P U T U S A N
Nomor PUT-010384.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010384.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LETAWA, NPWP 01.250.611.9-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Said Fakhrullazi, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2021 Tanggal 04 Oktober
2021,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor TAX.K/C/58/LTW/EXT/III/2023 tanggal 10 Maret 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,