Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 296 halaman

PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010412.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/080/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/091/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

3. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/228/TBL/EXT/VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025,

4. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/226/TBL/EXT/VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/247/ TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90013/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 049/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

i Me A.A. — 7 be ey

. AA, ee —

os Laer

on aT cn Li i

- -— - . - bb - —— - - —— &. wo = HH

Maver a Jy owt poy . ,

PN be an 4 ,

at ki ate Lt. Brute 7. . ' 7

“1 Vp dM Qe BR aed des 1

5 he ae tt : LA 1

fa Ban pa : \

1 po bee aa : i '

thos va ' 1

. tafe ag, oat .

! 1 , , peta al 1 i | h

toe "581

ty luda

: - eee | ee Ta

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/335/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto211.622.643.741216.463.836.3064.841.192.565
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif747.227.647774.077.64726.850.000
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif7.852.857.3515.376.385.9472.476.471.404

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto(6.559.033.687)0(6.559.033.687)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh yang kurang dibayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih kurang dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/247/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/247/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Tahun Pajak 2019, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/ 2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II.Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ur alar

2 (rargaPskekrerjtalar oo”) zerzeescase | gonescescacs[

[3 |rerghasilar erits sta Latagrutsi12 | Pear e | Srensse1z| ese1asase5

P= [rersurargrerstaslar Brutsataterayataata | ss2sersa| esazerxaf

[5 [rerstasilarrets salam resenia-sh oo oo” Sasss2sere| oo Bersereasa| sacaaszses

(2 Jeergtasilar eta salam regentairrya: PP

Je-erghasilar san lkartaaha oo” loo Girsa2sssrei| iaccazasaszei]

ea Pe ea PO

Je perghaalar sehitergar sergar pekerjaan PT

pf te eT

e muretahia-t-s-e) ac ze ezei] iacazseaezeif

aan esp oo Ao Ao

rete

pe [rerves svar riskest

Ja rervestarar piskaleesmif Pe zene | mere gems)

e.rervesuavarfiskalhesatit oo loo eszseas| oo saresener| izerecraczey

Po ea na me AA

(5 Jeergtasilarretaluarragen oo” 5 Ao —

Jaz |umlat perghaslanretsiss ce. 7 Bes 5) 0 [ Maszasenesi| fessacanceri[ 7ass5a33es

[ai |zskaty sumtargar kesgamaar sargterstatmaht PP

En? NN EA Ky ywy,h hybe Hi.

KENA ra aa anna ng

fa: |Perghasilar KeraFajaki1z-11-12-13) oo oo”””””””)”'| oo Masraseres| oo isassra2ennil pasesa2ses

Jas pet tervtargitanfaash oo“ how slh o ——o

Sean an Ro Ao Ao

lalu

Aan Aw ny, ,

Pn ----nnnnam-y oh

Aan NN AAA ———— — ma

anna —- sh

Ae ana aa ea ywyh,y— ,—

Iotaperpassiza oo Io 5“ A —

Ae bs err Na nw mm yh), — ai 73ih

Ne ANN

Ne ane Na me )— j)jhi

Ae an ee PT

Nan nh ii

Ne ae aw y—)h,— sii “ih

fs zrer rasa 8 oo To 5“ A —

Ne apa ANN anna — -— vi

ea ne NN NA —— mh

Ni NA eT

Aan ea ente an PT

Jeogapertmergkar: oo oo oo 1

Na Ae Na yhnyn, yss vi

Je. surah Palakvargsapatsikresitkar ia-be-c7-s.ay [0 05 1

an an FE ar Isi ctavarcsstanaraueakeentens PP

(19f- 15:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN- TAX/C/335/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto211.622.643.741216.463.836.3064.841.192.565
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif747.227.647774.077.64726.850.000
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif7.852.857.3515.376.385.9472.476.471.404

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto(6.559.033.687)0(6.559.033.687)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh yang kurang dibayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih kurang dibayar000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto211.622.643.741216.463.836.3064.841.192.565
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif747.227.647774.077.64726.850.000
Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif7.852.857.3515.376.385.9472.476.471.404

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Sebesar Rp4.841.192.565,00

1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian formal dan pengujian material Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK 213, Terbanding menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak Ex Ante dan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal. Dasar hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Pasal 18 UU PPh;

213/PMK.03/2016;

22/PMK.03/2020;

PER-22/PJ/2013;

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp4.841.192.565,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

1) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan ini berlangsung, disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Konlrak Penjualan Afiliasi

Produk Harga Jual Rentang Kewajaran Kesimpulan

Tertimbang

Sumbar daa oleh DTC,

2) Pemohon Banding Telah Membuktikan Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sebagaimana Didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 mengatur:

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

4) Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat

Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Selanjutnya Lampiran PER-22/2011 pun mengatur:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terbanding wajib mempertimbangkan dokumen penentuan harga Pemohon Banding; lalu

b. Apabila Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan atau dokumen pendukung terkait dokumen penentuan harga Pemohon Banding, barulah Terbanding dapat menetapkan harga/laba wajar berdasarkan metode yang dinilai tepat bagi Terbanding.

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Dokumen Lokal) terkait dengan penentuan dan pengujian kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Astra-KLK PTE Ltd (Pihak Afiliasi). Oleh karena itu, Terbanding wajib mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tersebut.

bahwa pada Dokumen Lokal tersebut, Pemohon Banding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (Metode CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB.

bahwa berikut ini adalah tahapan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang terdapat pada halaman 39 sampai dengan 45 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019:

a. Analisis Kesebandingan

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada tahun 2019, penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan kepada pihak afiliasi domestik dan internasional. Mengacu pada bagian 3.3 kebijakan Penentuan Harga

Transfer halaman 16 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019, terdapat perbedaan sifat dan kebijakan atas masing-masing transaksi tersebut sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

Tabel 3.2 Kebijakan Pedoentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan KEDPO kepada PT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan EBDPO kepada FT TSL

Pemuaalan ROOGPO semad PT TS dict den tr menu mesarnanan RGDPG PT 53

Tahel 3.4 Kebijakan Pencntuan Harga Transter Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

KBEDP KO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

weedek FPAG dan RBOSC Set serge nan MADU wedes RBOSE GT) Coles an FT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

RBDPRO kepada ASK

Sunes Tesla GO

Oleh karena itu, pengimplementasian metode CUP dilakukan terhadap transaksi Kontrak penjualan ekspor kepada ASK (PT Astra KLK Pte. Ltd.).

Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Tabel di bawah ini merangkum derajat kesebandingan antara transaksi kontrak penjualan ekspor PT TBL kepada pihak afiliasi yaitu ASK

Tabel 5.2 Kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktor ‘Trunsaks: keband: 94: Perlunya

Kusebandingun ALlas yang Heoturs MP Tidak Ielakukar

Duj. subanding Penyesualan

CE) I BL-ASK

ee ees

Ketentuan dalam [vos Jt. VALE tli donk ol

Kontrak Py Sana KAN PT

Ba Ea an

kungsisnul VG ens an an Dai

Tabel 5.2 di atas menunjukkan bahwa atas transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, terdapat perbedaan sehubungan dengan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi penjualan afiliasi tersebut dengan harga pasar. Dengan demikian, dalam hal ini diperlukan suatu penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Langkah-langkah terkait dengan penyesuaian tersebut akan dijelaskan di bawah ini.

b. Penyesuaian atas Harga Pasar

Terdapat perbedaan yang material sehubungan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan harga pasar. Berikut adalah penjelasan mengenai upaya penyesuaian terhadap perbedaan tersebut.

Tabel 5.4 Penyesuaian atas Komponen Marker Discount

Sumber Harga Pasar

Latar Belakang Masa asa An Ge KEB Tina SIN UN GAN ONE

c. Pendekatan Analisis Agregasi (Aggregate Transactions) dan Penggunaan Rentang Kewajaran

Dalam membandingkan harga acuan wajar, metode CUP diaplikasikan dengan menggunakan pendekatan analisis agregasi dan penerapan rentang kewajaran.

Pendekatan analisis agregasi dilatarbelakangi oleh sifat penjualan PT TBL kepada pihak afiliasi yang secara substansi merupakan bentuk kesepakatan jangka panjang diantara PT TBL dengan pihak afiliasi. Sebagaimana mengacu pada OECD Guidelines paragraf 3.9, adanya kesepakatan jangka panjang atas suplai komoditas yang disepakati oleh pihak yang bertransaksi merupakan salah satu kondisi yang tepat untuk menerapkan analisis secara agregasi. Dalam konteks analisis kewajaran dan kelaziman usaha bagi transaksi penjualan afiliasi PT TBL, pendekatan analisis agregasi diterapkan dengan melakukan analisis atas transaksi penjualan afiliasi tersebut secara agregat untuk satu periode waktu, dalam hal ini periode satu tahun.

Pendekatan analisis agregasi ini turut mempertimbangkan OECD Guidelines paragraf 3.57, dimana penggunaan teknik statistik, salah satunya rentang interkuartil, dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan dikarenakan telah memperhitungkan poin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/dikuantifikasi.

Atas penggunaan pendekatan statistik dalam analisis ini, dalam hal ini OECD Guidelines serta peraturan domestik Indonesia yaitu Pasal 13 PER-32/2011 menyebutkan bahwa penentuan harga wajar dapat menggunakan harga tunggal atau rentang.

Dalam pendekatan analisis agregasi, pengukuran kewajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan statistik berupa rentang interkuartil atau rentang penuh. Adapun rentang penuh, yaitu rentang minimum- maksimum merupakan rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun suatu rasio keuangan. Sementara rentang interkuartil adalah suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% di tengah-tengah jumlah sampel atau populasi data. Artinya, data tidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas. Secara statistik, dapat dinyatakan bahwa rentang yang digunakan adalah antara kuartil 1 (sebagai batas bawah) dan kuartil 3 (sebagai batas atas).

d. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ba. HO Ak

Tabel 6.1 Hasil Rentang Rewajaran Kontrak Penjualan PFAD Ekspor

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

pening oo bosen se Pan | menangani

Patience oo bos PT |r pasa) 34353

(iStesmtesias | ask | sess | sence | am | Sead

surmaes Asah les GETS

Tabel 6.2 Hasil Kentang Rewajaran Kentrak Penjualan RBOPO Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar | Harya Pasar Setelah

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi serge aa | "Fewest

Pee aprienda oo Pos PT Pe ee mst

(Arka ase PST Peace ara Ts a0

sentaes Arah les GETS

PSS AL span dengan LSlac lace M To Lini lanes davga jue cal. iad. RSLS

senat ST PRU rads tnd S004 adalah sebesar USDA se a

Tabel 6.3 Hasil Rentang Kewajaran Kantrak Penjualan RBEDPKO Ekspor

Pihak kepada Pihak Sebelum Penvesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

besapntias oo Das Lo sar oo saree dein [aa oo

PSA C0 A sepa serge LS D0 SI Ce ML Lebih tan at Inang cal rant rata RBUOS NE

Sehubungan dengan transaksi kontrak penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi, berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, maka dapat disimpulkan bahwa PT TBL memiliki karakterisasi Fully-Fledged Palm Oil Manufacturer serta PT TBL dipilih sebagai Pihak yang Diuji.

Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara PT TBL dan afiliasinya dengan harga acuan dan harga pasar (pembanding eksternal) pada tahun 2019. Dalam hal ini, harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal adalah data Reuters dan MPOB serta data terkait lainnya yang relevan dalam melakukan pengujian. Dalam menerapkan metode CUP, digunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun menggunakan rentang interkuartil dan rentang penuh sebagai rentang kewajaran. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan atas transaksi kontrak penjualan produk komoditas PT TBL kepada pihak afiliasi:

Tabel 6.5 Simpulan Hasil Analisis Transaksi kontrak Penjualan Afiliasi

Rata-Rata Hareva Pasar

Tertimbang

Papert | sae | ANE | Bess | oidanmceninghwverm

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

e. Pemilihan Metode Transfer Pricing

Terbanding menyatakan bahwa dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak Ex Ante dan transaksi Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, akan tetapi selama proses Pemeriksaan Pajak Terbanding dan Keberatan Pajak tidak pernah menjelaskan metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai wajar dalam transaksi afiliasi menurut Terbanding. Dalam dokumen lokal penentuan harga transfer, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/ RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, tidak terdapat informasi mengenai metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan harga wajar transaksi afiliasi menurut Terbanding. Padahal penentuan metode Transfer Pricing merupakan landasan (dasar) yang digunakan untuk menguji harga atau laba wajar. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding ini, tidak memiliki landasan (dasar) metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan harga transfer. Koreksi yang dilakukan Terbanding ini merugikan Pemohon

Banding yang telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan.

f. Penentuan Harga Transfer

Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara maupun landasan (dasar) Terbanding dalam menentukan harga transfer menurut Terbanding. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/ 2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding hanya menjelaskan “Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal”. Padahal pada faktanya sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019, Pemohon Banding juga menggunakan harga pasar Reuters dan harga pasar MPOB dalam menentukan harga transfer. Hal ini dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam tabel di bawah ini: Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Penjualan Kerang ASK LaXukan en PT TAL dengan baja ar La en Lung SAS searah

yang clislangas man ST TEL. belas measu kada asad ASS erusakan pinak Liga car.

dengan men ada. och Alis Kelapa sawi Lesada Servis hasan mar laskar.

snes cu peda dare. saab konter dias pada dase. pas Dae CaS Beles AAL

seduh SPAS con RBOPS cer harga pisa MSS B untuk produk 220PRO1 belas kel is. PT

TEL as. cnengeiahkad Karta pasar sada Mes sana cle ner da ga SL Dann

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Sari simak DST.

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui dan ditegaskan bahwa penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar

(harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding tidak memberikan informasi mengenai bagaimana dasar menentukan penghitungan harga transfer wajar menurut Terbanding. Padahal faktanya Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar Reuters dan MPOB untuk menentukan penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak pembeli (afiliasi). Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan.

3) Penjualan kepada ASK (Astra KLK Pte. Ltd.) dilakukan oleh PT TBL dengan tujuan untuk mendukung bisnis refinery yang dijalankan oleh PT TBL Dalam melakukan usahanya, ASK merupakan pihak afiliasi dari pihak penjual yang menjalankan usaha sebagai penyedia jasa pemasaran dan logistik, yaitu dengan menjual produk hilir kelapa sawit kepada perusahaan manufaktur.

karena itu, penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam hal ini, PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya.

Dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada ASK adalah telah sesuai dengan prinsip PKKU. Berdasarkan hasil Analisa FAR Halaman 20 s.d. 25 dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat diperoleh informasi sebagai berikut: Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Logistik dan pengapalan;

Dalam konteks transaksi yang sedang diuji, PT TBL bertanggungjawab untuk mempersiapkan barang hingga siap untuk dikirimkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan pengiriman tersebut, umumnya PT TBL menjual produknya kepada pelanggan dengan syarat dan ketentuan FOB atau franco, tergantung pada kesepakatan yang disepakati dengan pelanggan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi logistik dan pengiriman dalam tingkatan yang sedang. Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Penetapan harga

Harga jual produk yang ditransaksikan PT TBL ditentukan di setiap kontrak penjualan dan berdasarkan hasil negosiasi dengan pihak pembeli. Dalam proses negosiasi tersebut, PT TBL memformulasikan harga jual kepada PT TSL dengan mengacu pada harga yang disepakati dengan PT TSL dan turut mempertimbangkan biaya olah PT TBL dan lainnya sebagaimana tercantum dalam data BA. Sementara dalam memformulasikan harga jual kepada ASK, PT TBL akan mengacu kepada harga pasar yang tersedia untuk masing-masing produk berdasarkan tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman. Selain itu, PT TBL juga mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi penetapan harga dalam tingkatan yang tinggi.

Berdasarkan Analisa FAR diketahui bahwa PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Beberapa faktor lain munculnya komponen market discount adalah untuk mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain.

Berdasarkan Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU.

Dalam Halaman 35 s.d. 36 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi faktor-faktor kesebandingan atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk Komoditas

Taktor Transaksi Afibasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penetapan harga Tidak sebanding,

Ketentuan berdasarkan negosiasi | berdasarkan tiap Terdapat beberapa

dalam Kootrak | dengan pembeli hesosiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada barga mengacu pada harga | atillasi dan ransaksi

pasar dan harga pasar. independen yang

sebagaimana yang mempengaruhi harga

tercantum pada data secara material.

BA. Dalam penctapan Lebih Janjut terdapat

harga tersebut jawa perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara transaksi

produk yang penjualan kepada pihak

dlitransaksikan, afiliasi dan pihak

entitas lawan independen yang dapat

transaksi, sitat mempengaruhi harga

transaksi afiliasi yang ditetapkan.

(transaksi jangka

panjang atau

transaksi

spotfmemenuli stok

minus lokasi

pembeli, PPR, ongkos

angkut dan market

ebfscus terre,

Syarat dan ketentuan Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi ketentaan pratil kewajiban dan

dengan pihak atiliasi pengiriman risiko bagi penjual dan

beraram. transaksi dengan pembeli sehubungan

pihak independen dengan ketentuan

beragam, pengiriman, batran atas

perbedaan tersebut masih

dapat dilakukan

penyesusdiah,

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebandine,

Fungsional sobagai full fedged sebagai fa edged

palm al monufacturer | pam ori

yang melakukan mamufacturer yang

penjualan kepada melakukan

perusahaan refinery penjualan kepada

dan distributor perusahaan refinery

minyak sawit. dan distributer

minyak sawit,

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi

Kesebandinga Independen

Karakteristik Jens produk yang fens produak yang Tidak seluutung.

Produk dreuslelel PU TEL dual lel PT TE. Terdapat persedaan

adalah PEAI, KB, aga ah MEN PRO semak Agan dengan

dan KE DPK denuau dengan standar sandar mutu pesdak

SLA anal produk Watton peak yang Ya ETA.

yary heran. beragam. Diautirenyi sehubungan

dong kung pedals,

seperi angkat keasaman.

kandungan air, dan lain:

lain.

Volume kortrak Volume kontrak Tidak sebanding.

penguatan ke pints peniualarn RBOPRO Perbedaan saga Bist

panas ati santri kepada pihak He Kuutvak penjualan

lain sebweas berbut: ladenenden adaiah Uisehaskan karen Tukus

fil PERAN — PSG 0 SE besar BUBUK ana tasuis PT TB,

Ke atic Fou MT: Kata BO KIT 5 Asad anak menjual

fi) KLIP = prodekura kepada pihak

17 SUG O00 Ke alias.

atin 17.500 M1:

fin) RE LDPK4 -

AOU Ka

ati AGU KT.

keadaan Penjualan diakusan Penjualan diakakan | Tidak Sebsnding untuk

Ekunomi Untuk pasar damesik Untuk pasar pewualan yang dilakusan

dau Singapura. SUIAp LL. us pasar ienistik,

Perbedaan lotak pecsralis

pasar dapat memengarulr

pembentukan hargi

BOLA SUSE,

peasartendah. pasar tina.

Strateki Bisnis Tuansaks dengar Treansakesi penjualan Tidak seluutung.

putas atasi Uma dika | Perbedaan strata

berujuan untuk dalam marak Lerselrat disela aan oleh

Ligaen basir untuk memneruti Foltusi ana IV TB

endusang kenalan kebutuhan Inti ena pesta

produksi perusahann- | pelanugan, kepada pihak alihas.

perusahaan di dalam Jolanaa pennalan ke pikdi

urap Usalis. pebak ia dia kakgu

dengar aan me en uli,

Stee IA PUMA ACLs

us pasar dalam newer dan

memasarkan pilu

nunyik save PT TRL a

MAT Inter sie,

Berdasarkan analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas diketahui bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini transaksi dengan ASK), dalam menetapankan harga mempertimbangkan produk yang ditransaksikan, entitas lawan transaksi, sifat transaksi afiliasi (transaksi jangka panjang atau transaksi spot/memenuhi stok minus), lokasi pembeli, PPN, ongkos angkut, dan market discount. Terdapat beberapa perbedaan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen yang mempengaruhi harga secara material. Lebih lanjut terdapat perbedaan periode waktu antara transaksi penjualan

kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi harga yang ditetapkan.

analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU.

Dalam Halaman 41 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Penyesuaian atas Harga Pasar atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Latar Belakang Harpa pasar Reuters alan MPOB tidak memiliki kebijakan orka

discount sedanekan pada Juara jual kepada pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kebijakan mere scout yanp berlujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambahin akibat perbedaan port dan

biaya lainnya. Dengan demikian, diperlukan penyusuaian alas

kebijakan merekat disco,

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa kebijakan market discount yang bertujuan untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya.

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp4.841.192.565,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp26.850.000,00

2.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti buku besar, laporan keuangan dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilakukan koreksi oleh Pemohon Banding;

Rincian koreksi:

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000,00 Koreksi adalah atas pembelian pompa air. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi mengenai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000 dengan alasan sebagai berikut:

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000,00 Vou. Vouch

vps ate

201500170 /7/24/20 120401 Persediaan Bahan 3aku & Penunjang 21250000| | 21.250.000 422 vA_- 171740376 - 20V2A AIR

201500170/7/24/20 310201 (utang Usaha - Uninvoiced - 2ihak <eciga [2.250.000 | 121.250 000j|/ 433 va_- 171740376 - 2074 AIR

201500175 |873/20192015| & | 120401|Persediaan 3ahan Baku & Penunjang [2.250.000 121.250 000184 2329 - 171740376 - 20V PA AIR

201500175/8/3/20142015| 8 | 635103 (3iaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Wazerial | 21250000| | 21.250.000 s4 2320- 171740376 - 20wPA AIR

Vou. Voucher . ami . .

1 Yau.No Dat Year |Period| Account Account Description Debit Amount] Credit Amount) Amount Text

vps ate

201500185/8/7/20142015| 8 | 120201 Persediaan 3ahan Saku & Penunjang 5.600.000 | s.e00.000 [423 YA.- 171790376 - 20W2A AIR

201500185 (8/7/201 310201 (Awang Usaha - Uninvoiced - Sihak <eciga [|S 800.000] 15.600 000j|/ 433 vA_- 171740376 - 7OMPA AIR

201800210 8719720 120401 Persediaan 3ahan 3aku & Penunjang |S 200.000] 1s.e000001|s4 23:29 - 171740376 - 20M PA AIR

201900210 /8/15/20 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Wazerial Sepo.ooo| | Se00.00g [54 2229 - 171740376 - POMPA AIR

Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan)

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Di bawah ini

merupakan contoh Jurnal yang terbentuk ketika proses penjurnalan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan) adalah sebagai berikut:

Jurnal penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No Akun Deskripsi Oo Nitai

Type

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang 5.500.000

310201|Hutang Usaha - Uninvoiced - Pihak Ketiga | Po 5.500.000

Jurnal pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No, Akun Deskripsi | Nila’

Type

630103 (Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Material | 5.500.000 P

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang | 1 5.500.000

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa awalnya penambahan persediaan (berupa pompa air) tersebut dijurnal pada sisi Debet Akun Persediaan Bahan Baku & Penunjang dan pada sisi Kredit Akun Hutang Usaha – Uninvoiced – Pihak Ketiga masing-masing sebesar Rp21.250.000 dan Rp5.600.000. Kemudian ketika persediaan tersebut digunakan/dikeluarkan dari persediaan (berupa pompa air), Pemohon Banding melakukan perjurnalan pada sisi Debet Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material dan pada sisi Kredit Akun Persediaan Bahan Baku & Penunjang masing-masing sebesar Rp21.250.000 dan Rp5.600.000. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) atas jumlah stock yang tersedia mulai dari penambahan maupun penggunaan persediaan tersebut.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

3. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp2.476.471.404,00 3.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti buku besar, laporan keuangan dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang terlalu besar dikoreksi oleh Pemohon Banding;

Rincian koreksi:

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00

Koreksi adalah penyusutan atas storage tank yang dikelompok oleh Pemohon Banding sebagai aktiva kelompok II sedangkan pemeriksa mengelompokkan storage tank ke dalam kelompok aktiva kelompok bangunan permanen.

Dasar Hukum:

Pasal 11 UU PPh

Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985

Penjelasan pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar (Rp390.948.318,00)

PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (koreksi PM) sebesar (Rp389.549.880,00)

Penyusutan atas koreksi penyesuaian fiskal positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material (Rp1.398.438,00)

Dasar hukum:

Pasal 10 PP 94 Tahun 2010

Pasal 11 UU PPh

3.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi menurut Terbanding atas Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp2.476.471.404,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan pertimbangan storage tank dikategorikan sebagai mesin. Storage tank juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan maintenance (pemeliharaan) produk-produk hasil olahan dari CPO maupun CPKO. Produk-produk hasil olahan yang perlu dilakukan maintenance (pemeliharaan) adalah RBDPKO, RBDPO dan PFAD. Bahan baku yang belum diolah seperti CPO dan CPKO juga perlu di maintenance (pemeliharaan) di dalam storage tank. Maintenance tersebut salah satunya adalah penggunaan steam uap untuk memanaskan bahan baku (CPO dan CPKO) dan hasil produksi (RBDPKO, RBDPO dan PFAD).

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar (Rp390.948.318,00)

1) PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (koreksi PM) sebesar (Rp389.549.880,00)

a) ReimbursementTransportCPO/CPKO/PKOsebesar Rp68.043.534,00

Tabel 1. Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00

Fa-t.s Paia-/Go-lee Tester te?

: Sots Ret. fy ote Pespata as

haere Pariua BKP Pp BEF! RF tee Wan

: SPs Sere BERS. Bea vastat wesc Paya. Se 57x

Bel Tas Be 2 Panes KE ? ! ! 3

Koee ar doco jas Tangga SEP FEY

PT Pesek LS BPS NTT Ra SS DAT ISS SE ELSE SSIS SE ET TEL ces ees pem Ia Succ ar

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

es-e-e ol DES ERA cre mec re cee

SES eng RD Pare Burn a magang BAI TLEQOO0EE

Ea Pet an ET aan. Tepat

Pa cr-BEecD sarana VE I Sapa

FT SURYA SA-2 25-231 2.823 gap ini Han EPA TES SEE Benpanng en FP PPE EE EE

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

emang DEE ETIL re ME cee

Saman reni ET man samaan Ernie

Prgrvrececae> Daye rae ET TE EEILT Tema

Pa cr-BEecD sarana VE I SEE

PT Pesek LS Ra SS DAT TAS FE MELEE Rscrsse-esc sores ran sc aan US rar Burccer,

resirig rear LOU, Ivete rae

Tarra Gagang Secs “Free Sab lesElenies Der

StE7E tu, 2 DET Gee PELET AK ETDS TE

SSS ose qegec2 Wa 2 Case fon er masa Blo 515009273

paras naya CECT ET ScgED LD samaan Elec ee

Wrarcrecec ean eye rang area Mera

Pair nem sarana Ve Sapa

PT Pesek LS Aa SS DAT TAS FEW SURE ENT aamiin ran nan an rec Ea

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

emang DEE ETIL re ME cee

OR ang An Tees Elon mana SL 712009343

Ea Pet an ET aan. Tepat

Pa cr-BEecD sarana VE I Sapa

FT SURYL54°4 25745 BL IT 2915 er deed aa S297 Dead Fe cree SSIS SE ET ITE rapat pem Ia Suse an

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

emang DEE ETIL re ME cee

SES ee grec 2 VE Sp floc ec mann Blo 15000347

Ea Pet an ET aan. Tepat

Pa cr-BEecD sarana VE I Sapa

FT SURYL54°4 25745 WOLD .IIL-LE.SLESTE5E TW Ra SS DAT Dea Sania SSIS SE ET TEL ces ees pem Ia Succ ar

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

emang DEE ETIL re ME cee

SES ee grec 2 VE Sp floc ec mann BL1- TLeo0o25

Ea Pet an ET aan. Tepat

Pa cr-BEecD sarana VE I Sapa

PT Pesek LS (CRM SS DAT SAI AE EN SSIS SE ET TEL ces ees pem Ia Sir ar

lagi pentol CaCpErer ea LODO rece ire cecyecsren

Tarip 2 Dlrewg Sang Spee Sesar flec a: Der

emang DEE ETIL re ME cee

SED ten Vpn Fees Else ec mana B_1- Tizagaga=

atasan Daye CE] rara Mera

Pa cr-gemect) secere Ve = SEE

-UMLSF E5.543.534

Berdasarkan tabel 1 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019”, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan temuan koreksi dari Terbanding atas kredit pajak masukan Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00. Argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f; Berdasarkan tabel 1 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019”, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455387, 010.001- 19.44455460, 010.001-19.44455482 dan 010.003-19.40607992 atas transaksi dengan PT Pasangkayu dan Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690365, 010.001-19.44690527 dan 010.001-19.44690596 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari beserta dengan dokumen Bukti

Pengeluaran Kas. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari di bawah ini:

Faktur Pajak

Acde dirt atas Set caktat Pak MEME AN SBS :

aris 2 PU AYANG RAYA BLOK OR TKIF LAI NEGARA JAKARTA TIMUR

KI TAN sd Pat TU PLAN)

pesta Saran] Keo alae " Peser ma casa Kena Palak

Rama FL AN IUNG BINA LESTARI

Aural lo Pls © AYANG RAYA BLOK ORA KS" GAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA R sen Ne RT ANN

RV LL Mar U Kec. Kuta'Kati 2 0 Gti

NEE RSU LA 0G4 00u

: . Marga LA Penggasyan Lang

No. Nana Barang Kera Pa aks Jasa Kera Payae ,

Mama Teen

: TRANSPORT PAG RO bursa ia “ae am

i Rp Qui TA na ‘

Haga cos Penggastan SUL) te ANA

ycbeuracs day Musa i

ja Bee qeraar Bagas BUM SANA

. Mx Dayat Permundan Pajak Pai di

anus sateen Gag Py periah vio deol ak Ae marah Guta banat baer she ab ala daar nent

yee JAKARTA TIMUR ol Jaa BL

Pa Pa rie

mre Ee. Don Yeca Perdana

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak di atas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1- 007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal- hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan

merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak

010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang

telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO;

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019 sheet Kontrak Penyerahan Loco”, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan kontrak penjualan yang diterbitkan PT Pasangkayu (Nomor PSK19000012, PSK19000015, PSK19000016, PSK19000021, PSK19000032 dan PSK19000106) dan PT Suryaraya Lestari (Nomor SRL19000036, SRL19000043, SRL19000049, SRL19000062, SRL19000134 dan SRL19000187). Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding di bawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 di bawah ini:

PT. SURYARAYA LESTARI Ma

bare ‘ | . net | pas

! sl booed

Ve PPK .

KONTRAK PENJUALAN

Aa | . | at ood

the . wa Po : 1

1 Tel A2

, pian h P 1 pa 1 .

me 1 I en)

PI PASANG RAYE

KONERAK PENJUALAN

poin 19 "

Ione ah

1 vest ars all

‘ so man IT

Ma Ita Katte

din 1

Berdasarkan sampling screenshot di atas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

iii. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement transport

BKP: Kote Returhote Pembatalan 7

PKP Tdak heme PKP: KP Arzumantasi Wejib Pzjzh ho, BFR

ame eee ee Dae Dom

Pembsri.KP =

PT 2A2AKS JL SES [ILI IL-12.22455557 BLAULSEUL3) 6 Be iG CURD eri TAA SF SPT SFS Eerasaan an cecjualan ana VF gan Surrlis

i470 LAH SEE S1 IET Mera cemyeranan LODO aivcana chi. Ker, yana

ceraza ai Susang Fe jual Fira. Fecjual Succlier ler

Larana ha gins laat ce qgang.ar oma. engan

CPO La gusang Wajic Faja. Sucrlis: senanggang Ta LAT 12090065

gemamaca cia,a cangitiman Sani Lamban Succlis-

Enrenantan cia,a ceqgriva7 isita melamar

Tana .atada Vajic Fgjav.

PT MRYARAYA PILE. 5 BFL JLN LI, 21519555 Sign 'ala| de 299 993) 12 109 395 TEA SF SPT SPS Be sasaantoma.. cerjualan anta PF dar Surrlis

sTa2 OLAH PEILIE SF St IE. msiigecetyetshat LOOo diana chi. car, ana

gerads oj Suca ng Fe"jual Fie. Fecjual Succliee ler

kg ith Jiperluran pengang. ar uma. Wenge Tar

SPS as gusang / ajic Paja. Succlis- senang gang Ta 14512190955

sametara tiaya cangitiman Sami Lavugian Succlis-

Tembaram.an cia,;a ceqgirina7 six Telaukan

caivbursenat. Larang Vajic Faja.

PT 2A2AKS JL SES (LN 21355159 31/08/2312 i ie oat TRAM SE IAT SPS Be aasaar ima. cecjualan ana VF gan Surrlis

i470 LAH PEINEJPSIIE.T Mera cemyeranan LODO aivcana chi. Ker, yana

ceraza ai Susang Fe jual Fira. Fecjual Succlier ler

Larana ha its liat ce aga nga oma. eng ar

CPO La gusang Wajic Faja. Sucrlis: wecanggung Ta "42090373

gemamaca cia,a cangitiman Sami Lavugian Succlis-

MEnrenantan cia;a ceqgirina7 six welanuka™

Tatan .acada Vajic Faja.

PT 2A2AKS IL 05733 (LAI 5.4255 53 297291 19353 Pel 3 (TSS SFSST CAS Eerasaan an cecjualan ana VF gan Surrlis

i470 ara SEE S1 IET Mera cemyeranan LODO aivcana chi. Ker, yana

ceraza ai Susang Fe jual Fira. Fecjual Succlier ler

Larana ha its liat ce aga nga oma. eng ar

CPO La gusang Wajic Faja. Sucrlis: wecanggung Ta 14212190245

gemamaca cia,a cangitiman Sami Lavugian Succlis-

MEnrenantan cia;a ceqgirina7 six welanuka™

Tatan .acada Vajic Faja.

PT SURYARAYA TI AB TS JLN TI LASNSAT Sidgnahla) Ian tee 633) 05 3% eed ra er SPT OPES Be aasaar ima. cecjualan ana VF gan Surrlis

W2iTs2 7.140 Dejan Mera cemyeranan LODO aivcana chi. Ker, yana

ceraza ai Susang Fe jual Fira. Fecjual Succlier ler

Larana ha its liat ce aga nga oma. eng ar

CPO La gusang Wajic Faja. Sucrlis: wecanggung Ta "4212090347

gemamaca cia,a cangitiman Sami Lavugian Succlis-

MEnrenantan cia;a ceqgirina7 six welanuka™

Tatan .acada Vajic Faja.

PT MSV 4AS4V4 [ILE TS JLN TA, 21519595 31/72/2013) “as ES S50) “2533 553 Jroa spot CARS Eerasaan an cecjualan ana VF gan Surrlis

LEETA3 TIN Seirus ar weiigeceryecanar LODO gimana chk. ren, erangan

cerada ai Susang Fe jual Fira. Fecjual fuccliee ler

aera ha its liat ce qga nga oma. Wenge Tar

HOPS 2 gumang | ajic Faja. Succliz- senang Ta "452190425

Sseremtes cia,a Tangisan Sani Lamvugian Succlis-

Mertabarkan cia,;a ceqgirina7 sita Telakan

csime aera. wat ada Vajic Faja.

PT 42S JL ETS (LN ED: 310322013) KISI Recs. BF THA. SPORT PKS Be aasaar ima. cecjualan ana VF gan Surrlis

i470 LAH # REI IE SRE IE'.T Mera cemyeranan LODO aivcana chi. Ker, yana

ceraza ai Susang Fe jual Fira. Fecjual Succlier ler

Larana ha its liat ce aga nga oma. eng ar

CPO La gusang Wajic Faja. Sucrlis: wecanggung Ta LAT 12190425

gemamaca cia,a cangitiman Sami Lavugian Succlis-

MEnrenantan cia;a ceqgirina7 six welanuka™

Tatan .acada Vajic Faja.

Berdasarkan Tabel 3 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019 sheet Kontrak Penyerahan Loco”, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen BuktiPengeluaranKas(BPK)No.TBL1HO19000055, TBL1HO19000056,TBL1HO19000273,TBL1HO19000346, TBL1HO19000347, TBL1HO19000426 dan TBL1HO19000425.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan di bawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya di bawah ini:

' Faktur Pajak

Kode tate Fee geo Panam . os

rpg. tha wea ban I

Rot RATAN BAWA Blow toe Dei GAC Ber AGA GAR AGED A TNE

pote Var Or Aas TA Kan

SN GE ome bb ra Kena Boats Dibra pte !

* sama Hanap dara i pas Das erg Pusan Path hd Penggent ray

Moe: Oerrin

Na EN EN EK Ta na, 7

. Fan ae i 2 terme 7 entar

tara dag Penggan tar an Ge La

tena tar Huaturugan bana Wiad

Mata tang Mas uan

Danar Berges qe Pa ak Se a ara ae

SEM oa Uhaaar Ben per gar Buah canes aarien

TONE PEGE NO Sag ge See ga an arama Mew in rn

: pete ty arate | Devetar eter Bak re , ‘ . Pn ta

beet aa Mar oo san Landa agan baki .

. man Ker NIM ts Maa bie

La dana

jan abal pa

PKI TER ir

BA 2 Ke aga Pee hata

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) di atas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA sebesar Rp192.900.000,00

Tabel 4.

Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA sebesar Rp192.900.000,00

Wome host Fa-t_: Pala-/be-.e- Teter tes

Beare Sots Rab. yates Pe batas . Benar bai Ware

Bar Tek SPE nara BEF! KF “2. BPK “or CO Jb--t Rotors PPs Fa

me cwul cf Kata sar scar jan Tenaga CFF FRY

Fevicert. KF

morta TLILIDE-LE.ETEDTTSL ALOR Mae as la WS_2- LEIIIIFZ aza Tabanan

WSEuE rn reverse" See EA aa sce rere ze er

Ww RLETS Belts (ata Mananta

“OBUIE CED rn SI Jn EY Ladang

Demen lo BEE unta

TT ar anna ed a SOLIDE Ta. STT [TSLI- DLSIII2I7 Lass Far seacgse

KRESS opa Jagg.zzz reve pec Snp me inang “eos PN Nat NE

WIRE BER AA Blake san

“OBUIE CED rn SI Jn EY Ladang

Sesama Biz rst

morta SavacEEC Sampan SCE SLIDE Taw). ntar [CBLI- OLEIIIGIE Lars Seearscgar

ASELE TE Wb Sr papan Mos * dices noe iyaa

no. ET FP emgr_say Saez ce

UM LAF

Berdasarkan tabel 4 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019, Sheet CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA”, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar RP 192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot di bawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONS I RUKSt

hara sabes DAP TA FRE AGIPRIMA WIBAS TA

beatin tea Bangunan Goring

Koc kare rue at Benar

AG 4% alan Ara

af t |, LN

4 $ BT Nana

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000001/ST/FN/03/19 (DPP:Rp1.112.479.000),000003/ST/FN/08/19(DPP: Rp737.521.000) dan 000002/ST/FN/08/19 (DPP: Rp79.000.000) serta atas bukti potong tersebut masing-masing telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret dan Agustus Tahun Pajak 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000093, TBL1HO19000207 dan TBL1HO19000206 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret dan Agustus Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan jasa konstruksi.

Untuk membuktikan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, Pemohon Banding melakukan sampling dengan BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya pada screenshot di bawah ini:

a PTN ONS: Bak FSTAR BB, Pra ced AA

tite Tot REP MER Sh PEP id Ma, (Lb

ui Jaya HET TST) Treasury Jera, BOK Cembayarn malang nasa

Ne Ret Tes guer eg ser Grous | BANGNG TREASURY & :NVESTE

con bb Ror, LARAN KAL BRA)

Raya ferada Ce PP AP KS UP HIMA AAD

La ett 0x PoE OS ald es

Taliwang akh sat rta PIL ha Lita Gea Ratus Tujun Puluh Catu Riby Fmpat Ratus Dua Puluh

Accu itt Hutang vata sa hak Ketiga

deh ead Steg Tebakan cutang (AP) baterral

a Aur ae AUD Trade Procurement

Katanya BAYAR PASANG PIPELINE STORAGE TANK Top:

wpe Ime iad Kal Ina Ah Arid

‘ Se MR Lan PM

Pevitear

Vo Acunamung fAsh

2 hase upyi Tata ee soa]

— Dibuat Mesatuu Citernma

i Pa . eat ‘eacthkator ot " ” Nama Jelas

KAT Ge

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Purchase Order No DTW Currency Code th

Purchase Onde Date oe Hutang ead A Tuba

Supp!s ID . Status Uang

Suiupire: Namu KIA RREAS ER MA AA Ratansi Bada AA bra

Status fi No POT

PO Valet Until OT Bal nana

Payniat Teens tarts

PURCHASE ORDER DETAIL

Part tc Sat Descnphor Quantity Has ga [+ PPN) Tatal Qty TTG Outs Qty

POWAY JALA PEMATANGAN PDA “I Le Wh MA SM mere tare " fc

PaaS oa NA MA

RECEIPT HISTORY

Noma TTG Part No Patt Desc qithes Arrival Date Qty Ariiee Oty ingpect Rrcetpt Reference

Recutved

TR a Hey | Ly PI MAS Ahn wih FP PA Mug ta sa OU CLAIRE”

TE a be Ie BE MAN ANGAN FFA Ah 249 wap tai,

NYOICE

Jouctes Ng Tgllnyotee Status Naba i+ PPA) Comm, Ipvonce Faktur Payah Tg Faktur PPH Rate

Pan er th Patas Pant 19 FES SO TO ar we oe POOR TD Ii. SSeS TRL te toMy

ie! PN ts stan SAVE APA OG Rea ts PLB | en Se TPA

PAYMENT

BPK Nu "gi BPr. Statys Cure Kilat Account Description

Pembayaran Hutang - Inver a

Tb One VE OMIS pp aved TF VR TRS SE Pet ayaran mutan Tenant

" tte 20 tgn . de ged tk TAL NN Perayaan batang ema

Da PEN PENA TT

PAYMENT

BPN ta Tpi BPK States Cua Nua Account Description

CRARGES

Ne On senpteus Harga Cbarged Qty Revewed Qty Total Supplier

BERITA AL AKA SERAH TERIMA KEKE RLAAN

LANE PT TANLUNS BMA ESTAR:

ENG EERE BARN 0 KPELINEST HALE SANE

NU ENT RR Fe) TRL AOS

PON RAR TILE PT PTA KAPAT PASIR

SILA RINT AK By TREAT BCR betaee terasa Hee

Pa Nan _ : re ae Dara gag | Kantata fab pan 0001

. yo = ta yo 4 "

\ Y , Mag FY de,

‘ a= SN 4 Lp

\ oben , | , othe

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

c) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668,00

Tabel 5.

Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan

PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668,00

Kama Penjual Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ .

EKP Tidak NPWP Nama BKP, JKP No. Invoice No. BPK Wajib Palak

Pamberi JKP

PT TANJUNG 31.475.385.31010.003-15.30700239 | 26/08/2015] 3.983.900; 388. 390/PENCAPATAN ATAS Jizo1soooco1 [TBLIHO19000362 |BL<an

SARANA LESTARI [004.000 SUMBER DAYA UAP merupakan

(STEAM) gaan bakar

PT TANJUNG 31.475.385.31010.003-15.30700300 | 26/08/2015/ 522802 Fea| 52.280 278IPENDAPATAN ATAS (nsorsoooooo [TBLIHO1s000370 |BL<an

SARANA LESTARI (o04.000 SUMBER LAYA UAP merupakan

Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar. Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD. Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL. PT TBL tidak memiliki boiler penghasil steam uap, oleh karena itu PT TBL menggunakan (membeli) steam uap yang dihasilkan oleh PT TSL. Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

KEEL Daring cai Sabutar Laman

Irformasi: Temukan bantuan menggunakan KBBI Daring ,

» bahan bakar

bahkan atau bara”c yang d pakai Urtax rerimbu kar api paras), sepert Tinyak, batu bara

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bahan%20bakar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. Pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya berupa uap panas yang digunakan untuk maintenance RBDPO dan PFAD. Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

' R. potas abate het cnet oe hp ella. bet. Mop bd Lt

Het hb te Bio le le wa benalu Pa yan

: Den did, a . pelan Tah ee bada A

ho: petis lusa

" 8 aa PN Na rope

fay fast wt fin

7 ' mera

we i bisa

psa Vast lt

og lot

mana ll .

watu 1 i

sorte

pangan ' La

tee bs batt

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat di atas, diketahui bahwa Sumber Daya Uap (Steam) tidak termasuk ke dalam kategori bahan bakar. Oleh karena itu atas transaksi pembayaran Sumber Daya Uap (Steam) tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat.

Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000362 dan TBL1HO19000370 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari.

d) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00

Nama Penjual Faktur Pajak/Dokumen Tertentu! Koreksi

BKP, Nota Retur/ Nota Pembatalan

. Nama BKP

BKP Tidak NPWP jKp Keterangan Dasar hukum

Berwuiud/

(aC NR Mio Kos cc OOOO

STAM A 2-831.000 PRK

131 /PIK 04/2018

PT S045 EMERG (85.066.892./010.002-19 98657009 B1lfos/2019) 149425.515| 14.945 551 (BI OSOLAR Pasal 25 ayat 8

JTAMA 2-831.000 PRK

131/PRKO4°2018

Gi cS DOR | Fettorcatanal

ENERGY 33 MA 7-805.000 Industri PRK

131/PIAK. 04/2018

2T ANGGIYG 03.079.902. (010.005-19.68743426 13fo9fs0ola| 144.800.0000) 14. 490 000 (Bio Solar Pasal 25 ayat 8

ENERGY 33 MA 7-805.000 Industri PIK

131/PIAK. 04/2018

2T ANGGIYG 03.079.902. (010.007-19.358323157 1Lfl2f2019] 157.061.920) 15.708.192 (Bio Solar Pasal 25 ayat 8

ENERGY 23 MA 7-805.000 Industri PK

131 /PIAK. 04/2018

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

No Contoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Contoh Barang Yang

Berikat Tidak Mendapatkan

Fasilitas di Kawasan

Berikat

: Sara ed apanaaa Tapa FIP NG

i teh. cavum hi aa

: pita st tiatientae i oe wooed

Date 2 AA

Bilah tea

PAN i HSNI tika

pan ope, berasa

. Adela,

Basah ara lou

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan

(3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk

keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

2) Penyusutan atas koreksi penyesuaian fiskal positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material Rp1.398.438,00 Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan)

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) atas jumlah stock yang tersedia mulai dari penambahan maupun penggunaan persediaan tersebut.

Di bawah ini merupakan contoh Jurnal yang terbentuk ketika proses penjurnalan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan) adalah sebagai berikut:

Jurnal penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No. Akun Deskripsi Oo Nitai

Type

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang 5.500.000

310201|Hutang Usaha - Uninvoiced - Pihak Ketiga Po Po 5.500.000

Jurnal pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No, Akun Deskripsi | Nila’

Type

630103 (Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Material | 5.500.000 P

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang | sd 5.500.000

Berdasarkan uraian di atas, koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar (Rp1.398.438,00) tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar (Rp1.398.438,00) dapat dibatalkan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data

dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan mulai dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ho. Lratan 7

Irenghasian Bratoatau Feredaran Usana'Braze [322 522 643 74

3 Jpenenasilan SraucavaulaiaSraic-2 Pe 33517)

5 [Fenghasiannercdaan negeiainura

la Fenghasias darituarusaia 2 548 28

: Fenghasias jasa’ serejaan teras PT

Je Penshastansenasungan dengan sererian | oo -

Pt Sainz www bloooo )

Jeamtantassed oo Io 15552 243525

aoe eee [

GengnAasiAan nets

2 Irenesamangisa! oo boh

Ja Fenveraaanfesa koki 2 sar)

Jeenvesuaan Fira Xesai 8 7 BS

Jegamanas 8s 5 53

9 Irenghasiannezotaarnegeri oo.)

2: (para! sartangas tenenyann mug teretas main | oo o—————————0-

22 (kemeensas Keragan oo“ Lo“

13 Jrenenastan Tidar KenaFaiw PIKE TT

Pos [Fra Ieraaag kai K3 oo“ Ko“.

Oo elisernianggan tahan lal

: kkanangraTeraang us -16 000 PT

ta Cp $pIpIIp''J','

Pda FFadkangeung sewaan “Io 5

Jeong! dieungurolkhedartan oo oo Io 0

oo | oeirehrast2: oo oo loo.)

P| era 71 "'''''#

Na 3S BPH Pasa 23

P| aera Pasa 2p ''—

P| Stata oo oo Ko “—“—A

ae aman topes pe pas oo oo)

“Jeli Sendici oo“ “Ko —“—“—“—“—“——-

irma 93 oo oo oo LK v V“——“—“—“—“—A

cra rasa 93 oo oo oo LK v V“———“—“—“—“—A

oo | carearaaa2s oo loo)

P| cd sikiscusecarangtarar ooooo0)0Ioooo

Pesan oo oo“ “IX “———H

PT eg Satan coe bce oo oo Io)

Pa Disernizanexan “IX “———-

Na Jaa

aa An

25 |terwiang

1192-25

Po a aa oo oo“ AI-—”—— AH

Pde curian Fajar senwuswaIidar Iermang oo oo | oo -

19 (raiax rang tilas! sarang ditaras in -ipe fT

fe: Diarar Dengan XEKEEmar tan PT

Je2 Dinar Dengan SEWESendxi oooooooo)oIooo 0)

Pes Teta Discogs

pe a oo oo “ “ “ “ —-

oo Jp saman ajar Yang Diwediran o—oo—o———oo|oooo— —-)

p20 fetes NA

25 |terwiang

gf 15

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90013/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/C/247/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024

diterima oleh Pemohon Banding tanggal 14 September 2024.

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024

yang diterima tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September

2024;

h. Bukti Pembayaran *):

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Terbanding;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbanding;

Surat banding ditanda tangani oleh Direktur PT TANJUNG

BINA LESTARI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak

i.

selaku ::

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan

pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto211.622.643.741216.463.836.306211.622.643.741
2Harga Pokok Penjualan207.734.850.164207.734.850.164207.734.850.164
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.887.793.5778.728.986.1423.887.793.577
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha653.367.901653.367.901653.367.901
5Penghasilan netto dalam negeri (3-4)3.234.425.6768.075.618.2413.234.425.676
6Penghasilan netto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(10.032.343.628)(10.032.343.628)(10.032.343.628)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c+ d)(10.032.343.628)(10.032.343.628)(10.032.343.628)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto000
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif553.787.992774.077.647774.077.647
b. Penyesuaian fiskal negatif7.852.857.3515.376.385.9477.852.857.351
c. Jumlah (a-b)(7.299.069.359)(4.602.308.300)(7.105.629.704)
9Penghasilan netto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(14.096.987.311)(6.559.033.687)(13.903.547.656)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)(14.096.987.311)(6.559.033.687)(13.903.547.656)
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b . Dipotong / dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c . Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4+ c.5)000
d . Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 18.e)000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (20 + 21.g)000

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/335/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005142/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(6.559.033.687)-(6.559.033.687)
b. Kompensasi kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak---
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e. Kredit Pajak---
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar---
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar---

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa :

A. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Sebesar

Rp4.841.192.565,00

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Peredaran a. Usaha211.622.643.741216.463.836.3064.841.192.565

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan

pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu

jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulismengenaipenghapusanpiutang/

pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10)sumbangandalamrangkapenelitiandan

pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11)biaya pembangunan infrastruktur sosial yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; (12)sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13)sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura

dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10)huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota

persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11)huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan

kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang

berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (6), bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

TA ee. =--- Pm tm we

5 ar - Pagi Hmm eee

= oar eee nee

eo mets, tae - Pa a

oO Lo re 251 Tai

NN ita Meat Na BN Pa ia " tak tele

Te ee - ‘leew ye ka edi woot

i Broa Tai enc

a jt sin SN toe Flee voce.

a eer een woo

Sane rls

a Tee MN

“3 85 Ba

na, Lara Meee

oe = 7 eure

e) Pasal 18:

(1) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

(2) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22; dan
(2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.

g) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagiaman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Penjelasan Pasal 1 angka 2:

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah

- Jalan lingkungan yang teletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

- Jalan TOL;

- Kolam renang;

- Pagar mewah;

- Tempat olah raga;

- Galangan kapal, dermaga;

- Taman mewah;

- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

a) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan

pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Ayat (2), bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(a) Huruf a, Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

(b) Huruf b, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

(c) Huruf c, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Ayat (3), baha natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

b) Pasal 3:

(1) Ayat (1), Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

(a) Huruf a, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

(b) Huruf b, pemberian kupon makanan dan/atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya

(2) Ayat (2), Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Ayat (3), Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

c) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a.tempat tinggal, termasuk perumahan
b.pelayanan kesehatan;
c.pendidikan;
d.peribadatan;
e.pengangkutan; dan/atau
f.olahraga tidak termasuk golf, power boating,
pacuan kuda, dan terbang laying.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Ayat (2), bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah

pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

d) Pasal 5:

(1) Ayat (1), Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a.pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
b.pakaian seragam petugas keamanan;
c.sarana antar jemput Pegawai;
d.pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya;
dan/atau
e.kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya.

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

e) Pasal 6

(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat ( 1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

(3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan

(b) atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/ 2011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1:

(1) Angka 4, bahwa Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(2) Angka 5, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(3) Angka 6, bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Angka 7, bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

(5) Angka 8, bahwa Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a) Huruf a, melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(b) Huruf b, menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(c) Huruf c, menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(d) Huruf d, mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai denganketentuanperundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Ayat (3), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(4) Ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pasal 4 ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuanpembanding,penggunaanData Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) Angka 1, tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

(2) Angka 2, terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/ harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(d) keadaan ekonomi; dan

(e) strategi usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

(1) Huruf a, struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

(2) Huruf b, fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

(3) Huruf c, jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

(4) Huruf d, risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

g) Pasal 11:

(1) Ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Ayat (2), bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

(a) Huruf a, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

(b) Huruf b, metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

(c) Huruf c, metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

(d) Huruf d, metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

(e) Huruf e, metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

(3) Ayat (3), bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Ayat (4), bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Ayat (5), bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Ayat (6), bahwa Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan

dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Ayat (7), bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Ayat (8), bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal- hal sebagai berikut:

(a) Huruf a, kelebihan dan kekurangan setiap metode;

(b) Huruf b, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

(c) Huruf c, ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk

menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

(d) Huruf d, tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada

(9) Ayat (11), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

(a) Huruf a, barang setengah jadi dijual kepada pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(b) Huruf b, terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

(c) Huruf c, bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

h) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALR).

(2) Ayat (2), bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i) Pasal 14:

(1) Ayat (1), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Ayat (3), bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Ayat (4), bahwa dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkanmelaluiAnalisisKesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

j) Pasal 20:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Ayat (3), bahwa penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Ayat (4), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat

(1) Undang-Undang KUP

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

(2) Angka 7, Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Angka 8, entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

(a) Huruf a, menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

(b) Huruf b, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakanlaporankeuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emten bursa efek di Indonesia.

b) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(a) Dokumen induk;

(b) Dokumen lokal; dan/atau

(c) Laporan per negara

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

(a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

(b) nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (6), dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasinamuntidakdiwajibkanuntuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau

ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Ayat (4), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f) Pasal 6:

(1) Ayat (1), bahwa dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

b) Pasal 2, bahwa Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565,00.

iApi (Rp! i2pi

Be en

2. (Penjualan Lokal 70.757,321,626 TOfar 321.828 0

Jumlah 2, 622,688,741 | en 4,84, 102,668

Koreksi tersebut berdasarkan pengujian formal dan pengujian material Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK 213, dimana Pemeriksa menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak Ex Ante dan transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal;

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa.

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Wajib Pajak) Tahun 2019 yang telah Wajib Pajak sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak berlangsung, disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

- Berdasarkan hasil penelitian Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak, pemeriksa menyimpulkan bahwa TP Doc tidak lengkap dan tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc Berikut beberapa catatan atas Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak.

- Transaksi kepada pihak independen tidak menggunakan market discount.

- Pemeriksa menggunakan pembanding internal untuk menentukan harga wajar. Agar transaksi kepada pihak afiliasi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, pemeriksa mengeliminasi market discount untuk menetukan harga wajar.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkanhasilpenelitianterhadapaturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3) Pasal 11 ayat (1) UU PPh antara lain mengatur bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

4) Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 1 angka 2 UU PBB antara lain mengatur bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

6) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

7) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

8) Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

9) Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara laing mengatur Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

10)bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding

mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.841.192.565 oleh karena menurut Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

11)bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan

oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha Rp4.841.192.565.

(1) bahwa berdasarkan hasil penelitian terkait koreksi tersebut, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pengujian formal dan pengujian material Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan PMK 213, Terbanding menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak Ex Ante dan transaksi afiliasi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

➢ Pemohon Banding menyampaikan TP Doc

melewati jangka waktu yang ditentukan.

➢ Tidak terdapat surat pernyataan mengenai saat

tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 4 ayat (3) PMK 213/PMK.03/2016

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

➢ Terdapat pajak masukan terkait jasa Transfer

Pricing Documentation Support Services for Fiscal Year 2019 yang menginformasikan bahwa TP Doc belum tersedia dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

➢ TP Doc tidak memuat Informasi transaksi

independen yang dilakukan Wajib Pajak.

➢ Dokumen lokal tidak memuat informasi dalam

bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

- nomor dan tanggal faktur;

- nama lawan transaksi;

- negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

- nama produk;

- spesifikasi/kualitas produk;

- jumlah unit/kuantitas;

- harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

- tanggal pengiriman/pengapalan barang ➢ Dokumenlokaltidakmemuatsalinan

perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

➢ Berdasarkan laporan keuangan, Wajib Pajak

melakukan transaksi penjualan sebagai berikut:

- penjualan ekspor RBDPKO kepada pihak afiliasi dan pihak independen

- penjualan ekspor RBDPO kepada pihak afiliasi

- penjualan ekspor PFAD kepada piah afiliasi

➢ Dokumen lokal tidak memuat informasi penjualan

RBDPKO kepada pihak independen.

➢ Berdasarkan surat peminjaman buku, catatan dan

dokumen, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen Bill of Lading (BL) dan kontrak penjualan RBDPKO kepada pihak independen.

➢ Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melakukan

pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

➢ Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PER-32/PJ/2011,

Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pengujian Material - Ex Ante

➢ Pemohon Banding tidak memberikan data tarikan

dari database eksternal yang belum diolah, tangkapan layar waktu penarikan data atas transaksi kepada pihak afiliasi dan pihak independen

➢ Berdasarkan data portal DJP terdapat data pajak

masukan Pemohon Banding terkait jasa Transfer Pricing Documentation Support Services for Fiscal Year 2019 dengan Nomor Faktur 010 009- 22.57047846 tanggal 04/11/2023

➢ Terbanding menyimpulkan bahwa TP Doc Wajib

Pajak tidak Ex Ante

(2) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman UsahaPenerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

➢ Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan,

ditemukan fakta bahwa Transaksi kepada pihak independen tidak menggunakan market discount. Menurut Pemohon Banding, latar belakang adanya kebijakan market discount adalah untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya.

➢ Agar transaksi kepada pihak afiliasi sesuai dengan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, pemeriksa mengeliminasi market discount sebesar Rp4.841.192.565 untuk menetukan harga wajar.

➢ Mengeliminasi market discount pada transaksi

penjualan RBDPKO kepada pihak afiliasi merupakan usaha agar transaksi kepada pihak afiliasi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

➢ Menurut Terbanding, adanya market discount

merupakan bentuk sharing profit kepada pihak afiliasi di luar negeri.

(3) bahwa berdasarkan hasil penelitian pada proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan pembuktian bahwa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/ 2016. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 213/PMK.03/2016, “Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer”

(4) Terbanding menemukan data bahwa terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan pihak afiliasi dalam hal ini ASTRA KLK PTE LTD terkait dengan penjualan RBDPKO. bahwa penjualan RBDPKO kepada ASTRA KLK PTE LTD oleh Wajib Pajak diberikan pengurangan harga berupa diskon sedangkan penjualan kepada pihak independent yaitu CARGILL INTRNATIONAL TRADING LTD tidak diberikan pengurangan harga berupa diskon.

(5) bahwa Terbanding menemukan fakta lainnya atas penjualan RBDPO dan PFAD kepada pihak afiliasi juga diberikan pengurangan harga berupa diskon.

(6) Dengan fakta tersebut, terdapat indikasi sharing profit kepada pihak afiliasi di luar negeri berupa Market discount oleh karena alasan serta dasar perhitungan pemberian diskon berikut dokumen pendukung berupa kontrak dan dokumen lainnya tidak diberikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan.

(7) Didalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak, disebutkan bahwa Kebijakan Harga Transfer atas penjualan kepada afiliasi adalah menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount

untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya.

(8) Pemohon Banding tidak menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perbedaan port dan biaya lainnya berikut dasar penentuan besarnya market discount tersebut.

(9) bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Detil PEB-Portal Pertukaran data DJP DJBC diketahui bahwa alamat tujuan berdasarkan Negara untuk pelanggan independent atas nama Cargill International adalah negara China (CN), sedangkan negara tujuan untuk pelanggan afiliasi atas nama ASTRA KLK PTE LTD adalah negara Pakistan (PK) dan Korea (KR). Dari data tersebut tidak dapat disimpulkan perbedaan port yang bagaimana yang menyebabkan adanya kebijakan market discount untuk pihak afiliasi.

(10) Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

B. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp26.850.000,

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Penyesuaian a. Fiskal Positif747.227.647774.077.64726.850.000

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikanpadawaktunyasebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketigaberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu

di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,

uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulismengenaipenghapusanpiutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10) sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau

sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10) huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11) huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (6), bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

TE °Fe*. ai. te*

Tong. Darectae nr Nata wae

e) Pasal 18:

(3) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya

tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

(4) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak

Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22; dan
(2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.

g) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagiaman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Penjelasan Pasal 1 angka 2:

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah

- Jalan lingkungan yang teletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

- Jalan TOL;

- Kolam renang;

- Pagar mewah;

- Tempat olah raga;

- Galangan kapal, dermaga;

- Taman mewah;

- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

a) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Ayat (2), bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(a) Huruf a, Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

(b) Huruf b, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

(c) Huruf c, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Ayat (3), baha natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

b) Pasal 3:

(1) Ayat (1), Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

(a) Huruf a, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

(b) Huruf b, pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya

(2) Ayat (2), Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Ayat (3), Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut

tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

c) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a.tempat tinggal, termasuk perumahan
b.pelayanan kesehatan;
c.pendidikan;
d.peribadatan;
e.pengangkutan; dan/atau
f.olahraga tidak termasuk golf, power boating,
pacuan kuda, dan terbang laying.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Ayat (2), bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa

pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

d) Pasal 5:

(1) Ayat (1), Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a.pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
b.pakaian seragam petugas keamanan;
c.sarana antar jemput Pegawai;
d.pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya;
dan/atau
e.kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya.

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

e) Pasal 6

(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat ( 1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

(3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan

(b) atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang

Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/ 2011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1:

(1) Angka 4, bahwa Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(2) Angka 5, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(3) Angka 6, bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Angka 7, bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat

Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

(5) Angka 8, bahwa Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a) Huruf a, melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(b) Huruf b, menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(c) Huruf c, menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang

dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(d) Huruf d, mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai denganketentuanperundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Ayat (3), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(4) Ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pasal 4 ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuanpembanding,penggunaanData Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) Angka 1, tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

(2) Angka 2, terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(a) karakteristikbarang/hartaberwujuddan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(d) keadaan ekonomi; dan

(e) strategi usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh

pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

(1) Huruf a, struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

(2) Huruf b, fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

(3) Huruf c, jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

(4) Huruf d, risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

g) Pasal 11:

(1) Ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk

menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Ayat (2), bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

(a) Huruf a, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

(b) Huruf b, metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

(c) Huruf c, metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

(d) Huruf d, metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

(e) Huruf e, metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

(3) Ayat (3), bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Ayat (4), bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan

fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Ayat (5), bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalahmetodePenentuanHarga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Ayat (6), bahwa Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Ayat (7), bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi

terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Ayat (8), bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal- hal sebagai berikut:

(a) Huruf a, kelebihan dan kekurangan setiap metode;

(b) Huruf b, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

(c) Huruf c, ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

(d) Huruf d, tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada

(9) Ayat (11), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

(a) Huruf a, barang setengah jadi dijual kepada pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(b) Huruf b, terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

(c) Huruf c, bentuk transaksi adalah penyediaan jasa

h) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALR).

(2) Ayat (2), bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i) Pasal 14:

(1) Ayat (1), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara

pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Ayat (3), bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Ayat (4), bahwa dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkanmelaluiAnalisisKesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

j) Pasal 20:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Ayat (3), bahwa penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(5) Ayat (4), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau

menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat

(1) Undang-Undang KUP

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

(2) Angka 7, Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Angka 8, entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

(a) Huruf a, menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

(b) Huruf b, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakanlaporankeuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emten bursa efek di Indonesia.

b) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(a) Dokumen induk;

(b) Dokumen lokal; dan/atau

(c) Laporan per negara

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

(a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

(b) nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7

TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakandanmenyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (6), dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasinamuntidakdiwajibkanuntuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Ayat (4), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f) Pasal 6:

(1) Ayat (1), bahwa dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

b) Pasal 2, bahwa Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp26.850.000,00.

(1) Pengujian bersumber dari:

(a) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

(b) SPT Masa PPN, SPT PPh Masa Potput

(c) Data APPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya.

(2) Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian

keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen.

Simpulan:

Ref Pi arama aac J RGR KH

iTege: Tepe: Tepe:

- Veet eb bhatt De atti a a ba

es Pesta bacrtiak ian fabiatd pew Lata Pa SN TESTED Mae TEL SRI a

Halia ia diana

y Peranan an daliata MS Lajaliata TOT ALE TPL KINI ka

BEAN Bajati Galiald fiatiia diadiaid Levert lih

Mall Ga dian Resi ajakan

4 dua al sian nee Lalat kereta panjat ka uo a

wind UWbsavial hati hespaadia

be ie hee Salat bilah sial

MEA ALAN Soha DALAM ia

SDL ati GILA ala peed ajal

° Vojatlia viata abelian. Ljatnltajatn TA SKIS. NAN TALI an ka

Gabiata HI Lalat

kei Pitak Peralatan o a a

Y Vian wind Ailsiaviathialt hespaadia a a a

jala lia Bere BLK LAI an, Mitta tie

wie i dialisia Pedigk Vet laga Galas

Sialan

3 Tea Aan ka ka ka

a Senat peranan Roartiscr sal an a a a

falas pescreeuis ulian fis kial

TS) Tested aa aa karat an a a a

falas Galangan fi bial

To Triana satya adiGanaguhkian ka ka ka

Ie a hajat iga

MI Peres un fis ial panai lanai BKI PST stot PEN tot

Penjelasan:

- bahwa dari koreksi menurut pembahasan akhir sebesar Rp220.289.655, Wajib Pajak setuju atas koreksi tersebut sebesar Rp193.439.655 sehingga koreksi yang masih tetap diajukan keberata oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp26.850.000.

- bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi atas biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik – Material.

- Koreksi adalah atas pembelian pompa air. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

- Wajib Pajak telah membeban sekaligus Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Material sebesar Rp26.850.000,00. Seharusnya biaya tersebut dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A karena pompa air adalah aset yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkanhasilpenelitianterhadapaturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3) Pasal 11 ayat (1) UU PPh antara lain mengatur bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

4) Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 1 angka 2 UU PBB antara lain mengatur bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

6) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

7) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

8) Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

9) Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara laing mengatur Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

10) bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000 oleh karena menurut Pemohon Banding Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan.

11) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000,00.

(1) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Penyesuaian Fiskal Positif TBL 2019 diketahui bahwa Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik-Material berupa Pembelian Pompa Air sebesar Rp26.850.000 dibiayakan oleh Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019, menurut Terbanding seharusnya Dibebankan melalui penyusutan.

(2) bahwa argumentasi Pemohon Banding di dalam surat keberatan, Pemohon Banding menjelaskan koreksi tersebut berdasarkan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan), dimana menurut Pemohon Banding tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang bersediaan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) atas jumlah stock yang tersedia mulai dari penambahan maupun penggunaan persediaan tersebut.

(3) bahwa Pemohon Banding menjelaskan koreksi tersebut berdasarkan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan), dimana menurut Pemohon Banding tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang bersediaan sedangkan koreksi Terbanding adalah bukan terkait penjurnalan dari tipe voucher MPL melainkan persediaan bahan baku penunjang berupa Pompa Air yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan.

(4) bahwa hasil penelitian General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui terdapat pencatatan penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang (Arrival – 171740376 – Pompa Air) yang dibebankan sebagai biaya pada akun 635103 (Expenses)

dicatat dengan keterangan Ship Req – 171740376 – Pompa Air sebesar Rp21.250.000 dan Rp5.600.000.

(5) Dengan demikian diperoleh fakta bahwa terdapat penambahan persediaan bahan baku yang dicatat pada pos neraca dan biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material dicatat sebagai biaya pada pos rugi laba. bahwa terkait pembebanan atas penambahan Pompa Air tersebut, tidak dapat dibebankan seluruhnya di tahun perolehan persediaan tersebut, melainkan harus melalui mekanisme penyusutan oleh karena Pompa Air memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun (Pasal 11 ayat (1) UU PPh).

(6) Terbandning mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

C. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp2.476.471.404,00

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Penyesuaian a. Fiskal Negatif7.852.857.3515.376.385.9472.476.471.404

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak

disampaikanpadawaktunyasebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketigaberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk

tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulismengenaipenghapusanpiutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10) sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10) huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11) huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (6), bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

e) Pasal 18:

(1) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

(2) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22; dan
(2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.

g) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagiaman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Penjelasan Pasal 1 angka 2:

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah

- Jalan lingkungan yang teletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

- Jalan TOL;

- Kolam renang;

- Pagar mewah;

- Tempat olah raga;

- Galangan kapal, dermaga;

- Taman mewah;

- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta

Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

a) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Ayat (2), bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(a) Huruf a, Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

(b) Huruf b, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

(c) Huruf c, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Ayat (3), baha natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

b) Pasal 3:

(1) Ayat (1), Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

(a) Huruf a, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

(b) Huruf b, pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya

(2) Ayat (2), Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Ayat (3), Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

c) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a.tempat tinggal, termasuk perumahan;
b.pelayanan kesehatan;
c.pendidikan;
d.peribadatan;
e.pengangkutan; dan/atau
f.olahraga tidak termasuk golf, power boating,
pacuan kuda, dan terbang laying.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Ayat (2), bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

d) Pasal 5:

(1) Ayat (1), Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a.pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
b.pakaian seragam petugas keamanan;
c.sarana antar jemput Pegawai;
d.pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya;
dan/atau
e.kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya.

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

e) Pasal 6

(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat ( 1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

(3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 1 Undang-Undang

Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan

(b) atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/ 2011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1:

(1) Angka 4, bahwa Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(2) Angka 5, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(3) Angka 6, bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Angka 7, bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

(5) Angka 8, bahwa Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri

atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a) Huruf a, melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(b) Huruf b, menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(c) Huruf c, menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(d) Huruf d, mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai denganketentuanperundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Ayat (3), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(4) Ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pasal 4 ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuanpembanding,penggunaanData Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) Angka 1, tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

(2) Angka 2, terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(a) karakteristikbarang/hartaberwujuddan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(d) keadaan ekonomi; dan

(e) strategi usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

(1) Huruf a, struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

(2) Huruf b, fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan,

penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

(3) Huruf c, jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

(4) Huruf d, risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

g) Pasal 11:

(1) Ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Ayat (2), bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

(a) Huruf a, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

(b) Huruf b, metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

(c) Huruf c, metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

(d) Huruf d, metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

(e) Huruf e, metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

(3) Ayat (3), bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Ayat (4), bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Ayat (5), bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalahmetodePenentuanHarga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Ayat (6), bahwa Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Ayat (7), bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Ayat (8), bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal- hal sebagai berikut:

(a) Huruf a, kelebihan dan kekurangan setiap metode;

(b) Huruf b, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

(c) Huruf c, ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

(d) Huruf d, tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada

(9) Ayat (11), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

(a) Huruf a, barang setengah jadi dijual kepada pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(b) Huruf b, terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

(c) Huruf c, bentuk transaksi adalah penyediaan jasa

h) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Ayat (2), bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i) Pasal 14:

(1) Ayat (1), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Ayat (3), bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Ayat (4), bahwa dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus

diterapkanmelaluiAnalisisKesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

j) Pasal 20:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Ayat (3), bahwa penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(6) Ayat (4), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat

(1) Undang-Undang KUP

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib

Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

(2) Angka 7, Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Angka 8, entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

(a) Huruf a, menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

(b) Huruf b, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakanlaporankeuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emten bursa efek di Indonesia.

b) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(a) Dokumen induk;

(b) Dokumen lokal; dan/atau

(c) Laporan per negara

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

(a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

(b) nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakandanmenyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (6), dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasinamuntidakdiwajibkanuntuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Ayat (4), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f) Pasal 6:

(1) Ayat (1), bahwa dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap

Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

b) Pasal 2, bahwa Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.476.471.404,00.

(1) Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN, SPT PPh Masa Potput

- Data APPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya.

(2) Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen.

Simpulan:

Lone

(Api (Ap (Api

1. (Penghasilan yang dikenakan PPh 2.432.731 2.432.734 0

‘nal dan yang tidak termasuk

objek pajak

2. (Selisih penyusutan komersial di 7.850.421 617 1.983 004.895 2 847 419,722

bawah penyusutan skal

3. (Selisih amorisasi komersial di 0 0 0

bawah penyusutan skal

4. (Penghasilan yang ditangguhkan 0 0 0

pengakuannya

3. (Penyesuaian Iskal negati lainnya 0 390.915.318 (390.948 318}

Penjelasan:

(1) Koreksi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal Rp2.867.419.722

(a) Koreksi tersebut merupakan penyusutan atas storage tank yang dikelompok oleh Wajib Pajak sebagai aktiva kelompok II sedangkan pemeriksa mengelompokkan storage tank ke dalam kelompok aktiva kelompok bangunan permanen.

Menurut pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, didefinisikan bahwa:

"Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan."

Penjelasan pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985 menyebutkan bahwa tempat penampungan/kilang minyak termasuk dalam pengertian bangunan. Tangki timbun berfungsi sebagai tempat yang digunakan untuk menyimpan produk minyak sebelum didistribusikan kepada konsumen

(b) Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak dengan pertimbangan storage tank dikategorikan sebagai mesin. Storage tank juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan maintenance (pemeliharaan) produk-produk hasil olahan dari CPO maupun CPKO. Produk-produk hasil olahan yang perlu dilakukan maintenance (pemeliharaan) adalah RBDPKO, RBDPO dan PFAD. Bahan baku yang belum diolah seperti CPO dan CPKO juga perlu di maintenance (pemeliharaan) di dalam storage tank. Maintenance

tersebut salah satunya adalah penggunaan steam uap untuk memanaskan bahan baku (CPO dan CPKO) dan hasil produksi (RBDPKO, RBDPO dan PFAD)

(c) Dasar Hukum:

- Pasal 11 UU PPh

- Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985

- Penjelasan pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985

(2) Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar (Rp390.948.318)

Terdiri dari:

PPN Pajak Masukan yang tidak Rp -389.549.880 dapat dikreditkan (koreksi PM)

Penyusutanataskoreksi Rp-1.398.438 penyesuaianfiskalpositif

(635103) Biaya Perawatan &

Pemeliharaan Pabrik - Material

(a) Pemeriksa mempertahankan koreksi atas pajak masukansehinggapemeriksajuga mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas PPN pajak masukan.

(b) Pemeriksa mempertahankan koreksi atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Material sehingga pemeriksa juga mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas penyusutannya.

(c) Dasar Hukum:

- Pasal 10 PP 94 Tahun 2010

- Pasal 11 UU PPh

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkanhasilpenelitianterhadapaturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja

Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3) Pasal 11 ayat (1) UU PPh antara lain mengatur bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

4) Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 1 angka 2 UU PBB antara lain mengatur bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

6) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

7) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

8) Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

9) Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara laing mengatur Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

10) bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.867.419.722 atas koreksi penyusutan storage tank oleh karena storage tank dikategorikan sebagai mesin, dan Storage tank juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan maintenance (pemeliharaan) produk-produk hasil olahan dari CPO maupun CPKO.

11) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Fiskal Negatif Selisih Penyusutan Komersial Rp2.867.419.722

(1) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Perhitungan Penyusutan, diketahui bahwa Terbanding menghitung ulang penyusutan atas Jenis Kelompok Harta Mesin Pertanian yang dimasukkan oleh Pemohon Banding ke dalam Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun, sedangkan menurut Pemeriksa Harta yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Mesin Pertanian tersebut dikelompokkan ulang menjadi bangunan oleh karena harta tersebut adalah berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT dengan masa manfaat 20 tahun.

(2) bahwa berdasarkan daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal pada Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat Aset berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT sebagai kelompok 2 dengan jenis aktiva berupa Mesin Pertanian yang memiliki masa manfaat 8 Tahun.

(3) Pasal 1 angka 2 UU PBB antara lain mengatur bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

(4) Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU PBB antara lain mengatur, termasuk pengertian bangunan adalah Tempat Penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

(5) bahwa berdasarkan data dokumen serta informasi yang diperoleh pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Storage Tank (Tanki penyimpanan) Penyimpanan

CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT termasuk ke dalam definisi aktiva berupa bangunan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 berikut penjelasannya UU PBB.

(6) Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

b) Koreksi penyesuaian fiskal negative lainnya atas PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar (Rp389.549.880)

(1) Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534

mem ly let Ben han Diana Tact.

Isi Tan Inn Ana Seto aa Pa bejana Dia

PN Na aa Da seria bada 2 Tea Bite Seal: Lagaia” Ged

JUMILap CO Nda Id

bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran

Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

bahwa Pemohon Banding memberikan data serta bukti pendukung berupa uji petik dokumen antara lain:

Faktur Pajak

Faktur Pajak

Kg duc Surin Ser Sabian Pale O10 IA Aan Rar

Pees ace Kee Baa oe.

