Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-010438.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Inti Jaya Sukses Perdana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010438.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Inti Jaya Sukses Perdana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12; Pasal 26A ayat (4); Pasal 29
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010438.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Inti Jaya Sukses Perdana
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00019/507/22/632/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
21 Januari 2026