Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman
PUT-010485.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Daesang Ingredients Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010485.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daesang Ingredients Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Biaya Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 28 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 46 · Pasal 75
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010485.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Daesang Ingredients Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Gerardus Mahendra
- Ali Boedi Widodo, S.H
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/057/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Arief Sultony, Ak., M.H.
- Panitera
- Aditya Kusuma Rachman, S.E.
- Tanggal Putusan
- 14 Juni 2023
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026