P U T U S A N
Nomor PUT-010389.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010389.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA d.h. PT JJ-LAPP CABLE SMI, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 01 RT 001 RW 004 Pasarkemis Kabupaten Tangerang Banten, yang diwakili oleh Sdr. Torben Christensen, Jabatan: Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizal Bawazier
Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2019 tanggal 28 Mei
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/Tax-Appeal/Kuasa/II/2021 tanggal 18 Februari 2021,
2. Nama: Kamal Mukhtar
Izin Kuasa Hukum: KEP-1101/PP/IKH/2020tanggal31
Desember 2019
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/Tax-Appeal/Kuasa/II/2021 tanggal 18 Februari 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: