Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010571.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

P U T U S A N

Nomor PUT-010571.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010571.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 017863366431000/

0017863366431000, NITKU 0017863366431000000000 (sesuai KEP), NPWP: 03.007.335.7-074.000 (sesuai SKP), beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/ 19761125 199903 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/ 19850314

200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-28/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 17/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 157/ACC/IPI/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 048/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 048/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp42.779.986,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp143.789.409,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang dipungut PPN190.804.884.124190.847.664.11042.779.986
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.720.178.49619.576.389.087143.789.409

II. Alasan Permohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan Banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Terkait Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp42.779.986,00.

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2. bahwa penyerahan sebesar Rp42.779.986,00 pada dasarnya bukan merupakan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP. Penyerahan tersebut merupakan reimbursement yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek PPN;

3. bahwa penyerahan sebesar Rp42.779.986,00 merupakan transaksi dengan PT Inoac Construction Materials Indonesia (PT ICMI). Transaksi dengan PT ICMI tersebut merupakan tagihan reimbursement atas catering, dimana PT ICMI ikut serta

mengkonsumsi catering yang Pemohon Banding sediakan untuk pegawai Pemohon Banding di pabrik yang berlokasi di Tangerang. Oleh sebab PT ICMI juga berkantor di lokasi yang sama dan mengkonsumsi catering tersebut, maka Pemohon Banding menagihkan atas catering tersebut kepada PT ICMI;

4. bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas, oleh sebab bukan merupakan objek PPN, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPN;

5. bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas maka koreksi atas DPP PPN sebesar Rp42.779.986,00 yang harus dipungut sendiri tersebut seharusnya tidak dipertahankan;

Terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp143.789.409,00

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini jika seluruh Faktur Pajak sebesar Rp143.789.409,00 dari lawan transaksi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. bahwa rincian atas koreksi Pajak Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

4. bahwa penjelasan dari rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) PT Arthaasia Finance

Merupakan pengeluaran atas jasa sewa kendaraan roda empat, meskipun dengan tipe Toyota Alphard namun kendaraan tersebut dapat digunakan oleh seluruh pegawai tanpa memandang status dan jabatan tertentu untuk operasional seperti melakukan kunjungan ke customer khususnya Toyota yang merupakan salah satu customer terbesar, melakukan kunjungan ke vendor, maupun mengantar tamu-tamu perusahaan.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) adalah Customer terbesar Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding melakukan sewa kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Alphard, dimana kendaraan tersebut digunakan pada saat ada undangan meeting, event, maupun training di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini dilakukan dengan maksud agar mendrongkrak atau memberikan stimulus order atau dengan kata lain agar permintaan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) ke Pemohon Banding menjadi meningkat dengan signifikan. Disamping itu pula kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan-karyawan Pemohon Banding yang lainnya dalam rangka mengantar tamu-tamu perusahaan baik tamu dari dalam negeri ataupun tamu dari luar negeri. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang kami lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2) PT Citra Hijau Piranti

Merupakan pengeluaran untuk konsultan lingkungan hidup, dimana Pemohon Banding diharuskan melakukan pengelolaan limbah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga diperlukan jasa konsultan lingkungan hidup untuk Memberikan

jasa pelatihan dan uji kompetensi terhadap lingkungan yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air, udara dan limbah B3. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang kami lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) PT Indomarco Adi Prima

Merupakan pembelian susu untuk seluruh pegawai, pemberian susu ini pada dasarnya merupakan standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan Jepang demi kesehatan tenaga kerja seluruh pegawai. Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 86 ayat

(1) UU Ketenagakerjaan, bahwa pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan, dimana dalam hal ini salah satu upaya keselamatan dan kesehatan tersebut adalah dengan cara pemberian susu. Adapun pemberian susu untuk pegawai tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Inoac Polytechno Indonesia dengan Serikat Pekerja, sebagai berikut:

”Pekerja mendapatkan susu kotak untuk dikonsumsi (190 ml) perhari dan akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan oleh Management/ bagian GA secara berkala agar efektif.”

bahwa dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) PT Prima Tunas Investama

Merupakan pengeluaran atas management fee, jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding berupa bantuan perpanjangan dan pendaftaran lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi, update ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang aktifitasnya dilakukan setiap bulan. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) PT Taurina Travel Djaya

Merupakan pengeluaran atas tiket pesawat kepada agen ticketing dalam rangka perjalanan dinas, pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang kami lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karenanya setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan terutang PPN, termasuk tagihan dari lawan transaksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN. Selain itu Pemohon Banding juga merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan oleh karenanya terutang PPN. Penyerahan BKP dan/JKP yang dilakukan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp143.789.409,00 adalah keliru dan tidak tepat, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika perolehan BKP dan/atau JKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan

yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

III. PPN Masa Desember 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa Desember 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp) 1DPP Penyerahan Barang dan Jasa

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri190.804.884.124 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut16.509.266.532 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6 Jumlah207.314.150.656

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan207.314.150.656

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

0 Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri19.080.488.123

b. Dikurangi:

b.1PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.720.178.496 b.3STP (pokok kurang bayar)0 b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5Lain-lain0 b.6Jumlah19.720.178.496

c. Diperhitungkan

c.1. SKPPKP0

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan19.720.178.496

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(639.690.373) 3Kelebihan Pajak Yang Sudah

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya639.690.373

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Pembetulan)0

c. Jumlah639.690.373 4PPN yang kurang dibayar0 5Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

g. Jumlah0 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi dengan PT ICMI sebesar Rp42.779.986,00 adalah terkait reimbursement sehingga tidak terutang PPN sebesar Rp4.277.999,00;

3. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp143.789.409,00 seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-17/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Pasal 9 ayat (8) Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Data dan Fakta

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 yang mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang Dipungut PPN sebesar Rp42.779.986,00 dan sebagian koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp143.789.409,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023;

b. bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan substansi transaksi atas koreksi Terbanding sebagai berikut:

1) bahwa DPP Penyerahan yang Dipungut PPN sebesar Rp42.779.986 pada dasarnya adalah reimbursement Pemohon Banding kepada PT Inoac Construction Materials Indonesia (PT ICMI) atas biaya catering yang mana karyawan PT ICMI ikut serta mengkonsumsi catering Pemohon Banding karena berkantor di lokasi yang sama;

2) bahwa Pajak masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard; bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk menghadiri undangan atau pertemuan dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sebagai customer terbesar agar memberikan stimulus order dan dipergunakan karyawan untuk mengantar tamu;

3) bahwa Pajak Masukan dari PT Citra Hijau Piranti sebesar Rp650.000 terkait jasa pelatihan dan uji kompentensi konsultasi pengelolaan limbah;

bahwa Pemohon Banding diharuskan melakukan pengelolaan limbah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

4) bahwa Pajak masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp4.912.800,00 adalah pajak masukan pembelian susu untuk karyawan demi kesehatan tenaga kerja;

bahwa pengeluaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama Pemohon Banding dengan Serikat Pekerja;

5) bahwa Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp135.328.615,00 berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

6) bahwa Pajak Masukan dari PT Taurina Travel Djaya sebesar Rp42.994,00 merupakan pengeluaran atas tiket pesawat dalam rangka perjalanan dinas;

c. bahwa dalam proses Keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Terkait koreksi DPP Penyerahan yang Dipungut PPN sebesar Rp42.779.986,00;

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa DPP PPN sebesar Rp42.779.986,00 merupakan reimbursement biaya catering kepada PT ICMI karena karyawan PT ICMI turut serta dalam kegiatan catering Pemohon Banding. Bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

a) Faktur penjualan kepada PT ICMI Nomor 2021/AR- SAD000001147 tanggal 29 Januari 2021 dengan jumlah harga jual sebesar Rp9.058.400,00;

b) Faktur penjualan kepada PT ICMI Nomor 2021/AR- SAD000002527 tanggal 26 Februari 2021 dengan jumlah harga jual sebesar Rp9.369.400,00

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang Dipungut PPN sebesar Rp42.779.986,00 merupakan koreksi terkait sengketa PPh Badan;

bahwa Tim Peneliti sengketa PPh Badan mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa peredaran usaha sebesar Rp42.779.986 telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan;

2) Terkait pajak masukan Pajak masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 Masa Desember 2021 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 2656 BRS yang dipergunakan oleh Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi; bahwa adapun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah adalah:

a) Invoice dari PT Arthaasia Finance nomor OPI.2000.22-18 tanggal 24 Desember 2021.

b) Faktur Pajak nomor 010.008-21.85255243 tanggal 24 Desember 2021.

c) Daftar Kendaraan Rental dan Aset PT Inoac Polytechno Indonesia Periode 2021.

3) Terkait Pajak Masukan dari PT Citra Hijau Piranti sebesar Rp650.000,00.

