Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010387.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Depoguna Bangunan Online · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Denny Indrayadi

P U T U S A N

Nomor PUT-010387.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010387.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000,

beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Aaron Widjaja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1865/WPJ.06/2025 tanggal 4 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 053/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/DBO/ACC/XI/2023 Tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 24 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Aaron Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 34 tanggal 12 April 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal

23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 010/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoPos Yang DikoreksiMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa (Rp)Tim Peneliti
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.237.353.1751.828.804.2861.737.208.225499.855.050

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp.499.855.050,-

Menurut Terbanding

a. Bahwa pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dengan pos-pos biaya laporan rugi laba dan pos pos neraca dengan perhitungan sebagai berikut:

b. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung atas masing-masing transaksi yang menjadi sengketa objek PPh Pasal 23;

c. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

d. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Tahun 2021

• Trial Balance dan General Ledger

• Company Profile

• 5 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Prinsipal

• 1 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA)

• Dokumen pendukung atas masing-masing transaksi yang menjadi sengketa Objek PPh Pasal 23

e. Bahwa persandingan objek PPh 23 menurut laporan rugi laba dan pos pos neraca yang menjadi dasar ekualisasi pemeriksa dengan uraian menurut keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

f. Bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi terkait Akun 5090005-Brg Teknik SW/HW sebesar Rp.3.990.647 (referensi A)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp.3.990.647 merupakan biaya autodebet pemakaian kartu kredit terkait biaya subscription facebook untuk kebutuhan marketing;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa persetujuan pengeluaran bank, persetujuan biaya, rincian tagihan kartu kredit, Invoice tagihan dari Facebook;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.3.990.647 merupakan Objek PPh Pasal 23 berupa jasa periklanan/marketing;

2) Koreksi terkait Akun 5100005-Material Promo sebesar Rp.15.400.000 (referensi B)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya penggunaan material iklan dimana Pemohon Banding melakukan pemesanan flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer bank CIMB Niaga, persetujuan biaya, Faktur Pajak, faktur penjualan dari PT Impact Harmoni And Promotion, surat jalan, tanda terima, request order, dan purchase order;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.15.400.000 merupakan Objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan;

3) Koreksi terkait Akun 6080005-Pem SW/HW sebesar Rp.42.250.000 (referensi C)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp.42.250.000 merupakan biaya objek PPh 21. Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas penghasilan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September dan Oktober 2021;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer CIMB Niaga, persetujuan biaya, proposal project, dari M Agung Sundoro, Invoice, Berita Acara Serah Terima pekerjaan;

- Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada M Agung Sundoro atas penyelesaian pekerjaan pengembangan project Custom Bridging Systems for Agent (API Gateway) sebesar Rp.41.193.750 (Rp.42.250.000 dipotong PPh 21 sebesar Rp.1.056.250);

- Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2021 dan Oktober 2021;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.42.250.000 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun objek PPh Pasal 21;

4) Koreksi terkait Akun 6220000-Po Price Variance sebesar Rp.43.940.000 (referensi D)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp.43.940.000 terdiri atas biaya flyer SBO (Rp.26.070.000). Flyer DBO Untung (Rp.11.310.000) dan Amplop DBO (Rp.6.560.000);

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen berupa invoice, kwitansi dan faktur pajak;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.43.940.000 merupakan Objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan;

- Biaya sebesar Rp.26.070.000 diperhitungkan dua kali dalam pengujian ekualisasi oleh Pemeriksa pada akun PO Price Variance dan Utang Usaha Lain lain IDR;

- Atas biaya flyer DBO untuk (Rp.11.310.000) dan Amplop DBO (Rp.6.560.000), Pemohon Banding belum melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23;

5) Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan sebesar Rp.19.560.000 (referensi E)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp.19.560.000 terdiri dari reimbursement Rp.11.705.000 yang dipakai oleh Pemohon Banding dimana invoice tagihannya ditagihkan ke PT Wahana Duta Jaya Rucika dan pembayaran sewa kendaraan yang dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 20 Januari 2022 kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dengan nilai Rp.7.855.000;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer bank CIMB Niaga, persetujuan biaya, invoice, faktur pajak;

- bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.11.705.000 merupakan Objek PPh Pasal 23 karena uraian dalam general ledger adalah ”WDJR / Pembayaran Sewa Kendaraan Jul 21”;

- bahwa sedangkan tagihan sewa mobil PT MPM Rent periode 01- 12-2021 sd 31-12-2021 dengan nilai DPP sewa Rp.7.855.000 juga merupakan objek PPh Pasal 23 dan saat terutangnya adalah berdasarkan tanggal jatuh tempo yaitu 19 Januari 2022 (Masa Pajak Januari 2022);

6) Koreksi terkait Akun 7080004-Pem. Peralatan sebesar Rp.15.421.061 (referensi F)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp.15.421.061 merupakan biaya yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk membeli peralatan dari PT. Wahana Duta Jaya Rucika berupa komputer, laptop, lemari es, microwave, dan dispenser;

- Bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen pendukung dalam tanggapan SPHP;

- Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa rincian hardware dan software, persetujuan pengeluaran bank, persetujuan biaya, debit note, bukti transfer CIMB Niaga;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.15.421.061 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

7) Koreksi Akun neraca 2020099-Utang Lain-lain IDR-S sebesar Rp.450.889.400 (referensi G)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun ini terkait biaya penggantian redeem point TADA yang dikeluarkan dalam bentuk barang. Penggantian barang bukan objek PPh Pasal 23. Biaya jasa dalam redeem point merupakan objek PPh 23 dan sudah dipotong oleh Pemohon Banding;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan trial balance, general ledger, invoice nomor AV-IN2021-14719, Invoice nomor AV- IN2021-15829, Faktur Pajak dan Bukti Potong;

- Bahwa jatuh tempo invoice nomor AV-IN2021-14719 dan invoice nomor AV-IN2021-15829 adalah pada tahun 2021;

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA) diketahui bahwa pembayaran

tagihan redemption melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan general ledger, diketahui pembukuan terkait redemption adalah sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010, Tim Peneliti berpendapat bahwa tagihan redemption TADA periode September 2021 dan Oktober 2021 merupakan Objek PPh 23;

g. Rekapitulasi hasil pengujian Tim Peneliti terkait sengketa Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

h. Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.91.596.061 dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.499.855.050 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp.499.855.050,-, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penjelasan Pemohon Banding atas tabel koreksi dapat Pemohon Banding jabarkan pada point-point di bawah ini:

A. Koreksi terkait Akun 5090005-Brg Teknik SW/HW sebesar Rp.3.990.647

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan;

Bahwa biaya sebesar Rp 3.990.647 merupakan biaya Autodebet pemakaian Kartu Kredit terkait biaya subscription facebook untuk kebutuhan marketing. Biaya subscription/berlangganan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

B. Koreksi terkait Akun 5100005-Material Promo sebesar Rp.15.400.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan;

Bahwa biaya material promo sebesar Rp 15.400.000 merupakan biaya penggunaan material iklan dimana Pemohon Banding melakukan pemesanan Flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri. Biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

C. Koreksi terkait Akun 6220000-Po Price Variance sebesar Rp.17.870.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan;

Bahwa koreksi akun 6220000 - Po Price Variance Rp 17.870.000 terdiri atas biaya penggunaan material Iklan sebesar Rp.11.310.000 dan biaya pembelian amplop sebesar Rp. 6.560.000;

Bahwa biaya penggunaan material iklan sebesar Rp 11.310.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pemesanan Flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri. Biaya tersebut yang sudah dipotong PPh Pasal 23. Pemohon Banding melampirkan voucher pembayaran dan bukti pemotongan PPh Pasal 23;

Bahwa terkait dengan biaya pembelian amplop sebesar Rp.6.560,000, yang dalam pembayarannya tidak Pemohon Banding kenakan PPh 23 karena Pemohon Banding sebagai pemilik desain sudah memberikan desain kepada vendor. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

D. Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan sebesar Rp.11.705.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan;

Bahwa biaya sewa kendaraan sebesar Rp.11.705.000 merupakan biaya reimbursement/penggantian. Perusahaan penyedia jasa rental mobil telah mengeluarkan tagihan kepada PT. Wahana Duta Jaya Rucika;

Bahwa pada saat pembayaran tagihan, PT. Wahana Duta Jaya Rucika sudah melakukan kewajiban pajaknya dengan memotong PPh Pasal 23 atas seluruh tagihan tersebut. PT. Wahana Duta Jaya Rucika telah menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkan pada SPT Masa PPh 23;

Bahwa Pemohon Banding membuat rangkuman atas pembayaran yang dilakukan oleh PT. Wahana Duta Jaya Rucika kepada vendor yang menyewakan kendaraan. Pembayaran kepada vendor MPM terdapat dalam lampiran dengan bukti potong nomor 2000001562 beserta bukti pengeluaran kas. Sedangkan pembayaran kepada vendor Trans Armada terdapat dalam lampiran dengan bukti potong nomor 2000001770 beserta bukti pengeluaran kas. Rangkuman Pemohon Banding sampaikan dengan data sebagai berikut:

Bahwa dalam bukti pembayaran yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding telah memberikan highlight kuning atas nama-nama di atas. Pada awalnya sewa mobil ditagihkan ke PT Wahana Duta Jaya Rucika. Namun dalam waktu berjalan, penggunaan mobil rental ini dialihkan kepada Pemohon Banding. Kemudian PT. Wahana Duta Jaya Rucika menagihkan penggantian biaya kepada Pemohon Banding. Sehingga Biaya ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding;

E. Koreksi Akun neraca 2020099-Utang Lain-lain IDR-S sebesar

Rp.450.889.400

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan oleh peneliti keberatan;

Bahwa nilai sebesar Rp 450.889.400 merupakan redemption TADA periode September dan Oktober 2021. Atas nilai tersebut sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding;

Bahwa terlampir Invoice AV-IN2021-12569, Invoice AV-IN2021-14719 dan Bukti Potong Masa Pajak Januari 2022 - Aksi Visitama atas nilai tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 053/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.237.353.1751.737.208.225499.855.050

Sengketa atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp499.855.050

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau

Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

2. Data dan Fakta

a. Dokumen Pemeriksaan

i) Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023

ii) Kertas Kerja Pemeriksaan

b. Dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan

i) Laporan Keuangan Tahun 2021 unaudited

ii) Trial Balance dan General Ledger

iii) Company Profile

iv) Dokumen pendukung sengketa PPh Pasal 23 untuk masing masing

transaksi berupa : persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer bank, persetujuan biaya, Faktur Pajak, invocie, faktur penjualan, surat jalan, tanda terima, Berita Acara Serah Terima, request order, dan purchase order.

3. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023 diketahui hal hal sebagai berikut:

• Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

• Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

Sewa: Rp 19.759.500

Jasa: Rp 571.691.611

Total Koreksi : Rp 591.451.111

• Dasar Hukum:

Pasal 23 UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

b. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Pengajuan Keberatan, Sistem Administrasi Perpajakan, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan rekapitulasi hasil penelitian Terbanding sebagai berikut:

bahwa penjelasan masing masing akun adalah sebagai berikut: A. Koreksi terkait akun 5090005 - Brg Teknik SW /HW sebesar

Rp3.990.647 (referensi A)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp3.990.647 merupakan biaya autodebet pemakaian kartu kredit terkait biaya subscription facebook untuk kebutuhan marketing;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa persetujuan pengeluaran bank, persetujuan biaya, rincian tagihan kartu kredit, Invoice tagihan dari Facebook;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp3.990.647 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa periklanan/ marketing;

B. Koreksi terkait akun 5100005 - Material Promo sebesar

Rp15.400.000 (referensi B)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya penggunaan material iklan dimana Pemohon Banding melakukan pemesanan flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung berupa persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer Bank CIMB Niaga, persetujuan biaya, Faktur Pajak, faktur penjualan dari PT Impact Harmoni Printing Dan Promotion, surat jalan, tanda terima, request order, dan purchase order;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp15.400.000 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan;

C. Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance sebesar Rp43.940.000

(referensi C)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp43.940.000 terdiri atas biaya flyer DBO (Rp26.070.000), Flyer DBO untung (Rp11.310.000) dan Amplop DBO (Rp6.560.000);

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen berupa invoice, kwitansi dan Faktur Pajak;

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp43.940.000 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan;

- Biaya sebesar Rp26.070.000 diperhitungkan dua kali dalam pengujian ekualisasi oleh Pemeriksa pada akun PO Price Variance dan Utang Usaha Lain lain IDR;

- Atas biaya Flyer DBO untung (Rp11.310.000) dan Amplop DBO (Rp6.560.000), Pemohon Banding belum melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23;

D. Koreksi akun 7060003 - Sewa Kendaraan sebesar Rp19.560.000

(referensi D)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp11.705.000 terdiri dari reimbursement Rp11.705.000 yang dipakai oleh Pemohon Banding dimana invoice tagihannya ditagihkan ke PT Wahana Duta Jaya Rucika;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen pendukung persetujuan pengeluaran bank, bukti transfer bank CIMB Niaga, persetujuan biaya, invoice, faktur pajak;

- Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya sebesar Rp11.705.000 merupakan Objek PPh Pasal 23 karena uraian dalam general ledger adalah “WDJR / Pembayaran Sewa Kendaraan Jul 21”;

E. Koreksi akun Neraca 2020099 - Utang Lain-Lain IDR-S sebesar

Rp450.889.400 (referensi E)

