Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 296 halaman

PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tanjung Bina Lestari mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Oktober 2019
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto
  • Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif
  • Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 11 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU PPNPasal 2 ayat (2); Pasal 9 ayat (6e); Pasal 13 ayat (9)
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (3)
  • UU KUPPasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Tanjung Bina Lestari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/506/19/097/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 November 2025