Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman

PUT-010486.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Daesang Ingredients Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Ali Boedi Widodo, S.H

P U T U S A N

Nomor PUT-010486.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010486.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-

057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili Lim Juwhan jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

2. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution/198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Muhammad Taufik Syah/198310132006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

5. Nama/NIP: Susiani/197706272002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Syaiful Bahri/197601141996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2794/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1995/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 075/TAX- DII/HO/X/2022 tanggal 26 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/TAX-MI/HO/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 September 2022 (cap harian pos tanggal 23 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Fiskal yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri103.274.375.16798.087.278.5985.187.096.569
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN11.827.789.21717.014.885.786(5.187.096.569)
3Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri10.327.437.5169.808.727.897518.709.619
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.019.277.7198.453.030.785(433.753.066)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.187.096.569,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan pada saat pemeriksaan:

a. bahwa berdasarkanLaporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp17.392.177.098,00 (untuk masa Pajak Oktober - Desember 2017);

b. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Corn Germ yang menurut Pemohon Banding bahan pakan ternak/BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN nya dibebaskan;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan tersebut yang semula dibebaskan PPN nya di reclass menjadi terutang PPN yang harus dipungut sendiri dengan alasan bahwa bahan pakan ternak berupa Corn Germ bukan merupakan BKP tertentu bersifat strategi karena tidak terdapat dalam Lampiran I PMK-267/PMK.010/2015 dan perubahananya;

d. bahwa rincian koreksi yang Pengenaan PPN nya Dibebaskan yang direklas ke PPN dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebesar Rp5.187.096.569,00 yang diserahkan kepada PT CJ Cheijedang sebesar Rp973.657.906,00, PT CJ Feed Jombang sebesar Rp3.602.404.344,00 PT New Hope Jawa Timur sebesar Rp457.242.320,00 dan PT Wirifa Sakti sebesar Rp153.792.000,00;

e. bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Serita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi dengan penjelasan:

"bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksa mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa yang termasuk residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung (Hs.Ex 2303.10 90) adalah corn gluten feed dan corn gluten meal, sedangkan corn tidak termauk bahan pakan tenak

yang dibebaskan PPN. Dalam dokumen PEB WP tahun 2017, atas produk corn germ diklasifikasikan oleh WP dengan kode HS 11043000;

bahwa kode HS corn germ menurut pemeriksa adalah 2306.90.10 (bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dan ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04. atau 23.05 - - dari jangung - - of maize (corn) germ";

Dasar Hukum Pemeriksaan:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

Keberatan Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri dengan alasan, "bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017";

Data dan Informasi Saat Penelitian Keberatan:

bahwa sesuai data SI DJP Penyerahan Corn Germ yang menjadi koreksi sejumlah Rp5.187.096.569,00 untuk Masa Pajak Desember 2017 dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017; bahwa aturan terkait mengenai penyerahan atas BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN nya dibebaskan mengatur antara lain:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

"bahan pakan untuk pembuatan pakan temak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan

pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;"

Pasal 6 huruf a dan b

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang lmpor, mengatur antara lain: Kode HS 2306.90.10.00 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain .... dari Jagung ... of maize (Corn) Germ);

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan lkan Yang Atas lmpor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:

1) Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan temak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

2) Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 mengatur tentang Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat:

a. bahwa kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Merteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

b. bahwa Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c. bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

d. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 267/PMK.010/2015 (“PMK 267/2015”) dan PMK 142/PMK.010/2017 (“PMK 142/2017”) tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau

Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa pada Pasal 1 PMK 267/2015 diatur bahwa atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Penyerahan atas produk corn germ Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi yang menggunakan corn germ tersebut sebagai bahan dasar pembuatan Pakan Ternak. Oleh karena itu, atas penyerahan Corn Germ dapat dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa untuk mendukung hal tersebut, Pemohon Banding telah mengirimkan surat pernyataan dari beberapa lawan transaksi (pada tanggal 18 November 2019) yang bahwa barang yang dibeli merupakan bahan pakan ternak, berikut Surat Izin Usaha yang menyatakan bahwa bidang usaha mereka adalah industry dan perdagangan pakan ternak;

b) bahwa perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding memproduksi Corn Starch yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah Pati Jagung. Dalam memproduksi Pati Jagung (Corn Starch), Pemohon Banding mendapatkan residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten;

bahwa hal ini sangat penting diketahui karena akan berdampak pada penentuan apakah produk Corn Germ (sebagai residu/by-product dari Pati Jagung) masuk ke dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana disampaikan lebih lanjut di bagian c) di bawah ini;

bahwa mengingat Corn Germ merupakan residu dari pembuatan pati jagung maka sebagaimana dijelaskan lebih panjang di bagian c), residu dari

pembuatan pati jagung termasuk dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

c) Pasal 5 PMK 142/2017 mengatur tentang rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasiitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Lampiran I

bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang Pemohon Banding hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung” bahwa apabila mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua

produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu);

bahwa tidak ada niat dari awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Starch, Sirup Fruktosa Tinggi, Glucose Syrup dan Dextrose Liquid;

bahwa dari proses produksi untuk menghasilkan Corn Starch pun tampak bahwa Corn Germ adalah residu dalam proses produksi tersebut dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa sebagai tambahan dokumen, Pemohon Banding juga telah mengirimkan pada tanggal 18 November 2019 dokumen impor dari USA dan Brazil yang sudah memenuhi kriteria Pasal 3 PMK-142 Tahun 2017:

• phytosanitary certificate dan/ atau health certificate,

• certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan furnigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, produk yang dijual Pemohon Banding kepada Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang Pemohon Banding hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa sebagaimana mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu). Jelas bahwa produk sampingan yang

dijual oleh Wajib Pajak termasuk corn gluten/gluten jagung yang masuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, untuk menanggapi pendapat Peneliti Keberatan bahwa kode HS tidak termasuk dalam kode tersebut tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan fakta sebagai disampaikan dalam situs resmi perusahaan Pemohon Banding bahwa yang dijual Pemohon Banding adalah residu yang juga berasal dari corn gluten. Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan semata-mata dari istilah corn germ di mana sebenarnya yang dihasilkan Pemohon Banding termasuk corn gluten yang termasuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas penyerahan Corn Germ Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan membuat faktur dengan kode faktur 080, karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/2015 dan PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, koreksi Tim Pemeriksa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan DPP sejumlah Rp5.187.096.569,00 dan PPN sejumlah Rp518.709.619,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp(5.187.096.569,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi ini merupakan reklasifikasi dari Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri. Penjelasan Koreksi sama dengan Koreksi Positip atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sehingga penelitian atas koreksi ini sama dengan penelitian atas koreksi sebelumnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dengan penjelasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Tanggapan

Wajib Pajak untuk koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diatas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp518.709.619,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi ini merupakan koreksi terkait adanya koreksi reklasifikasi dari Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri. Penjelasan Koreksi sama dengan Koreksi Positip atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sehingga penelitian atas koreksi ini sama dengan penelitian atas koreksi sebelumnya; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp518.709.619,00 dengan penjelasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Tanggapan Wajib Pajak untuk koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diatas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp518.709.619,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp433.753.066,00

Menurut Terbanding

Koreksi Pemeriksaan dan Dasar Hukum Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Nomor LAP-17/PJ.0401/2021, Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp433.753.066,00 dengan penjelasan koreksi: bahwa koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp244.963.499,00 karena terdapat SSP atas PPN JKP dari luar Daerah

Pabean yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK-40/PMK.03/2010); bahwa koreksi Pajak masukan atas pembayaran royalty dari Daesang Corp- Korea sebesar Rp188.789.567,00 karena faktur pajak tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

Dasar Hukum Pemeriksaan :

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PPh,

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN,

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010;

Keberatan Pemohon Banding:

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. (Pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014);

bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN meyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu satunya syarat untuk pengkreditan (Pasal 9 ayat (2) UU PPN); bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP. (Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah ditelti kebenaran penyetorannya, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkreditan SSP PPN JLN, yaitu pasal 13 ayat (9) UU PPN tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunannya;

bahwa untuk koreksi pajak masukan dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 yang tidak bisa dikreditkan karena koreksi royalty di PPh Badan, wajib pajak tidak setuju dengan pendapat pemeriksa yang menyatakan pembayaran royalty tersebut tidak dapat dibebankan karena Brand Miwon terdaftar di HAKI atas nama PT Miwon Indonesia;

Data dan Informasi Saat Penelitian Keberatan:

bahwa data pada Si DJP diketahui Pemohon Banding telah melaporkan SSP/pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas Biaya Royalty dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 sejalan dengan koreksi biaya royalty yang terdapat dalam hasil pemeriksaan PPh Badan;

bahwa hasil penelitian keberatan pada Keberatan PPh Badan sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

bahwa kesimpulan Pemeriksa: Bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand miwon yang digunakan dalam hasil produksinya dan Pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya royalti sebesar Rp1.862.016.939,00 dan menentukannya sebagai pembayaran dividen;

2) bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, pemeriksa harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut;

3) bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena, berdasarkan situs https://www3.wipo.int/branddb/en# dan situs https://pdki.dgip.go.id/index.php/merek?q=miwon&type=1 diketahui bahwa atas merek Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih di didaftarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban

Pemohon Banding membayar royalti kepada Daesang Corporation. Oleh karena itu maka royalti tersebut merupakan dividen terselubung;

4) bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses keberatan disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa ketentuan yang berlaku terkait Koreksi Pajak masukan yang dapat di perhitungkan menyatakan:

Pajak Masukan dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

a) Pasal 3A ayat 3 UU PPN

bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PPN berserta penjelasannya menyatakan "Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajlb memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan";

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa:

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut; Pasal 5

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa saat terutang PPN BKP TB dan/atau JKP LN adalah saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan saat dimulainya pemanfatan BKP TB dan /atau JKP LN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5;

c) Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4";

bahwa selanjutnya Pasal 7 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

d) bahwa terkait dengan formal pembayaran PPN JLN berdasarkan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa:

bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

d. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danlatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

e. Berdasarkan angka 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa "Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan";

