Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-010557.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010557.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010557.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 03.007.335.7-

074.000/ 0026727966415000, NITKU 0026727966415000000000

(sesuai KEP), NPWP: 03.007.335.7-074.000 (sesuai SKP), beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/ 19761125 199903 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/ 19850314

200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-28/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 041/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 10/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 150/ACC/IPI/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 041/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari

Selasa, tanggal 26 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp127.215.034,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.314.642.55520.187.427.521127.215.034

II. Alasan Permohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan Banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini jika seluruh Faktur Pajak sebesar Rp127.215.034,00 dari lawan transaksi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. bahwa rincian atas koreksi Pajak Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

4. bahwa penjelasan dari rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) Taiyo Rika Industry CO LTD

Merupakan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.310.192,00 dan telah Pemohon Banding setor kepada Kas Negara dengan Nomor NTPN: F3FA71PI2H3VC9DN#431.Namundemikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan jika terdapat kesalahan dalam penulisan kode setoran pajak di dalam Bukti Penerimaan Negara (tertulis 411211-102, seharusnya 411211-101 atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean). Atas koreksi ini merupakan double koreksi karena telah menjadi koreksi juga di SKPKB PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 jo. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 02 September. Dengan demikian maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan.

2) Bureau Veritas Hong Kong Ltd., Inoac Corporation, Inoac International Co Ltd., Dongguan Nifco Co.,Ltd., Dow Chemical Thailand Limited., Freudenberg&Vilene

Merupakan transaksi-transaksi terkait pengiriman-pengiriman dokumen dari luar negeri seperti Sampel Spare Part, Sampel Bahan Baku, Sampel Product Foam.

3) PT Arthaasia Finance

Merupakan pengeluaran atas jasa sewa kendaraan roda empat, meskipun dengan tipe Toyota Alphard namun kendaraan tersebut dapat digunakan oleh seluruh pegawai tanpa memandang status dan jabatan tertentu untuk operasional seperti melakukan kunjungan ke customer khususnya Toyota yang merupakan salah satu customer terbesar, melakukan kunjungan ke vendor, maupun mengantar tamu-tamu perusahaan.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) adalah Customer terbesar Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding melakukan sewa kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Alphard, dimana kendaraan tersebut digunakan pada saat ada undangan meeting, event, maupun training di PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini dilakukan dengan maksud agar mendrongkrak atau menstimulus order atau permintaan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) ke Pemohon Banding menjadi meningkat dengan signifikan. Disamping itu pula kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan-karyawan Pemohon Banding yang lainnya dalam rangka mengantar tamu-tamu perusahaan baik tamu dari dalam negeri ataupun tamu dari luar negeri. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) PT Prima Tunas Investama

Merupakan pengeluaran atas management fee, jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding berupa bantuan perpanjangan dan pendaftaran lisensi, hak paten, pelatihan tenaga

kerja, konsultasi, update ketentuan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang aktifitasnya dilakukan setiap bulan. Dengan demikian pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karenanya setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan terutang PPN, termasuk tagihan dari lawan transaksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN. Selain itu Pemohon Banding juga merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan oleh karenanya terutang PPN. Penyerahan BKP dan/JKP yang dilakukan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp127.215.034,00 adalah keliru dan tidak tepat, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika perolehan BKP dan/atau JKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-

undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

III. PPN Masa Mei 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa Mei 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP (Rp)
1 2 3 4 5DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah26.467.430 104.943.026.312 0 6.427.118.230 0 111.396.611.972 0 111.396.611.972 0 10.494.302.408 0 20.314.642.555 0 0 0 20.314.642.555 0 20.314.642.555 (9.820.340.147) 9.820.340.147 0 9.820.340.147 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana

telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dilakukan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, serta tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp127.215.034,00 seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-10/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp127.215.034,00;

1. Dasar hukum

1) Pasal 1 Angka 23, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) Huruf b, Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Penelitian Awal

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 yang mempertahankan sebagian koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 sebesar Rp127.215.034,00;

b. bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menjelaskan substansi transaksi atas pajak masukan sebesar Rp127.215.034,00 sebagai berikut:

1) bahwa Pajak Masukan dari Taiyo Rika Industry CO LTD sebesar Rp5.310.186,00;

Merupakan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.310.192 dan telah Pemohon Banding setor kepada Kas Negara dengan Nomor

