Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT B Braun Medical Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010458.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT B BRAUN MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.348.750.9- 073.000/0013487509073000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.30, Jl H.R. Rasuna Said Kav 3-4 RT.009 RW.004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rainer Markus Ruppel, jabatan sebagai Presiden Direktur (alamat korespondensi online: imam.fachri@bbraun.com),

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Fabian Abi Cakra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 081/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

2 Nama: Nanda Atsatalada,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-124/PP/IKH/2025 tanggal 30 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 082/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

3. Nama: Martha Elisa Novianti Tambunan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1098/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: 083/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Elia Ernawati/NIP.197501191995112001. Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Selatan

Satu,

2. Nama: Devid Wahyudi/NIP.198310312009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Selatan

Satu, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-4124/WPJ.04/2025 tanggal 31 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

313/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13 January 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-34 /SUB/WPJ.04/2025 tanggal 30 January 2025.

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 02737/PTBB/Finance/003/025 tanggal 10 March 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Satu, berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 00276/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 20 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan
Akhir (disetjui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto953.295.155.447985.992.391.064953.295.155.447
2.Harga Pokok Penjualan843.166.239.557872.086.144.417843.166.239.557
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)110.128.915.890113.906.246.647110.128.915.890
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha374.585.280.899374.585.280.899374.585.280.899
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(264.456.365.009)(260.679.034.252)(264.456.365.009)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(28.734.501.984)(28.734.501.984)(28.734.501.984)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)-28.734.501.984(28.734.501.984)(28.734.501.984)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif193.735.417.219502.665.430.152193.735.417.219
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.609.478.87416.274.466.03727.609.478.874
c. Jumlah (a-b)166.125.938.345486.390.964.115166.125.938.345
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5+6.e–7+8.c+9)(127.064.928.648)196.977.427.879(127.064.928.648)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian011.211.650.8440
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10–11–12–13)(127.064.928.648)185.765.777.035(127.064.928.648)
15.PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)40.868.470.9400
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15 + 16)40.868.470.9400
18.Kredit Pajak:
19.a.PPh ditanggung pemerintah000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan
Akhir (disetjui)
b.Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.1. PPh Pasal 22000
b.2. PPh Pasal 2311.228.340.51211.228.340.51211.228.340.512
b.3. PPh Pasal 24000
b.4. Lain-lain000
b.5. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)11.228.340.51211.228.340.51211.228.340.512
c.Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)11.228.340.51211.228.340.51211.228.340.512
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(11.228.340.512)29.640.130.42811.228.340.512
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP011.017.236.4800
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP000
e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)011.017.236.4800
20 .Jumlah PPh yang telah dibayar/seharusnya tidak terutang (19.F-18))(11.228.340.512)40.657.366.90811.228.340.512

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4240/ID01- FA/INQ/E/12/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto196.977.427.8790196.977.427.879
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak185.765.777.0350185.765.777.035
PPh Terutang40.868.470.940040.868.470.940
Kredit Pajak11.228.340.512011.228.340.512
PPh Kurang (Lebih) Bayar29.640.130.428029.640.130.428
Sanksi Administrasi11.017.236.480011.017.236.480
Jumlah PPh yg masih harus dibayar40.657.366.908040.657.366.908

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13 Januari 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 November 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13 January 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 25 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rainer Markus Ruppel jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 17 November 2022;

5. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB adalah sebesar Rp40.657.366.908,00 dan telah disetorkan serta dilunasi melalui Bank Central Asia Tbk. pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): C74621PKOAQNOGLI;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto953.295.155.447985.992.391.0643 2.697.235.617
2Harga Pokok Penjualan843.166.239.557872.086.144.417(28.919.904.860)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)110.128.915.890113.906.246.6473 .777.330.757
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha374.585.280.899374.585.280.899-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 264.456.365.009)( 260.679.034.252)3 .777.330.757
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif1 93.735.417.2195 02.665.430.1523 08.930.012.933
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2 7.609.478.8741 6.274.466.0371 1.335.012.837
c. Jumlah (a-b)1 66.125.938.3454 86.390.964.1153 20.265.025.770
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)( 127.064.928.648)1 96.977.427.8793 24.042.356.527
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian-1 1.211.650.84411.211.650.844
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)( 127.064.928.648)1 85.765.777.035312.830.705.683
15PPh terutang (tarif x 15)-4 0.868.470.94040.868.470.940
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh terutang (15+16)-4 0.868.470.94040.868.470.940
18Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
b.3. PPh pasal 231 1.228.340.5121 1.228.340.512-
b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b4+b5)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
c. Dibayar sendiri :
c.6. Jumlah (cl+c2+c3+c4+c5+c6)---
d. Diperhitungkan:---
d.l. SKPPKP---
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e.)( 11.228.340.512)2 9.640.130.42840.868.470.940
20Sanksi Administratif :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1 1.017.236.48011.017.236.480
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-1 1.017.236.48011.017.236.480
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)( 11.228.340.512)4 0.657.366.9085 1.885.707.420

2. bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB adalah sebesar Rp40.657.366.908,00 dan telah disetorkan serta dilunaskan melalui Bank Central Asia Tbk. pada tanggal 18 Desember 2023 dengan NTPN: C74621PKOAQNOGLI;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dengan surat Nomor 4240/ID01-FA/INQ/EX/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Surat Ketetapan Pajak (Rp)Permohonan Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto985.992.391.064953.295.155.4473 2.697.235.617
2Harga Pokok Penjualan872.086.144.417843.166.239.557( 28.919.904.860)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)113.906.246.647110.128.915.8903 .777.330.757
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha374.585.280.899374.585.280.899-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 260.679.034.252)( 264.456.365.009)3.777.330.757
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)( 28.734.501.984)(28.734.501.984)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif5 02.665.430.1522 07.605.451.064295.059.979.088
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 6.274.466.0371 6.274.466.037-
c. Jumlah (a-b)4 86.390.964.1151 91.330.985.027295.059.979.088
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)1 96.977.427.879( 101.859.881.966)298.837.309.845
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi kerugian1 1.211.650.844-11.211.650.844
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1 85.765.777.035( 101.859.881.966)287.625.659.001
15PPh terutang (tarif x 15)4 0.868.470.940-40.868.470.940
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh terutang (15+16)4 0.868.470.940-40.868.470.940
18Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
b.3. PPh pasal 231 1.228.340.5121 1.228.340.512-
b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b4+b5)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
c. Dibayar sendiri :
c.6. Jumlah (cl+c2+c3+c4+c5+c6)---
d. Diperhitungkan:---
d.l. SKPPKP---
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e.)2 9.640.130.428( 11.228.340.512)40.868.470.940
20Sanksi Administratif :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 1.017.236.480-11.017.236.480
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)1 1.017.236.480-11.017.236.480
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)4 0.657.366.908( 11.228.340.512)51.885.707.420

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto196.977.427.879-196.977.427.879
bKompensasi Kerugian11.211.650.844-11.211.650.844
cPenghasilan Kena Pajak185.765.777.035-185.765.777.035
dPPh Terutang40.868.470.940-40.868.470.940
eKredit Pajak11.228.340.512-11.228.340.512
fPPh Kurang (Lebih) Bayar29.640.130.428-29.640.130.428
gSanksi Administrasi11.017.236.480-11.017.236.480
hJumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar40.657.366.908-40.657.366.908

5. bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp295.059.979.088,00

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

NoDasar KoreksiKoreksi (Rp)
1 2 3Koreksi Positif Biaya Other Interest Paid/Beban Bunga TP Adjustment/Pembelian dalam hubungan istimewa2.321.704.349 10.467.579.211 282.270.695.528
Jumlah295.059.979.088

1. Koreksi Positif Biaya sebesar Rp2.321.704.349,00

bahwa berdasarkan surat ketetapan pajak terdapat koreksi positif sebesar Rp2.321.704.349,00 atas biaya bersama. Bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh IFC digunakan Pemohon Banding untuk keperluan proyek tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia yang telah dikenakan PPh Final;

bahwa berdasarkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya

dikenai Pajak Penghasilan yang bersifal final dan tidak final. Biaya bersama bagi Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka dilakukan alokasi secara proporsional.

2. Koreksi Positif atas Other Interest Paid/Beban Bunga sebesar Rp10.467.579.211,00

bahwa koreksi positif sebesar Rp10.467.579.211,00 adalah koreksi atas transaksi beban bunga karena berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman ke IFC untuk keperluan pabrik yang disewakan ke PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia sesuai dengan peijanjian pinjaman Nomor Investasi 37527 38453 tanggal 23 Mei 2016;

3. Koreksi Positif atas TP Adjustment (Pembelian Dari Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa) senilai Rp282.270.695.528,00

bahwa koreksi positif sebesar Rp282.270.695.528,00 adalah koreksi atas transaksi pembelian dalam hubungan istimewa. Berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ROS (Return on Sale) -27,74%;

Sehingga terhadap transaksi pembelian dilakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiPTBBTerbandingKoreksi
ROS-27,74%1,87%29,61%
Purchase809.450.387.257527.179.691.729282.270.695.528

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi penyesuaian fiskal positif senilai Rp295.059.979.088,00. Adapun dalam hal ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas sebagian koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoDasar KoreksiKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)Koreksi Yang Tidak Diajukan Banding (Rp)Jumlah (Rp)
1 2 3Koreksi Positif Biaya Other Interest Paid/Beban Bunga TP Adjustment/Pembelian dalam hubungan istimewa2.321.704.349 10.347.743.204 282.270.695.528- 119.836.007 -2.321.704.349 10.467.579.211 282.270.695.528
Jumlah294.940.143.081119.836.007295.059.979.088

Dimana alasan dan penjelasan terkait dengan hasil analisa yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Biaya senilai Rp2.321.704.349,00

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi positif atas biaya yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.321.704.349,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan dengan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 (PMK-17) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan bahwa:

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

Diketahui berdasarkan dengan SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan No. S-00601/RIKSIS/KPP.0413/2023 (SPHP- 00601) tanggal 23 Agustus 2023 yang yang diterima oleh Pemohon Banding, tidak terdapat rincian atas koreksi biaya Rp2.321.704.349,00. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas SPHP-00601:

Ho Pervesnaanf sial Post Iga SI" per yusLis" tot ersial 21 alas senyusuan f sta

Merurut SPTANP Rp “93 -erad = Perietikse mengstung ang atas Biaya penyasidan degan meryurengkan ? aye renyus tan atas

Meniru, Perens Rp 903 345 735300 Bangunar Femaren qabnky sargra dgunarar suk medapsikan perghas an ye 5 hes tot tal

— Rp 306,625 32 584 fpevnhay an sewa vabrk) eryusutan etm Mp Hae ao

, Peryusut:r ofm semankta LOST Bi du

Selisch pes usutan komersial dr las per yusutan figs ARS Maka

Penyes.rgian fea posit tamnya

Omer inte cat pac IRC} soar uae

¢e-eksi pemucie dalam buburgan ist ewe pengen an aa

Pamprksa molascsan soroksi "seal pose alse otr” mterest paz ke IFC kare" ber.durgan dangar engrastar yang persia; nal yal 2emoarg.inan Gaorik yang ker char sisewasan

Koress pesiif seresar Rp 292 738 274 736 adaah soreks atas transa-s pesbelian salam “uoun::” si neua

Bardasarear has pergujan kewajaran dar celaan transakst Atase Taka Tapa ds Mpulkan bao kersaks, atlas Say Pajak tarun 2621 td, nem ult plosip Fee garam Mar Pakar ar usa dengang

RU {Retain or Sale 21 7425 benegga torhagap transa-s .ombaaan da ue korea: dengang pentunga sebagai berkat

Deser pron ‘PIBR _ Penetkse = Kosi 0

ROS ei fay wt Bite . ME 1

‘Purchase, 809,450 387,28 BAN VER 790. PADAT GS BPR

Dasar ham Pasal darah JU PSh

Fesal Urin pasal DPP Sq Tahun 2016

Sasa 1B Ph bahwa berdasarkan dengan tangkapan layar diatas, diketahui pada Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Terbanding tidak mencantumkan rincian koreksi atas biaya dan tidak terdapat dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses Pembahasan Akhir, Terbanding juga tidak mencantumkan adanya tambahan koreksi yang dilakukan atas biaya bersama pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif. Sebagaimana dapat dilihat dalam tangkapan layar atas Risalah Pembahasan untuk Tahun 2021 sebagai berikut:

2) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Do Saat beintaa dat kalap ata Palas pet susulat Sara Pont ba

Peer man patah asa basket gan eter sees sangan SA

2 Rarabi Biaya Khitan Pio cee apRo MAP Wp

Peet ot hoi tev petal ving ban ba alas Santsahsn see ebi Dea anal Sega Lo DP OG EM bahwa apabila atas rincian koreksi tersebut dijumlahkan, maka angka yang tercantum seharusnya adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi (Rp)
1Selisih Penyusutan Komersial dan Fiskal1 3.870.033.845
2Koreksi Biaya Other Interest Paid1 0.467.579.211
3Koreksi Transaksi Pembelian dalam Hubungan Istimewa2 82.270.695.528
Jumlah306.608.308.584

Dimana angka ini juga telah sesuai dengan SPHP-00601 yang sebelumnya disampaikan oleh Terbanding;

bahwa namun berdasarkan dengan fakta yang ada, diketahui pada simpulan hasil pembahasan, jumlah koreksi penyesuaian positif yangdilakukanolehTerbandingadalahsebesar Rp308.930.012.933,00 dengan tangkapan layar sebagai berikut: Fog « Pes yana dikets | veel | vere | - te Pe se -i

Mp ee

1. |PPh Badan

Harga Santa Penuaan ren Ada LS . hee AD ay Oe Fi jean TA at In In \ nV

ISPD agan ul Fe! » 3 bahwa sejalan dengan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam mencantumkan jumlah koreksi. Sehingga dalam hal ini terdapat penambahan koreksi sebesar Rp2.321.704.349,00 yang tidak mendasar turut telah dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi Terbanding Berupa Tambahan Koreksi Positif Biaya Hanya Berdasarkan Asumsi dan Bukan Merupakan Bukti yang Kompeten

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian Pasal 8 huruf c dari PMK 18 menyatakan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan dengan ketentuan diatas, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki asal muasal yang jelas. Dimana tidak adanya bukti kompeten yang menjadi landasan atas temuan koreksi ini. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 (PMK-17) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18) menyatakan:

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 huruf c ayat (1) poin (a) dan (b) PER-23/PJ/2013 menyatakan:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

bahwa sehubungan dengan ketentuan-ketentuan diatas, Terbanding tidak menjelaskan ataupun merincikan jenis biaya yang dilakukan koreksi. Dengan demikian jelas bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasari oleh asumsi dan tanpa disertai dengan penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan dasar dari koreksi yang dilakukan, ditambah tidak terdapat bukti atas biaya yang menjadi koreksi. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

3. Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Pedoman Metode dan Teknik Pemeriksaan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2013 (“SE-65”) tentang pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Terbanding seharusnya melakukan pengujian dengan menelusurui bukti bukti terkait atas pos-pos yang dianggap tidak dapat dibiayakan;

Sehingga dalam hal ini Terbanding seharusnya menelusuri terlebih dahulu bukti-bukti terkait temuannya sebelum menentukan apakah temuan tersebut merupakan biaya yang bisa dibebankan atau tidak. Adapun pada faktanya, Terbanding menambahkan koreksi terkait dengan biaya pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, tanpa menelusuri atau meminta data lebih lanjut.

