Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-010384.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Letawa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010384.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010384.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LETAWA, NPWP 01.250.611.9-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Said Fakhrullazi, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2021 Tanggal 04 Oktober

2021,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor TAX.K/C/58/LTW/EXT/III/2023 tanggal 10 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Waluyojati/197911032001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 148/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/231/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 738/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

, : . ag rn ar - | '

' po Merges Baar

3 Pla PR ea Bao Se Dang be TA

MA nan Noo es boy . , . yag

pr st sey er ' - La & S5

Ata Peang ro bang pb daa ae a) my

Pa Papan Pay og fi Ta

re Gob gate Began Meng po Ler Da

eb en ee rT Ts en re ANC

poor 4

chest Bel tee be ued Aan ue Le ih 4

Re tata Te can ae Ma a 4

aol. ioe rPa at Par 9 tates 4

PN Me wag. St al

BF Pete aha ae aR del a pe ne rio. .

Un rer heli. ‘

Da "ta DAN LAN THN SAPU 1 ND NN LAN DE NAN a a

, Bea as edan ba Oa. a

. MA Man an Pa pa aay! Tas

rill an par

Pode tag

mot Pea pte ge Pe boa brn ©

" te in)

aah 11

da ta rh

PE ato er a dake feat my bse sat ho,

4 Ph ae NEON ab: 1

CE a Oto NM og PL

, | ' mo gy me J

a dur. Seb 3

k Mn APN EP ta grea ope boat Fa . . BZ

re CORT AN 1

‘ ut hes ada

pe Nik Be

Pose eng Fa

. Pa ee MA par - Mt ta 2

1 vt oo re

LA TA TITIK | ENI DG SET : La , Ll

i . ata

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/283/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aa Jamia Kupiish Menurut

Urat —_ TT eel

1 Oh 35 Perda Paja k ~ ~ 7

AL ATA Berges celica AA rap cla asn Kn Pt

A1. Eespar LIA SWE at. Rf

a2. Payo yang PRY a haus di eli PPAT 2 O17 Jas. 296

J3. Puce tater wang PRE ya Appa ole Fanaa pigs iE PER ~ . -

AA. Per aban yang PPM cya tida depung ue

iz a. Penyerahan yang dibebaskun dari Sengenuan PPA 435.000. 008

4.6. Juntah (ad + at + ad +4a443.5] a TES OR GAR PSE

me Atas Penyeraban Ha ang dar. rasa yang ndak terutang PPN 7

fe. Jumlah seluruh penyerahan a54 Gb Se er ee

. Je. Aas Irnpoi GRP Pert ret ao lar GP Jari Lae) Daerah Peatseseata

hk Impor BKP

Th Pemanfaatan BKP dal: berwujud daci Lovie Lurah pabesare

ALA Pena Dat IKP chai cuar Chae) Poles KN

a Pennies 1 Bajak olah Pamuk PEN

ata Krqgitan Peer rp Lari Seerudiri

Jd. Pormyerghi atas Akta Tetap garg, Bee ee Taja Sof ile

iia k untuk Eh pejual belikan

dif. suman

‘ "a. Pajak Keluaran yang harus dipumpeutidibuyur Kura. ri Bry Mb AI

‘ . The. PPR gris diset dinwis dalam noinsa pajak yoo sams

, be Pajak Masukun yuri cha put daperhi lurked ka. a2n3 KP. 4A3

‘ | ha. TT In

bg, Lebay denga MEY sendi

b.5. Lain-lain Na . , -

hd. halah ~ “aoe Nu : | MEI LAN LAH

Pe. Kep hi bun Kan LX PPK nn : -

WL lurnlah pajak yang dapat diperhitungkan (he - 1g " 15491 ASF AMI

Pe lurah Derhutungar pkru Leta dj “oo ~ LL BL Ina MA UAN

Felehihan Pajak par Luh:

2. nik mpensa tikan ke Masa Bayok erik "

b. Dikompensasikan ke Melisa bajak. Ikarmna pestibertalian] ~

“a UPN Kusa ng Leo ny Bayar ile ok Ad | (15.7 17.458 an)

a [sank Admireatras:

J. Kurnia Fasa 153) KUP h .

a= eee vasa Lage) KIA an

. LM Suri Pasal S05) Su a nn oa" oO

po Fee. Kenaikan Pio LAA KLIP " | .

wie Hetrnt ak Pasal LL tt) KLE ° ° oe

Tt Matai Pasal Ls KIP Na ye -

2. kana Pasal 14 (31 KUP jo. Pasal YA PPN | | 3 TA

a Po sgala fas kaeer eed f+]

5 lornlal PPN waa masih kara ata of AYA 1 ary (15 717 558 604!

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

po Po ttran ,

: po : 1 i :

Nites tag Ipa : ii. :

La toys 1 ot petai 1 pa MN, 1 my -

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/231/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/231/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.421.357.48215.410.658.58210.698.900

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.698.900,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait dengan Koreksi Proporsi Pajak Masukan terkait dengan Pembelian Kernel sebagai Bahan Baku Palm Kernel Expeller sebesar Rp10.698.900,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, Karena Pemohon Banding Membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan selama proses pemeriksaan. Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding Selama Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg, atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut sebesar 7.652.580 kg. Sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali. Berikut Pemohon Banding Berikan Perhitungan Arus Barang Terkait Palm Kernel:

Pada Lampiran PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tertulis sebagai berikut: “Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:

1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian

jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;

2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.”

bahwa pada Penjelasan Lampiran tersebut tertulis apabila perolehan Barang Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak pengkreditan pajak masukan dihitung dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp10.698.900,00 merupakan koreksi Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, oleh sebab itu Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut untuk dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

738/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.698.900,00

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) dan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN. Dari hasil pemeriksaan terdapat Faktur Pajak yang pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yaitu perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan dengan penyerahan yang PPNnya dibebaskan. Penyerahan yang PPNnya dibebaskan ini terkait dengan kegiatan perkebunan dan pengolahan hasil kebun serta pembelian bahan baku dari pihak lain (afiliasi dan pihak ketiga) sementara ada kegiatan lain Pemohon Banding yang tidak terkait langsung dengan 2 kegiatan itu yaitu trading CPO dan PKO (ekspor);

2) bahwa dari beberapa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding secara bersamaan tersebut, Terbanding memilah kredit Pajak yang terkait trading CPO dan PKO demikian juga atas penyerahannya (ekspor). Sedangkan untuk Kernel Terbanding melakukan secara bertahap yaitu terkait trading kernel yang merupakan kredit pajak langsung, Terbanding proporsionalkan tersendiri antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain;

3) bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh data sebagai berikut :

4) bahwa Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-590/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 08 September 2021 dan S- 107ANPJ.19/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022, dengan data yang diminta sehubungan dengan koreksi Proporsi PM terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku palm kernel expeller berupa :

- SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019

- Buku produksi/catatan/laporan produksi palm kernel

- Buku/catatan pembelian palm kernel dari lawan transaksi

- Rincian koreksi pajak masukan yang diajukan keberatan

- Dokumen dan foto tempat penyimpanan untuk palm kernel hasil produksi sendiri dan palm kernel yang dibeli dari lawan transaksi (catatan Gudang palm kernel)

- Catatan, data, informasi lainnya yang mendukung alasan keberatan pemohon Banding

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang berhubungan dengan koreksi Proporsi PM terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku palm kernel expeller berupa :

- Rekapitulasi Pembelian kernel 2019

- Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus barang TBS CPO PKO tahun 2019)

- SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019

6) bahwadalamBeritaAcaraPembahasanNomorBA- 99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022, dinyatakan oleh Pemohon Banding :

- PKE (Palm Kernel Expeller) adalah produk sampingan dari hasil produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berbahan baku dari TBS (Tanda Buah Segar) Dari laporan produksi dapat dilihat bahwa jumlah produksi kernel Pemohon Banding jauh lebih besar dari pada pembelian kernel. Pembelian kernel dilakukan Pemohon Banding hanya untuk dijual Kembali (trading) dalam bentuk kernel. Lokasi penyimpanan dari kernel yang Pemohon Banding beli juga berbeda dari kernel hasil produksi.

- Syarat penyerahan palm kernel yang tercantum dalam kontrak adalah Franco Pelabuhan Tanjung Bakau.

7) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen Pemohon Banding diketahui :

- bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen arus barang TBS CPO PKO dalam format excel;

- bahwa perhitungan dalam format excel tersebut tidak disertai scan seluruh dokumen yang terkait sehingga perhitungan dalam format excel tersebut bukan merupakan dokumen sumber yang dapat dijadikan bukti yang cukup;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi pembelian palm kernel tahun 2019 dalam formal excel. Berdasarkan rekapitulasi pembelian palm kernel tahun 2019 tersebut diketahui bahwa jumlah palm kernel yang dibeli tahun 2019 dari pihak lain adalah sebanyak 2.753.417 kg dengan total nilai invoice Rp8.836.136.970,00;

bahwa Suppliernya adalah PT Primanusa Global Lestari, PT Mamuang, PT Palma Plantasindo, PT Lestari Tani Teladan dan PT Suryaraya Lestari;

- bahwa terdapat sampling 2 dokumen kontrak pembelian Palm Kernel dari PT Primanusa Global Lestari, namun belum mencakup keseluruhan jumlah kontrak pembelian untuk membuktikan total pembelian palm

kernel selama tahun 2019 sebagaimana yang disebutkan dalam rekap pembelian palm kernel tahun 2019;

- bahwa tidak terdapat dokumen kontrak penjualan Palm Kernel kepada pihak lain atau dokumen penjualan lainnya yang terkait;

- bahwa sehingga dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh pembelian palm kernel dari pihak lain ditujukan untuk dijual kembali tanpa diolah lebih lanjut;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Hasil produksi palm kernel dari pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada palm kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil produksi palm kernel expeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil pembelian palm kernel, pendapat Terbanding adalah Pemohon Banding perlu membuktikan dengan dokumen pembelian dan penjualan sebagaimana disebutkan di atas;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010384.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 2 November 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor FIN-

TAX/283/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021;

Bukti P-3 Fotokopi SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Nomor 43

tanggal 5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Letawa;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/58/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-8 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-985/PP/IKH/2021

Tanggal 04 Oktober 2021 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10 Fotokopi Identitas Kuasa Hukum atas nama Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-12 Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/19/092/21 Tanggal 21 April 2021;

Bukti P-13 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/283/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 ;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-15 FotokopiBermeteraiSuratBandingNomorFIN-

TAX/231/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Dony Yoga Perdana;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/58/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 SPT;

Bukti P-20 Laporan Keuangan audited;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-22 Payment Voucher biaya atas dermaga (dalam bentuk softcopy); Bukti P-23 Kertas Kerja Pendapatan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-24 Kertas Kerja PPN (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-25 Bukti penerimaan dan penjualan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-26 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-27 Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 2 April 2019 (dalam bentuk

softcopy);

Bukti P-28 SPT PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-29 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 0 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-30 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 1 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-31 Akta Perubahan PT Letawa No 38 Tanggal 15 April 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-32 PerjanjianManagementFeeNomorLECO/072/SPK-

LTW/INT/I/2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-33 Payment Voucher Management Fee (dalam bentuk softcopy); Bukti P-34 Bukti Potong SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019

(dalam bentuk softcopy);

Bukti P-35 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-36 Audit Report PT Astra Agro Lestari per 31 Desember 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-37 Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan Tahun Pajak

2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-38 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2019 Nomor

00067/406/19/054/21 Tanggal 5 Mei 2021 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-39 Putusan Mahkamah Agung Nomor 390/B/PK/Pjk/2011 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-40 Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/Pjk/2013 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-41 Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-43 Kertas Kerja Pembelian Krenel (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-44 Payment Voucher (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-45 Kertas Kerja Penjualan PKE (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-46 Bukti Penerimaan Kas atas Penjualan ke PT Lahan Mas Agro

(dalam bentuk softcopy);

Bukti P-47 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-48 Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor

KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi di Daerah Tertentu (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-49 Kertas Kerja Pembelian Krenel PT Letawa Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-50 Faktur Pajak (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-51 Invoice (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-52 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-53 Laporan Aktivitas Customer Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-54 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-55 Bukti Pengeluaran Kas (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-56 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor FIN-

TAX/283/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021;

Bukti T-3 Fotokopi SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-367/WPJ.19/2023 tanggal 13 Maret 2023; Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

1480/WPJ.19/2022 Tanggal 23 Juni 2022;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 Tanggal 16 April 2021; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-456/WPJ.19/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bukti T-8 Maktiks Sengketa;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-638/WPJ.19/2023 tanggal 12 Mei 2023 Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-811/WPJ.19/2023 tanggal 8 Juni 2023; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-908/WPJ.19/2023 tanggal 3 Juli 2023; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1027/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-1142/WPJ.19/2023 tanggal 11 Agustus

2023;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-1222/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus

2023;

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis(dalam bentuk softcopy);

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September

2023

Bukti T-21 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/231/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.421.357.48215.410.658.58210.698.900

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp10.698.900, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan pendapat akhir (closing statement) di persidangan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan penjelasan sebagai berikut:

1 Pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 10.698.900,-

Atas perolehan BKP dan JKP yang PPN-nya dibebaskan.

2. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi karena dari hasil pemeriksaan terdapat Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ,diketahui bahwa Pemohon banding melakukan beberapa penyerahan sebagai berikut:

Kesimpulan basil Perter ksaan

NN — Bo . | Menurut MP

Urara: BL ——

re an _ Re SPT.WP Rp3 0. Pemeriksa iRpa Koreksi Rp

PPN Peryeranan Bararg dar Jasa Terutang

Penata PAN ota ba asa No loin bag aa Pee 46 54

Jum an 0. 28876912557” 7 28980453638” 0 203 543,687”

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang PPN nya dibebaskan, sebagai berikut:

. — — — Weep ge

f | Haa Fan , Pa . Pakai F3

BR ang Pora Fy

So ab vey ep te ee aan

5. Sedangkan untuk Pajak Masukan Terdapat koreksi pajak masukan sebagai berikut:

Resi gale hasi Pemenesaan,

" ra an ~ —_ — tara Menurut . K tek Ros

vfaid ia cers ae an oot oreksi (Rpt

SPT WP Rp3 Pemeriksa iRp 1

OPP Feroe har. BKEIJKP van dalan sugeri pap BW ra Gapatithecdtedn basi perbbahasan akhir

Te ie No Bore ay Pee as

i ara? Ka NN ae : 1 ' Nana te

Paty ae, Neo. . un ” ob? 728 15: | rig 27 ae

Jumlah _ 1 882250.198,905 © “Aga 238413873" 4.014 723.732

1 TI ——, 55. S.S ——-— #-—-Ss

-- —— —— — -—- — Poo — io — -

Koreksi pajak masukan tersebut disebabkan oleh pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan, dan konfirmasi jawaban tidak ada.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal ini pemohon banding melakukan penyerahan PKE yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukan atas penyerahan PKE tidak dapat dikreditkan.

6. Untuk koreksi pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan, pemeriksa membuat perhitungan proporsional tersendiri antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain.

Penyerahan PKE dibebaskan x PM atas pembelian Palm Kernel Penyerahan PK dan PKE

7. Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh data sebagai berikut :

PM Kernel dikoreksi

Jenueri 232.500.0200 3.364.720. 227 285, 723.426 12232716

Meret 235. 000.000 3,798.2 83.209 SOL 00.224 20. 698. 990

Magi 225, 000.000 5222 820. 000 DE 705.828 FEL? 253

Juli 250, YAHOO LL er ONE 300 Bo. 282.990 LINER S62

November 232.000 100 362.278.9685 223.078. 758 73,292 946

Desember 4 500.000 G02.227 000 20 NA 25, BEE. 207

Inn aan 142.156.084

8. Pada saat banding, pemohon Banding memberikan dokumen seperti telah disebutkan dalam Romawi IV angka 3 di atas

9. Pemohon Banding menyampaikan file excel dengan judul “Kertas Kerja Pembelian Kernel PT Letawa dengan disertai scan dokumen pendukung

10. Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh pemohon banding, dengan hasil penelitian,

− Dari daftar yang terdapat dalam kertas kerja pembelian dan penjualan,

tidak semua dilengkapi fisik dokumen (daftar terlampir)

− Terdapat satu faktur yang tidak terdapat bukti, yaitu faktur dari PT

PRIMANUSA GLOBAL LESTARI Nomor faktur 100021942475529 − Pemohon Banding tidak menyampaikan Purchase Order/kontrak

penjualan serta delivery order sehingga tidak diketahui dan dibuktikan bahwa pembelian barang dikirim ke gudang Tanjung Bakau

− Tidak ada yang menghubungkan antara kertas kerja pembelian dengan

kertas kerja penjualan. Dalam hal ini tidak diketahui apakah Kernel yang dijual sama dengan kernel yang dibeli.

− Dalam Kertas Kerja Pembelian Kernel , Pemohon Banding

menyampaikan bahwa pembelian kernel untuk tahun 2019 sebesar 2.753.417 Kg dan dalam kertas kerja penjualan kernel, pemohon banding menyampaikan penjualan kernel untuk tahun 2019 sebesar Rp2.850.000. Dari kertas kerja yang disampaikan, jumlah kernel yang dijual lebih besar daripada jumlah kernel yang dibeli, dengan demikian terdapat kernel produksi sendiri yang dijual oleh pemohon banding.

− Pemohon banding mendalilkan bahwa atas kernel yang dibeli, dikirim

langsung ke Gudang Pemohon Banding di Tanjung Bakau, dan kemudian langsung dikirim ke penjual. Namun pemohon banding tidak menyampaikan pencatatan di Gudang Tanjung Bakau, berapa barang yang masuk, berapa barang yang keluar, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Kernel yang dibeli sama dengan kernel yang dijual Kembali.

− Pemohon banding juga tidak dapat membuktikan bahwa barang yang

dijual benar-benar dikirim dari gudang tanjung Bakau.

− Pemohon banding mendalilkan bahwa berdasarkan kertas kerja

rendemen dan PKO, diketahui bahwa pemohon banding memproduksi PKE sebesar 4.094.726 kg . atas produksi tersebut dijuall ke PT Lahan Mas Agro sebesar 2.850.000 kg. Dari kertas kerja penjualan kernel diketahui bahwa penjualan kernel kepada satu pembeli saja, yaitu PT. LAHAN MAS AGRO. Bahwa produksi PKE sebesar 4.094.726 kg hanya berdasarkan perhitungan dalam kertas kerja rendemen dengan rendemen PKP 41% dan rendemen PKE 54%, sehingga tidak dapat

diyakini kebenarannya. Tidak terdapat dokumen/bukti yang dapat membuktikan bahwa produksi PKE sebesar 4.094.726kg;

11. Bukti-bukti yang disampaikan pemohon banding tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Palm Kernel yang dibeli benar-benar untuk dijual kembali dan tidak diolah lagi. Sehingga Pajak masukan atas pembelian kernel tidak dapat dikreditkan;

12. Berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan alasan Pemohon Banding sehingga koreksi Pajak Masukan terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku Palm Kernel Expeller sebesar Rp 10.698.900,- sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 10.698.900,-, dan sesuai dengan pendapat akhir (closing statement) di persidangan Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut:

A. Pembelian Kernel

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, Karena Pemohon Banding Membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan selama proses pemeriksaan. Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding Selama Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg, atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut sebesar 7.652.580 kg. Sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali. Berikut Pemohon Banding Berikan Perhitungan Arus Barang Terkait Palm Kernel:

Pada Lampiran PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tertulis sebagai berikut: Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:

1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;

2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.”

Pada Penjelasan Lampiran tersebut tertulis apabila perolehan Barang Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak pengkreditan pajak masukan dihitung dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan.

Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon

Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel.

Pemohon Banding membeli Palm Kernel tersebut dari beberapa supplier yakni PT Primanusa Global Lestari, PT Mamuang, PT Palma Plantasindo, PT Lestari Tani Teladan, dan PT Suryaraya Lestari. Rekapitulasi pembelian Palm Kernel tersebut Pemohon Banding lampirkan dibawah ini :

ote] apes Dow ersanase Pre] aman |e Pep wher males ala Dawan eng see] ons

Pik func Pewas Damai amalia batas fone tine [oeed ep asl me? masal

Sumber: Kertas Kerja Pembelian Palm Kernel

bahwa atas pembelian Palm Kernel tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dikirimkan ke gudang Pemohon Banding yang berada di Tanjung Bakau. Berikut Pemohon Banding sampling dokumen terkait dengan pembelian Palm Kernel tersebut.

Payment Voucher Nomor BPKLTW1HO19000584 (LAMPIRAN 1) Faktur Pajak Kontra Penjualan

bahwa berdasarkan pada sampling diatas dijelaskan sebagai berikut:

i. Diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan antara PT Primanusa Global Lestari sebagai Penjual dengan PT Letawa sebagai Pembeli dengan Nomor PO LTW18006016.

ii. Atas transaksi tersebut diterbitkan Faktur Pajak dengan nomor 010.002-

1942475521 dengan DPP Rp. 821.472.137 dan PPN nya 82.147.214.

iii. Atas transaksi tersebut PT Letawa membuatkan Payment Voucher (Bukti

Pengeluaran Kas) sejumlah Rp. 903.616.350 dengan nomor Payment Voucher BPKLTW1HO19000584 yang dibayarkan kepada PT Primanusa Global Lestari.

iv. Dalam Kontrak Penjualan nomor 0002/KJB/PGL-LTW/IX/2018 yang

dilakukan oleh PT Primanusa Global Lestari dengan PT Letawa diketahui bahwa penyerahan barang atau Palm Kernel dilakukan di Pelabuhan Tanjung Bakau.

v. Atas pembelian Palm Kernel tersebut langsung dijual kembali (trading) tanpa diolah lebih lanjut.

vi. Tempat penyimpanan Palm Kernel yang dibeli dan diproduksi berbeda.

Palm Kernel yang dibeli langsung disimpan di gudang yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau sesuai dengan Kontrak Penjualan. Berikut pemohon Banding lampirkan foto gudang tempat penyimpanan Palm Kernel yang berada di Tanjung Bakau.

Ta ad

Quasi. “ayo. i

x Ket Ta | Pur?

be y 7. TX 4 oe . 2

Foto Maps Pelabuhan Tanjung Bakau (LAMPIRAN 24)

Ak ee ee = orang a - NN Nan

& i , ASI 4

Sana oo

ipin =e 53 | 1

0 ae yg

oo, J . “1

Sl —_— "at @ . 4

Foto Gudang Penyimpanan Kernel Foto Gudang Penyimpanan Kernel

bahwa dari penjelasan diatas diketahui bahwa Palm Kernel yang diproduksi sebesar di Pabrik PT Letawa sebesar 10.721.242 kg sedangkan pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Letawa sebesar 2.753.417 kg. Pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Letawa langsung dikirimkan ke Gudang PT Letawa yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau sesuai dengan gambar diatas sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah melainkan untuk dijual kembali;

B. Produksi PKO dan PKE

bahwa diketahui rendemen dari Palm Kernel untuk menjadi Palm Kernel Oil adalah 41%. Dalam kertas kerja yang Pemohon Banding lampirkan diketahui rata-rata rendement yang dihasilkan dalam satu tahun adalah 41%. Berikut Pemohon Banding lampirkan kertas kerja Rendement Produksi PKO dan PKE. Kata kaga Pesdues PRC daa FEE

Kawanan | datas (rossa | met Pase | ote [tin Dota | gusts | seternar| cotane’ | severe Josenser) taman

keramadam| te | aves] va melaajsajaa cox] mf ss] ceuf sal nd “ai

mo LT | eee] ceca] asp x] season ser) uti] si] saj oma aed

Revdemeatrxc [| ae] saj anjar sepang as sp ad kup as as Al

eee | ee] reef esc aaan coca] se) Ssi) reas] saja

InsademeatPee |. forsee) Fey iisfiiat nish ee? sis) so sm> sad ss] sad =

bahwa dari kertas kerja tersebut diketahui bawah dalam satu tahun PT Letawa memproduksi Palm kernel sebesar 7.652.490 kg dengan rendement sebesar 41% sehingga PKO yang dihasilkan sebesar 3.166.944 kg. Atas produksi PKO tersebut diketahui bahwa rendement untuk menghasilkan PKE adalah 54% sehingga PKE yang dihasilkan dalam satu tahun oleh PT Letawa adalah 4.094.726. Atas produksi PKE, pemohon banding menjual PKE tersebut kepada PT Lahan Mas Agro dengan rincian sebagai berikut;

[ee Le Pores [mea les = [8 [ee [a La [en

pam AA fences pence ss [dope An ars) om name peer

Sumber: Kertas Kerja Penjualan PKE

bahwa diketahui dari kertas kerja tersebut penjualan PKE ke PT Lahan Mas Agro sebesar 2.850.000 kg. PKE yang dijual tersebut merupakan hasil dari produksi Palm Kernel sejumlah 7.652.490 kg dan menjadi PKE sebesar 4.094.726 kg sesuai dengan perhitungan berserta rendement-nya yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas. Selanjutnya sisa dari Palm Kernel yang di produksi dan yang Pemohon Banding beli, langsung Pemohon Banding jual kembali dalam bentuk Palm Kernel kepada lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp 10.698.900,- merupakan koreksi Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, oleh sebab itu Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan dan menerima permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp10.698.900,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 10.698.900,- . Terbanding melakukan koreksi atas PM sebesar Rp 10.698.900,- karena dari hasil pemeriksaan terdapat Pajak Masukan untuk perolehan BKP berupa Kernel yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa nilai koreksi pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan diperoleh Terbanding dengan membuat perhitungan proporsional antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain sesuai formulasi berikut: Penyerahan PKE dibebaskan x PM atas pembelian Palm Kernel

Penyerahan PK dan PKE

bahwa rincian koreksi Terbanding atas PM Pembelian Palm Kernel untuk Masa Pajak Maret 2019 dan 5 Masa Pajak lainnya adalah sebagai berikut: Januzri 23200008 3,364,710, 127 25,725,426 22.852, 726

Tele res L353. o.0os 3,708, 223,000 S0LOL0 ata TEESE, O00

Telei 225, Eco 5,222, 820,000 DE POS. EL REL ES3

Juli 250, 000.000 “74,998, 060 BO LEO “L967, 262

November 232 KCC 361 278 065 723.078, 758 73.202, DAH

Desemker a4 500.000 oe 227 OOo 20,202, BEI 25,846,207

Jumlah | CO 1421568

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding, karena Pemohon Banding membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Menurut Pemohon Banding, sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan, Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding selama Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg. Dan atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut

sebesar 7.652.580 kg. sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (4):

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa.

bahwa untuk mendukung ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding atas PM pembelian Kernel, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan pada saat pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan bukti, data dan dokumen berupa:

▪ General Ledger

▪ Rekening Koran

▪ Perjanjian manajemen

▪ Laporan Produksi Palm kernel tahun 2019 dalam bentuk excel

▪ Rekapitulasi Pembelian kernel 2019

▪ Foto Gudang Kernel di Pelabuhan

▪ Daftar uji arus barang dan arus uang terkait koreksi disertai dokumen

pendukung

▪ Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus barang

TBS CPO PKO tahun 2019)

▪ Sampling dokumen pembelian Palm Kernel dari pihak lain dan Bukti

Pengeluaran Kas

▪ SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019.

▪ Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus barang

TBS CPO PKO tahun 2019)

▪ Kertas Kerja Arus Uang Pajak Masukan PT Letawa (atas nama PT

Pelabuhan Indonesia III, PT Palu Agro Lestari, CV Titian Sejahtera, dan CV Sumber Mitra Sejahtera)

▪ Payment Voucher tekait sengketa Pajak Masukan (atas nama PT Palu

Agro Lestari, CV Titian Sejahtera, dan CV Sumber Mitra Sejahtera).

bahwa kemudian pada proses persidangan banding, pemohon banding menyampaikandatasebagaiberikut: Lampiran Keterangan Lampiran

Natan buas Kaset Mp Peda PE ia ai

2! | Pa aa DS bi ana blo ‘

a Poot Vnu. aed Mere OWA aa etapa.

oo DAN Bebas Peti LW a OI Dia TA .

ae nyi a wee grr a Pye cay PP oa RS 5

14 Tn PA Aa Pe Ra PA aa

. Maen Spa HT na ni

: TA BU PENA TEA KU ha LAGI BEA LA lea ai

We Ke Pas Hn panai

ee re Peta ‘ !

La od Pan ta Soe Abe Pera te Pee aa Hi Tobe MA

a cyt ee Pt

a Piet Preto. ser es bo ake Pech th PT both Mt

a Ap AR H3

OA Ae PA GDP 3,

Woo poppe INA arina

5 kak " Heth ae bone Mae ptt ed erp aa PRP PTR gba ts MA

An ape Latkes ter bts

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon BandingMajelis berpendapat sebagai berikut:

• Dari data laporan produksi menunjukkan bahwa hasil produksi Palm Kernel dari pabrik Pemohon Banding tahun 2019 sebesar 10.721.242 kg, sedangkan jumlah Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik di tahun 2019 adalah sebesar 7.652.580 kg. Data ini

menunjukkan bahwa jumlah produksi Palm Kernel jauh lebih besar dari jumlah Palm Kernel yang diolah lebih lanjut menjadi Palm Kernel Exeller (PKE).

• Bahwa jumlah produksi Palm Kernel jauh lebih besar dari jumlah Palm Kernel yang diolah lebih lanjut menjadi Palm Kernel Exeller (PKE) membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel.

• Bahwa pembelian kernel dilakukan Pemohon Banding hanya untuk dijual kembali (trading) dalam bentuk kernel. Hal ini ditandai dengan lokasi penyimpanan dari kernel yang dibeli Pemohon Banding juga berbeda dengan lokasi dari kernel yang merupakan hasil produksi Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2019 atas Perolehan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan sebesar Rp10.698.900,-, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa terdapat selisih nilai pajak keluaran sebesar Rp8,00 yang berasal dari

pajak keluaran menurut Terbanding sebesar Rp203.798.821,00 dan pajak keluaran menurut Pemohon Banding sebesar Rp203.798.829,00 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang sama menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp2.037.988.288,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dikarenakan tidak ada sengketa terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, maka nilai yang digunakan adalah pajak keluaran menurut Terbanding sebesar Rp203.798.821,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.698.900010.698.900

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp15.410.658.582

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp10.698.900 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp15.421.357.482 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor128.790.935.217,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.037.988.288,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.095.643.251,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN135.000.000,00
Jumlah155.059.566.756,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)155.059.566.756,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri203.798.821,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.421.357.482,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan15.421.357.482,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(15.217.558.661,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar(15.217.558.661,00)
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(15.217.558.661,00)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00039/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021, atas nama PT LETAWA, NPWP 01.250.611.9-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 155.059.566.756,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp203.798.821,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp 15.421.357.482,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 15.217.558.661,00)

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

Dibayar(Rp 15.217.558.661,00)

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)(Rp 15.217.558.661,00)

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.