NTPN: F3FA71PI2H3VC9DN#431.Namundemikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan jika terdapat kesalahan dalam penulisan kode setoran pajak di dalam Bukti Penerimaan Negara (tertulis 411211-102, seharusnya 411211- 101 atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean). Atas koreksi ini merupakan double;

2) bahwa Pajak Masukan dari Bureau Veritas Hong Kong Ltd., Inoac Corporation, Inoac International Co Ltd., Dongguan Nifco Co., Ltd., Dow Chemical Thailand Limited., Freudenberg&Vilene sebesar Rp3.250.000,00;

Merupakan transaksi-transaksi terkait pengiriman-pengiriman dokumen dari luar negeri seperti Sampel Spare Part, Sampel Bahan Baku, Sampel Product Foam;

3) bahwa Pajak Masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard;

Kendaraan tersebut digunakan untuk menghadiri undangan atau pertemuan dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sebagai customer terbesar agar memberikan stimulus order dan dipergunakan karyawan untuk mengantar tamu;

4) bahwa Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp115.799.848,00;

berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan penjelasan pada huruf b di atas maka atas pajak masukan sebesar Rp127.215.034,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena:

1) Faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2) Pajak masukan terkait dengan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan secara

substansi, Pemohon Banding dapat membuktikan. Adapun koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang cukup dan relevan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

d. bahwa dalam proses Keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pajak Masukan dari Taiyo Rika Industry CO LTD sebesar Rp5.310.186,00;

a) bahwa Pemohon Banding beranggapan koreksi sebesar Rp5.310.186,00 adalah koreksi pada DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Masa Mei 2021, sehingga tidak seharusnya menjadi koreksi di PPN Masa Mei 2021 atas impor BKP;

b) bahwaatasNTPNF3FA71PI2H3VC9DNsebesar Rp5.310.183,00 di klaim Pemohon Banding sebagai pembayaran pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud namun salah kode jenis setor yang seharusnya 411211-101 dari sebelumnya 411211-102 dan sudah diajukan Pemindahbukuan tanggal 15 Agustus 2024;

c) bahwa berdasarkan penelitian LHP dan KKP, bahwa koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Masa Mei 2021 adalah sebesar Rp5.310.192,00, dimana pemeriksa menganggap tidak ada pembayaran PPN atasPemanfaatanBKPtidakberwujudsebesar Rp5.310.192,00 tersebut dan menerbitkan SKPKB Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 untuk Masa Mei 2021;

d) bahwa hasil penelitian lebih lanjut, atas koreksi SSP pembayaran Impor sebesar Rp5.310.186,00, diketahui merupakan koreksi atas perolehan barang yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena SSP pembayaran PM tersebut atas

nama pihak ke-3 (ketiga), dan bukan atas nama pihak Pemohon Banding;

e) bahwa untuk koreksi SSP pembayaran Impor sebesar Rp5.310.186,00diterbitkanSKPKBNomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 untuk Masa Mei 2021;

f) bahwa fakta bahwa NTPN F3FA71PI2H3VC9DN atas nama TAIYO RIKA INDUSTRY CO., LTD yang diklaim Pemohon Banding sebagai pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud adalah pembayaran PPN JKP dr luar daerah Pabean dengan kode 411211-102;

g) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Peneliti berpendapat bahwa koreksi SSP pembayaran Impor sebesar Rp5.310.186,00 adalah hal yang berbeda dan atas koreksi tersebut, peneliti beranggapan atas tambahan data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan atas alasan/argumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapannya, sehingga Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

2) Pajak Masukan dari Bureau Veritas Hong Kong Ltd., Inoac Corporation, Inoac International Co Ltd., Dongguan Nifco Co., Ltd., Dow Chemical Thailand Limited., Freudenberg&Vilene sebesar Rp3.250.000,00;

bahwa Peneliti beranggapan atas tambahan data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan atas alasan/argumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapannya, sehingga Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

3) Pajak masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard.

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses Keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 Masa Pajak Mei 2021 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 1241 SSO yang dipergunakan oleh Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi;

bahwa adapun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah adalah:

• Invoice dari PT Arthaasia Finance nomor OPI.210024822.01 tanggal 28 Mei 2021.

• Faktur Pajak nomor 010.005-21.84415672 tanggal 28 Mei 2021.

• Daftar Kendaraan Rental dan Aset PT Inoac Polytechno Indonesia Periode Juni 2021.