Mura =) SLURVARAYALES ARI re — —

Rutan FUL AYANG RAYA BLOK OR KIP, LA TINEGARA AKAROA TIMUR

MAP Laga TAS petang

Denice Barasu Kena Bajas " Penerista Jasa Kera Pajak

T Masa PT TANJUNG BINA LESTARI

Amat Gl BULU AYANG RAYA BLOK OR 1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA Flek No PRT O09

ROA ka Po anta Kat Boa

Dan fa wan Sa Goat bun

Lon Nama Bartana Kera Pajak casa Kena Puss nee ees

i Muka Tenar

ry TRANSPO? CPO Ruri ~ Sigg ha atu

bag pul tad AG . ns oe 2. SS Sa

Pelt aah Penggastan aie sheaf

Ss quran Plsturgas Harga as

DE Kran Gang Mewes La

Loasar Ger arnaan Pajan ane ean te

Fe Lienert Peregenaan Patah pesta den

[ota Perah bagas Berjualan Barang Mewasi '

" De py ama Dajte Pieehia ie penat Paras pega Babwabeks fake cha beer cat

Pa eat re icin tae pt Ikan Manet Pesat Tami pama sabi Petak in

eS) JAKARTA EMER, HL bereits

ea Me Uuny Youd Pergara

SN aut

Bukti Pengeluaran Kas (BPK)

Kontrak

PI. SURYARAYA LESTARI . : '

toa \ . 1 | . “| ba 1 i

! eer toa

KONTRAK PENJUALAN

ran. ag irre 1 '

basa i i en)

! how , aa h ng ,

' | pena on padi

Dan raed

! " boa Ban tas the pe tua tae

IN , rorssr Wd ws

ee rns

' ‘al wi li a

bag abon

tu an

vat oo os pa ' ! pa

hi rod | | ha

bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Pemohon Banding dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Wajib Pajak.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Wajib Pajak.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Wajib Pajak di bawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

- bahwa berdasarkan mekanisme pembayaran remimbursment transport kepada supplier tersebut, tim peneliti menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran reimbursement terebut, diketahui terdapat faktur pajak nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 (Rp290.144.400 + Rp29.144.400) dengan keterangan Reimbursement CPKO – Per Juli 2019.

- bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena WP tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding melampirkan screenshot dari kontrak penjualanPTSuryarayaLestarinomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

- bahwa koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak sebagai berikut:

“ETE cad: I-Pj Sekar Spa Ii anan Menata

205 7 dee Darwalad, Pama MP3. Tatasta. penat

PT 2454N5 AU SS TES 7,991, aa Nasa) 5203 arsatasil 5.735.135) PORN Pan gr Rees oa ea

RE WERE MENT

2}°T SURYARAYA S574 ILass rani DOF DOI OL Bt 2sBISy Lsvanal jamal al PP OF Cen in SR ESOS 3

RE MERE EN

3)°T 242445 saru IL3S5 TEE MJ HL 122t5528] SS 2355533 122.553 e be its are TERAS Taat

RE WERE MENT

APT 242216 AYU 92505 755.207 JL ta inasug PLN 5.153.253 215,325 E50 222 EEF EE (han sesnan Dao

RE WERE MENT

SPT EUR ATA 25742 JL5SB FB. DOF IVIL DOL LB2t88IZ] SLEDS) BDL OO) pale tsa} Gan eb oS ee Se ER CST Ie aD Se maan

SIT SURYA SAYA SETAA ALSS5 TB LIL IOI ya -insasnnang RSNzMNa|l LEB IER.BIO] Isgyssnl PEPE ErD | CE GIP ERD Sa ES CST De ac Sp onani

PPT 24545 SATU A35 TES MLM AL BATAN ASIN BLEBLLS BAERS] REED EN Ben Re ES oa SAS

RE MERE EN

- bahwa berdasarkan koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut di atas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019.

- bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan untuk Masa yang sesuai dengan faktur pajak nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 yaitu kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 sebagai berikut:

PI. SURYARAYA LESTARI “ | Hn

Sun , pier ga

KONTRAK PENJUALAN

, Ile re

, lt . En , 1

mo | Da Ti Ba HN . i

. ! pa Ta ta

Tan Maan at : :

Darat are

, . | dia re

ry Malt

it la

Pan tha she

Uu tu

ved ' i , ! ul , rey i ae pa 1 ,

bo 1 hao , , ipod Phe tad mn

- bahwa berdasarkan kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Wajib Pajak, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Terbanding.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

- Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

(2) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000

semet ora Ter

Pasaran SSE IL RTE E IEF angin sampe) 15 ELE sa,xa xx: ae) Feecar Teva ta Fat Fea er a DS

- bahwa menurut Pemohon Banding transaksi dengan PTCiptaKreasiprimaWirastasebesar Rp192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018.

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank.

- bahwa Terbanding melakukan penelitian terkait dengan Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank apakah aktivitas pekerjaan pasang pipeline storage tank termasuk atau tidak termasuk penyerahan barang sebagaimana yang diatur Pasal 21 ayat (3) PMK 131 Tahun 2018.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat Aset berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT sebagai kelompok 2 dengan jenis aktiva berupa Mesin Pertanian.

- bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan pekerjaan yang terkait dengan Aktiva berupa Storage Tank yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019.

- bahwa tidak ada dokumen berupa kontrak, ataupun dokumen lainnya yang menjelaskan apakah sebenarnya Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank tersbut, bagaimana ketentuan kontraknya, serta pekerjaan pasang pipeline atas Storage Tank yang mana.

- Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, mesin, peralatan pabrik.

- Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas

dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

- Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019, Pemohon Banding mengakui bahwa Storage Tank dicatat sebagai Kelompok Harta Mesin Pertanian.

- Dengan demikian Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan bagian dari Barang Modal sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

- Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

(3) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668

- bahwa menurut Pemohon Banding Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar.

- bahwa menurut Pemohon Banding Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD.

- bahwa menurut Wajib Pajak Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL.

- Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

- bahwa Pemohon Banding memperkuat argumentasi terkait koreksi teresebut dengan menggunakan Definisi Bahan Bakan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

- bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara.

- bahwa dari definisi tersebut menurut Pemohon Banding pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya beruap uap panas yang digunakan untuk maintenance RBDPO dan PFAD.

- bahwa menurut Pemohon Banding Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

- bahwa Pemohon Banding keliru di dalam menyimpulkan definisi bahan bakar yang dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.

- Pemohon Banding memberikan penjelasan sebelumnya bahwa Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD yang dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap.

- bahwa berdasarkan KBBI, bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (atau menimbulkan panas), seperti (serupa dengan, sebagai, semacam,..) minyak, batu bara.

- bahwa terkait dengan “seperti minyak, batu bara,” tidak membatasi secara tertulis bahwa bahan bakar tersebut adalah hanya terdiri dari minyak dan batu bara saja, akan tetapi segala macam bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan panas serupa dengan atau sebagai, atau semacam halnya minyak, batu bara, termasuk juga steam uap yang juga menimbulkan panas.

- Dari argumentasi Pemohon Banding tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tangki penampungan RBDPO dan PFAD tersebut dipanaskan menggunakan Steam Uap. Dengan demikian Steam Uap merupakan bahan bakar.

- Terbandning mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

(4) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00

Bava Pas la En

wa) Es? Trad Bean Farner

AJPTSO_3 PRED as peerarn pen ICME 533552) YEE Ls LEEEIRED geet] SEP CRITI iS |B SEoaF Sasa el ajal Hua

Trl Sita Theos.

Bes BREED Tan 3.065. 3222-221 OGIO 02123882729 rat EL: Dipan Kama) ana Ai UE LDF eee 22 6b 2 Tiel

Trl Sita Theos.

Aas aS DOES ape FS We Jon pesona T-BILL apaan) Ban Mr TLIELES mma OP ET (Sit ia Sasa el ajal Hua

Tr La ai

)FT AN DEES CESESSY PRU Jon npsratamagann ie araatai 5 12 HIF 1ingILI0 ten: na up ea SEN Jati nan Fess cleats Ea

TI Sita Te

S/PTLANSIENE asasi era TE ITE EIL naagin mararamirjin ii ir LEMIELEN Ime) OF 0 IF Fe PR ee Sasa el ajal Hua

ee oars

O_o) es esp

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy PrimasebesarRp65.957.678,00dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

- Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN, terdapat Faktur Pajak yang menggunakan Faktur Pajak dengan nomor 010 dengan rincian barang berupa biosolar, bahan pembantu, peralatan kantor, sparepart dan barang lainnya yang menurut PMK 131/PMK.04/2018 Pasal 21 ayat (6), atas pemasukan barang tersebut seharusnya menggunakan Faktur 070 (tidak dipungut PPN).

- Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131/PMK.04/2018 mengatur bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa Bio Solar yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng

Energy Prima diberikan keterangan sebagai Bahan Bakar.

- bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menjelaskan serta membuktikan Faktur Pajak atas Pembelian Bio Solar Industri tersebut, tidak menjelaskan fungsi dan kegunaan (penggunaan) Bio Solar industri (bahan bakar) sebagaimana barang dengan kriteria barang yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 131 Tahun 2018, serta tidak menjelaskan dan membuktikan apakah Bio Solar Industri (bahan bakar) tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Pasal 21 ayat (4) PMK No. 131 Tahun 2018).

- Dengan demikian menurut Terbanding Pajak Masukan atas pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar)tersebuttidakdapatdikreditkan sebagaikaman yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

- Terbandning mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

(5) Penyusutan atas koreksi penyesuaian fiskal positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material (Rp1.398.438)

bahwa koreksi Penyusutan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik adalah terkait dengan koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik-Material sebesar Rp26.850.000 atas penambahan persediaan Pompa Air sebesar Rp26.850.000 yang seharusnya dibebankan melalui

penyusutan dengan perhitungan penyusutan sebagai berikut:

5/12 X 12.5% X Rp26.850.000 = Rp1.398.438

Keterangan:

- Masa manfaat dihitung saat perolehan Pompa Air yaitu Masa Pajak Agustus.

- Pompa Air dikelompokkan sebagai Aktiva kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun tarif penyusutan pertahun 12.5%.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap koreksi Penyusutan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik, terdapat penambahan persediaan bahan baku yang dicatat pada pos neraca dan biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material dicatat sebagai biaya pada pos rugi laba. bahwa terkait pembebanan atas penambahan Pompa Air tersebut, tidak dapat dibebankan seluruhnya di tahun perolehan persediaan tersebut, melainkan harus melalui mekanisme penyusutan oleh karena Pompa Air memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun (Pasal 11 ayat (1) UU PPh). Terbandning mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada angka romawi I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/247/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00319/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak 2019 atas nama PT Tanjung Bina Lestari, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/049/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding di atas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari (Pemohon Banding) Tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan ini berlangsung, disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Rata-Rata Harga Pasar

Tertimbang

Peappe | ete | aszse| oo Sarsu| Sidnamreraangkenaatan

Pesprke | ss0sn| oo maase | nsuvu | Aidalsmremangxewaaven

Sumber dian ale BOT,

2) Pemohon Banding Telah Membuktikan Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sebagaimana Didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding

bahwa Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 mengatur:

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding

4) Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan

Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Selanjutnya Lampiran PER-22/2011 pun mengatur:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terbanding wajib mempertimbangkan dokumen penentuan harga Pemohon Banding; lalu

b. Apabila Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan atau dokumen pendukung terkait dokumen penentuan harga Pemohon Banding, barulah Terbanding dapat menetapkan harga/laba wajar berdasarkan metode yang dinilai tepat bagi Terbanding .

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 (Dokumen Lokal) terkait dengan penentuan dan pengujian kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Astra-KLK PTE Ltd (Pihak Afiliasi). Oleh karena itu, Terbanding wajib mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tersebut.

bahwa pada Dokumen Lokal tersebut, Pemohon Banding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (Metode CUP) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan data eksternal (data pasar) komoditas kelapa sawit yang dipublikasikan oleh Reuters dan MPOB.

bahwa berikut ini adalah tahapan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang terdapat pada halaman 39 sampai dengan 45 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019:

a. Analisis Kesebandingan

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada tahun 2019, penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan kepada pihak afiliasi domestik dan

internasional. Mengacu pada bagian 3.3 kebijakan Penentuan Harga Transfer halaman 16 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019, terdapat perbedaan sifat dan kebijakan atas masing-masing transaksi tersebut sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

Tabel 4.2 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kontrak Penjualan RBOPO kepada PT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan REDPO kepada PT TSL

Penahan ROGRG senada FT Usb dioccss. dean bone so menuc. aenaanan ECO FT SL

Sunat Aa cles GETS

Tabel 3.3 Kebijakan Pencntuan Harga Transfer Kontrak Penjualan PFAD, HDBPO, dan

KBDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi kontrak Penjualan PFAD, ROBPO, dan

RBDPRO kepada ASK

aredek PPAD Aan RBOSC ort sanga matan LIP OB untuk arus RBOSK GY Gales aa FT

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPRO kepada ASK

Sumner: dielek ROTI

Oleh karena itu, pengimplementasian metode CUP dilakukan terhadap transaksi Kontrak penjualan ekspor kepada ASK (PT Astra KLK Pte. Ltd.).

Kesebandingan Transaksi Kontrak Penjualan Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Tabel di bawah ini merangkum derajat kesebandingan antara transaksi kontrak penjualan ekspor PT TBL kepada pihak afiliasi yaitu ASK

Tabel 5.2 Kesebandingan Transaksi Penjualaa Ekspor Afiliasi dengan Harga Pasar

Faktor ‘Trunsaks: sebandiay: Perlunya

Keseband: nun Aklias yang Heuturs MPUB Tidak Lilakukar

Druj: kubardiru Penyesuaian.

CN IBL-ASK

Des ee MANGAN MAN

Ketentuan dalam dian i

Kontrak merana hyn UT

Fungsicimul Oiipbos oar

Tabel 5.2 di atas menunjukkan bahwa atas transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, terdapat perbedaan sehubungan dengan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi penjualan afiliasi tersebut dengan harga pasar. Dengan demikian, dalam hal ini diperlukan suatu penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Langkah-langkah terkait dengan penyesuaian tersebut akan dijelaskan di bawah ini.

b. Penyesuaian atas Harga Pasar

Terdapat perbedaan yang material sehubungan syarat dan ketentuan dalam kontrak antara transaksi kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan harga pasar. Berikut adalah penjelasan mengenai upaya penyesuaian terhadap perbedaan tersebut.

Tabel 5.4 Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Sumber Harga Pasar

c. Pendekatan Analisis Agregasi (Aggregate Transactions) dan Penggunaan Rentang Kewajaran

Dalam membandingkan harga acuan wajar, metode CUP diaplikasikan dengan menggunakan pendekatan analisis agregasi dan penerapan rentang kewajaran.

Pendekatan analisis agregasi dilatarbelakangi oleh sifat penjualan PT TBL kepada pihak afiliasi yang secara substansi merupakan bentuk kesepakatan jangka panjang diantara PT TBL dengan pihak afiliasi. Sebagaimana mengacu pada OECD Guidelines paragraf 3.9, adanya kesepakatan jangka panjang atas suplai komoditas yang disepakati oleh pihak yang bertransaksi merupakan salah satu kondisi yang tepat untuk menerapkan analisis secara agregasi. Dalam konteks analisis kewajaran dan kelaziman usaha bagi transaksi penjualan afiliasi PT TBL, pendekatan analisis agregasi diterapkan dengan melakukan analisis atas transaksi penjualan afiliasi tersebut secara agregat untuk satu periode waktu, dalam hal ini periode satu tahun.

Pendekatan analisis agregasi ini turut mempertimbangkan OECD Guidelines paragraf 3.57, dimana penggunaan teknik statistik, salah satunya rentang interkuartil, dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan dikarenakan telah memperhitungkan poin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/dikuantifikasi.

Atas penggunaan pendekatan statistik dalam analisis ini, dalam hal ini OECD Guidelines serta peraturan domestik Indonesia yaitu Pasal 13 PER-32/2011 menyebutkan bahwa penentuan harga wajar dapat menggunakan harga tunggal atau rentang.

Dalam pendekatan analisis agregasi, pengukuran kewajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan statistik berupa rentang interkuartil atau rentang penuh. Adapun rentang penuh, yaitu rentang minimum- maksimum merupakan rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun suatu rasio keuangan. Sementara rentang interkuartil adalah suatu rentang

yang tersebar sebanyak 50% di tengah-tengah jumlah sampel atau populasi data. Artinya, data tidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas. Secara statistik, dapat dinyatakan bahwa rentang yang digunakan adalah antara kuartil 1 (sebagai batas bawah) dan kuartil 3 (sebagai batas atas).

d. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

yw CTA

Tabel 6.1 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan FFAD Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar | Harya Pasar Setelah

Pihak kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

USD SMT USD MIT USD:/MT | USD/MT

paito oo bok Pec sasa) eso

[ittesextersats | ask Doo Sasar oo senen lo San Teaco

332,50

580,00

Harga Jual Rata-Rata Tertimbane PT IBL

Di dalam rentang kewajaran

Tabel 6.2 Hasil Rentang Kuwajaran Kontrak Penjualan RBDPO Ekspor

Tanggal Kontrak Nama Harga Jual Harga Pasar | Harga Pasar Setelah

Pihak kepada Fihak Sebelum Penyesuaian

Ahliasi Afliasi Penyesuaian

USD/ MT LSD/MT USD/MT | USD/MT

p2vapedenda oo Pok Te Pc sis 33)

(tm oo Pos aa Deer Teen Donn oe

501,50

Harga Jual Rata-Rata Tertimbane PT TGL 493 04

Di dalam rentang kewajaran

Tabel 6.3 Hasil Rentang Kewajaran Kontrak Penjualan RED PKO Ekspor

Pihak Kepada Pihak Sebelum Penyesuaian

Afiliasi Afiliasi Penyesuaian

(esarmaae oo Lok Pee amen [dean [saa ae

Sunvser diah cles BLT

VSG S40 20 ASS sui pa dengan LS asd coe Ar). Lebih cnn at lungs ca. rant vat HBOS SG

exaust ST) VBL pads tdi SOS ajal: sebesar PSDs al ea

Sehubungan dengan transaksi kontrak penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi, berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, maka dapat disimpulkan bahwa PT TBL memiliki karakterisasi Fully-Fledged Palm Oil Manufacturer serta PT TBL dipilih sebagai Pihak yang Diuji.

Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara PT TBL dan afiliasinya dengan harga acuan dan harga pasar (pembanding eksternal) pada tahun 2019. Dalam hal ini, harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal adalah data Reuters dan MPOB serta data terkait lainnya yang relevan dalam melakukan pengujian. Dalam menerapkan metode CUP, digunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun menggunakan rentang interkuartil dan rentang penuh sebagai rentang kewajaran. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah kesimpulan atas transaksi kontrak penjualan produk komoditas PT TBL kepada pihak afiliasi;

Tabel 6.5 Simpulan Hasil Analisis Transaksi Kontrak Penjualan Afiliasi

Rata-Rata Harva Pasar

Tertimbang

[erat tae mest| Gedo [Sigaemcecungkoweeran

Pabere fakes eae St idaamcecungkowvcnn

paserke Doo stese | densa] aaaco Logue cecuingkeweeran

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

e. Pemilihan Metode Transfer Pricing

Terbanding menyatakan bahwa dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak Ex Ante dan transaksi Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, akan tetapi selama proses Pemeriksaan Pajak Terbanding dan Keberatan Pajak tidak pernah menjelaskan metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai wajar dalam transaksi afiliasi menurut Terbanding. Dalam dokumen lokal penentuan harga transfer, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/ RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, tidak terdapat informasi mengenai metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan harga wajar transaksi afiliasi menurut Terbanding. Padahal penentuan metode Transfer Pricing merupakan landasan (dasar) yang digunakan untuk menguji harga atau laba wajar. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding ini, tidak memiliki landasan (dasar) metode Transfer Pricing yang digunakan untuk menentukan harga transfer. Koreksi yang dilakukan Terbanding ini merugikan Pemohon Banding yang telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan.

f. Penentuan Harga Transfer

Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara maupun landasan (dasar) Terbanding dalam menentukan harga transfer menurut Terbanding. Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/

2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding hanya menjelaskan “Pemeriksa menghitung harga wajar transaksi afiliasi dengan harga pasar reuter dan MPOB sebagai pembanding eksternal”. Padahal pada faktanya sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019, Pemohon Banding juga menggunakan harga pasar Reuters dan harga pasar MPOB dalam menentukan harga transfer. Hal ini dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer Kentrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Penjualan serena ASK gaKukan en PT TSL dengan supa ais mengusung anis elles

warn ljelanan “ea FT TL. Lola: meakukan Asahan ASS micrucaked sinak 2ficsi nar.

dengan men wal techs alis gelapa sawi Lonada seruschadn marulaskas.

mesigacu peda marga saal kontsskeliaLusaa sada nares. pasar Dares pasar Obes as

reda SPAS fon RBOPS Seru marga poser MTB untuk preduk 2SBPRO1 Delain kelia. PT

TEL axen mereouaakan karsa pasar sada wees. cine clei eps ngan baer

Kebijakan Harga Transfer atas Transaksi Kontrak Penjualan PFAD, RDBPO, dan

RBDPKO kepada ASK

Sadis giaa DT.

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui dan ditegaskan bahwa penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 Tanggal 7 September 2023, Terbanding tidak memberikan informasi mengenai bagaimana dasar menentukan penghitungan harga transfer wajar menurut Terbanding. Padahal faktanya Pemohon Banding telah menggunakan harga pasar Reuters dan MPOB untuk menentukan penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak pembeli (afiliasi). Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan.

3) Penjualan kepada ASK (Astra KLK Pte. Ltd.) dilakukan oleh PT TBL dengan tujuan untuk mendukung bisnis refinery yang dijalankan oleh PT TBL

Dalam melakukan usahanya, ASK merupakan pihak afiliasi dari pihak penjual yang menjalankan usaha sebagai penyedia jasa pemasaran dan logistik, yaitu dengan menjual produk hilir kelapa sawit kepada perusahaan manufaktur.

karena itu, penetapan harga antara pihak penjual dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mengacu pada harga saat kontrak dilakukan pada harga pasar (harga pasar Reuters untuk produk PFAD dan RBDPO serta harga pasar MPOB untuk produk RBDPKO). Dalam hal ini, PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya.

Dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada ASK adalah telah sesuai dengan prinsip PKKU. Berdasarkan hasil Analisa FAR Halaman 20 s.d. 25 dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat diperoleh informasi sebagai berikut: Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Logistik dan pengapalan

Dalam konteks transaksi yang sedang diuji, PT TBL bertanggungjawab untuk mempersiapkan barang hingga siap untuk dikirimkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan pengiriman tersebut, umumnya PT TBL menjual produknya kepada pelanggan dengan syarat dan ketentuan FOB atau franco, tergantung pada kesepakatan yang disepakati dengan pelanggan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi logistik dan pengiriman dalam tingkatan yang sedang. Nama Fungsi, Aset dan Risiko: Penetapan harga

Harga jual produk yang ditransaksikan PT TBL ditentukan di setiap kontrak penjualan dan berdasarkan hasil negosiasi dengan pihak pembeli. Dalam proses negosiasi tersebut, PT TBL memformulasikan harga jual kepada PT TSL dengan mengacu pada harga yang disepakati dengan PT TSL dan turut mempertimbangkan biaya olah PT TBL dan lainnya sebagaimana

tercantum dalam data BA. Sementara dalam memformulasikan harga jual kepada ASK, PT TBL akan mengacu kepada harga pasar yang tersedia untuk masing-masing produk berdasarkan tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman. Selain itu, PT TBL juga mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT TBL melakukan fungsi penetapan harga dalam tingkatan yang tinggi.

Berdasarkan Analisa FAR diketahui bahwa PT TBL akan menggunakan harga pasar pada tanggal kontrak dengan mempertimbangkan bulan pengiriman serta turut mempertimbangkan komponen market discount untuk mengakomodir adanya perbedaan port dan biaya lainnya. Beberapa faktor lain munculnya komponen market discount adalah untuk mempertimbangkan faktor ongkos angkut serta kondisi faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi kondisi sektor industri kelapa sawit, seperti tingkat permintaan dan penawaran, ketersediaan barang di pasar domestik dan internasional, harga produk substitusi, dan lain-lain.

Berdasarkan Analisa FAR Pemohon Banding yang telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU.

Dalam Halaman 35 s.d. 36 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi faktor-faktor kesebandingan atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Produk Komoditas

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kescbandinga Independen

Syarat dan Penetapan harga Penctapan harga Tidak sebanding

Ketentuan berdasarkan neyasiasy | berdasarkan tap Terdapat beburapa

dalam Kontrak | dengan pembeli neposiasi dengan perbedaan atas transaksi

mengacu pada harga mengacu pada harga | atihasi dan tansaxsi

pasar dan harga pasar. independen yang

sebagaimana yang mempengaruhy harga

tercantum pada data sevara material

BA, Dalam penetapan Lebih lanjut terdapat

harga tersebut raga perbedaan periode waktu

mempertimbangkan antara transaksi

produk yang penjualan kepada pihak

ditransaxsikan, afiliasi dan pihak

entitas lawan independen yang dapat

Wransaksi, safar mempengaruhi harga

Wwansaksi atiliasi vang ditetapkan

(transaksi jangka

panjang atau

transaksi

spotfmumenuhi stok

munus lokasi

pembeh. PPN, ongkos

angkus, dan market

diseuunt,

Syarat dan ketentuan Syarat dan Terdapat perbedaan

pengiriman transaksi ketentuan pratil kewajihan dan

dengan pihak afiliasi pengiriman risiko bagi penjual dan

beragam. transaksi dengan pembeli sehubungan

pihak independen dengan ketentuan

beragam, pengiriman, namun atas

perbedaan tersebut masih

dapat dilakukan

penyesuaian.

Analisis PT TBL berperan PT TBL berperan Sebanding.

Fungsional sebagai fulhHedasd sebagai full fedged

pamor munufucturer | palm al

yang melakukan munufacturer yang

penjualan kepada melakukan

perusahaan rufinery penjualan kepada

dan distributor perusahaan refinery’

minvak sawit dan distributer

minyak sawit,

Faktor Transaksi Afiliasi Transaksi Keterangan

Kesebandinga Independen

Karakteristik en: produk vane ene produk yang Indak sebanding

Produk drral leh PT Uh druabeleh Pl VE Perdapat perbedaan

adalah FFA BIG adalah RBDPKU “ni buna dengan

dan Ms bP RO dengan dengan standar standar mutu ptodak

standar nyata produk ntu prodak wani Vani Pera MM

yang beragpah: Leagan Diantarenya sehubungan

dengan kuaktas produk

seperti tingkat keasaman

kandungan an, dan Lau

lain

Value sontrak Volume kuatrak Tidak sebanding

penmuaian- kepada penjualan RBNPKO | Perbedaan sugnitzkare:

pias atthastantara kepada pibak velunce kontrak penjualan

lato sebaya: berikut indepenien adarah: disebabkan karena Iuktas

li] PEKAN 75IL0OUG sebesar BU Sus Utama Pianis PP TBL

Ke atau 250 MT Ret Sa STT - ntadabsrocGk menjual

Hu) REDPO - produknya kepada pihak

17.S509.0U0 Ks HDs

tan LSG ML

GD RED —

TUE Kar

au io MH

Keadaan Penjualan dilakukan Penjualan al takukan Tidak Sebandirng untuk

Ekonomi kita pasar aan suk Untuk pasar Pentualan ang dilakusan

dan Sengapura Sinaapura Av pasar ders tik

Perbedaan letak yeserans

pasar dapat tromensaruh.

Peribentukan harga

SIA SUS aan sal

lenght serungan Vingkat persaingan Indak sebanding

ae me [BSR

Strategi Bisnis Psansaksi dengan Urat peang Lan Vicak sebanding

panas atlltasa Untan dikau an | ee neng strated

heruuan untuk datum panitka leraebul dtsebabsccr leh

Unte stant beats untuk metmenda fukue tuna bl BL

nonlin kematian Ke liuatukat untuk nga penkiknya

predlidss peresahaan- | pelanggan kepada pihak atlas.

perusahan dialam Adasun penjualan kepada

yup Usaha pihak afiasi dakukan

deng tu uan memenuhi

stock ninus pihak andiasi

di pasar dalam nereridan

memasarkan predak

minyak Sarat PT OP RE ds

pasar Internal

Berdasarkan analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas diketahui bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini transaksi dengan ASK), dalam menetapankan harga mempertimbangkan produk yang ditransaksikan, entitas lawan transaksi, sifat transaksi afiliasi (transaksi jangka panjang atau transaksi spot/memenuhi stok minus), lokasi pembeli, PPN, ongkos angkut, dan market discount. Terdapat beberapa perbedaan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen yang mempengaruhi harga secara material. Lebih lanjut terdapat perbedaan periode waktu antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi harga yang ditetapkan.

analisa faktor-faktor kesebandingan atas transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa adanya pemberian market discount kepada AAL adalah telah sesui dengan prinsip PKKU.

Dalam Halaman 41 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 telah terdapat informasi Penyesuaian atas Harga Pasar atas transaksi yang dilakukan oleh PT TBL dengan pihak afiliasi dengan informasi sebagai berikut:

Penyesuaian atas Komponen Market Discount

Latar Belakang Harpa pasar Reuters dan MPOB tilak mendliki kebijakan morker

discount sedangkan pada larga jual kepala pihak afiliasi yaitu ASK

terdapat kelaijakan market discount yang bertujuan untuk

mengakomodir adanya biaya tambalan akibat perbedaan port dan

biaya Jainiya. Dengan demikian, diperlukan penwusuaian atas

kebijakan marked discoun,

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa kebijakan market discount yang bertujuan untuk mengakomodir adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya.

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO yang dilakukan oleh PT TBL kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp4.841.192.565,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp26.850.000,00

[ | “Menurut | Menurut | Koreksi yang

Pemohon Keputusan diajukan

Uraian Banding | Keberatan | Banding

(Re) (Re) | Rp

a. Penyesuaian Fiskal Positif 1 747.221.647 774.077.647 — 26.850.000

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding di atas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000,00 Vou. Vouch

vps ate

201500170|7/24/2012019| 7 | 120201 Persediaan 3ahan Saku & Penunjang 21250000| | 21.250.000 422 vA_- 171740376 - 20MPA AIR

201500170 |7/24/20 310201 |Auzang Usaha - Uninvoiced - Sihak <eciga [2.250.000 | 121.250 000j|/ 433 va_- 171740376 - 20 VPA AIR

201500175 |s/3720142018| & | 120401|Persediaan 3ahan Saku & Penunjang [2.250.000 121.250 000184 2329 - 171740376 - 20MPA AIR

201500175 |8/3/20142015| 8 | 625102 (3iaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Wazerial | 21250000| | 21.250.000 /s4 2 320- 171740376 - POMPA AIR

Vou. Voucher . ami . .

1 VYou.No Dat Year (Period) Account Account Description Debit Amount| Credit Amount) Amount Text

vps ate

201900185 |8/7/20192019| 8 | 120201 Persediaan 3ahan Saku & Penunjang 5.600.000 | 5.600.000 JAR2WA.- 171740276 - 20 MPA AIR

201900185|8/7/20192019] 8 | 310201 /4uang Usaha - Uninvoiced - 2ihak <eciga [|S 800.000] 15.600.000) | A28 va. - 171740376 - 20 IPA AIR

201500210 8,157 20 120401 Persediaan 3ahan 3aku & Penunjang | seoo.oo0| 15.600.0005/5419 329 - 171740376 - 20MPA AIR

201500210 /8/15/20 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Wazerial Sepo.ooo| | 5.800.000 |s4 2229 - 171740376 - POMPA AIR

Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan)

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Di bawah ini merupakan contoh Jurnal yang terbentuk ketika proses penjurnalan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan) adalah sebagai berikut:

Jurnal penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No. Akun Deskripsi Oo Nitai

Type 0

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang 5.500.000

310201|Hutang Usaha - Uninvoiced - Pihak Ketiga Po | 5.500.000

Jurnal pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No, Akun | Nila’

Type

630103 (Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Material | 5.500.000 P

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang | 1 5.500.000

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa awalnya penambahan persediaan (berupa pompa air) tersebut dijurnal pada sisi Debet Akun Persediaan Bahan Baku & Penunjang dan pada sisi Kredit Akun Hutang Usaha – Uninvoiced – Pihak Ketiga masing-masing sebesar Rp21.250.000 dan Rp5.600.000. Kemudian ketika persediaan tersebut digunakan/dikeluarkan dari persediaan (berupa pompa air), Pemohon Banding melakukan perjurnalan pada sisi Debet Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material dan pada sisi Kredit Akun Persediaan Bahan Baku & Penunjang masing-masing sebesar Rp21.250.000 dan Rp5.600.000. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) atas jumlah stock yang tersedia mulai dari penambahan maupun penggunaan persediaan tersebut.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah

Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

C. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp2.476.471.404,00 Menurut 7 Menurut Koreksi yang

, Pemohon | keputusan diajukan

Uraian Banding Keberatan Banding

(Rp) | (Rp) (Rp)

.a. Penyesuaian Fiskal Negatif — 7.852.867.351 5,376,385.947 | 2.476.471.404

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding di atas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan pertimbangan storage tank dikategorikan sebagai mesin. Storage tank juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan maintenance (pemeliharaan) produk-produk hasil olahan dari CPO maupun CPKO. Produk-produk hasil olahan yang perlu dilakukan maintenance (pemeliharaan) adalah RBDPKO, RBDPO dan PFAD. Bahan baku yang belum diolah seperti CPO dan CPKO juga perlu di maintenance (pemeliharaan) di dalam storage tank. Maintenance tersebut salah satunya adalah penggunaan steam uap untuk memanaskan bahan baku (CPO dan CPKO) dan hasil produksi (RBDPKO, RBDPO dan PFAD).

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar (Rp390.948.318,00)

1) PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (koreksi PM) sebesar (Rp389.549.880,00)

a) ReimbursementTransportCPO/CPKO/PKOsebesar Rp68.043.534,00

Tabel 1. Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00

tars tar lr DA37 wee papoose Meese . . an

PRL ous Mae xi TTSEP IW na Pen

JUTA LAH ad 009,584

Berdasarkan tabel 1 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019”, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan temuan koreksi dari Terbanding atas kredit pajak masukan Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00. Argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i.Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Berdasarkan tabel 1 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019”, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.001-19.44455387, 010.001- 19.44455460, 010.001-19.44455482 dan 010.003-19.40607992 atas transaksi dengan PT Pasangkayu dan faktur Pajak nomor 010.001-

19.44690365, 010.001-19.44690527 dan 010.001-19.44690596 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari beserta dengan dokumen Bukti Pengeluaran Kas. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari di bawah ini:

Faktur Pajak

Kode as Mantan Sea baktar Pajak OI MA RGUSPT

Beata BT SURYARAYA LES ARI ~

Pouniat SULO AYANG RAYA BLOK OR KIP CAINE GAARA JAKARTA UMUR

NPM MB 971100 !

Perbe daran) Kena Pajak. Penerima dasa Kera Pajak

Nama: Pl TANGUNG BINA 1 FSTARI \

Alamat JI Pul U AYANG RAYA BLOK OR 1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR TIKI JAKARTA Back Ne ORT OEE !

RW SSS Re PD Kan 1 Kata ab KKNI !

NEE Po YUU te. Se GT _ .

Harga JuaePenqgarthay lacs

hea Nara Barang sera Paik Jasa Kena Paya« N -

! ana Teruna

a TRANSPORT CPAO (Rei hirerert| nay tata.

Hyp SU) AA oral LL. ene nS

pura co) Penggastan cure ace.

bekasarig Petangas Harga :

Gasar Peraenaan Pajas

Bea ak ant pa ne ak ne ke ti aga Pasal pat akar eh

na JAKARTA MUR AT Ja Si

Pro ES Storey

eh aa a

MAN pate dara Dany Yona Perdana

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak di atas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-

007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal- hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan

merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

(Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang

telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai

dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019 sheet Kontrak Penyerahan Loco”, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan kontrak penjualan yang diterbitkan PT Pasangkayu (Nomor PSK19000012, PSK19000015, PSK19000016, PSK19000021, PSK19000032 dan PSK19000106) dan PT Suryaraya Lestari (Nomor SRL19000036, SRL19000043, SRL19000049, SRL19000062, SRL19000134 dan SRL19000187). Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding di bawah ini melampirkan screenshot dari

kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu nomor PSK19000106 di bawah ini:

PT. SERYARAYA LESTARI 5 pra

KONTRAK PENJUALAN

, ve . dos nt

' I ue . ‘ foun :

, HI ! Ba ate ban ta

oad 1

1 ar mop en ,

it fl bet

padan ha

palm mn , Fa

ev puhan on sepat 1 pasa an 1 , :

PL PASANG RAYE :

KONTRAK PENJUALAN

1 ! Ma wee

H If Pen ort "

As moran.

ita ty 2 teluk 8 roo rt

alah nm toa " 1

Kk . a thee

Berdasarkan sampling screenshot di atas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

iii. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement transport

BKP Nota Retur/ Nota Pembatalar .

BKP “leak NEAP Nama BKP JEP Arg. met tasl Wajib Pajak No, BRR

FU PASAR T1348 FEES. (INTI SA 2455 387 BUfTD2T1S) TPP FEO) PP ePe PREISPOR CPO Esrdasarkan kontrak penjualan antara ./P Jan Supelisr.

KAU hebat agan Rell EURSI II” mst23s pengerahan LO SO. dimana titik psngsrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

SPS ke gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung MI naa eh 5

sementara biasa pengiriman tsrasbut, kemudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersebut (mslakukan

rsimbursemsmt kepada ajib Pajak.

FU SLRAYSRAYS (IL 3S FERI [TAD ITT 15.4485 23e5 BUfTU2015) TELESLGSG| 1.120.005 CL RAISPOR SPO Esr3asarkan kentrak penjualan antara ¥/P Jan Supelisr.

LESTARI Lop tor RSI BURST SINI mnstede penverahan LOCO. Simana titi, penysrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar

CPO ke gudang «Yajib Pajak. Supplisr menanggung HA Ik SB

sementara biasa pengiriman tsrasbut. kamudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimbursemsmt kepada .Vajit Pajak.

FU PASAR IL ISA FE (III 15. 44455482 Epen JP ng te 2.326.809 282.755 (RAISPOR CPKO 1 Esrdasarkan kontrak penjualan antara ./P Jan Supelisr.

KAT poe nee RElMBURSI*=1I7 meteds penverahan LOSS. Simana titi, penysrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

CPO ke gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung BLURS 2279

sementara biasa pengiriman tsresbut. kemudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimbursemsmt kepada .Vajit Pajak.

FU FASSRE 21.348.729 5- | O01-15 d4c5sees 31/77/2715 RaAllSPOR7 SPK Esrdasarkan kentrak penjualan antara «SP dan Supplier.

KAT 223 295 Rell EURSI II” mst23s pengerahan LO SO. dimana titik psngsrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

SPS ks gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung BLURS code

sementara biasa pengiriman tsresbut. kemudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimbursemsmt kepada .Vajit Pajak.

FU SLAYSRAYS (IL 3SEE FE [TLD ITT 15.4485 2527 BUST 2T1S) 280. sasa) 28.016.460 CREISPOR CPKO Esrdasarkan kontrak penjualan antara ./P Jan Supelisr.

LESTARI Lop tor iReimburement meteds penverahan LOSS. Simana titi, penysrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

SPS ke gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung BLAIR 4a?

sementara biasa pengiriman tsresbut. kemudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimburssmsmt kepada .vajit Pajak.

FU SLRAYSRAYS (IL SEE SA (II der sr aa BIfTS 42015) IE SSR Ga) 127.809.2880 CREISPOR CPKO Esrdasarkan kentrak penjualan antara ./P Jan Supelisr.

LESTARI Lop tor Ksimburmsnt mst2 de penyerahan LOSS. dimana titi, penysrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . Oleh

karena itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

SPS ke gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung HE Ik 1G

sementara biasa pengiriman tsrasbut. kamudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimbursemsmt kepada .Vajit Pajak.

FU PASAR IL FE S- [TUDES eel SSI BTSs 20S) a28) Asa Pee PRAISPOR PRO Esrdasarkan kontrak penjualan antara ./P Jan Supelisr.

KAT hebat agan RSI BURST SINI mst23s pengerahan LO SO. dimana titik psngsrahan

berada di Sudang Penjual (Pihak Penjual’Supplisr . lsh

Larsna itu. diperlukan pengangkutan untuk mengantar

SPS ke gudang «ajib Pajak. Supplisr menanggung Mera aa Pepek Pl

sementara biasa pengiriman tsrasbut. kamudian Supplisr

membsbankan biaya pengiriman tersbut mslakuLan

rsimbursemsmt kepada .Vajit Pajak.

Berdasarkan Tabel 3 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019 sheet Kontrak Penyerahan Loco”, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen BuktiPengeluaranKas(BPK)No.TBL1HO19000055,

TBL1HO19000056,TBL1HO19000273,TBL1HO19000346, TBL1HO19000347, TBL1HO19000426 dan TBL1HO19000425. Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan di bawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya di bawah ini:

Faktur Pajak

AE da at er et Papan et Po tive

Fetus or bb bade

A ‘ Pb AQ AA EN bin ee te ON UAE A te scp INS ie

a Se nd

Hasta adan pena Bia an Fiber Pram

BO te Haa rater tiers

ange Jual Pengy «tor

‘ Sonia Haram sena Boa Dasa Keer ee ae Marge lua "os ring

Baki Crs

. 7 SP RANSP OE am ~ | wtb} no

a fi SE eo ——— —.

bea Medaangan tian II we a00

Lista Bota ratih | 1,00

Poetry ea pn Af | 11,00

a a ... . SE — mw». ii

Chg ge Bleetescaar Perah | ea 4,00

——- —titvvv wi yw—... 2

BE Lat Per remain Paya Let 20100

Tor RRS Pagar Crm an Barang “tes ib. ‘ 1,00

, oe Socom yan et aeu whut . oa ee bgt tata

Bia ta Ip tak Bara bar tata PAT UN bet 1

Tata

2 a Tawan

Toar

de ht MA

ja th:

na pa fi manga Perdana

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) di atas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA sebesar Rp192.900.000,00

Tabel 4.

Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA sebesar Rp192.900.000,00

Kara Perjual Fakzur Pajak /Doku mer Tertertuf Kereksi

BKP fl

: Nota Retur/Nota Penbatalar Are tasi Wajib

BEF icak HF F Hama EKFFJKP Ho, Invoice Ho, BRK lak AP | BuktiFotors FFE Firal

Berwujuce Kede din homer Eel Tar sgal PRN

FerberiJKP

PC CIPTS Sapa sr 3. (DUD. 552-15. 87557 781 OSDR2I1 3) 1.112.475.002 Termin 1 progres ISPA FI BSCKSY ISS “BLIFGISI°°°33 aza Fsrazarzar SESSII STP PMS Og/15

KREASIFRIRSS 9 [522.022 pekerjaan Pipeline Storage Tank Fipa Zalvarisz

MIRAS berdasarkan Letter of ~ward IBLkar -erLpakar

Ref cole 1: Ferarckar Bararz k=

TELIwWPROIS SWS tanggal 22 i . oo

Movember 2012 dan PS salar kawazar

TBLISSS2 22? tang gal € Bsrikaz:

Sesemberis12, Jasa keraTuksi

PC CIPTS S1.373.558.9- |510.002-15. 87557785 Inecienras Teresa) PPE SS ermin Z progres 122% BRODIE CRY IK I13 | OBLIFSASIISIL? aza Fs azarzar IESS S3 STP PMS Og /15

KREASIPRIR’S = |7 26.500 Fekerjaan Pipeline Sterage “ant, Fipa Sal-ariz:

WIRASTA berdasarkan Letter of ~ward IBLkar -erLpakar

Re ff cote 1: Ferarckar Bararz k=

TELIwWPROIS SWS tanggal 22 Ka — . oo

Msvember 2212 dan PS pala” kavazar

“BLIf222227 tanggal £ Barikaz:

Sesemberis12, Jasa Korte ksi

PC CIPTS SL373.508.3- (1S. 522-15. 87557 787 SI 75113 Pekerjaan Pemasangan Pipa KSLISE/EKSN IK I13 | ELIFOISII ISIS aza Pro asarzar SfIIID STi PMS O8/15

KREASIFRIRSS 9 [522.022 Sakanies dd | odif Sterage Fipa Galvarisz

WIRAS wank Ferdazarkan Purchase ae (BL kar 7 =rupakar

er Bl iseccs? | tanggal <- Ferazckar Bararz kz

Waret 2215.

Sala kawazar

Bsrikaz:

Jasa karsTuksi

JUMLAH 192900.

Berdasarkan tabel 4 di atas dan File Excel dengan nama “KK PPN MASUKAN TBL2019, Sheet CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA”, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar RP 192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot di bawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKS!

ama be 1 ta IPA KRL ASIFRMASNIKASPA PI

Pa eng dana Hangunan Gedung

t rakitan saa Benar

Aa AS 3 AKI

ay So AA

Da Lg

Yo. Ve Ta

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000001/ST/FN/03/19 (DPP:Rp1.112.479.000),000003/ST/FN/08/19(DPP: Rp737.521.000) dan 000002/ST/FN/08/19 (DPP: Rp79.000.000) serta atas bukti potong tersebut masing-masing telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret dan Agustus Tahun Pajak 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000093, TBL1HO19000207 dan TBL1HO19000206 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret dan Agustus Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan jasa konstruksi.

Untuk membuktikan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, Pemohon Banding melakukan sampling dengan BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya pada screenshot di bawah ini:

- : LA NU BIKA TAR ng Apu Pe aa

To Las REE MER Tah Ber id May SLY

to ater be? Tat Treg sury ieras BK Femgayatar tang Irama

ti pe Mayang sec Group BANGNG TREASURY S INGET

toe sia ARAL KAS BRK,

Bagan Oop ade tle PIP OT SIMA EAS

Goa! Ox Pas ots “

Tareas up hdi oma Bah loa ta Jua Ratus Tyon Pulun Satu Ribu Empat Katus Cua Puluh

Account 6 ott Kota sara hak Ketiga

Slash eds 8 un Terba, aan Hutang (AIP) ~ beteeral

: Po Nan AN ANN Nai crys Oil Trade Proc urement

etary PAYAR PASANG PAPE LINE STORAGE TANK beep,

woe thats er arang Mee Enya Me Bent

‘ ST CARA hep TE nr an

Acbourting Maki

. Kami ony. Tate ate gerd

— cita Isatuu Oren

i 4 oan rs eothator . “ . Nama Jelas

parcel tte

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Purchase Order No Pa SET Curtency Code oh

Purchase Orde Date ie Hutang Sad SI AA NU

Supph 1D : Status Uang

Suppher Namu IEA RCA TR MA, ATA Rotansi Se ad

Status : No POT

PO Valid Until La Ka Mana

Paynieat Terris cater

PURCHASE ORDER DETAIL

Partai Part Desenption Quantity Has ga (+ PPN) Total Qty 11S Outs Qty

PAGAR OP MAA PA a) 15 ag

2 SS MN AL MU

RECEIPT HISTORY

Nomor TTG Past No Part Desc ugtiin Artival Date Oty Arrive Qty inspect Recast Reference

Recowed

Tey ance POH GTA SEMA ANC UN PPA Dana us DA UAN

PBL te PASI TRS ER WAAL GAN ROA AAN Oi. VOC AM.

INVOICE

Wouter Me Tgllnvoce Status Niel 2 PPN) Com. invoice Faktur Pajar, Tgl Faktur PPH Rate

Copncgn A Pastedaun ae Oe Dena SO: Ai TAU AB TAN RB Jota Hn

Ty WO Min

OAYMENT

BPK No Lapeer Status Cun Nilat Account Descnption

Pembayaran Hutang - invoua

PA MS P3 Bona “ope aved Uk PM AN CL Peritayaras dubac gy truce

Te tho lat Male le Tn and the PALL TON Pembayaran utang ctu ce

SMe OT La

PAYMENT

BPN teu Ty! BPN Status Curr Nia Account Desi nphion

CHARGES

Ae Oe seryaliann Hata Charged Qly Received Qty Total Supper

PT CIPTS RREASIPR MAW Kana

sete ot Sad

al i fa ath 4

nh whos

Sha i .

Dar 1

pa ia - . pik

bok Is, el

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

PN PI TANJUNG BINA LES TAR

ENS PPR P RASH PPE. NE STORA LE TAN

SRN Ah PG TRE HOOU LET

PONT RAR TOR PT CIPTA KREASIPRIMA PES

SLE RUNTH AS Rp BRO OGL beim terinaggere YEN

. . . . Lo __ . _ Le

' AN " ‘ An : : . org

0. . : it : Saatparascn’ 0 pat esraae | rate sanad

oo SS DD

2 na. ‘ays sm te 1

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

c) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668,00

Tabel 5.

Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan

PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668,00

Nama Fanjual Faktur Fajak/ Dokumen Tertentu/ Koreksi

BKP/ Kota Retur/hota Pembatalan Argune vas’

BRP Tidak KFPWF Kama BKF/ JKP Ko. Invoice Ko. BPK .

1 Waja Pa ak

Berwujud Kode den Nomor Seri Tanggal FF.

Femberi JKF

TTALUNG (31.475.565.3]010.003-19.30700088 | 2af08/2018) 2683 900) 368 990/PEMDAPATANATAS | 2012000001 [T3.14015000382 (Bukan

SA2A44 STA, Topa.oo0 SUMBER DAYA UAP merupakan

(STEAM; bahan bakar

ST TAN UNG 31.475.565 2/010.002-18. s0roosoo | 26/08/2016] 822802 Fan) 62 280 278/PEMDAPATANATAS | 2018000002 (Ta 14012000370 | Bukan

SARANA 2STA3 [004.000 SUMBER DAYA USP merupakan

(STEAM bahan bakar

52.648.558

Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar. Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD. Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL. PT TBL tidak memiliki boiler penghasil steam uap, oleh karena itu PT TBL menggunakan (membeli) steam uap yang dihasilkan oleh PT TSL. Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

KBBI Dering cet Sepatan araan

Irformasi: Temukan bantuan menggunakan KBBI Daring ,

» bahan bakar

sanar atal parang vars d pakai uitux menimbulkan api (panas!, sepert miryax, batu bara

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bahan%20bakar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. Pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya berupa uap panas yang digunakan untuk maintenance RBDPO dan PFAD. Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

. 1! Sooner bob ba ast ay Map aan nck | Ha SEN re Ta HA

Bohate Tua ja Dan VATE HERAN TI IN MATA aan para

r pd , . Mo ata Toe Lota ,

. mes rat cow ipa kas atic th Onan , Mina

ba TIA TEST chk

Pood ba daan ar sepert con pose bre tat abot 7 : ol tos

: Sak ula De bord

Po Ben Ld pi Sepeet oo mda NN HL HENNA Ko naa

Gast: ba ba vo

bana Tana Sa Da

5 pos mon

“ " aa aa '

toa miata

rata | .

prana 4 Ped

pra ve 1

kalah

ti 1 ba

plan Dob bs

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat di atas, diketahui bahwa Sumber Daya Uap (Steam) tidak termasuk ke dalam kategori bahan bakar. Oleh karena itu atas transaksi pembayaran Sumber Daya Uap (Steam) tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat.

Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000362 dan TBL1HO19000370 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari.

d) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00

Aama Penjual Faktur Fajak/Dokumen Tertentu/ Koreksi

BKP/ Kota Retur/hota Pembatalan

BKP Tidak PAP Nama BKP/ Keterangan Dasar hukum

Berwujud

PT SOLUSI 2Y:2G /65.066.862. /010.002-15 58656573 26/02/2018 136 305 512) 13630 651/BIOSOLAR Pasal 23 ayat 5

UTAYA 2-83 1000 PRIK

131/PRIK 04/2018

TSOLUS 29:26 [685.066.8692 [O10 002-15.68657008 | 31/05/2018) 149425 512) 14 942 551/BI9S90L4AR Pasal 25 ayat &

UTA A 2-831.000 PRIK

131 /PRIK 04/2018

aT ANGGIG 032.076. 902, (O10.005-15 68743202 27/08/2018 71 781 B40 7176 184)Bio0 Solar Pasal 23 ayat &

INERGY 23 YA -e0s.000 Industri PMK

131/PNK 04/2018

aT ANGGIG 03.075.502. |010,005-15 68743426 13/08/2018 144600 000) 14 480 000)/Bio Saar Pasal 23 ayat &

ENERGY 23 YA (r-sos.ogo Industri Phi.

