang d bayari2-5. 1 - 127,555,962 127,555,962

5 |sanks adm n stras

a. Bunga Fasa 15121 KUF 47,187,566 -

k. Kenakan Pasa 25151 huru' bk KUF - -

c. Kenakan Pasa 13151 huru' d KUP - -

d. Kenakan Fasa 18 asati51 UU FF - -

=. Jum ah sanks adr3 nstras ta-h-c-—di : “7,187,566 -

6 [Jumlah PPh yang masih harus dibayar dxsel oo apa aa| ———————————— -)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rupiah)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.968.557.80103.968.557.801
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang384.515.6520384.515.652
c. Kredit Pajak256.981.6900256.981.690
d.Kompensasi Masa/ Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar127.533.9620127.533.962
f. Sanksi Administrasi47.187.566047.187.566
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar174.721.5280174.721.528

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rupiah)
Keputusan Keberatan (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)
1PPh Pasal 26 yang terutang384.515.652256.981.690127.533.962

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp70.804.538.575,00, yaitu atas penyesuaian

(secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Pembelian afiliasi sebesar Rp70.804.538.575,00;

bahwa Terbanding juga tetap mempertahankan koreksi reklas Objek dari Objek PPh Pasal 26 atas Jasa dan Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen, atas penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Jasa Intra-Grup (IGS) sebesarRp21.112.361.506,00dankoreksiRoyaltisebesar Rp13.395.296.577,00;

bahwa berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, maka perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut: Pertanyaan PPP IL stag Toe Tan Onsu ag Boga

Po NK, An one :

Sone

“ “. ae ad a ' 4 wot . eons oe . . . ee .

nee . yy get ‘ . :

Yun : dereperet no . co .

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam 10 masa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi (Rp)
Januari250.758.647
April851.322.044
Mei127.533.962
Juni127.690.407
Juli357.040.527
Agustus206.668.742
September123.005.208
Oktober400.578.508

November130.562.350

Desember14.334.116.884
Jumlah16.909.277.280

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

Pasal 32A UU PPh;

Pasal 32C UU PPh;

Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011; Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/Pj/2018;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian barang berwujud

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas

pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi sebesar Rp70.804.538.575,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam memahami struktur organisasi

dan operasional Grup Essity dimana Pemohon Banding adalah fully fledged distributor atau distributor entrepreneur yang melakukan

pembelian atas produk yang diproduksi oleh manufaktur kontrak (risiko terbatas);

B. Apabila Pemohon Banding mengikuti asumsi Terbanding bahwa EHHI

adalah distributor kontrak, maka EHHI hanya akan memperoleh remunerasi yang stabil dan rendah;

C. Terbanding tidak mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dan

kami tidak setuju dalam pemilihan resale price method sebagai metode penentuan harga transfer dan penggunaan pembanding internal;

D. Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas perhitungan

segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa koreksi atas nilai pembelian afilasi tidak seharusnya dilakukan;

E. Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas pembelian barang

berwujud pada tahun-tahun pajak sebelumnya;

II. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup

terkait transaksi afiliasi pembelian barang berwujud

Bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup terkait transaksi afiliasi pembelian barang berwujud sebagai berikut:

Tabel TP-1: Dokumen pendukung untuk membuktikan kewajaran atas

transaksi pembelian barang berwujud

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Sertifikasi Medical Device Regulation (“MDR”) atau Declaration of Conformity (”DoC”) untuk produk kesehatan yang diperoleh dari
pihak afiliasi
b.Sampel sertifikasi paten yang membuktikan bahwa produk yang dibeli Pemohon Banding dari pihak afiliasi memiliki teknologi khusus dan canggih
c.Pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang terdaftar pada BEI untuk keperluan keberatan EHHI 2022, beserta laporan keuangan 2022 perusahaan pembanding terkait.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi transaksi pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer transaksi pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi transaksi pembelian barang berwujud menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

2. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya royalti

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas

pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah

menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan 2018, Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”);

B. Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang

menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

C. Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak

yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

D. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat

duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalty pada Grup Essity;

E. Pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi menjalankan

fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

F. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa terdapat

IP yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

G. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan

pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

II. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan pada 9

Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti atas pemanfaatan IP dari pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

III. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup

untuk menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan IP serta pembayaran royalti;

Sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup

dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti sebagai berikut:

Tabel TP-2: Penyampaian dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran

biaya royalti

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP
b.Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing-masing pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark)
c.Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV
d.Kertas kerja perhitungan biaya royalti,
e.General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalti
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalty kepada BSN Inc dan BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi

pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

3. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya jasa intragrup

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas

transaksi pembayaran jasa intragrup sebesar Rp21.112.361.506,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L.; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah

menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity

bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan

dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan

jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional

bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding

adalah tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak

menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

II. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan pada 9

Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW kepada pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung.

III. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup

untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW;

bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW, sebagai berikut:

Tabel TP-3: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan

eWOW

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWOW, sebagai berikut: Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E- WoW Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022 Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan) Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak- pihak regional dan global yang terlibat Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

4. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak tepat

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”;

Terbanding mengoreksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada Pajak Penghasilan Badan. Dalam koreksi ini, tim Terbanding berasumsi bahwa tidak dapat diakuinya eksistensi dan manfaat atas biaya royalty dan jasa afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dan bahwa nilai pembelian afiliasi yang dibiayakan kepada Pemohon Banding seharusnya lebih kecil, sehingga laba usaha Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun, koreksi yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat. Walaupun diasumsikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tepat, Terbanding tetap tidak dapat menggunakan UU PPh pasal 26 sebagai dasar hukum karena pembayaran (jika ada) bukanlah pembayaran dividen kepada pemegang saham. Transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian, royalty atas pemanfaatan IP dan jasa intra grup yang dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26. Menurut Pasal 18 (3) UU PPh:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk mengalokasikan pendapatan yang lebih tinggi atau biaya yang lebih rendah. Namun, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengklasifikasikan pendapatan atau biaya tertentu sebagai dividen. Oleh karena itu, UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menerapkan koreksi tersebut;

Selanjutnya, Terbanding juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah PMK No. 22/PMK/03/2020 ("PMK-22"); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap objek Pasal 26 tidak tepat. Penting bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa PMK-22 secara khusus mengatur prosedur pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan tidak mengatur secondary adjustment untuk primary correction yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas dividen – secondary adjustment sebagai akibat dari primary correction pada pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada PPh Badan adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

5. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak terjadi dengan pemegang saham, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 (1), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi";

Selain itu, definisi dividen dinyatakan dalam penjelasan pasal 26:

"Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dividen merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh pemegang saham sebagai hasil dari kepemilikan modal. Sementara itu, dalam kasus Pemohon Banding, pembelian afiliasi serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragroup dilakukan dengan pihak- pihak yang bukan pemegang saham. Dimana, kami sampaikan bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah BSN Medical France Holding dengan kepemilikan sebesar 99% dan BSN-Jobst GmbH dengan kepemilikan sebesar 1%;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi kami tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai dividen;

6. Transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 (1) UU PPh dan penjelasannya

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dikarenakan ruang lingkup Pasal 4 (1) UU PPh terbatas pada wajib pajak dalam negeri, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan definisi dividen atau dianggap dividen bagi subjek pajak luar negeri. Selanjutnya, bahkan jika pasal tersebut dapat digunakan, Terbanding tidak dapat mengklasifikasikan kembali transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya

royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2022 sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen yang tercantum dalam pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

