Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman

PUT-010569.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010569.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010569.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 017863366431000/

0017863366431000, NITKU 0017863366431000000000 (sesuai KEP), NPWP: 03.007.335.7-074.000 (sesuai SKP), beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/ 19761125 199903 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/ 19850314

200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-28/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 16/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 156/ACC/IPI/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 047/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 047/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.697.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

II. Alasan Permohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan Banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini jika seluruh Faktur Pajak sebesar Rp17.697.500,00 dari lawan transaksi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. bahwa rincian atas koreksi Pajak Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

4. bahwa penjelasan dari rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) Jing Day Machinery Industrial Co Ltd

Transaksi Merupakan transaksi-transaksi terkait dengan pengiriman sparepart dari luar negeri (Negara Taiwan) berupa Piston Cylinder Bench.

2) PT Arthaasia Finance

Merupakan pengeluaran atas jasa sewa kendaraan roda empat, meskipun dengan tipe Toyota Alphard namun kendaraan tersebut dapat digunakan oleh seluruh pegawai tanpa memandang status dan jabatan tertentu untuk operasional seperti melakukan kunjungan ke customer khususnya Toyota yang merupakan salah satu customer terbesar, melakukan kunjungan ke vendor, maupun mengantar tamu-tamu perusahaan.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) adalah Customer terbesar Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding melakukan sewa kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Alphard, dimana kendaraan tersebut digunakan pada saat ada undangan meeting, event, maupun training di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini dilakukan dengan maksud agar mendrongkrak atau memberikan stimulus order atau dengan kata lain agar permintaan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) ke Pemohon Banding menjadi meningkat dengan signifikan. Disamping itu pula kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan-karyawan Pemohon Banding yang lainnya dalam rangka mengantar tamu-tamu perusahaan baik tamu dari dalam negeri ataupun tamu dari luar negeri. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan

usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) PT Indomarco Adi Prima

Merupakan pembelian susu untuk seluruh pegawai, pemberian susu ini pada dasarnya merupakan standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan Jepang demi kesehatan tenaga kerja seluruh pegawai. Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 86 ayat

(1) UU Ketenagakerjaan, bahwa pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan, dimana dalam hal ini salah satu upaya keselamatan dan kesehatan tersebut adalah dengan cara pemberian susu. Adapun pemberian susu untuk pegawai tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Inoac Polytechno Indonesia dengan Serikat Pekerja, sebagai berikut:

”Pekerja mendapatkan susu kotak untuk dikonsumsi (190 ml) perhari dan akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan oleh Management/ bagian GA secara berkala agar efektif.”

bahwa dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karenanya setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan terutang PPN, termasuk tagihan dari lawan transaksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN. Selain itu Pemohon Banding juga merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan oleh karenanya terutang PPN. Penyerahan BKP dan/JKP yang dilakukan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.697.500,00 adalah keliru dan tidak tepat, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika perolehan BKP dan/atau JKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

III. PPN Masa November 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa November 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP (Rp)
1 2 3 4 5DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah2.259.694 168.027.552.935 0 14.587.437.774 0 182.617.250.403 0 182.617.250.403 0 16.802.755.042 0 17.442.445.415 0 0 0 17.442.445.415 0 17.442.445.415 (639.690.373) 639.690.373 0 639.690.373 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp17.697.500,00 seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-16/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.424.747.91517.442.445.41517.697.500

1. Dasar hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Pasal 9 ayat (8) Huruf b dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Data dan Fakta

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 yang mempertahankan sebagian koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 sebesar Rp17.697.500,00;

b. bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menjelaskan substansi transaksi atas pajak masukan sebesar Rp17.697.500,00 sebagai berikut:

1) bahwa Pajak Masukan dari Jing Day Machinery Industrial Co Ltd sebesar Rp1.003.000,00 terkait pengiriman pengiriman sparepart dari luar negeri (Negara Taiwan);

2) bahwa Pajak Masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard;

Kendaraan tersebut digunakan untuk menghadiri undangan atau pertemuan dengan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia sebagai customer terbesar agar memberikan stimulus order dan dipergunakan karyawan untuk mengantar tamu;

3) bahwa Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp13.839.500,00 adalah pajak masukan pembelian susu untuk karyawan demi kesehatan tenaga kerja;

Pengeluaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama Pemohon Banding dengan Serikat Pekerja;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan penjelasan pada huruf b di atas maka atas pajak masukan sebesar Rp17.697.500,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena:

1) Faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2) Pajak masukan terkait dengan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan secara substansi, Pemohon Banding dapat membuktikan. Adapun koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang cukup dan relevan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

d. bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Terkait Pajak Masukan dari Jing Day Machinery Industrial Co Ltd sebesar Rp1.003.000,00.