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp650.000,00 terkait biaya pelatihan dan uji sertifikasi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 secara online kepada 1 (satu) orang karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

a) InvoicedariPTCitraHijauPirantinomor 361/INV//CHP/XI/2021 tanggal 22 November 2021.

b) Faktur Pajak nomor 010.004-21.45518014 tanggal 22 November 2021.

4) Terkait Pajak masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp4.912.800,00.

bahwa dalam pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pajak masukan sebesar Rp4.912.800,00 merupakan pajak masukan atas pembelian susu UHT untuk karyawan demi kesehatan tenaga kerja. Pemberian susu ini adalah standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan Jepang dan juga sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-UndangNomor13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan. Pemberian susu tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Inoac Polytechno Indonesia dengan Serikat Pekerja;

5) Terkait Pajak masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp135.328.615,00.

bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pajak masukan sebesar Rp135.328.615,00 berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa pajak masukan tersebut dilaporkan dalam SPT PPN Masa Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:

a) Laporan audit tahun 2021.

b) Invoice dari PT Prima Tunas Investama nomor IC/001//PTI/X/21 tanggal 22 Oktober 2021.

c) Invoice dari PT Prima Tunas Investama nomor IC/001//PTI/XI/21 tanggal 18 November 2021.

d) Faktur pajak nomor 010.004-21.36489735 tanggal 22 Oktober 2021.

e) Faktur pajak nomor 010.004-21.36489736 tanggal 18 November 2021.

f) Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period 2021.

bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2021 halaman 39 diketahui management fee telah dibayarkan kepada PT Prima Tunas Investama sejak tahun 2016 melalui ikatan perjanjian dalam rangka bantuan manajemen kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan data internal DJP diketahui PT Prima Tunas Investama mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding berupa kepemilikan saham tidak langsung;

PT. Prima Tunas Investama

Pemegang Saham 50%

PT. IRC Inoac Indonesia

Pemegang Saham 7%

PT. Inoac Polytechno Indonesia

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak membuktikan secara jelas dan rinci terkait transaksi sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding yaitu pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan; bahwa berdasarkan Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period 2021 diketahui nilai management fee diperoleh dari perhitungan 0,5% dari penjualan;

6) Terkait Pajak masukan dari PT Taurina Travel Djaya sebesar Rp42.994,00.

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp42.994,00 adalah pajak masukan terkait biaya tiket pesawat kepulangan pegawai Pemohon Banding yaitu Mr. Hiroya Haramoto ke Jepang;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:

a) Internal memo tanggal 30 Desember 2021

b) Invoice dari PT Taurina Travel Djaya nomor IN0221120037 tanggal 27 Desember 2021.

c) Faktur Pajak nomor 040.009-21.10520693 tanggal 27 Desember 2021

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait tujuan perjalanan tersebut seperti surat tugas dan laporan tugas;

7) bahwa Terbanding telah membuat surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-253/WPJ.226/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

bahwa Terbanding juga juga telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-319/WPJ.22/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa terkait koreksi DPP Penyerahan yang Dipungut PPN sebesar Rp42.779.986,00;

bahwa sesuai data dan fakta, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten dan cukup terkait reimbursement biaya catering sebesar Rp42.779.986,00 kepada PT ICMI;

bahwa Koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp42.779.986,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan namun Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan Banding atas sengketa peredaran usaha PPh Badan;

bahwa dengan tidak adanya bukti reimbursement dan tidak adanya permohonan banding atas sengketa peredaran usaha maka Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp42.779.986,00 merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN;

b. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00;

bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri dalam proses Keberatan;

bahwa berdasarkan bukti pendukung serta penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa sewa Toyota sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 2656 BRS Masa Desember 2021 dipergunakan khusus untuk Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi; bahwa peruntukan sewa kendaraan yang dikhususkan untuk Komisaris termasuk pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

c. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Citra Hijau Piranti sebesar Rp650.000,00;

bahwa jasa pelatihan dan uji sertifikasi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 bukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

d. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp4.912.800,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. PPN dikenakan satu kali pada akhir mata rantai terciptanya barang atau jasa. Oleh karena itu apabila perolehan suatu barang dan jasa masih menjadi bagian masukan atau input dari terciptanya suatu barang dan jasa maka pajak atas input tersebut dapat dikreditkan;

bahwa selain itu ketentuan perpajakan juga mensyaratkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan apabila terkait dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Salah satu indikasi adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah bahwa suatu perolehan BKP/JKP memang harus ada baik oleh suatu ketentuan atau karena kondisi yang mengharuskan;