Pajak masukan atas pembayaran royalty dari Daesang Corp-Korea

a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

b. bahwa selanjutnya secara substansi, pembayaran kepada Daesang Corporation memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka, Peneliti berpendapat:

bahwa berdasarkam hasil penelitian diketahui pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga atas Pajak Masukan JKPLN sebesar Rp244.963.499,00 tidak dapat dikreditkan dan koreksi tetap dipertahankan"; bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut diatas Tim peneliti berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas BKPTB (Biaya Royalty) sebesar Rp188.789.567,00 tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketetentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN dan koreksi tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri sebesar Rp433.753.066,00 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp433.753.066,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU KUP disebutkan:

"Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, Pemohon Banding telah membuktikan nyata-nyata telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN tersebut;

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN menyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") berikut penjelasannya, disebutkan sebagai berikut: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak";

"Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa oleh karena pembayaran PPN JLN tersebut telah diterima oleh kas negara, dimana telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka jelas-jelas terdapat pungutan pajak untuk pengkreditan PPN JLN;

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP

bahwa persyaratan formal faktur pajak diatur dalam Pasal ayat (5), sedangkan persyaratan formal SSP PPN JLN adalah dikecualikan dari Pasal 13 ayat (5);

PER-33/PJ/2014 Pasal 1 butir (j):

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah jelas bahwa SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hal ini artinya SSP PPN JLN bukan merupakan faktur pajak itu sendiri, sehingga:

1) Persyaratan formal administratif adalah merupakan pengecualian dari persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan

2) Persyaratan formal administratif yang berlaku seharusnya adalah ketentuan tersendiri (yaitu peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) UU PPN);

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN: "..Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j";

Penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN (penjelasan atas persyaratan formal SSP PPN JLN):

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

"Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

"..Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyertahan..";

bahwa peraturan diatas telah jelas mengatur bahwa faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan jika pengisiannya salah, maka tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berbeda untuk SSP PPN JLN (dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 ayat 5), dimana disebutkan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila:

a) diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan dalam peraturan (yaitu mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean); dan

b) berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan:

"Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud"; bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah:

1) Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;

2) Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena SSP PPN JLN yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal diatas, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

d) bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak di KPP tempat terdaftar (dikarenakan pihak yang menyerahkan JKP berada diluar daerah pabean) dan tidak perlu dilakukan proses konfirmasi, sehingga dengan adanya kebenaran penyetoran melalui konfirmasi NTPN ke sistem Aplikasi Portal DJP, seharusnya pihak DJP dapat memperhitungkannya sebagai PPN masukan yang dapat dikreditkan;

e) bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkreditan SSP PPN JLN (yaitu Pasal 13 ayat 9 UU PPN), tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunan bahwa Tim pemeriksa telah menggunakan dasar hukum yaitu SSP PPN JLN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturanperundang-undanganyangberlakusepanjang mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP; bahwa Pemohon Banding sependapat dengan hal tersebut, namun berbeda pendapat mengenai peraturan turunan yang digunakan Tim Pemeriksa, yaitu PMK 40/PMK.03/2010. Penjelasannya diuraikan dibawah ini;

Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40/PMK.03/2010: Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

f) Untuk koreksi Pajak Masukan dari Daesang Corp – Korea sebesar Rp188.789.567,00 yang tidak bisa dikreditkan karena koreksi royalty di PPh Badan. Menurut Tim Pemeriksa, royalty tersebut tidak dapat dibebankan karena brand Miwon terdaftar di HAKI atas nama PT Miwon Indonesia.Sebagaimana Wajib Pajak sampaikan dalam ketidaksetujuannya atas koreksi royalti di PPh Badan, pembayaran yang dibayarkan kepada Daesang Corp Korea tersebut nyata-nyata merupakan pembayaran royalti yang wajar yang terkait penggunaan intelektual property berupa trademark yang dimiliki oleh Daesang Corp – Korea:

1) Trademark/merk dagang yang digunakan oleh Wajib Pajak menggunakan merek dagang “Miwon” di Korea Selatan yang didaftarkan oleh Daesang Corporation dilakukan di Tahun 1988 dan pendaftaran tersebut nyata-nyata mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia. Tidak ada perjanjian apapun antara Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia dalam rangka pengalihan

kepemilikan atas merk “Miwon” dari Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia (Sertifikat pendaftaran merek dagang Miwon di negara Licensor yaitu Korea (24 Juni 1988) telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

2) Penggunaan merek “Miwon, Bio Miwon Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih” telah memberikan manfaat positif terhadap pemasaran dan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut analisa laporan keuangan Pemohon Banding:

bahwa dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran Biaya Royalti, yaitu hak atas penggunaan merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super” dan “Garam Gurih”;

3) Pengujian kewajaran tarif/biaya royalty telah dilakukan melalui pengujian tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/”TNMM”). Mengingat kewajaran diuji melalui tingkat profitabilitas maka apabila tingkat profitabilitas tersebut wajar, dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa penyusun tingkat profitabilitas tersebut yaitu penjualan dan biaya-biayanya termasuk biaya royalti juga wajar. Kewajaran profitabilitas Wajib Pajak

ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator FCMU rata- rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel berikut:

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Miwon selama Tahun Pajak 2017 yang dianalisis dalam laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan termasuk di dalamnya biaya royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Tim Pemeriksa atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri sebesar Rp433.753.066,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding

Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

*) Sesuai dengan bagian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana

tertera dalam SKPKB-00015;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1995/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa:

Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00; Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00);

Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui terdapat Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00;

Rincian koreksi yang Pengenaan PPN nya Dibebaskan yang direklas ke PPN dipungut sendiri untuk Masap Pajak November 2017:

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:

a) bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017;

b) bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Si.rup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

c) bahwa tidak ada niat awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Strarch, Sirup Fruktosa Tinggi, Gulkosa Syrup dan Dextrose Liquid;

d) bahwa dari proses produksi untuk menghaislkan Corn Starch tampak bahwa Corn Germ adalah Residu dalam proses produksi tersebut langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Corn Germ merupakan barang kelompok pakan ternak yang mendapatkan fasilitas Pembebasan PPN (bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017), dengan ini disampaikan:

a) bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi dengan penjelasan:

b) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menyelaskan:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan;

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Ampere;

Pasal 6 huruf a

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

d) bahwa lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor, mengatur “Kode HS 2306.90.10.00 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain....dari Jagung ...of maize (Corn) Germ)”;

e) bahwa sesuai isi Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, menunjukkan bahwa Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat:

a) Kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

b) Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c) bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00;

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp433.753.066,00 Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-17/PJ.0401/2021, Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp433.753.066,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat SSP atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK-40/PMK.03/2010);

bahwa menurut Pemeriksa saat terutang PPN JLN Wajib Pajak adalah saat harga jual barang Kena Pajak tidak berwuhud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, dan/atau saat Barang Kena pajak Tidak berwujud tersebut nyata-nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; bahwa koreksi Pajak masukan pembayaran royalty dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 karena faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barang kena pajak dan/atau Jasa kena pajak, eskpor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, impor barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

bahwa rincian koreksi untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. (Pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014);

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN meyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan (Pasal 9 ayat (2) UU PPN);

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP;

d) bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

e) bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkrditan SSP PPN JLN, yaitu pasal 13 ayat (9) UU PPN tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunannya;

f) bahwa untuk koreksi pajak masukan dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 yang tidak bisa dikreditkan karena koreksi royalty di PPh Badan, wajib pajak tidak setuju dengan pendapat pemeriksa yang menyatakan pembayaran royalty tersebut tidak dapat dibebankan karena Brand Miwon terdaftar di HAKI atas nama PT Miwon Indonesia;

g) bahwa atas koreksi tersebut Terbanding telah melakukan permintaan data nomor S-1737/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 14 September 2021 dan S- 295/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 04 Maret 2021;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pemohon Banding dan data koreksi yang diberikan pemeriksa terkait sengketa serta ketentuan berlaku yang mendasari koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pajak Masukan JKPLN sebesar Rp244.963.499,00

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SSP / pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017 Pembetulan ke-2;

bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PPN berserta penjelasannya menyatakan " Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan"; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa selanjutnya Pasal 5 mengatur bahwa Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa saat terutang PPN BKP TB dan/atau JKP LN adalah saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena

Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan saat dimulainya pemanfatan BKP TB dan /atau JKP LN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5;

bahwa dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan saat terutang PPN JLN yaitu pada saat lawan transaksi sebagai penyedia jasa melakukan penagihan sejumlah biaya sehubungan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sehingga saat terutang PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana terdapat dalam invoice;

bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4";

bahwa selanjutnya Pasal 7 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

bahwa terkait dengan formal pembayaran PPN JLN berdasarkan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa:

bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa "Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan";

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp244.963.499,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Pajak Masukan atas BKPTB (Biaya Royalty) sebesar Rp188.789.567,00

a) bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas Biaya Royalty dari Daesang Corp - Korea terkait dengan koreksi biaya royalty yang terdapat dalam hasil pemeriksaan PPh Badan;

b) bahwa sesuai dengan hasil penelitian pada PPh Badan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Pemeriksa harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut;

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena, berdasarkan situs https://www3.wipo.int/branddb/en/# dan situs https://pdki.dgip.go.id/index.php/merek?q=miwon&type=1 diketahui bahwa atas merek Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih di didaftarkan oleh Wajib Pajak, sehingga tidak ada kewajiban Wajib Pajak membayar royalti kepada Daesang Corporation. Oleh karena itu maka royalti tersebut merupakan dividen terselubung;

d. bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses keberatan disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

f. bahwa selanjutnya secara substansi, pembayaran kepada Daesang Corporation memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

c) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan " Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d) bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas BKPTB (Biaya Royalty) sebesar Rp188.789.567,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketetentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 075/TAX-DII/HO/X/2022 tanggal 26 Desember 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tertanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 25 November 2020 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus dan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Dokumen Pemberitahuan Perubahan Data (dari Miwon Indonesia

menjadi Daesang Ingredients Indonesia) yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak melalui Bank Central Asia sebesar

Rp10.047.289.640,00 dengan nomor NTPN A2D194EQEVAFM7UF

dan sebesar Rp1.329.798.196,00 dengan Nomor NTPN 0A48E5B81SQKFAJQ;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 078/TAX-MI/HO/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021; Bukti P-7. SuratUraianBandingTerbandingNomorSUB-

1995/SUB/WPJ.07/2022 tertanggal 28 November 2022;

Bukti P-8. PermintaanSuratBantahanatasSUBNomorB-

010486.16.2022/PAN.Wk/2022 tertanggal 2 Desember 2022; Bukti P-9. Tanda terima penyampaian Surat Permohonan Banding; dan Bukti P-10. Paspor Lim Juwhan;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Copy Keputusan dan Kartu Izin

Kuasa Hukum PP, Copy NPWP atas nama Ali Boedi Widodo, SH; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Copy Keputusan dan Kartu Izin

Kuasa Hukum PP, Copy NPWP atas nama Gerardus Mahendra; Bukti P-13. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 10 Januari 2023;

Bukti P-14. Akta Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021 oleh Irene Yulia, SH Notaris

di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Februari 2023 Hal

Penjelasan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-16. Matrik sengketa dan Penjelasannya,

Bukti P-17. Surat Penjelasan tertulis Terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding; Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Maret 2023 Perihal

Penjelasan Tertulis Pemohon Banding dan dokumen pendukung (Surat Pernyataan lawan transaksi, Makalah yang diterbitkan oleh Balai Penelitian Ternak Bogor, Dokumen pendukung atas transaksi dengan S.Y. Industrial Corporation dan Daesang Corporation;

Bukti P-19. Matrik keterkaitan sengketa dengan sengketa PPh Badan dan PPN; Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Mei 2023 (Masa Pajak

Desember 2017) dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-21. Penjelasan kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai

dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Matriks

sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 3 Mei 2023;

Bukti T-4. Surat Nomor S-588/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 Hal Penjelasan

Tertulis Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 069/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri98.087.278.598,00103.274.375.167,005.187.096.569,00
2Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN17.014.885.786,0011.827.789.217,00(5.187.096.569,00)
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri9.808.727.897,0010.327.437.516,00518.709.619,00
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.453.030.785,008.019.277.719,00433.753.066,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Sendiri sejumlah Rp5.187.096.569,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp518.709.619,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.187.096.569,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

bahwa Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

bahwa diketahui Kode HS 23.06.90.10.00 tidak terdapat didalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/ 2017 dan tidak ada satupun yang menyebutkan atas penyerahan Corn Germ merupakan pakan ternak yang dibebaskan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PMK 267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN nya dibebaskan dan telah memenuhi ketentuan PMK 2267/PMK.010/2015 jo PMK 142/PMK.01/2017;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri atas penyerahan Corn Germ yang dilakukan Pemohon Banding kepada lawan transaksinya merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam PMK 267/PMK.010/2015 jo. PMK 142/PMK.01/2017;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui terdapat Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Desember 2017 sebesar Rp5.187.096.569,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding atas Corn Germ yang menurut Pemohon Banding merupakan bahan pakan ternak/BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN-nya dibebaskan

kepada PT CJ CHEILJEDANG FEED SEMARANG, PT. CJ FEED JOMBANG, PT. KOTA TUA, PT. NEW HOPE INDONESIA, PT. NEW HOPE JAWA TIMUR dan PT. WIRIFA SAKTI, Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas penyerahan tersebut yang semula dibebaskan PPN nya di reclass menjadi terutang PPN yang harus dipungut sendiri dengan membuat faktur pajak dengan kode faktur 01 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, pajak terutang dibebaskan pengenaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 81 Tahun 2015, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak menyatakan bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak yang dibebaskan pengenaan PPN-nya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK-267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menjelaskan:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 6 huruf a

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk

pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor, mengatur “Kode HS 2306.90.10.00 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain....dari Jagung ...of maize (Corn) Germ)”;

bahwa Sesuai isi Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, menunjukkan bahwa Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat:

a) Kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

b) Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c) bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Oktober 2017 sebesar Rp5.187.096.569,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 267/PMK.010/2015 (“PMK 267/2015”) dan PMK 142/PMK.010/2017 (“PMK 142/2017”) tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa pada Pasal 1 PMK 267/2015 diatur bahwa atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penyerahan atas produk corn germ Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi yang menggunakan corn germ tersebut sebagai bahan dasar pembuatan Pakan Ternak. Oleh karena itu, atas penyerahan Corn Germ dapat dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengirimkan surat pernyataan dari beberapa lawan transaksi (pada tanggal 18 November 2019) yang bahwa barang yang dibeli merupakan bahan pakan ternak, berikut Surat Izin Usaha yang menyatakan bahwa bidang usaha mereka adalah industry dan perdagangan pakan ternak;

b) bahwa perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding memproduksi Corn Starch yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah Pati Jagung.

Dalam memproduksi Pati Jagung (Corn Starch), Pemohon Banding mendapatkan residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten; bahwa hal ini sangat penting diketahui karena akan berdampak pada penentuan apakah produk Corn Germ (sebagai residu/by-product dari Pati Jagung) masuk ke dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana disampaikan lebih lanjut di bagian c) di bawah ini;

bahwa mengingat Corn Germ merupakan residu dari pembuatan pati jagung maka sebagaimana dijelaskan lebih panjang di bagian c), residu dari pembuatan pati jagung termasuk dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

c) Pasal 5 PMK 142/2017 mengatur tentang rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasiitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Lampiran I

bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa apabila mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu)

bahwa tidak ada niat dari awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Starch, Sirup Fruktosa Tinggi, Glucose Syrup dan Dextrose Liquid;

bahwa dari proses produksi untuk menghasilkan Corn Starch pun tampak bahwa Corn Germ adalah residu dalam proses produksi tersebut dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa sebagai tambahan dokumen, Pemohon Banding juga telah mengirimkan pada tanggal 18 November 2019 dokumen impor dari USA dan Brazil yang sudah memenuhi kriteria Pasal 3 PMK-142 Tahun 2017:

• phytosanitary certificate dan/ atau health certificate;

• certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan furnigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, produk yang dijual Pemohon Banding kepada Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang Pemohon Banding hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini: “9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa sebagaimana mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk

sampingan (by product/residu). Jelas bahwa produk sampingan yang dijual oleh Wajib Pajak termasuk corn gluten/gluten jagung yang masuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, untuk menanggapi pendapat Peneliti Keberatan bahwa kode HS tidak termasuk dalam kode tersebut tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan fakta sebagai disampaikan dalam situs resmi perusahaan Pemohon Banding bahwa yang dijual Pemohon Banding adalah residu yang juga berasal dari corn gluten. Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan semata-mata dari istilah corn germ di mana sebenarnya yang dihasilkan Wajib Pajak termasuk corn gluten yang termasuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas penyerahan Corn Germ Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan membuat faktur dengan kode faktur 080, karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/2015 dan PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.187.096.569,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat 1 UUPPN tentang pajak terutang yang dibebaskan pengenaannya diatur dengan PP Nomor 81 Tahun 2015 jo. PMK Nomor 267/PMK.01/2015 jo PMK Nomor 142/PMK.01/2017 yang menurut pemeriksaan Terbanding atas penyerahan Corn Germ (kode 23.06.90.10.00) yang merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN tidak termasuk dalam kriteria PPN yang dibebaskan; bahwa berdasarkan Lampiran PMK Nomor 213/PMK.01/2011 tentang klasifikasi barang kena pajak mengatur terkait Kode HS dari Corn Germ adalah 23.06.90.10.00 yaitu bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk palet, hasil ekstraksi lemak nabati Selain dari Pos 23.04 atau 23.05 lain-lain dari

jagung… of Maize (Corn Germ) dan Kode HS Corn Germ tersebut tidak ada dalam Lampiran I dan II PMK 142/PMK.01/2017;

bahwa berdasarkan fakta persidangan produksi Pemohon Banding adalah Pati Jagung (Corn Strach) sedangkan Corn Germ (Corn Gluten) merupakan hasil sampingan (residu) dari produksi menghasilkan Corn Stratch, Glucose Syrup, Syrup Fluktosa terbukti Corn Germ adalah residu dalam proses produksi yang berasal dari residu Corn Gluten yang masuk dalam daftar kriteria butir 9 Lampiran I PMK142/PMK.01/2017 yaitu “Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari Gluten Jagung” (Kode HS 23.03.10.90) masuk dalam kriteria pakan ternak yang dibebaskan;

bahwa faktanya berdasarkan website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") – terbukti di bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ merupakan produk sampingan (by product/residu) dalam proses produksi dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan yang termasuk dibebaskan PPN nya sebagaimana diatur dalam butir 9 Lampiran I PMK142/PMK.01/2017;

bahwa yang termasuk dalam HS code ini adalah residu dari jagung atau residu dari maize (corn) germ yang menurut Terbanding hanya mempertimbangkan semata- mata dari istilah corn germ saja padahal faktanya yang dijual oleh Pemohon Banding adalah com germ yang merupakan hasil residu dari pembuatan pati (HS Code ex. 2303.10.90) dan terbukti bukan residu dari jagung ataupun residu corn germ sebagaimana tertulis dalam HS Code 2306.90.10);

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku faktanya bahwa atas penyerahan Corn Germ yang merupakan residu dari pembuatan pati jagung yang termasuk dalam kriteria dibebaskan yang merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN nya dibebaskan dan terbukti Pemohon banding telah membuat faktur dengan Kode 080 karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 jo. PMK 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah atas koreksi Reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan PPN menjadi Penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.187.096.569,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp518.709.619,00; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp5.187.096.569,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp518.709.619,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp433.753.066,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp433.753.066,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi pemeriksaan dan dasar hukum pemeriksaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Nomor LAP- 17/PJ.0401/2021, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp433.753.066,00 dengan penjelasan koreksi:

a. Koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sejumlah Rp244.963.499,00 karena terdapat SSP atas PPN JKP dari luar Daerah Pabean yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK- 40/PMK.03/2010);

b. Koreksi Pajak masukan atas pembayaran royalty dari Daesang Corp-Korea sejumlah Rp188.789.567,00 karena faktur pajak tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp433.753.066,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp244.963.499,00;

b. Koreksi Pajak Masukan dari Daesang Corp–Korea sebesar Rp188.789.567,00;

dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp244.963.499,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU KUP disebutkan:

"Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, kami telah membuktikan nyata-nyata telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN tersebut;

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN menyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") berikut penjelasannya, disebutkan sebagai berikut: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak";

"Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa oleh karena pembayaran PPN JLN tersebut telah diterima oleh kas negara, dimana telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka jelas-jelas terdapat pungutan pajak untuk pengkreditan PPN JLN;

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP

bahwa persyaratan formal faktur pajak diatur dalam Pasal ayat (5), sedangkan persyaratan formal SSP PPN JLN adalah dikecualikan dari Pasal 13 ayat (5)

PER-33/PJ/2014 Pasal 1 butir (j):

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah jelas bahwa SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hal ini artinya SSP PPN JLN bukan merupakan faktur pajak itu sendiri, sehingga:

1) Persyaratan formal administratif adalah merupakan pengecualian dari persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan

2) Persyaratan formal administratif yang berlaku seharusnya adalah ketentuan tersendiri (yaitu peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) UU PPN);

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN: "..Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j";

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN (penjelasan atas persyaratan formal SSP PPN JLN):

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

"Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

"..Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyertahan..”;

bahwa peraturan diatas telah jelas mengatur bahwa faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan jika pengisiannya salah, maka tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berbeda untuk SSP PPN JLN (dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 ayat 5), dimana disebutkan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila:

a) diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan dalam peraturan (yaitu mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean); dan

b) berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan: "Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud";

bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah:

1) Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;

2) Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena SSP PPN JLN yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal diatas, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

d) bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak di KPP tempat terdaftar (dikarenakan pihak yang menyerahkan JKP berada diluar daerah pabean) dan tidak perlu dilakukan proses konfirmasi, sehingga dengan adanya kebenaran penyetoran melalui konfirmasi NTPN ke sistem Aplikasi Portal DJP, seharusnya pihak DJP dapat memperhitungkannya sebagai PPN masukan yang dapat dikreditkan;

e) bahwa Terbanding telah memakai dasar hukum yang sama dengan kami, untuk pengkreditan SSP PPN JLN (yaitu Pasal 13 ayat 9 UU PPN), tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunan;

bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yaitu SSP PPN JLN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan hal tersebut, namun berbeda pendapat mengenai peraturan turunan yang digunakan Tim Pemeriksa, yaitu PMK 40/PMK.03/2010. Penjelasannya diuraikan dibawah ini;

Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. bahwa untuk koreksi Pajak Masukan dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 yang tidak bisa dikreditkan karena koreksi royalty di PPh Badan. Menurut Terbanding, royalty tersebut tidak dapat dibebankan karena brand Miwon terdaftar di HAKI atas nama PT Miwon Indonesia. Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam ketidaksetujuannya atas koreksi royalti di PPh Badan, pembayaran yang dibayarkan kepada Daesang Corp Korea tersebut nyata-nyata merupakan pembayaran royalti yang wajar yang terkait penggunaan intelektual property berupa trademark yang dimiliki oleh Daesang Corp-Korea:

1) bahwa trademark/merk dagang yang digunakan oleh Pemohon Banding menggunakan merek dagang “Miwon” di Korea Selatan yang didaftarkan oleh Daesang Corporation dilakukan di Tahun 1988 dan pendaftaran tersebut nyata-nyata mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia. Tidak ada perjanjian apapun antara Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia dalam rangka pengalihan kepemilikan atas merk “Miwon” dari Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia (Sertifikat pendaftaran merek dagang Miwon di negara Licensor yaitu Korea (24 Juni 1988) telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

2) bahwa penggunaan merek “Miwon, Bio Miwon Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih” telah memberikan manfaat positif terhadap pemasaran dan penjualan yang dilakukan oleh kami. Berikut analisa laporan keuangan Pemohon Banding:

bahwa dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran Biaya Royalti, yaitu hak atas penggunaan merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super” dan “Garam Gurih”;

3) Pengujian kewajaran tarif/biaya royalty telah dilakukan melalui pengujian tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/”TNMM”). Mengingat

kewajaran diuji melalui tingkat profitabilitas maka apabila tingkat profitabilitas tersebut wajar, dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa penyusun tingkat profitabilitas tersebut yaitu penjualan dan biaya- biayanya termasuk biaya royalti juga wajar. Kewajaran profitabilitas Wajib Pajak ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator FCMU rata- rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel berikut:

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Miwon selama Tahun Pajak 2017 yang dianalisis dalam laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan termasuk di dalamnya biaya royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp433.753.066,00 seharusnya dibatalkan; Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa

Luar Negeri Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp244.963.499,00 dan koreksi Pajak Masukan terkait Biaya Royalti sebesar Rp188.789.567,00 adalah merupakan yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp244.963.499,00

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa; Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN menyebutkan bahwa;

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (j) PER-33/PJ/2014 menyebutkan bahwa “Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak”:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa; “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Paragraph 1 menyebutkan bahwa:

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan:

"Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud"; bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diketahui bahwa SSP PPN JLN dapat ditetapkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b UUPPN dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material dengan diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan 5 PER-10/PJ/2010;

bahwa terkait alasan koreksi Terbanding karena terdapat SSP PPN JLN yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan PMK-40/PMK.03/2010 tentang saat terutang PPN JLN faktanya bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN

JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

b. Koreksi Pajak Masukan dari Daesang Corp-Korea sebesar Rp188.789.567,00 yang tidak bisa dikreditkan karena koreksi royalty di PPh Badan

bahwa berdasarkan situs https://www3.wipo.int/branddb/en/# dan https://pdki- indonesia.dgip.go.id/index.php/merek? diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand “Miwon” Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih yang digunakan dalam hasil produksinya, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar Royalti kepada Daesang Corporation;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Terbanding harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses persidangan disimpulkan tidak ada eksistensi royalty yang dibayarkan sehingga biaya royalty tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun pembayaran royalty dari Pemohon banding kepada Daesang Corporation tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan fakta persidangan eksistensi secara yuridis Daesang Corporation adalah pemilik sah merk “Miwon” terbukti berdasarkan https://www3.wipo.int/branddb/en/# diketahui pemilik merk Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih adalah bukan Pemohon Banding terbukti pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan data aquo yang ternyata pemiliknya adalah Daesang Corporation (afiliasi);

bahwa faktanya pendaftaran Merk Dagang “Miwon” di Korea Selatan telah didaftarkan oleh Daesang Corporation di Tahun 1988 terbukti mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia pada tahun 2012 yang di daftarkan oleh Daesang Corporation melalui system Madrid di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Indonesia telah menjadi anggota WIPO sejak Tahun 1979 otomatis dengan sistem Madrid merk Miwon telah terdaftar secara International di Indonesia;

bahwa berdasarkan Licensi Agreement tanggal 1 Januari 2017 antara Daesang Corporation dengan PT. Miwon Indonesia (pemohon banding) faktanya menyebutkan bahwa Pemohon Banding harus membayar license fee untuk pemakaian merk kepada Daesang Corporation terbukti dalam Invoice disebutkan sebagai pembayaran royalty atas Brand Royalti;

bahwa terkait Manfaat Ekonomis dapat terlihat berdasarkan Dokumen Lokal – Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2017 faktanya merk “Miwon” memberikan peningkatan dalam penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2015- 2017; yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran royalti terbukti dari tabel dibawah ini;

bahwa dari tabel tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis dari pembayaran royalti terbukti dari meningkatnya penjualan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan Kewajaran tarif Biaya Royalti Pemohon Banding telah melakukan pengujian untuk menilai kewajaran dari tarif Biaya Royalti dengan tarif efektif 0.15% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti tersebut dengan tarif royalti yang dibayarkan oleh pihak-pihak independen atas perjanjian royalti yang sebanding dengan menggunakan Metode Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM ) dan kewajaran profitabilitas Pemohon Banding ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator Full Cost Mark Up (“FCMU”) rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel sebagai berikut;

bahwa dari perhitungan tersebut diatas Pemohon Banding menghasilkan rata- rata tertimbang FCMU sebesar 6,23 persen selama Tahun Pajak 2015-2017 masih diantara rentang kuartil bawah dan kuartil atas serta masih diatas Median terbukti transaksi Pemohon banding dengan pihak afiliasi telah dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding faktanya berkewajiban membayar Royalti kepada Daesang Corporation untuk menggunakan merk “Miwon” dalam rangka memproduksi dan menjual produk Miwon dan terbukti atas penggunaan

merk Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super , Garam Gurih Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis dengan meningkatnya penjualan dari tahun 2015- 2017 dan atas penyerahan transaksi biaya royalti tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga atas transaksi pembayaran biaya royalti tersbut tidak dapat diakui sebagai pembayaran deviden melainnya nyata-nyata merupakan pembayaran biaya royalti yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp433.753.066,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp433.753.066,00; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait bukti-bukti dan penjelasan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dan disampaikan dalam proses banding berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dapat menjadi pertimbangan oleh

Hakim Pengadilan Pajak sepanjang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri5.187.096.569,000,005.187.096.569,00
Penyerahan yang PPN- nya dibebaskan(5.187.096.569,00)0,00(5.187.096.569,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri518.709.619,000,00518.709.619,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan433.753.066,000,00433.753.066,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp103.274.375.167,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.187.096.569,00 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 98.087.278.598,00

Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menurut

TerbandingRp11.827.789.217,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (5.187.096.569,00) - Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menurut

Pengadilan PajakRp17.014.885.786,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

menurut TerbandingRp10.327.437.516,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 518.709.619,00 - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 9.808.727.897,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp8.019.277.719,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 433.753.066,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp8.453.030.785,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor27.883.808.538,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri98.087.278.598,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.613.708.932,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN17.014.885.786,00
Jumlah150.599.681.854,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri9.808.727.897,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.453.030.785,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri1.322.570.001,00
Lain-lain(6.336.374.356,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.439.226.430,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar6.369.501.467,00
Jumlah kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan895.589.932,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar7.265.091.399,00
Sanksi Administrasi2.782.198.241,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar10.047.289.640,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.