a) bahwa Pajak Masukan tersebut adalah pajak masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa November 2021 lampiran B1 dengan rincian sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan pengujian nomor dokumen atas SSP yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2021 tersebut oleh Terbanding dalam pemeriksaan diketahui SSP tersebut atas nama pihak ketiga bukan atas nama Pemohon Banding;

c) bahwa dalam Surat Tanggapan SPHP Nomor 035/IPI/SPHP/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023, tanggapan Pemohon Banding tidak berelasi dengan alasan koreksi Terbanding dalam pemeriksaan tersebut;

d) bahwa sesuai hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding dalam pemeriksaan berpendapat SSP sebesar Rp1.003.000,00 yang dikreditkan pada Masa November 2021 tidak memenuhi persyaratan formal pembuatan faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa dengan demikian SSP tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

e) bahwa Terbanding dalam Keberatan juga melakukan penelitian atas nomor dokumen atas SSP yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2021; bahwa berdasarkan penelitian diketahui SSP tersebut atas nama pihak ketiga bukan atas nama Pemohon Banding;

f) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa nomor dokumen SSP tersebut memang milik pihak ketiga yaitu perusahaan pengiriman. Nilai pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa November 2021 adalah bagian dari nilai total pajak masukan dari perusahaan pengiriman tersebut yang sebesar Rp5.744.000,00.

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa rincian pajak masukan yang menjadi bagian Pemohon Banding sebesar Rp1.003.000,00 pada Masa November 2021;

2) Terkait Pajak Masukan Pajak masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00.

a) bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 Masa November 2021 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 2656 BRS yang dipergunakan oleh Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi;

b) bahwa adapun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah adalah:

 Invoice dari PT. Arthaasia Finance nomor OPI.2000.22-17

tanggal 23 November 2021.

 Faktur Pajak nomor 010.008-21.85254755 tanggal 23

November 2021.

 Daftar Kendaraan Rental dan Aset PT. Inoac Polytechno

Indonesia Periode November 2021.

3) Terkait Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp13.839.500,00.

bahwa dalam pembahasan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pajak masukan sebesar Rp13.839.500,00 merupakan pajak masukan atas pembelian susu UHT untuk karyawan demi kesehatan tenaga kerja. Pemberian susu ini adalah standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan Jepang dan juga sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-UndangNomor13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan. Pemberian susu tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Inoac Polytechno Indonesia dengan Serikat Pekerja;

4) Bahwa Terbanding telah membuat surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-253/WPJ.226/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

bahwa Terbanding juga juga telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan Nomor BA-319/WPJ.22/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa terkait Pajak Masukan dari Jing Day Machinery Industrial Co Ltd sebesar Rp1.003.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terbukti nomor dokumen SSP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2021 dari Jing Day Machinery Industrial Co Ltd sebesar Rp1.003.000,00 adalah nomor dokumen SSP pihak ketiga;

bahwa atas kesalahan pelaporan SSP tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten dan cukup serta penjelasan yang memadai terkait adanya kesalahan pelaporan SSP tersebut;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat pajak masukan sebesar Rp1.003.000,00 dilaporkan dengan SSP yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

b. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00;

bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri dalam proses Keberatan;

bahwa berdasarkan bukti pendukung serta penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa sewa Toyota sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 2656 BRS Masa November 2021 dipergunakan khusus untuk Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi; bahwa peruntukan sewa kendaraan yang dikhususkan untuk Komisaris termasuk pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

c. bahwa terkait Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp13.839.500,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. PPN dikenakan satu kali pada akhir mata rantai terciptanya barang atau jasa. Oleh karena itu apabila perolehan suatu barang dan jasa masih menjadi bagian masukan atau input dari terciptanya suatu barang dan jasa maka pajak atas input tersebut dapat dikreditkan;

bahwa selain itu ketentuan perpajakan juga mensyaratkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan apabila terkait dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Salah satu indikasi adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah bahwa suatu perolehan BKP/JKP memang harus ada baik oleh suatu ketentuan atau karena kondisi yang mengharuskan;

bahwa pembelian susu UHT adalah pada tahap konsumsi akhir suatu barang sehingga harus dikenakan PPN. Konsumsi susu UHT tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak terdapat bukti yang sifatnya logis dan ilmiah yang meyakinkan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja tergantung hanya pada pemberian susu UHT;

bahwa dengan demikian pemberian susu UHT kepada karyawan termasuk pajak masukan yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 047/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur

dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama PT Inoac Polytechno Indonesia NPWP 03.007.335.7-074.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2Salinan digital Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai;

Bukti P-6Salinan digital Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Bukti P-7Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-9Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Pemegang Saham PT Inoac Polytechno Indonesia Nomor 162 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H.;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN;

Bukti P-12 Fotokopi KTP dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Ryo Takano;