bahwa pembelian susu UHT adalah pada tahap konsumsi akhir suatu barang sehingga harus dikenakan PPN. Konsumsi susu UHT

tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak terdapat bukti yang sifatnya logis dan ilmiah yang meyakinkan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja tergantung hanya pada pemberian susu UHT;

bahwa dengan demikian pemberian susu UHT kepada karyawan termasuk pajak masukan yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp135.328.615,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp135.328.615,00 masukan pajak masukan atas management fee berupa bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa namun demikian dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai dan uraian transaksi atas pajak masukan sebesar Rp135.328.615,00 tersebut;

bahwa berdasarkan data bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Prima Tunas Investama dan nilai DPP management fee dihitung berdasarkan prosentase penjualan maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pajak masukan sebesar Rp135.328.615,00 terkait dengan kegiatan bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum;

bahwa dengan demikian Terbanding menyakini bahwa pajak masukan sebesar Rp135.328.615,00 merupakan pajak masukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

f. Terkait Pajak masukan dari PT Taurina Travel Djaya sebesar Rp42.994,00;

bahwa sesuai data dan fakta, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan cukup terkait pernyataannya bahwa pajak masukan sebesar Rp42.994,00 adalah terkait kegiatan perjalanan dinas pegawai;

bahwa sesuai bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat pajak masukan sebesar Rp42.994,00 tersebut merupakan pajak masukan yang bersifat kenikmatan yang diberikan kepada pegawai Pemohon Banding berupa biaya pulang kenegara asalnya;

bahwa dengan demikian pajak masukan sebesar Rp42.994,00 merupakan pajak masukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Inoac Polytechno Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2Salinan digital Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai;

Bukti P-6Salinan digital Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Bukti P-7Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-9Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Pemegang Saham PT Inoac Polytechno Indonesia Nomor 162 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H.;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN;

Bukti P-12 Fotokopi KTP dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Ryo Takano;

Bukti P-14 Paspor Ryo Takano;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-18 Faktur Penjualan, Kwitansi, Surat Pesanan, dan Tanda

Penerimaan Barang;

Bukti P-19 Faktur Pajak;

Bukti P-20 Surat Perjanjian Bantuan Manajemen;

Bukti P-21 Invoice;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-23 Tabel Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-24 Perjanjian Management Assistance antara PT Prima Tunas

Investama dengan PT Inoac Polytechno Indonesia;

Bukti P-25 Report Of Analysis Warranty;

Bukti P-26 Investigation Report For Bumper;

Bukti P-27 Notulen Kegiatan dengan PT Prima Tunas Investama;

Bukti P-28 Tabel Daftar Faktur PT Inoac Polytechno Indonesia Tahun 2021; Bukti P-29 Daftar Alat Bukti PPN Januari 2021;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P-31 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33 Tabel Rincian Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Tabel Daftar Faktur;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 048/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri190.804.884.124190.847.664.11042.779.986
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.720.178.49619.576.389.087143.789.409

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp42.779.986,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahahan yang PPN nya dipungut sendiri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan, dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan trnasaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan reimbursement jasa catering yang bukan termasuk DPP Penyerahahan yang PPN nya dipungut sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut maka sengketa ini lebih merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.Jasa pelayanan kesehatan medis;

b.Jasa pelayanan sosial;

c.Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.Jasa keuangan;

e.Jasa asuransi;

f.Jasa keagamaan;

g.Jasa Pendidikan;

h.Jasa Kesenian dan Hiburan;

i.Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j.Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k.Jasa tenaga kerja;

l.Jasa perhotelan;

m.Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

n.Jasa penyediaan tempat parkir;

o.Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p.Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q.Jasa boga atau catering;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon dan belum dilakukan pemungutan PPN atas koreksi peredaran usaha tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut berasal dari tagihan reimbursement biaya catering dengan perusahaan afiliasi, yang bukan termasuk penyerahan yang terutang PPN;

bahwa sesuai dengan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa tagihan ke lawan transaksi, payment voucher dan invoice, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan melalui arus uang bahwa transasksi penyerahan dengan lawan transaksi tersebut merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN,sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas transasksi yang sama di PPh Badan, namun Pemohon tidak mengajukan banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp42.779.986,00 tetap dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp143.789.409,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp143.789.409,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atau tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran untuk perolehan barang dan atau jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut maka sengketa ini lebih merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak.
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat
bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi
Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas PPN Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp143.789.409,00
karena menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan
BKP dan atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pemohon Banding serta tidak terkait dengan penyerahan BKP dan atau JKP
yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan yang dikemukakan para pihak dan fakta serta
bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pajak Masukan
yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari 5 (lima) lawan transaksi sebagai
berikut:
No.Nama PKP PenjualPajak Masukan (Rp)
1.PT ARTHAASIA FINANCE2.855.000
2.PT CITRA HIJAU PIRANTI650.000
3.PT INDOMARCO ADI PRIMA4.912.800
4.PT PRIMA TUNAS INVESTAMA135.328.615
5.PT TAURINA TRAVEL DJAYA42.994
Jumlah143.789.409

