P U T U S A N
Nomor PUT-010464.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/225/23 tanggal 28 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010464.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT COLAMAS INDAH SEJATI, NPWP 01.898.834.5-215.000, beralamat di Kawasan Industri Panbil Blok B2A No. 18, Sungai Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam hal ini diwakili oleh Joehadi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Lawrence Yeppy, B.Sc (Honours)., ACPA Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1036/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-DR/VII/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,
Dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama / NIP: Muhammad Reza Anindiarto /
198710122008121006
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito /
198207212002121003
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama