PUTUSAN
Nomor PUT-010437.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00018/507/22/632/23 tanggal 15 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010437.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Inti Jaya Sukses Perdana, NPWP 31.618.466.2-609.000, beralamat di Jalan Gayungsari Barat Nomor 83 RT 003 RW 005 Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235, yang diwakili oleh Wahyu Nur Yudha, jabatan: Direktur, (keuanganijsp@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yenny Purnamasari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /
19870510 200710 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur I,