Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman
PUT-010555.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010555.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 31 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Inoac Polytechno Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU 13/2003Pasal 35 ayat (3) · Pasal 86 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010555.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Inoac Polytechno Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00689/207/21/457/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 31 Maret 2026