P U T U S A N
Nomor PUT-010573.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010573.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 030073357074000/
0030073357074000, NITKU 0030073357074000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sistomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
2. Nama: Topan Rian Pratama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
3. Nama: Maria Rully Ulfa,