Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-010464.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Colamas Indah Sejati, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010464.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010464.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT COLAMAS INDAH SEJATI, NPWP 01.898.834.5-215.000, beralamat di Kawasan Industri Panbil Blok B2A No. 18, Sungai Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam hal ini diwakili oleh Joehadi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Lawrence Yeppy, B.Sc (Honours)., ACPA Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1036/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-DR/VII/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Muhammad Reza Anindiarto /

198710122008121006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama / NIP: Lingga Swastika / 198206112009012005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-670/PJ.07/2026 tanggal 6 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 301/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/CIS- PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 3 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP- 00343/RIKSIS/KPP.3404/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto2.356.774.600
2.Penghasilan Kena Pajak2.356.774.600
3.PPh Terutang589.193.500
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang589.193.500
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2357.215.073
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah57.215.073
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2537.757.925
c.3. PPh Pasal 29633.002
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah38.390.927
d. Diperhitungkan:
a.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan95.606.000
7.Pajak yang tidak/kurang bayar493.587.500
8.Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP215.599.020
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif215.599.020
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar709.186.520
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/CIS-PJ/XI/2023 tanggal 18 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Penghasilan Neto382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.606.000,00589.193.500,00493.587.500,00
e.Kredit Pajak(95.606.000,00)(95.606.000,00)0,00
f.PPh kurang/(Lebih) Bayar0,00493.587.500,00493.587.500,00
g.Sanksi Administrasi0,00215.599.020,00215.599.020,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00709.186.520,00709.186.520,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.356.774.60002.356.774.600
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.356.774.60002.356.774.600
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang589.193.5000589.193.500
e. Kredit Pajak(95.606.000)0(95.606.000)
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar493.587.5000493.587.500
g. Sanksi Administrasi215.599.0200215.599.020
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar709.186.5200709.186.520

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 November 2024 ((cap harian pos 18 November 2024));

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterima pada tanggal 19 Agustus 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasasl 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Joehadi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 24 tanggal 27 Desember 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang telah diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Penghasilan Neto382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.606.000,00589.193.500,00493.587.500,00
e.Kredit Pajak(95.606.000,00)(95.606.000,00)0,00
f.PPh kurang/(Lebih) Bayar0,00493.587.500,00493.587.500,00
g.Sanksi Administrasi0,00215.599.020,00215.599.020,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00709.186.520,00709.186.520,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 001/CIS-PJ/XI/2023 tanggal 18 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Penghasilan Neto382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.606.000,00589.193.500,00493.587.500,00
e.Kredit Pajak(95.606.000,00)(95.606.000,00)0,00
f.PPh kurang/(Lebih) Bayar0,00493.587.500,00493.587.500,00
g.Sanksi Administrasi0,00215.599.020,00215.599.020,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00709.186.520,00709.186.520,00

bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Penghasilan Neto382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak382.424.519,002.356.774.600,001.974.350.081,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.606.000,00589.193.500,00493.587.500,00
e.Kredit Pajak(95.606.000,00)(95.606.000,00)0,00
f.PPh kurang/(Lebih) Bayar0,00493.587.500,00493.587.500,00
g.Sanksi Administrasi0,00215.599.020,00215.599.020,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00709.186.520,00709.186.520,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Penghasilan Neto2.356.774.600,00382.424.519,001.974.350.081,00
b.Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c.Penghasilan Kena Pajak2.356.774.600,00382.424.519,001.974.350.081,00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang589.193.500,0095.606.000,00493.587.500,00
e.Kredit Pajak(95.606.000,00)(95.606.000,00)0,00
f.PPh kurang/(Lebih) Bayar493.587.500,000,00493.587.500,00
g.Sanksi Administrasi215.599.020,000,00215.599.020,00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar709.186.520,000,00709.186.520,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Formal

bahwa biaya bunga bank adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Sengketa Material

1. Biaya Usaha Lainnya

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan data dan bukti disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya (Biaya Bunga Bank) sebesar Rp1.974.350.081,00 yang tidak seharusnya dibebankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya bunga bank adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasaal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018,

- MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/CIS- PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang

dibanding diterima oleh pemohon banding tanggal 19 Agustus

2024.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024, yang

diterima tanggal 19 Agustus 2024;

f. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor

KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

g. Bukti Pembayaran:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena 

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhirhasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Joehadi bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

j. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat 

diajukan banding

Kesimpulan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00343/RIKSIS/KPP.3404/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dengan perhitungan dalam rupiah (Rp) sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH KOREKSI MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1Peredaran Bruto113.451.854.576113.451.854.5760
2Harga Pokok Penjualan103.626.584.275103.626.584.2750
3Laba bruto (1-2)9.825.270.3019.825.270.3010
4Biaya Usaha9.603.605.6187.629.255.5371.974.350.081
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)221.664.6832.196.014.7641.974.350.081
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha161.990.487161.990.4870
d. Lain-lain000
e. Jumlah161.990.487161.990.4870
7Fasilitas Penanaman Modal000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif241.118241.1180
NoURAIANJUMLAH KOREKSI MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.471.7691.471.7690
c. Jumlah (a-b)(1.230.651)(1.230.651)0
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Penghasilan Neto (5+6-7+8c+9)382.424.5192.356.774.6001.974.350.081
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak (10-11)382.424.5192.356.774.6001.974.350.081
13PPh Terutang95.606.000589.193.500493.587.500
14Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain57.215.07357.215.0730
c. Dibayar sendiri38.390.92738.390.9270
d. Diperhitungkan000
e. Jumlah Pajak yang dikreditkan(95.606.000)(95.606.000)0
15PPh Kurang (Lebih) dibayar (13-14)0493.587.500493.587.500
16Sanksi Administrasi
b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0215.599.020215.599.020
17PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar0709.186.520709.186.520

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/CIS-PJ/XI/2023 tanggal 18 November 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan tanggal 24 November 2023 berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM- 05017281/BPS/KPP.340403/2023 tanggal 24 November 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1.Penghasilan Neto2.356.774.60002.356.774.600
2.Kompensasi Kerugian000
3.Penghasilan Kena Pajak2.356.774.60002.356.774.600
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang589.193.5000589.193.500
5.Kredit Pajak(95.606.600)0(95.606.600)
6.Pajak yang lebih/kurang bayar493.587.5000493.587.500
7.Sanksi Administrasi215.599.0200215.599.020
8.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar709.186.5200709.186.520

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa PerpajakanMenurut
Menurut SPT (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keberatan (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
Koreksi Biaya Usaha Lainnya Biaya Bunga Pinjaman9.603.605.6187.629.255.5379.603.605.6181.974.350.081

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban

perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK- 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham;

Pasal 1 ayat (2)

Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau,

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (3)

Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga

Pasal 1 ayat (4)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (5)

Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1); Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00343/RIKSIS/KPP.3404/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Bunga Bank sebesar Rp1.974.350.081,00 dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan koreksi biaya bunga pinjaman berdasarkan data laporan keuangan Pemohon Banding dimana diketahui terdapat perbandingan antara utang dan modal yang disampaikan Pemohon Banding melebihi batas yang ditetapkan menurut PMK nomor 169/PMK.010/2015, dan Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol sehingga beban bunga pinjaman menurut Pemohon Banding dilakukan koreksi;

bahwa Terbanding memahami atas pembayaran biaya bunga pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding berhubungan dengan kagiatan usaha, namun berdasarkan ketentuan dalam PMK nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 09 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, didalam Pasal 3 ayat (5) nya disebutkan dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol

atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap dokumen yang dilampirkan khusus dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan mendapatkan hasil sebagai berikut:

i. Penghitungan rata-rata saldo utang

ii. penghitungan rata-rata saldo modal

iii. penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal

iv. penghitungan biaya pinjaman

bahwa atas penghitungan rata-rata saldo utang, rata-rata saldo modal, penghitungan perbandingan antara utang dan modal, serta penghitungan biaya pinjaman di atas, dapat disampaikan ringkasan sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang distributor makanan dan minuman dari produk Mayora dengan daerah pemasaran di wilayah kota Batam;

bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman ke pihak bank dengan tujuan membantu biaya operasional Wajib Pajak;

bahwa atas pinjaman Pemohon Banding tersebut dikoreksi oleh Terbanding terhadap bunga yang timbul dari pinjaman yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan netto yang dicatatkan Pemohon Banding pada laporan keuangan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian terhadap penghitungan rata-rata saldo utang, rata-rata saldo modal, penghitungan perbandingan antara utang dan modal, serta penghitungan biaya pinjaman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan; bahwa atas pengujian yang dilakukan Terbanding tersebut diperoleh hasil perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 berada pada rasio -3.83 : 1 (minus 3.83 banding 1);

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PMK-169/PJ.010/2015 disebutkan besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), dimana diketahui perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding adalah -3.83:1, dengan demikian perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,

ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dimana bunga pinjaman tidak termasuk didalam biaya yang dapat dikurangkan dalam menentukan penghitungan penghasilan netto;

bahwa sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada surat keberatan dan pada saat klarifikasi sengketa perpajakan;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-169/PJ.010/2015 Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), dimana diketahui perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding adalah -3.83:1 (dibawah 1), dengan demikian perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud pada PMK nomor PMK-169/PMK.010/2015; bahwa sesuai Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PJ.010/2015 disebutkan dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa dalam melakukan penghitungan atas pembebanan biaya usaha lainnya berupa biaya bunga pinjaman berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Bunga Bank telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi pemeriksa atas constructive dividend yang terkait dengan koreksi tersebut dipertahankan;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Tim Terbanding berkesimpulan bahwa alasan Pemohon Banding atas sengketa Biaya Usaha Lainnya tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena

telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Simpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya; bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

bahwa sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

bahwa kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa Biaya Usaha Lainnya yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding Pemohon Banding Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Colamas Indah Sejati NPWP 01.898.834.5-215.000;

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010464.15.2024/PAN/2025 tanggal 09 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023; Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti P-3. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Colamas Indah Sejat Nomor 24 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Aryanto Lie, S.H., Notaris di Kota Batam;

Bukti P-4. Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Terbanding untuk

persidangan tanggal 2 Oktober 2025 tanggal 29 September 2025; Bukti P-5. Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Terbanding untuk

persidangan tanggal 13 November 2025 tanggal 15 November 2025; Bukti P-6. SPT PPh Pasal 21;

Bukti P-7. Kesimpulan Akhir Nomor 001/CIS-PP /II/2026 tanggal 9 Februari 2026; Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 007/SK-DR/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 atas nama

Parata Aritonang,

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-1421/PP/IKH/2024 tanggal 3 Desember 2024 atas nama Parata Aritonang,

Bukti P-10. Surat Kuasa Nomor 006/SK-DR/VII/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas

nama Lawrence Yeppy, B.Sc (Honours)., ACPA,

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-1036/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Lawrence Yeppy, B.Sc (Honours)., ACPA,

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk atas nama Joehadi,

Bukti P-13. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Colamas Indah Sejati Nomor 24 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Aryanto Lie, S.H., Notaris di Kota Batam,

Bukti P-14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor pertama dan terakhir,

terhadap KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Bukti P-15. Amplop Keputusan Terbanding tanggal terima 19 Agustus 2024, Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Elektronik SPT PPh Pasal 21 Nomor

24345906458241012350 tanggal 12 September 2024,

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Masa Pajak Agustus 2024,

Bukti P-19. Tanggapan tertulis tanggal 13 November 2025;

Bukti P-20. Pakta integritas tanggal 15 Juli 2025 atas nama Parata Aritonang, Bukti P-21. Pakta integritas tanggal 15 Juli 2025 atas nama Joehadi,

Bukti P-22. Pakta integritas tanggal 17 Juli 2025 atas nama Lawrence Yeppy,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023; Bukti T-2 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti T-3 Bukti Kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Nomor Resi 1521802400032410 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 tanggal

24 Juli 2023,

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2492/WPJ.34/2024

tanggal 15 Agustus 2024,

Bukti T-6 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00343/RIKSIS/KPP.3404/2023

tanggal 24 Agustus 2023,

Bukti T-7 Matriks sengketa tanggal 21 Mei 2025,

Bukti T-8 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2025,

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2025,

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 8 Januari 2026,

Bukti T-12 Resi pos nomor 1521802400032410 tanggal 16 Agustus 2024, Bukti T-13 Data internal profil PT Colamas Indah Sejati,

Bukti T-14 Laporan Keuangan-Colamas Indah Sejati tahun 2018,

Bukti T-15 Tracking Resi pos nomor 1521802400032410 tanggal 16 Agustus 2024,

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/TAX/KIDI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek banding adalah terkait dengan Keputusan Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa Surat Banding Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 Tanggal 12 November 2024 dikirimkan Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2024 melalui Kantor Pos dengan resi pengiriman Nomor P2411180145755, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2024, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dikirimkan Terbanding tanggal 16 Agustus 2024 melalui JNE Express dengan resi pengiriman nomor 1521802400032410;

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1:

Angka 11: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 35:

Ayat (2): Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

Ayat (3): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur bahwa jangka waktu pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan, dimana tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa berdasarkan bukti pengiriman dari Terbanding diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan yang dibanding pada tanggal 16 Agustus 2024, sedangkan Pemohon Banding mengirimkan Surat Banding pada tanggal 18 November 2024, maka berdasarkan ketentuan a quo, menurut Pengadilan Pajak tanggal diterimanya Keputusan oleh Pemohon Banding adalah tanggal 16 Agustus 2024 dan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak adalah tanggal 18 November 2024;

bahwa apabila dihitung dari tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024, maka jangka waktu pengajuan banding adalah lebih dari 3 (tiga) bulan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa ketentuan aquo mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu Pengadilan Pajak melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan belum terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan pada tanggal 22 Mei 2025 Terbanding menyampaikan bukti berupa tracking kirim dari Kantor JNE, dan dari bukti tersebut diketahui bahwa keputusan Terbanding telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara semula menggunakan "teori penerimaan" yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia.

2. Bahwa di dalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut.

3. Bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das sein selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.

4. Bahwa sesuai Pasal 65 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya ditentukan bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah yaitu apabila masing- masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.

5. Bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking).

6. Dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merujuk pada Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahwa tanggal diterimanya Keputusan oleh Terbanding adalah

tanggal 18 Agustus 2024 karena pada kenyataannya (sesuai lacak pengiriman) memang baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024, maka jangka waktu pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan lebih 1 hari, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pengajuan banding oleh Pemohon Banding tetap telah melewati jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding yang mengakibatkan keterlambatan pengajuan banding tersebut, namun selama persidangan Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan bahwa Keputusan Pemohon Banding baru benar-benar diterima Pemohon Banding pada hari Senin (hari kerja) tanggal 19 Agustus 2024 karena tanggal 18 Agustus 2024 adalah hari Minggu (libur), namun tidak memberikan penjelasan ataupun bukti terkait adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding yang menyebabkan keterlambatan pengiriman surat banding; bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding baru diterima tanggal 19 Agustus 2024, diberikan pendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan dengan bukti karena berdasarkan bukti yang ada keputusan tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2024. Dan terkait hal tersebut menurut Pengadilan Pajak, sebenarnya Pemohon Banding masih memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan dan menyampaikan surat bandingnya walaupun keputusan Terbanding baru diproses oleh Pemohon Banding di hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat kondisi di luar kekuasaan Pemohon Banding yang dapat mengakibatkan keterlambatan pengiriman surat banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian pengajuan Surat Banding Nomor 001/CIS-PP/XI/2024 tanggal 12 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Banding dari Pemohon Banding tersebut, tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT COLAMAS INDAH SEJATI, NPWP 01.898.834.5- 215.000, beralamat di Kawasan Industri Panbil Blok B2A No. 18, Sungai Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttd

ttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti,

Ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.