Sedangkan dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Transaksi kepada pihak afiliasi tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya bisnis yang perlu untuk dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan operasinya sebagai fully fledged distributor, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada afiliasi. Pendapat Terbanding sangat kontras dengan sifat pembayaran dividen yang dilakukan setelah keuntungan diperoleh dan jumlahnya juga tergantung pada posisi laba perusahaan;

bahwa selanjutnya perlu juga dicatat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk pembelian barang berwujud, pemanfaatan IP dan perolehan jasa intragrup tidak terkait dengan pembayaran modal, sebagaimana tercantum dalam angka 2, 3, dan 5 dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Simpanan modal dan kepemilikan saham terjadi dalam transaksi antara anak perusahaan dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan entitas lain dalam grup yang bukan pemegang saham. Akibatnya, transaksi tidak dapat dikaitkan dengan modal atau saham, baik secara langsung maupun

tidak langsung, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

7. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena kekeliruan Terbanding dalam menerapkan dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dengan mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh. Sedangkan, apabila Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 26 UU PPh, maka akan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dalam kasus Pemohon Banding;

bahwa hal ini sebagaimana ditekankan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) yang menyatakan sebagai berikut: "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";

Selanjutnya, memorandum penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)";

Yang dimaksud dengan "pembagian untuk dibayar" adalah:

Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen

diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date); bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 26 ditentukan oleh peristiwa yang lebih dulu terjadi antara waktu dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayar; atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran. Sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, nyata-nyata tidak ada pembayaran apapun yang harus dibayar Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dimana, kami tegaskan kembali bahwa lawan transaksi Pemohon Banding atas pembelian afiliasi dan pembayaran royalty dan jasa intragrup bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding; Selain itu, dalam butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1150/PJ.22/1985 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dijelaskan bahwa:

"Istilah 'terutang' sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata 'yang dibayarkan atau yang terutang'. Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata 'yang diterima atau diperoleh' sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis",

maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metode "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan) maka PPh Pasal 23 atau Pasal Pasal 26 telah terhutang";

bahwa, faktanya dalam koreksi DPP PPh Pasal 26, kondisi ini tidak akan pernah terpenuhi:

• dibayarkannya penghasilan;

• disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

• jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa mengingat bahwa tidak ada pembayaran yang dibayarkan kepada afiliasi seperti yang disampaikan oleh Terbanding, maka, pada hakikatnya tidak akan pernah muncul saat terutangnya PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-143/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

a. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 JanuarI 2024;

b. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 57/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000809/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 3 April 2024:

c. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
PPh Pasal 26 Terutang256.981.690384.515.6520384.515.652127.533.962

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian barang berwujud

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi sebesar Rp70.804.538.575,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

a) Pendapat Terbanding tidak tepat dalam memahami struktur organisasi dan operasional Grup Essity dimana Pemohon Banding adalah fully fledged distributor atau distributor entrepreneur yang melakukan pembelian atas produk yang diproduksi oleh manufaktur kontrak (risiko terbatas);

b) Apabila Pemohon Banding mengikuti asumsi Terbanding bahwa EHHI adalah distributor kontrak, maka EHHI hanya akan memperoleh remunerasi yang stabil dan rendah;

c) Terbanding tidak mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dan kami tidak setuju dalam pemilihan resale price method sebagai metode penentuan harga transfer dan penggunaan pembanding internal;

d) Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas perhitungan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa koreksi atas nilai pembelian afilasi tidak seharusnya dilakukan;

e) Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas pembelian barang berwujud pada tahun-tahun pajak sebelumnya;

2) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup terkait transaksi afiliasi pembelian barang berwujud;

b. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya royalti

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

a) bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan 2018, Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”);

b) bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

c) bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

d) bahwa pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalty pada Grup Essity;

e) bahwa pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi menjalankan fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

f) bahwa pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa terdapat IP yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

g) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

2) bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkanpada 9 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti atas pemanfaatan IP dari pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

3) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup untuk menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan IP serta pembayaran royalti;

c. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya jasa intragrup

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas transaksi pembayaran jasa intragrup sebesar Rp21.112.361.506,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

a) bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

b) bahwa penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

c) bahwa jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar- benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

d) bahwa Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

e) bahwa analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

f) bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

2) Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan pada 9 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW kepada pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

3) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW;

d. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak tepat;

e. bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak terjadi dengan pemegang saham, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh;

f. bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 (1) UU PPh dan penjelasannya;

g. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena kekeliruan Terbanding dalam menerapkan dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi

tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 January 2024 Masa Pajak Mei 2022 diketahui terdapat koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang dengan perincian:

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 256.981.690

Menurut TerbandingRp 384.515.652

KoreksiRp 127.533.962

2) bahwa berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta penjelasan Tim Pemeriksa pada Proses Penelitian Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Terdapat koreksi atas reklas objek PPh Pasal 26 dari objek PPh Pasal 26 atas jasa menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen;

b) Koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen tersebut merupakan koreksi sekunder dari pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran terkait intra group service (IGS);

c) Koreksi pembayaran terkait IGS karena:

(1) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Dokumen Lokal tahun 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pengujian PKKU dengan tahapan pendahuluan atas transaksi jasa (IGS);

(2) bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Chapter VII Section B Paragraph 7.5 bahwa mekanisme pengujian PKKU atas IGS dilakukan secara khusus, terpisah dari pengujian PKKU atas transaksi afiliasi yang lain;

(3) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian atas transaksi afiliasi terkait jasa yang dapat menunjukan bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa, telah diperoleh dan dibutuhkan Pemohon Banding;

(4) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian bahwa transaksi IGS tersebut memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan penelitian sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun 2022 atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b) bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil pengujian penerapan kewajaran transaksi afiliasi;

c) bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013;

d) bahwa terkait koreksi transaksi intra-group service (IGS) sebesar Rp21.112.361.506,00:

(1) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi IGS total sebesar Rp21.112.361.506,00 dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berupa jasa E-WOW dan IT, BSN Medical Gmbh (Jerman) berupa jasa manajemen, BSN Medical Pte Ltd (Singapura) berupa jasa manajemen, Essity GmbH (Jerman) berupa jasa training, dan Essity Spain S.L (Spanyol) berupa jasa training;

(2) bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan di bawah penguasaan yang sama (company under common control);

(3) bahwa saat Pemeriksaan, Terbanding telah meminta dokumen pembuktian atas transaksi IGS dan perhitungan kewajaran dan dasar penentuan harga transfer melalui surat permintaan buku, catatan, dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Permintaan Kedua, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

(4) bahwa tidak terdapat tahapan pendahuluan pengujian PKKU transaksi IGS dalam Dokumen Lokal tahun 2022 Pemohon Banding;

(5) bahwa terkait transaksi IGS jasa E-WOW dan IT dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia):

(a) Untuk jasa E-WOW, jenis jasa tidak jelas (various support service);

(b) Untuk jasa IT, Jenis jenis jasa tidak jelas (sharing certain activities and cost in relation to IT);

(c) Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berperan sebagai penerima jasa (bukan penyedia jasa) dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya, yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

(d) Wajib Pajak tidak termasuk dalam Appendix A – Recipient, anggota grup penerima jasa E-WOW;

(e) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa IT yang diterima dan ditagihkan biayanya;

(f) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa;

(6) bahwa terkait transaksi IGS jasa manajemen dengan BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura):

(a) Jenis jasa tidak jelas (certain services);

(b) BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura) tidak disebutkan sebagai penyedia jasa dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya, yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

(c) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa yang diterima dan ditagihkan biayanya;

(d) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa;

(7) bahwa pertambahan ragam dan peningkatan nilai transaksi IGS di tahun 2022 sebesar 5.81% dari nilai sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009-2014) dengan nilai IGS dibawah 5.81% dari sales tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding karena persentase keuntungan menjadi berkurang;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 099/FA/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa surat bantahan Pemohon Banding merupakan pengulangan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat banding. Pemohon Banding menambahkan dalam kesimpulan dan usul yang disampaikan sebagai berikut:

bahwa Kami selaku Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan Kami dan menegaskan bahwa kami adalah perusahan sehat dengan visi untuk mengusahakan ekspansi bisnis di Indonesia. Dimana, Pemohon Banding juga telah

mencapai ROS yang tinggi pada TA2022 sebesar 23,62% sebagai distributor produk-produk medis di Indonesia, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya intensi Pemohon Banding dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Sebaliknya sinergi Grup Essity melalui penyediaan jasa dari pihak afiliasi telah mendukung Pemohon Banding dalam membukukan pendapatan dan margin yang tinggi di Indonesia;

bahwa Kami juga memohon keadilan dan kepastian hukum terkait sengketa kami kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi telah diakui eksistensi dan manfaatnya, dan sengketa perpajakan telah dikabulkan pada Putusan Pengadilan Pajak 2020, Risalah Pembahasan 2019, dan Keputusan Keberatan 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024; Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 57/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor FORM-

05000809/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 03 April 2024;

Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Irfan Pramono ST jabatan: Presiden Direktur;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 323/FA/11/2025 tanggal 21 April 2025 atas

nama Sandra Suhenda;

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Sandra Suhenda;

Bukti P-8 Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12

Maret 2025 atas nama Sandra Suhenda;

Bukti P-9 Asli dan Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-01801 atas nama

Sandra Suhenda;

Bukti P-10 Softcopy Akta Nomor 17 Tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan,S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-11 Softcopy Akta Nomor 01 Tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris

Jessy Darmawan,S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025 dengan lampiran

sebagai berikut: SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari, April – Desember 2022);

Bukti P-13 Kesimpulan akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024; Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 57/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 January 2024;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus NomorLAP-02118/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis sidang tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 363/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 26 terutang256.981.690,00384.515.652,00127.533.962,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp127.533.962,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 a quo adalah penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment)atas koreksi Pembelian afiliasi koreksi reklas Objek dari Objek PPh Pasal 26 atas Jasa dan Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Jasa Intra-Grup (IGS) dan koreksi Royalti; bahwa perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang dilakukan sebagai berikut:

Perstungan PPn 25 tas Coe LD, gen Construct ve L., gendi

Pede SEL Ws Pai 4 a - Pa

2 ES Aan at tenan : oon “ a Le 2 wt

; NN Ne

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam 10 masa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi (Rp)
Januari250.758.647,00
April851.322.044,00
Mei127.533.962,00
Juni127.690.407,00
Juli357.040.527,00
Agustus206.668.742,00
September123.005.208,00
Oktober400.578.508,00
November130.562.350,00
Desember14.334.116.884,00
Jumlah16.909.277.280,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Pendapat Terbanding tidak tepat dalam memahami struktur organisasi dan operasional Grup Essity dimana Pemohon Banding adalah fully fledged distributor atau distributor entrepreneur yang melakukan pembelian atas produk yang diproduksi oleh manufaktur kontrak (risiko terbatas);

2) Apabila Pemohon Banding mengikuti asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah distributor kontrak, maka Pemohon Banding hanya akan memperoleh remunerasi yang stabil dan rendah;

3) Terbanding tidak mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dan Pemohon Banding tidak setuju dalam pemilihan resale price method sebagai metode penentuan harga transfer dan penggunaan pembanding internal;

4) Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas perhitungan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa koreksi atas nilai pembelian afilasi tidak seharusnya dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas dividen yang merupakan koreksi

sekunder atas koreksi PKKU terhadap pembelian, pembayaran jasa dan royalty (dianggap sebagai pembagian dividen terselubung);

bahwa koreksi positif atas PPh Pasal 26 terhutang yang dilakukan Terbanding dalam setahun (tahun 2022) sejumlah Rp16.909.277.280,00 yang dibagi kedalam 10 masa pajak, dengan perincian sebagai berikut:

NoTahun 2022 Masa PajakNo SKPPPh 26 - Cfm TerbandingPPh 26 - Cfm Pemohon BandingKoreksi/ Sengketa
1Januari00001/204/22/056/24250.758.6470250.758.647
2April00002/204/22/056/241.097.661.363246.339.319851.322.044
3Mei00003/204/22/056/24384.515.652256.981.690127.533.962
4Juni00005/204/22/056/246.760.721.4636.633.031.056127.690.407
5Juli00004/204/22/056/24357.040.5270357.040.527
6Agustus00006/204/22/056/24539.438.026332.769.284206.668.742
7September00007/204/22/056/24123.005.2080123.005.208
8Oktober00008/204/22/056/24811.396.761410.818.253400.578.508
9November00009/204/22/056/24136.046.6235.484.273130.562.350
10Desember00010/204/22/056/2414.334.116.88414.334.116.884
Selisih1
Total16.909.277.280

bahwa mengingat, koreksi atas objek PPh Pasal 26 a quo dilakukan berdasarkan/berkaitan dengan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pengujian PKKU), maka dalam menguji dalil koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen dalam sengketa a quo, akan didasarkan kepada pembahasan atas sengketa PKKU untuk jenis pajak PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi pembelian, pembayaran jasa manajemen dan royalty (sengketa jenis pajak PPh Badan) berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berkaitan dengan pembelian dari pihak afiliasi

Pengujian Terbanding dengan RPM dan menggunakan data pembanding internal tidal tepat, karena karakter perusahaan Pemohon Banding adalah fully pledge distributor bukan contract distributor sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Pembelian barang yang diperbandingkan (pembelian independen dan pembelian afiliasi) adalah barang yang berbeda. Produk yang diperoleh dari

manufaktur afiliasi berupa produk premium dengan teknologi atau formula yang lebih khusus/spesifik dan memiliki pengakuan sertifikasi MDR sesuai dengan standard Eropa;

Dalam beberapa tahun terakhir Pemohon Banding membukukan pendapatan dan keuntungan yang terus meningkat;

Dengan mempertimbangkan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pembelian a quo adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

b. Berkaitan dengan Biaya Intra-Group Service (IGS)

Berdasarkan bukti yang disampaikan pada pokoknya dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa sebagaimana dilakukan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding telah telah memenuhi ketentuan perpajakan (vide Pasal 14 Ayat (1), (2) dan (3) Per Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Per Dirjen Pajak Nomor Per- 32/PJ/2011 juncto Lamp I, PER-22/PJ/2013 jo. Lamp I, SE-50/PJ/2013), yaitu:

a) Jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah benar-benar diterima dari pihak afiliasi;

b) Penyediaan jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; dan

c) Pembayaran atas biaya jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi penyerahan jasa) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi

jasa intra grup tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Intra-Group Service (IGS) a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

c. Berkaitan dengan Biaya Royalty

Pembayaran royalty sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran kepada pihak yang mempunyai hak atas pembayaran tersebut; Terhadap perolehan alas hak atas IP dapat dijelaskan bahwa BSN Gmbh (Jerman) sebagai pemilik eksklusif (pemilik legal) atas IP telah melisensikan hak atas IP tersebut kepada BSN IP CV (Belanda), selanjutnya disublisensikan kepada Pemohon Banding (vide: Framework Intellectual Property License Agreement). Demikian juga dapat dibuktikan bahwa BSN Medical Inc (BSN Inc) adalah pemegang sertifikat pendaftaran trademark dan paten knowhow atas produk yang dibayar royaltinya oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan dokumen lokal yang disusun oleh Pemohon Banding, telah dapat dibuktikan bahwa secara agregat Pemohon Banding dapat membukukan pendapatan atas produk yang dijual kepada pihak ketiga dan memperoleh margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% pada 2022 yang berada di atas rentang interkuartil sebesar 1,83% sampai 8,09%. Fakta bahwa Pemohon Banding dapat membukukan margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% (jauh diatas rentang kuartil);

Secara segregasi, pembayaran royalty sebesar 3,70%, oleh Pemohon Banding, berada pada rentang wajar (tarif royalty lebih rendah) mengacu pada pengujian CUP atas data pembanding yang berada pada rentang 12,50% sd. 35,00%,

dengan median 20,00%. Dengan adanya bukti ini, dari segi analisa kesebandingan, nilai pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi pembayaran royalty) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi pembayaran royalty kepada pihak afiliasi tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Royalti a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang atas Dividen (terselubung) a quo sejumlahRp127.533.962,00 adalah tidak tepat sehingga koreksi tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang127.533.962,000127.533.962,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang Menurut TerbandingRp384.515.652,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp127.533.962,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp256.981.690,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp3.968.557.801,00

PPh Pasal 26 terutangRp 256.981.690,00

Kredit PajakRp 256.981.690,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.