131/PRIK 04/2018

aT ANGGIG 02.076, 902, |010. 007-16 25823157 11/12/2018 157 061 920) 15.705 192)Bio Solar Pasal 23 ayat &

INERGY 23 YA -e0s.000 Industri PIK

131/PRIK 04/2018

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

No Contoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Cunteh Burung Yong

Horikat Tidak Mendapat kan

Fasilitas di Kawasan

, Berikat

. sed: phys Pu us aa ika Tagana Tapi pena

i te Era. pivot hi ia.

a oe Cd ana saspee doer apes Pati tangal saat Cal octal et Lae aa Port me

: Pn amat polar TI BN DS

pari alatas EL at ae

kt Kidal nh

EA LT HAN

Lah Tei wel

pee Sa lisa

pa para nda aa

TN pea Mana

. Adera,

Basa ak ana ha

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan

(3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

2) Penyusutan atas koreksi penyesuaian fiskal positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material Rp1.398.438,00 Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan)

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) atas jumlah stock yang tersedia mulai dari penambahan maupun penggunaan persediaan tersebut.

Di bawah ini merupakan contoh Jurnal yang terbentuk ketika proses penjurnalan Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan) adalah sebagai berikut:

Jurnal penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | Akun Deskripsi Oo Nitai

Type

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang 5.500.000

310201|Hutang Usaha - Uninvoiced - Pihak Ketiga | Po 5.500.000

Jurnal pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Voucher | No, Akun Deskripsi | Nila’

Type

630103 (Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Material | 5.500.000 P

120401|Persediaan Bahan Baku & Penunjang | sd 5.500.000

Berdasarkan uraian di atas, koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar (Rp1.398.438,00) tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar (Rp1.398.438,00) dapat dibatalkan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan mulai dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-81 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019

Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat No. FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 hal

Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-5. Surat Keberatan No. FIN-TAX/C/335/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Tanjung Bina Lestari, oleh Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April 2024 berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-7. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tanjung Bina Lestari;

Bukti P-8. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-9. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-10. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/080/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-12. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-13. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-14. Izin kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-15. Surat No. P.1273/SP.Wk/2025 tanggal 24 April 2025 hal Pengiriman

Salinan Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/091/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-18. Izin kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-19. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-20. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 18 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-21. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-22. SPT Tahunan tahun pajak 2016;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-24. SPT Tahunan tahun pajak 2017;

Bukti P-25. Bukti Penyampaian SPT Elektronik, tahun pajak 2018;

Bukti P-26. SPT Tahunan tahun pajak 2018;

Bukti P-27. Tanda Terima Lampiran, PT Mitra Pajakku;

Bukti P-28. SPT Tahunan tahun pajak 2019;

Bukti P-29. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan, 31 Desember

2017 - 2019;

Bukti P-30. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, 2018;

Bukti P-31. Laporan Laba Rugi, 31 Desember 2016-2022;

Bukti P-32. Surat DDTC kepada Pemohon Banding No. 081/DDTC-TP/II/2023-

REV tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-33. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-34. Mapping sengketa banding;

Bukti P-35. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-36. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-37. Faktur;

Bukti P-38. Faktur Pajak;

Bukti P-39. Surat No. FIN-TAX/C/178/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-40. Koreksi positif oenyesuaian fiscal negative;

Bukti P-41. Kontrak Penjualan;

Bukti P-42. Laporan aktivitas Purchase Order;

Bukti P-43. Nota Perhitungan (NP);

Bukti P-44. Simulasi penyelesaian pembayaran PT Cipta Kreasindo Wirasta; Bukti P-45. Kwitansi;

Bukti P-46. Invoice;

Bukti P-47. Surat tagihan PT Cipta Kreasiprima Wirasta;

Bukti P-48. Faktur Pajak;

Bukti P-49. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

Bukti P-50. Modifikasi storage tank;

Bukti P-51. Berita acara persentase progress;

Bukti P-52. Summary monthly progress;

Bukti P-53. Kontrak;

Bukti P-54. Monthly progress;

Bukti P-55. Foto-foto barang;

Bukti P-56. Rekapitulasi supply & installing steam coil;

Bukti P-57. Bill of Quality;

Bukti P-58. Letter of Award;

Bukti P-59. Purchase Order (PO);

Bukti P-60. Laporan Aktivitas Purchase Order;

Bukti P-61. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-62. Surat Terbanding No. S-00467/RIK.SIS/KPP.2010/2023 tanggal 7

September 2023;

Bukti P-63. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-64. Risalah Pembahasan;

Bukti P-65. Surat No. FIN-TAX/C/196/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-66. Surat Kuasa Khusus No. TAX.K/C/228/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 28

Juli 2025 a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-67. Izin kuasa hukum a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-68. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Cindy Kikhonia Febby; Bukti P-69. KTP a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-70. Kartu NPWP a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-71. Surat No. 149/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-72. Surat Kuasa Khusus No. TAX.K/C/226/TBL/EXT/VII/2025 tanggal 28

Juli 2025 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-73. Izin kuasa hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-74. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-75. KTP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-76. Kartu NPWP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-77. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 29 Juli 2025 a.n. Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-78. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 29 Juli 2025 a.n. Cindy

Kikhonia Febby;

Bukti P-79. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Tanjung Bina Lestari, oleh Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 70 tanggal 17 Maret 2025 berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-80. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tanjung Bina Lestari;

Bukti P-81. Surat No. FIN-TAX/C/294/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-7. Surat No. S-512/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00319/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/247/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto211.622.643.741216.463.836.3064.841.192.565
2Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif747.227.647774.077.64726.850.000
3Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif7.852.857.3515.376.385.9472.476.471.404

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengujian transfer pricing terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dari hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam penyusunan dan penyimpanan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Terbanding menilai TP Doc tidak bersifat Ex Ante karena tidak tersedia pada saat transaksi dilakukan, melainkan baru disusun dan disampaikan setelah jangka waktu yang ditentukan. Hal ini didukung dengan ditemukannya data pajak masukan yang menunjukkan adanya faktur bertanggal 4 November 2023 atas jasa “Transfer Pricing Documentation Support Services for Fiscal Year 2019”, yang menurut

Terbanding mengindikasikan bahwa TP Doc baru dibuat jauh setelah transaksi terjadi. Selain itu, TP Doc juga tidak disertai surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 ayat (3) PMK 213/2016, serta dianggap tidak lengkap karena tidak mencantumkan informasi mengenai transaksi independen dan penjualan RBDPKO kepada pihak independen. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc dan tidak menerapkan PKKU;

bahwa selain itu, Terbanding menemukan adanya ketidakwajaran harga dalam bentuk market discount. Terbanding mengemukakan bahwa dalam transaksi dengan pihak independen, Pemohon Banding tidak memberikan market discount, namun dalam transaksi dengan pihak afiliasi (ASK), Pemohon Banding justru memberikan pengurangan harga dalam bentuk market discount. Untuk menyesuaikan transaksi tersebut agar sesuai dengan prinsip kewajaran, Terbanding mengeliminasi nilai market discount sebesar Rp4.841.192.565 dari harga jual kepada pihak afiliasi. Menurut Terbanding, pemberian market discount kepada pihak afiliasi tersebut merupakan bentuk pembagian keuntungan (profit sharing) kepada pihak afiliasi di luar negeri, dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar penentuan besaran maupun alasan pemberian market discount terkait perbedaan port dan biaya lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada ASK pada Tahun Pajak 2019 telah dilakukan pada harga yang wajar, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil analisis internal yang menunjukkan bahwa harga jual rata-rata tertimbang atas transaksi tersebut berada dalam rentang kewajaran harga pasar, yaitu dalam rentang penuh dari nilai minimum/kuartil pertama (Q1) hingga maksimum/kuartil ketiga (Q3);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penyusunan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019, Pemohon Banding telah menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode yang paling tepat

untuk menguji kewajaran harga jual kepada pihak afiliasi. Dalam penerapan metode CUP tersebut, Pemohon Banding menggunakan data eksternal dari Reuters dan MPOB sebagai pembanding harga pasar. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa metode dan sumber data yang digunakan telah memenuhi kaidah kewajaran sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa adanya pemberian market discount dalam transaksi afiliasi bukan merupakan bentuk pembagian keuntungan, melainkan penyesuaian komersial yang dapat dilakukan dan wajar. Menurut Pemohon Banding, penyesuaian tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan material dalam syarat dan ketentuan kontrak antara transaksi afiliasi dan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding, antara lain perbedaan lokasi port dan biaya terkait lainnya. Oleh karena itu, market discount dipandang sebagai penyesuaian untuk mengakomodir perbedaan kondisi pasar dan karakteristik transaksi, sebagaimana diatur dalam prinsip kesebandingan. Hasil analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis) Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa kebijakan market discount tersebut masih berada dalam batas kewajaran menurut PKKU;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak pernah menjelaskan metode transfer pricing yang digunakan untuk menentukan harga atau laba wajar dalam koreksinya, padahal pemilihan metode tersebut merupakan dasar utama dalam menentukan kewajaran suatu transaksi. Terbanding hanya menyebutkan bahwa Pemeriksa menggunakan harga pasar dari Reuters dan MPOB sebagai pembanding eksternal, tanpa menjelaskan pendekatan atau parameter perhitungannya, sementara Pemohon Banding juga telah menggunakan sumber data yang sama dalam analisisnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga tidak mempertimbangkan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang telah disusun oleh Pemohon Banding sebelum menetapkan harga wajar versinya sendiri. Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) PER-32/PJ/2011, Terbanding berkewajiban untuk terlebih dahulu menilai dan mempertimbangkan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum menetapkan harga atau laba wajar berdasarkan metode yang dianggap tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan telah disusunnya Dokumen Lokal dan disampaikannya seluruh bukti

pendukung, seharusnya Terbanding mempertimbangkan penerapan prinsip kewajaran yang telah dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565 berkaitan erat dengan sengketa analisis Harga Transfer (Transfer Pricing) atas penjualan produk turunan kelapa sawit berupa RBDPKO, RBDPO, dan PFAD yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, khususnya mengenai penerapan kebijakan market discount;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa komponen market discount yang diterapkan oleh Pemohon Banding harus dieliminasi dalam penentuan harga wajar karena dianggap tidak relevan dan tidak berpengaruh terhadap kewajaran harga transaksi. Menurut Terbanding, pemberian discount atau rabat kepada pihak afiliasi, yaitu Astra KLK Pte. Ltd., yang dinyatakan sebagai penghargaan atas pelaksanaan fungsi pemasaran (marketing function), tidak memiliki hubungan langsung dengan penentuan harga jual produk dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar penyesuaian terhadap harga acuan pasar seperti yang tercantum dalam publikasi MPOB. Terbanding berpendapat bahwa pihak afiliasi tersebut bukan merupakan konsumen akhir (end customer), sehingga tidak terdapat alasan komersial bagi Pemohon Banding untuk memberikan rabat atau pengurangan harga sebagaimana dilakukan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga MPOB merupakan harga acuan dunia untuk komoditas CPO dan turunannya yang telah mencerminkan harga terbaik di pasar internasional. Dengan demikian, menurut Terbanding, dalam kondisi normal, apabila Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak independen, harga yang digunakan seharusnya mengikuti atau bahkan lebih tinggi dari harga MPOB agar perusahaan dapat memperoleh margin yang optimal. Terbanding mempermasalahkan aspek waktu pemberian rabat, di mana menurut pandangan Terbanding, rabat seharusnya hanya diberikan apabila pembeli telah mencapai batas atau kuota pembelian tertentu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah menerapkan rabat sejak awal transaksi, yakni sejak bulan

April 2019, sehingga praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebiasaan komersial yang wajar;

bahwa terhadap alasan yang dikemukakan Pemohon Banding mengenai perbedaan kondisi, antara lain terkait kebijakan diskon dan syarat pengiriman barang, Terbanding berpendapat bahwa perbedaan tersebut tidak bersifat material dan tidak memengaruhi kewajaran harga transaksi. Oleh karena itu, menurut Terbanding, tidak terdapat alasan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga pasar. Selain itu, Terbanding meyakini bahwa harga MPOB yang dijadikan pembanding sudah memperhitungkan titik serah (term of delivery) di pelabuhan (at point), sehingga tidak diperlukan penyesuaian lebih lanjut terhadap kondisi pengiriman barang;

bahwa sehubungan dengan metode pengujian yang digunakan, Terbanding menyatakan bahwa analisis terhadap transaksi afiliasi dalam perkara ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara terpisah (separate analysis) atau transaksi per transaksi (transaction-by-transaction). Menurut Terbanding, pendekatan ini tepat karena dalam perkara ini hanya terdapat satu jenis transaksi utama, yaitu penjualan komoditas CPO/CPKO dan produk turunannya, tanpa adanya keterkaitan langsung dengan jenis transaksi lain yang memerlukan perlakuan agregasi. Terbanding mendasarkan pandangannya pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dilakukan dengan melakukan perbandingan harga untuk setiap transaksi afiliasi sesuai dengan tanggal kontrak dan karakteristik transaksi yang bersangkutan; bahwa dalam melaksanakan pengujian kewajaran, Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan memanfaatkan data pembanding eksternal yang bersumber dari publikasi harga MPOB dan Reuters. bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menetapkan adanya koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.841.192.565, yang dihitung berdasarkan data harga pasar sebelum dilakukan penyesuaian terhadap komponen market discount. Terbanding menilai bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi memiliki tingkat kesebandingan yang sama dengan transaksi pihak independen dalam hal fungsi, aset, dan risiko (FAR), syarat penyerahan barang (FOB Tanjung

Bakau), kondisi ekonomi, serta strategi bisnis, khususnya terhadap produk RBDPKO. Oleh karena itu, agar transaksi afiliasi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding menetapkan untuk mengeliminasi komponen market discount dari perhitungan harga jual;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai kebijakan market discount yang diterapkan dalam transaksi penjualan produk turunan kelapa sawit seperti RBDPKO, RBDPO, dan PFAD kepada pihak afiliasi, yaitu Astra KLK Pte., Ltd. bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian market discount tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi adanya biaya tambahan yang timbul akibat perbedaan pelabuhan (port) dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan langsung dari pelabuhan keluar (out port) di Tanjung Bakau menuju Singapura, dan untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan data pembanding berupa biaya angkut dari pelabuhan Dumai (main port) ke Kumai, Kalimantan Tengah, serta dari Balukung/Samarinda ke Tanjung Bakau, Sulawesi Barat, guna menunjukkan bahwa faktor biaya angkut merupakan salah satu pertimbangan yang relevan dalam penetapan market discount;

bahwa Pemohon Banding menilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengabaikan keberadaan market discount tersebut melanggar prinsip kesebandingan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011, karena Terbanding secara langsung membandingkan transaksi Pemohon Banding dengan data harga pasar dari Reuters dan MPOB tanpa memperhitungkan kebijakan market discount tersebut;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa analisis terhadap transaksi afiliasi yang disengketakan seharusnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan agregasi (combined analysis), bukan dengan pendekatan transaksi per transaksi sebagaimana dilakukan oleh Terbanding. bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan secara agregat lebih tepat karena transaksi penjualan produk turunan kelapa sawit kepada pihak afiliasi dilakukan dalam kerangka kontrak jangka panjang yang bersifat saling terkait (closely linked) dan berkelanjutan (continuous). bahwa

Pemohon Banding mendukung pendapat ini dengan merujuk pada beberapa putusan Pengadilan Pajak, antara lain Putusan Nomor PUT-117593.15/2014/PP/ M.XVIA Tahun 2021, yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk transaksi komoditas yang saling berkaitan dan dilakukan secara berkesinambungan, metode analisis agregasi merupakan pendekatan yang lebih tepat dan mencerminkan prinsip kewajaran. bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan secara agregat, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa harga jual produk kepada pihak afiliasi telah berada dalam rentang kewajaran sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terhadap tuduhan Terbanding mengenai ketidakpatuhan terhadap prinsip ex- ante, Pemohon Banding memberikan klarifikasi dengan menyampaikan bukti ketersediaan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation atau TP Doc). bahwa Pemohon Banding menunjukkan Surat Pernyataan Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari, yang menerangkan bahwa Dokumen Lokal telah disusun oleh Konsultan Pajak, DDTC, pada tanggal 29 April 2020, atau masih dalam jangka waktu empat bulan setelah akhir Tahun Pajak 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016. bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penyusunan Dokumen Lokal tersebut menggunakan data harga pasar dari Reuters dan MPOB untuk tahun 2019, sehingga telah memenuhi prinsip ex-ante karena didasarkan pada informasi yang tersedia pada saat atau sebelum transaksi dilakukan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengonfirmasi metodologi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, antara lain bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan dengan menggunakan data Pemohon Banding sendiri, namun tanpa memperhitungkan komponen market discount, serta bahwa pengujian dilakukan dengan metode transaksi per transaksi. bahwa Pemohon Banding menilai pendekatan ini tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan mengabaikan sifat keterkaitan antara transaksi-transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya inkonsistensi dalam argumentasi Terbanding selama proses pemeriksaan dan pembahasan. Pada tahap awal, melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mendasarkan koreksi pada alasan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak memenuhi

prinsip ex-ante. Namun, dalam risalah pembahasan akhir, dasar koreksi bergeser menjadi penilaian terhadap komponen market discount yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak pernah memberikan pembuktian yang memadai atas alasan penghapusan atau pengabaian komponen market discount tersebut dalam analisis kewajaran harga;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, tetap menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi penghasilan bruto atau peredaran usaha/bruto sebesar Rp4.841.192.565 yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa koreksi sebesar Rp4.841.192.565 tersebut timbul karena Terbanding melakukan eliminasi terhadap market discount dalam menetapkan harga wajar atas penjualan produk RBDPKO, RBDPO, dan PFAD kepada pihak afiliasi, Astra KLK Pte. Ltd. (ASK). Menurut Pemohon Banding, tindakan Terbanding tersebut keliru, sebab pemberian market discount bukan merupakan bentuk ketidakwajaran harga, melainkan penyesuaian komersial yang wajar dan dapat dibenarkan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa tujuan pemberian market discount adalah untuk mengakomodasi adanya biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya, sehingga tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengalihan keuntungan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa hasil pengujian kewajaran atas penjualan produk RBDPKO, RBDPO, dan PFAD menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut berada dalam rentang kewajaran harga pasar (arm’s length range). Sebagai contoh, harga jual rata-rata tertimbang RBDPO ekspor sebesar USD493,04 per MT berada dalam rentang kewajaran antara USD455,00 hingga USD501,50 per MT; harga jual rata-rata PFAD ekspor sebesar USD471,25 per MT berada dalam rentang kewajaran antara USD332,50 hingga USD580,00 per MT; dan harga jual rata-rata RBDPKO ekspor sebesar USD642,50 per MT berada dalam rentang kewajaran antara USD640,00 hingga USD650,00 per MT. Oleh karena itu,

Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan-alasan untuk menolak koreksi Terbanding tersebut, sebagai berikut:

bahwa pertama, Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP). Dalam pengujian kewajaran harga, Pemohon Banding menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pembanding eksternal berupa data harga pasar dari Reuters dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi tambahan;

bahwa kedua, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam transaksi yang bersifat komersial, diperlukan penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) untuk memperhitungkan perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan material pada aspek kontraktual, karakteristik produk, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis antara kedua jenis transaksi tersebut. Karena itu, penyesuaian menjadi sangat penting agar pengujian kewajaran menghasilkan perbandingan yang andal. Terlebih, metode CUP sangat sensitif terhadap perbedaan kecil dalam karakteristik produk, yang dapat berpengaruh signifikan terhadap harga;

bahwa ketiga, Pemohon Banding mendalilkan justifikasi penerapan market discount sebagai bentuk penyesuaian yang wajar dan akurat dalam kerangka metode CUP. Pemohon Banding menjelaskan bahwa market discount diberikan semata-mata untuk mengakomodir biaya tambahan akibat perbedaan port dan biaya lainnya. Lokasi pengapalan produk Pemohon Banding berada di Tanjung Bakau, Sulawesi Barat, yang merupakan out port atau pelabuhan kecil di luar pelabuhan utama (main port) seperti Dumai di Riau. Perbedaan lokasi ini mengakibatkan biaya angkut (freight cost) yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemberian market discount sebesar USD40 hingga USD50 per metrik ton merupakan langkah yang proporsional dan sejalan dengan estimasi biaya pengiriman dari Tanjung Bakau ke Dumai, yaitu

sekitar USD41,06 per metrik ton. Pemohon Banding menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi bisnis yang rasional untuk mempertahankan daya saing produk dan memastikan kelancaran penjualan, bukan bentuk kompensasi tersembunyi kepada pihak afiliasi sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding; bahwa keempat, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pengujian kewajaran, pihaknya menggunakan pendekatan analisis secara agregat (aggregate transactions approach), bukan per transaksi (separate analysis). Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan agregat lebih tepat karena transaksi yang disengketakan merupakan penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan dalam kontrak jangka panjang dan bersifat berkesinambungan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Pendekatan ini juga telah diakui dalam peraturan domestik, yaitu PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, serta sejalan dengan pedoman internasional OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) 2022, yang mengatur bahwa transaksi yang saling berkaitan atau dilakukan secara berkesinambungan seharusnya dinilai secara gabungan untuk memperoleh hasil pengujian yang wajar dan representatif;

bahwa kelima, Pemohon Banding menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2019 telah disusun dan tersedia sesuai dengan prinsip ex-ante, yakni berdasarkan informasi yang relevan pada saat transaksi dilakukan. Dokumen tersebut telah tersedia pada 29 April 2020, atau dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan dokumen tersebut sebelum menetapkan koreksi, karena dokumen dimaksud telah memenuhi ketentuan formal maupun substansial;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP). Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.841.192.565 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Terbanding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar utama koreksi sebesar Rp4.841.192.565,00 adalah adanya ketidaksesuaian transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PMK 213). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang disusun oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante karena tidak disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, serta bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terhadap hasil pengujian formal, Terbanding menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mendasari kesimpulan bahwa TP Doc Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 213. Terbanding mendalilkan bahwa penyampaian TP Doc dilakukan melampaui jangka waktu yang ditentukan dan tidak disertai surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang menyusunnya, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 213/PMK.03/2016. Selain itu, Terbanding menemukan adanya data pajak masukan atas jasa “Transfer Pricing Documentation Support Services for Fiscal Year 2019” bertanggal 4 November 2023, yang menurut Terbanding menjadi bukti bahwa dokumen tersebut tidak bersifat ex-ante;

bahwa menurut Terbanding TP Doc Pemohon Banding dinilai tidak memuat informasi transaksi independen yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta tidak menyajikan rincian data transaksi dalam bentuk tabel sebagaimana dipersyaratkan, meliputi nomor dan tanggal faktur, nama lawan transaksi, jenis produk, kuantitas, harga satuan, serta tanggal pengiriman. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung penting yang diperlukan dalam pengujian PKKU, seperti Bill of Lading (BL) dan kontrak penjualan RBDPKO kepada pihak independen. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PER- 32/PJ/2011, apabila Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan atau dokumen

pendukung yang memadai, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain yang dinilai tepat; bahwa terhadap pengujian material, Terbanding mempermasalahkan terkait pemberian market discount oleh Pemohon Banding dalam transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi Astra KLK Pte. Ltd. Terbanding menyatakan bahwa transaksi kepada pihak independen tidak menggunakan market discount, sedangkan pemberian diskon kepada pihak afiliasi tersebut justru menunjukkan adanya indikasi pembagian laba (profit sharing) kepada pihak afiliasi di luar negeri. Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa market discount diberikan untuk mengakomodasi perbedaan biaya port dan biaya lain tidak didukung oleh bukti yang memadai, baik dalam bentuk perhitungan maupun dasar penentuan besarnya diskon;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan menyimpulkan bahwa perbedaan kondisi berupa kebijakan diskon atau rabat tidak merupakan perbedaan kondisi yang material dan tidak mempengaruhi penentuan harga wajar. bahwa untuk menjaga penerapan prinsip kewajaran, pemeriksa kemudian mengeliminasi market discount tersebut dan menetapkan koreksi sebesar Rp4.841.192.565,00. Menurut Terbanding, harga MPOB (Malaysian Palm Oil Board) yang digunakan sebagai acuan pasar dunia untuk komoditas CPO dan turunannya telah merupakan harga terbaik dan telah mencerminkan harga di titik serah (at point) di pelabuhan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian lebih lanjut atas titik serah maupun rabat;

bahwa Terbanding mempermasalahkan waktu pemberian diskon yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak awal transaksi, yaitu sejak bulan April 2019, padahal secara umum rabat hanya diberikan setelah pembeli mencapai batas kuota pembelian tertentu. Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan, Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta, data, serta hasil pengujian formal dan material yang telah dilakukan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565,00 telah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut; bahwa dari dalil-dalil yang dikemukakan para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa terkait pembuktian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pengadilan Pajak berpendapat apabila Pasal 18 ayat (3) UU PPh dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP dan memori penjelasan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sejalan dengan prinsip self assessment Pemohon Banding berkewajiban dengan itikad baik melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dituangkan dalam bentuk dokumen transfer pricing, dan dalam hal Terbanding menganggap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak benar maka Terbanding berkewajiban membuktikan ketidakbenaran penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding dan koreksi yang dilakukan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), Pemohon Banding mengajukan alat bukti utama berupa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Tahun 2019. Di lain pihak untuk membuktikan bahwa penerapan PKKU yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat, sekaligus membuktikan kebenaran dasar koreksinya Terbanding mengajukan alat bukti utama berupa Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa salah satu permasalahan yang disengketakan para pihak adalah menyangkut penerapan prinsip Ex-Ante dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc);

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip Ex-Ante dalam penyusunan TP Doc, sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Terbanding mendasarkan pendapatnya pada dua aspek, yaitu pelanggaran ketentuan formal dan bukti material yang menunjukkan bahwa dokumen disusun secara retrospektif; bahwa dari aspek formal, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak Ex-Ante karena baru tersedia pada tanggal 8 Februari 2023, atau telah melewati batas waktu 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2019 berakhir, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016. Selain itu, Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak penyusun dokumen mengenai waktu ketersediaannya, serta penyampaian dokumen kepada Tim Pemeriksa baru dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 9 September 2022;

bahwa dari sisi material, Terbanding menemukan faktur pajak masukan atas jasa Transfer Pricing Documentation Support Services for Fiscal Year 2019 dengan

tanggal 4 November 2023, yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa TP Doc disusun secara retrospektif dan oleh karenanya tidak memenuhi prinsip Ex- Ante. Selain itu, Pemohon Banding juga dinilai tidak memberikan data tarikan dari database eksternal yang belum diolah maupun tangkapan layar waktu penarikan data sebagai bukti bahwa dokumen disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dengan dasar tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban penerapan PKKU secara benar; bahwa terhadap dalil tersebut, Pemohon Banding menolak pandangan Terbanding dan menyatakan bahwa TP Doc yang disusunnya telah memenuhi prinsip Ex-Ante sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon Banding mengemukakan bahwa mereka telah menyediakan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tepat waktu, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Tanjung Bina Lestari yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah tersedia pada tanggal 29 April 2020, sesuai dengan batas waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa penyusunan dokumen telah dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan, selaras dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016 dan Paragraf 5.27 OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2022. Dalam pembuktiannya, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar Reuters dan MPOB tahun 2019 sebagai pembanding eksternal yang berasal dari periode yang sama dengan transaksi afiliasi. Data ini dianggap andal dan mencerminkan kondisi pasar pada saat transaksi dilakukan, sehingga menunjukkan bahwa penyusunan dokumen telah sesuai dengan prinsip Ex-Ante;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun Terbanding menilai TP Doc tidak Ex-Ante, Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi apabila Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa harga transaksi afiliasi berada dalam rentang kewajaran harga sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011. Menurut hasil pengujian Pemohon Banding, harga jual produk yang diuji telah berada di dalam rentang kewajaran sebagaimana disyaratkan oleh prinsip PKKU;

bahwa terkait dengan permasalahan penerapan prinsip Ex-Ante dalam penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyebutkan:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa paragraf 5.27 OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) menyebutkan:

Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm’s length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established and should confirm the arm’s length nature of its financial results at the time of filing its tax return.

bahwa paragraf 3.69 s/d 3.71 OECD TPG menyebutkan:

3.69. In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to

demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price- setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect,

independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.

