PUTUSAN
Nomor PUT-010522.16/2025/PP/M. IIIB Tahun 2026
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat per[ama dan terakhir dengan1 Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEprooollAIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00018/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010522.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2-081.000, beralamat dj Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Barn, Jakarta Selatan, DKIJakartal2190,dalamhalinidivvakiliolehsdr.RonaldGunawanjabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakilj oleh:
1. Nama: Sudiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2024tanggal 15 Juli 2024, B erdasarkanSu ratKuasaKhususNomorEXT- 102/MGT/INAVMEDcexl/2025 tanggal 14 November 2025,
2. Nama: Sigit lbnu pawoko,
Jabatan: Kuasa Hukum,
lzin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/lKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, Berdasari{anSuratKuasaKhusus. NomorEXT- 134/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 24 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;