Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 216 halaman

PUT-010382.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Letawa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010382.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00035/406/19/092/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010382.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LETAWA, NPWP 01.445.062.1-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Said Fakhrullazi, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2021 Tanggal 04 Oktober

2021,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor TAX.K/C/64/LTW/EXT/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Waluyojati/197911032001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 148/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/237/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 744/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00035/406/19/092/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/281/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/237/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/237/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif10.326.234.75632.349.256.366(22.023.021.610)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp22.863.802.438,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. Koreksi Fiskal Positif Biaya Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp8.963.267.636,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, rincian biaya-biaya yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

bahwa biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21 secara konsisten, dimana hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Perpajakan yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan

No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 1

Angka 2

“Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”

Angka 15

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.” Angka 16

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(1) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;”

Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (3) huruf d

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Pemohon Banding, Pemohon Banding yang dikenakan pajak secara final atau Pemohon Banding yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang sevara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja”.

bahwa berdasarkan pada akun biaya diatas bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang bersifat tunjangan bagi karyawan, telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan berupa tunjangan, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Biaya Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp8.963.267.636,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Fiskal Positif Biaya Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan Sebesar Rp713.289.410,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebiagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan dinyatakan:

“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang sevara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

bahwa berdasarkan pada 1721A1 bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 166 ayat 1 dinyatakan: “Majikan atau Pengusaha Wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja”

bahwa adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Biaya Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan Sebesar Rp713.289.410,00 dapat dibatalkan;

3. Koreksi Fiskal Positif Penyusutan Aset Sebesar Rp442.578.965,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Penyusutan Aset Tetap karena merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan atas seluruh Asset Tetap telah dilakukan dengan benar sebagaimana di atur dalam ketentuan perpajakan Pasal 11 UU PPh dan PMK No.96/PMK.03/2009 dan telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten dari Tahun ke Tahun;

bahwa Biaya Penyusutan sebesar Rp442.578.965,00 sebagaimana menjadi koreksi Pemeriksa secara adalah tidak tepat dan perhitungan penyusutan yang Pemohon Banding secara nyata dan meyakinkan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena hal tersebut biaya tersebut memiliki hubungan langsung terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga atas Biaya tersebut dapat menjadi pengurang terhadap Penghasilan Bruto Pemohon Banding sebagaimana diamahkan dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh yang berbunyi :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk”

4. Koreksi Fiskal Positif Biaya Penjualan Sebesar Rp441.803.203,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, rincian biaya-biaya yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

bahwa biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21 secara konsisten, dimana hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Perpajakan yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 1

Angka 2

“Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”

Angka 15

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.” Angka 16

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(2) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;”

Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (3) huruf d

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Pemohon Banding, Pemohon Banding yang dikenakan pajak secara final atau Pemohon Banding yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang sevara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja”.

bahwa berdasarkan pada akun biaya diatas bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang bersifat tunjangan bagi karyawan, telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan

berupa tunjangan, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Biaya Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp441.803.203,00 dapat dibatalkan;

5. Koreksi Fiskal Positif Biaya Bunga Cash Pooling Sebesar Rp3.164.287.705,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebiagai berikut:

1) Penjelasan mengenai Transaksi Cash Pooling

• Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang dikoordinasikan oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Perusahaan Holding dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan efisiensi dan optimalisasi dana perusahaan dalam grup usaha : Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

c. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash.

• Mekanisme Penerapan Cash Pooling di Group Pemohon Banding

Penjelasan :

a. bahwa Rekening Mayor merupakan rekening yang dibuka oleh induk perusahaan atas nama Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari Tbk) yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari Anak Perusahaan;

b. bahwa Rekening Minor merupakan rekening Anak Perusahaan yang didaftarkan sebagai rekening cash pooling yang dibuka oleh Anak Perusahaan yang digunakan untuk penerimaan dana dan selanjutnya diteruskan ke rekening mayor pada setiap akhir hari kerja;

c. bahwa Rekening Pembayaran merupakan rekening yang dibuka oleh Induk Perusahaan atas nama PT Astra Agro Lestari Tbk yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas seluruh perusahaan di dalam grup usaha;

d. bahwa pemindahan dana antar rekening dilakukan secara otomatis menurut sistem/prosedur serta pemenuhan surat/dokumen dan persyaratan yang diatur bank;

e. bahwa pada setiap akhir hari kerja bank, setiap saldo lebih dalam rekening minor akan dipindahkan ke rekening mayor (untuk dikonsolidasikan oleh pihak kedua dengan dana pihak kedua maupun anak perusahaan yang juga dipindahkan ke rekening mayor);

f. bahwa bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negatif (kurang) (menurut catatan/administrasi yang dibuat oleh Perusahaan Induk), baik untuk rekening minor terhadap rekening mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan Perusahaan Induk dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat Pemohon Banding;

