P U T U S A N
Nomor PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010456.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NINDYA KARYA, NPWP 01.001.612.9-093.000, beralamat di Jl Letjen. MT Haryono No. 22, Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sri Haryanto, jabatan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Restu Galih Saphira,
Jabatan: VP Perpajakan (Karyawan), berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0001/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
2. Nama: Sutarno
Jabatan: Staf Perpajakan (Karyawan) berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0003/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yusuf Basuki / 19701205 199012 1 001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,
2. Nama/NIP: Fery Wibowo / 19800215 200112 1 005,