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun ini terkait biaya penggantian Redeem Point TADA yang ditukarkan dalam bentuk barang. Penggantian barang bukan objek PPh Pasal 23. Biaya jasa dalam Redeem Point merupakan Objek PPh 23 dan sudah dipotong oleh Pemohon Banding;

- Bahwa Pemohon Banding menunjukkan trial balance, general ledger, invoice nomor AV-IN2021-14719, invoice nomor AV- IN2021-15829, Faktur Pajak dan Bukti Potong;

- Bahwa jatuh tempo invoice nomor AV-IN2021-14719 dan invoice nomor AV-IN2021-15829 adalah pada tahun 2021;

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA) diketahui bahwa pembayaran tagihan redemption melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan general ledger, diketahui pembukuan terkait redemption adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010, Tim Peneliti berpendapat bahwa tagihan redemption TADA periode September 2021 dan Oktober 2021 merupakan Objek PPh 23;

d. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp499.855.050 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010387.12.2024/PAN/2025 tanggal 09 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 010/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21

November 2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002764/BPS/KPP.060103/2023 tanggal 24 November 2023; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/203/21/025/23

tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 029489939593102

tanggal bayar 14 November 2024 sebesar Rp13.536.075,00; Bukti P-6.Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Depoguna Bangunan

Online" Nomor 34 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7.Tagihan Pemohon Banding kepada Principle selama tahun 2021; Bukti P-8.Tanda Terima Peminjaman Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak

dan Saat Keberatan Pajak;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22

November 2024;

Bukti P-10. Kartu Identitas KTP a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-12. Kartu Identitas KTP a.n. Djony Widjaja;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 22 November 2024;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 15 April 2025;

Bukti P-15. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-16. Profil Perusahaan;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Sengketa Nomor 015/DBO/ACC/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025;

Bukti P-18. Tagihan Facebook adds;

Bukti P-19. Tagihan Material Promo;

Bukti P-20. Tagihan Material Flyer;

Bukti P-21. Tagihan Sewa Mobil;

Bukti P-22. Tagihan Redemption TADA;

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 028/DBO/ACC/IX/2025 tanggal 3

September 2025;

Bukti P-25. Internal Memo PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 054/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-27. Tagihan Promo;

Bukti P-28. Tagihan Facebook Adds;

Bukti P-29. Tagihan Material Flyer;

Bukti P-30. Tagihan Reimbursement Sewa Kendaraan;

Bukti P-31. Tagihan Redeem TADA September dan Oktober 2021;

Bukti P-32. Summary Reports Bulan September dan Oktober 2021;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 081/TAX/DBO/XI/2025; Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 081/TAX/DBO/XII/2025

tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Peneltian Keberatan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025; Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 4 September

2025;

Bukti T.7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8.Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor S-346/PJ/WPJ.06/2025 tanggal

27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.237.353.175,001.737.208.225,00499.855.050,00

bahwa terdapat selisih Rp3,00 antara nilai sengketa sebesar Rp499.855.050,00 dengan total rincian koreksi sebesar Rp499.855.047,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 499.855.050,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pasal 23 terdiri dari sebagai berikut: A. Koreksi terkait Akun 5090005-Brg Teknik SW/HW sebesar Rp.3.990.647,00 bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan digital yang bertujuan untuk memperkuat pengecer & distributor bahan bangunan melalui penggunaan teknologi melalui Aplikasi DBO Toko dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar Rp3.990.647,00 merupakan biaya autodebet pemakaian kartu kredit terkait biaya subscription facebook untuk kebutuhan marketing.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp3.990.647,00 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa periklanan/marketing. bahwa menurut Pemohon Banding Biaya sebesar Rp3.990.647 merupakan Pendebetan langsung pemakaian kartu kredit (corporate credit card) terkait biaya subscription facebook untuk kebutuhan marketing.

bahwa menurut Pemohon Banding biaya subscription/berlangganan sebesar Rp3.990.648 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dan keterangan bahwa Koreksi terkait Akun 5090005-Brg Teknik SW/HW sebesar Rp.3.990.647,00 adalah pembelian atau pengadaan Barang Teknik SW/HW.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 sebesar Rp. 3.990.647,00,- adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima banding Pemohon Banding.

B. Koreksi terkait akun 5100005 - Material Promo sebesar Rp15.400.000 bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya penggunaan material iklan dimana Pemohon Banding melakukan pemesanan flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen Terbanding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp15.400.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya material promo sebesar Rp15.400.000 merupakan biaya penggunaan material iklan di mana Pemohon Banding melakukan pemesanan Flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding sendiri. bahwa menurut Pemohon Banding Biaya material promo sebesar Rp15.400.000 Biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dan keterangan bahwa Koreksi terkait akun 5100005 - Material Promo sebesar Rp15.400.000 terkait dengan pembelian barang desain promo yang sudah disediakan oleh penjual. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi terkait akun 5100005 - Material Promo sebesar Rp15.400.000,- adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak banding Pemohon Banding.

C. Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance sebesar Rp17.870.000.

bahwa menurut Terbanding Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance sebesar Rp17.870.000 terdiri dari biaya Flyer DBO untung Rp11.310.000,00 dan Amplop DBO Rp6.560.000,00.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 dan penelitian dokumen pendukung dari Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.17.870.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa pencetakan yang harus dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding Biaya penggunaan material iklan sebesar Rp11.310.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pemesanan Flyer yang desainnya sudah disediakan oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 dan sudah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Sebesar Rp6.560.000 biaya pembelian amplop.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dan keterangan bahwa Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance sebesar Rp17.870.000 sebesar Rp11.310.000 sudah dipotong PPh Pasal 23 dan sebesar Sebesar Rp6.560.000 adalah biaya pembelian amplop.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance sebesar Rp17.870.000 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima banding Pemohon Banding.

D. Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan sebesar Rp.11.705.000,00 bahwa menurut Terbanding dari hasil penelitian keberatan Terbanding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp11.705.000,00 merupakan Objek PPh Pasal 23 karena uraian dalam general ledger adalah “WDJR / Pembayaran Sewa Kendaraan Jul 21”. bahwa menurut Pemohon Banding Tagihan sewa kendaraan yang dipakai oleh karyawan PT Depoguna Bangunan Online awalnya ditagihkan oleh vendor kepada

PT Wahana Duta Jaya Rucika. Pada saat pembayaran tagihan dari Vendor Sewa Kendaraan PT. Wahana Duta Jaya Rucika telah menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkan pada SPT Masa PPh 23.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dan keterangan bahwa Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan sebesar Rp.11.705.000,00 merupakan reimburshmen dan sudah dipotong PPh Pasal 23.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan sebesar Rp.11.705.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima banding Pemohon Banding.

E. Koreksi Akun neraca 2020099-Utang Lain-lain IDR-S sebesar

Rp.450.889.400,00

bahwa menurut Terbanding dalam keberatannya Pemohon Banding menyatakan akun ini terkait biaya penggantian Redeem Point TADA yang ditukarkan dalam bentuk barang. Penggantian barang bukan objek PPh Pasal 23. Biaya jasa dalam Redeem Point merupakan Objek PPh 23 dan sudah dipotong oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding Total Tagihan Jasa atas redemption poin pada sebesar Rp450.889.400 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Atas nilai jasa tersebut telah dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa seluruh bukti dan keterangan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 sebesar Rp450.889.400 telah disampaikan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses Uji Bukti.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan dan pembuktian dalam persidangan bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti

dan keterangan bahwa Koreksi Akun neraca 2020099-Utang Lain-lain IDR-S sebesar Rp.450.889.400,00 Jasa atas redemption poin dan sudah dipotong PPh Pasal 23.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas bahwa Koreksi Akun neraca 2020099-Utang Lain-lain IDR-S sebesar Rp.450.889.400,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
A.Koreksi terkait Akun 5090005-Brg Teknik SW/HW3.990.647,00-3.990.647,00
B.Koreksi terkait akun 5100005 - Material Promo15.400.000,0015.400.000,00-
C.Koreksi akun 6220000 - Po Price Variance17.870.000,00-17.870.000,00
D.Koreksi terkait Akun 7060003-Sewa Kendaraan11.705.000,00-11.705.000,00
E.Koreksi Akun neraca 2020099- Utang Lain-lain IDR-S450.889.400,00-450.889.400,00
Total499.855.050,00*15.400.000,00484.455.050,00*

*) bahwa terdapat selisih Rp3,00 antara nilai sengketa sebesar Rp499.855.050,00 dengan total rincian koreksi sebesar Rp499.855.047,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23499.855.050,0015.400.000,00484.455.050,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 1.737.208.225,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp484.455.050,00 Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 1.252.753.175,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 23 Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp34.744.161,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 9.689.101,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan PajakRp25.055.060,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/203/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000, beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 231.252.753.175,00
2. PPh Pasal 23 Terutang25.055.060,00
3. Kredit Pajak24.747.060,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar308.000,00
6. Sanksi Administrasi109.032,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar417.032,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.