Tata Cara Perhitungan Bunga Cash Pooling

a. bahwa setiap penerimaan dana yang ada pada Rekening Minor Anak Perusahaan, seluruhnya akan ditransfer ke Rekening Mayor setiap sore seusai jam kerja;

b. bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan melalui rekening pembayaran;

c. bahwa bunga cash pooling akan dihitung berdasarkan bunga harian dengan cara sebagai berikut:

Pendapatan Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo Positif x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

Biaya Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo minus x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

2) Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dijelaskan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalti”

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) Bukan merupakan objek pajak;

2) Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) DikenakanpajakberdasarkanNormaPenghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Penghasilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan sebagai berikut:

• Seluruh pengeluaran operasional perusahaan dilakukan melalui mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dari transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

• Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan.

• Bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan biaya bunga pooling yang telah dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding beserta bukti pendukung sebagaimana dalam Tabel di bawah ini: Tabel 1 Ringkasan Biaya Bunga Pooling Tahun 2019 yang Telah Dipotong PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan pada data dan fakta tersebut, Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan penghasilan telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas bunga cash pooling yang dibayarkan kepada PT Astra Agro Lestari, Tbk. Dengan demikian, kewajiban perpajakan atas pembayaran bunga cash pooling telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga mempertegas argumentasi sebelumnya bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan induk perusahaan tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena dari sisi Pemohon Banding dicatat sebagai biaya dan dari sisi PT Astra Agro Lestari telah dicatat sebagai penghasilan bunga dan telah dipenuhi kewajiban perpajakannya;

1) Penerapan Prinsip Keadilan

bahwa transaksi cash pooling melibatkan 2 (dua) pihak yaitu Pemohon Banding dan pihak penerima bunga dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk selaku induk perusahaan. Sehingga

penerapan konsep taxable dan deductible berlaku dalam transaksi ini. Apabila Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga maka PT Astra Agro Lestari Tbk mengakui adanya beban bunga, dan sebaliknya;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, PT Astra Agro Lestari Tbk telah diperiksa oleh Pemeriksa Pajak dengan hasil pemeriksaan yaitu mengakui adanya pendapatan bunga cash pooling dari anak perusahaan. Sehingga dalam sengketa ini, Pemeriksa tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penerapan koreksi atas biaya bunga cash pooling dikarenakan pihak Pemeriksa hanya melakukan koreksi biaya bunga cash pooling namun tidak mempertimbangkan pendapatan bunga cash pooling di PT Astra Agro Lestari Tbk yang telah diakui oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa telah melanggar prinsip keadilan dalam proses pemeriksaan pajak ini dengan tidak mempertimbangkan konsep taxable deductible;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat transaksi bunga cash pooling merupakan transaksi wajar dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, oleh karena itu biaya bunga cash pooling yang muncul sebagai akibat biaya pengeluaran operasionaldapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Biaya Bunga Cash Pooling Sebesar Rp3.164.287.705,00 dapat dibatalkan;

6. Koreksi Fiskal Positif Biaya Management Fee Sebesar Rp6.619.704.000,00 bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju Atas Koreksi Tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi jasa di antara pihak afiliasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pemberian manfaat dari penyedia jasa kepada penerima jasa. Transaksi pemberian/pemanfaatan jasa antar pihak afiliasi umumnya dilakukan oleh grup perusahaan dengan alasan kepraktisan dan efisiensi. Atas alasan efisiensi dan kepraktisan ini juga, grup perusahaan multinasional akan berupaya untuk mencegah tidak terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota perusahaan dan berupaya agar penyediaan suatu fungsi tertentu dalam grup tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi yang umum digunakan oleh grup perusahaan multinasional adalah mendirikan suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya dalam grup secara tersentralisasi;

bahwa sentralisasi jasa tersebut memfasilitasi grup perusahaan untuk meningkatkan kualitas jasa dengan melakukan spesialisasi dan berfokus pada peningkatan keahlian dalam pemberian jasa. Perencanaan dan pelaksanaan hal seperti ini umumnya dikenal dengan istilah ‘tax-effiecient supply chain management’;

bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services dilakukan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

1) Perjanjian Jasa Manajemen yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

2) Uraian struktur organisasi pemberi jasa.

3) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi.

4) Dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa.

5) Dokumen hasil pemberian jasa, misalnya catatan rapat, format uraian pekerjaan, SOP, dll.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bukti dan argumentasi mengenai eksistensi jasa manajemen

Bukti Eksistensi Jasa Manajemen

bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut. Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut;

1. Perjanjian Jasa Manajemen

bahwa jasa manajemen yang dilakukan antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan Anak Perusahaan dilakukan berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen yang berisi kebijakan transaksi dan layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya; bahwa adapun beberapa contoh kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh PT Astra Agro lestari Tbk sebagai Holding Company pada Affco sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen adalah sebagai berikut.

1. Bidang Operasional

a. Perkebunan

bahwa dalam bidang perkebunan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain meliputi Pengembangan Bibit Unggul Kelapa Sawit, Pengembangan Manajemen Tanam, Rawat & Panen, termasuk didalamnya adalah sistem penanaman, perawatan dan pencegahan/penanggulangan hama dan bibit penyakit, serta sistem panen TBS yang sesuai dengan standar buah siap untuk diolah;

b. Pabrik (Mill Operation)

bahwa pada tingkat operasional pabrik, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) menetapkan standar mutu untuk kualitas bahan masukan (TBS) yang akan diproses agar CPO yang dihasilkan bisa optimal dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga menetapkan standar Quality Control dalam proses pengolahan Pabrik di Affco, sehingga bisa dihasilkan CPO dengan FFA (kadar kotoran) sesuai standar atau bahkan diatas standar (Super CPO dan CPO Gold). Sedangkan kaitannya dengan lingkungan industri pabrik, PT Astra Agro lestari Tbk juga melakukan pengembangan sistem pembuangan limbah pabrik (AMDAL) sehingga kegiatan operasional pabrik tetap berorientasi pada kegiatan yang ramah lingkungan;

c. Engineering & IT Development

bahwa PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga melakukan pengembangan berkesinambungan dibidang teknologi pengolahan, infrastruktur dan teknologi informasi. Dalam kegiatan ini termasuk pengembangan teknologi mesin-mesin pengolahan di lingkungan pabrik serta pengembangan teknologi informasi terkait dengan proses perkebunan dan pabrik sehingga informasi tersebut bisa diterima dengan cepat dan akurat oleh pihak pengguna informasi di Jakarta;

d. Personalia (Human Resource Development)

bahwa dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga melakukan pelatihan secara berkesinambungan kepada karyawan Affco. Pelatihan-pelatihan yang diberikan terkait dengan proses tanam, rawat, panen, dan proses pengolahan di pabrik dengan tujuan unruk meningkatkan kemampuan SDM yang ada di kebun dan pabrik dan sebagainya;

e. Pemasaran (Marketing)

bahwa dalam hal pemasaran produk, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk

Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, kondisi PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) yang telah memiliki jaringan pemasaran juga berdampak pada pengembangan jalur pemasaran Affco. Selain hal tersebut, administrasi penjualan semua dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya;

f. Keuangan (Finance)

bahwa sedangkan dalam bidang keuangan (finance), PT Astra Agro lestari Tbk telah memiliki relations dengan bank yang luas dan berdampak pada kemudahan Affco dalam memperoleh dana untuk keperluan investasinya. Dan proses administrasi pembayaran Affco dalam jumlah besar tetap dilaksanakan oleh PT Astra Agro lestari Tbk (Holding), sedangkan di lapangan/kebun Affco dibatasi dengan sistem Kas Kebun;

