Putusan Pengadilan Pajak, 296 halaman
PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Tanjung Bina Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tanjung Bina Lestari mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Oktober 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto
- Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif
- Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 11 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU PPNPasal 2 ayat (2); Pasal 9 ayat (6e); Pasal 13 ayat (9)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (3)
- UU KUPPasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010412.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjung Bina Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/506/19/097/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025