Putusan Pengadilan Pajak · 39 halaman
PUT-010425.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010425.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010425.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
- Nama Wakil
- Nobuyuki Ihara
- Kuasa Hukum
- Gerardus Mahendra
- Anton Amperiano Manik
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00374/207/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., Akhirruddin, S.H., M.M.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026