2. Bidang Administratif

a. Perkebunan (Plantation)

bahwa PT Astra Agro lestari Tbk Holding) terus berupaya untuk melakukan pengembangan database dan pelaporan tanaman, baik pemakaian pupuk, serangan hama, peggunaan pestisida, maupun rotasi panen serta pemerataan tanaman berdasarkan afdeling/blok & umur tanaman dan sebagainya;

b. Pembukuan & Perpajakan (Accounting & Tax Reporting)

bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di Affco, terpusat di PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) yaitu di Jakarta, sehingga PT Astra Agro lestari Tbk yang memberikan kemudahaan & fasilitas terhadap Sistem Informasi Akuntansi, meliputi sistem SOP (Standar Operating Procedure), software & hardware pembuatan laporan keuangan Affco, pokoknya menyelenggarakan proses pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku

(SAK). Selain dibidang akuntansi, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga secara langsung menangani pekerjaan dibidang perpajakan Affco dengan menyiapkan seluruh laporan pajak (masa dan tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, megadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan UU, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan Affco sebagaimana diuraikan di atas, secara faktual PT Astra Agro lestari Tbk sebagai Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas tersebut kepada Anak Perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk. Dalam pemenuhan jasa manajemen tersebut PT Astra Agro lestari Tbk menanggung biaya- biaya sehubungan dengan kegiatan jasa manajemen yang dilakukannya kepada Affco. Di sisi lain, atas pemberian kemudahan dan fasilitas tersebut, PT Astra Agro lestari Tbk mendapat imbalan berupa pendapatan management fee, pendapatan bunga (cash pooling), dan pendapatan lain-lain;

bahwa dalam Perjanjian Jasa Manajemen Pasal 1 PT Letawa menyatakan sebagai berikut

bahwa lebih lanjut, Pasal 3 Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan PT Astra Agro Lestari Tbk menjelaskan mengenai imbalan jasa manajemen sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen tersebut, PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki kewajiban untuk memberikan jasa- jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perjanjian Jasa kepada anak perusahaan, dan anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa (management fee) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui Surat Nomor S-474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003;

2. Uraian struktur organisasi pemberi jasa

bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki total 44 Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham yang mencapai 99% dan lahan yang dikelola mencapai 297.579 HA dan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka PT Astra Agro lestari Tbk terlibat dalam aktivitas operasional dan pembiayaan anak-anak perusahaan yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut PT Astra Agro Lestari Tbk memberikan jasa manajemen dalam rangka pengelolaan anak perusahaan, selain itu PT Astra Agro Lestari Tbk melakukan aktivitas cash pooling dalam rangka pembiayaan operasional dalam grup usaha PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa struktur organisasi yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab PT Astra Agro lestari Tbk atas pengelolaan anak perusahaan adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi dan Job Description PT Astra Agro Lestari, Tbk

bahwa akibat yang timbul dari dari Struktur Organisasi PT. Astra Agro lestari, Tbk yang ikut terlibat langsung dalam kepengurusan anak

perusahaan, maka para Pengurus di PT Astra Agro lestari, Tbk atau PT Astra Agro lestari Tbk menjadi Direksi pada semua anak perusahaan tanpa di gaji oleh anak perusahaan, karena penggajian sudah dilakukan pada PT. Astra Agro Lestari, Tbk;

3. Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi

bahwa sehubungan dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Struktur Organisasi yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan pembuktian eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada anak-anak perusahaan;

A. Operasional

bahwa dalam operasional usaha anak perusahaan, Pengurus PT Astra Agro lestari Tbk ditugaskan untuk menjalankan operasional anak perusahaan;

bahwa dalam hal ini PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan pembuktian bahwa beberapa Pengurus di perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk ditunjuk sebagai Direktur PT Letawa (Anak Perusahaan) yang dapat dibuktikan melalui Akta Perubahan Perusahaan Nomor 06 Tanggal 02 April 2019 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada Susunan Komisaris dan Direktur yang menjabat di PT Letawa, dapat dilihat bahwa Komisaris dan Direktur yang menjabat di PT Letawa merupakan Pengurus di PT Astra Agro Lestari, Tbk atau PT Astra Agro lestari Tbk sebagaimana tercantum dalam susunan organisasi pada Gambar 1 di atas;

Penugasan Dewan Komisaris dan Direksi PT Astra Agro lestari Tbk pada Anak Perusahaan

