Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 115 halaman

PUT-010446.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Dmg Mori Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010446.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010446.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000, beralamat di JL. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Taro Yanagitani, jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: mu-yusri@dmgmori-asia.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Timothy W.F. Loing

Izin Kuasa Hukum: KEP-019/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/DMI/III/2022 tanggal 18 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

19750821200212006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 18855/PJ.07/2022 tanggal 6 Desember 2022;

7. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-18449/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022;

8. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-15141/PJ.07/2022 tanggal 20 September 2022;

9. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-13631/PJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1461/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/Rev/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2631.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 076/DMID/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAH PAJAK KURANG BAYAR

FAJAK PENGHASILAN

Som: HBOS: Ten LED) Tanga Senora PA apd oo

Taryn Rae rl Tangy Jak Tag 2 AA AD _. I

Do Tah dks py abvianat ates pelabeaace kaa bir, Pajak Pog "

Mgrs Wa": Payal FL Shae PU Im 7 Lh

UP Pa ee Te ab

Jad semen renee dale, Jere ergy ae Purine Gaye la etree bet .

L. Fergtsedan Yara ha 12340

1 1 Peghuelin Gog Ful us 1,2, 4505)

1, Fie lara fs ENI

4. eae IT Pata vag teh de onakan bann Lely FLA oa]

4s PE TEA FI A Ach

4 Kaki Pajak :

PPh har gang pemrrikah ALS 0) a Desig Pane erin jet Ai

B.A. PS Sasa td ri Lk b.2. Pen sana 17 ha THAI tte eA. tn Pad LE aU tep

"ad. PPh Teal Ja qua xa

BL LAn en IL: ik ee ee 51 1 Pada LNG ! ce. Clip! seed:

er. Pou Ue Hi) of. Re Fatal a 1g ath

0.7, Ae. Paced WE Bt] a DP Couch hot sy Sana) qh AK;

RA. ar ler LN 3 aS

24. ovlhe | +k t LA LA LS) or. Jas d. Sipcrbanangkan :

a), Seem pis. ni

Adalah Pajak Png hie Sedan Gd = Be to. cy F5 "KALI.

7 Falah yey Td End Baya Le) +L5 maida!

Ia Taring AO ai:

I AL mate Para LI) 1 = $15 PIA lau)

2. Rete Pos) L707) Que 3 of

Bunge Pod 1) CELE 445 ao

1 2 Krida Pama LIA LP a0 rp. Karras Masel i C3) KIA tus on

: ata Pm DI Op IL ii

Pe ee ee | us 7? La).

: 7 furs PPh yang mah Swe ayer (ft Be Hr Isc

. Te teng: Tish FATS DL PULUH FIT DU4 PULUH HMLAN

451 Jeli Kn BIA Yam CHL hi berdasarkan Kembang Kp TUH us | (5002 co) tertata: TEU H PULUH LIA RI SEMDELAN MATIUS LEMELLAN PULUH DA DULLAN

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang diterima Terbanding tanggal 14 Juli 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5,427,8705,427,870-
2Harga Pokok Penjualan3,206,3171,544,5711,661,746
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,221,5533,883,2991,661,746
4Pengurang Penghasilan Bruto atau / Biaya Usaha3,246,1503,246,150-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1,024,597)637,1491,661,746
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(46,530)(46,530)-
b. Biaya Dari Luar Usaha---
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(46,530)(46,530)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif708,528708,527-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22,81222,812-
c. Jumlah685,716685,715-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(385,411)1,276,3341,661,746
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak(385,411)1,276,3341,661,746
15PPh Terutang-319,083319,083
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang-319,083319,083
18Kredit Pajak76,64376,643-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar(76,643)242,440319,083
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-77,58077,580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah Sanksi Administrasi-77,58077,580
21Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar(76,643)320,020396,663

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 (yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 25 Juni 2021) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut :

js Peaghaslan Nelo 2 szal Of 1270339 fb. Rompensaal Keraglan Jo of fe Penghanilan Kapak | 1.376.334) 0 | 1376354

Pak Penghasilan (PPh) Tertang | sos Ol Se e-KrefliPajake, | teal TS 6a

PPh Kurang (eb Bayar aa 0] san

Sanksi Adminitrasi [rr seo o| 77 sad sah FPR yang man Da] TEST Sao ol of 020 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. Taro Yanagitani, jabatan: Presiden Direktur (berdasarkan Akta Moeliana Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, berkedudukan di Jakarta), yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021, yang diterima tanggal 25 Juni 2021, (salinan dilampirkan sebagai Bukti 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 diterima pada tanggal 25 Juni 2021.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Permohonan Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Taro Yanagitani dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5,427,8705,427,870-
2Harga Pokok Penjualan3,206,3171,544,5711,661,746
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,221,5533,883,2991,661,746
4Pengurang Penghasilan Bruto atau / Biaya Usaha3,246,1503,246,150-
No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1,024,597)637,1491,661,746
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(46,530)(46,530)-
b. Biaya Dari Luar Usaha---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(46,530)(46,530)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif708,528708,527-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22,81222,812-
c. Jumlah685,716685,715-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(385,411)1,276,3341,661,746
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak(385,411)1,276,3341,661,746
15PPh Terutang-319,083319,083
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang-319,083319,083
18Kredit Pajak76,85976,643216
19Pajak yang tidak / kurang dibayar(76,859)242,440319,299
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-77,58077,580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah Sanksi Administrasi-77,58077,580
21Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar(76,859)320,020396,879

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 034/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5,427,8705,427,870-
2Harga Pokok Penjualan3,206,3171,544,5711,661,746
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,221,5533,883,2991,661,746
4Pengurang Penghasilan Bruto atau / Biaya Usaha3,246,1503,246,150-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1,024,597)637,1491,661,746
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(46,530)(46,530)-
b. Biaya Dari Luar Usaha---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(46,530)(46,530)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif708,528708,527-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22,81222,812-
c. Jumlah685,716685,715-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(385,411)1,276,3341,661,746
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak(385,411)1,276,3341,661,746
15PPh Terutang-319,083319,083
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang-319,083319,083
18Kredit Pajak76,64376,643-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar(76,643)242,440319,083
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-77,58077,580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah Sanksi Administrasi-77,58077,580
21Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar(76,643)320,020396,663

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5,427,8705,427,8705,427,870
2Harga Pokok Penjualan3,206,3171,544,5711,544,571
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,221,5533,883,2993,883,299
4Pengurang Penghasilan Bruto atau / Biaya Usaha3,246,1503,246,1503,246,150
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1,024,597)637,149637,149
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(46,530)(46,530)(46,530)
b. Biaya Dari Luar Usaha---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(46,530)(46,530)(46,530)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif708,528708,527708,527
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22,81222,81222,812
c. Jumlah685,716685,715685,715
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(385,411)1,276,3341,276,334
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak(385,411)1,276,3341,276,334
15PPh Terutang-319,083319,083
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang-319,083319,083
18Kredit Pajak76,64376,64376,643
19Pajak yang tidak / kurang dibayar(76,643)242,440242,440
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-77,58077,580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah Sanksi Administrasi-77,58077,580
21Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar(76,643)320,020320,020

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Pihak Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5,427,8705,427,870-
2Harga Pokok Penjualan3,206,3171,544,5711,661,746
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,221,5533,883,2991,661,746
4Pengurang Penghasilan Bruto atau / Biaya Usaha3,246,1503,246,150-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1,024,597)637,1491,661,746
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(46,530)(46,530)-
b. Biaya Dari Luar Usaha---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(46,530)(46,530)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif708,528708,527-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22,81222,812-
c. Jumlah685,716685,715-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(385,411)1,276,3341,661,746
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak(385,411)1,276,3341,661,746
15PPh Terutang-319,083319,083
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang-319,083319,083
18Kredit Pajak76,64376,643-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar(76,643)242,440319,083
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-77,58077,580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah Sanksi Administrasi-77,58077,580
21Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar(76,643)320,020396,663

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

- Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746

Pihak Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT WPUSD 3,206,317

Menurut PemeriksaUSD 1,544,571

Jumlah KoreksiUSD 1,661,746

Menurut Pihak Terbanding:

Bahwa Pihak Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa penyesuaian terhadap penjualan, harga pokok penjualan dan biaya operasional, Pihak Terbanding tidak mengetahui dasar perhitungan besarnya penyesuaian tersebut serta tidak adanya data atau dokumen pendukung. Apakah terhadap perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama (dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos tersebut). Tujuan dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini dilakukan untuk mengukur kewajaran performa keuangan Pemohon Banding dibandingkan dengan comparable company, sehingga tidak perlu dilakukan adjustment terlebih dahulu sebelum performa keuangan Pemohon Banding diperbandingkan.

2. Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai distributor. Sebagai perusahaan distributor, maka aktivitas-aktivitas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tergambar dalam operating expense, sehingga untuk mengukur performa Pemohon Banding harus dilibatkan pos operating expense tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan adjustment terlebih dahulu pada pos operating expenses sebelum performa keuangan Pemohon Banding diperbandingkan.

Segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding menurut Pihak

Terbanding adalah:

DistributorProporsi dari salesJasaProporsi dari salesJumlah
(dalam US(dalam US(dalam US
Dollar)Dollar)Dollar)
Sales4,359,23080.31% 26.45%1,068,64019.69%5,427,870
Cost of Sales3,206,31703,206,317
Gross Profit1,152,9131,068,6402,221,553
Operating Expenses2,657,726.69651,526.313,309,253
Operating Profit(1,504,813.69)417,113.69(1,087,700)
Operating Margin-34.52%39.03%-20.04%
NCPM-34.52%39.03%-20.04%

Pihak Terbanding menghitung biaya operasional (operating expense) berdasarkan prosentase penjualan barang dan jasa sebagai berikut:

a. Penjualan BarangUSD 4,359,23080.31% b. Penjualan JasaUSD 1,068,64019.69% JumlahUSD 5,427,870

Sehingga alokasi biaya operasional menurut Pihak Terbanding menjadi sebagai berikut:

a. Penjualan BarangUSD 2,657,72780.31% b. Penjualan JasaUSD651,52619.69% JumlahUSD 3,309,253

Rentang OM yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding selama periode Tahun Pajak 2015 sampai Tahun Pajak 2017 disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tipel. Tape Bit Pesnrits Mecsedsesit DA ot featur. Sae

ON! -ebe-rete

Mecce Perwseheer Pescbernding ! Name of The tertivche rg '

Compr cable Ae KWetghted Aterace

Ot |2OLS-20171

TRU NAKAVAMA ISAT 7 8855

SUELO TS BEE KATES A LIND TET La

SENANG LS LG

KENA LTD 3 Ft.

MATERIAL AST TEC RNICALSE RIDES MS BESET aac

EST SNE, ET TS TT 27255

SA SES TIC TONLE Gols ERA DSA oor.

GIE TN TEE RATION TENTARA LIMITE 3 DDte

EVERLASTING MIA SONG TES KA LONI TET 5 A8to

Kilai tertinggi yang diamati / AHighes: Oheried Vnine TAS*:

Kuartilatas / Doner Oni 474°:

Sibi Tengah ’ Mecho 3 hi:

Kurtil Bawah ? Loser Oncrtife L Fi hilai terendah yang diamati ? Lowest Ohsened Vatu CE

Jubah pengamatan / Auniher of Observotions 9

Pihak Terbanding menggunakan data pembanding sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding. Sebagaimana diidentifikasi di atas, rentang kewajaran OM yang dihasilkan dari perusahaan - perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1.70% sampai 4.74% dengan nilai tengah 3.60%.

1. Primary Adjustment Transaksi Distributor

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa kuartil-1 = 1.70%, kuartil-2 = 3.60%, dan kuartil-3 = 4.74%. Pihak Terbanding melakukan penyesuaian tingkat Rasio ROS/ Operating Profit Pemohon Banding sesuai dengan kuartil tengah (median) atau sebesar 3.60%.

Presentase operating profit data pembanding (kuartil-2) : 3.60%

Presentase operating profit Pemohon Banding setelah segmentasi penjualan: -34.52% Koreksi positif tingkat operating profit: 38.12%

Perhitungan Koreksi atas penerapan Arm’s Length Principle

(ALP)

ALP = 38.12% x sales fungsi Distribution periode Jan-Des 2018

= 38.12% x USD 4,359,230

Selisih = USD 1,661,746

1. Primary Adjustment

Selisih koreksi tersebut didistribusikan sebagai koreksi pos Harga Pokok Penjualan yang mangandung unsur harga pembelian mesin dan spare parts dari pihak afiliasi.

2. Secondary Adjustment

Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri dalam bentuk pembelian bahan yang melebihi kewajaran sebagai dividen sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang merupakan Objek PPh Pasal 26.

Di dalam Pembahasan Akhir, Pihak Terbanding mempertahankan

koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sesuai

dengan Hasil Pemeriksaan dengan tanggapan sebagai berikut:

1. Berdasarkan analisis fungsi, Pihak Terbanding menentukan karakteristik Pemohon Banding sebagai full-fledged distributor dan sebagai commission agent, oleh karena itu koreksi profitabilitas Pemohon Banding berdasarkan segmentasi sangat tepat digunakan.

2. Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan dengan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

3. Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui distributor PT DMG Mori Indonesia atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada PT DMG Mori Indonesia, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada PT DMG Mori Indonesia sebagai distributor.

4. Penerapan alokasi biaya antara segmen distribusi dan segmen komisi sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi.

5. Data keuangan menunjukkan perusahaan dalam keadaan laba karena ada pembagian bonus kepada karyawannya.

6. Pemohon Banding mengakui adanya pendapatan perusahaan dari komisi dan dari distribusi.

7. Pemohon Banding dengan sengaja melakukan profit shifting kepada perusahaan afiliasinya.

8. Yang Pihak Terbanding lakukan adalah penyesuaian tingkat laba Pemohon Banding disesuaikan dengan data pembanding.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding sebesar USD 1,661,746 pada Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding terkait dengan pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Pemohon Banding memberikan tanggapan yang jelas dalam surat ini bahwa koreksi pajak yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan meminta Pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi pajak tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding karena alasan berikut:

1. Pihak Terbanding telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi;

2. Jika Pihak Terbanding masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi – yang Pemohon Banding tidak setuju – maka Pihak Terbanding seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

3. Kesimpulan Pihak Terbanding mengenai karakterisasi Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat.

4. Pihak Terbanding telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Pemohon Banding sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Pemohon Banding, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai distributor.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari setiap pernyataan di atas:

Pernyataan 1: Pihak Terbanding telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (salinan dilampirkan sebagai Bukti 5) untuk Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon banding menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasinya, Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran dan promosi terhadap mesin dan suku cadang yang diproduksi oleh DMG Mori Co. Ltd. baik yang dijual oleh DMI maupun yang dijual secara langsung oleh DMG Mori Co. Ltd. kepada pelanggannya di Indonesia.

Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa untuk mendukung layanan purna jual atas kegiatan penjualan mesin DMG Mori Co. Ltd. di Indonesia, Pemohon Banding menyediakan jasa instalasi dan pemeliharaan terhadap produk DMG Mori Co. Ltd. baik yang dijual oleh DMI maupun yang dijual secara lansung oleh DMG Mori Co. Ltd. kepada pelanggannya di Indonesia.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding, yaitu pembelian suku cadang dan mesin, penerimaan komisi penjualan dan penerimaan biaya jasa instalasi dan pemeliharaan bersifat tidak terpisahkan karena transaksi-transaksi afiliasi tersebut saling berkaitan erat dan berkelanjutan yang membuat setiap usaha untuk membagi informasi keuangan dengan tujuan untuk menguji transaksi secara terpisah menjadi tidak tepat dan tidak memiliki arti dari perspektif harga transfer.

Paragraf 3.09 Pedoman Transfer Pricing OECD (salinan dilampirkan sebagai Bukti 6) menyatakan bahwa:

”Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by- transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis”

Lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 7) menyatakan bahwa:

”Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa segmentasi keuangan antara segmen distribusi dan komisi yang diterapkan oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena transaksi di kedua segmen bersifat tidak terpisahkan karena transaksi-transaksi afiliasi dibawah setiap segmen tersebut saling berkaitan erat dan berkelanjutan yang membuat setiap usaha untuk membagi informasi keuangan dengan tujuan untuk menguji transaksi secara terpisah menjadi tidak tepat dan tidak memiliki arti dari perspektif Transfer Pricing.

Berdasarkan penjelasan di atas, sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari penetapan harga pembelian dari pihak afiliasi dengan demikian harus diuji secara bersama dengan menguji kinerja keseluruhan Pemohon Banding.

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan analisis yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak mempertimbangkan aspek di atas yang relevan dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, untuk memungkinkan pengujian sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi yang berarti. Maka dari itu, Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi dari Pihak Terbanding.

Pernyataan 2: Jika Pihak Terbanding masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi – yang Pemohon Banding tidak setuju – maka Pihak Terbanding seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia

Sub-pernyataan 1: Pihak Terbanding telah menerapkan alokasi biaya antara segmen distribusi dan segmen komisi dengan salah.

Undang-undang KUP di dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa opini Pihak Terbanding dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia. Begitu pun juga dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) Pasal 8 huruf C (Salinan dilampirkan sebagai Bukti 8) mengharuskan “hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Undang-undang Tata Cara Perpajakan di dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa opini dan kesimpulan Pihak Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa, dalam mempersiapkan Laporan Laba Rugi tersegmentasi untuk Tahun Pajak 2018, untuk segmen distribusi dan komisi, Pihak Terbanding telah mengalokasikan biaya operasional Pemohon Banding antara dua segmen yang telah dijelaskan dengan menggunakan persentase dari pendapatan masing-masing segmen dengan total pendapatan dari Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjualan dari segmen distribusi dan pendapatan komisi dari segmen komisi adalah dua hal yang berbeda yang

tidak sebanding, maka dari itu tidak tepat untuk dijadikan basis pengalokasian biaya berdasarkan pendapatan segmen masing-masing. Secara rasional, pendapatan komisi Pemohon Banding sama dengan laba kotor yang didapatkan dari penjualan dan berbeda dengan penjualan dari segmen distribusi. Karena hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa menggunakan pendapatan dari masing-masing segmen sebagai kunci alokasi untuk biaya operasional antara kedua segmen adalah tidak tepat dan tidak dapat diandalkan.

Sub-pernyataan 2: Pihak Terbanding telah menerapkan penyesuaian kesebandingan yang salah terhadap Pemohon Banding

Pemohon Banding menyampaikan bahwa penyesuaian kesebandingan Pihak Terbanding adalah salah. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memperhatikan penyesuaian kesebandingan yang seharusnya dibuat untuk menerapkan metode TNMM secara akurat berdasarkan bukti yang terdapat di dalam Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak seperti yang dianjurkan oleh Pihak Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penyesuaian kesebandingan tidak perlu dilakukan terhadap perusahaan pembanding terpilih karena perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi pada kondisi normal. Apabila Pihak Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan tidak perlu dilakukan pada Pemohon Banding maka Pemohon Banding percaya bahwa Pihak Terbanding perlu mengizinkan perusahaan- perusahaan yang mengalami kerugian untuk diterima sebagai perusahaan pembanding terhadap Pemohon Banding sebagaimana perusahaan tersebut lebih sebanding dengan kondisi Pemohon Banding dibandingkan perusahaan- perusahaan pembanding yang beroperasi dalam keadaan normal.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa memungkinkan bagi perusahaan independen untuk mengalami kerugian dari operasinya, dan, dengan demikian, Pihak Terbanding dalam menerapkan TNMM harus memperhatikan bahwa kerugian Pemohon Banding tidak disebabkan oleh penentuan harga dari transaksi pihak afiliasi, tetapi disebabkan oleh faktor komersial seperti

yang disebutkan di dalam Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini tertulis di dalam paragraf 1.70 Pedoman Transfer Pricing OECD yang menyatakan bahwa:

“…Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Selain itu, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 9), ’Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa’ (”PER-43”) dalam pasal 4 (1) menyatakan bahwa:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi transaksi pihak afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi harus cukup sebanding sehingga perbandingan lebih akurat. Jika transaksi afiliasi tidak sebanding dengan transaksi independen, kesebandingan yang ditingkatkan dapat dilakukan dengan tujuan, antara lain:

(1)…

(2)…

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll….”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Pihak Terbanding membuat penyesuaian kesebandingan, namun tidak memperhatikan faktor komersial lain yang memengaruhi perbedaan beban usaha yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk memperhitungkan perbedaan pada beban operasi yang terbeban oleh Pemohon Banding terhadap pembanding yang disebabkan oleh keadaan kompetisi di pasar yang ketat, terjadinya kegagalan dalam mencapai perjanjian penjualan yang menyebabkan penjualan Pemohon Banding menjadi tidak optimal, kebijakan potongan harga penjualan, dan sisa penyusutan biaya sewa akibat renovasi.

Penyesuaian kesebandingan ini dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia yang memperkenankan adanya penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding atau kinerja keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan yang timbul dari dampak faktor usaha eksternal sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-43 (sebagaimana diubah terakhir oleh PER-32) di atas serta didukung oleh Bab II Butir B Poin 3(b) PER-22.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding harus memperhatikan faktor komersial tambahan yang memengaruhi beban usaha Pemohon Banding dalam melaksanakan penyesuaian kesebandingan, dan oleh karena itu Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa penyesuaian dan koreksi yang diajukan oleh Pihak Terbanding harus dibatalkan.

Lebih lanjut, di dalam Pembahasan Akhir, Pihak Terbanding juga menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah dengan sengaja melakukan profit shifting kepada pihak afiliasinya. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak

memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-undang KUP di dalam Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa:

“opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.” Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, analisis tambahan dari margin kotor yang diperoleh oleh Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran dari margin kotor yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pihak Terbanding telah salah dalam mengutarakan pendapatnya terkait dengan profit shifting.

Sub-pernyataan 3: Pihak Terbanding memiliki konsep yang salah terkait dengan penerapan penyesuaian kesebandingan yang Pihak Terbanding percaya seharusnya juga dilakukan terhadap perusahaan pembanding Menurut Pihak Terbanding, penyesuaian terhadap pos-pos yang sama juga perlu diterapkan kepada perusahaan pembanding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak memungkinkan bagi perusahaan independen untuk dilakukan penyesuaian karena adanya keterbatasan informasi pada basis data komersial. Dalam hal ini basis data komersial tidak selalu memberikan informasi yang cukup rinci untuk mendukung metode penentuan harga transfer yang dipilih. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini tertulis di dalam paragraf 3.31 Pedoman Transfer Pricing OECD yang menyatakan bahwa:

“A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for

all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed…”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam hal meningkatkan kesebandingan pemilihan pembanding eksternal, Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan langkah-langkah seperti yang dianjurkan pada peraturan SE-50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

“…Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembaning tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif atau kualitatif”

Lebih lanjut, Paragraf 3.51 Pedoman Transfer Pricing OECD menyatakan bahwa:

“…A comparison may be appropriate despite an unadjusted difference, provided that the difference does not have a material effect on the reliability of the comparison. On the other hand, the need to perform numerous or substantial adjustments to key comparability factors may indicate that the third party transactions are in fact not sufficiently comparable.”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa dalam hal meningkatkan kesebandingan dan menentukan perusahaan yang dapat dijadikan pembanding Pemohon Banding sudah menerapkan seleksi manual dengan menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi tidak sebanding, produk tidak sebanding, informasi yang tidak memadai dan perusahaan yang memiliki kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan.

Pernyataan 3: Kesimpulan Pihak Terbanding mengenai karakterisasi Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Pihak Terbanding telah salah dalam membuat kesimpulan terhadap karakteristik Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent berdasarkan analisis fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan kepada Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menerima alasan-alasan Pihak Terbanding dalam analisis fungsi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas kesimpulan karakteristik Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-undang KUP di dalam Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa:

“opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.” Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Lebih lanjut, Pihak Terbanding telah mengabaikan fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal, yang dalam hal ini, Pemohon Banding tidak menanggung risiko persediaan untuk penjualan langsung dari pihak afiliasi, dan hanya menanggung risiko persediaan secara terbatas untuk penjualan melalui Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan aset tak berwujud apapun, serta hanya melakukan kegiatan pemasaran yang terbatas yang dikoordinasi oleh pihak afiliasi Pemohon Banding. Sehingga, tidak tepat untuk mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor.

Lebih lanjut, kegiatan Pemohon Banding dalam menyediakan jasa dukungan penjualan untuk produk pihak afiliasi bersifat terbatas dan terkait erat dengan kegiatan distribusi Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai commission agent. Pernyataan 4: Pihak Terbanding telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Pemohon Banding sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Pemohon Banding, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai distributor.

Menurut Pihak Terbanding seperti yang diuraikan dalam Risalah Pembahasan, pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Pemohon Banding sebagai distributor atau melakukan penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia selama biaya promosi, pemasaran dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai distributor. Pemohon Banding menyampaikan kepada Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menerima alasan-alasan Pihak Terbanding atas kesimpulan Pihak Terbanding tersebut. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-undang KUP di dalam Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa:

“opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.” Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa kegiatan Pemohon Banding dalam menyediakan pemasaran dan promosi penjualan untuk produk pihak afiliasi bersifat terbatas dan terkait erat dengan kegiatan distribusi dan

kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian biaya promosi dan penjualan yang timbul terkait dengan pendapatan dari kegiatan distribusi dan kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding.

Lebih lanjut, meskipun Pemohon Banding tidak setuju bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi, di dalam laporan keuangan tersegmentasi yang disediakan oleh Terbanding, Terbanding telah mengalokasikan biaya operasional, yang meliputi biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya secara proporsional ke dalam segmen distribusi dan segmen jasa. Oleh karena itu, Terbanding telah setuju bahwa biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya terkait erat dengan kegiatan distribusi dan kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding dan harus dibebankan pada kedua kegiatan tersebut.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagai diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perhitungan atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Pihak Terbanding; dan

3. Membatalkan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746; atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar majelis Hakim Pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2631.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

SehubungandengansuratWakilPaniteraNomor:U- 010446.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 04 Oktober 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT DMG MORI INDONESIA Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 September 2021, diketahui sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2018 nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nan Marat) PEmPakasin mo Gi snart —— AKI 1

-. | —— . — . | MP USD! , Fabhos (USD) [OISETWWU.

ges sha . a = 77a. Te, ity

: ina Uta soge one ta” tay

8 Seer curler weg ke -

PP alan ana Ab apan Te " Mm h

Soha rr r: 7 ara ana AA Sampe EN ot utd an 1 Kana

. Page nd ae . ~ " TI —

LG tamat fe, an Tan " VA FE Ee

" (engan | x "

Peraga a = <= -, - :

AN Page TU PN rete ~~ rr ae : :

ca feunyreroqeoacna sree. et | ~ 7 toate ed ek KE ie

7 A ee epitome aap | . oe A Weis ue

"3 Sa ot Tertahan San ttt . ! Pong: :

“Try Jaran sa 26 . PT AI 4 ~ "

at apl oo" . :

Ce ee Te BANI VEE won!

. ae Lan _ r noah ar PA 1 t eo fet AN ne

Dery ei weno ee. ot 7 ° " “ aa: Naw Zh oe. : a “1

KT ek altaya: . I “

Mb Ya aa onta . Pa “1

DA TN DN Te Tea TT .

ee 0) . . IT

MTA v1 weitere og hi - 1 ware ot oT ae apl ss ae ok be ! see eee ——

En eps fetal wes 2 J

Poe te dev cee $$IpI II)$ppAa . 1 eed na ener vet ie 1 ete tae ee naya de erg (AU ee ee een!

VB Teg BE RT . — . " PER, 7

SoA. TR” Dopey . 1

Mona Ia - up TA ~ oa '

"Mate RR ES yer .

Ao menta Min Ae apaan lean fee” r

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 034/DMG/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan LPAD Nomor PEM:05003347/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 14 Juli 2020.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25

Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(USD)(USD)
(USD)
a. Penghasilan Netto1.276.33401.276.334
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.276.33401.276.334
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang319.0830319.083
e. Kredit Pajak76.643076.643
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar242.4400242.440
g. Sanksi Administrasi77.580077.580
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih)
320.0200320.020
dibayar

III. Analisis Pokok Sengketa

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), yang merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 serta dokumen yang diberikan Wajib Pajak, berikut disampaikan pokok sengketa yang diajukan Wajib Pajak: Bahwa koreksi Pemeriksa yang tidak disetujui dan diajukan keberatan Wajib Pajak adalah koreksi atas:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum ❖

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 3 ayat (1)

❖

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

❖

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ❖

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

36 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 18 ayat (3)

❖

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

❖

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling

rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang

❖

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

❖

Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai

Hubungan Istimewa;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang ❖

Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib yang Mempunyai

Hubungan Istimewa.

OECD TP Guidelines for Multinational Enterprises and Tax ❖

Administrations.

b. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pda transaksi afiliasi.

2. Alasan Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap

tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi; dan b. Jika Pemeriksa Pajak masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi - yang Wajib Pajak tidak setuju - maka Pemeriksa Pajak seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

c. Kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat.

d. Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor.

3. Berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa atas Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor: BA- 1678/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 Maret 2021 ;

a. Terkait pernyataan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan TNMM dengan dasar segmentasi, Tim Pemeriksa memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016, “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

2. Berdasarkan laporan keuangan wajib pajak, penghasilan Wajib Pajak terdiri dari:

- Sales of spare parts USD 2,174,260

- Sales of machinery USD 1,642,023

- Sales support service USD 1,068,640

- Maintenance service USD 542 947

Total USD 5,427,870

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

b. Terkait pernyataan Wajib Pajak bahwa :

• jika Pemeriksa masih mempercayai bahwa TNMM pada basis segmentasi, maka seharusnya Pemeriksa Pajak menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

• Pemeriksa Pajak telah menerapkan alokasi biaya antara segmen disribusi dan segmen komisi dengan salah

• Pemeriksa Pajak telah menerapkan penyesuian kesebandingan yang salah terhadap Wajib Pajak

• Pemeriksa Pajak memiliki konsep yang salah terkait dengan penerapan penyesuaian kesebandingan yang seharusnya juga dilakukan terhadap perusahaan pembanding.

Tanggapan Tim Pemeriksa adalah bahwa Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

c. Terkait pernyataan Wajib Pajak bahwa penetapan karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat. Bagaimana pendapat pemeriksa terhadap pernyataan Wajib Pajak tersebut? Apa dasar Pemeriksa menetapkan karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent.

Tim Pemeriksa memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Dalam dokumen ”Distributorship Agreemenf’ disebutkan: Legal position of the Distributor

(1) The Distributor buys and selis the Products and Spare Parts in its name, at its own expense and for its own account. The Distributor is not entitled to conclude legal transactions on behalf of the Supplier or legally represent the Supplier unless explicitly agreed upon in writing in advance.

(2) The Distributor is an independent enterprise and not an employee of the Supplier. The Distributor procures at its own costs the means of operation equipment. It is in a position to assess the financial chances and risks of the activities hereby contractually assumed. Therefore, the Supplier is not responsible for the profitability of the Distributor.

2. Perusahaan dengan karakter Fully fledge distributor melakukan pembelian barang kepada pemasok dan menjualnya tanpa mengubah bentuk barang tersebut secara material. Sehingga entitas ini menanggung resiko atas persediaan yang tidak terjual.

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

d. Terkait pernyataan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak Afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor, Tanggapan Tim Pemeriksa bahwa Tim Pemeriksa sudah menuangkan pendapat dalam pembahasan akhir.

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. Penelitian Pemegang Saham dan Pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hasil Pengujian:

Skema pohon kepemilikan ee ~ ee in 1 i Persentase :

Name Pemilik Sham {Nemeef | Jumlah saban. | Kepemiikan | 0 dumish Idatam USD

: Shareholders |. Number of shares: Percentage-of Amount iin UD { ee Ce cL an bone estate

DMG Mori Co. Lid, Japan : 100.960 Pet Ine J

OMG Mari Kosan Ltd. Japan 40 | oa | 4.500 !

Ph suman / Total 1 101.600 400% BO eocod b. Penelitian Analisis Industri Wajib Pajak.

Hasil Analisis Industri:

Gambaran Usaha Wajib Pajak

PT DMG Mori Indonesia (“DMI”), perusahaan yang didirikan di bawah hukum Indonesia, adalah perusahaan yang bergerak dalam impor, distribusi, dan pemeliharaan mesin. DMI adalah anggota Grup Usaha DMG Mori. Pada tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2018 ("Tahun Pajak 2018"), DMI melakukan transaksi di bawah ini dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ("Transaksi Afiliasi"):

► Pembelian suku cadang dan mesin; ► Penyediaan jasa

dukungan penjualan: ► Penerimaan jasa pemeliharaan; ►

Pembayaran biaya iteknologl informasi: dan ► Penerimaan bunga pinjaman

Sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, DMI wajib untuk mendokumentasikan apakah Transaksi Afiliasi tersebut telah sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, DMI telah meminta EY untuk membantu menyusun Dokumen Lokali untuk Tahun Pajak 2017 untuk Transaksi Afiliasi

DMI memulai kegiatan usahanya pada tahun 2003 dan bergerak dalam bidang impor, distribusi, dan pemeliharaan mesin di Indonesia.

DMI, dan Grup DMG Mori, telah mempertimbangkan dan menerapkan data dan informasi yang tersedia pada saat terjadinya transaksi dengan pihak-pihak afiliasi dalam menyiapkan Dokumen Lokal ini.

Secara khusus, DMI dan Grup DMG Mori, mempertimbangkan data dan informasi yang ada sebelum melakukan transaksi dengan pihak-pihak afilisi untuk memastikan bahwa penetapan harga transaksi akan dijalankan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan pertimbangan bahwa Transaksi yang Diuji telah berjalan selama beberapa tahun, DMI memastikan bahwa transaksi-transaksi tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyiapkan dokumentasi penentuan harga transfer dan studi benchmarking secara rutin serta dengan menganalisis harga dan data keuangan yang terkait.

Berdasarkan fungsi, risiko dan aset yang ditanggung, DMI dapat dikarakterisasikan sebagai distributor rutin.

Kewajaran dan kelaziman Transaksi Afiliasi dengan metode laba bersih transaksional (“TNMM”) sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dengan Operating Margin (“OM“) sebagai indikator tingkat laba. Transaksi yang Diuji saling terkait erat dan berkesinambungan sehingga Transaksi Afiliasi ini lebih baik untuk diuji secara bersamaan. Analisis Utama

Berdasarkan data yang diperoleh dari basis data Oriana, rentang antarkuartil OM dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang distributor mesin dan peralatan mesin di tahun 2014 sampai 2016 adalah sebesar 1,62% sampai 5,11%, dengan nilai tengah 3,85%.

OM yang telah disesuaikan sebesar 4,96% berada dalam rentang kewajaran tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan harga dari Transaksi Afiliasi telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Analisis tambahan

Berdasarkan data yang diperoleh dari basis data Oriana, rentang antar kuartil margin kotor dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang distributor mesin dan peralatan mesin di tahun 2014 sampai 2016 adalah sebesar 13,15% sampai 21,03% dengan nilai tengah 17,94%.

Margin kotor DMI sebesar 32,00% berada di atas rentang kewajaran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan harga yang dikenakan oleh pihak afiliasi kepada DMI sehubungan dengan Transaksi yang Diuji tidak merugikan DMI dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

Gambaran umum / General overview

DMI didirikan pada bulan Mei 2003 sebagai anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh DMG Mori Co. Ltd (DMGM). DMI bergerak dalam bidang impor, distribusi dan jasa pemeliharaan mesin yang diproduksi oleh DMGM dan DMG di pasar Indonesia.

Selain itu, DMI menyediakan jasa pemasangan, pelatihan, dan perawatan kepada pelanggannya sehubungan dengan produk yang dijual. Kantor DMI di Jakarta juga berfungsi sebagai pusat pelatihan dan ruang pameran.

Produk DMI dijual ke berbagai pelanggan industri termasuk produsen otomotif, produsen mesin pertanian dan juga perusahaan pertambangan. Namun, lebih dari setengah penjualan DMI berasal dari penjualan mesin dan peralatan untuk produsen otomotif.

DMG Mori Co. Ltd.

DMGM adalah perusahaan Jepang yang sahamnya dicatat di Tokyo Stock Exchange. DMGM bergerak dalam manufaktur dan penjualan peralatan mesin yang mencakup machining centers, Computer numerical control (“CNC”) lathe dan produk lainnya.

DMGM melakukan kegiatan penjualan di seluruh dunia melalui anak perusahaannya yang berlokasi di Eropa, Amerika Utara dan Asia Pasifik dan melalui penyalur pihak ketiga.

DMG Mori Kosan Co. Ltd.

Perusahaan ini bergerak sebagai agen asuransi khususnya asuransi properti dan asuransi untuk kerusakan kendaraan, pengelolaan toko serba ada dan pengelolaan hotel/penginapan

c. Penelitian Transaksi Afiliasi.

Hasil pengujian transaksi afliasi:

Ringkasan transaksi afiliasi adalah sebagai berikut.

Mari peang manga ata,

Mrebarer tamala AP laa LA oet

Do Menara Wag Pajak Yerdlasa an od Ah Hadar Tahun 20 BS i -- ease, ere kubangan “Pas | woras Pangan | “reg aan Ware | to Are isa lu 3 Tara Oa 1

Po WbembeeaBaac Sampe SON Sees ayang gt Dyer ee das Ai Ma Lang ange Dal “Pane ee Dt If Sen Not Tete cg saben ThE

Soe id | ee ana Pe | NN An Ni dag ai hyper ‘

S bemna secre TEs PUT Na Ka ge age wap

Ot Sania Ja Pala Lt no ring \ hes . .

karatan ica oe Sa Seite a > Marmot aaa ar ee ala .

"Pan eta Ke een el ES a orl. ake re tt "TNR

2 Merapat Peneriks 4 thi | whore: Deut: pak ea Naan dasi verre Pubs Meee Beleisae pact

1 : tera

‘Tempetashaangherenped Aa Pon ob: . Pena PENS Ie ba .

OP eng mandat Ll ed: Mn nga es cle crpo- near tas “Sa orks MI Tan ge tia | Tyr, .

TA Keramat Io VORA cetapanges.at | ila

Sikapi wrtarqi a Pr POO Pena sapa THM TE .

Panin Pr ! oe Pres aegis ee Lena 2.

ME a37 De pgs Asa AE aa “Wa !

OA eka Pan Pee DIA ni NA ala NETT 2-2 PN LA

Te uly. at ere ee ae Oe Spa rerata 1 eee Ta LIS tote Sa aral Inlaan aan oles

MAP PN PPN ALE SER mete LIL aa ian reese aan Ton Fey arabian OU veerereragias resa shacaees pantat Pa sou te ow ae ba aM ates pa Yin d. Penelitian Analisis Rantai Suplai

Hasil analisis rantai suplai:

‘ - Na Me atik soe Smee ' Pa ™, et an “ sea . aa * heat :

woth te ong eo - one

e. Penelitian Analisis FAR (Function, Asset and Risk Analysis)

. kanan wea an bowen ooo ee be

Boor een

Po mantan nan re ,

Pa Na re

Sn veh oo: 1 toa ™ al .

. woke ee 1 “ KN IN NN oe bi on 1:

Po Na Tun Pede AAA

Kama Tn "

Man an Tan nana eee . toe weet geen eee

. La ka nga he. me ow owe

Dmna Bye on

! . el os Pr he . “a

Te eye aan "

r Menanti "

Poo ap rana

mony

- Tan 1 maan use 3

1 . MA AN Oe at .

' . rot an a Pals .

I oe ee ,

Lo ja. "

Lah oe . . . .

Toga 1

I tee ee . pe . 1

. toe 1 .

f. Karakteristik Usaha Wajib PajakKetersediaan Pembanding dan Pemilihan Metode ee Simo Wapb Pajak Ct Pemerksa sv eS

A | |Fully Fledged Manufacturing A Fulty Fledged Manufacturing i

B (Contract Manufacturing 3 Contract Manufacturing i

©. {Toll Manufacturing c Toll Manufacturing :

0 [Fully fledged Distributor (Sa rutty Fledged Distributor !

LE jlirnited Risk Distributor = Lirrited Risk Distributor 5

PF iCammisionaire £ |Commisionaire i

GS |Cormmission Agent Ss Commission Agent i

H [Service Pravider H (Service Provider !

1 |Lainnya ... (5) , Lainnya (5)

J | Lain - Lain J Lan -Lan

Routine Distributor 5. ee Routine Distributor

Penjelasan:

- Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh DM! sebagai pihak yang diuji. DRI;

dapat dikarakterisasikan sebagai Fully Fledged Distributor PT DMI menanggung resiko biaya persediaan, resiko kurs biayaj persediaan, sewa gudang persediaan, penyediaan spare part, dan jasa perbaikan. Selain itu juga melakukan jasa penilaian

: caton konsumen. jasa instalasi mesin dan tain-tain.

g. Ketersediaan Pembanding dan Pemilihan Metode

- Ketersediaan pembanding:

Perusahaan Pembanding vans Terpilih atas Key atan sahagzi distibutor setelah Sana fei 4

. . En Fo a ee a 1 al er KA tour te ca. "oo "

TIRAS SON TECHNOLOGY JOINT STOCK Perusahaan iv bergerah dalam distribusi oust cemesinan vertikal CNC, pusat pemesnan sumbu horzental CNC

COMPANY pusat meni buat CNC, semua jenis mesin penggilngan Ahusus dengan 5 sumbu, kepala bertingkat dan me} putar

SI SCIENCE INTEGRATIGN COMPANY Perussihaan in bergerak di oklang dstibusi alat bahan, ceratetan imah dan temotog.

SIEVERLASTING MACHINE TOOLS. Perusahaan ini bergerak dalam cisinbusi (grosir dan eceran) alat potong, alat ukur, alesoris alat mash dan alat

COMPANY LIMITED pemotong gear.

Data Pembanding berdasarkan TP Doc tahun 2018

Data Sembanzing berdasarkar TP Joc tahun 2015

. soe ee Ni

Pemilihan metede

Li vit , “YU “hazed. | Mee

Ti 0. Ia ' . " “ ro te Aa . . . = nr i EK “Aa Loe ae ood no

Metode Transfer Menurut Pemeriksa:

a 1? “ot tn sono “y Leo

. eT ot

. mage ooo, bi

Dipilih/
MetodeDitolakAlasan penentuan harga
CUPDitolakCUP Internal
CUP internal tidak dianggap sebagai metode yang paling
sesuai karena wajib pajak dan pihak afiliasinya tidak
menjual/membeli produk yang serupa. Dengan demikian,
tidak terdapat transaksi pembanding internal.
CUP Eksternal
CUP eksternal juga tidak berlaku karena tidak terdapat data
independen yang tersedia untuk umum yang cukup dapat
diandalkan untuk memungkinkan dilakukannya
perbandingan tersebut. Bahkan jika informasi tersebut
tersedia, perbedaan karakteristik dan fungsi produk akan
memberikan mekanisme penentuan harga yang berbeda
yang membuatnya sulit menentukan marjin kewaiaran dan
kelaziman usaha
RPMDitolak
RPM Internal
RPM internal tidak dapat diterapkan karena wajib pajak
hanya membeli barang mesin dari pemasok pihak afiliasi
sedangkan komponen kecil baru dari pihak independen.
Karena terdapat penambahan nilai berupa komponen yang
ditambahkan ke mesin dari pihak independen di dalam
negeri sehingga metode ini tidak dapat diterapkan untuk
menguji transaksi ini..
RPM Eksternal
Terdapat penambahan nilai dari pihak independen terhadap
barang yang dijual sehingga metode RPM sulit untuk dicari
pembanding eksternalnya.
CPMDitolak
CPM biasanya digunakan untuk menguji profitabilitas
produsen. Wajib pajak adalah distributor Oleh karena itu
CPM tidak sesuai sebagai metode penentuan harga transfer
yang paling sesuai untuk diterapkan pada transaksi ini. Selain
itu tidak terdapat penggunaan fasilitas bersama.
PSMDitolak
PT DMI berfungsi sebagai distributor sehingga tidak terdapat
adanya kasus yang melibatkan operasi yang saling
terintegrasi (highly integrated operation) atau kedua belah
pihak memberikan kontribusi unik dan sangat bernilai.
Sehingga untuk metode ini tidak cocok untuk diterapkan.
TNMMDiterima
Salah satu pihak memberikan kontibusi khusus dan data
pembanding esktemal yang reliable dapat dengan mudah
diperoleh, maka metode TNMM ini diterima dan dipilih untuk
menguji transaksi kewajaran ini.

h. Penelitian Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos yang diperiksa.

MM ““““ a 0 So Independen

Semua Kegiatan Distribusi Jasa :

1 (Pendapatan 5.427.870 4.359.230 1.068.640 i

2 (Beban Pokok Pendapatan 3.206.317 3.206.317 - :

3 |Laba Kotor 2.221.553 1.152.943 1.068.640 “

Rasio GM | 40,93% 26.45% 400,00%

4 |Beban Operasional . . 3.309.253 2.857.727 651.526

5 |Laba Operasi (1.087.700) (1.504.814) 447.114

6 |Margin Rasio NCP (5/(2+4)) -16,69% -25,66% 64,02%

7 [Margin Rasio RoS (5/1 -20,04% -34,52% 38,03% .

Penjelasan

RPM = taba Bruto o——

: Penjualan 0

ROTC = Laba Bersih Usaha

HPP + Biaya Operasi i

Penerahan Prinsip Kewejaran “ We ae "

= Preocg =! 1 . ... ot . " ' , '

Primary Adjusment:

Selisih koreksi tersebut didistribusikan sebagai koreksi pos Harga Pokok Penjualan yang manganrtag unsur harga pembelian mesin dan spare part dari pihak afiliasi.

5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar USD 1.661.746 yang disebabkan pemeriksaan atas transaksi dengan pihak afiliasi dengan kewenangan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

b) Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 yang pada intinya adalah sebagai berikut:

• Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi; dan

• Kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat.

• Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor.

c) Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf UU PPh;

d) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

e) Berdasarkan Dokumentasi Penentuan harga Transfer (Dokumen Lokal) PT DMG Mori Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 diketahui bahwa

* Tabel rentang kewajaran/arm’s length range adalah sbb:

Pe ae an nan oa na ban nan rts—“CO i ! i OM rata-rata tertimbang /

» Nama perusahaan pembanding | Name of the campatabie name | Weighted average OM bocce aa tenses AA Aa AAN 2 OES SBOE 8 0

: TRUSTO HAKAYAMA CORPORATION : 68%

PRYOKUTO BOEKI KASHALIMITED aa es aa nar 1c an ol

Ba ke a. ce —

P MATERIAL AND TECHNICAL SERVICES IMPORT EXPORT JOINT? 3g

: RICHLAMD MACHINE TOOL COMPANY LIMITED i AL PAM i

"BAG SON TECHNOLOGY JOINT STOCK COMPANY ees ag ae!

SCIENCE INTEGRATION COMPANY LIMITED : 5, 00% :

2 Mal tertinggi yang diamati / Highest Observed Vaiue : 7 68% oe

Ps GESER EN KANE mann NK meg enakan LE NBA EN Ba EN Bina Saeed ok Pi ea nih ae BAN anton bak won age ajaa anemia Tn senses eee sg

Kuartl atas/ Upper quartile: aan aa

i: Mitali tengal: / Median : BGO oe

: Kuartit bawah / Lower quartile i Beat — T

Era Haa Soe RGR Bs Nun BAE esses oe edan en aren ee ia ai etme ae Beni ee

: Nilai terendan yang diamati / Lowest Observed Value 2 0.08% aa 1.

: | Jumlah pengamatan /:Number of observations . a a 21 aa a

■ bahwa operating margin wajib pajak (- 20,04%) berada diluar rentang/interquatile range sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Me na aa Ra ULC‘ (‘

Jumtah dalam USD / Amountin USD |. Hn

Keterangan / Description oo Bebelum | Penyesuaian/ Setelah disesuaikan

: disesuaikan f : Adiustment 1 JAdusted

Penjualan / Sales: 5.427.876 2.986.388 | 8.414.258

: Harga pokok penjualan / Cost of goods sold | “3.206.317 : “1.868.517 : “5.994.834

Laba kotor / Gross profit | 221553 3.319.424

Biaya operasi/ Operating expenses?? : “3.399.253 | o 3.309.253 i

Penyesuaian / Adjustment: : : :

sias. i Depreciatic | :

Depresiasi jeasehold | Depreciation af : c : ATLSBS 5 471.985

Biaya transportasi { Transport fee : Cc : 40.114 : 40.114

Total biaya operasi / Total operating expense 5 "3.309.253 : : “2.797.156 i

Laha operasi f Operating profit ! “1.487 70 : . 522.270 !

Margin operas! / Operating margin: ratio : . an aa aa aoe ce

■ Nilai OM wajib pajak berada diatas interquatile range setelah dilakukan adjustment/penyesuaian atas nilai penjualan, HPP dan biaya opersional (depresiasi dan biaya transportasi)

■ Berdasarkan TP Doc diketahui wajib pajak melakukan adjustment/penyesuaian sehingga nilai Operating Margin berubah dari semula -20,04% menjadi 6,21%.

f) Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten serta telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

g) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016, “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

2. Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2018, diketahui bahwa :

PT DMG MORI INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS i As of December 31, 2018 and for the Year than Ended .

{Expressed in United States Dollar, Uniess Otherwise Stated) !

14 REVENUES

The details of revenues are as follows:

! Year ended December 31 !

: 2018 2017

Sales of spare parts 2,174,260 1973083 i Sales of machinery 1,842,023 2,880,589 i Sales support service (Notes Ba and 18) 1 868,640 432,163 1 i Maintenance service (Note Ga) 542 947 425017

Total 5,427,870 5,810,792

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

h) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Jika Pemeriksa Pajak masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi - yang Wajib Pajak tidak setuju - maka Pemeriksa Pajak seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa :

1. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

2. Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui distributor PT DMG Mori Indonesia atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada PT DMG Mori Indonesia, sedangkan biaya promosi, pemasaran dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada PT DMG Mori Indonesia sebagai distributor. Penerapan alokasi biaya antara segmen distribusi dan segmen komisi sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak berdasarkan analisis fungsi.

3. Data keuangan menunjukkan perusahaan dalam keadaan laba karena ada pembagian bonus kepada karyawannya. Wajib Pajak mengakui adanya pendapatan perusahaan dari komisi dan dari distribusi Wajib Pajak dengan sengaja melakukan profit shifting kepada perusahaan afiliasinya.

4. Penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa penyesuaian terhadap penjualan, harga pokok penjualan dan biaya operasional, Pemeriksa tidak mengetahui dasar pengitungan besarnya penyesuaian tersebut serta tidak adanya data atau dokumen pemdukung. Apakah terhadap perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama (dilakukan penyesuaian terhadap pos pos terebut). Tujuan dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini dilakukan untuk mengukur kewajaran performa

keuangan Wajib Pajak dibandingkan dengan comparable company, sehingga tidak periu dilakukan adjustment teriebih dahulu sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

5. Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai distributor. Sebagai perusahaan distributor, maka aktivitas-aktivitas penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tergambar dalam operating expense, sehingga untuk mengukur performa Wajib Pajak harus dilibatkan pos operating expense tersebut, sehingga tidak periu dilakukan adjustment teriebih dahulu pada pos operating expenses sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

6. Yang pemeriksa lakukan adalah penyesuaian tingkat laba Wajib Pajak disesuaikan dengan data pembanding.

i) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Dalam dokumen Wajib Pajak "Distributorship Agreement” disebutkan:

Legal position of the Distributor

(1) The Distributor buys and selis the Products and Spare Parts in its name, at its own expense and for its own account. The Distributor is not entitled to conclude legal transactions on behalf of the Supplier or legally represent the Supplier unless explicitly agreed upon in writing in advance.

(2) The Distributor is an independent enterprise and not an employee ofthe Supplier. The Distributor procures at its own costs the means of operation equipment. It is in a position to assess the financial chances and risks of the activities hereby contractually assumed. Therefore, the Supplier is not responsible for the profitability of the Distributor.

2. Perusahaan dengan karakter Fully fledge distributor melakukan pembelian barang kepada pemasok dan menjualnya tanpa mengubah bentuk barang tersebut secara material. Sehingga entitas ini menanggung resiko atas persediaan yang tidak terjual.

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

j) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa :

1. Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh PT DMG MORI INDONESIA sebagai pihak yang diuji, PT DMG MORI INDONESIA dapat dikarakterisasikan sebagai Fully Fledged Distributor. PT DMG MORI INDONESIA menanggung resiko biaya persediaan, resiko kurs biaya persediaan, sewa gudang persediaan, penyediaan spare part, dan jasa perbaikan. Selain itu juga melakukan jasa penilaian calon konsumen, jasa instalasi mesin dan lain-lain.

2.Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

k) Berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Tahun Pajak 2018 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Tahun Pajak 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

: " ™ " Manor TT

Ys Uma - im —A

——: -x£crt MP UST | Tanker paman hepar ie

. . et I: ale _. . ot “1 - "gr Ba 7 7 OTE t wo J. , War “ou ' cr el

Co wh hat ee are ae | we oo -. in

. por 0 _ : TTT :

tt tte fed ge . , os . | won . a a “SUR Pa eth pte "

Se ie pena | "Ts, rr

. 3 1 Tn 7 Toate! 7 . ta , ob oe re

. \ po Patan tay , : ut SG

0 youu wal ee Oo en C aT it, oa . . a toe

- gg Aa , . E

. wet Co Ma Haa MN —————— ; :

a ea: - r

. Ke Ah oo aly

Le rise 7 wee Tr pros ye os . Pa L

. rbot 4 ee a : : t

Poo Li. . - -— +—-— £

- GE pr ——-E ‘ te : an. be eee enam &

rood ‘ao ___ _ " T aa we Woe __ —~ LL . . C eee te sa hee a et " t a "tag . T

1 owen hate at tle ane t h TN NN | an ar Te toms " a . £ i eeotls wi bee wore " " " L

PA Ta ata an eon. es EN DPI En “ot mie _ Ti) a rea toe " " ty TO

- . a a Tene . Pa moe . . . . - — —_ — | — La

Pa Ae NN SNN MI — - - = ah

. | | _ 7 1 To : cs tea pt tak . ka

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain, Surat Banding Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Masa Pajak 2018 atas nama PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 076/DMID/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana tersebut dalam pokok surat di atas yang dibuat oleh: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING).

Setelah meneliti Surat Uraian Banding yang dibuat oleh Pihak Terbanding, Pemohon Banding bersama ini menyampaikan bantahan Pemohon Banding terhadap pernyataan dan pendapat Pihak Terbanding di dalam Surat Uraian Banding atas hal- hal sebagai berikut:

A. Penggunaan metode TNMM dengan dasar segmentasi

B. Penerapan metode TNMM pada basis segmentasi

C. Karakteristik line of business Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor

dan commission agent

D. Pernyataan Pihak Terbanding bahwa Pihak Afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Pemohon Banding sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Pemohon Banding, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai distributor.

E. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746

Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari setiap pernyataan di atas: A. Penggunaan Metode TNMM dengan Dasar Segmentasi

Pendapat Terbanding:

Terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

2. Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2018, diketahui bahwa:

PT DMG MORI INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31, 2018 and for the Year then Ended

(Expressed in United States Dollar, Uniess Otherwise Stated)

14. Revenues

The details of revenues are as follows:

Year ended December 31

20182017

Sales of spare parts2.174.2601.973.053 Sales od machinery1.642.0232.680.559 Sales support service (Notes 6a and 18)1.068.640432.163 Maintenance service (Note 6a)542.947425.017 Total5.427.8705.510.792

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon banding menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasinya, Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran dan promosi terhadap mesin dan suku cadang yang diproduksi oleh DMG Mori Co. Ltd. baik yang dijual oleh DMI maupun yang dijual secara langsung oleh DMG Mori Co. Ltd. kepada pelanggannya di Indonesia.

Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa untuk mendukung layanan purna jual atas kegiatan penjualan mesin DMG Mori Co. Ltd. di Indonesia, Pemohon Banding menyediakan jasa instalasi dan pemeliharaan terhadap produk DMG Mori Co. Ltd. baik yang dijual oleh DMI maupun yang dijual secara lansung oleh DMG Mori Co. Ltd. kepada pelanggannya di Indonesia. Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding, yaitu pembelian suku cadang dan mesin, penerimaan komisi penjualan dan penerimaan biaya jasa instalasi dan pemeliharaan bersifat tidak terpisahkan

karena transaksi-transaksi afiliasi tersebut saling berkaitan erat dan berkelanjutan yang membuat setiap usaha untuk membagi informasi keuangan dengan tujuan untuk menguji transaksi secara terpisah menjadi tidak tepat dan tidak memiliki arti dari perspektif harga transfer.

Paragraf 3.09 Pedoman Transfer Pricing OECD menyatakan bahwa:

”Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by- transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis”

Lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa:

”Dalam pemeriksaan Transfer Pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa segmentasi keuangan antara segmen distribusi dan komisi yang diterapkan oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena transaksi di kedua segmen bersifat tidak terpisahkan karena transaksi-transaksi afiliasi di bawah setiap segmen tersebut saling berkaitan erat dan berkelanjutan yang membuat setiap usaha untuk membagi informasi keuangan dengan tujuan untuk menguji transaksi secara terpisah menjadi tidak tepat dan tidak memiliki arti dari perspektif Transfer Pricing.

Berdasarkan penjelasan di atas, sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari penetapan harga pembelian dari pihak afiliasi dengan demikian harus diuji secara bersama dengan menguji kinerja keseluruhan Pemohon Banding.

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan analisis yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak mempertimbangkan aspek di atas yang relevan dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, untuk memungkinkan pengujian sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi yang berarti. Maka dari itu, Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi dari Pihak Terbanding.

B. Penerapan Metode TNMM pada Basis Segmentasi

Pendapat Terbanding:

Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa jika Pemeriksa Pajak masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi - yang Wajib Pajak tidak setuju - maka Pemeriksa Pajak seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

2. Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui distributor PT DMG Mori Indonesia atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada PT DMG Mori Indonesia, sedangkan biaya promosi, pemasaran dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada PT DMG Mori Indonesia sebagai distributor. Penerapan alokasi biaya antara segmen distribusi dan segmen komisi sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak berdasarkan analisis fungsi.

3. Data keuangan menunjukkan perusahaan dalam keadaan laba karena ada pembagian bonus kepada karyawannya. Wajib Pajak mengakui adanya pendapatan perusahaan dari komisi dan dari distribusi Wajib Pajak dengan sengaja melakukan profit shifting kepada perusahaan afiliasinya.

4. Penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa penyesuaian terhadap penjualan, harga pokok penjualan dan biaya operasional. Pemeriksa tidak mengetahui dasar pengitungan besarnya penyesuaian tersebut serta tidak adanya data atau dokumen pemdukung apakah terhadap perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama (dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos tersebut). Tujuan dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini dilakukan untuk mengukur kewajaran performa keuangan Wajib Pajak dibandingkan dengan comparable company, sehingga tidak periu dilakukan adjustment terlebih dahulu sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

5. Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai distributor. Sebagai perusahaan distributor, maka aktivitas-aktivitas penjualan yang

dilakukan oleh Wajib Pajak tergambar dalam Operating Expense, sehingga untuk mengukur performa Wajib Pajak harus dilibatkan pos Operating Expense tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan adjustment terlebih dahulu pada pos Operating Expenses sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

6. Yang pemeriksa lakukan adalah penyesuaian tingkat laba Wajib Pajak disesuaikan dengan data pembanding.

Bantahan Pemohon Banding:

• Pihak Terbanding telah menerapkan alokasi biaya antara segmen distribusi dan segmen komisi dengan salah.

Berdasarkan Undang-Undang KUP di dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa opini Pihak Terbanding dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta Undang-Undang dan peraturan pajak di Indonesia. Begitu pun juga dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”)

Pasal 8 huruf C mengharuskan “hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang dan peraturan pajak.”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa, dalam mempersiapkan Laporan Laba Rugi tersegmentasi untuk Tahun Pajak 2018, untuk segmen distribusi dan komisi, Pihak Terbanding telah mengalokasikan biaya operasional Pemohon Banding antara dua segmen yang telah dijelaskan dengan menggunakan persentase dari pendapatan masing-masing segmen dengan total pendapatan dari Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjualan dari segmen distribusi dan pendapatan komisi dari segmen komisi adalah dua hal yang berbeda yang tidak sebanding, maka dari itu tidak tepat untuk dijadikan basis pengalokasian biaya berdasarkan pendapatan segmen masing-masing. Secara rasional, pendapatan komisi Pemohon Banding sama dengan laba kotor yang didapatkan dari penjualan dan berbeda dengan penjualan dari segmen distribusi. Karena hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa

menggunakan pendapatan dari masing-masing segmen sebagai kunci alokasi untuk biaya operasional antara kedua segmen adalah tidak tepat dan tidak dapat diandalkan.

• Pihak Terbanding telah menerapkan penyesuaian kesebandingan yang salah terhadap Pemohon Banding

Pemohon Banding menyampaikan bahwa penyesuaian kesebandingan Pihak Terbanding adalah salah. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memperhatikan penyesuaian kesebandingan yang seharusnya dibuat untuk menerapkan metode TNMM secara akurat berdasarkan bukti yang terdapat di dalam Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak seperti yang dianjurkan oleh Pihak Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penyesuaian kesebandingan tidak perlu dilakukan terhadap perusahaan pembanding terpilih karena perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi pada kondisi normal. Apabila Pihak Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan tidak perlu dilakukan pada Pemohon Banding maka Pemohon Banding percaya bahwa Pihak Terbanding perlu mengizinkan perusahaan- perusahaan yang mengalami kerugian untuk diterima sebagai perusahaan pembanding terhadap Pemohon Banding sebagaimana perusahaan tersebut lebih sebanding dengan kondisi Pemohon Banding dibandingkan perusahaan- perusahaan pembanding yang beroperasi dalam keadaan normal.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa memungkinkan bagi perusahaan independen untuk mengalami kerugian dari operasinya, dan dengan demikian Pihak Terbanding dalam menerapkan TNMM harus memperhatikan bahwa kerugian Pemohon Banding tidak disebabkan oleh penentuan harga dari transaksi pihak afiliasi, tetapi disebabkan oleh faktor komersial seperti yang disebutkan di dalam Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini tertulis di dalam paragraf 1.70 Pedoman Transfer Pricing OECD yang menyatakan bahwa:

“…Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Selain itu, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011, ’Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa’ (”PER-43”) dalam pasal 4 (1) menyatakan bahwa:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi transaksi pihak afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi harus cukup sebanding sehingga perbandingan lebih akurat. Jika transaksi afiliasi tidak sebanding dengan transaksi independen, kesebandingan yang ditingkatkan dapat dilakukan dengan tujuan, antara lain:

(1)…

(2)…

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll….”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Pihak Terbanding membuat penyesuaian kesebandingan, namun tidak memperhatikan faktor komersial lain yang memengaruhi perbedaan beban usaha yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk memperhitungkan perbedaan pada beban operasi yang terbeban oleh Pemohon Banding terhadap pembanding yang disebabkan oleh keadaan kompetisi di pasar yang ketat, terjadinya kegagalan dalam mencapai perjanjian penjualan yang menyebabkan penjualan Pemohon Banding menjadi tidak optimal, kebijakan potongan harga penjualan, dan sisa penyusutan biaya sewa akibat renovasi.

Penyesuaian kesebandingan ini dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia yang memperkenankan adanya penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding atau kinerja keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan yang timbul dari dampak faktor usaha eksternal sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-43 (sebagaimana diubah terakhir oleh PER-32) di atas serta didukung oleh Bab II Butir B Poin 3(b) PER-22.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding harus memperhatikan faktor komersial tambahan yang memengaruhi beban usaha Pemohon Banding dalam melaksanakan penyesuaian kesebandingan, dan oleh karena itu Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa penyesuaian dan koreksi yang diajukan oleh Pihak Terbanding harus dibatalkan.

Lebih lanjut, di dalam Pembahasan Akhir, Pihak Terbanding juga menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah dengan sengaja melakukan profit shifting kepada pihak afiliasinya. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-Undang KUP di dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa:

“opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.” Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, analisis tambahan dari margin kotor yang diperoleh oleh Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran dari margin kotor yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pihak Terbanding telah salah dalam mengutarakan pendapatnya terkait dengan profit shifting.

• Pihak Terbanding memiliki konsep yang salah terkait dengan penerapan penyesuaian kesebandingan yang Pihak Terbanding percaya seharusnya juga dilakukan terhadap perusahaan pembanding

Menurut Pihak Terbanding, penyesuaian terhadap pos-pos yang sama juga perlu diterapkan kepada perusahaan pembanding.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak memungkinkan bagi perusahaan independen untuk dilakukan penyesuaian karena adanya keterbatasan informasi pada basis data komersial. Dalam hal ini basis data komersial tidak selalu memberikan informasi yang cukup rinci untuk mendukung metode penentuan harga transfer yang dipilih. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini tertulis di dalam paragraf 3.31 Pedoman Transfer Pricing OECD yang menyatakan bahwa:

“A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing

requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed…”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam hal meningkatkan kesebandingan pemilihan pembanding eksternal, Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan langkah-langkah seperti yang dianjurkan pada peraturan SE-50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

“…Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembaning tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif atau kualitatif”

Lebih lanjut, Paragraf 3.51 Pedoman Transfer Pricing OECD menyatakan bahwa:

“…A comparison may be appropriate despite an unadjusted difference, provided that the difference does not have a material effect on the reliability of the comparison. On the other hand, the need to perform numerous or substantial adjustments to key comparability factors may indicate that the third party transactions are in fact not sufficiently comparable.”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa dalam hal meningkatkan kesebandingan dan menentukan perusahaan yang dapat dijadikan pembanding Pemohon Banding sudah menerapkan seleksi manual dengan menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi tidak sebanding, produk tidak sebanding, informasi yang tidak memadai dan perusahaan yang memiliki kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan.

C. Karakteristik Line of Business Pemohon Banding sebagai Fully Fledged

Distributor dan Commission Agent

Pendapat Terbanding:

Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Dalam dokumen Wajib Pajak "Distributorship Agreement" disebutkan: Legal Position of the Distributor

(1) The Distributor buys and sells the Products and Spare Parts in its name, at its own expense and for its own account. The Distributor is not entitled to conclude legal transactions on behalf of the Supplier or legally represent the Supplier unless explicitly agreed upon in writing in advance.

(2) The Distributor is an independent enterprise and not an employee of the Supplier. The Distributor procures at its own costs the means of operation equipment. It is in a position to assess the financial chances and risks of the activities hereby contractually assumed. Therefore, the Supplier is not responsible for the profitability of the Distributor.

2. Perusahaan dengan karakter fully fledge distributor melakukan pembelian barang kepada pemasok dan menjualnya tanpa mengubah bentuk barang tersebut secara material. Sehingga entitas ini menanggung resiko atas persediaan yang tidak terjual.

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Pihak Terbanding telah salah dalam membuat kesimpulan terhadap karakteristik Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent berdasarkan analisis fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan kepada Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menerima alasan-alasan Pihak Terbanding dalam analisis fungsi

yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas kesimpulan karakteristik Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor dan commission agent. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-Undang KUP di dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa: “opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.” Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Lebih lanjut, Pihak Terbanding telah mengabaikan fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal, yang dalam hal ini, Pemohon Banding tidak menanggung risiko persediaan untuk penjualan langsung dari pihak afiliasi, dan hanya menanggung risiko persediaan secara terbatas untuk penjualan melalui Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan aset tak berwujud apapun, serta hanya melakukan kegiatan pemasaran yang terbatas yang dikoordinasi oleh pihak afiliasi Pemohon Banding. Sehingga, tidak tepat untuk mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor.

Lebih lanjut, kegiatan Pemohon Banding dalam menyediakan jasa dukungan penjualan untuk produk pihak afiliasi bersifat terbatas dan terkait erat dengan kegiatan distribusi Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai commission agent.

D. Pernyataan Pihak Terbanding bahwa Pihak Afiliasi dapat Melakukan

Penjualan melalui Pemohon Banding sebagai Distributor atau Penjualan Langsung kepada Konsumen di Indonesia dengan Memberikan Komisi kepada Pemohon Banding, sedangkan Biaya Promosi, Pemasaran, dan Biaya Lainnya Dibebankan Seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai Distributor.

Pendapat Terbanding:

Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh PT DMG MORI INDONESIA sebagai pihak yang diuji, PT DMG MORI INDONESIA dapat dikarakterisasikan sebagai Fully Fledged Distributor. PT DMG MORI INDONESIA menanggung resiko biaya persediaan, resiko kurs biaya persediaan, sewa gudang persediaan, penyediaan spare part, dan jasa perbaikan. Selain itu juga melakukan jasa penilaian calon konsumen, jasa instalasi mesin dan lain-lain.

2. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

Bantahan Pemohon Banding:

Menurut Pihak Terbanding seperti yang diuraikan dalam Risalah Pembahasan, pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Pemohon Bandin melalui distributor atau melakukan penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia selama biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai distributor.

Pemohon Banding menyampaikan kepada Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menerima alasan-alasan Pihak Terbanding atas kesimpulan Pihak Terbanding tersebut. Dalam hal ini, Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk mendukung pendapat Pihak Terbanding.

Undang-Undang KUP di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa: “opini Pemeriksa Pajak dan kesimpulannya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta undang-undang dan peraturan pajak di Indonesia.”

Begitu pun juga dengan PMK-17 mengharuskan:

“hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.”

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa kegiatan Pemohon Banding dalam menyediakan pemasaran dan promosi penjualan untuk produk pihak afiliasi bersifat terbatas dan terkait erat dengan kegiatan distribusi dan kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian biaya promosi dan penjualan yang timbul terkait dengan pendapatan dari kegiatan distribusi dan kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding.

Lebih lanjut, meskipun Pemohon Banding tidak setuju bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi, di dalam laporan keuangan tersegmentasi yang disediakan oleh Pihak Terbanding, Pihak Terbanding telah mengalokasikan biaya operasional, yang meliputi biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya secara proporsional ke dalam segmen distribusi dan segmen jasa. Oleh karena itu, Pihak Terbanding telah setuju bahwa biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya terkait erat dengan kegiatan distribusi dan kegiatan jasa dukungan penjualan Pemohon Banding dan harus dibebankan pada kedua kegiatan tersebut.

E. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746

Pendapat Terbanding:

Berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 Bantahan Pemohon Banding:

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.661.746 yang dilakukan oleh Pihak Terbanding dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi atas Harga Pokok Penjualan tersebut.

Demikian Surat Bantahan ini kami sampaikan sesuai dengan permintaan yang disampaikan kepada kami melalui surat nomor B-010446.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 09 November 2021.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 034/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli

2020besertaBuktiPengirimanPEM- 05003347/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-4.Salinan Akta Moeliana Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan Dokumentasi Transfer Pricing;

Bukti P-6.Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines;

Bukti P-7.Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013; Bukti P-8.Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 beserta Bukti

Penerimaan Elektonik tanggal 20 Juni 2019;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Salinan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/001/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022; Bukti P-12. Salinan Perbandingan Laba Rugi Tahun 2013 s.d. 2020 (dalam USD);

Bukti P-13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008066.15/2019/PP/M.IA Tahun 2021 a.n. PT DMG Mori Indonesia untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/019/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/014/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022; Bukti P-16. Salinan dokumen pendukung terkait Siklus Penjualan Distribusi:

1) Katalog Pemasaran / Company Profile

2) Penawaran/Quotation

3) Tagihan uang muka dari Pemohon Banding kepada pelanggan.

4) Purchase Order dari pelanggan kepada Pemohon Banding

5) Purchase Order dari Pemohon Banding kepada DMG Mori Jepang

6) Order Confirmation

7) Manufacturing Specification

8) Export License:

- Kuesioner

- Informasi profil pelanggan

- Tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT)

- Struktur organisasi pelanggan

- Informasi profil Pemohon Banding

9) Tagihan dari DMG Mori Jepang

- Tagihan dari DMG Mori Jepang kepada Pemohon Banding

- Packing List

10) PIB beserta dengan bukti bayar

11) Delivery Order

12) Tagihan pelunasan dari Pemohon Banding kepada pelanggan Bukti P-17. Salinan dokumen pendukung Siklus Penjualan Komisi:

1) Katalog Pemasaran / Company Profile

2) Purchase Order dari pelanggan kepada DMG Mori Jepang

3) Tagihan uang muka dari DMG Mori Jepang kepada pelanggan.

4) Export License:

- Kuesioner

5) Tagihan Pelunasan dari DMG Mori Jepang kepada pelanggan.

6) Order Confirmation

7) Manufacturing Specification

8) Tagihan dari Pemohon Banding kepada DMG Mori Jepang Bukti P-18. Salinan Kontrak Penjualan Komisi;

Bukti P-19. Perbandingan Laba Rugi (Dalam USD);

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/014/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022; Bukti P-21. Salinan Contoh Dokumen Siklus Penjualan Distribusi (Transaksi

Penjualan Mesin Model CMX 800 V kepada PT Aisy Teknindo):

a. Tagihan Uang Muka dari Pemohon Banding ke Konsumen b. Tagihan Pelunasan dari Pemohon Banding ke Konsumen c. Purchase Order dari Pemohon Banding ke DMG Jepang Bukti P-22. Salinan Contoh Dokumen Siklus Penjualan Komisi (Transaksi

Penjualan Mesin Model CMX 800 V kepada PT Sanbe Engineering):

a. Tagihan Uang Muka DMG Mori Tokyo ke Konsumen b. Tagihan Pelunasan DMG Mori Tokyo ke Konsumen c. Tagihan Komisi dari PB kepada DMG Mori Tokyo

Bukti P-23. Salinan Laporan Keuangan Audit Tahun 2013 sampai dengan 2018; Bukti P-24. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun

Pajak 2018;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/023/IX/22 tanggal 21 September 2022;

Bukti P-26. Salinan Perjanjian Sewa Tanah Tahun 2013 s.d. 2018;

Bukti P-27. Terjemahan Perjanjian Distribusi (Distributorship Agreement) antara

DMG Mori, Co. Ltd. (Jepang) dan DMG Mori Technotrading, Co. Ltd. (Jepang) dengan PT DMG Mori Indonesia (ditandatangani pada 21

April 2016 oleh pihak supplier, dan ditandatangani pada 25 April 2016 oleh distributor);

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/007/XI/22 tanggal 11 November 2022;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir Pemohon Banding Nomor

032/DMD/TAX/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. SalinanLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Agustus 2022;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2022;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 5 Desember 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 068/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian koreksi sebagai berikut :

NoKoreksiMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Nilai sengketa (USD)
AHarga Pokok Penjualan3,206,317.001,544,571.001,661,746.00

Bahwa menimbang pokok sengketa dalam banding ini koreksi Harga Pokok Penjualan terkait dengan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang berhubungan istimewa atau pihak afiliasi;

Bahwa menurut pengujian oleh Terbanding terdapat ketidak wajaran nilai transaksi afiliasi sehingga dilakukan koreksi HPP;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi PKKU;

Bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir adalah sebagai berikut:

A. Terkait Segmentasi

1. Bahwa dari analisa fungsi, aset, dan resiko Terbanding menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Distributor.

2. Bahwa dalam Laporan Keuangan Tahun 2018, terdapat informasi Pemohon Banding melakukan pemisahan segmen pendapatan dari perdagangan dan pendapatan dari komisi. Pemohon Banding juga memisahkan harga pokok penjualan dari perdagangan dan komisi.

3. Bahwa berdasarkan TP Doc 2018, ringkasan transaksi afiliasi yang dilakukan pada tahun 2018 adalah:

BN ea Pe Tecan OITA sae

i i: 2. NE habinger Metzza ! :

: nun wt Liwan | de jato dail : = Ferer.tuan H Ki. (da am

JET trersahsi / Pa Istimewa F Space Io wt .

Sesame Arfan | Irersaksi ¢ ‘Country ST uf apa? Hanes Tuai USM fete (in

Mpasi Tan Cre | Conner parry amie es een a Piranster | Vans mara Faresany :

: Dig Sari am SEN, eee PN laa P3 ea | | PPTL ar,

Biar 5 ka ——: - 0. eee . . oe cadar 5 dan wiesih wep . Pal sa

1 S Purchase at ee ee ener ep oe paras ant aac parts ad “pen ae, Genes, a sl ae ot Ae machinerp | Cyr . hw tear kesnrran

1 Bea LA NN

Jumlah / Taraf BKB

Pesrpendi tact joatud ne ee ae rege: i”

Cub tnga | ree vet co depan bagan ethane 2 The tell Ved. S13 penjualan ! : ee Afar tate a

: sis de gE as, :

: Srovidoe gl sian ' Jala Tut : PAN hada

SUpOOrt services | . ee | an .

Fetter ivy :

mae, Magang Ta 3 se re | -Esand $ Janet Sahari ! i SHIM , ATI :

Senerimaan fasa |. -————_____+_. -_-_______.. Men ersuner I | a

> oe airlinacaan res | TY bawah I 1

Reeniat uf SY He erna" f peni han maintenance re nage vent Sancta _ et Sura : Tad 12 $04 services fnsaA PURGES Camar

H sonst ee aLrilah | Tetat Lana ag . . . On Ba

Fererintaan jasa Obed Ta ai Ma ¥ : .

Laknaie 51 len Jepest fatsgent . Batan Tk. 7) ba rformazl? ah an , Po Menang .

eren ct Jumlan f Ichal 41.106

4. Bahwa pada tahun 2018, Laporan Keuangan Pemohon Banding menyatakan mengalami kerugian operasi dengan ringkasan kinerja keuangan:

Percaparan / Kerenue “427 ATU

- Herta yskuk benjualar. Cost of Tangis sold Po 5.206.317) edoaacla, f Gross arah Ne TN Na 2221553 i Biaya cperasi / aerating expanses:? OS : - (3.309.253) oe ‘

Lebe uo a3] / Operating naratif | | a (ORT 7033 .

5. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan segmentasi. Berdasarkan dokumen TP Doc 2018, Pemohon Banding juga tidak membuat laporan keuangan segmentasi.

6. Bahwa Pemohon Banding sebagai distributor (perdagangan) dan sebagai agen (komisi) mempunyai resiko yang berbeda, dengan demikian remunerasi yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi seharusnya juga berbeda.

7. Bahwa dengan adanya perbedaan resiko tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya membuat laporan keuangan segmentasi yang dapat menunjukkan tingkat remunerasi yang diterima sehingga dapat diuji kewajarannya.

8. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan metode transfer pricing transactional net margin method (TNMM) dengan profit level indicator adalah Operating Margin (Operating Profit/Sales).

9. Bahwa dalam kegiatan operasinya, pendapatan usaha Pemohon Banding terbagi atas beberapa aktivitas penjualan barang dan jasa antara lain:

2018

Sales of pare arts 2,174,260

Sates of machinery 1.642 025

Safes SUPT se. ce (Sores Ga and 18) 1,066,640

Mantananre serace (Mele Gal oi oa?

Total 6,427,870

10. Bahwa atas aktivitas operasi dari sales of spare parts, sales of machinery dan maintenance services, Terbanding berpendapat bahwa atas aktivitas tersebut merupakan aktivitas operasi perdagangan yang saling terkait,

dimana atas penjualan mesin dan spare parts, Pemohon Banding mempunyai layanan purna jual kepada konsumennya dalam bentuk maintenance service.

11. Bahwa atas aktivitas sales support services, Terbanding berpendapat bahwa aktivitas tersebut bukan aktivitas perdagangan melainkan aktivitas keagenan/komisioner, dimana sesuai penjelasan dalam TP Doc disebutkan:

Melee Peraye diet jasa cakyagarn perfjiralur prt mondndatesgan Seranjian gual GCE dengan

Ge GW. Berdasarkaa -erjanjian ini, Or GM akar etijdal mesti. Secara lancgsang kepada pelanggannya ca inconcs a. Did! bertindak sebagai

Ss Den perjuslan (3 heise ina aa DOrAGFA mene ol

—esinrya lanasurgd Re pe ariiiyart piliak ksatiga aA'

Inicimrmcsis. BU tidak menerima karnisi pemjua an

Sseriapa dari p hak Ket ga.

sebegai Agen penjyualanm,. i3Rb olakwkan kegiatan

BCCI. In yang nseliSUdti prormadasi poesrtasaran Car oreo. produk, Sebagai korres nsasti alat oupaye

Peman ar: dan pen Jalan yang Ad: berikaa, dalan k-amsaks: saat produk SAS dijual ko pengguna ahir irdomesia Cw) MmMeneriina mergid elas scle.ruh petak varwg dijaal cleh OMG.

Feekiiisskema rare iri Telah citerapkan sejan 290-r

12. Berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding melakukan perhitungan kinerja keuangan dari segmentasi kegiatan operasi Pemohon Banding:

Seremertasi apecar Ketarcar Wajib Sajak :

Aa tan

13. Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, rentang kewajaran OM yang dihasilkan perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1,70% sampai 4,74% dengan nilai tengah 3,60%. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut Terbanding adalah:

Jer (PAL Cal Keveksi as pare apar Ans Leni Digg SI

Atas koreksi tersebut didistribusikan sebagai koreksi pos HPP yang mengandung unsur harga pembelian mesin dan spare part dari pihak afiliasi.

14. Bahwa Terbanding memperhitungkan sebagian biaya operasi (dengan dasar proporsi penjualan) ke aktvitas jasa (komisi) karena pada dasarnya sebagai agen/komisioner, Pemohon Banding mengeluarkan biaya operasi dalam berbagai bentuk dalam rangka mendapatkan pelanggan bagi pihak principal (DMGM), dengan demikian sudah seharusnya terdapat proporsi biaya yang dibebankan untuk aktivitas operasi jasa tersebut.

15. Pendapat Terbanding atas contoh bukti transaksi dan penjelasan terkait ketidaksetujuan alokasi biaya operasi, adalah sebagai berikut:

a. Terbukti bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan kegiatan usaha distribusi namun juga melakukan kegiatan usaha keaganen.

b. Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016 c. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesamaan Gross Margin yang diperoleh dari aktivitas distribusi dibandingkan aktivitas keagenan, karena faktanya dari aktivitas keagenan tidak dapat dibuktikan kebenaran keuntungan/margin yang diperoleh Pemohon Banding dari DMG Mori Jepang.

d. Pemohon Banding adalah agen tunggal dari produk DMG Mori Jepang, dengan demikian seharusnya seluruh penjualan produk dengan merk

DMG merupakan penjualan melalui Pemohon Banding, faktanya bahwa DMG Mori Jepang dapat melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir di Indonesia, sedangkan atas biaya pemasaran dan biaya operasi lainnya terkait perolehan konsumen di Indonesia tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding.

e. Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas terdapat ketidakwajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan DMG Mori Jepang dimana terdapat perbedaan gross margin yang diperoleh Pemohon Banding dari aktivitas distribusi dan keagenan.

16. Pendapat Terbanding penjelasan Pemohon Banding terkait aktivitas penjualan Mesin (Distribusi) dan agen penjualan, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memberikan mapping biaya dari aktivitas masing- masing. Bahwa selain aktivitas pembelian dan persediaan (HPP), aktivitas yang dilakukan adalah juga untuk mendapatkan/memperoleh pendapatan dari komisi.

17. Bahwa dalam menghitung proporsi biaya operasi yang terkait dengan pendapatan komisi, Terbanding telah tepat menggunakan proporsi berdasarkan penjualan dan bukan gross margin karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan adalah dalam rangka untuk memperoleh konsumen di Indonesia secara keseluruhan, penggunaan penjualan sebagai dasar proporsi lebih tepat digunakan untuk menjelaskan biaya-biaya operasi yang digunakan untuk memperoleh penjualan. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan pemisahan biaya operasi antar segmen, dengan demikian alokasi biaya operasi berdasarkan proporsional adalah beralasan dan berdasarkan fakta.

18. Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk membuat perhitungan kewajaran apabila dasar alokasi biaya operasi adalah laba bruto. Penjelasan terkait perhitungan dimaksud adalah sebagi berikut:

Segmentasi Laporan Keuangan Wajib Pajak

Distributor%Gross Profit Jasa%Gross Profit Jumlah

Sales$ 4.359.230,00$ 1.068.640,00$ 5.427.870,00 Cost of Sales$ 3.206.317,00$-$ 3.206.317,00 Gross Profit$ 1.152.913,0051,90% $ 1.068.640,0048,10% $ 2.221.553,00 Operating Expense $ 1.717.393,55$ 1.591.859,45$ 3.309.253,00 Operating Profit$ -564.480,55$ -523.219,45$ -1.087.700,00 Operating Margin-12,95%-48,96%-20,04%

Perhitungan Operating Expense berdasarkan prosentase Gross Profit masing-masing segmen:

- Penjualan Barang$ 1.152.913,0051,90%

- Penjualan Jasa$ 1.068.640,0048,10%

Jumlah$ 2.221.553,00100,00%

Alokasi Biaya Operasional:

- Penjualan Barang$ 1.717.393,5551,90%

- Penjualan Jasa$ 1.591.859,4548,10%

$ 3.309.253,00

Proporsi gross margin sebagai dasar alokasi untuk segmen distribusi adalah sebesar 51,90% dan segmen komisi/agen/jasa adalah 48,10%. Berdasarkan proporsi tersebut, maka diperoleh alokasi biaya operasi untuk masing- masing segmen.

Hasil perhitungan Operating Profit untuk segmen distribusi adalah -12,95% dan segmen komisi/agen/jasa adalah adalah -48,96%

Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, rentang kewajaran OM yang dihasilkan perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1,70% sampai 4,74% dengan nilai tengah 3,60%. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah:

Prosentase Operating Profit data pembanding (quartile 2)3,60%

Prosentase Operating Profit Wajib Pajak setelah segmentasi penjualan-12,95%

Koreksi positif tingkat operating profit16,55%

Perhitungan Koreksi atas penerapan Arm's Length Principle (ALP)

ALP=16,55% x Sales fungsi Distribution periode Jan-Des 2018

=16,55% x$ 4.359.230,00

Koreksi/Selisih=$ 721.452,57

19. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa segmentasi yang dilakukan Terbanding telah berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Alokasi biaya operasi berdasarkan proporsi penjualan antar segmen dilakukan karena Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan segmen dan biaya operasi tidak dapat dipisahkan antar segmen, dengan demikian proporsi penjualan lebih tepat digunakan sebagai dasar alokasi karena biaya operasi pada dasarnya digunakan untuk memperoleh dan mendapatkan pelanggan di Indonesia yang tercermin dari besarnya penjualan.

B. Terkait penyesuaian kesebandingan dalam TP Doc Pemohon Banding

1. Berdasarkan Dokumentasi Penentuan harga Transfer (Dokumen Lokal) PT DMG Mori Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 diketahui bahwa Tabel rentang kewajaran/arm’s length range adalah sebagai berikut:

: I’ Pata-rata vert hari + !

Bers peratahas” pew cinders 2 Meme of roe vampersiie name Melghted gverags CM i

: igi ls su Ti i

: ATAS AL ALE IAL PES, DEE CCS EST Se S057 LT : th

: “la tert rggi var qciavin? Wognest Aoserees Waive : Tah

: Salt 3135 Voces quartic A71

Bis tengah $ tens | Katak

! Kari 2awanf Loker quarive LT

Kile t2-sncar yang co avat 2 Lowes: Ciserved Vous : ak a ~ JUS sho pengamazar $ Mung of Dasar gn : 2

2. Bahwa operating margin Pemohon Banding (- 20,04%) berada diluar rentang/interquatile range sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Bahwa Berdasarkan TP Doc diketahui Pemohon Banding melakukan adjustment/penyesuaian sehingga nilai Operating Margin Pemohon Banding berada di atas interquatile range dari semula -20,04% menjadi 6,21% setelah dilakukan adjustment/penyesuaian atas nilai penjualan, HPP dan biaya opersional (depresiasi dan biaya transportasi)

: camilan galam USD Amsunr in veo .

: Keterangan Lasem on disesaiee i Po Peryasya af betapa sesLa daa sos ne Bi . . .

: Kn " | : Agusimeni i Astustec :

: Unecusted : ' :

Kargis c2eras f ciseverrs marga aa aa, : Bila :

4. Bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, B. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, b. Meningkatkan Kesebandingan, 3) Penyesuaian Kesebandingan dijelaskan bahwa:

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

5. Bahwa tidak diketahui dasar penghitungan besarnya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap penjualan, harga pokok penjualan dan biaya operasional serta tidak adanya data atau dokumen pendukung Penyesuaian.

6. Bahwa prinsip penyesuaian kesebandingan adalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama (dilakukan penyesuaian terhadap pos pos tersebut).

7. Bahwa tujuan dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan adalah untuk mengukur kewajaran performa keuangan Wajib Pajak dibandingkan dengan perusahaan pembanding, sehingga tidak perlu dilakukan adjustment terlebih dahulu sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

8. Bahwa salah satu fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai distributor. Sebagai perusahaan distributor, maka aktivitas-aktivitas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tergambar dalam

operating expense, sehingga untuk mengukur performa Pemohon Banding harus dilibatkan pos operating expense tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan adjustment terlebih dahulu pada pos operating expenses sebelum performa keuangan Pemohon Banding diperbandingkan.

9. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding disebabkan karena:

1. Tingkat hiaya operasi (operating expenses) yang tinggi yang disebabkan karena investasi yang besar yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan gedung dan penambahan karyawan. Investasi imi dilakukan dengan harapan penjualan akan meningkat dan pada gilirannya Operating Margin akan meningkat.

2. Tingkat penjualan yang belum meningkat disebabkan oleh keadaan eksternal yang belum mendukung, sehingga investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum dapat menunjukkan hasil yang diharapkan.

Bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dalam proses bisnis Pemohon Banding, seluruh biaya operasi dan investasi digunakan untuk memperoleh konsumen di Indonesia. Faktanya bahwa terdapat penjualan dari DMG Mori Jepang secara langsung kepada konsumen di Indonesia, sedangkan Pemohon Bandinglah yang menanggung seluruh biaya operasi.

Bahwa pada saat pemeriksaan, keberatan dan persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan jumlah penjualan yang langsung dilakukan oleh DMG Mori Jepang sehingga tidak dapat diketahui perhitungan kewajaran transaksi yang dilakukan. Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan gross profit dari segmen distribusi dan keagenan adalah sama dan sebanding adalah tidak benar dan tidak berdasarkan bukti yang ada.

10. Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim meminta Terbanding untuk memberikan tanggapan atas masing-masing penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Terbanding berpendapat:

a. Proposal penjualan yang gagal

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa surat atau tulisan. Bahwa atas penjelasan

tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen pendukung yang memadai, dengan demikian penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

2) Bahwa penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan fakta yang ada pada Pemohon Banding dibandingkan dengan data pembanding. Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran transaksi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian proposal penjualan yang gagal hanyalah asumsi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan data pembanding dan tidak dapat digunakan sebagai unsur penyesuaian kesebandingan.

3) Bahwaprinsippenyesuaiankesebandinganadalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama.

b. Pengurangan Harga

Tanggapan Terbanding:

1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa surat atau tulisan. Bahwa atas penjelasan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen pendukung yang memadai, dengan demikian penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

2) Bahwa penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan fakta yang ada pada Pemohon Banding dibandingkan dengan data pembanding. Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran transaksi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian pengurang hanyalah asumsi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan data pembanding dan tidak dapat digunakan sebagai unsur penyesuaian kesebandingan.

3) Bahwaprinsippenyesuaiankesebandinganadalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama.

c. Penyesuaian Harga Pokok Penjualan

Tanggapan Terbanding:

1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa surat atau tulisan. Bahwa atas penjelasan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen pendukung yang memadai, dengan demikian penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

2) Bahwa penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan fakta yang ada pada Pemohon Banding dibandingkan dengan data pembanding. Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran transaksi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian harga pokok penjualan hanyalah asumsi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan data pembanding dan tidak dapat digunakan sebagai unsur penyesuaian kesebandingan.

3) Bahwa secara tegas dan jelas disebutkan oleh Pemohon Banding sendiri bahwa atas penyesuaian harga pokok penjualan adalah berupa potensi, sehingga hanya semata-mata berdasarkan asumsi belaka.

4) Bahwaprinsippenyesuaiankesebandinganadalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama.

d. Penyesuaian biaya operasional

Tanggapan Terbanding:

1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa surat atau tulisan. Bahwa atas penjelasan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen pendukung yang memadai, dengan demikian penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

2) Bahwa penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan fakta yang ada pada Pemohon Banding dibandingkan dengan data pembanding. Tidak adanya bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran transaksi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian biaya transportasi hanyalah asumsi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan data pembanding dan tidak dapat digunakan sebagai unsur penyesuaian kesebandingan.

3) Bahwa dalam TP Doc secara tegas dan jelas disebutkan oleh Pemohon Banding sendiri bahwa atas penyesuaian biaya operasional adalah berupa potensi, sehingga hanya semata-mata berdasarkan asumsi belaka.

4) Bahwaprinsippenyesuaiankesebandinganadalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama.

e. Penyusutan

Tanggapan Terbanding:

Bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan 2018, biaya penyusutan gedung kantor sebesar USD 471.985 dibukukan sebagai bagian General and Administrative Expense (Catatan atas Laporan Keuangan angka 16):

Berdasarkan Catatan atas Laporan keuangan angka 8, penyusutan sebesar USD471.985 merupakan penyusutan atas Leasehold Improvement:

berdasarkan penelitian pada Lampiran Khusus IB SPT Tahunan PPh Badan 2018, Daftar Penyusutan Fiskal dan Amortisasi Fiskal:

a) Bahwa biaya penyusutan tersebut adalah atas Gedung yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya.

b) Pemohon Banding tidak mempunyai tempat usaha yang lain selain Gedung tersebut.

c) Penggunaan Operating Margin sebagai Profit Level Indikator adalah untuk menggambarkan tingkat margin Pemohon Banding dari kegiatan operasi yang dilakukan.

d) Pemohon Banding tidak mungkin melakukan kegiatan operasi tanpa adanya gedung tersebut, dimana pada gedung tersebut dipakai sebagai tempat showroom, Gudang, dan kantor Pemohon Banding.

e) Apabila Pemohon Banding melakukan penyesuaian/koreksi atas seluruh biaya penyusutan gedung tersebut dalam menghitung Operating Margin, maka hal itu berarti bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memanfaatkan Gedung tersebut dalam aktivitas operasionalnya, faktanya bahwa dalam menjalankan aktivitas usahanya, hanya Gedung tersebut satu- satunya tempat operasi Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding menolak pendapat Pemohon Banding.

f) Bahwa prinsip penyesuaian kesebandingan adalah membandingkan keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sedangkan sampai dengan persidangan tidak dapat diketahui apakah terhadap 9 (sembilan) perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang

sama (penyesuaian atas keadaan biaya operasi yang tidak biasa).

Bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi a quo sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertutils serta pendapat akahir adalah sebagai berikut:

A. Sengketa mengenai Segmentasi

1. Ketidaksetujuan atas penentuan dasar segmentasi versi Pihak Terbanding:

a. Segmentasi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding dilakukan dengan membagi usaha perusahaan menjadi dua segmen yaitu segmen distribusi dan segmen komisi, Terbanding mengambil perbandingan antara total pendapatan dari penjualan barang dan total pendapatan komisi sebagai dasar segmentasi.

b. Pemohon Banding berpendapat bahwa total pendapatan dari penjualan barang dan total pendapatan komisi adalah hal yang sangat berbeda secara konsep, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung untuk dijadikan basis pengalokasian biaya operasional Pemohon Banding. Secara rasional, pendapatan komisi Pemohon Banding adalah sebanding dengan laba kotor (gross margin) yang didapat dari penjualan di segmen distribusi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Pihak Terbanding untuk membandingkan antara pendapatan dari penjualan mesin dengan pendapatan komisi untuk mengalokasikan biaya operasional adalah sangat tidak tepat.

c. Berikut penjelasan yang lebih rinci mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding sehubungan dengan pendapatan dari penjualan barang dan pendapatan komisi, sebagai berikut:

1) Pendapatan dari Penjualan Mesin (Distribusi)

Pemohon Banding melakukan kegiatan distribusi atas mesin yang diproduksi oleh DMG Mori Co., Ltd di Jepang. Dalam hal ini, Pemohon Banding membeli mesin tersebut dari DMG Mori Co., Ltd dan kemudian menjualnya kepada konsumen yang berada di Indonesia.

Dalam transaksi ini, Pemohon Banding memperoleh pendapatan dari penjualan mesin dan memperoleh keuntungan kotor (“gross margin”) setelah pendapatan tersebut dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan mesin yang terkait.

2) Pendapatan dari Agen Penjualan (Komisi)

Pemohon Banding bertindak sebagai agen penjualan yang mendapatkan komisi dari penjualan mesin yang diproduksi dan dijual oleh DMG Mori Co., Ltd di Jepang untuk pasar/konsumen di Indonesia.

Dalam hal ini, Pemohon Banding mendapatkan komisi penjualan dari DMG Mori Co., Ltd apabila DMG Mori Co., Ltd menjual mesin kepada pelanggan di Indonesia secara langsung maupun kepada pelanggan di Jepang yang kemudian dikirim ke Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding.

Dalam transaksi ini, Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas usaha dukungan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak mencatat adanya pendapatan dari penjualan mesin maupun Harga Pokok Penjualan mesin.

Sehubungan dengan kedua jenis transaksi di atas, secara prinsip Pemohon Banding akan memperoleh keuntungan/kerugian, baik dari penjualan mesin-mesin tersebut maupun dari komisi yang diterima dari DMG Mori Co., Ltd.

d. Namun demikian, dari sisi struktur jual-beli dan pembukuan, pencatatan keuntungan/kerugian tersebut dalam laporan keuangan akan berbeda. Dalam usaha distribusi, keuntungan/kerugian akan diperoleh dari transaksi penjualan dan pembelian, sedangkan dalam usaha sebagai agen, keuntungan/kerugian akan diperoleh sebagai agen penjualan dari DMG Mori Co., Ltd. Berikut adalah penjelasan dalam bentuk skema/diagram yang menggambarkan kedua usaha tersebut:

DMG M DMSI (Indonesia) DMGM (Jepang) kp3 - a20 | -29 - 200 ng Baya-n aya - as

PS Sy

Dergras a7 &0 | Sesgses an 1 400 ka» »|-22 2 $00

D M S | 1.000 lena Kotor lane Kato” 200

Bayan aya - 53 | Kom s OMS - 50 “a DMst (Indonesia) DMGM (Jepang) o Pergsasilas 1080 | Pergsas an 1.920

HPP - 920 | HPP - 2.800 lava 260 | Laya Kotor 220

Konsu men Biaya-B aya - 130 Kos DMS - 80

Dalam ilustrasi tersebut terlihat bahwa penghasilan penjualan mesin (1.000) dari Pemohon Banding (DMSI) dalam usaha 1 (Distribusi) adalah sebanding dengan penghasilan penjualan mesin (1.000) dari DMG Mori Co., Ltd (DMGM) dalam usaha 2 (Agen). Demikian pula laba kotor (80) dari Pemohon Banding (DMSI) dalam usaha 1 (Distribusi) adalah sebanding dengan laba kotor (80) Pemohon Banding dalam usaha 2 (Agen).

e. Dasar alokasi yang digunakan oleh Pihak Terbanding, yaitu penghasilan penjualan mesin DMSI (1.000) dalam usaha 1 (Distribusi) dibandingkan dengan penghasilan komisi (80) dari DMSI dalam usaha 2 (Agen), akan menghasilkan analisa yang sangat tidak tepat, di samping itu alokasi biaya operasional menurut Pihak Terbanding di atas tidak tepat karena membandingkan langsung penjualan distribusi mesin (1.000) dengan pendapatan komisi penjualan (80), dimana kedua jenis penghasilan ini berasal dari fungsi yang berbeda yaitu fungsi distributor dan fungsi agen penjualan.

f. Sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada waktu menentukan harga jual, Pemohon Banding telah mempunyai Sistem Informasi (Offer and Order Management System) yang akan menginformasikan harga jual minimum untuk suatu mesin dengan spesifikasi tertentu yang akan dijual. Informasi tersebut didapatkan melalui suatu proses pengisian data spesifikasi mesin yang

akan dijual secara detail. Pemohon Banding kemudian dapat menentukan harga jual di atas harga yang ditentukan oleh Sistem Informasi tersebut jika ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis lainnya.

2. Contoh Kasus Pemohon Banding:

contoh kasus penjualan dengan sistem distribusi dan komisi atas transaksi dengan jenis mesin yang sama (Model CMX 800 V), yang terjadi pada tahun 2018.

a. Contoh Kasus Penghasilan dari Penjualan Mesin dengan Sistem Distribusi

Dalam sistem ini, Pemohon Banding membeli mesin dari DMG Mori Co., Ltd dan kemudian menjualnya kepada konsumen yang berada di Indonesia.

Dalam transaksi ini, Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Tabel 5. Dokumen Pendukung Transaksi Distribusi

No.DokumenTanggalNomorKeteranganNilai Mata Uang AsalNilai dalam USD
1Tagihan uang muka dari PB ke Pelanggan03/09/2018INV-2018053DP 20%Rp 350.800.00024.030
2Tagihan pelunasan dari PB ke Pelanggan13/12/2018INV-2018073Pelunasan 80%Rp 1.403.200.00098.098
3Purchase Order dari PB ke DMG Jepang12/09/2018IDN-MV5162JPY 9.052.47081.591

b. Contoh Kasus Penghasilan dari Penjualan Mesin dengan Sistem Komisi Dalam transaksi ini, Pemohon Banding memperoleh penghasilan komisi atas usaha dukungan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak mencatat adanya penghasilan dari penjualan mesin maupun Harga Pokok Penjualan mesin.

Tabel 6. Dokumen Pendukung Transaksi Komisi

No.DokumenTanggalNomorKeteranganNilai (JPY)USD
1Tagihan uang muka DMG Mori Tokyo ke pelanggan05/12/2017INV/DMJ/20171102DP 30%3.035.77427.785
2Tagihan pelunasan DMG Mori Tokyo ke pelanggan08/03/2018DMJ/20180302Pelunasan 70%7.083.47264.831
3Tagihan komisi dari PB kepada DMG Mori Tokyo30/05/2018INV-20180291.502.29513.750

Sehubungan dengan kedua jenis transaksi tersebut pada butir a dan b di atas, secara prinsip Pemohon Banding memperoleh penghasilan, baik dari penjualan mesin-mesin tersebut (dalam sistem distribusi) maupun dari komisi yang diterima dari DMG Mori Co., Ltd (dalam sistem komisi).

Namun demikian, dari sisi struktur jual-beli dan pembukuan, pencatatan penghasilan tersebut dalam laporan keuangan akan berbeda. Dalam usaha distribusi, penghasilan akan diperoleh dari transaksi penjualan dan pembelian, sedangkan dalam usaha sebagai agen, penghasilan akan diperoleh dalam bentuk komisi sebagai agen penjualan dari DMG Mori Co., Ltd.

Berikut adalah penjelasan dalam bentuk tabel yang menggambarkan transaksi dari kedua usaha tersebut:

Usaha 1 (Distribusi)
DMSI (Indonesia) Penghasilan USD 1 22.127,62 HPP -USD 8 1.590,54DMGM (Jepang) Penghasilan USD 8 1.590,54 HPP ?
Laba Kotor USD 40.537,08Laba ?
Usaha 2 (Komisi)
DMSI (Indonesia) Penghasilan USD 1 3.749,72 HPP USD -DMGM (Jepang) Penghasilan USD 9 2.616,00 HPP ?
Laba Kotor USD 13.749,72Laba Kotor ?
Penggabungan Penghasilan
DMSI (Indonesia) Penghasilan USD 1 35.877,34 HPP -USD 8 1.590,54DMGM (Jepang) Penghasilan USD 1 74.206,54 HPP ?
Laba USD 5 4.286,80Laba Kotor ?

Dalam contoh transaksi di atas, digambarkan mengenai 2 jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (DMSI) dengan DMG Mori Co., Ltd. (DMGM) menggunakan nilai-nilai transaksi sebenarnya

• Pada usaha 1 (Distribusi), DMSI memperoleh penghasilan dari penjualan mesin sebesar USD 122,127.62.

• Pada usaha 2 (Komisi), DMSI memperoleh penghasilan komisi sebesar USD 13,749.72.

Dalam kasus ini, jika dilakukan segmentasi dengan dasar alokasi versi Pihak Terbanding, yaitu penghasilan penjualan mesin DMSI sebesar USD 122,128 dalam usaha 1 (Distribusi) dibandingkan dengan penghasilan komisi sebesar USD 13,749,72 dari DMSI dalam usaha 2 (Komisi), maka akan menghasilkan analisa yang sangat tidak tepat.

c. Sehubungan dengan komentar Terbanding atas penjelasan Pemohon Banding, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pada waktu memberikan ilustrasi Pemohon Banding tidak bermaksud untuk menyimpulkan bahwa Gross Margin dalam Usaha Distribusi dan Usaha Komisi harus sama. Ilustrasi tersebut dibuat dengan maksud untuk memperlihatkan bahwa proses pembandingan yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah tidak benar. Dalam hal ini Pihak Terbanding membandingkan antara Penghasilan Usaha Distribusi dengan Penghasilan Usaha Komisi, yang tentu saja tidak tepat karena penghasilan dari Usaha Distribusi mengandung unsur Harga Pokok Penjualan (HPP), sedangkan penghasilan dari Usaha Komisi tidak mempunyai HPP. Jika hendak dilakukan pembandingan, yang seharusnya dibandingkan adalah Gross Margin dari Usaha Distribusi dan Gross Margin dari Usaha Komisi.

2) Pada kenyataannya dalam transaksi aktual, walaupun untuk produk yang sama, sangat mungkin terjadi perbedaan Gross Margin dari Usaha Distribusi dan Usaha Komisi. Hal ini antara lain dapat disebabkan karena:

a) Walaupun produknya sama, sangat mungkin terdapat modifikasi yang dilakukan terhadap produk tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing konsumen yang sangat beragam. Modifikasi tersebut dapat menyebabkan perubahan pada harga suku cadang sehingga berdampak pada Gross Margin yang diperoleh.

b) Sebagaimana pernah dijelaskan Pemohon Banding sebelumnya dalam Usaha Distribusi bilamana keadaan memungkinkan Pemohon Banding dapat menaikkan Gross Margin minimum yang diberikan oleh sistem.

Dengan demikian komentar Pihak Terbanding tersebut tidak relevan untuk dijadikan dalil atau dasar analisa.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa alokasi biaya operasional yang dilakukan oleh Pihak Terbanding di atas tidak tepat karena membandingkan langsung antara penghasilan distribusi mesin dengan penghasilan komisi penjualan, dimana kedua jenis penghasilan ini berasal dari fungsi yang berbeda yaitu fungsi distributor dan fungsi agen penjualan.

Dari sisi operasional, secara keseluruhan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

- Pemasaran (termasuk pameran dan ekshibisi);

- Administrasi, yang mencakup antara lain kegiatan-kegiatan seperti mengurus dan mengkoordinasi Garansi Bank (Bank Guarantee), pengadministrasian Letter of Credit, mengurus jadwal pengiriman barang, serta kegiatan-kegiatan administratif lainnya;

- Operasional teknis, yang mencakup kegiatan instalasi mesin tersebut di tempat konsumen.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa analisa segmentasi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak tepat dan tidak seharusnya digunakan untuk menyimpulkan bahwa Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding tidak wajar.

Berikut ini Pemohon Banding jelaskan aktivitas-aktivitas yang terjadi dalam perusahaan Pemohon Banding beserta divisi terkait yang mengerjakan sebagai referensi:

a. Aktivitas dari Penjualan Mesin (Distribusi)

1) Pembelian

Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian produk (yaitu suku cadang dan mesin), jika terdapat pesanan dari pelanggan pihak ketiga di Indonesia. Pemesanan barang dari pihak afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding melalui basis data yang disiapkan oleh DMGM. Harga mesin, yang tersedia dalam basis data, sepenuhnya ditetapkan oleh DMGM yang berlaku untuk semua anggota Grup Usaha DMG Mori di seluruh dunia (termasuk Pemohon Banding).

2) Persediaan, Pergudangan dan Logistik

Fungsi manajemen persediaan meliputi penyimpanan dan pengelolaan persediaan barang secara efisien (untuk meminimalkan biaya serendah mungkin) dan secara efektif (untuk meminimalkan pesanan yang hilang). Sehubungan dengan transaksi penjualan langsung, Pemohon Banding tidak mencatat persediaan di buku Pemohon Banding.

3) Pemasaran

Pemasaran melibatkan penyampaian nilai suatu produk/jasa kepada konsumen, sementara promosi merupakan bentuk penerapan kegiatan pemasaran.

Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran rutin termasuk seminar. Sebagai contoh, Pemohon Banding melakukan riset pasar dan prakiraan permintaan pasar terkait industri peralatan mesin di Indonesia. Selanjutnya Pemohon Banding menyelenggarakan seminar dan berpartisipasi dalam pameran untuk mendapatkan pelanggan baru dan mempromosikan produk baru kepada pelanggan.

4) Penjualan

Aktivitas penjualan mencakup kegiatan seperti mencari pelanggan serta negosiasi dengan pelanggan. Kegiatan utama yang dilakukan adalah melakukan estimasi jumlah untuk setiap produk yang diminta melalui penyalur, menjaga hubungan dengan pelanggan dan bekerja sama dengan penyalur, dan pengenalan produk ke penyalur. Strategi usaha seperti rencana penjualan dan proyeksi penjualan disiapkan oleh Direktur Pelaksana Pemohon Banding terlebih dahulu, dan kemudian disetujui oleh DMG MORI Asia di DMGM.

Pemohon Banding menyiapkan harga jual berdasarkan Harga Eceran Khusus dari ‘Pemanufaktur’ DMGM - Manufacturers’ Suggested Retail Price ("MSRP") yang disediakan oleh DMGM. Dengan demikian, pada saat melakukan penawaran kepada pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding akan mencoba untuk

mengajukan penawaran yang lebih tinggi dari harga dasar yang tercantum dalam daftar harga dan bernegosiasi dengan pelanggan mengenai harga jual.

5) Penagihan dan Pembayaran

Penerbitan faktur dan penagihan meliputi proses penagihan atas produk yang telah disuplai dan penerimaan pembayaran dari konsumen.

Berkenaan dengan penjualan ke pelanggan di Indonesia melalui Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan fungsi penerbitan faktur dan penagihan melalui divisi akuntansi/administratif yang dimiliki Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga menanggung piutang yang tidak tertagih.

6) Layanan Purna Jual a) Layanan puna jual

Layanan purna jual meliputi jasa pemeliharaan yang merupakan jasa yang sangat penting dalam penjualan peralatan mesin. Pada prinsipnya, Pemohon Banding melakukan layanan purna jual untuk produk DMGM yang dijual di Indonesia. Akan tetapi, DMGM memberikan dukungan kepada Pemohon Banding bila jasa tersebut memerlukan keahlian teknis yang dalam, dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk layanan tersebut ditanggung oleh DMGM.

b) Pusat Suku Cadang

DMGM menjual produknya dengan garansi 2 tahun untuk produk mesin, garansi tenaga kerja 1 tahun, dan jaminan suku cadang selama 6 bulan. Dan garansi tersebut dimulai pada saat pemasangan mesin. Jika kerusakan mesin tersebut diakibatkan oleh DMGM, DMGM menyediakan garansi suku cadang selama 2 tahun tanpa biaya, dan menjamin pekerjaan pemeliharaan selama 1 tahun tanpa biaya dalam waktu 2 tahun setelah pemasangan alat mesin.

Jika kerusakan produk dikarenakan perbaikan, merombak ulang model produk, dan perpindahan produk yang dilakukan oleh pelanggan tanpa adanya persetujuan oleh DMGM, atau kerusakan produk lainnya karena kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pelanggan tidak akan menjadi bagian dari garansi yang diberikan oleh DMGM. Bila suku cadang yang disediakan setelah pemasangan dengan atau tanpa biaya memiliki kerusakan, DMGM menyediakan suku cadang baru selama 6 bulan tanpa biaya apa pun.

7) Fungsi Pendukung Lainnya

Pemohon Banding melakukan segala kegiatan yang berurusan dengan urusan umum, sumber daya manusia, keuangan, akuntansi, pajak, hukum, operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem teknik informatika, pengelolaan kredit, dan lain-lain.

b. Aktivitas dari Agen Penjualan (Komisi)

1) Pemasaran aktivitas Divisi Dukungan Penjualan Pemohon Banding dalam penjualan dengan sistem komisi tidak hanya semata-mata memasarkan barang saja, tetapi terdapat kegiatan-kegiatan dukungan penjualan lainnya sebagaimana dijelaskan di atas. Penjualan yang dilakukan langsung oleh pihak DMG Mori Jepang kepada konsumen di Indonesia tidak serta merta dapat langsung dilakukan oleh kedua belah pihak. Penjualan tersebut tetap membutuhkan Pemohon Banding sebagai perantara.

2) Penjualan

Pemesanan dan pembayaran dilakukan oleh pelanggan secara langsung kepada DMGM, di mana proses impor dilakukan atas nama pelanggan, Pemohon Banding membantu proses pencatatan spesifikasi produk dan pengumpulan dokumen untuk ijin ekspor produk, melakukan instalasi dan pelatihan kepada karyawan

pelanggan, dan akan menagihkan biaya jasa komisi ke DMGM untuk jasa-jasa tersebut.

Sehubungan dengan aktivitas komisi, DMGM menjual produknya ke pelanggan di Indonesia melalui letter of credit atau tunai. DMGM mengirimkan tagihan kepada pelanggan yang akan dibayarkan oleh pelanggan langsung ke rekening DMGM. Penerimaan uang atas penjualan barang akan dilakukan melalui perusahaan induk secara tunai dalam waktu 30 hari pada akhir bulan.

3) Penagihan dan Pembayaran

Atas aktivitas komisi, Pemohon Banding melakukan penagihan atas jasa-jasa terkait penjualan DMGM kepada pelanggan di Indonesia. Pemohon Banding mengirimkan tagihan komisi kepada DMGM untuk kemudian dilakukan pembayaran kepada Pemohon Banding.

4) Layanan Purna Jual

DMSI melakukan kegiatan yang sama dengan aktivitas dari penjualan mesin (Distribusi).

5) Fungsi lainnya

DMSI melakukan kegiatan yang sama dengan aktivitas dari penjualan mesin (Distribusi).

4. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal (“Dokumen Lokal”) (Lampiran 5) untuk Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jika Pihak Terbanding ingin melakukan segmentasi, seharusnya segmentasinya adalah sebagai berikut:

Segmentasi menurut Pemohon Banding

UraianDistribusiKomisiTotal
Sales of Spare Parts2.174.260-2.174.260
Sales of Machinery1.642.023-1.642.023
Sales Support Service-1.068.6401.068.640
Maintenance Service542.947-542.947
Gross Sales4.359.2301.068.6405.427.870
Cost of Sales of Spare Parts1.358.392-1.358.392
Cost of Sales of Machinery1.346.416-1.346.416
Cost of Sales Support Service and Maintenance Service - Salaries, allowances and employee benefits501.509-501.509
Total Cost of Sales(3.206.317)-3.206.317
Gross Profit1.152.9131.068.6402.221.553
Perbandingan penjualan mesin dan DPP penghasilan kom 52%48%100%
Salaries, Allowance and Employee Benefits(724.122)(671.191)(1.395.313)
Depreciation(311.971)(289.168)(601.139)
Rental(198.790)(184.259)(383.049)
Advertising and promotion(111.600)(103.443)(215.043)
Professional fees(97.295)(90.183)(187.478)
Travelling(89.192)(82.672)(171.864)
IT Cost Expenses(42.122)(39.044)(81.166)
Communication(30.274)(28.062)(58.336)
Utilities(12.549)(11.631)(24.180)
Office Supplies(9.268)(8.591)(17.859)
Delivery Charges(3.546)(3.286)(6.832)
Provision for Inventory Obsolescence---
Others(48.864)(45.292)(94.156)
Other Operating Income7.3826.84214.224
Other Operating Expenses(45.182)(41.880)(87.062)
Operating Expense(1.717.394)(1.591.859)(3.309.253)
Operating Income(564.481)(523.219)(1.087.700)
Adjustment:
- Sales2.986.388-2.986.388
- Cost of Good Sold(1.888.517)-(1.888.517)
- Depresiasi leasehold244.945227.040471.985
- Transport fee20.81819.29640.114
Total Adjustment1.363.634246.3361.609.970
Adjusted Operating Income799.153(276.883)522.270
Adjusted Operating Margin (OM)10,88%-25,91%6,21%

Dari perhitungan segmentasi tersebut di atas, terlihat bahwa Operating Margin dari Pemohon Banding kalaupun dilakukan perhitungan segmentasi berdasarkan alokasi Gross Margin, masih berada dalam batas kewajaran. Menurut dokumen Transfer Pricing, rentang kewajaran OM yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1,7% sampai 4,74% dengan nilai tengah 3,6%. Tingkat OM Pemohon Banding

dalam tabel analisa segmentasi di atas adalah sebesar 10,88% dimana berada di atas rentang kewajaran tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa harga yang dikenakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif Transfer Pricing Indonesia.

6. Sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding telah menerima Putusan Banding No. PUT-008066.15/2019/PP/M.IA Tahun 2021 atas kasus sengketa pajak untuk tahun pajak 2015 dengan kasus yang sama. Menurut Putusan tersebut, Majelis berpendapat apabila memang harus disegmentasi, maka pembanding yang tepat untuk digunakan sebagai dasar alokasi biaya operasional adalah Laba Bruto (Gross Margin), yang telah diperkuat denganputusan Peninajauan Kembali oleh Mahkamah Agung

B. Sengketa mengenai Faktor Penyesuaian (Adjustment)

1. Pengujian kewajaran atas Nilai Gross Margin

a. Dalam analisa yang dikemukakan dalam Dokumen Transfer Pricingnya, selain melakukan pengujian atas Operating Margin, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran atas Gross Margin dengan rentang Gross Margin yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding selama periode 2015-2017 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

Rentang Kewajaran / Arm's Length Range
Nama Perusahaan Pembanding / Name of the comparable nameGross margin rata-rata tertimbang / Weighted average gross margin (2015-2017)
TRUSCO NAKAYAMA CORPORATION21,44%
KYOKUTO BOEKI KAISH,LIMITED13,46%
TOMITA CO.,LTD.15,89%
COMINIX CO., LTD.20,08%
MATERIAL AND TECHNICAL SERVICES IMPORT EXPORT JOINT-STOCK COMPANY10,31%
RICHLAND MACHINE TOOL COMPANY LIMITED23,52%
BAO SON TECHNOLOGY JOINT STOCK COMPANY20,57%
SCIENCE INTEGRATION COMPANY LIMITED26,99%
EVERLASTING MACHINE TOOLS COMPANY LIMITED23,83%
Nilai tertinggi yang diamati / Highest Observed Value26,99%
Kuartil atas / Upper Quartile23,52%
Nilai Tengah / Median20,57%
Kurtil Bawah / Lower Quartile15,89%
Nilai terendah yang diamati / Lowest Observed Valve10,31%
Jumlah pengamatan / Number of Observations9

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, rentang kewajaran Gross Margin yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah 15,89% sampai 23,52% dengan nilai tengah 20,57%. Gross Margin Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 40,93% sehingga berada di atas rentang kewajaran tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa harga yang dikenakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif Transfer Pricing di Indonesia. Dapat disimpulkan pula bahwa yang menjadi permasalahan dalam kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding adalah:

1) Tingkat biaya operasi (operating expenses) yang tinggi yang disebabkan karena investasi yang besar yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan gedung dan penambahan karyawan. Investasi ini dilakukan dengan harapan penjualan akan meningkat dan pada gilirannya Operating Margin akan meningkat.

2) Tingkat penjualan yang belum meningkat disebabkan oleh keadaan eksternal yang belum mendukung, sehingga investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum dapat menunjukkan hasil yang diharapkan.

b. Sebagai analisa, Pemohon Banding melampirkan data perbandingan Gross Margin dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 (terlampir sebagai lampiran – 8). Dari data tersebut dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:

1) Pada tahun 2013 Pemohon Banding berada dalam posisi laba.

2) Pada tahun 2014 terdapat kenaikan biaya yang signifikan yang terjadi karena investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun tersebut. Beberapa pos yang mengalami kenaikan signifikan adalah pos gaji dan tunjangan serta pos penyusutan. Hal ini juga berdampak pada tingkat laba Pemohon Banding di beberapa tahun setelah

kegiatan investasi tersebut dilakukan dimana Pemohon Banding mengalami kerugian.

3) Investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum menghasilkan keuntungan sampai tahun 2018. Namun demikian dalam lampiran – 8 terlihat bahwa penjualan Pemohon Banding menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun sampai akhirnya menghasilkan keuntungan pada tahun 2019. Hal ini merupakan hal yang wajar karena tentunya dalam suatu usaha, investasi belum tentu dapat langsung menghasilkan keuntungan dengan cepat pada tahun itu juga. Pada umumnya investasi akan membutuhkan waktu untuk menghasilkan keuntungan.

4) Dari tahun 2014 sampai tahun 2020 tingkat Gross Margin Pemohon Banding selalu positif.

Dari analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada dalil bahwa harga pembelian Pemohon Banding terlalu tinggi, adalah tidak benar. Berdasarkan analisa Pemohon Banding di atas, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding bukanlah disebabkan oleh harga pembelian yang terlalu tinggi, namun demikian disebabkan oleh investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2014, dimana investasi tersebut baru menghasilkan keuntungan pada tahun 2019.

c. Pemohon Banding membuat analisa dan berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 pada dasarnya disebabkan oleh belum tercapainya penjualan yang diinginkan yang cukup untuk menutupi kenaikan biaya-biaya yang terjadi karena investasi yang dilakukan pada tahun 2014. Keuntungan yang diinginkan oleh Pemohon Banding belum dapat dicapai pada tahun 2018, disebabkan oleh keadaan ekonomi dan kompetisi pasar yang ketat dan pada saat yang sama Pemohon Banding sudah harus menanggung peningkatan

biaya yang terjadi karena investasi yang dilakukan di tahun 2014. Hal ini dapat digambarkan melalui beberapa indikator sebagai berikut:

1) Proposal penjualan yang gagal

Pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah gagal beberapa kali untuk mencapai perjanjian penjualan dengan pelanggan yang menyebabkan penjualan Pemohon Banding menjadi tidak optimal untuk menutupi biaya. Alasan utamanya adalah semakin ketatnya persaingan di industri sehingga Pemohon Banding sering kalah dalam mencapai kesepakatan penjualan terhadap para pesaingnya. Pada Tahun Pajak 2018, total penjualan Pemohon Banding yang hilang dari pesaingnya berjumlah USD 2,566,536. Proposal yang gagal yang disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti pembatalan mesin model lama dan penangguhan proyek oleh pelanggan tidak termasuk dalam penyesuaian ini.