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pada prinsipnya, siapa yang mendalikan sesuatu makai ia harus membuktikan dalil tersebut. Prisip ini sejalan dengan ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengaku mempunya suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

bahwa dengan demikian, apabila menurut Terbanding terdapat ketidak bernaran dalam biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding, maka beban pembuktian adanya ketidakbenaran tersebut berada pada Terbanding;

4. Koreksi Terbanding Baru Dijelaskan Pada Saat Proses Keberatan

bahwa adapun pada proses keberatan, Pemohon Banding juga baru mengetahui bahwa atas tambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan Biaya Bersama sehubungan dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Pemohon Banding. Namun diketahui bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak mendapat rincian koreksi yang dimaksud oleh Terbanding.

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S- 434/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 dan sesuai dengan tangkapan layar dibawah, Terbanding juga tetap tidak

mencantumkan sumber perhitungan atas koreksi biaya bersama sebesar Rp2.321.704.349,00 yang dimaksud;

3. Terkait koreksi Biaya Bersama sebesar Rp.2.321.704.349,-

Penelitian Tim Peneliti Keberatan pada proses keberatan:

a. Bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh IFC digunakan Wajib Pajak untuk keperluan proyek tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia telah dikenakan PPh yang bersifat final.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Sehingga atas biaya bersama bagi

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud poin a tersebut yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa sementara untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan atas koreksi tersebut, Pemohon Banding jelas membutuhkan rincian atas biaya proporsional yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, jelas membuat Pemohon Banding tidak dapat meyakini dasar hukum dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, sehingga kebenaran koreksi tersebut diragukan. Terbukti Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan jumlah koreksi pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang pada akhirnya merugikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan diatas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas biaya sebesar Rp2.321.704.349,00 adalah keliru dan seharusnya dapat dibatalkan;

2. Koreksi Biaya Other Interest Paid Senilai Rp10.347.743.204,00

bahwa koreksi Other interest paid berasal dari akun 75900900 - Other Interest Paid yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada pihak entitas International Finance Corporation (IFC);

Diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan bunga pinjaman yang diperoleh merupakan bunga atas pinjaman untuk keperluan pabrik yang kemudian di sewakan kembali oleh Pemohon Banding. Namun dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa tidak

seluruhnya atas biaya bunga pinjaman tersebut berhubungan dengan penghasilan final yang diterima. Adapun alasan-alasan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Latar Belakang dan Pemanfaatan Pinjaman kepada IFC

bahwa Pemohon Banding dan IFC mengadakan perjanjian pinjaman dengan nomor 3757 38453 pada tanggal 23 Mei 2016 sebesar Rp170.000.000.000. Dimana tujuan pinjaman tersebut adalah sejalan untuk pembiayaan belanja modal dan modal kerja untuk perluasan usaha di Indonesia. Bahwa atas masing masing bukti penerimaan pinjaman Pemohon Banding yang diterima dari IFC secara bertahap terjadwal sebagai berikut:

Tanggal PenerimaanJumlah (Rp)
10/08/201679.999.950.000
25/10/201689.999.950.000
Bank Charge100.000
Total170.000.000.000

bahwa terkait dengan tujuan dari peminjaman tersebut telah tertuang dalam perjanjian kesepakatan antara Pemohon Banding dan IFC, yang pada pernyataan pendahuluan telah dinyatakan sebagai berikut:

PERNYATAAN PENDAHULUAN

UD: Para Penerima Pinaman celta meminta IFC untuk membertkan pyjama ving dicraikan dalam Perjanjian Pinaman tri unek membisu belanja modal semubun zr dengn pabrik parenteral velume Besar car modal kerja mnuk mercekurs ckspansirva ci Republik Indonesia: can bahwa dalam hal membiayai belanja modal, Pemohon Banding menggunakannya pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan pengembangan bangunan sebagai pabrik parenteral;

bahwa sementara atas sebagian pinjaman lainnya, dipergunakan sebagai modal kerja bagi Pemohon Banding dalam melakukan ekspansi di Indonesia. Salah satunya adalah meggunakannya untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan sehari sehari;

2. Kapitalisasi Bunga Pinjaman atas Pembelian Aset

bahwa sesuai dengan ayat 17 PSAK 26 tentang Bunga Pinjaman menyebutkan

17. Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi seluruh kondisi berikut:

(a) terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan intensinya.

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Biaya Bunga Pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk belanja modal dalam rangka pembelian tanah dan pengembangan bangunan, telah dilakukan kapitalisasi ke dalam nilai asset sebagai bagian dari nilai bangunan. Sementara atas bunga pinjaman yang digunakan sebagai modal kerja, dilakukan pencatatan langsung ke dalam laporan laba rugi Perusahaan sebagai beban bunga;

bahwa sehingga biaya bunga yang tercantum dalam laporan laba rugi Perusahaan hanya merupakan bunga pinjaman yang digunakan sebagai modal kerja semata. Maka diketahui atas biaya bunga pinjaman tersebut hanya sehungan dengan pendapatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Badan dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final;

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses Pemeriksaan, atas biaya penyusutan bangunan tersebut

telah dilakukan koreksi oleh Terbanding. Mengingat bahwa atas koreksi atas biaya penyusutan tersebut berkaitan dengan pendapatan sewa bangunan yang dikenakan pajak final;

3. Penghasilan Final atas Sewa Bukan Merupakan Kegiatan Usaha Utama Pemohon Banding

bahwa perlu diketahui bahwa atas penghasilan yang diterima untuk Tahun 2021 oleh Pemohon Banding, tidak hanya semata- mata berasal dari Penghasilan Final. Dimana Penghasilan Final tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding. Mengingat pada Tahun 2021, Pemohon Banding juga menerima penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. PP 45 Tahun 2019, menyatakan:

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa adapun sesuai dengan ketentuan tersebut, apabila memang harus dlakukan perhitungan proporsional, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan beban proporsional atas biaya bunga pinjaman Tahun 2021 kepada IFC sebagai berikut:

No.KeteranganNominal (Rp)Presentase
1Penghasilan Tidak Final953.295.155.44798,86%
2Penghasilan Final11.040.000.0001,14%
Jumlah Penghasilan964.335.155.447
1Biaya Bunga Tidak Final10.347.743.20498,86%
2Biaya Bunga Final119.836.0071,14%
Jumlah Biaya Pinjaman IF 10.467.579.211

bahwa berdasarkan dengan perhitungan proporsional diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya atas biaya

bunga final yang tidak dapat dibebankan hanya sebesar Rp119.836.007,00. Sementara atas biaya bunga sebesar Rp10.347.743.204,00 tetap dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, dalam memperhitungan penghasilan kena pajak untuk Tahun 2021;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ….;

2. …;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. …;”

bahwa berdasarkan dengan ketentuan diatas, agar dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

Maka menurut Pemohon Banding, seharusnya biaya bunga pinjaman sebesar Rp10.347.743.204,00 dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

4. Tidak Terdapat Pemeriksaan Uji Arus Uang atas Penggunaan Pinjaman

bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2021, Tidak terdapat pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh Terbanding untuk membuktikan bahwa seluruh uang pinjaman dari IFC digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan bangunan yang disewakan. Padahal pada faktanya, pembelian

tanah dan pembangunan bangunan telah dilakukan sejak Tahun 2019 dan sumber uang tidak hanya semata-mata berasal dari pinjaman IFC;

bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi berlandaskan dengan asumsi tanpa memperhatikan fakta yang ada. Dimana koreksi bunga pinjaman tersebut hanya berdasarkan dengan adanya penghasilan final atas sewa Pemohon Banding tanpa didasari dengan bukti yang kompeten;

bahwa maka sejalan dengan ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c dari PMK 18, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas biaya other interest paid sebesar Rp10.347.743.204,00 adalah keliru dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Transaksi pembelian dalam hubungan istimewa senilai Rp 282.270.695.528,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa adapun pokok sengketa yang ada disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal dalam menghitung Return on Sales (ROS)/Operating Margin (OM) Permohonan Banding; bahwa adapun pos penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa utama adalah sebagai berikut:

No.Deskripsi penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon BandingPenyesuaian Kesebandingan (dalam Rupiah)Poin Penjelasan
1.Perbedaan antara harga pembelian lokal dari Pabrik Manufaktur Lokal dan harga pembelian impor dengan mempertimbangkan harga e- catalog88.496.219.3033.1
2.Penyisihan penurunan nilai piutang (provision for impairment trade receivables)46.555.106.0393.2
3.Penurunan nilai investasi keuangan158.593.700.0443.3

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan di atas harus diterapkan untuk mendapatkan hasil yang akurat dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan adalah penyesuaian yang andal untuk menghilangkan pengaruh material antara kondisi pada Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen seperti yang diatur dalam Bab II PER 22/PJ/2013 Bagian 3 dan paragraf 3.47 OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD TP Guidelines”).

bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas hal-hal yang telah disebutkan pada tabel di atas:

3.1 Penyesuaian Kesebandingan atas Harga Beli Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat

3.1.1 Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Indonesia yang menyebabkan Pemohon Banding harus mendirikan Pabrik di Indonesia

bahwa berikut adalah gambaran bisnis model yang dijalankan Pemohon Banding untuk produk cairan dasar khususnya ecosol yang hanya di manufaktur oleh Pabrik Manufaktur Lokal di Tahun Pajak 2021:

RUMAH SAKIT PEMERINTAH

PIHAK AFILIASI

DALAM NEGERIDISTRIBUTOR

Wajib Pajak (PT B. BRAUN(PIHAK KETIGA)

PHARMACEUTICAL)

RUMAH SAKIT

SWASTA

RUMAH SAKIT

SWASTA Arus Barang bahwa dapat dilihat pada gambar di atas, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, untuk produk cairan dasar khususnya ecosol, Pemohon Banding membeli seluruhnya dari Pihak Afiliasi lokal yaitu PT B Braun Pharmaceutical Indonesia dimana sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”)Nomor 1799/MENKES/ PER/XII/2010, Pemohon Banding masih diperbolehkan untuk membeli barang secara import. Perlu menjadi perhatian bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri farmasi yang dimana industri tersebut diatur ketat oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan, melalui undang-undang dan peraturan terkait;

Lebih lanjut, hal ini pun menjadi penting dikarenakan apabila Pemohon Banding tidak mematuhi peraturan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan registrasi produk untuk dijual seperti yang telah dituangkan dalam Ayat 1 Pasal 2 Permenkes Nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat yang menyatakan “Obat untuk diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh izin edar”. Perlu menjadi perhatian bahwa izin edar adalah syarat utama untuk obat dapat diperjualbelikan di Indonesia.

bahwa selain itu, adapun perlunya dibangun pabrik Manufaktur Lokal di Indonesia didasarkan karena adanya Permenkes Nomor 17 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Keseharan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 menyebutkan bahwa bahwa industri farmasi harus mengutamakan pembelian barang farmasi produksi dalam negeri. Dalam Pasal 6 Permenkes tersebut menyatakan bahwa:

(1) “Industri farmasi dan alat kesehatan harus mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produksi dalam negeri;

(2) Penyediaan obat dan alat kesehatan oleh pemerintah dan/atau swasta untuk kebutuhan masyarakat harus mengutamakan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang menggunakan bahan baku hasil industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri”;

bahwa lebih lanjut, Pasal 61 PP nomor 29 tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

(1) “Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen).

(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

(3) Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan….”;

bahwa atas adanya peraturan-peraturan yang berlaku di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pendirian pabrik Manufaktur Lokal merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam bisnis model yang dijalankan oleh Pemohon Banding, sebagaimana digambarkan pada figur di atas, Perusahaan Manufaktur Lokal yang didirikan tersebut merupakan Perusahaan contract manufacturing yang diberikan remunerasi berupa biaya ditambah dengan marjin;

bahwa penjelasan terkait bisnis model di atas perlu menjadi perhatian dikarenakan hal ini sangat mempengaruhi kinerja finansial dari Pemohon Banding dan menjadi salah satu sebab utama mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian dan perlu melakukan penyesuaian kesebandingan dalam melakukan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terlebih lagi, hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding bukan semata-mata untuk kepentingan penghindaran pajak melainkan untuk memenuhi Permenkes yang telah dikeluarkan Pemerintah;

bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding mencoba melakukan simulasi untuk menggambarkan apabila pembelian masih dilakukan seluruhnya melalui cara impor. Simulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan kondisi Pemohon Banding dengan Pembanding yang dipilih mengingat kondisi yang dialami Pemohon Banding masuk dalam kategori government intervention yang tidak dialami oleh Perusahaan Pembanding yang dipilih baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

PER 22/2013

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi

transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/ manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

(2) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Paragraf 3.47 OECD TP Guidelines

3.47 “The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences...”