Nama KaryawanJabatan dalamJabatan dalam PT Letawa
PT Astra Agro
Lestari Tbk
SantosaPresiden Diretur -− Presiden Komisaris
Joko SupriyonoDirektur -Komisaris -
Mario Casimirus Surung GDirektur Independen− Komisaris
Said FakhrullaziDirektur -− Presiden Direktur
Dony Yoga PerdanaArea Operation - Director Celebes− Direktur
Arief Catur IrawanArea Operation - Director Celebes 1Direktur -

bahwa berdasarkan informasi pada tabel di atas, menunjukkan bahwa Pengurus dalam susunan struktur organisasi PT Astra Agro Lestari Tbk ditunjuk sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan dalam rangka menjalankan fungsi operasional anak perusahaan; bahwa meskipun berkerja sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan, namun mereka tetap berstatus sebagai karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk, dan untuk remunerasi diberikan dan dibebankan oleh PT Astra Agro lestari Tbk yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh 21 PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa para pengurus di PT Astra Agro Lestari Tbk yang menjadi Komisaris dan Direktur di anak perusahaan ini tidak digaji oleh anak perusahaan. Hal itu bisa dilihat pada SPT Masa PPh Pasal 21 PT Letawa yang menunjukkan bahwa semua Direktur yang menjabat di PT Letawa tidak digaji baik oleh PT Letawa. Adapun sebagai imbalan atas keterlibatan Pengurus PT Astra Agro Lestari Tbk di PT Letawa, maka PT Letawa membayar management fee kepada PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa hal ini membuktikan bahwa eksistensi jasa manajemen memang benar-benar terjadi antara PT Astra Agro Lestari Tbk dengan PT Letawa. Bahwa dengan diberikannya jasa manajemen oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada PT Letawa, anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa manajemen;

B. Fungsi Marketing

bahwa sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing) yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk kepada anak perusahaan adalah memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri dan pengembangan jalur pemasaran Affco, termasuk administrasi penjualan anak perusahaan semuanya dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk sebagai perusahaan holding di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya;

bahwa sebagai contoh, PT Astra Agro Lestari Tbk sampaikan dokumen tender penjualan CPO dan Kernel atas hasil perkebunanan dari seluruh anak perusahaan termasuk PT Letawa yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Sehubungan dengan fungsi marketing tersebut, berikut proses kerja untuk bagian penjualan yang dilakukan oleh karyawan bagian marketing PT Astra Agro Lestari Tbk untuk keperluan anak perusahaan:

1. bahwa staff bagian marketing akan membuat laporan logistik berupa rekapan stock hasil perkebunan (CPO dan Kernel) yang siap untuk dijual dari seluruh anak perusahaan berdasarkan masing-masing wilayah penyerahan;

2. bahwa staff marketing akan mengirimkan undangan pelaksanaan tender penjualan beserta Surat Penawaran Tender CPO dan Kernel kepada komunitas, yang ditandatangani oleh General Marketing PT Astra Agro Lestari Tbk;

3. bahwa atas undangan pembukaan tender tersebut, staff marketing akan melakukan rekapitulasi penawaran dari calon pembeli yang diterima sebelum dimulainya tender;

4. bahwa berdasarkan penawaran tender yang masuk, staff marketing akan menghitung harga dan ketersediaan hasil perkebunan serta memilih penawaran tender penjualan yang diterima, yang dapat dibuktikan melalui Laporan Hasil Tender CPO dan Laporan Hasil Tender Kernel;

5. bahwa atas hasil tender tersebut, staff marketing akan membuat Berita Acara Hasil Tender antara pihak penjual yang diwakili oleh PT Astra Agro lestari Tbk yang ditandatangani oleh GM Marketing PT Astra Agro Lestari Tbk. Dengan Contoh Sebagai Berikut: Berita Acara Hasil Tender:

6. bahwa staff marketing akan membuat kontrak penjualan antara penjual (anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk) dengan pembeli. Pemohon Banding sampaikan sampling Kontrak Penjualan antara anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk dengan pihak pembeli sebagai berikut:

7. bahwa selanjutnya staff marketing membuat Delivery Order pengeluaran barang dari Gudang penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli yang diotorisasi oleh karyawan PT Astra Agro lestari Tbk dengan contoh sebagai berikut :

8. bahwa atas Delivery Order tersebut, diserahkan kepada pihak Gudang yang berada di Site, dan akan ditindaklanjuti oleh karyawan dari masing-masing anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk untuk penyerahan barang kepada pihak pembeli;