Berikut merupakan detail atas adjustment tersebut:

Created onInquiryInquiry detail numberModelUnitInquiry starts (Inquiry)Sales StageResultReasonSelling price (in USD)Gross profit (In USD)
28/09/201818-0718118-07181-001NLX1500/500-Pr128/09/2018SS-1:Getting quotation2.Closed2.Lost to competitor166.186,2756.685,01
20/09/201818-0699018-06990-001CL2000E120/09/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor64.853,188.258,60
27/08/201818-0542418-05424-003DMC 60 U dB110/07/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor793.250,57208.261,49
24/07/201818-0576518-05765-001SL-403B/2000124/07/2018SS-1:Getting quotation2.Closed2.Lost to competitor384.588,36133.906,02
13/07/201818-0552118-05521-001CMX1100V113/07/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor130.729,6027.573,21
30/05/201818-0423618-04236-001CMX600V130/05/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor172.941,8136.878,51
09/03/201818-0208018-02080-001NLX2500/1250-Pr109/03/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor171.140,3448.737,76
05/03/201818-0185318-01853-001NLX2000/500-Pr105/03/2018SS-1:Getting quotation2.Closed2.Lost to competitor186.542,9768.526,12
11/02/201818-0118018-01180-001NVX7000111/02/2018SS-2:Making quotation2.Closed2.Lost to competitor258.940,7354.307,98
04/01/201818-0002118-00021-001NVX5100Ge2104/01/2018SS-1:Getting quotation2.Closed2.Lost to competitor237.362,6486.215,27
Total2.566.536,47729.349,97

2) Pengurangan harga

Pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengusulkan penurunan harga jual alat berat kepada pelanggan agar dapat bersaing dengan harga pasar dalam rangka menarik pelanggan untuk mencapai kesepakatan penjualan. Hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mempertahankan pangsa pasar dan bertahan dalam situasi pasar yang semakin kompetitif. Selama Tahun Pajak 2018, pengurangan yang diberikan oleh Pemohon Banding bervariasi di antara produk-produk berdasarkan negosiasi dengan pelanggan dan

DMGM. Pengurangan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 adalah sebesar USD 419,852.

Berikut merupakan detail atas adjustment tersebut:

ModelCustomerDiscount to Customer
CMX800VCV. ATARI PLASTIKJPY 2.145.000,00
NLX2000/500-PrNISSAN MOTOR INDONESIA, PTJPY 2.226.583,00
NLX2500/1250-PrPT. DURAQUIPT CEMERLANGJPY 4.980.000,00
NVX5060Ge2UD. KRIPTON GAMA JAYAJPY 3.622.974,00
DMU 50PT. ZENITH ALLMART PRECISINDOJPY 10.846.200,00
CMX800VPT. SUM HING INDONESIA, PTJPY 2.769.000,00
NTX2000/1500TPUPUK KALTIMJPY 11.376.018,00
NLX2000/500-PrPT. KINARA GILANG SEMESTAJPY 5.905.000,00
CMX800VPOLITEKNIK NEGERI INDRAMAYUJPY 2.741.141,00
Total Discount in JPYJPY 46.611.916,00
KURS 1 USDJPY 111,02
Total Discount in USDUSD 4 19.851,52

3) Penyesuaian Harga Pokok Penjualan

Penyesuaian pada Harga Pokok Penjualan dilakukan untuk mencerminkan kenaikan masing-masing biaya sebagai akibat dari penyesuaian atas penjualan mesin pada Tahun Pajak 2018 karena faktor-faktor pasar yang disebutkan di atas (misalnya, proposal penjualan yang gagal dan pengurangan harga). Dalam hal ini, peningkatan potensi pembelian dari DMGM pada Tahun Pajak 2018 akan sebesar USD 1,837,186 (USD 2,566,536 – USD 729,349) dengan biaya penanganan (diperkirakan 2% dari nilai mesin) akan sebesar USD 51,331.

4) Penyesuaian Biaya Operasional

Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan biaya transportasi.

5) Penyusutan Biaya Sewa

Pemohon Banding telah berinvestasi dalam aset untuk memfasilitasi pertumbuhan yang diproyeksikan saat Pemohon Banding memindahkan lokasi kantor operasional dari gedung sebelumnya yang berlokasi di daerah Kelapa Gading ke gedung yang baru

direnovasi pada tahun 2014 di daerah Sunter. Relokasi ini memberikan peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2018 sebagai akibat dari sisa penyusutan dari renovasi gedung kantor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 471,985.

d. Sehubungan dengan investasi yang dilakukan pada tahun 2014, di bawah ini adalah penjelasan dari Pemohon Banding:

Pemohon Banding memutuskan untuk memindahkan lokasi kantor operasionalnya ke daerah Sunter pada tahun 2014, sehingga beberapa pengembangan dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu membangun kantor yang baru untuk menyesuaikan perusahaan dengan kebutuhan usaha yang spesifik dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai penjualan bersihnya. Sebagian bangunan ruang kantor digunakan untuk pusat pelatihan / showroom dan penambahan ruang meeting, sedangkan sebagian bangunan kantor difungsikan pula sebagai tempat dimana teknologi mesin dikustomisasi sesuai kebutuhan pelanggan. Atas biaya perbaikan prasarana/bangunan tersebut diakui sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan Pemohon Banding sehingga dilakukan depresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai akibat dari kegiatan investasi tersebut di atas, dari tahun 2013 ke tahun-tahun selanjutnya terdapat peningkatan biaya yang signifikan yang terjadi pada pos-pos biaya gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi serta biaya sewa. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel. Penyusutan dan Amortisasi Komersial tahun 2013 – 2018 (dalam USD)

Deskripsi201320142015201620172018
Penyusutan dan Amortisasi32.388292.538474.321635.369632.749601.139

Sumber: Laporan Akuntan Publik tahun 2013-2018

Tabel Jumlah Harta dan Penyusutan Fiskal tahun 2013 – 2018 (dalam USD)

Deskripsi201320142015201620172018
Total Harta519.1942.824.7972.853.5592.904.6762.916.3912.925.243
Bangunan-2.044.1302.044.1302.045.1812.045.1812.045.181
Total Penyusutan dan Amortisasi28.375132.285192.509249.054245.926220.053
Total Penyusutan Bangunan-42.40676.545102.113102.113102.113
Total Penyusutan Kelompok 124.68476.64698.805124.651123.33597.855
Total Penyusutan Kelompok 24368.80814.35619.14219.14219.142

Sumber: SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013-2018

dari tabel di atas terlihat bahwa terdapat peningkatan biaya penyusutan yang signifikan pada tahun 2014 – 2018 sebagai akibat dari kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan. Dengan pindahnya Pemohon Banding ke kantor baru terdapat kenaikan yang signifikan pada biaya penyusutan bangunan, serta perlengkapan tetap dan perabotan yang digunakan di kantor baru. Selain biaya penyusutan, untuk pengembangan perusahaan, terdapat pula peningkatan yang signifikan yang terjadi pada pos-pos biaya gaji dan tunjangan. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel Biaya Gaji dan Tunjangan tahun 2013 - 2018 (dalam USD)

Deskripsi201320142015201620172018
Biaya Gaji dan Tunjangan749.781977.876796.2801.236.5481.132.6021.395.313

Sumber: Laporan Akuntan Publik tahun 2013-2018

Dari di atas telihat bahwa terdapat peningkatan biaya gaji dan tunjangan yang signifikan pada tahun 2014 – 2018 yang terjadi karena investasi Pemohon Banding dalam aspek tersebut.

e. Berdasarkan hal-hal tersebut (keadaan pasar, persaingan usaha, investasi di tahun 2014), Pemohon Banding memperhitungkan penyesuaian total sebesar USD 1,609,970 untuk menggambarkan keadaan yang tidak normal yang disebabkan oleh faktor-faktor tersebut. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih.

f. Perhitungan OM setelah penyesuaian dan dengan menggunakan segmentasi Gross Margin menurut Pemohon Banding dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel Operating Margin Setelah Adjustment (Segmentasi)

Keterangan/DescriptionSebelum disesuaikan/ Unadjusted (in USD)Penyesuaian/ AdjustmentSetelah disesuaikan/ Adjusted (in USD)
Penjualan / Sales4 .359.2302 .986.3887 .345.618
Harga pokok penjualan / Cost of(3.206.317)(1.888.517)(5.094.834)
Laba kotor / Gross Profit1 .152.913-2 .250.784
Biaya operasi /Operating expenses(1.717.394)-(1.717.394)
Penyesuaian / Adjustment:
Depresiasi leasehold / Depreciation of leasehold-2 44.9452 44.945
Biaya transportasi / Transport fee-2 0.8182 0.818
Total biaya operasi / Total operating expenses(3.309.253)-(1.451.631)
Laba operasi / Operating profit(564.481)1 .363.6347 99.153
Margin operasi / Operating margin-12,95%-10,88%

Pemohon Banding menyampaikan bahwa memungkinkan bagi perusahaan independen untuk mengalami kerugian dari operasinya, dan, dengan demikian, Pihak Terbanding dalam menerapkan TNMM harus memperhatikan bahwa kerugian Pemohon Banding tidak disebabkan oleh penentuan harga dari transaksi pihak afiliasi, tetapi disebabkan oleh faktor komersial seperti yang disebutkan di dalam Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini tertulis di dalam paragraf 1.129 Pedoman Transfer Pricing OECD, xsesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 g. Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa Pihak Terbanding membuat penyesuaian kesebandingan, namun tidak memperhatikan faktor komersial lain yang memengaruhi perbedaan beban usaha yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk memperhitungkan perbedaan pada beban operasi yang terbeban oleh Pemohon Banding terhadap pembanding yang disebabkan oleh keadaan kompetisi di pasar yang ketat, terjadinya kegagalan dalam mencapai perjanjian penjualan yang menyebabkan penjualan Pemohon Banding menjadi tidak optimal, kebijakan potongan harga penjualan, dan sisa penyusutan biaya sewa akibat renovasi.

Penyesuaian kesebandingan ini dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia yang memperkenankan adanya penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding atau kinerja keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan yang timbul dari dampak faktor usaha eksternal sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-43 (sebagaimana diubah terakhir oleh PER-32) di atas serta didukung oleh Bab II Butir B Poin 3(b) PER-22.

h. Berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, Pihak Terbanding telah membuat koreksi yang tidak tepat dan mengambil asumsi yang salah bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding sebesar USD 1,661,746 harus dibatalkan

Bahwa setelah menerima dalil, penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian; Bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016)

Pasal 9 ayat (3)

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaiamana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011)

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metodePenentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)

(4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa (PER-22/2013)

Lampiran

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

B. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

b. Meningkatkan Kesebandingan,

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate

adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah terkait segmentasi usaha Pemohon Banding dan penggunaan laporan keuangan yang diuji bahwa menurut Terbanding, sesuai pasal 9 ayat (3) PMK-213/2016 Pemohon Banding menjalankan 2 (dua) karakter usaha yang berbeda yaitu sebagai ditributor dan sebagai agen, sehingga dalam melakukan anailisis PKKU seharusnya dilakukan segmentasi namun tidak dilakukan segmentasi oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak membantah bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) karakter usaha yang berbeda yaitu sebagai distributor dan sebagai agen, namun tidak melakukan segmentasi karena pada dasarnya laba bruto yang diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan usaha sebagai distributor adalah sebanding dengan fee atau imbalan sebagai agen bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan contoh transaksi penjualan sebagai distributor dan transaksi penerimaan fee jasa keagenan dengan produk mesin model CMX 800 V bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dan contoh transkasi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tersebut, Pengadilan Pajak mendapati fakta sebagai berikut:

UaraianDistributorAgen
Nilai Penjualan (USD)122.09892.616
Nilai PO (USD)81.5910
Gross margin/Fee agen (USD)40.50713.750
% GPM / Fee agen33,18%14,85%

Bahwa dengan dengan menganggap pembelian sebagai HPP dan mengabaikan komponen lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat perbedaan yang signifikan antara gross profit margin dari kegiatan distributor dengan penghasilan jasa keagenan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tidak tepat, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk melakukan pengujian PKKU harus digunakan segmentasi sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 9 ayat (3) PMK-213/2016;

bahwa selanjutnya, menurut Pemohon Banding kalaupun harus dilakukan segmentasi, maka alokasi biaya operasional seharusnya didasarkan pada porsi laba bruto masing-masing segmen, tidak menggunakan penghasilan bruto seperti yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya terkait metode segmentasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat risiko yang berbeda dari 2 (dua) karekater usaha, sebagai distributor dan agen, dimana sebagai distributor dalam menghitung laba bruto terdapat unsur harga pokok penjualan, sedangkan pada penghasilan sebagai agen tidak terdapat harga pokok penjualan, oleh karena itu antara penjualan kotor sebagai ditributor dan penghasilan bruto sebagai agen tidak dapat langsung dibandingkan untuk menentukan alokasi biaya operasional;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat komponen yang lebih tepat untuk diperbandingkan adalah laba bruto atas penghasilan sebagai dirtibutor dibandingkan dengan penghasilan bruto sebagai agen, dan dari perbandingan keduanya digunakan sebagai dasar untuk menentukan alokasi biaya operasional;

bahwa dalam persidangan para pihak telah menghitung alokasi biaya operasional yang didasarkan pada proporsi laba bruto dan penghasilan agen, dan didapatkan

hasil yang sama, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak biaya operasional yang dialokasikan ke segmen ditribusi adalah sesuai perhitungan para pihak yaitu sejumlah USD 1.717.393,55;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mendalilkan untuk melakukan pengujian digunakan laporan keuangan yang disesuaikan dengan alasan kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak disebabkan oleh penentuan harga transfer, tetapi disebabkan oleh faktor komersial, yaitu penjualan tidak mencapai target yang diiinginkan untuk menutup biaya investasi tahun 2014;

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan yang mempengaruhi harga atau laba secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan penyesuaian dilakukan karena adanya kondisi pasar dan persaingan yang ketat, yang ditunjukkan dengan indikator proposal penjualan yang gagal, pengurangan harga, penyesuaian harga pokok penjualan, penyesuaian biaya operasi dan penyusutan biaya sewa;

bahwa atas indikator-indikator tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat indikator yang disampaikan Pemohon Banding merupakan bagian dari stategi bisnis yang seharusnya sudah diantisipasi oleh Pemohon Banding agar dalam menjalankan bisnisnya memperoleh laba;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada tahun 2018 tidak terdapat kondisi yang melemahkan perkonomian yang menyebabkan penurunan permintaan atas berbagai barang dan jasa termasuk produk Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyesuaian;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti yang memadai yang dapat digunakan untuk menilai perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan dengan demikian, maka untuk pengujian PKKU digunakan laporan keuangan aktutal;

bahwa dengan menggunakan laporan keuangan aktual, maka hasil pengujian PKKU untuk segmen ditributor menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Penjualan4.359.230,00

HPP3,206,317.00

Laba bruto1.152.913,00

Biaya operasional1.717.393,55

Laba operasi( 564.480,55)

Margin operasi-12,95%

Rentang kewajaran:

Q1: 1,70%

Q2: 3,60%

Q3: 4,47%

Margin operasi Pemohon banding di luar rentang kewajaran sehingga dikoreksi menjadi operating margin sebesar median (Q2), dengan perhitungan

Laba operasi wajar = 3,60% x 4.359.230,00= 156.932,28

Laba operasi Pemohon Banding= (564.480,55) Koreksi menurut Pengadilan Pajak= 721.412,83

Koreksi dialokasikan ke HPP= 721.412,83

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dari koreksi HPP sejumlah USD1,661,746.00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan Sebagian koreksi sejumlah USD 940,333.17 dan mempertahankan koreksi sejumlah USD 721,412.83;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
-Harga Pokok Penjualan1,661,746.00721,412.83940,333.17

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

- Menurut TerbandingUSD1,544,571.00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD940,333.17

- Menurut Pengadilan PajakUSD2,484,904.17 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Pengadilan Pajak (USD)
1. Peredaran Usaha/Bruto5,427,870.005,427,870.00
2. Harga Pokok Penjualan1,544,571.002,484,904.17
3. Penghasilan Bruto dari Usaha3,883,299.002,942,965.83
4. Biaya Usaha3,246,150.003,246,150.00
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri637,149.00(303,184.17)
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(46,530.00)(46,530.00)
7. Penyesuaian Fiskal Positif708,527.00708,527.00
8. Penyesuaian Fiskal Negatif22,812.0022,812.00
9. Penghasilan Neto1,276,334.00336,000.83
10. Kompensasi Kerugian00
11. Penghasilan Kena Pajak1,276,334.00336,000.83
12. PPh Terutang319,083.0084,000.21
13. Kredit Pajak76,643.0076,643.00
14. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar242,440.007,357.21
15. Sanksi Administrasi77,580.002,354.31
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar320,020.009,711.51

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, atas nama PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000, beralamat di JL. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, (domisili elektronik: mu-yusri@dmgmori-asia.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan (Rugi) Neto336,000.83
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak336,000.83
4PPh Terutang84,000.21
5Kredit Pajak76,643.00
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar7,357.21
7Sanksi Administrasi2,354.31
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9,711.51

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.