4) Bahwa Pajak Masukan dari PT Prima Tunas Investama sebesar Rp115.799.848,00.

bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pajak masukan sebesar Rp115.799.848,00 berasal dari management fee atas bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2021 halaman 39 diketahui management fee telah dibayarkan kepada PT Prima Tunas Investama sejak tahun 2016 melalui ikatan perjanjian dalam rangka bantuan manajemen kegiatan usaha;

bahwa pajak masukan tersebut dilaporkan dalam SPT PPN Masa Mei 2021 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:

 Laporan audit tahun 2021;

 Invoice dari PT Prima Tunas Investama nomor

IC/001//PTI/IV/21 tanggal 20 April 2021;

 Invoice dari PT Prima Tunas Investama nomor

IC/001//PTI/V/21 tanggal 18 Mei 2021;

 Faktur pajak nomor 010.004-21.36489729 tanggal 20 April

2021;

 Faktur pajak nomor 010.004-21.36489730 tanggal 18 Mei

2021;

Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period

2021;

bahwa berdasarkan data internal Terbanding diketahui PT Prima Tunas Investama mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemohon Banding berupa kepemilikan saham tidak langsung;

PT. Prima Tunas Investama

Pemegang Saham 50%

PT. IRC Inoac Indonesia

Pemegang Saham 7%

PT. Inoac Polytechno Indonesia

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak membuktikan secara jelas dan rinci terkait transaksi sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding yaitu pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan; bahwa berdasarkan Calculation Management Fee to Prima Tunas For Period 2021 diketahui nilai management fee diperoleh dari perhitungan 0,5% dari penjualan;

5) Bahwa Terbanding telah membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding Nomor S-253/WPJ.226/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

bahwa Terbanding juga juga telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-319/WPJ.22/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp127.215.034,00, diketahui sebagai berikut;

1. Terkait koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp8.560.186,00;

a) Pajak masukan dari Taiyo Rika Industry Co LTD sebesar Rp5.310.186,00;

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terbukti nomor dokumen SSP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021 dari Taiyo Rika Industry Co LTD sebesar Rp5.310.186,00 adalah nomor dokumen SSP pihak ketiga;

bahwa atas kesalahan pelaporan SSP tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten dan cukup serta penjelasan yang memadai terkait adanya kesalahan pelaporan SSP tersebut;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat pajak masukan sebesar Rp5.310.186,00 dilaporkan dengan SSP yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

b) Pajak masukan dari Bureau Veritas Hong Kong Ltd., Inoac Corporation, Inoac International Co Ltd., Dongguan Nifco Co., Ltd., Dow Chemical Thailand Limited., Freudenberg&Vilene sebesar Rp3.250.000,00;

bahwa Peneliti beranggapan atas tambahan data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan atas alasan/argumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapannya, sehingga Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp3.250.000,00;

2. Terkait koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan BKP/JKP sebesar Rp118.654.848,00:

a. Terkait pajak masukan Pajak masukan dari PT Arthaasia Finance sebesar Rp2.855.000,00

bahwa Pajak Masukan dari PT ARTHAASIA FINANCE sebesar Rp2.855.000,00 Bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp2.855.000 berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri dalam proses Keberatan;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui pajak masukan sebesar Rp2.855.000,00 Masa Pajak Mei 2021 adalah pajak masukan atas sewa Toyota Alphard 2,5 tipe G A/T warna hitam dengan dengan plat nomor kendaraan B 1241 SSO yang dipergunakan oleh Komisaris Pemohon Banding yaitu Sdr. Hiroyuki Hibi;

bahwa peruntukan sewa kendaraan yang dikhususkan untuk Komisaris termasuk pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. Pajak Masukan dari PT PRIMA TUNAS INVESTAMA sebesar Rp115.799.848,00 terkait dengan management fee;

bahwa menurut Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp115.799.848,00 masukan pajak masukan atas management fee berupa bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum yang dilakukan setiap bulan;

bahwa namun demikian dalam proses Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai dan uraian transaksi atas pajak masukan sebesar Rp115.799.848,00 tersebut; bahwa berdasarkan data bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Prima Tunas Investama dan nilai DPP management fee dihitung

berdasarkan prosentase penjualan maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pajak masukan terkait dengan bantuan pendaftaran dan perpanjangan lisensi, hak paten, pelatihan tenaga kerja, konsultasi hukum;

bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka Terbanding menyakini bahwa pajak masukan sebesar Rp115.799.848,00 merupakan pajak masukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan Keberatan/Banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 041/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT Inoac Polytechno Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2Salinan digital Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai;

Bukti P-6Salinan digital Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Bukti P-7Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-9Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Pemegang Saham PT Inoac Polytechno Indonesia Nomor 162 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H.;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN;

Bukti P-12 Fotokopi KTP dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Ryo Takano;

Bukti P-14 Paspor Ryo Takano;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-18 Faktur Penjualan, Kwitansi, Surat Pesanan, dan Tanda

Penerimaan Barang;

Bukti P-19 Faktur Pajak;

Bukti P-20 Surat Perjanjian Bantuan Manajemen;

Bukti P-21 Invoice;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-23 Tabel Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-24 Perjanjian Management Assistance antara PT Prima Tunas

Investama dengan PT Inoac Polytechno Indonesia;

Bukti P-25 Report Of Analysis Warranty;

Bukti P-26 Investigation Report For Bumper;

Bukti P-27 Notulen Kegiatan dengan PT Prima Tunas Investama;

Bukti P-28 Tabel Daftar Faktur PT Inoac Polytechno Indonesia Tahun 2021; Bukti P-29 Daftar Alat Bukti PPN Januari 2021;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P-31 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33 Tabel Rincian Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Tabel Daftar Faktur;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 041/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.314.642.55520.187.427.521127.215.034

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp127.215.034,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atau tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pajak
Masukan yang dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran untuk perolehan
barang dan atau jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para
pihak tersebut maka sengketa ini lebih merupakan sengketa yuridis dan
pembuktian, yaitu apakah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding
dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Pasal 9
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan
yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak.
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat
bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah koreksi
Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas PPN Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp127.215.034,00 karena
menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan
atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding serta tidak terkait dengan penyerahan BKP dan atau JKP yang
dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan yang dikemukakan para pihak dan fakta serta
bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pajak Masukan
yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari 28 (dua puluh delapan) transaksi
dengan 9 (sembilan) lawan transaksi sebagai berikut:
No.Nama PenjualPajak Masukan
1.TAIYO RIKA INDUSTRY CO LTD5.310.186
2.BUREAU VERITAS HONG KONG LTD36.000
3.INOAC CORPORATION155.000
4.INOAC INTERNATIONAL CO LTD2.978.000
5.DONGGUAN NIFCO CO.,LTD24.000
6.DOW CHEMICAL THAILAND LIMITED32.000
7.FREUDENBERG & VILENE25.000
8.PT ARTHAASIA FINANCE2.855.000
9.PT. PRIMA TUNAS INVESTAMA115.799.848
Jumlah127.215.034
bahwa di dalam persidangan melalui proses uji bukti, Pemohon Banding telah
menyampaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang secara
signifikan dapat membuktikan secara cukup dan kompeten adanya
pengeluaran dalam rangka perolehan BKP dan atau JKP atas 28 (dua puluh
delapan) transaksi dengan 9 (sembilan) perusahaan penjual di atas yang
menjadi sumber timbulnya PPN Pajak Masukan sebesar Rp127.215.034,00
namun dengan merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 9 UU PPN,
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pajak Masukan telah
didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten, untuk dapat diperhitungkan
sebagai kredit pajak tetap harus memenuhi kriteria tertentu, yakni antara lain:
harus berasal dari transaksi perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena
pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi,
manajemen dan pemasaran serta berkenaan dengan penyerahan yang
terutang PPN;
bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp5.310.186,00 berasal dari transaksi
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari Luar Daerah
Pabean dengan lawan transaksi Taiyo Rika Industry Co. Ltd., yang karena
terdapat kesalahan kode jenis setoran maka oleh Terbanding dilakukan
koreksi pada SKPKB PPN atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah
Pabean nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak
Mei 2021 jo. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 02 September 2024 dan oleh Pemohon
Banding dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Dalam
Negeri Masa Pajak Mei 2021 pembetulan keempat;
bahwa sengketa mengenai PPN Pajak Masukan sebesar Rp5.310.186,00
pada banding ini (nomor sengketa 010557.16/2024/PP) adalah terkait dan

berhubungan langsung dengan sengketa Banding atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (sengketa nomor 010573.16/2024/PP) yang telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010573.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang secara ringkas di dalam putusan tersebut ditetapkan bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp5.310.186,00 yang disetorkan dengan bukti setoran NTPN F3FA71PI2H3VC9DN telah diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sehingga setoran sebesar tersebut tidak dapat lagi diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam sengketa PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei 2021 ini;

bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp36.000,00 berasal dari transaksi pemasukan barang ke daerah pabean (impor) atas dokumen-dokumen hasil uji lab material foam dari Bureau Veritas Hong Kong Ltd., di Hongkong sehingga merupakan PPN Pajak Masukan yang berasal dari impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp36.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp3.133.000,00 yang berasal dari transaksi impor barang sample seperti bumper spring dan sejenisnya dari Inoac Corporation (Rp155.000,00) dan Inoac International Co Ltd. (Rp2.978.000,00) merupakan PPN Pajak Masukan yang berasal dari impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp3.133.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp24.000,00 berasal dari transaksi pemasukan barang ke daerah pabean (impor) atas sample spare part, bahan baku dan atau produk foam dari Dongguan Nifco Co. Ltd., sehingga merupakan PPN Pajak Masukan yang berasal dari impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp24.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp32.000,00 berasal dari transaksi pemasukan barang ke daerah pabean (impor) berupa sample spare part, bahan baku dan atau produk foam dari Dow Chemical Thailand Limited., sehingga merupakan PPN Pajak Masukan yang berasal dari impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp32.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa PPN Pajak Masukan sebesar Rp25.000,00 berasal dari transaksi pemasukan barang ke daerah pabean (impor) berupa sample spare part, bahan baku dan atau produk foam dari Freudenberg & Vilene, sehingga merupakan PPN Pajak Masukan yang berasal dari impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang oleh karenanya Pajak Masukan sebesar Rp25.000,00 dimaksud memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selanjutnya, PPN Pajak Masukan sebesar Rp2.855.000,00 berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dengan lawan transaksi PT Arthaasia Finance sehubungan dengan sewa kendaraan Toyota Alphard sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dengan pertimbangan sebagai berikut:

 Persewaan kendaraan berupa Toyota Alphard tidak berhubungan langsung

dengan kegiatan produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran karena tidak disewanya Toyota Alphard tidak membuat kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi terhenti atau terganggu secara signifikan;

 Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Toyota Alphard bisa

digunakan oleh semua level karyawan dan untuk menaikan posisi tawar Pemohon Banding di hadapan pelanggan tidak didukung oleh bukti konkrit yang cukup dan kompeten;

 Terbanding telah menerima sebagian Pajak Masukan yang berasal dari

perolehan Jasa Sewa kendaraan untuk jenis lainnya selain yang berasal dari persewaan Toyota Alphard;

bahwa terkait dengan PPN Pajak Masukan sebesar Rp115.799.848,00, diketahui bahwa Pajak Masukan a quo berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak dari PT Prima Tunas Investama sesuai perjanjian yang telah dibuat dan telah didukung dengan bukti transaksi yang cukup dan kompeten dan berhubunan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp115.799.848,00 tersebut memenuhi kriteria untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan jasa kena pajak dari pihak afiliasi yang tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten dan Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara pengkreditan Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN dengan pembebanan biaya jasa

yang terkait pada PPh Badan sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp8.165.186,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp119.049.848,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan

perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
TAIYO RIKA INDUSTRY CO LTD5.310.1865.310.1860
BUREAU VERITAS HONG KONG LTD36.000036.000
INOAC CORPORATION155.0000155.000
INOAC INTERNATIONAL CO LTD2.978.00002.978.000
DONGGUAN NIFCO CO.,LTD24.000024.000
DOW CHEMICAL THAILAND LIMITED32.000032.000
FREUDENBERG & VILENE25.00025.000
PT ARTHAASIA FINANCE2.855.0002.855.000
PT. PRIMA TUNAS INVESTAMA115.799.8480115.799.848
Jumlah127.215.0348.165.186119.049.848

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp20.187.427.521
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp119.049.848
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp20.306.477.369

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00786/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00690/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 03.007.335.7- 074.000/ 0026727966415000, NITKU 0026727966415000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346 (pajak.ipi@inoac.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor26.467.430
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri104.943.026.312
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut6.427.118.230
Jumlah Seluruh Penyerahan111.396.611.972
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri10.494.302.408
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan20.306.477.369
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan20.306.477.369
PPN Kurang/(Lebih) bayar(9.812.174.961)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan9.820.340.147
PPN yang kurang/(lebih) dibayar8.165.186
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP6.123.890
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar14.289.076

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.