9. bahwa atas penyerahan barang yang telah dilakukan, pihak penjual dari masing-masing anak perusahaan melalui staff marketing PT Astra Agro lestari Tbk membuat dan mengirimkan Faktur Komersial kepada pihak pembeli yang ditandatangani oleh karyawan PT Astra Agro lestari Tbk;

bahwa berdasarkan penjelasan alur proses penjualan di atas, bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk melakukan jasa manajemen berupa administrasi penjualan yang dilakukan di Head Office Jakarta, mulai dari administrasi pelaksanaan tender penjualan, sampai dengan pembuatan kontrak penjualan, delivery order dan faktur komersial. Sedangkan pihak anak perusahaan hanya melakukan fungsi operasional Gudang yang dilakukan di site pada tahap pengiriman barang berdasarkan delivery order yang dibuat oleh karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa untuk membuktikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen-dokumen penjualan tersebut adalah karyawan dari PT Astra Agro lestari Tbk dapat dibuktikan melalui biaya gaji yang dibebankan oleh pihak PT Astra Agro lestari Tbk melalui SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 melalui Formulir 1721 – I, dan tidak dibebankan kepada masing-masing anak perusahaan yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh Pasal 21 Form 1721 – I anak perusahaan untuk Tahun Pajak 2019. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa PT Astra Agro lestari Tbk telah melakukan jasa manajemen dalam hal fungsi marketing sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen yang berlaku antara PT Astra Agro Lestari Tbk dengan anak-anak perusahaan;

C. Fungsi Pengadaan (Procurement)

bahwa sehubungan dengan fungsi pengadaan, PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan dokumen pengadaan panaoil mesin untuk PT Astra Agro Lestari Tbk kepada PT Letawa yang sebagai berikut:

bahwa untuk membuktikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen-dokumen procurement tersebut adalah karyawan dari PT Astra Agro lestari Tbk dapat dibuktikan melalui biaya gaji yang dibebankan oleh pihak PT Astra Agro lestari Tbk melalui SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 melalui Formulir 1721 – I, dan tidak dibebankan kepada masing-masing anak perusahaan yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh Pasal 21 Form 1721 – I PT Letawa untuk Tahun Pajak 2019. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa PT PT Astra Agro Lestari Tbk telah melakukan jasa manajemen dalam hal fungsi procurement sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen yang berlaku antara PT Letawa dengan PT Astra Agro Lestari Tbk;

D. Fungsi Pembukuan dan Perpajakan

bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di anak perusahaan, terpusat di PT Astra Agro Lestari Tbk yang berada di Jakarta. Dalam struktur organisasi PT Astra Agro Lestari Tbk, fungsi pembukuan dan perpajakan berada pada fungsi Corporate Administration and Support (CAS). PT Astra Agro lestari Tbk memberikan kemudahaan & fasilitas untuk bagian pembukuan dan perpajakan yang meliputi namun tidak terbatas pada menyiapkan seluruh laporan pajak (Masa dan Tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, mengadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan sebagainya. Sehubungan dengan fungsi tersebut, seluruh karyawan bagian Pajak baik yang mengurusi anak perusahaan maupun PT Astra Agro Lestari Tbk terpusat di kantor PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai Holding Company yang berlokasi di Jakarta. Bahwa karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk diberikan kuasa untuk menangani kegiatan perpajakan bagi anak-anak perusahaan, yang mana satu karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk bisa menjadi wakil atau kuasa di beberapa anak perusahaan;

bahwa berdasarkan pada keterangan di atas, mengenai fungsi pembukuan dan perpajakan seluruhnya dikerjakan oleh karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk mulai dari penyusunan dan penandatanganan

laporan perpajakan sampai dengan mewakili anak perusahaan dalam sengketa perpajakan di pengadilan pajak. Hal ini menujukkan bahwa telah dapat dibuktian terdapat jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada anak perusahaan sebagaimana yang diatur dan tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen; bahwa terkait dengan jasa-jasa tersebut yang dilakukan kepada anak perusahaan, PT Astra Agro lestari Tbk mendapat imbalan jasa manajemen yang telah ditentukan dalam perjanjian;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya manajemen atau biaya pengelolaan dengan menggunakan persentase tertentu oleh perusahaan dimana PT. Letawa sebagai Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak kedua dalam hal ini PT. Astra Agro Lestari, Tbk untuk mengelola berbagai bidang pekerjaan dalam bidang Operasional dan Administrasi Perusahaan;