3.47 “Kebutuhan untuk menyesuaikan pembanding dan kebutuhan untuk akurasi dan keandalan telah disebutkan dalam Pedoman ini pada beberapa kesempatan, baik pada penerapan umum prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dan lebih spesifik dalam konteks masing-masing metode. Dapat dibandingkan berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi secara material kondisi yang diperiksa dalam metodologi atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut...” (terjemahan bebas);

Lebih lanjut, sehubungan government intervention, Bagian D.4 dari OECD TP Guidelines menjelaskan bahwa:

1 .152 “There are some circumstances in which a taxpayer will consider that an arm’s length price must be adjusted to account for government interventions such as price controls (even price cuts), interest rate controls, controls overpayments for services or management fees, controls over the payment of royalties, subsidies to particular. sectors, exchange control, anti- dumping duties, or exchange rate policy. As a general rule, these government interventions should be treated as conditions of the market in the particular country, and in the ordinary course they should be taken into account in evaluating the taxpayer's transfer price in that market. The question then presented is whether in light of these conditions the transactions undertaken by the controlled parties are consistent with transactions between independent enterprises."

1.152 “Terdapat beberapa keadaan di mana wajib pajak akan mempertimbangkan bahwa harga wajar harus disesuaikan dengan mempertimbangkan intervensi pemerintah seperti pengendalian harga (bahkan pemotongan harga), pengendalian suku bunga, pengendalian kelebihan pembayaran untuk jasa atau biaya manajemen, pengendalian atas pembayaran royalti, subsidi pada sektor khusus, pengendalian nilai tukar, anti- dumping duties, atau kebijakan nilai tukar. Sebagai aturan umum, intervensi pemerintah ini harus diperlakukan sebagai kondisi

pasar di negara tersebut, dan pada umumnya intervensi tersebut harus diperhitungkan dalam mengevaluasi harga transfer wajib pajak di pasar tersebut. Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah dengan kondisi tersebut transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi konsisten dengan transaksi antar perusahaan independen” (terjemahan bebas);

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan untuk menggambarkan apabila Pemohon Banding masih melakukan pembelian impor:

Kode ProdukJenis ProdukKuantitasHarga Impor dan Harga LokalHarga Barang Lokal (Transaksi Afiliasi)Selisih
ABCA x (C - B)
3610590ECOSOL Ringer Lactate, 500 ml2.940.4316.28715.25326.364.474.533
3610587IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5% 500 mL124.5006.56914.7191.014.751.596
3610588IDDEXTROSE MONOHYDRATE 10 % 500 mL3 9.9704.74015.290421.684.382
3610592IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 500 mL3.598.6996.12713.58226.829.691.259
3610704IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 100 mL4.214.5005.71613.37932.295.308.707
3610707IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5 % 100 mL5 9.8504.85513.382510.352.708
3611050IDWater For Injection 500 ml9 6.7106.73616.160911.354.830
3611065IDWater For Injection 100 ml1 4.1505.24815.750148.601.288

bahwa dapat dilihat pada simulasi di atas bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara harga impor dan/atau harga barang lokal. Harga barang impor yang digunakan Pemohon Banding di atas adalah harga dimana Pemohon Banding masih diperbolehkan melakukan transaksi impor; bahwa lebih lanjut, Adapun penyesuaian kesebandingan ini diterapkan hanya untuk produk cairan dasar khususnya ecosol yang diproduksi oleh Pabrik Manufaktur Lokal, yaitu PT B Braun Pharmaceutical Indonesia. Penyesuaian kesebandingan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang mana di dalam Transaksi Afiliasi mengandung unsur intervensi pemerintah. Adanya ketentuan yang ditetapkan pemerintah memaksa Pemohon

Banding untuk memproduksi di Indonesia yang menyebabkan harga beli menjadi tinggi dan ditambah lagi adanya ketentuan penetapan harga jual dengan E-Catalog yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan sudah didasari alasan yang tepat dan seharusnya diperbolehkan;

3.1.2 Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Indonesia yang mengatur harga jual dari produk cairan dasar khususnya ecosol sebagaimana diatur dalam E- Catalog

bahwa melanjutkan penjelasan yang telah disampaikan pada poin sebelumnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selain Permenkes Nomor 17 tahun 2017 yang mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produk dalam negeri, Pemohon Banding juga harus harus mengikuti Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 63 tahun 2014 yang mengharuskan Pemohon Banding menggunakan harga E- Catalog yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Harga E-Catalog tersebut mengatur harga jual yang diperbolehkan untuk produk cairan dasar khususnya ecosol. Berikut adalah harga E-Catalog yang berlaku atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding:

Kode ProdukJenis ProdukDivisiChannelHarga per Botol (Rupiah)
3610590ECOSOL Ringer Lactate, 500 mlHospital CareMedical Care7.003
3610587IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5% 500 mLHospital CareMedical Care6.025
3610588IDDEXTROSE MONOHYDRATE 10 % 500 mLHospital CareMedical Care6.545
3610592IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 500 mLHospital CareMedical Care6.182
3610704IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 100 mLHospital CareMedical Care5.590
3610707IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5 % 100 mLHospital CareMedical Care3.012
3611050IDWater For Injection 500 mlHospital CareMedical Care8.000
3611065IDWater For Injection 100 mlHospital CareMedical Care8.000

bahwa dapat dilihat pada tabel di atas bahwa harga yang ditetapkan E-Catalog berada jauh di bawah harga beli Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Fakta adanya peraturan yang mengatur batas harga jual produk cairan dasar khususnya ecosol tersebut membatasi Pemohon Banding memperoleh keuntungan yang optimal dan hal ini pun tentunya akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kerugian. Oleh karena itu, simulasi yang disajikan Pemohon Banding pada poin sebelumnya perlu dilakukan untuk menggambarkan kondisi apabila tidak adanya intervensi pemerintah baik dalam hal diharuskannya memproduksi produk farmasi di dalam negeri dan pembatasan harga jual produk cairan dasar khususnya ecosol;

3.1.3 Tingginya biaya produksi produk cairan dasar khususnya

ecosol oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) dibandingkan dengan harga yang diatur dalam E-Catalog

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam rangka memenuhi kebijakan pemerintah untuk memproduksi produk cairan dasar khususnya ecosol di dalam negeri, Pemohon Banding menghadapi tantangan utama yaitu tingginya harga produksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) sehingga mengakibatkan harga beli produk cairan dasar khususnya ecosol dari Perusahaan Manufaktur Lokal menjadi sangat tinggi. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan tingginya biaya produksi:

- Mesin produksi yang canggih

Salah satu penyebab tingginya biaya produksi produk cairan dasar khususnya ecosol dari Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) adalah penggunaan mesin canggih yang mayoritas merupakan produk dari

Jerman. Penggunaan mesin dari Jerman tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan produk terbaik sesuai dengan standar dari Grup B Braun;

Namun demikian, investasi tersebut mengakibatkan komponen harga produksi yang ada menjadi sangat tinggi sehingga mempengaruhi harga jual kepada Pemohon Banding. Perlu menjadi perhatian bahwa standar produk yang ada di dalam E-Catalog tidak memperhatikan standar produk seperti yang dihasilkan oleh Perusahaan Manufaktur Lokal. bahwa sebagai akibatnya, meskipun Pemohon Banding dan Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) menawarkan produk dengan kualitas superior berkat teknologi mesin yang ada namun kebijakan harga yang dikeluarkan pemerintah tidak mengakomodir perbedaan kualitas yang ada sehingga Pemohon Banding tidak dapat memperoleh keuntungan yang maksimal.

- Bahan baku berkualitas baik bahwa selain hal di atas, perlu menjadi catatan bahwa Perusahaan Manufaktur lokal menggunakan bahan baku berkualitas yang dapat menghasilkan tabung produk cairan dasar khususnya ecosol lebih baik daripada tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang beredar di pasaran. Tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang dihasilkan adalah tabung dengan dua cap (dua lobang) dimana hal ini dapat mempermudah proses pencampuran obat kepada pasien tanpa harus membuka bagian lobang yang sama dengan lobang yang telah ditancapkan untuk selang kepada pasien. Hal ini dapat menghindari terjadinya kontaminasi bakteri pada saat dilakukan pencabutan selang infus untuk memasukkan obat suntik ke dalam cairan infus apabila hanya terdapat satu lobang seperti banyak tabung

produk cairan dasar khususnya ecosol yang beredar di pasaran.

bahwa sebaliknya, harga produk cairan dasar khususnya ecosol yang tercantum di dalam e-catalog adalah harga untuk tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang hanya memiliki satu cap. Perbedaan dalam desain ini tidak hanya mempengaruhi efisiensi proses, tetapi juga kualitas keseluruhan produk. Tabung ecosol yang memiliki dua cap memberikan kemudahan dan nilai tambah yang tidak ditemukan pada tabung ecosol satu cap. Persandingan produk yang diproduksi oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) dengan produk pada e- catalog Pemohon Banding;

Namun demikian, harga e-catalog tidak mempertimbangkan keunggulan dari produk yang dihasilkan tersebut. Pemohon Banding yang melakukan pembelian dari Perusahaan Manufaktur Lokal menghadapi kesulitan dalam menjual produk mereka dengan harga yang sesuai dengan kualitas dan biaya produksinya dikarenakan harus mematuhi harga e- catalog yang tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas;

3.1.4 Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical

Indonesia) masih belum beroperasional secara optimal bahwa faktor lain yang menyebabkan tingginya biaya produksi di Perusahaan Manufaktur Lokal adalah belum optimalnya penggunaan lahan dan ketidakefisenan operasional mesin;

bahwa dalam hal belum optimalnya penggunaan lahan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk memenuhi peraturan pemerintah untuk menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri, langkah komersial yang pertama kali dilakukan

Pemohon Banding adalah dengan membeli lahan sebesar 189.318 meter persegi yang akan digunakan sebagai tempat dibangunnya Pabrik Manufaktur Lokal. Namun, dikarenakan tingginya biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun keseluruhan dari lahan tersebut, Pabrik Manufaktur Lokal yang dibangun sampai dengan saat ini hanya sebesar 20.556 meter persegi. Ketidakoptimalan pemanfaatan lahan menyebabkan tingginya biaya tetap yang harus ditanggung, dikarenakan hanya sebagian kecil dari lahan tersebut yang dapat digunakan untuk kegiatan produksi. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan tingginya biaya produksi Ecosol. Pemohon Banding telah melampirkan tangkapan layar yang menunjukkan masih banyak lahan kosong yang belum digunakan oleh Pabrik Manufaktur Lokal;

bahwa selain itu, dari Pabrik yang telah dibangun, Pabrik Manufaktur Lokal telah membangun konstruksi pabrik yang seharusnya dapat digunakan untuk 2 lini produksi. Pada nyatanya, pengoperasian mesin yang digunakan oleh Pabrik Manufaktur Lokal masih pada 1 lini produksi dikarenakan permintaan yang belum memadai. Hal ini pun menimbulkan permasalahan bagi Pabrik Manufaktur Lokal dimana biaya tetap yang harus ditanggung adalah untuk 2 lini produksi dikarenakan Pabrik Manufaktur Lokal sudah dirancang sedemikian rupa demi memenuhi 2 lini produksi. Sebagai contoh, untuk melakukan produksi, seluruh mesin baik yang menghasilkan atau tidak menghasilkan menggunakan listrik dan saluran yang harus menyala 24 jam.

bahwa dikarenakan produksi yang belum mencapai kapasitas penuh (2 lini), menyebabkan biaya unit per produk yang dikeluarkan oleh Pabrik Manufaktur Lokal menjadi sangat tinggi dan hal ini tentunya akan mempengaruhi Pemohon Banding yang

memiliki kewajiban untuk membeli produk dari Pabrik Manufaktur Lokal guna mematuhi peraturan pemerintah yang menetapkan untuk menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri.

3.1.5 Kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan

dikarenakan adanya isu Transfer Pricing

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding bukan dikarenakan adanya masalah dalam hal transfer pricing melalui Transaksi Afiliasi dengan Perusahaan Manufaktur Lokal. Seperti yang telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding meyakini bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Pemohon Banding harus mengubah bisnis model dan tidak dapat memperoleh keuntungan yang yang optimal (sebagaimana dijelaskan pada poin 3.1.1 dan 3.1.2).

bahwa untuk memberikan gambaran lebih lanjut terkait hal ini, Pemohon Banding telah mempersiapkan Laporan Keuangan Tersegmentasi untuk tiap kelompok produk yang Pemohon Banding jual di Tahun Pajak 2021. Pada Laporan Keuangan tersegmentasi tersebut dapat dilihat bahwa kerugian hanya dialami pada segmen pembelian dari Pabrik Manufaktur Lokal (marjin kotor = -131%) dan tidak pada segmen pembelian produk lainnya yang diimpor oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa dampak regulasi pemerintah yang ada membatasi Pemohon Banding untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, penyesuaian kesebandingan yang Pemohon Banding lakukan adalah untuk membuktikan bahwa kerugian yang dialami bukanlah dikarenakan karena

Transaksi Afiliasi yang tidak wajar, melainkan dikarenakan intervensi pemerintah yang signifikan di industri farmasi;

bahwa dari analisis tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi transfer pricing sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena pada hakikatnya, kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding pada dasarnya bukan merupakan isu transfer pricing;

3.2. Penyesuaian Kesebandingan atas Penyisihan Penurunan Nilai

Piutang Usaha Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat bahwa di Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menjual seluruh produk kepada distributor independen dan rumah sakit independen. Sehingga diketahui bahwa keseluruhan pihak yang berutang kepada Pemohon Banding merupakan Pihak Independen. Adapun, untuk memitigasi potensi risiko tidak tertagihnya piutang ini, Pemohon Banding mencatatkan penyisihan penurunan nilai piutang usaha dalam Laporan Keuangannya. Pencatatan penyisihan penurunan nilai piutang usaha ini dilakukan sebagai langkah konservatif untuk mengantisipasi kemungkinan piutang yang tidak dapat ditagih sepenuhnya.

bahwa atas penyisihan penurunan nilai piutang usaha ini, Pemohon Banding telah melakukan kalkulasi dengan menggunakan sistem yang dimiliki oleh Grup B Braun. Adapun sistem tersebut sudah mempertimbangkan kondisi aktual dari piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan mengkonsiderasi tingkat likuiditas dari nilai piutang yang ada

sebelum akhirnya menghasilkan nilai yang dapat dicatatkan di laporan laba rugi perusahaan.

bahwa atas perhitungan tersebut, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“Auditor Independen”) telah melakukan penilaian ulang untuk guna memastikan bahwa nilai penurunan yang dicatat telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian yang dilakukan sudah tepat dengan mengeluarkan biaya penyisihan penurunan nilai piutang usaha tersebut dalam menghitung PLI Pemohon Banding. Adapun hal ini sesuai dengan Paragraf 2.86 OECD TP Guidelines Tahun 2017 yang menyatakan:

“2.86...Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded....”