3.70. In other instances, taxpayers might test the actual outcome of their controlled

transactions to demonstrate that the conditions of these transactions were consistent with the arm’s length principle, i.e. on an ex post basis (hereinafter “the arm’s length outcome-testing” approach). Such test typically takes place as part of the process for establishing the tax return at year-end.

3.71. Both the arm’s length price-setting and the arm’s length outcome-testing

approaches, as well as combinations of these two approaches, are found among OECD member countries. The issue of double taxation may arise where a controlled transaction takes place between two associated enterprises where different approaches have been applied and lead to different outcomes, for instance because of a discrepancy between market expectations taken into account in the arm’s length price-setting approach and actual outcomes observed in the arm’s length outcome-testing approach. See paragraphs 4.38 and 4.39. Competent authorities are encouraged to use their best efforts to resolve any double taxation issues that may arise from different approaches adopted by jurisdictions to year-end adjustments and that may be submitted to them under a mutual agreement procedure (Article 25 of the OECD Model Tax Convention).

bahwa apabila mencermati Paragraf 3.69 sampai dengan 3.71 OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), prinsip pengujian Ex-Ante dan Ex-Post merupakan dua pendekatan yang diakui dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP), yang masing-masing memiliki fokus waktu dan tujuan yang berbeda dalam menilai kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 3.69 OECD TPG, pendekatan Ex- Ante merupakan cara di mana Wajib Pajak menyusun dokumen dan menetapkan harga transfer di muka (pada saat transaksi dilakukan) berdasarkan informasi yang secara wajar tersedia pada saat itu. Pendekatan ini disebut juga sebagai pendekatan penetapan harga wajar di muka (arm’s length price-setting approach);

bahwa tujuan utama pendekatan ini adalah untuk menunjukkan bahwa pada saat transaksi afiliasi dilakukan, Wajib Pajak telah melakukan upaya yang wajar dan

sungguh-sungguh untuk memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang sebanding (arm’s length conditions);

bahwa informasi yang digunakan dalam pendekatan Ex-Ante tidak hanya terbatas pada data historis, melainkan juga meliputi informasi ekonomi dan kondisi pasar terkini maupun proyeksi perubahan pasar yang secara wajar dapat dipertimbangkan oleh pihak-pihak independen dalam situasi yang sebanding. Dengan kata lain, pihak independen dalam kondisi yang sama tidak akan semata-mata mendasarkan keputusan harga pada data masa lalu, tetapi juga akan mempertimbangkan ekspektasi dan perubahan pasar yang dapat mempengaruhi harga pada saat transaksi berlangsung;

Dengan demikian, pendekatan Ex-Ante menekankan itikad baik dan kesiapan Wajib Pajak sejak awal transaksi, agar struktur harga dan kondisi transaksi afiliasi mencerminkan kewajaran sebagaimana mestinya, dan dibuktikan dengan penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang tersedia tepat waktu;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 3.70 OECD TPG, pendekatan Ex- Post merupakan cara pengujian kewajaran yang dilakukan setelah transaksi afiliasi selesai dilakukan, dengan membandingkan hasil aktual transaksi dengan prinsip kewajaran. Pendekatan ini disebut juga pendekatan pengujian hasil transaksi (arm’s length outcome-testing approach);

bahwa dalam praktiknya, pendekatan Ex-Post biasanya diterapkan pada saat penyusunan laporan keuangan atau pelaporan pajak akhir tahun, di mana Wajib Pajak menilai apakah hasil nyata dari transaksi (misalnya margin laba atau harga jual akhir) telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Pendekatan ini tidak digunakan untuk menetapkan harga di awal, tetapi untuk memverifikasi atau menilai kembali hasil akhir transaksi dibandingkan dengan kondisi wajar berdasarkan data dan informasi aktual yang tersedia setelah transaksi terjadi;

bahwa inti dari perbedaan kedua prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

AspekEx-AnteEx-Post

Waktu PengujianPadasaattransaksi Setelah transaksi selesai

dilakukan

TujuanMenetapkan harga transfer Menilai kembali kewajaran hasil

yang wajar sejak awaltransaksi

JenisInformasi Data historis, proyeksi pasar, Data aktual dan hasil riil

yang Digunakandan informasi yang tersedia

saat transaksi

OrientasiPreventive(pencegahan Evaluasi atau penyesuaian jika harga

sengketa)dengan tidak wajar (Corrective)

menetapkan harga wajar di

awal

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan Ex-Ante lebih ditekankan sebagai bentuk kepatuhan preventif untuk memastikan kewajaran harga sejak awal, sedangkan pendekatan Ex-Post digunakan sebagai alat verifikasi hasil; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa “berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, tidak dapat dimaknai secara harfiah semata-mata sebagai kewajiban untuk melakukan pengujian dengan menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan; bahwa ketentuan tersebut harus dimaknai secara substantif yakni sebagai upaya untuk menilai apakah kebijakan penetapan harga transfer (transfer pricing policy) yang diterapkan oleh Wajib Pajak telah mencerminkan perilaku yang lazim dilakukan oleh pihak-pihak independen dalam menentukan harga atas transaksi yang sebanding;

bahwa dengan demikian, yang menjadi esensi dari ketentuan tersebut bukanlah semata-mata soal kapan data diperoleh, melainkan itikad dan kewajaran proses penetapan harga yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah berupaya secara wajar dan rasional untuk mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Tahun 2019, dan fakta-fakta persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menetapkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam menguji kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi adalah

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

- bahwa metode tersebut dipilih dengan pertimbangan bahwa transaksi yang diuji merupakan penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO, di mana informasi harga pasar tersedia secara luas dan andal, sehingga metode CUP dianggap paling tepat untuk menggambarkan kewajaran harga dalam transaksi afiliasi;

- bahwa dalam pemilihan metode, Pemohon Banding menyatakan bahwa Metode CUP merupakan metode yang paling sesuai (the most appropriate method) karena transaksi komoditas pada dasarnya memiliki harga pasar yang dapat diakses secara terbuka dan digunakan secara umum oleh pelaku industri. Oleh karena itu, penentuan harga dalam transaksi afiliasi dapat diuji dengan membandingkannya terhadap harga pasar (quoted prices) yang berlaku dalam transaksi antar pihak independen pada kondisi yang sebanding. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa metode lain seperti Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Split Method (PSM), maupun Transactional Net Margin Method (TNMM) tidak digunakan karena dinilai kurang tepat untuk menganalisis transaksi komoditas yang telah memiliki acuan harga pasar;

- bahwa Pemohon Banding menetapkan Pemohon Banding sendiri sebagai pihak yang diuji (tested party). Meskipun pada umumnya pihak yang diuji adalah entitas dengan fungsi yang lebih sederhana (less complex entity), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding layak menjadi pihak yang diuji karena transaksi yang dievaluasi merupakan transaksi penjualan komoditas, di mana data dan informasi terkait proses penetapan harga tersedia dengan memadai. Adapun karakterisasi usaha PT TBL dikategorikan sebagai fully-fledged palm oil manufacturer, yaitu perusahaan dengan fungsi produksi penuh yang menjalankan proses bisnis komprehensif;

- bahwa untuk memperoleh pembanding yang sebanding, Pemohon Banding menggunakan CUP eksternal, karena pembanding internal tidak dapat digunakan akibat adanya perbedaan material yang signifikan antara

transaksi afiliasi dan transaksi independen. Perbedaan tersebut meliputi periode penetapan harga, ketentuan pengiriman, jenis dan volume produk, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Sumber pembanding eksternal yang digunakan terdiri atas data harga pasar dari Reuters dan data harga dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Data Reuters menyediakan informasi harga harian untuk produk RBDPO dan PFAD, sedangkan MPOB mempublikasikan harga pasar untuk produk RBDPKO. Pemohon Banding menilai bahwa kedua sumber data ini bersifat transparan, diakui secara resmi, digunakan oleh pelaku independen dalam menetapkan harga, serta mencerminkan harga pasar aktual yang lazim digunakan dalam industri minyak kelapa sawit;

- bahwa dalam penerapan Metode CUP, Pemohon Banding menggunakan pendekatan analisis secara agregat (aggregate transactions) untuk periode satu tahun, yaitu Tahun Pajak 2019. Pendekatan ini dipilih karena transaksi penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi bersifat berkelanjutan (continuous) dan saling terkait erat (closely linked) dalam kerangka kontrak jangka panjang. Untuk memperkuat reliabilitas analisis, Pemohon Banding menerapkan teknik statistik berupa rentang interkuartil dan rentang penuh (minimum–maksimum) dalam menentukan rentang kewajaran harga;

- bahwa lebih lanjut, dalam analisis kesebandingan, Pemohon Banding membedakan antara transaksi ekspor dan transaksi domestik. Untuk kontrak penjualan ekspor kepada Astra KLK (ASK), ditemukan perbedaan material terkait syarat dan ketentuan kontrak, terutama adanya komponen market discount pada transaksi afiliasi, sedangkan harga pasar (Reuters dan MPOB) tidak mencerminkan adanya diskon tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyesuaian (adjustment) dengan mempertimbangkan market discount tersebut, yang menurut Pemohon Banding bertujuan mengakomodasi perbedaan biaya akibat perbedaan pelabuhan (port difference) dan biaya logistik lainnya;

- Sebaliknya, untuk kontrak penjualan domestik kepada PT TSL, Pemohon Banding tidak menemukan perbedaan material antara transaksi afiliasi dan

harga pasar, sehingga tidak dilakukan penyesuaian terhadap hasil pengujian;

- bahwa setelah melakukan analisis dan penyesuaian dengan Metode CUP, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa harga jual rata-rata tertimbang dari seluruh produk komoditas yang dijual, baik ekspor maupun domestik, berada dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan serta dari fakta-fakta persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dengan menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP Method);

- bahwa dalam menerapkan metode tersebut, Terbanding menggunakan data pembanding eksternal berupa harga acuan pasar internasional yang dipublikasikan oleh Reuters dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) untuk Tahun Pajak 2019, yaitu tahun pajak yang menjadi objek sengketa;

- bahwa Terbanding menerapkan pendekatan pengujian secara transaksi per transaksi (transaction-by-transaction approach), dengan membandingkan harga jual setiap transaksi kepada pihak afiliasi terhadap harga pembanding pada tanggal kontrak;

- bahwa dalam pengujian tersebut, Terbanding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) terhadap harga pembanding;

bahwa dari pendekatan pengujian yang dilakukan para pihak diketahui bahwa bahwa antara Pemohon Banding dan Terbanding terdapat beberapa kesamaan dalam pendekatan pengujian, yaitu:

- bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama-sama menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price atau CUP) sebagai metode utama untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi. Keduanya berpendapat bahwa metode tersebut merupakan metode yang paling tepat (the most appropriate method) untuk menilai kewajaran harga jual produk komoditas karena ketersediaan

data harga pasar yang bersifat objektif, transparan, dan diakui secara luas di industri minyak sawit;

- bahwa kedua pihak juga memiliki kesamaan dalam objek transaksi yang diuji, yakni transaksi penjualan ekspor produk turunan kelapa sawit, antara lain Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBDPKO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), dan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). Dengan demikian, baik Pemohon Banding maupun Terbanding berfokus pada jenis transaksi yang sama, yaitu penjualan barang dalam bentuk komoditas;

- bahwa dari sisi jenis data pembanding yang digunakan, Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama mengandalkan pembanding eksternal berupa harga acuan pasar internasional, yaitu data yang dipublikasikan oleh Reuters dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Kedua sumber tersebut dianggap kredibel karena mencerminkan harga aktual yang digunakan secara luas dalam perdagangan internasional jangka panjang dan berkesinambungan (closely linked atau continuous), serta dilakukan dalam kerangka kontrak yang saling berkaitan. Pemohon Banding mendasarkan pendekatan ini pada PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, yang memperkenankan pengujian secara agregat apabila transaksi memiliki keterkaitan ekonomi yang erat;

bahwa walaupun terdapat kesamaan, namun terdapat perbedaan-perbedaan antara pengujian yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga hasil pengungujian menjadi berbeda. Perbedaan tersebut antara lain:

- bahwa perbedaan pertama menyangkut penyesuaian atas market discount. Terbanding melakukan eliminasi total terhadap market discount yang diterapkan oleh Pemohon Banding, dengan dasar bahwa harga pasar sebelum penyesuaian sudah mencerminkan harga wajar. Terbanding berpendapat bahwa perbedaan berupa diskon atau rabat tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap harga transaksi, karena menurut hasil analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis), transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah sebanding dengan kondisi transaksi independen. Selain itu, Terbanding menilai bahwa harga acuan pasar yang digunakan, yakni harga MPOB, sudah merupakan harga terbaik dan sudah

“at point” (di pelabuhan), sehingga tidak diperlukan penyesuaian titik serah maupun rabat tambahan. Bahkan, Terbanding memandang bahwa pemberian market discount justru mengindikasikan adanya pembagian laba (profit sharing) dengan pihak afiliasi di luar negeri. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian berupa market discount adalah langkah yang tepat dan wajar, yang diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi komersial dan biaya yang timbul akibat perbedaan pelabuhan, jarak pengiriman, serta volume penjualan. Pemohon Banding menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan prinsip “reasonably accurate adjustment”, sebagaimana diatur dalam pedoman OECD dan ketentuan domestik. Pemohon Banding juga berargumen bahwa data pasar dari Reuters dan MPOB yang digunakan sebagai pembanding tidak mencakup unsur rabat atau potongan harga yang lazim terjadi dalam transaksi aktual, sehingga penyesuaian tersebut diperlukan untuk mencapai tingkat kesebandingan yang wajar;

- bahwa perbedaan utama kedua terletak pada cara melakukan analisis kewajaran yang digunakan oleh masing-masing pihak. Terbanding menggunakan pendekatan transaksi per transaksi (separate analysis), dengan cara membandingkan harga jual setiap transaksi afiliasi secara individual berdasarkan tanggal kontrak. Terbanding beralasan bahwa pendekatan ini paling tepat karena Pemohon Banding hanya melakukan satu jenis transaksi, yaitu penjualan komoditas, tanpa disertai transaksi lain yang memiliki keterkaitan erat. Oleh sebab itu, menurut Terbanding, tidak ada dasar untuk menggabungkan seluruh transaksi tersebut dalam satu analisis agregat. Sedangkan Pemohon Banding menerapkan pendekatan analisis agregasi (aggregate analysis), dengan menguji kewajaran transaksi secara keseluruhan dalam satu tahun pajak. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan agregasi lebih mencerminkan realitas ekonomi, karena transaksi penjualan komoditas kepada afiliasi bersifat an pengujian menggunakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, yaitu data eksternal yang bersumber dari Reuters dan MPOB;

- bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap market discount. Terbanding berpendapat bahwa market discount tidak perlu karena transaksi dianggap sudah sebanding pada tingkat Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR), syarat penyerahan, kondisi pasar, dan strategi bisnis. Perbedaan diskon/rabat dianggap tidak mempengaruhi penentuan harga secara material;

- bahwa Terbanding menggunakan pendekatan transaksi per transaksi (separate analysis). Terbanding melakukan perbandingan harga sesuai dengan tanggal kontrak;

bahwa setelah mempertimbangkan pendekatan pengujian yang dilakukan para pihak, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai mengenai sifat pengujian kewajaran harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding, khususnya untuk menentukan apakah pendekatan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pendekatan ex ante;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak wajib menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (prinsip ex ante), sebagai bentuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tujuan dari prinsip ex ante adalah agar kebijakan harga transfer (transfer pricing policy) yang digunakan dalam transaksi hubungan istimewa ditetapkan sebelum atau pada saat transaksi dilakukan, sebagaimana lazimnya dilakukan oleh pihak independen;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang di dalamnya memuat analisis kesebandingan dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga Reuters dan MPOB tahun 2019, namun dari substansi penyusunan dan pelaksanaan pengujiannya, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pengujian tersebut tidak disusun secara ex ante;

bahwa, pendekatan pengujian yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data realisasi transaksi sepanjang tahun 2019, yang baru dapat diketahui setelah seluruh transaksi berlangsung. Analisis dilakukan secara agregat tahunan

(aggregate analysis) dengan menghitung rata-rata tertimbang (weighted average price) dan membandingkannya terhadap harga pasar yang bersumber dari data tahunan Reuters dan MPOB. Pendekatan ini secara inheren bukan merupakan pendekatan penetapan harga (price-setting approach), sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3.69 OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding berpendapat telah menerapkan prinsip ex ante, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari karakteristik pengujian dan jenis data yang digunakan, Pemohon Banding justru mengevaluasi harga kontrak yang berlangsung selama 2019 bukan menetapkan kebijakan harga sebelum transaksi dilakukan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa secara substansi Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak disusun berdasarkan prinsip ex ante. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyusunan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan domestik sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan tidak sejalan dengan panduan international best practice dalam paragraf 3.69 s.d. 3.71 OECD TPG;

bahwa karena terbukti bahwa pengujian yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa walaupun Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, namun Pengadilan Pajak memandang perlu untuk menilai apakah pengujian yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

Perihal penyesuaian market discount vs tanpa penyesuaian

bahwa salah satu perbedaan pendekatan pengujian yang dilakukan para pihak adalah terkait penyesuaian kesebandingan. Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan terkait market discount, sementara Terbanding tidak melakukannya;

bahwa penyesuaian kesebandingan mensyaratkan “reasonably accurate adjustment”;

bahwa istilah “reasonably accurate adjustment” sering disinggung dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), khususnya dalam konteks penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments).

bahwa OECD TPG memberikan pengertian dari analisis kesebandingan (comparability analysis) sebagai berikut:

A comparison of a controlled transaction with an uncontrolled transaction or transactions. Controlled and uncontrolled transactions are comparable if none of the differences between the transactions could materially affect the factor being examined in the methodology (e.g. price or margin), or if reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of any such differences.

bahwa dari konsepsi di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, penyesuaian dapat (dan kadang harus) dilakukan apabila terdapat perbedaan yang material antara kedua transaksi tersebut. Tujuannya adalah mengeliminasi pengaruh perbedaan tersebut agar hasil perbandingan mencerminkan kondisi yang benar-benar sebanding;

bahwa namun, sejalan panduan yang diberikan dalam OECD TPG, Pengadilan Pajak menekankan bahwa penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dilakukan secara “reasonably accurate”, artinya penyesuaian didasarkan pada data yang dapat diukur secara objektif, penyesuaian tidak bersifat spekulatif atau arbitrer, dan dampaknya terhadap harga atau margin dapat diestimasi dengan tingkat keandalan yang memadai. Dengan kata lain, reasonably accurate adjustment berarti penyesuaian yang dilakukan dengan dasar informasi, data, dan metode yang cukup dapat diandalkan dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa market diskon didasarkan data dari wawancara dengan bagian marketing;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kebijakan penentuan harga transfer atas transaksi penjualan produk komoditas berupa PFAD, RBDPO, dan RBDPKO kepada pihak afiliasi, yaitu Astra KLK Pte., Ltd. (ASK), telah mempertimbangkan adanya komponen market discount sebagai bagian dari kebijakan harga yang diterapkan. Menurut Pemohon Banding, market discount tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya tambahan yang timbul akibat perbedaan lokasi

pelabuhan (port) dan biaya logistik lainnya yang secara ekonomis berpengaruh terhadap harga jual aktual kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding berpendapat, karena harga pasar acuan (Reuters dan MPOB) yang digunakan sebagai pembanding tidak mengandung unsur market discount tersebut, maka penyesuaian terhadap harga pasar menjadi perlu dilakukan agar perbandingan yang digunakan mencerminkan kondisi yang benar-benar sebanding;

bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyajikan bukti dan informasi yang bersifat geografis serta logistik guna menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kondisi yang material antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan kondisi harga pasar acuan. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pabrik pengolahan miliknya berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan pelabuhan muat (out port) yang digunakan untuk kegiatan ekspor terletak di Pelabuhan Tanjung Bakau, yang merupakan pelabuhan lokal yang masih memerlukan konektivitas logistik tambahan untuk mencapai pelabuhan ekspor utama (main port). Transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan dengan rute pengiriman langsung dari Tanjung Bakau (Sulawesi Barat) ke Singapura, sehingga menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan signifikan dalam jarak, infrastruktur pelabuhan, serta biaya logistik dibandingkan dengan transaksi yang menjadi dasar harga pasar (MPOB/Reuters), yang umumnya merefleksikan harga di pelabuhan utama Malaysia yang memiliki efisiensi logistik lebih tinggi;

bahwa untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menyertakan peta visualisasi yang menunjukkan jarak dan lokasi geografis antara pelabuhan Tanjung Bakau di Sulawesi Barat dan negara tujuan, yaitu Singapura. Peta tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan kondisi aktual titik serah dan perbedaan jarak tempuh yang menimbulkan tambahan biaya logistik pada transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, guna membuktikan bahwa perbedaan biaya logistik tersebut merupakan faktor yang berdampak material terhadap harga jual, Pemohon Banding menyampaikan data pembanding biaya angkut (freight cost) yang digunakan dalam transaksi sejenis. bahwa data tersebut mencakup perbandingan biaya pengiriman dari Dumai (sebagai pelabuhan utama) ke Kumai (Kalimantan Tengah) serta dari Balukung/Samarinda ke Tanjung Bakau (Sulawesi Barat). bahwa Pemohon Banding

menjelaskan bahwa perbandingan tersebut dilakukan untuk menunjukkan adanya variasi biaya angkut antar pelabuhan, yang menurut Pemohon Banding harus diakomodasi dalam bentuk market discount ketika menentukan harga jual kepada pihak afiliasi dari pelabuhan yang lebih terpencil seperti Tanjung Bakau;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dan menilai bukti-bukti yang diajukan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya perbedaan kondisi geografis dan biaya logistik antara transaksi afiliasi yang dilakukan dengan Astra KLK Pte., Ltd. (ASK) dan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding (Reuters dan MPOB). Pemohon Banding berpendapat bahwa perbedaan tersebut bersifat material dan signifikan, karena lokasi pabrik yang berada di Provinsi Sulawesi Barat dan penggunaan Pelabuhan Tanjung Bakau sebagai out port menyebabkan timbulnya biaya tambahan yang tidak tercermin dalam harga pasar acuan yang umumnya menggambarkan kondisi pelabuhan utama dengan efisiensi logistik yang lebih tinggi; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian terhadap harga pasar acuan (market discount) perlu dilakukan agar hasil pengujian kesebandingan mencerminkan kondisi yang lebih adil dan sebanding secara ekonomi. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding telah menyajikan bukti berupa peta lokasi pelabuhan, uraian rute pengiriman, serta data pembanding biaya angkut (freight cost) antar pelabuhan di wilayah Indonesia yang dianggap relevan untuk menunjukkan adanya perbedaan biaya logistik yang mendasari penerapan market discount tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa baik ketentuan domestik maupun panduan internasional, OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) memang memungkinkan dilakukannya penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment), sepanjang perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dapat mempengaruhi secara material faktor yang diuji (price atau margin), dan penyesuaian tersebut dapat dilakukan secara “reasonably accurate”, yaitu dengan tingkat keandalan yang dapat diterima secara ekonomi dan statistik. Dengan demikian, secara prinsip perbedaan lokasi geografis dan biaya pengiriman sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat menjadi dasar untuk

dilakukan penyesuaian, sepanjang dapat dibuktikan bahwa perbedaan tersebut secara nyata dan terukur mempengaruhi tingkat harga jual yang diuji;

bahwa namun demikian, setelah menilai secara cermat alat bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data dan informasi yang diajukan belum memenuhi standar keandalan sebagaimana dimaksud dalam konsep reasonably accurate adjustment. Bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup untuk menggambarkan secara akurat untuk mengukur besarnya pengaruh biaya logistik aktual terhadap harga jual dalam transaksi yang diuji, dan perbedaannya dengan data pembanding;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan keyakinan. Pada awalnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar penentuan market discount bersumber dari hasil wawancara dengan bagian marketing, namun pada persidangan berikutnya Pemohon Banding memberikan penjelasan yang berbeda, yakni bahwa market discount dimaksud merupakan penyesuaian atas faktor geografis dan biaya logistik;

bahwa perubahan keterangan tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan mengenai sumber data dan dasar pembentukan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan mengenai apakah penyesuaian tersebut benar-benar didasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, serta apakah data yang digunakan bersumber dari pihak independen atau semata-mata berasal dari informasi internal Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian berupa market discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih merupakan justifikasi belaka yang dimaksudkan untuk menyesuaikan transaksi afiliasi agar tampak wajar, dan bukan merupakan penyesuaian yang didasarkan pada data pembanding yang objektif dan dapat diverifikasi;

bahwa dengan demikian, meskipun secara konseptual Pengadilan Pajak mengakui bahwa faktor lokasi pengiriman dan biaya logistik dapat menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian dalam analisis kesebandingan, namun bukti dan data yang diajukan Pemohon Banding belum cukup akurat untuk menentukan besarnya penyesuaian yang layak dilakukan. Oleh karenanya, penyesuaian yang dilakukan

