Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Nindya Karya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nindya Karya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2022
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nindya Karya
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
23 Oktober 2025