Bukti P-14 Paspor Ryo Takano;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-18 Faktur Penjualan, Kwitansi, Surat Pesanan, dan Tanda

Penerimaan Barang;

Bukti P-19 Faktur Pajak;

Bukti P-20 Surat Perjanjian Bantuan Manajemen;

Bukti P-21 Invoice;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-23 Tabel Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-24 Perjanjian Management Assistance antara PT Prima Tunas

Investama dengan PT Inoac Polytechno Indonesia;

Bukti P-25 Report Of Analysis Warranty;

Bukti P-26 Investigation Report For Bumper;

Bukti P-27 Notulen Kegiatan dengan PT Prima Tunas Investama;

Bukti P-28 Tabel Daftar Faktur PT Inoac Polytechno Indonesia Tahun 2021; Bukti P-29 Daftar Alat Bukti PPN Januari 2021;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P-31 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33 Tabel Rincian Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Tabel Daftar Faktur;

Bukti P-34 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 047/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yaitu sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.442.445.41517.424.747.91517.697.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp17.697.500,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atau tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran untuk perolehan barang dan atau jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut maka sengketa ini lebih merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat
bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi
Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas PPN Pajak
Masukan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp17.697.500,00 karena
menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan
atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding serta tidak terkait dengan penyerahan BKP dan atau JKP yang
dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan yang dikemukakan para pihak dan fakta serta
bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pajak Masukan
yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari 3 (tiga) lawan transaksi sebagai
berikut:
No.Nama PKP PenjualPajak Masukan (Rp)
1.JING DAY MACHINERY INDUSTRIAL CO LTD1.003.000
2.PT. ARTHAASIA FINANCE2.855.000
3.PT. INDOMARCO ADI PRIMA13.839.500
Jumlah17.697.500

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan melalui proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan secara cukup dan kompeten adanya pengeluaran dalam rangka perolehan BKP dan atau JKP atas 3 (tiga) lawan transaksi di atas yang menjadi sumber timbulnya Pajak Masukan sebesar Rp17.697.500,00 namun dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 9 UU PPN, meskipun Pajak Masukan telah didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten untuk dapat diperhitungkan tetap harus memenuhi kriteria tertentu, yakni antara lain: harus berasal dari transaksi perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran serta berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.003.000,00 berasal dari transaksi- transaksi terkait dengan pengiriman sparepart dari luar negeri (Negara Taiwan) berupa Piston Cylinder Bench yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan JING DAY MACHINERY INDUSTRIAL CO LTD sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp1.003.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selanjutnya, PPN Pajak Masukan sebesar Rp2.855.000,00 berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dengan lawan transaksi PT Arthaasia Finance sehubungan dengan sewa kendaraan Toyota Alphard sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dengan pertimbangan sebagai berikut:

 Persewaan kendaraan berupa Toyota Alphard tidak berhubungan langsung

dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran karena tidak disewanya Toyota Alphard tidak membuat kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi terhenti atau terganggu secara signifikan;

 Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Toyota Alphard bisa

digunakan oleh semua level karyawan dan untuk menaikan posisi tawar Pemohon Banding di hadapan pelanggan tidak didukung oleh bukti konkrit yang cukup dan kompeten;

 Terbanding telah menerima sebagian Pajak Masukan yang berasal dari

perolehan Jasa Sewa kendaraan untuk jenis lainnya selain yang berasal dari persewaan Toyota Alphard;

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp13.839.500,00 yang berasal dari transaksi pembelian susu dari PT Indomarco Adi Prima yang akan diberikan kepada seluruh karyawan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut dilakukan dalam rangka perolehan barang kena pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, baik produksi, distribusi, manajemen maupun pemasaran karena ketiadaan barang kena pajak berupa susu tidak membuat proses produksi, kegiatan distribusi, manajemen maupun pemasaran menjadi terhenti atau tergangu secara signifikan, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari peroleh barang kena pajak berupa susu sebesar Rp13.839.500,00 tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp16.694.500,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp1.003.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
JING DAY MACHINERY INDUSTRIAL CO LTD1.003.00001.003.000
PT. ARTHAASIA FINANCE2.855.0002.855.0000
PT. INDOMARCO ADI PRIMA13.839.50013.839.5000
Jumlah17.697.50016.694.5001.003.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp17.424.747.915
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.003.000
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp17.425.750.915

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00758/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00696/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 017863366431000/ 0017863366431000, NITKU 0017863366431000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346 (pajak.ipi@inoac.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor2.259.694
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri168.027.552.935
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut14.587.437.774
Jumlah Seluruh Penyerahan182.617.250.403
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri16.802.755.042
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan17.425.750.915
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.425.750.915
PPN Kurang/(Lebih) bayar(622.995.873)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan639.690.373
PPN yang kurang/(lebih) dibayar16.694.500
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP12.520.875
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar29.215.375

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.