Pemohon Banding belum memenuhi kaidah reasonably accurate adjustment sebagaimana diatur dalam ketentuan domestik, maupun panduan internasional dalam OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian berupa market discount yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan pengujian yang dilakukan Terbanding tanpa melakukan penyesuaian terhadap market discount dapat dibenarkan; Perihal Pengujian agregasi vs transaksi per transaksi

bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian dengan agregasi (aggregate transactions), sementara Terbanding melakukan pengujian secara transaksi per transaksi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian kewajaran seharusnya dilakukan secara agregasi (gabungan) terhadap seluruh transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dalam satu tahun pajak. Pemohon Banding mendasarkan pandangan tersebut pada sifat hubungan usaha yang berkelanjutan antara dirinya dengan pihak afiliasi, di mana penjualan produk PFAD, RBDPO, dan RBDPKO dilakukan dalam kerangka kontrak jangka panjang yang bersifat saling terkait (closely linked). Menurut Pemohon Banding, pendekatan agregasi lebih tepat karena secara substansi mencerminkan pola transaksi yang kontinu dan bukan bersifat individual; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengujian kewajaran harga transfer seharusnya dilakukan secara agregasi (aggregate transactions) dengan alasan bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan dalam kerangka kontrak jangka panjang yang bersifat berkelanjutan (closely linked), Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada prinsipnya, pendekatan agregasi dalam pengujian kewajaran harga transfer memang dapat dilakukan namun penerapannya harus disesuaikan dengan konteks dan waktu pengujian yang dilakukan;

bahwa pendekatan agregasi lazim digunakan dalam konteks penentuan harga secara ex ante, yaitu pada saat Wajib Pajak menetapkan kebijakan harga transfer sebelum transaksi aktual terjadi. Dalam situasi di mana transaksi dilakukan berdasarkan kontrak jangka panjang dan belum tersedia informasi harga aktual di

pasar pada saat penandatanganan kontrak, Wajib Pajak dapat menggunakan data historis dan analisis agregat untuk membentuk rentang harga wajar yang akan digunakan sebagai dasar kesepakatan kontraktual. Dengan demikian, pengujian agregasi dalam konteks ex ante dimaksudkan untuk memastikan bahwa struktur harga yang digunakan dalam kontrak jangka panjang berada dalam rentang kewajaran yang dapat diterima menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa in casu, Pemohon Banding tidak melakukan pengujian secara ex ante. Pemohon Banding menggunakan data sepanjang Tahun Pajak 2019, kemudian menghitung rata-rata harga jual tahunan dan membandingkannya secara agregat terhadap harga pasar (Reuters dan MPOB) yang juga merupakan data aktual periode yang sama. Dengan demikian, pengujian yang dilakukan Pemohon Banding tidak lagi berfungsi untuk menentukan kewajaran harga pada tahap perencanaan atau penetapan harga kontraktual, melainkan untuk menilai kembali kewajaran harga transaksi yang terjadi;

bahwa dalam konteks pengujian demikian, pendekatan agregasi sebagaimana dilakukan Pemohon Banding tidak lagi relevan dan berpotensi menurunkan keandalan pengujian yang dilakukan. Hal ini karena setiap transaksi aktual memiliki kondisi pasar serta harga referensi yang dapat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, agar hasil pengujian mencerminkan kewajaran secara lebih akurat, pengujian harus dilakukan per transaksi, dengan membandingkan harga jual aktual pada tanggal transaksi dengan harga pasar pembanding pada tanggal yang sama; bahwa oleh sebab itu, pendekatan yang digunakan Terbanding, yaitu pengujian secara transaksi per transaksi (separate analysis), merupakan pendekatan yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip yang dianut dalam analisis kesebandingan. Pendekatan tersebut memungkinkan analisis yang lebih presisi terhadap hubungan antara harga aktual dan kondisi pasar pada saat transaksi terjadi, sehingga memberikan cerminan yang lebih objektif mengenai kewajaran harga transfer; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding untuk menggunakan pendekatan agregasi tidak dapat diterima. Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan pengujian transaksi per transaksi sebagaimana dilakukan oleh Terbanding dipandang lebih relevan, lebih akurat, dan sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

bahwa setelah mempertimbangkan seluruh pendekatan pengujian kembali kewajaran transaksi penjualan afiliasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan pengujian yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

bahwa dari pengujian kembali yang dilakukan Terbanding dapat membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terbukti penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti- bukti dan alasan yang kuat, serta telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.841.192.565 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000 dengan alasan menurut Terbanding pengeluaran berupa pembelian Pompa Air oleh Pemohon Banding, seharusnya dibebankan melalui mekanisme penyusutan dan bukan langsung dibebankan sebagai biaya dalam tahun perolehan; bahwa Terbanding,melakukan koreksi terhadap akun Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik – Material sebesar Rp26.850.000, dengan dasar bahwa transaksi yang dicatat oleh Pemohon Banding sebenarnya merupakan pembelian Pompa Air dengan nilai masing-masing Rp21.250.000 dan Rp5.600.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa Pompa Air tersebut merupakan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dan dengan demikian seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, yang digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, harus dialokasikan sebagai biaya penyusutan selama masa manfaatnya, bukan dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran. Terbanding menemukan bahwa Pompa Air dimaksud pada awalnya dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penambahan persediaan bahan baku di neraca, namun kemudian dibebankan seluruhnya ke dalam akun Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik – Material di laporan laba rugi. Atas dasar itu, Terbanding berkesimpulan bahwa pembebanan penuh di tahun 2019 tidak sesuai dengan prinsip pengakuan biaya menurut ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tbd , dengan alasan menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat dibebankan di tahun berjalan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi yang dikoreksi berkaitan dengan pencatatan melalui Voucher MPL (Material Posting Ledger), yaitu sistem voucher yang digunakan untuk mencatat pergerakan persediaan, baik penambahan maupun penggunaan barang persediaan dalam kegiatan operasional pabrik; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan akuntansi dilakukan secara benar, di mana pada saat pembelian Pompa Air, perusahaan mencatatnya pada sisi debit akun Persediaan Bahan Baku dan Penunjang, dan kredit akun Hutang Usaha – Uninvoiced – Pihak Ketiga. Selanjutnya, pada saat Pompa Air tersebut digunakan untuk kegiatan operasional pabrik, perusahaan mencatat pada sisi debit akun Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Pabrik – Material dan kredit akun Persediaan Bahan Baku dan Penunjang. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut mencerminkan pemakaian barang persediaan, bukan penambahan aset tetap yang seharusnya disusutkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah keliru dalam menafsirkan sifat transaksi dimaksud, karena Pompa Air tersebut bukan merupakan aset tetap perusahaan, melainkan barang persediaan yang digunakan dalam kegiatan operasional secara rutin. Oleh sebab itu, pembebanan biaya atas penggunaan Pompa Air melalui akun biaya pemeliharaan pabrik adalah sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa mempertimbangkan data dan dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi dimaksud tidak memiliki dasar yang memadai;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000, karena menurut Pemohon Banding pengeluaran atas pembelian Pompa Air tersebut bukan merupakan pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang disusutkan, melainkan merupakan pemakaian persediaan bahan penunjang yang wajar untuk dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah pengeluaran untuk perolehan Pompa Air oleh Pemohon Banding dapat dibebankan sekaligus di tahun perolehan, ataukah dibebankan melalui mekanisme penyusutan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran tersebut pada dasarnya adalah pemakaian barang persediaan (consumable inventory), yang diakui sebagai biaya saat dikeluarkan dari gudang, bukan pencatatan langsung aset yang kemudian dibebankan;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit, yang dalam kegiatan usahanya menggunakan berbagai sarana dan peralatan penunjang, termasuk pompa air, untuk mendukung kegiatan usahanya;

bahwa dengan memperhatikan sifat dan karakteristik kegiatan usaha tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran untuk pembelian Pompa Air tidak tepat apabila diklasifikasikan sebagai barang persediaan (consumable inventory), karena Pompa Air memiliki masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dan digunakan secara berulang dalam kegiatan produksi, bukan habis dipakai dalam satu periode akuntansi;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran atas pembelian Pompa Air tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perolehan harta berwujud (aset tetap) yang penyusutan atas nilainya dilakukan selama masa manfaat ekonomisnya, bukan dibebankan secara langsung sebagai biaya pada tahun perolehannya;

bahwa dapat disimpulkan pengeluaran untuk perolehan Pompa Air oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan sekaligus di tahun perolehan melainkan dibebankan melalui mekanisme penyusutan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404

bahwa total koreksi sebesar Rp2.476.471.404,00 tersebut merupakan hasil dari dua komponen utama, yaitu koreksi atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00, dan penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp390.948.318,00 (yang bersifat pengurang terhadap koreksi positif);

bahwa terhadap komponen pertama, yaitu selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengelompokan aset tetap berupa storage tank yang digunakan untuk penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO, dengan kapasitas antara 50 MT sampai dengan 5.000 MT. Menurut Terbanding, aset tersebut seharusnya dikategorikan sebagai bangunan permanen dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, bukan sebagai Kelompok 2 dengan

masa manfaat 8 (delapan) tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Terbanding adalah Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), yang menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian bangunan adalah tempat penampungan atau kilang minyak, air, dan gas. Dengan demikian, karena masa manfaatnya lebih panjang, beban penyusutan tahunan yang seharusnya diakui secara fiskal menjadi lebih kecil, sehingga penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding dianggap terlalu besar dan perlu dikoreksi;

bahwa untuk komponen kedua, yaitu Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp390.948.318,00, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi ini berasal dari Pajak Masukan (PPN) yang dianggap tidak dapat dikreditkan dengan total nilai Rp389.549.880,00, serta tambahan koreksi penyusutan atas pompa air sebesar Rp1.398.438,00;

bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat beberapa faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal maupun material, atau seharusnya tidak dipungut karena termasuk dalam fasilitas Kawasan Berikat. Rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. PPN atas Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00, yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak memberikan data kontrak pembelian yang memadai untuk memastikan syarat penyerahan barang, sehingga melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

2. Faktur Pajak dari PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000,00, atas pekerjaan pemasangan pipeline storage tank yang oleh Terbanding dianggap sebagai perolehan barang modal, bukan jasa, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

3. Faktur Pajak dari PT Tanjung Sarana Lestari (Steam) sebesar Rp62.648.668,00, yang menurut Terbanding merupakan pembelian bahan bakar yang tidak boleh dikreditkan; dan

4. Faktur Pajak dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima (Bio Solar) sebesar Rp65.957.678,00, yang dianggap sebagai pembelian bahan bakar untuk kendaraan operasional atau genset di Kawasan Berikat, yang seharusnya tidak dipungut PPN menggunakan Faktur 070, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan koreksi penyusutan atas pompa air sebesar Rp1.398.438,00 sebagai dampak dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya perawatan dan pemeliharaan pabrik–material senilai Rp26.850.000,00, yang menurut Terbanding seharusnya dikapitalisasi sebagai aset tetap kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Perhitungan penyusutan dilakukan dengan dasar waktu perolehan pada bulan Agustus, yaitu 5/12 × 12,5% × Rp26.850.000,00 = Rp1.398.438,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa berkaitan dengan reklasifikasi storage tank, Pemohon Banding berpendapat bahwa storage tank tidak dapat disamakan dengan bangunan permanen, karena secara fungsi storage tank merupakan bagian dari sistem mekanis produksi yang berfungsi sebagai mesin pemeliharaan (maintenance). Storage tank digunakan untuk menampung dan memanaskan (menggunakan steam uap) bahan baku seperti CPO dan CPKO serta produk jadi seperti RBDPKO, RBDPO, dan PFAD, dengan tujuan agar bahan tersebut tidak menggumpal dan kualitasnya tetap terjaga; bahwa Pemohon Banding mendasarkan klasifikasi fiskalnya pada Lampiran II PMK Nomor 96/PMK.03/2009, yang menyebutkan bahwa “mesin yang mengolah atau menghasilkan bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan” termasuk dalam Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai reklasifikasi Terbanding menjadi bangunan permanen tidak beralasan hukum. Pemohon Banding mendalilkan bahwa metode penyusutan garis lurus telah digunakan secara konsisten sejak Tahun Pajak 2019 dan tidak pernah disanggah pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan (PPN) sebesar Rp389.549.880,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut telah

memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

1. Untuk transaksi Reimbursement Transport CPO/CPKO/PKO sebesar Rp68.043.534,00, syarat penyerahan berdasarkan kontrak penjualan dengan pemasok adalah LOCO (di gudang penjual), yang berarti biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan di reimburse oleh pemasok. Faktur Pajak yang diterbitkan telah memenuhi syarat formal dan material, dan transaksi tersebut tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018, sehingga PPN atas transaksi ini dapat dikreditkan;

2. Untuk Faktur Pajak dari PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Pelaksana Konstruksi), bukan pengadaan barang modal. Karena bersifat jasa, maka tidak diatur dalam ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018. Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yang dibuktikan dengan bukti potong dan pelaporan dalam SPT Masa;

3. Untuk pembelian steam uap dari PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp62.648.668,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa steam digunakan untuk memanaskan tangki penyimpanan produk sebagai bagian dari proses pemeliharaan mutu, bukan sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, steam tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, dan Pajak Masukannya tetap dapat dikreditkan;

4. Untuk pembelian bio solar dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa bahan bakar tersebut digunakan untuk kendaraan operasional dan genset perumahan karyawan, bukan untuk kegiatan produksi. Sesuai Pasal

21 ayat (1) dan ayat (3) PMK Nomor 131/PMK.04/2018, pembelian solar untuk keperluan non-produksi tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga Pajak Masukannya sah untuk dikreditkan;

bahwa terhadap koreksi penyusutan atas Pompa Air sebesar Rp1.398.438,00, Pemohon Banding juga menyatakan keberatan karena koreksi induk atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.850.000,00 telah dianggap tidak tepat. Pengeluaran tersebut dicatat melalui voucher MPL (pergerakan persediaan) sebagai pemakaian barang persediaan (consumable inventory), bukan perolehan aset tetap. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi penyusutan yang timbul sebagai konsekuensinya juga tidak semestinya dilakukan;

bahwa dari alasan yang disampaikan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan apakah menyangkut biaya yang disengketakan berdasarkan ketentuan perpajakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, ataukah tidak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa ketentuan UU PPh mengatur mengenai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dan tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur di Pasal 6 UU PPh, sementara yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) diatur di Pasal 9 UU PPh; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penentuan apakah suatu biaya dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto ataukah tidak harus merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh dimaksud;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal (Rp 2.867.419.722)

bahwa in casu yang menjadi sengketa adalah mengenai klasifikasi fiskal atas aset berupa storage tank (tangki penyimpanan) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, apakah termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan Kelompok 2 (masa manfaat 8 tahun) sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, atau termasuk dalam kelompok bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa storage tank merupakan mesin penunjang proses produksi (maintenance machine) karena berfungsi menampung dan memanaskan bahan baku serta produk olahan (CPO, CPKO, RBDPKO, RBDPO, PFAD) agar tidak menggumpal dan menjaga kualitas produk, sehingga menurut Pemohon Banding, storage tank seharusnya digolongkan sebagai mesin dalam Kelompok 2 penyusutan fiskal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding tersebut tidak tepat, karena secara substansi storage tank bukan merupakan mesin pertanian atau mesin produksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Fungsi storage tank pada dasarnya adalah sebagai sarana penyimpanan, bukan alat yang secara langsung mengubah bentuk, sifat, atau komposisi bahan baku menjadi produk jadi sebagaimana fungsi mesin produksi. Oleh karena itu, pengelompokan storage tank ke dalam Kelompok 2 (mesin pertanian/perkebunan) tidak dapat dibenarkan;

bahwa di sisi lain, Terbanding mengelompokkan storage tank sebagai bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun, dengan mendasarkan penafsirannya pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang menyebutkan bahwa tempat penampungan atau kilang minyak termasuk dalam definisi bangunan;

bahwa terhadap pendapat Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penafsiran Terbanding tidak tepat, karena ketentuan dalam UU PBB tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menentukan klasifikasi harta berwujud dalam

rangka perhitungan penyusutan fiskal untuk kepentingan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disebabkan karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dua jenis pajak yang berbeda, masing-masing memiliki objek, dasar pengenaan, dan ketentuan pelaksanaan tersendiri. Dengan demikian, pengelompokan harta sebagai bangunan menurut ketentuan PBB tidak serta-merta berlaku untuk kepentingan PPh;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.03/2009, dinyatakan bahwa:

“Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, storage tank tidak tercantum secara eksplisit dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV PMK 96/PMK.03/2009, sehingga secara sistematik harus diklasifikasikan dalam Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan praktik umum dalam dunia industri, di mana umur ekonomis wajar storage tank umumnya berkisar 15 tahun, sehingga penetapan masa manfaat 16 tahun sebagaimana diatur untuk Kelompok 3 dalam PMK 96/PMK.03/2009 adalah sejalan dengan prinsip kewajaran dan umur ekonomi aset tersebut;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 96/PMK.03/2009 serta memperhatikan umur ekonomis wajar storage tank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa storage tank seharusnya diklasifikasikan sebagai harta berwujud bukan bangunan Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun;

bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui beban penyusutan fiskal storage tank menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.779.032.878, menurut Terbanding sebesar Rp1.911.613.156, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.867.419.722;

bahwa berdasarkan penghitungan pengadilan pajak dengan mengelompokkan storage tank sebagai harta berwujud bukan bangunan Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, diperoleh beban penyusutan secara fiskal sebesar Rp2.389.516.443. Dengan demikian seharusnya koreksi penyusutan fiskal atas

storage tank seharusnya sebesar Rp4.779.032.878 - Rp2.389.516.443 = Rp 2.389.516.435;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.867.419.722,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 2.389.516.435, dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp477.903.287;

Koreksi negatif PPN Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan (Koreksi PM) sebesar (Rp 389.549.880)

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak terkait tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Terbanding beralasan bahwa transaksi yang bersangkutan seharusnya menggunakan faktur pajak tidak dipungut (kode 070), atau merupakan perolehan atas barang modal yang penggunaannya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kena pajak, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pasal 25 ayat (8) PMK 131/PMK.04/2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa dari ketentuan tersebut dapat ditarik suatu pemahaman bahwa pajak masukan yang dapat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi syarat diantaranya tidak dikreditkan;

bahwa faktanya atas faktur pajak masukan tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN. Selain itu Pemohon Banding sendiri jelas-jelas tidak menghendaki pajak masukan tersebut untuk dibebankan sebagai biaya, sehingga tidak semestinya Terbanding melakukan koreksi negatif dengan memperhitungkan kembali pajak masukan tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi negatif yang dilakukan Terbanding semata- mata untuk menjustifikasi koreksi positif pajak masukan di PPN, sehingga tidak dapat dibenarkan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 389.549.880,00 tidak beralasan hukum dan harus dibatalkan;

Koreksi Penyusutan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material (Rp 1.398.438)

bahwa koreksi penyusutan atas Penyesuaian Fiskal Positif akun Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material (akun 635103) sebesar Rp1.398.438,00, yang merupakan koreksi konsekuensi dari koreksi atas pengeluaran Pompa Air sebesar Rp26.850.000,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran atas pembelian Pompa Air tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya, karena menurut Terbanding, Pompa Air merupakan aset tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan oleh karenanya harus dikapitalisasi dan disusutkan sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding mengelompokkan Pompa Air dimaksud ke dalam Kelompok Harta Berwujud Golongan 2 dengan masa manfaat delapan tahun dan tarif penyusutan 12,5% per tahun. Berdasarkan perhitungan fiskal, karena Pompa Air diperoleh pada masa pajak Agustus, maka penyusutan tahun pajak berjalan dihitung secara proporsional sebesar 5/12 × 12,5% × Rp26.850.000,00 = Rp1.398.438,00. Atas dasar itu, Terbanding menilai bahwa koreksi penyusutan sebesar Rp1.398.438,00 adalah wajar karena merupakan akibat logis dari koreksi kapitalisasi aset Pompa Air senilai Rp26.850.000,00 yang telah dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan bahwa pengeluaran atas Pompa Air tersebut bukan merupakan pembelian aset tetap, melainkan pemakaian barang persediaan (consumable inventory) yang telah tersedia di gudang dan digunakan untuk kegiatan perawatan fasilitas pabrik; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan transaksi dimaksud dilakukan menggunakan Tipe Voucher MPL (Movement of Parts List) dalam sistem akuntansi perusahaan, yang fungsinya untuk mencatat pemakaian barang dari persediaan. Dengan sistem tersebut, setiap kali ada barang keluar dari gudang untuk digunakan, maka akan timbul jurnal debit ke akun biaya perawatan dan pemeliharaan pabrik (akun 635103) dan kredit ke akun persediaan bahan baku dan penunjang. Artinya, tidak ada pengeluaran kas untuk pembelian barang baru, melainkan hanya pengakuan biaya atas pemakaian barang yang sebelumnya telah tercatat sebagai persediaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, mekanisme tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan, karena barang persediaan yang digunakan dalam rangka pemeliharaan pabrik dapat dibebankan sebagai biaya pada saat digunakan, sepanjang penggunaannya mendukung kegiatan usaha untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit, yang dalam kegiatan usahanya menggunakan berbagai sarana dan peralatan penunjang, termasuk pompa air, untuk mendukung kelancaran proses produksi dan operasional pabrik;

bahwa dengan memperhatikan sifat dan karakteristik kegiatan usaha tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa Pompa Air merupakan peralatan penunjang produksi yang bersifat tahan lama, digunakan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang, dan memiliki masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun. Oleh karenanya, pengeluaran untuk pembelian Pompa Air tidak tepat apabila diklasifikasikan sebagai barang persediaan (consumable inventory) yang habis pakai dalam satu periode akuntansi;

bahwa klasifikasi suatu pengeluaran sebagai biaya langsung (expense) atau harta berwujud (capital expenditure) harus mempertimbangkan tujuan penggunaan dan masa manfaat ekonomis dari barang tersebut. Dalam hal ini, Pompa Air digunakan untuk menunjang kegiatan pengolahan kelapa sawit secara berkelanjutan dan bukan untuk tujuan penggunaan sesaat, sehingga secara substansi ekonomi dan hukum perpajakan, Pompa Air memenuhi kriteria harta berwujud yang wajib disusutkan;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, ditegaskan bahwa terhadap harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya perolehannya harus dibebankan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaatnya. Dengan demikian, pembebanan langsung atas biaya pembelian Pompa Air pada tahun perolehan bertentangan dengan prinsip matching cost and revenue sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut;

bahwa sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan juga mengelompokkan peralatan mesin dan perlengkapan produksi, termasuk pompa dan instalasi air, sebagai harta berwujud Golongan 2 dengan masa manfaat delapan tahun dan tarif penyusutan 12,5% per tahun;

bahwa oleh karena itu, pengeluaran untuk pembelian Pompa Air oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan sekaligus di tahun perolehan, melainkan harus dibebankan melalui mekanisme penyusutan sesuai masa manfaat ekonomisnya; bahwa sehubungan dengan itu, perhitungan penyusutan fiskal sebesar Rp1.398.438,00 yang dilakukan Terbanding merupakan konsekuensi logis dari koreksi kapitalisasi aset Pompa Air sebesar Rp26.850.000,00, dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi penyusutan atas Penyesuaian Fiskal Positif akun Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material (akun 635103) sebesar Rp1.398.438 tetap dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404 sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal2.867.419.7222.389.516.435477.903.287
Koreksi negatif PPN Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan (Koreksi PM)(389.549.880)0(389.549.880)
Koreksi Penyusutan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (635103) Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Material(1.398.438)00
Jumlah2.476.471.4042.389.516.43588.353.407

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.476.471.404 yang tetap dipertahankan Rp2.389.516.435 dan yang tidak dipertahankan Rp88.353.407;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Peredaran Usaha4.841.192.5654.841.192.5650
Penyesuaian Fiskal Positif26.850.00026.850.0000
Penyesuaian Fiskal Negatif2.476.471.4042.389.516.43588.353.407

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

menurut Terbanding Rp 216.463.836.306
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0
menurut Pengadilan Pajak Rp 216.463.836.306
Penyesuaian Fiskal Positif
menurut Terbanding Rp 774.077.647
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0
menurut Pengadilan Pajak Rp 774.077.647
Penyesuaian Fiskal Negatif
menurut Terbanding Rp 5.376.385.947
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 88.353.407
menurut Pengadilan Pajak Rp 5.464.739.354
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianPengadilan Pajak
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto216.463.836.306,00
2Harga Pokok Penjualan207.734.850.164,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.728.986.142,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha653.367.901,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)8.075.618.241,00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya0
a. Penghasilan dari luar usaha(10.032.343.628,00)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(10.032.343.628,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal0
a. Penyesuaian Fiskal Positif774.077.647,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.464.739.354,00
c. Jumlah (a-b)(4.690.661.707,00)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)(6.647.387.094,00)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0
15PPh terutang (tarif x 14)0

Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah

16 diperhitungkan tahun lalu0

17Jumlah PPh terutang (15+16)0
18Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri:0
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan:0
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)0
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0
20Sanksi administratif:0
a. Bunga Pasal ..............0
b. Kenaikan Pasal .............0
c. Jumlah sanksi administratif (a+b)0
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.c)0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00319/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/506/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5- 004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp (6.647.387.094) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp0 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.