Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman
PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT B Braun Medical Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 18 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT B Braun Medical Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT B Braun Medical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 18 November 2025