“2.86...Pos-pos luar biasa dan luar biasa yang sifatnya tidak berulang secara umum juga harus dikecualikan....” (terjemahan bebas) bahwa berdasarkan ketentuan dalam OECD TP Guidelines di atas, biaya tidak rutin harus dikeluarkan dari perhitungan untuk dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dengan pembanding. Terlebih lagi, di Tahun Pajak 2021, biaya pencadangan biaya atas piutang tak tertagih telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding.

bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan penyisihan penurunan nilai piutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terlebih lagi sudah diakui oleh Auditor Independen. Oleh karena itu, Pemohon

Banding berpendapat bahwa seharusnya hal ini disetujui oleh Terbanding;

3.3. Penyesuaian Kesebandingan atas Penurunan Nilai Investasi

Keuangan Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menambahkan modal kepada Perusahaan Manufaktur Lokal sebesar 200 milyar rupiah. Atas investasi yang dilakukan ini, sesuai dengan PSAK no 57, tentang Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Pemohon Banding di Tahun 2022 mencatat nilai provisi penurunan investasi keuangan pada entitas anak (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) yang dilakukan dengan menggunakan sistem yang dimiliki oleh grup. Pencatatan provisi ini dilakukan untuk memperkirakan nilai investasi Pemohon Banding kepada anak perusahaan;

bahwa Nilai yang telah dihasilkan dari sistem tersebut yaitu, telah diteliti kembali oleh Auditor Independen sehingga pembukuan yang ada telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku. Dengan demikian, hal ini pun sudah sejalan dengan UU KUP no. 28 Tahun 2007 Pasal 28 ayat 7 bagian penjelasan:

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain."

bahwa atas pencatatan provisi tersebut Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal, sebagaimana diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 s.t.t.d UU HPP Nomor 7 Tahun 2021

bahwa biaya pencadangan tidak diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa selain itu, komponen provisi atas penurunan nilai investasi keuangan merupakan komponen biaya yang tidak didapati dalam perusahaan pembanding yang sudah disetujui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan. Atas dasar ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan sehubungan penurunan nilai investasi keuangan adalah sudah tepat;

bahwa sebagai penutup, Pemohon Banding ingin kembali menyampaikan bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas harga beli, penurunan nilai piutang usaha, dan penurunan investasi keuangan dilakukan adalah untuk menggambarkan kondisi dimana tidak adanya intervensi pemerintah dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, serta meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding. Terlebih lagi, perlu menjadi perhatian bahwa dalam memperhitungkan indikator tingkat laba, biaya yang bersifat luar biasa sudah seharusnya tidak menjadi komponen seperti yang diatur di dalam Paragraf 2.86 OECD TP Guidelines. Oleh karena itu, apabila seluruh penyesuaian kesebandingan yang dilakukan diakui oleh Terbanding, berikut adalah posisi keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021:

DeskripsiSebelum Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)Setelah Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)
Pendapatan Bersih953,295,155953,295,155
Biaya Pokok Penjualan(843,166,240)293,645,025(549,521,215)
Gross Profit110,128,915403,773,940
Biaya Operasional(374,585,281)(374,585,281)
Laba/(Rugi) Usaha(264,456,366)29,188,659
OM (%)3.06%

bahwa dapat dilihat bahwa posisi keuangan Pemohon Banding setelah penyesuaian masih berada di atas perusahaan Pembanding yang telah disetujui Terbanding (Q1 = 0,74% - Q3 = 9,11%). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp282.270.695.528,00 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta/bukti-bukti yang kompeten.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengubah KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

3. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Penghasilan PT B. Braun Medical Indonesia Tahun Pajak 2021 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp11.228.340.512,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Putusan Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto985.992.391.0649 85.992.391.064-
2Harga Pokok Penjualan8 72.086.144.4178 72.086.144.417-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 13.906.246.6471 13.906.246.647-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3 74.585.280.8993 74.585.280.899-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 260.679.034.252)( 260.679.034.252)-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :-
a. Penghasilan dari luar usaha( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilann ---
8Penyesuaian Fiskal :-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5 02.665.430.1522 07.725.287.0712 94.940.143.081
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 6.274.466.0371 6.274.466.037-
c. Jumlah (a-b)4 86.390.964.1151 91.450.821.0342 94.940.143.081
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)1 96.977.427.879( 97.962.715.202)2 94.940.143.081
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian1 1.211.650.844-1 1.211.650.844
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1 85.765.777.035( 97.962.715.202)2 83.728.492.237
15PPh terutang (tarif x 15)4 0.868.470.940-4 0.868.470.940
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun l---
17Jumlah PPh terutang (15+16)4 0.868.470.940-4 0.868.470.940
18Kredit pajak:---
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh pasal 231 1.228.340.5121 1.228.340.512-
b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b4+b5)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
c. Dibayar sendiri:
c.7. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6)---
d. Diperhitungkan:--
d.1. SKPPKP--
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d3 atau e4)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)2 9.640.130.428( 11.228.340.512)4 0.868.470.940
20Sanksi Administratif :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 1.017.236.480-1 1.017.236.480
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)1 1.017.236.480-1 1.017.236.480
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)4 0.657.366.908( 11.228.340.512)5 1.885.707.420

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya dan berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

34/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 30 January 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13 January 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√ diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor:KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23

August 2024 yaitu tanggal 29 Juli 2024 ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23

August 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang √ disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

√ k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesain keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Satu Nomor: LAP- 00276/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 20 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir
1Penghasilan Bruto atau Peredaran usaha9 53.295.155.4479 85.992.391.0649 53.295.155.447
2Harga Pokok Penjualan8 43.166.239.5578 72.086.144.4178 43.166.239.557
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)1 10.128.915.8901 13.906.246.6471 10.128.915.890
4Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya usaha3 74.585.280.8993 74.585.280.8993 74.585.280.899
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 264.456.365.009)( 260.679.034.252)( 264.456.365.009)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(28.734.501.984)(28.734.501.984)(28.734.501.984)
b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a+b+c+d)(28.734.501.984)(28.734.501.984)(28.734.501.984)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto000
8Penyesuaian Fiskal :
a.Penyesuaian Fiskal Positif193.735.417.219502.665.430.152193.735.417.219
b.Penyesuaian Fiskal Negatif27.609.478.87416.274.466.03727.609.478.874
c.Jumlah (a-b)166.125.938.345486.390.964.115166.125.938.345
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)( 127.064.928.648)196.977.427.879( 127.064.928.648)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian01 1.211.650.8440
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)( 127.064.928.648)185.765.777.035(127.064.928.648)
15PPh Terutang (tarif x 15)040.868.470.9400
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)040.868.470.9400
18Kredit pajak :
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 231 1.228.340.5121 1.228.340.5121 1.228.340.512
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 +b.4 +b.5)1 1.228.340.5121 1.228.340.5121 1.228.340.512
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+ c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)000
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)1 1.228.340.5121 1.228.340.5121 1.228.340.512
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)( 11.228.340.512)29.640.130.4281 1.228.340.512
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP011.017.236.4800
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)011.017.236.4800
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 +20.g)( 11.228.340.512)40.657.366.90811.228.340.512

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tanggal 20 September 2023 yang diterima oleh berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05006482/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 19 December 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto196.977.427.8790196.977.427.879
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak185.765.777.0350185.765.777.035
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang40.868.470.940040.868.470.940
e. Kredit Pajak11.228.340.512011.228.340.512
f. PPh Kurang/(Lebih)29.640.130.428029.640.130.428
Bayar g. Sanksi Administrasi11.017.236.480011.017.236.480
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar40.657.366.908040.657.366.908

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.295.059.979.088,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: Pasal 12 Ayat (3) apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur: Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

(1) bukan merupakan objek pajak;

(2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau (3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00276/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 20 September 2023 terdapat koreksi yang menjadi keberatan Pemohon Banding yaitu senilai Rp.295.059.979.088,00;

b. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor : S-148/WPJ.04/2024 tanggal 30 Mei 2024. Dan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-464/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juni 2024.

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Data pertama dan kedua trsebut pada poin b diatas, Pemohon Banding memberikan rincian data sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
Diserahkan tanggal 17 Juli 2024
1Akta PerusahaanMemenuhi
2Rekening Koran Tahun 2020 dan 2021Memenuhi
3Interest payment tahun 2016 s.d. tahun 2020Memenuhi
4TP Documentation Local File – FY 2021Memenuhi
5Kontrak DistributorMeme nuhi
6Company Potrait PTBBMemenuhi
7Struktur Organisasi PTBB per 31 December 2021Memenuhi
8BBMI Corporate Income Tax Return – FY2021Memenuhi
9CITR R i i 1 BBMI Corporate Income Tax Return – FY2021Memenuhi
10CITR Laporan Keuangan Audited PTBB 31 DesemberMemenuhi
112021 2.5 COA, TB, & GL PT BBMI 2021Memenuhi
1248300110 PTBB YTD 2021Memenuhi
13PTBB Perjanjian Pinjaman IFC dengan BBraun 31Memenuhi
14A t 2016 Bukti rekening koran penerima pinjaman dari IFCMemenuhi
15General Ledger IFC 2023Memenuhi
16B Braun permintaan peminjaman buku, catatanMemenuhi
17d d k BPS dan Surat Tanggapan atas SPHP BBMI 2021Memenuhi
18SPHP B Braun 2021Memenuhi

d. bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding melalui surat undangan nomor tanggal untuk melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding;

e. bahwa Pemohon Banding hadir dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor tanggal ;

Tanggapan Terbanding

a. Yang menjadi sengketa koreksi sebesar Rp.295.059.979.088,00 antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah:

[Na | Dasar Koreksi 7 am (koreksi Positif Brava 2.321.704.

2 fame Paid Rebun Bunga 146779211

3 [TP Adjustment/ Pembelian dalam hubungan istimewa 282.270.595.528

Jumlah

Penjelasan:

(1) Terkait koreksi Biaya Bersama sebesar Rp.2.321.704.349,00- Dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, menurut Terbanding sebagai berikut:

(a) bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh IFC digunakan Pemohon Banding untuk keperluan proyek tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia telah dikenakan PPh yang bersifat final.

(b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94Tahun2010,PemohonBandingharus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final.

(c) bahwa oleh karena atas biaya bersama bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud poin a tersebut tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka pembebanannya oleh Terbanding dialokasikan secara proporsional.

(2) Terkait koreksi Other Interest Paid (IFC) sebesar Rp.10.467.579.211,00-

Dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, menurut Terbanding sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding karena berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final yaitu pembangunan pabrik yang kemudian disewakan;

(b) bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding (Penerima Pinjaman) dengan B. Braun Melsungen AG (Penjamin Induk Perusahaan) dan International Finance Corporation (IFC) Nomor Investasi 3752738453 tanggal 23 Mei 2016 diketahui, bahwa IFC memberikan pinjaman untuk membiayai belanja modal sehubungan dengan pabrik parenteral volume besar dan modal kerja untuk mendukung ekspansinya di Indonesia;

(c) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan atas pinjaman tersebut berapa yang digunakan untuk belanja modal dan berapa yang digunakan untuk modal kerja;

(d) bahwa oleh karena pinjaman dari IFC tersebut digunakan untuk keperluan proyek tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia, maka atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final;

(3) Terkait koreksi pembelian dalam hubungan istimewa sebesar Rp.282.270.695.528,-

Dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, menurut Terbanding sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi positif sebesar Rp.282.270.695.528,- adalah koreksi atas transaksi pembelian dalam hubungan Istimewa;

(b) bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi, Terbanding dalam pemeriksaan

menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ROS (Return on Sale) -27.74%. Sehingga terhadap transaksi pembelian dilakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

PTBE

B00 460.397 257 282.270.808.228 (c) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam proses keberatan, adjustment yang dilakukan adalah terkait pembelian lokal meliputi penyesuaian:

1 Price difference effect of local production 88.496,219.313

Do Bad De 21 ai 40.853.106019

3 Loss Impairment 2021 158.593.700.044 :

(d) bahwa namun dalam proses keberatan Pemohon Banding belum dapat memberikan penjelasan rinci dan disertai bukti dokumen atas penyesuaian yang dilakukan tersebut.

b. bahwa dalam Pembahasan Akhir sesuai SPUH, terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.295.059.979.088,00 tersebut Pemohon Banding tidak memberikan data-data tambahan;

c. bahwa penjelasan terkait adjustment/penyesuaian yang diberikan oleh Pemohon Banding pada intinya sama dengan yang disampaikan dalam surat keberatan maupun Tambahan Penjelasan dalam surat nomor 580/SFC-JS/VII/24 tanggal 26 Juli 2024;

d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pencatatan/dokumen pendukung yang menjelaskan mengapa penyesuaian tersebut perlu dilakukan;

e. bahwa oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13

January 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT B Braun Medical Indonesia, NPWP 01.348.750.9-073.000/0013487509073000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya

Nomor: 02737/PTBB/Finance/003/025 tanggal 10 March 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif senilai Rp295.059.979.088,00. dengan penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Biaya senilai Rp2.321.704.349,00

a. Koreksi Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 (PMK-17) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18), hasil pemeriksaan perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan. Namun, sebagaimana diketahui dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan No. S- 00601/RIKSIS/KPP.0413/2023 (SPHP-00601) yang diterima Pemohon Banding pada 23 Agustus 2023, tidak terdapat rincian koreksi biaya sebesar Rp2.321.704.349,00;

bahwa selain itu, dalam Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Terbanding tidak mencantumkan dasar hukum atas koreksi tersebut. Sebagai tambahan, pada tahap Pembahasan Akhir, juga tidak terdapat tambahan koreksi yang dicantumkan dalam pos tersebut;

bahwa Sehingga Pemohon Banding menilai adanya penambahan koreksi Rp2.321.704.349,00 yang tidak memiliki dasar yang jelas;

b. Koreksi Terbanding Berupa Tambahan Koreksi Positif Biaya Hanya Berdasarkan Asumsi dan Bukan Merupakan Bukti yang Kompeten bahwa pada bagian penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki asal muasal yang jelas. Dimana tidak adanya bukti kompeten yang menjadi landasan atas temuan koreksi ini. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dengan Pasal 31 ayat (1) PMK-17 s.t.d.t.d. PMK-18 dan Pasal 4 huruf c ayat (1) poin (a) dan (b) PER-23/PJ/2013, diketahui Terbanding tidak menjelaskan ataupun merincikan jenis biaya yang dilakukan koreksi. Dengan demikian jelas bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasari oleh asumsi dan tanpa disertai dengan penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan dasar dari koreksi yang dilakukan, ditambah tidak terdapat bukti atas biaya yang menjadi koreksi. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

c. Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Pedoman Metode dan Teknik Pemeriksaan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2013 (“SE-65”) tentang pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Terbanding seharusnya melakukan pengujian dengan menelusurui bukti bukti terkait atas pos-pos yang dianggap tidak dapat dibiayakan;

Sehingga dalam hal ini Terbanding seharusnya menelusuri terlebih dahulu bukti-bukti terkait temuannya sebelum menentukan apakah temuan tersebut merupakan biaya yang bisa dibebankan atau tidak. Adapun pada faktanya, Terbanding menambahkan koreksi terkait

dengan biaya pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, tanpa menelusuri atau meminta data lebih lanjut;.

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pada prinsipnya, siapa yang mendalikan sesuatu makai ia harus membuktikan dalil tersebut. Prisip ini sejalan dengan ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata;

bahwa dengan demikian, apabila menurut Terbanding terdapat ketidakbenaran dalam biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding, maka beban pembuktian tersebut berada pada Terbanding;

d. Koreksi Terbanding Baru Dijelaskan Pada Saat Proses Keberatan bahwa adapun pada proses keberatan, Pemohon Banding juga baru mengetahui bahwa atas tambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan Biaya Bersama sehubungan dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Pemohon Banding. Namun diketahui bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak mendapat rincian koreksi yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S- 434/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Juli 2024 dan sesuai dengan tangkapan layar dibawah, Terbanding juga tetap tidak mencantumkan sumber perhitungan atas koreksi biaya bersama sebesar Rp2.321.704.349,00 yang dimaksud.

{| 3 Terkait koreksi Biaya Bersama sebesar Rp.2.321.704.349,-

Penelitian Tim Peneliti Keberatan pada proses keberatan:

a. Bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh IFC digunakan Wajib Pajak untuk keperluan proyek tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT B. Braun Pharmaceutical Indonesia telah dikenakan PPh yang bersifat final.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Sehingga atas biaya bersama bagi

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud poin a tersebut yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa sementara untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan atas koreksi tersebut, Pemohon Banding jelas membutuhkan rincian

atas biaya proporsional yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, jelas membuat Pemohon Banding tidak dapat meyakini dasar hukum dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, sehingga kebenaran koreksi tersebut diragukan. Terbukti Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan jumlah koreksi pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang pada akhirnya merugikan Pemohon Banding;

e. Data dan Dokumen Pendukung telah diserahkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, terkait dengan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Adapun apabila terdapat kekurangan data/dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding, dalam hal melakukan pengujian dan penelaahan, seharusnya Terbanding dapat meminta atau menyampaikan permintaan data/dokumen kembali kepada Pemohon Banding;

Sehingga terkait dengan pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan dalam pembahasan SPUH tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk membenarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-17 s.t.d.t.d. PMK-18, Terbanding wajib mencantumkan rincian temuan dalam SPHP agar Wajib Pajak dapat memahami dan menanggapi secara proporsional. Dalam sengketa ini, Terbanding sendiri tidak mencantumkan rincian koreksi biaya sebesar Rp2.321.704.349,00 dalam SPHP, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki informasi yang cukup untuk memberikan tanggapan yang lebih spesifik selama pembahasan SPHP maupun SPUH;

bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK-18, setiap temuan dalam pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Jika Terbanding tidak memberikan dasar yang jelas atas koreksi tersebut, maka beban pembuktian ada pada Terbanding, bukan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak dapat diminta untuk memberikan data tambahan atas koreksi yang dasarnya sendiri tidak dijelaskan oleh Terbanding;

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan diatas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas biaya sebesar Rp2.321.704.349,00 adalah keliru dan seharusnya dapat dibatalkan.

2. Koreksi Biaya Other Interest Paid Senilai Rp10.347.743.204,00

bahwa koreksi Other interest paid berasal dari akun 75900900 - Other Interest Paid yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada pihak entitas International Finance Corporation (IFC);

bahwa diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan bunga pinjaman yang diperoleh merupakan bunga atas pinjaman untuk keperluan pabrik yang kemudian di sewakan kembali oleh Pemohon Banding. Namun dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa tidak seluruhnya atas biaya bunga pinjaman tersebut berhubungan dengan penghasilan final yang diterima. Adapun alasan-alasan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Latar Belakang dan Pemanfaatan Pinjaman kepada IFC

bahwa Pemohon Banding dan IFC mengadakan perjanjian pinjaman dengan nomor 3757 38453 pada tanggal 23 Mei 2016 sebesar Rp170.000.000.000. Dimana tujuan pinjaman tersebut adalah sejalan untuk pembiayaan belanja modal dan modal kerja untuk perluasan usaha di Indonesia. Bahwa atas masing masing bukti penerimaan pinjaman Pemohon Banding yang diterima dari IFC secara bertahap terjadwal sebagai berikut:

Tanggal PenerimaanJumlah (Rp)
10/08/201679.999.950.000
25/10/201689.999.950.000
Bank Charge100.000
Total170.000.000.000

bahwa terkait dengan tujuan dari peminjaman tersebut telah tertuang dalam perjanjian kesepakatan antara Pemohon Banding dan IFC, yang pada pernyataan pendahuluan telah dinyatakan sebagai berikut: PERNYATAAN PENDAHULUAN ili Para Penwima Pinaman laa memunta IFO untuk memberikar pinjaman vang diuraikan dalam Perjanjian Pinjaman ini unuk membiau belanja modal seaubungar dengar pabrik parenteral volume besar dar modal kerja unuk merdukurs ckspansirva di Republik Indonesia dan bahwa dalam hal membiayai belanja modal, Pemohon Banding menggunakannya pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan pengembangan bangunan sebagai pabrik parenteral.

bahwa sementara atas sebagian pinjaman lainnya, dipergunakan sebagai modal kerja bagi Pemohon Banding dalam melakukan ekspansi di Indonesia. Salah satunya adalah meggunakannya untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan sehari sehari;

b. Kapitalisasi Bunga Pinjaman atas Pembelian Aset

bahwa, sesuai dengan ayat 17 PSAK 26 tentang Bunga Pinjaman menyebutkan,

17. Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi seluruh kondisi berikut:

(d) terjadinya pengeluaran untuk aset;

(e) terjadinya biaya pinjaman; dan

(f) entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan intensinya.

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Biaya Bunga Pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk belanja modal dalam rangka pembelian tanah dan pengembangan bangunan, telah dilakukan kapitalisasi ke dalam nilai asset sebagai bagian dari nilai bangunan. Sementara atas bunga pinjaman yang digunakan sebagai modal kerja, dilakukan pencatatan langsung ke dalam laporan laba rugi Perusahaan sebagai beban bunga.

Sehingga biaya bunga yang tercantum dalam laporan laba rugi Perusahaan hanya merupakan bunga pinjaman yang digunakan sebagai modal kerja semata. Maka diketahui atas biaya bunga pinjaman tersebut hanya sehubungan dengan pendapatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Badan dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses Pemeriksaan, atas biaya penyusutan bangunan tersebut telah dilakukan koreksi oleh Terbanding. Mengingat bahwa atas koreksi atas biaya penyusutan tersebut berkaitan dengan pendapatan sewa bangunan yang dikenakan pajak final.

c. Penghasilan Final atas Sewa Bukan Merupakan Kegiatan Usaha Utama Pemohon Banding

bahwa perlu diketahui bahwa atas penghasilan yang diterima untuk Tahun 2021 oleh Pemohon Banding, tidak hanya semata-mata berasal dari Penghasilan Final. Dimana Penghasilan Final tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding. Mengingat pada Tahun 2021, Pemohon Banding juga menerima penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. PP 45 Tahun 2019, menyatakan:

bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa adapun sesuai dengan ketentuan tersebut, apabila memang harus dlakukan perhitungan proporsional, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan beban proporsional atas biaya bunga pinjaman Tahun 2021 kepada IFC sebagai berikut:

No.KeteranganNominal (Rp)Presentase
1Penghasilan Tidak Final9 53.295.155.44798,86%
2Penghasilan Final11.040.000.0001,14%
Jumlah Penghasilan964.335.155.447
1Biaya Bunga Tidak Final10.347.743.20498,86%
2Biaya Bunga Final119.836.0071,14%
Jumlah Biaya Pinjaman IFC10.467.579.211

bahwa berdasarkan dengan perhitungan proporsional diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya atas biaya bunga final yang tidak dapat dibebankan hanya sebesar Rp119.836.007,00. Sementara atas biaya bunga sebesar Rp10.347.743.204,00 tetap dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, dalam memperhitungan penghasilan kena pajak untuk Tahun 2021;

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa: “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

5. ….;

6. …;

7. bunga, sewa, dan royalti;

8. …;”

bahwa berdasarkan dengan ketentuan diatas, agar dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

bahwa maka menurut Pemohon Banding, seharusnya biaya bunga pinjaman sebesar Rp10.347.743.204,00 dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

d. Tidak Terdapat Pemeriksaan Uji Arus Uang atas Penggunaan Pinjaman

bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2021, tidak terdapat pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh Terbanding untuk membuktikan bahwa seluruh uang pinjaman dari IFC digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan bangunan yang disewakan. Padahal pada faktanya, pembelian tanah dan pembangunan bangunan telah dilakukan sejak Tahun 2019 dan sumber uang tidak hanya semata- mata berasal dari pinjaman IFC;

bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi berlandaskan dengan asumsi tanpa memperhatikan fakta yang ada. Dimana koreksi bunga pinjaman tersebut hanya berdasarkan dengan adanya penghasilan final atas sewa Pemohon Banding tanpa didasari dengan bukti yang kompeten;

bahwa maka sejalan dengan ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c dari PMK 18, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas biaya other interest paid sebesar Rp10.347.743.204,00 adalah keliru dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Transaksi pembelian dalam hubungan istimewa senilai Rp282.270.695.528,00

bahwa koreksi yang dilakukan disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal dalam menghitung Return on Sales (ROS)/Operating Margin (OM) dari Pemohon Banding;

bahwa adapun pos penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa utama adalah sebagai berikut:

No.Deskripsi penyesuaianPenyesuaianPoin Penjelasan
kesebandingan yang diterapkanKesebandingan
oleh Pemohon Banding(dalam Rupiah)
1.Perbedaan antara harga pembelian88.496.219.30388.496.219.3033.1
lokal dari Pabrik Manufaktur Lokal
dan harga pembelian impor dengan
mempertimbangkan harga e-catalog
2.Penyisihan penurunan nilai piutang46.555.106.0393.2
(provision for impairment trade
receivables)
3.Penurunan nilai investasi keuanganPenurunan nilai investasi keuangan158.593.700.0443.3

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan di atas harus diterapkan untuk mendapatkan hasil yang akurat dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan adalah penyesuaian yang andal untuk menghilangkan pengaruh material antara kondisi pada Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen seperti yang diatur dalam Bab II PER 22/PJ/2013 Bagian 3 dan paragraf 3.47 OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD TP Guidelines”);

bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas hal-hal yang telah disebutkan pada tabel di atas:

Penyesuaian Kesebandingan atas Harga Beli Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Penentuan Harga Transfer

(Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat

3.1.5 Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia

yang menyebabkan Pemohon Banding harus mendirikan Pabrik di Indonesia

bahwa berikut adalah gambaran bisnis model yang dijalankan Pemohon Banding untuk produk cairan dasar khususnya ecosol yang hanya di manufaktur oleh Pabrik Manufaktur Lokal di Tahun Pajak 2021:

RUMAH SAKIT PEMERINTAH

PIHAK AFILIASI

DALAM NEGERIDISTRIBUTOR

Wajib Pajak (PT B. BRAUN(PIHAK KETIGA)

PHARMACEUTICAL)

RUMAH SAKIT

SWASTA

RUMAH SAKIT

SWASTA Arus Barang bahwa dapat dilihat pada gambar di atas, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, untuk produk cairan dasar khususnya ecosol, Pemohon Banding membeli seluruhnya dari Pihak Afiliasi lokal yaitu PT B Braun Pharmaceutical Indonesia dimana sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”) Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010,PemohonBandingmasih diperbolehkan untuk membeli barang secara import. Perlu menjadi perhatian bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri farmasi yang dimana industri tersebut diatur ketat oleh Pemerintah

Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan, melalui undang- undang dan peraturan terkait;

bahwa lebih lanjut, hal ini pun menjadi penting dikarenakan apabila Pemohon Banding tidak mematuhi peraturan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan registrasi produk untuk dijual seperti yang telah dituangkan dalam Ayat 1 Pasal 2 Permenkes nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat yang menyatakan “Obat untuk diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh izin edar”. Perlu menjadi perhatian bahwa izin edar adalah syarat utama untuk obat dapat diperjualbelikan di Indonesia;

bahwa selain itu, adapun perlunya dibangun pabrik Manufaktur Lokal di Indonesia didasarkan karena adanya Permenkes Nomor 17 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Keseharan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 menyebutkan bahwa bahwa industri farmasi harus mengutamakan pembelian barang farmasi produksi dalam negeri. Dalam Pasal 6 Permenkes tersebut menyatakan bahwa:

(3) “Industri farmasi dan alat kesehatan harus mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produksi dalam negeri;

(4) Penyediaan obat dan alat kesehatan oleh pemerintah dan/atau swasta untuk kebutuhan masyarakat harus mengutamakan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang menggunakan bahan baku hasil industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri”;

bahwa lebih lanjut, Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

(4) “Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib

menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen).

(5) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

(6) Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan….”

bahwa atas adanya peraturan-peraturan yang berlaku di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pendirian pabrik Manufaktur Lokal merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam bisnis model yang dijalankan oleh Pemohon Banding, sebagaimana digambarkan pada figur di atas, Perusahaan Manufaktur Lokal yang didirikan tersebut merupakan Perusahaan contract manufacturing yang diberikan remunerasi berupa biaya ditambah dengan marjin;

bahwa penjelasan terkait bisnis model di atas perlu menjadi perhatian dikarenakan hal ini sangat mempengaruhi kinerja finansial dari Pemohon Banding dan menjadi salah satu sebab utama mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian dan perlu melakukan penyesuaian kesebandingan dalam melakukan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terlebih lagi, hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding bukan semata-mata untuk kepentingan penghindaran pajak melainkan untuk memenuhi Permenkes yang telah dikeluarkan Pemerintah;

bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding mencoba melakukan simulasi untuk menggambarkan apabila pembelian masih dilakukan seluruhnya melalui cara impor. Simulasi ini dilakukan untuk

meningkatkan kesebandingan kondisi Pemohon Banding dengan Pembanding yang dipilih mengingat kondisi yang dialami Pemohon Banding masuk dalam kategori government intervention yang tidak dialami oleh Perusahaan Pembanding yang dipilih baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

PER 22/2013

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

c. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

d. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

a. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

e) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

f) wilayah (region),

g) ketersediaan data,

h) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/ manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

b. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.;

c. Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Paragraf 3.47 OECD TP Guidelines

3.47 “The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences...”

3.47 “Kebutuhan untuk menyesuaikan pembanding dan kebutuhan untuk akurasi dan keandalan telah disebutkan dalam Pedoman ini pada beberapa kesempatan, baik pada penerapan umum prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dan lebih spesifik dalam konteks masing-masing metode. Dapat dibandingkan berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi secara material kondisi yang diperiksa dalam metodologi atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut...” (terjemahan bebas);

Lebih lanjut, sehubungan government intervention, Bagian D.4 dari OECD TP Guidelines menjelaskan bahwa:

1 .152 “There are some circumstances in which a taxpayer will consider that an arm’s length price must be adjusted to account for government interventions such as price controls (even price cuts), interest rate controls, controls overpayments for services or management fees, controls over the payment of royalties, subsidies to particular. sectors, exchange control, anti- dumping duties, or exchange rate policy. As a general rule, these government interventions should be treated as conditions of the market in the particular country, and in the ordinary course they should be taken into account in evaluating the taxpayer's transfer price in that market. The question then presented is whether in light of these conditions the transactions undertaken by the controlled parties are consistent with transactions between independent enterprises."

1.152 “Terdapat beberapa keadaan di mana wajib pajak akan mempertimbangkan bahwa harga wajar harus disesuaikan dengan

mempertimbangkan intervensi pemerintah seperti pengendalian harga (bahkan pemotongan harga), pengendalian suku bunga, pengendalian kelebihan pembayaran untuk jasa atau biaya manajemen, pengendalian atas pembayaran royalti, subsidi pada sektor khusus, pengendalian nilai tukar, anti- dumping duties, atau kebijakan nilai tukar. Sebagai aturan umum, intervensi pemerintah ini harus diperlakukan sebagai kondisi pasar di negara tersebut, dan pada umumnya intervensi tersebut harus diperhitungkan dalam mengevaluasi harga transfer wajib pajak di pasar tersebut. Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah dengan kondisi tersebut transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi konsisten dengan transaksi antar perusahaan independen” (terjemahan bebas).

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan untuk menggambarkan apabila Pemohon Banding masih melakukan pembelian impor:

Kode ProdukJenis ProdukKuantitasHarga Impor dan Harga LokalHarga Barang Lokal (Transaksi Afiliasi)Selisih
ABCA x (C - B)
3610590ECOSOL Ringer Lactate, 500 ml2.940.4316.28715.25326.364.474.533
3610587IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5% 500 mL124.5006.56914.7191.014.751.596
3610588IDDEXTROSE MONOHYDRATE 10 % 500 mL3 9.9704.74015.290421.684.382
3610592IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 500 mL3.598.6996.12713.58226.829.691.259
3610704IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 100 mL4.214.5005.71613.37932.295.308.707
3610707IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5 % 100 mL5 9.8504.85513.382510.352.708
3611050IDWater For Injection 500 ml9 6.7106.73616.160911.354.830
3611065IDWater For Injection 100 ml1 4.1505.24815.750148.601.288

bahwa dapat dilihat pada simulasi di atas bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara harga impor dan/atau harga barang lokal. Harga barang impor yang digunakan Pemohon Banding di atas adalah harga dimana Pemohon Banding masih diperbolehkan melakukan transaksi impor;

bahwa lebih lanjut, Adapun penyesuaian kesebandingan ini diterapkan hanya untuk produk cairan dasar khususnya ecosol yang diproduksi oleh Pabrik Manufaktur Lokal, yaitu PT B Braun Pharmaceutical Indonesia. Penyesuaian kesebandingan tersebut

dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang mana di dalam Transaksi Afiliasi mengandung unsur intervensi pemerintah. Adanya ketentuan yang ditetapkan pemerintah memaksa Pemohon Banding untuk memproduksi di Indonesia yang menyebabkan harga beli menjadi tinggi dan ditambah lagi adanya ketentuan penetapan harga jual dengan E-Catalog yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan sudah didasari alasan yang tepat dan seharusnya diperbolehkan;

3.1.6 Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia

yang mengatur harga jual dari produk cairan dasar khususnya ecosol sebagaimana diatur dalam E-Catalog

bahwa melanjutkan penjelasan yang telah disampaikan pada poin sebelumnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selain Permenkes Nomor 17 tahun 2017 yang mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produk dalam negeri, Pemohon Banding juga harus harus mengikuti Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 63 tahun 2014 yang mengharuskan Pemohon Banding menggunakan harga E-Catalog yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Harga E-Catalog tersebut mengatur harga jual yang diperbolehkan untuk produk cairan dasar khususnya ecosol. Berikut adalah harga E-Catalog yang berlaku atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding:

Kode ProdukJenis ProdukDivisiChannelHarga per Botol (Rupiah)
3610590ECOSOL Ringer Lactate, 500 mlHospital CareMedical Care7.003
3610587IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5% 500 mLHospital CareMedical Care6.025
3610588IDDEXTROSE MONOHYDRATE 10 % 500 mLHospital CareMedical Care6.545
3610592IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 500 mLHospital CareMedical Care6.182
3610704IDSODIUM CHLORIDE 0.9 % 100 mLHospital CareMedical Care5.590
3610707IDDEXTROSE MONOHYDRATE 5 % 100 mLHospital CareMedical Care3.012
3611050IDWater For Injection 500 mlHospital CareMedical Care8.000
3611065IDWater For Injection 100 mlHospital CareMedical Care8.000

bahwa dapat dilihat pada tabel di atas bahwa harga yang ditetapkan E-Catalog berada jauh di bawah harga beli Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Fakta adanya peraturan yang mengatur batas harga jual produk cairan dasar khususnya ecosol tersebut membatasi Pemohon Banding memperoleh keuntungan yang optimal dan hal ini pun tentunya akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kerugian. Oleh karena itu, simulasi yang disajikan Pemohon Banding pada poin sebelumnya perlu dilakukan untuk menggambarkan kondisi apabila tidak adanya intervensi pemerintah baik dalam hal diharuskannya memproduksi produk farmasi di dalam negeri dan pembatasan harga jual produk cairan dasar khususnya ecosol;

3.1.7 Tingginya biaya produksi produk cairan dasar khususnya

ecosol oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) dibandingkan dengan harga yang diatur dalam E-Catalog

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam rangka memenuhi kebijakan pemerintah untuk memproduksi produk cairan dasar khususnya ecosol di dalam negeri, Pemohon Banding menghadapi tantangan utama yaitu tingginya harga produksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) sehingga mengakibatkan harga beli produk cairan dasar khususnya ecosol dari Perusahaan Manufaktur Lokal menjadi sangat tinggi. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan tingginya biaya produksi:

- Mesin produksi yang canggih bahwa salah satu penyebab tingginya biaya produksi produk cairan dasar khususnya ecosol dari Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) adalah penggunaan mesin canggih yang mayoritas merupakan produk dari Jerman. Bukti rincian mesin Pemohon Banding lampirkan lagi sebagai Lampiran 8 dimana bukti ini juga telah disampaikan pada saat Surat Banding. Penggunaan mesin dari Jerman tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan produk terbaik sesuai dengan standar dari Grup B Braun.

bahwa namun demikian, investasi tersebut mengakibatkan komponen harga produksi yang ada menjadi sangat tinggi sehingga mempengaruhi harga jual kepada Pemohon Banding. Perlu menjadi perhatian bahwa standar produk yang ada di dalam E-Catalog tidak memperhatikan standar produk seperti yang dihasilkan oleh Perusahaan Manufaktur Lokal;

bahwa sebagai akibatnya, meskipun Pemohon Banding dan Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) menawarkan produk dengan kualitas superior berkat teknologi mesin yang ada namun kebijakan harga yang dikeluarkan pemerintah tidak mengakomodir perbedaan kualitas yang ada sehingga Pemohon Banding tidak dapat memperoleh keuntungan yang maksimal;

- Bahan baku berkualitas baik bahwa selain hal di atas, perlu menjadi catatan bahwa Perusahaan Manufaktur lokal menggunakan bahan baku berkualitas yang dapat menghasilkan tabung produk cairan dasar khususnya ecosol lebih baik daripada tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang beredar di pasaran. Tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang dihasilkan adalah tabung dengan dua cap (dua lobang) dimana hal ini dapat mempermudah proses pencampuran

obat kepada pasien tanpa harus membuka bagian lobang yang sama dengan lobang yang telah ditancapkan untuk selang kepada pasien. Hal ini dapat menghindari terjadinya kontaminasi bakteri pada saat dilakukan pencabutan selang infus untuk memasukkan obat suntik ke dalam cairan infus apabila hanya terdapat satu lobang seperti banyak tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang beredar di pasaran;

bahwa sebaliknya, harga produk cairan dasar khususnya ecosol yang tercantum di dalam e-catalog adalah harga untuk tabung produk cairan dasar khususnya ecosol yang hanya memiliki satu cap. Perbedaan dalam desain ini tidak hanya mempengaruhi efisiensi proses, tetapi juga kualitas keseluruhan produk. Tabung ecosol yang memiliki dua cap memberikan kemudahan dan nilai tambah yang tidak ditemukan pada tabung ecosol satu cap. Persandingan produk yang diproduksi oleh Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) dengan produk pada e-catalog;

bahwanamundemikian,hargae-catalogtidak mempertimbangkan keunggulan dari produk yang dihasilkan tersebut. Pemohon Banding yang melakukan pembelian dari Perusahaan Manufaktur Lokal menghadapi kesulitan dalam menjual produk mereka dengan harga yang sesuai dengan kualitas dan biaya produksinya dikarenakan harus mematuhi harga e-catalog yang tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas;

