Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-010563.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010563.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010563.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 03.007.335.7-

074.000/ 0026727966415000, NITKU 0026727966415000000000

(sesuai KEP), NPWP: 03.007.335.7-074.000 (sesuai SKP), beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/ 19761125 199903 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/ 19850314

200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-28/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 13/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 153/ACC/IPI/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 044/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp89.771.316,00 dengan rincian sebagai berikut:

*) Catatan: dikutip sesuai Surat Banding

II. Alasan Permohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan Banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini jika seluruh Faktur Pajak sebesar Rp89.771.316,00 dari lawan transaksi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. bahwa rincian atas koreksi Pajak Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

*) Catatan: dikutip sesuai Surat Banding

4. bahwa penjelasan dari rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) PT Indomarco Adi Prima

Merupakan pembelian susu untuk seluruh pegawai, pemberian susu ini pada dasarnya merupakan standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan Jepang demi kesehatan tenaga kerja seluruh pegawai. Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 86 ayat

(1) UU Ketenagakerjaan, bahwa pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan, dimana dalam hal ini salah satu upaya keselamatan dan kesehatan tersebut adalah dengan cara pemberian susu. Adapun pemberian susu untuk pegawai tersebut juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Inoac Polytechno Indonesia dengan Serikat Pekerja, sebagai berikut:

”Pekerja mendapatkan susu kotak untuk dikonsumsi (190 ml) perhari dan akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan oleh Management/ bagian GA secara berkala agar efektif.”

bahwa dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2) PT Prima Tunas Investama

Merupakan pengeluaran atas management fee, jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding berupa bantuan perpanjangan dan pendaftaran lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi, update ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang aktifitasnya dilakukan setiap bulan. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karenanya setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan terutang PPN, termasuk tagihan dari lawan transaksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN. Selain itu Pemohon Banding juga merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan oleh karenanya terutang PPN. Penyerahan BKP dan/JKP yang dilakukan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp89.771.316,00 adalah keliru dan tidak tepat, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika perolehan BKP dan/atau JKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

III. PPN Masa Agustus 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa Agustus 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP (Rp)
1 2 3 4 5DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah29.043.767 153.135.050.799 0 9.667.578.425 0 162.831.672.991 0 162.831.672.991 0 15.313.504.834 0 15.963.004.957 0 0 0 15.963.004.957 0 15.963.004.957 (649.500.123) 649.500.123 0 649.500.123 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp89.771.316,00 seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-13/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp89.771.316,00;

1. Dasar hukum

a. Pasal 1 Angka 23, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) Huruf b, Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Penelitian Awal

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 yang mempertahankan sebagian koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 sebesar Rp89.771.316,00;

b. bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menjelaskan substansi transaksi atas pajak masukan sebesar Rp89.771.316,00 sebagai berikut:

1) bahwa Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp17.052.400,00;

Merupakan pembelian susu untuk seluruh pegawai, pemberian susu ini pada dasarnya merupakan standar wajib yang diberlakukan oleh perusahaan jepang demi kesehatan tenaga kerja seluruh pegawai;

2) bahwa Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp72.658.916,00;

berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan penjelasan pada huruf b di atas maka atas pajak masukan sebesar Rp89.771.316,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena:

1) Faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2) Pajak masukan terkait dengan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan secara substansi, Pemohon Banding dapat membuktikan. Adapun koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang cukup dan relevan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

d. bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp17.052.400,00.

a) Pemohon Banding menyatakan bahwa pengadaan susu UHT adalah sesuai dengan standar wajib bagi perusahaan Jepang dan juga sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan;

bahwa selain itu pengadaan susu UHT sesuai dengan Perjanjian Bersama antara Pemohon Banding dengan Serikat Pekerja;

bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung seperti invoice, PO, Faktur Pajak, Tanda Penerimaan barang, dan kwitansi;

2) Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp72.658.916,00.

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pajak masukan sebesar Rp72.658.916,00 berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2021 halaman 39 diketahui management fee telah dibayarkan kepada PT Prima Tunas Investama sejak tahun 2016 melalui ikatan perjanjian dalam rangka bantuan manajemen kegiatan usaha;

bahwa pajak masukan tersebut dilaporkan dalam SPT PPN Masa Agustus 2021 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:

 Laporan audit tahun 2021;

Invoice dari PT Prima Tunas Investama nomor

IC/001//PTI/VI/21 tanggal 21 Juni 2021;

 Faktur pajak nomor 010.004-21.36489731 tanggal 23 Juni

2021;

Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period

2021;

bahwa berdasarkan data internal Terbanding diketahui PT Prima Tunas Investama mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding berupa kepemilikan saham tidak langsung;

PT. Prima Tunas Investama

Pemegang Saham 50%

PT. IRC Inoac Indonesia

Pemegang Saham 7%

PT. Inoac Polytechno Indonesia

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses Keberatan tidak membuktikan secara jelas dan rinci terkait transaksi sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding yaitu pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan; bahwa berdasarkan Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period 2021 diketahui nilai management fee diperoleh dari perhitungan 0,5% dari penjualan;

3) Bahwa Terbanding telah membuat surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-253/WPJ.226/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

bahwa Terbanding juga juga telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-319/WPJ.22/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp89.771.316,00, diketahui sebagai berikut:

a. Pajak Masukan dari PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp17.052.400,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan Tanggapan Tertulis Nomor 030/ST.SPUH/IPI/SR/VIII/2024 Tanggal 27 Agustus 2024 dalam pembahasan SPUH;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa Perjanjian Kerja Bersama Periode 2023-2025 antara pengusaha (Pemohon Banding dan Serikat Pekerja)

bahwa berdasarkan penelitian terhadap penjelasan dan data tambahan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, diketahui sebagai berikut:

• bahwa terkait koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan BKP/JKP sebesar Rp17.052.400,00;

• bahwa konsumsi susu UHT tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak terdapat bukti yang sifatnya logis dan ilmiah yang meyakinkan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja tergantung hanya pada pemberian susu UHT;

• bahwa atas hal-hal tersebut, pembelian susu UHT bagi karyawan tidak termasuk pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. Terkait Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp72.658.916,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp72.658.916,00 masukan pajak masukan atas management fee berupa bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa namun demikian dalam proses Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai dan uraian transaksi atas pajak masukan sebesar Rp72.658.916,00 tersebut;

bahwa berdasarkan data bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Prima Tunas Investama dan nilai DPP management fee dihitung berdasarkan prosentase penjualan maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pajak masukan terkait dengan bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Terbanding menyakini bahwa pajak masukan sebesar Rp72.658.916,00 merupakan pajak masukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan Keberatan/Banding Pemohon Banding.

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima Banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 044/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Inoac Polytechno Indonesia.

*) Catatan: dikutip sesuai Surat Uraian Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2Salinan digital Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai;

Bukti P-6Salinan digital Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Bukti P-7Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-9Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Pemegang Saham PT Inoac Polytechno Indonesia Nomor 162 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H.;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN;

Bukti P-12 Fotokopi KTP dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Ryo Takano;

Bukti P-14 Paspor Ryo Takano;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-18 Faktur Penjualan, Kwitansi, Surat Pesanan, dan Tanda

Penerimaan Barang;

Bukti P-19 Faktur Pajak;

Bukti P-20 Surat Perjanjian Bantuan Manajemen;

Bukti P-21 Invoice;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-23 Tabel Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-24 Perjanjian Management Assistance antara PT Prima Tunas

Investama dengan PT Inoac Polytechno Indonesia;

Bukti P-25 Report Of Analysis Warranty;

Bukti P-26 Investigation Report For Bumper;

Bukti P-27 Notulen Kegiatan dengan PT Prima Tunas Investama;

Bukti P-28 Tabel Daftar Faktur PT Inoac Polytechno Indonesia Tahun 2021; Bukti P-29 Daftar Alat Bukti PPN Januari 2021;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P-31 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33 Tabel Rincian Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Tabel Daftar Faktur;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 044/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.963.004.95715.873.293.64189.711.316

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp89.711.316,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha dan atau tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran untuk perolehan barang dan atau jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut maka sengketa ini lebih merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat
bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi
Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas PPN Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp89.711.316,00 karena
menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan
atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding serta tidak terkait dengan penyerahan BKP dan atau JKP yang
dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan yang dikemukakan para pihak dan fakta serta
bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pajak Masukan
yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari 2 (dua) lawan transaksi sebagai
berikut:
No.Nama PKP PenjualPajak Masukan (Rp)
1.PT INDOMARCO ADI PRIMA17.052.400
2.PT PRIMA TUNAS INVESTAMA72.658.916
Jumlah89.711.316
bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan melalui proses uji
bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukung yang dapat membuktikan secara cukup dan kompeten
adanya pengeluaran dalam rangka perolehan BKP dan atau JKP atas 2 (dua)
lawan transaksi di atas yang menjadi sumber timbulnya Pajak Masukan
sebesar Rp89.711.316,00 namun dengan merujuk kepada ketentuan dalam
Pasal 9 UU PPN, meskipun Pajak Masukan telah didukung oleh bukti yang
cukup dan kompeten untuk dapat diperhitungkan tetap harus memenuhi
kriteria tertentu, yakni antara lain: harus berasal dari transaksi perolehan
barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan langsung
dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran serta
berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp17.052.400,00 yang berasal dari
transaksi pembelian susu dari PT Indomarco Adi Prima yang akan diberikan
kepada seluruh karyawan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat
bahwa pengeluaran tersebut dilakukan dalam rangka perolehan barang kena
pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pemohon Banding, baik produksi, distribusi, manajemen maupun pemasaran
karena ketiadaan barang kena pajak berupa susu tidak membuat proses
produksi, kegiatan distribusi, manajemen maupun pemasaran menjadi terhenti
atau tergangu secara signifikan, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari
peroleh barang kena pajak berupa susu sebesar Rp17.052.400,00 tersebut
tidak memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa terkait dengan Pajak Masukan sebesar Rp72.658.916,00, diketahui
bahwa Pajak Masukan a quo berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dari PT
Prima Tunas Investama sesuai perjanjian yang telah dibuat dan telah
didukung dengan bukti transaksi yang cukup dan kompeten dan berhubunan
langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp72.658.916,00 tersebut memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan jasa kena pajak dari pihak afiliasi yang tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten dan Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara pengkreditan Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN dengan pembebanan biaya jasa yang terkait pada PPh Badan sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp17.052.400,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp72.658.916,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PT INDOMARCO ADI PRIMA17.052.40017.052.4000
PT PRIMA TUNAS INVESTAMA72.658.916072.658.916
Jumlah89.711.31617.052.40072.658.916

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp15.873.293.641
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp72.658.916
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp15.945.952.557

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00693/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 03.007.335.7- 074.000/ 0026727966415000, NITKU 0026727966415000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346 (pajak.ipi@inoac.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor29.043.767
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri153.135.050.799
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut9.667.578.425
Jumlah Seluruh Penyerahan162.831.672.991
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri15.313.504.834
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan15.945.952.557
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan15.945.952.557
PPN Kurang/(Lebih) bayar(632.447.723)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan649.500.123
PPN yang kurang/(lebih) dibayar17.052.400
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP12.789.300
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar29.841.700

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.