Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman
PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Yamaha Motor Electronics Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Yamaha Motor Electronics Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27
- UU 25/2007Pasal 5 ayat (2)
- UU 40/2007Pasal 1 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Yamaha Motor Electronics Indonesia
- Nama Wakil
- Ibrahim Annas
- Kuasa Hukum
- Alfrinno Archon Megeido
- Anton Amperiano Manik
- Sukma Alam
- Susetiyo Putranto
- Iwan Tri Wahyudi
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Zul Ashari, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 28 Januari 2026