3.1.8 Perusahaan Manufaktur Lokal (PT B Braun Pharmaceutical

Indonesia) masih belum beroperasional secara optimal

bahwa faktor lain yang menyebabkan tingginya biaya produksi di Perusahaan Manufaktur Lokal adalah belum optimalnya penggunaan lahan dan ketidakefisenan operasional mesin;

bahwa dalam hal belum optimalnya penggunaan lahan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk memenuhi peraturan pemerintah untuk menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri, langkah komersial yang pertama kali dilakukan Pemohon Banding adalah dengan membeli lahan sebesar 189.318 meter persegi yang akan digunakan sebagai tempat dibangunnya Pabrik Manufaktur Lokal. Namun, dikarenakan tingginya biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun keseluruhan dari lahan tersebut, Pabrik Manufaktur Lokal yang dibangun sampai dengan saat ini hanya sebesar 20.556 meter persegi. Ketidakoptimalan pemanfaatan lahan menyebabkan tingginya biaya tetap yang harus ditanggung, dikarenakan hanya sebagian kecil dari lahan tersebut yang dapat digunakan untuk kegiatan produksi. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan tingginya biaya produksi Ecosol. Pemohon Banding kembali melampirkan tangkapan layar yang menunjukkan masih banyak lahan kosong yang belum digunakan oleh Pabrik Manufaktur Lokal, dimana bukti ini juga telah disampaikan pada saat Surat Banding;

bahwa selain itu, dari Pabrik yang telah dibangun, Pabrik Manufaktur Lokal telah membangun konstruksi pabrik yang seharusnya dapat digunakan untuk 2 lini produksi. Pada nyatanya, pengoperasian mesin yang digunakan oleh Pabrik Manufaktur Lokal masih pada 1 lini produksi dikarenakan permintaan yang belum memadai. Hal ini pun menimbulkan permasalahan bagi Pabrik Manufaktur Lokal dimana biaya tetap yang harus ditanggung adalah untuk 2 lini produksi dikarenakan Pabrik Manufaktur Lokal sudah dirancang sedemikian rupa demi memenuhi 2 lini produksi. Sebagai contoh, untuk melakukan produksi, seluruh mesin baik yang menghasilkan atau tidak menghasilkan menggunakan listrik dan saluran yang harus menyala 24 jam;

bahwa dikarenakan produksi yang belum mencapai kapasitas penuh (2 lini), menyebabkan biaya unit per produk yang dikeluarkan oleh Pabrik Manufaktur Lokal menjadi sangat tinggi dan hal ini tentunya akan mempengaruhi Pemohon Banding yang memiliki kewajiban untuk membeli produk dari Pabrik Manufaktur Lokal guna mematuhi peraturan pemerintah yang menetapkan untuk menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri;

3.1.5 Kerugian yang dialami Pemohon Banding bukan dikarenakan

adanya isu Transfer Pricing

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding bukan dikarenakan adanya masalah dalam hal transfer pricing melalui Transaksi Afiliasi dengan Perusahaan Manufaktur Lokal. Seperti yang telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding meyakini bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Pemohon Banding harus mengubah bisnis model dan tidak dapat memperoleh keuntungan yang yang optimal (sebagaimana dijelaskan pada poin 3.1.1 dan 3.1.2);

bahwa untuk memberikan gambaran lebih lanjut terkait hal ini, Pemohon Banding telah mempersiapkan Laporan Keuangan Tersegmentasi untuk tiap kelompok produk yang Pemohon Banding jual di Tahun Pajak 2021. Pada Laporan Keuangan tersegmentasi tersebut dapat dilihat bahwa kerugian hanya dialami pada segmen pembelian dari Pabrik Manufaktur Lokal (marjin kotor = -131%) dan tidak pada segmen pembelian produk lainnya yang diimpor oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa dampak regulasi pemerintah yang ada membatasi Pemohon Banding untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, penyesuaian kesebandingan yang Pemohon Banding lakukan adalah untuk membuktikan bahwa kerugian yang dialami bukanlah

dikarenakan karena Transaksi Afiliasi yang tidak wajar, melainkan dikarenakan intervensi pemerintah yang signifikan di industri farmasi;

bahwa dari analisis tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi transfer pricing sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena pada hakikatnya, kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding pada dasarnya bukan merupakan isu transfer pricing;

3.2Penyesuaian Kesebandingan atas Penyisihan Penurunan Nilai Piutang

Usaha Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat bahwa di Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menjual seluruh produk kepada distributor independen dan rumah sakit independen. Sehingga diketahui bahwa keseluruhan pihak yang berutang kepada Pemohon Banding merupakan Pihak Independen. Adapun, untuk memitigasi potensi risiko tidak tertagihnya piutang ini, Pemohon Banding mencatatkan penyisihan penurunan nilai piutang usaha dalam Laporan Keuangannya. Pencatatan penyisihan penurunan nilai piutang usaha ini dilakukan sebagai langkah konservatif untuk mengantisipasi kemungkinan piutang yang tidak dapat ditagih sepenuhnya;

bahwa atas penyisihan penurunan nilai piutang usaha ini, Pemohon Banding telah melakukan kalkulasi dengan menggunakan sistem yang dimiliki oleh Grup B Braun. Adapun sistem tersebut sudah mempertimbangkan kondisi aktual dari piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan mengkonsiderasi tingkat likuiditas dari nilai piutang yang ada sebelum akhirnya menghasilkan nilai yang dapat dicatatkan di laporan laba rugi perusahaan;

bahwa atas perhitungan tersebut, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“Auditor Independen”) telah melakukan penilaian ulang untuk guna memastikan bahwa nilai penurunan yang dicatat telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian yang dilakukan sudah tepat dengan mengeluarkan biaya penyisihan penurunan nilai piutang usaha tersebut dalam menghitung PLI Pemohon Banding. Adapun hal ini sesuai dengan Paragraf 2.86 OECD TP Guidelines Tahun 2017 yang menyatakan:

“2.86...Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded....”

“2.86...Pos-pos luar biasa dan luar biasa yang sifatnya tidak berulang secara umum juga harus dikecualikan....” (terjemahan bebas) bahwa berdasarkan ketentuan dalam OECD TP Guidelines di atas, biaya tidak rutin harus dikeluarkan dari perhitungan untuk dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dengan pembanding. Terlebih lagi, di Tahun Pajak 2021, biaya pencadangan biaya atas piutang tak tertagih telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan penyisihan penurunan nilai piutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terlebih lagi sudah diakui oleh Auditor Independen. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya hal ini disetujui oleh Terbanding;

3.3Penyesuaian Kesebandingan atas Penurunan Nilai Investasi

Keuangan Telah Sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan

Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang Berlaku dan Harus Dilakukan untuk Mendapatkan Hasil Analisis yang Akurat bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menambahkan modal kepada Perusahaan Manufaktur Lokal sebesar 200 milyar rupiah. Atas investasi yang dilakukan ini, sesuai dengan PSAK no 57, tentang Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Pemohon Banding di Tahun 2022 mencatat nilai provisi penurunan investasi keuangan pada entitas anak (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia) yang dilakukan dengan menggunakan sistem yang dimiliki oleh grup. Pencatatan provisi ini dilakukan untuk memperkirakan nilai investasi Pemohon Banding kepada anak perusahaan;

bahwa nilai yang telah dihasilkan dari sistem tersebut yaitu, telah diteliti kembali oleh Auditor Independen sehingga pembukuan yang ada telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku. Dengan demikian, hal ini pun sudah sejalan dengan UU KUP no. 28 Tahun 2007 Pasal 28 ayat 7 bagian penjelasan:

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain."

bahwa atas pencatatan provisi tersebut Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal, sebagaimana diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 s.t.t.d UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa biaya pencadangan tidak diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa selain itu, komponen provisi atas penurunan nilai investasi keuangan merupakan komponen biaya yang tidak didapati dalam perusahaan pembanding yang sudah disetujui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan. Atas dasar ini, Pemohon Banding berpendapat

bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan sehubungan penurunan nilai investasi keuangan adalah sudah tepat;

bahwa sebagai penutup, Pemohon Banding ingin kembali menyampaikan bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas harga beli, penurunan nilai piutang usaha, dan penurunan investasi keuangan dilakukan adalah untuk menggambarkan kondisi dimana tidak adanya intervensi pemerintah dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, serta meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding. Terlebih lagi, perlu menjadi perhatian bahwa dalam memperhitungkan indikator tingkat laba, biaya yang bersifat luar biasa sudah seharusnya tidak menjadi komponen seperti yang diatur di dalam Paragraf 2.86 OECD TP Guidelines. Oleh karena itu, apabila seluruh penyesuaian kesebandingan yang dilakukan diakui oleh Terbanding, berikut adalah posisi keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021:

DeskripsiSebelum Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)Setelah Penyesuaian (dalam ribuan Rupiah)
Pendapatan Bersih953,295,155953,295,155
Biaya Pokok Penjualan(843,166,240)293,645,025(549,521,215)
Gross Profit110,128,915403,773,940
Biaya Operasional(374,585,281)(374,585,281)
Laba/(Rugi) Usaha(264,456,366)29,188,659
OM (%)3.06%

bahwa dapat dilihat bahwa posisi keuangan Pemohon Banding setelah penyesuaian masih berada di atas perusahaan Pembanding yang telah disetujui Terbanding (Q1 = 0,74% - Q3 = 9,11%). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksipositifatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp282.270.695.528,00 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwaatasSuratBandingNomor:4250/ID01- FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 14 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”); Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU KUP adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

2. Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20

September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT B. Braun Medical Indonesia NPWP: 01.348.750.9-073.000;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan PT B Braun Medical Indonesia untuk Tahun Pajak 2021 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp11.228.340.512,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Putusan Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto9 85.992.391.0649 85.992.391.064-
2Harga Pokok Penjualan8 72.086.144.4178 72.086.144.417-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 13.906.246.6471 13.906.246.647-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3 74.585.280.8993 74.585.280.899-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 260.679.034.252)( 260.679.034.252)-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :-
a. Penghasilan dari luar usaha( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)( 28.734.501.984)( 28.734.501.984)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilann ---
8Penyesuaian Fiskal :-
a. Penyesuaian Fiskal Positif5 02.665.430.1522 07.725.287.0712 94.940.143.081
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 6.274.466.0371 6.274.466.037-
c. Jumlah (a-b)4 86.390.964.1151 91.450.821.0342 94.940.143.081
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)1 96.977.427.879( 97.962.715.202)2 94.940.143.081
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian1 1.211.650.844-1 1.211.650.844
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1 85.765.777.035( 97.962.715.202)2 83.728.492.237
15PPh terutang (tarif x 15)4 0.868.470.940-4 0.868.470.940
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun l---
17Jumlah PPh terutang (15+16)4 0.868.470.940-4 0.868.470.940
18Kredit pajak:---
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh pasal 231 1.228.340.5121 1.228.340.512-
b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b4+b5)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
c. Dibayar sendiri:
c.7. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6)---
d. Diperhitungkan:--
d.1. SKPPKP--
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d3 atau e4)1 1.228.340.5121 1.228.340.512-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)2 9.640.130.428( 11.228.340.512)4 0.868.470.940
20Sanksi Administratif :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 1.017.236.480-1 1.017.236.480
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)1 1.017.236.480-1 1.017.236.480
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)4 0.657.366.908( 11.228.340.512)5 1.885.707.420

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1SoftcopyKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024;

Bukti P-2Softcopy Surat Keberatan Nomor: 4240/ID01-FA/INQ/E/12/2023 tanggal 18 December 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-4Softcopy Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05006482/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 19 December 2023;

Bukti P-5Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa oleh

Rainer Markus Ruppel, Jabatan: Presiden Direktur,

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor: 081/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-7Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-8Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-9Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-00725 atas nama Fabian Abi Cakra;

Bukti P-10Surat Kuasa Khusus Nomor: 082/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Nanda Atsatalada;

Bukti P-11Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama Nanda Atsatalada;

Bukti P-12Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-124/PP/IKH/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama Nanda Atsatalada;

Bukti P-13Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-01554 atas nama Nanda Atsatalada;

Bukti P-14Surat Kuasa Khusus Nomor: 083/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Martha Elisa Novianti Tambunan;

Bukti P-15Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama Martha Elisa Novianti Tambunan;

Bukti P-16Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-1098/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Martha Elisa Novianti Tambunan;

Bukti P-17Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-4890 atas nama Martha Elisa Novianti Tambunan;

Bukti P-18Softcopy Akta Nomor 31 Tanggal 17 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Miki Tanumiharja,S.H., di Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT B Braun Medicak Indonesia;

Bukti P-19Softcopy Akta Nomor 12 tanggal 4 Januari 1990 yang dibuat oleh

Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., di Jakarta tentang Akta Pendirian PT Buminusantara Bestariperkasa;

Bukti P-20Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P-21SoftcopyBuktiPenerimaanNegaraNTPN:

C74621PKOAQNOGLI tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp 40.657.366.908,00

Bukti P-22Transfer Pricing Documentation Master File;

Bukti P-23Transfer Pricing Documentation terjemahan;

Bukti P-24Matrik Sengketa;

Bukti P-25Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1SoftcopyKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024;

Bukti T-2Softcopy Surat Keberatan Nomor: 4240/ID01-FA/INQ/E/12/2023 tanggal 18 December 2023;

Bukti T-3Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti T-4Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Madya Tangerang Nomor: LAP-00118/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 26 July 202320 September 2023;

Bukti T-5Softcopy Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP

Banten Nomor: LAP-6560/WPJ.08/2024 tanggal 25 July 2024;

Bukti T-6Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbandng

Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Augustus 2024 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 4250/ID01-FA/INQ/EX/11/2024 tanggal 13 January 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini dengan perincian sebagai berikut :

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Neto196.977.427.879(97.962.715.202)294.940.143.081
Terdiri dari
Penyesuaian Fiskal Positif502.665.430.152207.605.451.064295.059.979.088
Kompensasi Kerugian11.211.650.844011.211.650.844

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

A. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif Rp 295.059.979.088,00

terdiri dari:

1. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembelian sebesar Rp282.270.695.528

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembelian sebesar Rp93.312.458.740,00 berdasarkan analisis kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas analisis yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat laba yang dilaporkan adalah laba wajar;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan sebagai distributor peralatan dan perlengkapan medis dari B. Braun Grup;

• bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT B Braun Pharmaceutical Indonesia sebagai entitas manufaktur lokal;

• bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai prinsipal yang bertanggung jawab dalam penetapan strategi, harga dan distribusi;

• bahwa PT B Braun Pharmaceutical Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang didirikan di Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;

• bahwa Pemohon Banding selain memasarkan produk dari perusahaan afiliasi di luar negeri juga memasarkan produk dari perusahaan afiliasi di dalam negeri (PT B Braun Pharmaceutical Indonesia);

• bahwa pada tahun 2011, Pemohon Banding dalam melakukan perbandingan kewajaran laba atas transaksi dengan pihak yang

memiliki hubungan istimewa melakukan penyesuaian atas biaya dengan rincian sebagai berikut:

No.Deskripsi penyesuaian kesebandingan yang diterapkan oleh Pemohon BandingPenyesuaian
Kesebandingan
(dalam Rupiah)
1.Perbedaan antara harga pembelian lokal dari Pabrik Manufaktur Lokal dan harga pembelian impor dengan mempertimbangkan harga e- catalog88.496.219.303
2.Penyisihan penurunan nilai piutang (provision for impairment trade receivables)46.555.106.039
3.Penurunan nilai investasi keuangan158.593.700.044

• bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, dengan adanya penyesuaian atas biaya, laba (operating margin) Pemohon Banding adalah 3,06% yang berada dalam rentang laba wajar industri yang berkisar dari nilai 0,74% (batas bawah) sampai 9,11% (batas atas) dengan rata-rata sebesar 1,87% (median);

• bahwa Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding karena penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan latar belakang dan dasar perhitungan penyesuaian;

• bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, laba (operating margin) Pemohon Banding adalah -27,74% yang berada di luar rentang laba wajar industri yang berkisar dari nilai 0,74% (batas bawah) sampai 9,11% (batas atas) dengan rata-rata sebesar 1,87% (median);

• bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap pembelian sebesar Rp282.270.695.528,00 dengan perhitungan (27,74% + 1,87%) x Rp809.450.387.257,00;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penyesuaian tersebut harus diperhitungkan sehingga laba yang diperoleh sesuai dengan kondisi wajar dan sebanding dengan laba yang diperoleh industri;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa:

Penyesuaian laba karena perbedaan antara harga pembelian lokal

­ dari Pabrik Manufaktur Lokal dan harga pembelian impor dengan mempertimbangkan harga e-catalog diperlukan karena perusahaan afiliasi lokal Pemohon Banding baru berdiri sehingga harganya lebih tinggi daripada harga produk impor dan juga lebih tinggi dari harga obat yang ditentukan oleh pemerintah dalam e-catalog;

Penyesuaian laba karena penyisihan penurunan nilai piutang

­ (provision for impairment trade receivables) diperlukan untuk memitigasi risiko piutang yang tidak dibayar oleh distributor independen dan rumah sakit independen;

Penyesuaian laba karena penurunan nilai investasi keuangan

­ diperlukan karena digunakannya pencatatan berdasarkan PSAK 57;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap penyesuaian atas pembelian lokal, Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding atas perbedaan antara harga pembelian lokal dari Pabrik Manufaktur Lokal dan harga pembelian impor dengan mempertimbangkan harga e-catalog diperlukan karena perusahaan afiliasi lokal Pemohon Banding baru berdiri sehingga harganya lebih tinggi daripada harga produk impor dan juga lebih tinggi dari harga obat yang ditentukan oleh pemerintah dalam e-catalog karena:

harga e-catalog adalah harga tertinggi yang ditentukan oleh

­ pemerintah sesuai dengan mutu produk;

sesuai prinsip bisnis, jika harga jual lebih rendah dari harga

­ beli/produksi, suatu perusahaan tidak akan meneruskan bisnisnya apalagi jika kondisi itu terjadi terus menerus;

ketidakefisienan perusahaan afiliasi manufaktur lokal (PT B.Braun

­

Pharmaceutical Indonesia) yang mengakibatkan tingginya harga jual

seharusnya tidak terjadi karena harga impor dari produk yang sama yang diproduksi di luar negeri lebih rendah;

B.Braun Grup sudah berpengalaman memproduksi produk farmasi di

­ berbagai negara sehingga ketidakefisienan atas produksi yang mengakibatkan tingginya harga jual dari PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia sukar untuk dijustifikasi kebenarannya;

harga e-catalog yang didasarkan atas harga produk yang dijual dari

­ berbagai perusahaan farmasi sudah mencerminkan harga pasar sehingga alasan harga obat lebih tinggi karena perusahaan afiliasi manufaktur lokal belum efisien tidak dapat diterima;

Majelis berpendapat rendahnya tingkat laba tidak berasal dari

­ penjualan lokal yang terlalu mahal tetapi karena tingginya harga pembelian produk impor dari pihak afiliasi;

Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan pergeseran laba

­ (profit shifting) dalam bentuk harga beli produk dari pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan harga wajar;

Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang tidak mengakui

­ penyesuaian atas harga pembelian sudah benar;

• bahwa terhadap Penyesuaian laba karena penyisihan penurunan nilai piutang (provision for impairment trade receivables), Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa analisis terhadap kewajaran laba yang dilakukan Pemohon

­

Banding didasarkan atas penghitungan laba dalam laporan keuangan audit;

bahwa Majelis berpendapat sistem pencatatan Pemohon Banding

­ dengan membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya seharusnya tidak perlu ada;

bahwa penjualan Pemohon Banding berupa alat kesehatan ke rumah

­ sakit ditanggung oleh BPJS dan BPJS sebagai dan penyedia jasa kesehatan negara telah menyediakan daftar obat yang akan ditanggung dan setiap obat yang digunakan akan dibayar sehingga tidak ada piutang yang tidak tertagih;

bahwa Majelis berpendapat sistem pencatatan dengan

­ membebankan biaya piutang tak tertagih dilakukan untuk mengaburkan kewajaran perolehan laba Pemohon Banding;

Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang tidak mengakui

­ piutang tak tertagih sudah benar;

• bahwa terhadap penyesuaian laba karena penurunan nilai investasi keuangan, Majelis berpendapat:

pencatatan penurunan nilai investasi keuangan sesuai PSAK 57

­ memungkinkan pencatatan laba yang tidak sebenarnya terjadi (window dressing) karena itu untuk dapat menggunakan pencatatan sesuai PSAK 57 diperlukan adanya persetujuan dari pemberi pinjaman dan/atau pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menentukan tingkat bunga yang akan digunakan untuk menentukan nilai wajar investasi keuangan;

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya persetujuan

­ dalam penggunaan PSAK 57 dari pemberi pinjaman dan/atau pemangku kepentingan (stakeholder);

Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan pengaburan

­ laporan keuangan (window dressing) dengan menggunakan PSAK 57 sehingga tidak dapat digunakan dalam penyesuaian laba dalam mengukur kewajaran laba;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak banding

Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembelian sebesar Rp282.270.695.528,00 dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Sengketa koreksi beban bunga sebesar Rp10.467.579.211,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas beban bunga sebesar Rp10.467.579.211,00 atas biaya bunga terhadap pinjaman dari IFC yang berhubungan dengan penghasilan final yaitu

pembangunan pabrik yang kemudian disewakan kepada PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding karena tidak seluruh pinjaman digunakan untuk pembangunan pabrik;

bahwa sebagian pinjaman dari IFC digunakan untuk kebutuhan modal kerja Pemohon Banding;

bahwa atas beban bunga pinjaman tersebut diakui Pemohon Banding seharusnya hanya dikoreksi sebesar Rp119.836.007,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

No.KeteranganNominal (Rp)Presentase
1Penghasilan Tidak Final953.295.155.44798,86%
2Penghasilan Final11.040.000.0001,14%
Jumlah Penghasilan964.335.155.447
1Biaya Bunga Tidak Final10.347.743.20498,86%
2Biaya Bunga Final119.836.0071,14%
Jumlah Biaya Pinjaman IFC1 0.467.579.211

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pembebanan biaya bunga;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham

atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya;

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa International Corporation Indonesia (IFC) mengadakan perjanjian pinjaman tanggal 23 Mei 2016 kepada Pemohon Banding sebesar Rp170.000.000.000,00 dan kepada PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia sebesar Rp280.000.000.000,00;

• bahwa tujuan pinjaman adalah untuk belanja modal dan modal kerja untuk perluasan usaha di Indonesia;

• bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengakui adanya penghasilan final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp11.040.000.000,00 berupa lahan tanah dan bangunan dari PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan dana pembelian tanah dan pengembangan bangunan yang disewakan kepada PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia tidak hanya berasal dari pinjaman IFC karena proses pembelian tanah dan pengembangan bangunan sudah dimulai sejak tahun 2014;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan atas arus uang yang digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan bangunan yang disewakan;

• bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan dan menunjukkan bukti bahwa seluruh arus uang atas penggunaan pinjaman dari IFC digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan bangunan yang disewakan;

• bahwa dasar koreksi Terbanding hanya didasari atas asumsi hubungan atas fakta pinjaman yang terjadi dengan adanya penghasilan final atas sewa tanpa didukung bukti yang kompeten;

• bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa sebagian pinjaman dari IFC digunakan untuk mendapatkan penghasilan sewa dan menyetujui koreksi biaya bunga sebesar Rp138.752.364;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya bunga sebesar Rp10.467.579.211,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp10.347.743.204,00 sedangkan sisanya sebesar Rp119.836.007,00 tetap dipertahankan;

3. Sengketa koreksi positif biaya sebesar Rp2.321.704.349,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif positif biaya sebesar Rp2.321.704.349,00 yang merupakan proporsional biaya karena Pemohon Banding memiliki penghasilan final dan non final;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai perjanjian sewa menyewa lahan milik Pemohon Banding dengan PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia dinyatakan bahwa PT B.Braun

Pharmaceutical Indonesia menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan sewa lahan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan sebagai distributor peralatan dan perlengkapan medis dari B. Braun Grup;

• bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT B Braun Pharmaceutical Indonesia sebagai entitas manufaktur lokal;

• bahwa Pemohon Banding menyewakan lahan kepada PT B Braun Pharmaceutical Indonesia untuk membangun pabrik;

• bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan sewa yang dikenakan PPh final atas penyewaan lahan tersebut;

• bahwa Terbanding berpendapat biaya yang dibebankan sehubungan dengan sewa tidak dapat dibebankan karena biaya tersebut berhubungan dengan penghasilan final sehingga Terbanding melakukan penghitungan proporsional biaya yang dapat dibebankan sebagai berikut:

Biaya usaha lainnya
Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb118.609.919.454
Salaries(5.779.986.766)
Bonuses4.760.220.582
Commissions(1.409.530.687)
Remunerations in kind(406.663.710)
Personnel-related insurance costs(69.323.500)
Other personnel expenditure1.893.440.000
117.598.075.373
Biaya Transportasi3.513.551.684
Biaya Penyusutan dan Amortisasi
Biaya Sewa444.468.490
Biaya Sehubungan dengan Jasa2.326.291.653
Biaya Pemasaran/Promosi6.469.139.663
Biaya Lainnya224.621.734.453
Rents, leases, ground rent (tax ded.)1.632.938.428
Entertainment costs (non-tax ded.)(12.616.636)
Specific allowance for receivables third parties(20.012.318.694)
Interest for accounts payable (tax deductible)(1.952.362.000)
IA69530010 Flat-rate specific allowances for receivables(902.916.446)
IA74020010 Depreciation of IC shares(158.593.700.045)
44.780.759.060
Biaya dari luar usaha
Biaya Bunga Pinjaman26.590.255.481
0075831010 Interest share of leasing expenses IFRS 16(336.710.603)
0075900900 Other interest paid(10.467.579.211)
15.785.965.667
Biaya Lainnya13.116.607.295
Total Biaya204.034.858.885
Proposi Biaya Final1,14%
Biaya bersama2.321.704.349

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi proporsi biaya sehubungan dengan penghasilan final dan non final karena dalam perjanjian sewa dinyatakan bahwa PT B.Braun Pharmaceutical Indonesia menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan sewa lahan;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding mengakui memperoleh penghasilan final dari sewa;

• bahwa biaya-biaya yang diproporsionalkan sebagai dasar koreksi Terbanding tidak berhubungan dengan penghasilan sewa yang diperoleh Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap akun-akun yang diproporsionalkan untuk dapat memberikan pembuktian bahwa akun-akun tersebut berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan sewa;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif biaya sebesar Rp2.321.704.349,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

B. Kompensasi Kerugian Rp11.211.650.844,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas sengketa kompensasi kerugian yang dibebankan oleh Terbanding sebesar Rp11.211.650.844,00, karena Penghasilan Neto dari Pemohon Banding masih mengalami kerugian, dan seharusnya menambah akumulasi kerugian;

Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan atas hasil pemeriksaan yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, perhitungan Majelis atas Penghasilan Neto menjadi laba bukan lagi mengalami kerugian, oleh karena itu kompensasi kerugian yang dimiliki oleh Pemohon Banding diperhitungkan dengan Penghasilan Neto berdasarkan perhitungan Majelis;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp11.211.650.844,00 dan memperhitungkan dengan perhitungan Penghasilan Neto dari Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif295.059.979.088282.390.531.53512.669.447.553
2.Kompensasi Kerugian11.211.650.84411.211.650.8440

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 196.977.427.879,00 Koreksi dibatalkan MajelisRp 12.669.447.553,00 Penghasilan Neto menurut MajelisRp 184.307.980.326,00 bahwa dengan demikian penghitungan Pengasilan Netto Tahun Pajak atas nama Pemohon Banding menurut Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan (Rp)
1.Penghasilan Netto196.977.427.879184.307.980.32612.669.447.553
2.Kompensasi Kerugian11.211.650.84411.211.650.8440
3.Penghasilan Kena Pajak185.765.777.035173.096.329.482
4.PPh Terutang40.868.470.94038.081.192.380
5.Kredit Pajak11.228.340.51211.228.340.512
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar29.640.130.42826.852.851.868
7.Sanksi Administrasi11.017.236.4809.981.205.039
8.Jumlah PPh YMH Kurang (Lebih) dibayar40.657.366.90836.834.056.907

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT B BRAUN MEDICAL INDONESIA, NPWP: 01.348.750.9-073.000/0013487509073000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.30, Jl H.R. Rasuna Said Kav 3-4 RT.009 RW.004

Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp184.307.980.326 Kompensasi KerugianRp11.211.650.844 Penghasilan Kena PajakRp173.096.329.482 Pajak Penghasilan (PPh) terutangRp38.081.192.380 Kredit PajakRp11.228.340.512 PPh Kurang/(lebih) BayarRp26.852.851.868 Sanksi AdministrasiRp9.981.205.039 Jumlah PPh ymh / (lebih) dibayarRp36.834.056.907

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.