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan melalui proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan secara cukup dan kompeten adanya pengeluaran dalam rangka perolehan BKP dan atau JKP atas 5 (lima) transaksi di atas yang menjadi sumber timbulnya Pajak Masukan sebesar Rp143.789.409,00 namun dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 9 UU PPN, meskipun Pajak Masukan telah didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten untuk dapat diperhitungkan tetap harus memenuhi kriteria tertentu, yakni antara lain: harus berasal dari transaksi perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran serta berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa koreksi PPN Pajak Masukan sebesar Rp2.855.000,00 berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dengan lawan transaksi PT Arthaasia Finance sehubungan dengan sewa kendaraan Toyota Alphard sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dengan pertimbangan sebagai berikut:

 Persewaan kendaraan berupa Toyota Alphard tidak berhubungan langsung

dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran karena tidak disewanya Toyota Alphard tidak membuat kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi terhenti atau terganggu secara signifikan;

 Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Toyota Alphard bisa

digunakan oleh semua level karyawan dan untuk menaikan posisi tawar Pemohon Banding di hadapan pelanggan tidak didukung oleh bukti konkrit yang cukup dan kompeten;

 Terbanding telah menerima sebagian Pajak Masukan yang berasal dari

perolehan Jasa Sewa kendaraan untuk jenis lainnya selain yang berasal dari persewaan Toyota Alphard;

bahwa koreksi PPN Pajak Masukan sebesar Rp650.000,00 berasal dari pengeluaran untuk konsultan lingkungan hidup dari PT CITRA HIJAU PIRANTI sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp4.912.800,00 yang berasal dari transaksi pembelian susu dari PT Indomarco Adi Prima yang akan diberikan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut dilakukan dalam rangka perolehan barang kena pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, baik produksi, distribusi, manajemen maupun pemasaran karena ketiadaan barang kena pajak berupa susu tidak membuat proses produksi, kegiatan distribusi, manajemen maupun pemasaran menjadi terhenti atau tergangu secara signifikan, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari peroleh barang kena pajak berupa susu sebesar Rp4.912.800,00 tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa terkait dengan PPN Pajak Masukan sebesar Rp135.328.615,00, diketahui bahwa Pajak Masukan a quo berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dari PT Prima Tunas Investama sesuai perjanjian yang telah dibuat dan telah didukung dengan bukti transaksi yang cukup dan kompeten dan berhubunan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp135.328.615,00 tersebut memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp42.994,00 yang berasal dari transaksi pengeluaran atas tiket pesawat dari PT. TAURINA TRAVEL DJAYA dalam rangka perjalanan dinas pegawai, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp42.994,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri42.779.98642.779.9860
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan143.789.4098.417.800135.371.609*)

*) Rincian:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PT ARTHAASIA FINANCE2.855.0002.855.0000
PT CITRA HIJAU PIRANTI650.000650.0000
PT INDOMARCO ADI PRIMA4.912.8004.912.8000
PT PRIMA TUNAS INVESTAMA135.328.6150135.328.615
PT TAURINA TRAVEL DJAYA42.994042.994
Jumlah143.789.4098.417.800135.371.609

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp190.847.664.110
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp190.847.664.110
Pajak Masukan menurut TerbandingRp19.576.389.087
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp135.371.609
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp19.711.760.696

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mangabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00759/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00697/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 017863366431000/ 0017863366431000, NITKU 0017863366431000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346 (pajak.ipi@inoac.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri190.847.664.110
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut16.509.266.532
Jumlah Seluruh Penyerahan207.356.930.642
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri19.084.766.122
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan19.711.760.696
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan19.711.760.696
PPN Kurang/(Lebih) bayar(626.994.574)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan639.690.373
PPN yang kurang/(lebih) dibayar12.695.799
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP9.521.849
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar22.217.648

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.