bahwa atas biaya Management Fee ini telah dibuat Perjanjian Management Fee Nomor LECO/072/SPK-LTW/INT/I/2019 yang telah ditandatangani antara ke dua belah Pihak yaitu PT. Letawa sebagai pihak pertama dan PT. Astra Agro Lestari, Tbk sebagai pihak kedua. Bahwa atas biaya ini PT. Letawa Membayarkan biaya Management Fee kepada PT. Astra Agro Lestari, Tbk sebesar Rp. 6.619.704.000,- dengan Bukti Pengeluaran Kas Nomor LTW1HO19000201 dan telah diakui dan dibukukan sebagai Penghasilan oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Dan atas biaya Management Fee ini Pemohon Banding juga telah memotong/ memungut PPh Pasal 23 atas biaya Management Fee kepada PT. Astra Agro Lestari, Tbk dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 Masa Januari Tahun 2019 dengan nomor bukti Potong 000001/HO/23/01/19;

ASPEK KEWAJARAN NILAI MANAGEMENT FEE

bahwa sebagaimana Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktorat Pajak Penghasilan

dengan nomor surat S-474/PJ.43/2003 Tanggal 05 Desember 2003 ditegaskan sebagai berikut :

Point 7 huruf c,

Dengan mempertimbangkan jumlah jasa manajemen yang dilaksanakan oleh konsultan indenden dalam angka 1.(3) (b) diatas, maka besaran jasa manajemen dalam angka 1.(3).(c) diatas adalah merupakan nilai wajar yang dapat dipergunakan dalam menentukan nilai jasa manajemen antara holding dengan affco, sepanjang diakui dan dibukukan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam angka 7 huruf a diatas.

bahwa nominal jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktorat Pajak Penghasilan dengan nomor surat S-474/PJ.43/2003 Tanggal 05 Desember 2003; bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Management Fee Sebesar Rp6.619.704.000,00 dapat dibatalkan;

7. Koreksi Fiskal Positif Biaya lain-lain Sebesar Rp1.107.094.287,00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas Koreksi yang di lakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya Safety-Pembelian Alat Pelindung Diri Rp366.649.925.00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas Koreksi Tersebut dengan alasan bahwa pembelian Alat Pelindung Diri merupakan biaya yang sudah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga Atas Biaya Tersebut telah Sesuai Dengan Pasal 6 UU PPh; bahwa pada Pasal Pasal 2 Ayat 2 Huruf C PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tertulis sebagai berikut:

“(2)Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

…

b. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

bahwa pemakaian Alat Pelindung diri di atur pada Peratuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri sehingga setiap Perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut terkait Alat Pelindung Diri. Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh;

2. Biaya Riset & Pengembangan Sebesar Rp717.560.695,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Biaya Riset & Pengembangan telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPH. Biaya Riset & Pengembangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan uji Analisa atas CPO, Kernel milik Pemohon Banding. Analisa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menjaga kualitas hasil produk maupun bahan baku yang dipakai oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan aturan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya riset & pengembangan dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena telah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 PPh;

3. Biaya Edukasi Sebesar Rp22.883.667,00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, karena sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

bahwa Biaya Edukasi yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemberian beasiswa kepada murid-murid dalam rangka Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan aturan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya edukasi dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena telah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Biaya Lain-lain Sebesar Rp1.107.094.287,00 dapat dibatalkan;

8. Koreksi Fiskal Positif Pembelian (Konfirmasi Negatif Pajak Masukan) Sebesar Rp546.110.690,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Fiskal Positif Pembelian akibat daru Konfirmasi Negatif Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp546.110.690,00 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Alasan Pemeriksa untuk mengkoreksi faktur pajak masukan dengan alasan konfirmasi “Tidak Ada” sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan menjadi tanggung renteng bagi Pemohon Banding telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang ada, baik yang telah diatur didalam Undang – Undang PPN No.42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Adapun ketentuan mengenai tanggung- jawab renteng sangat jelas diatur didalam kedua peraturan tersebut sebagaimana berikut :

bahwa sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa dalam klausal penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa : “ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut :

Pasal 4 ayat 1

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”. Pasal 4 ayat 2

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal;

pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa tanggung renteng tidak berlaku apabila pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Adapun bukti pendukung atas koreksi tersebut adalah bukti pengeluaran kas beserta lampirannya, rekening koran dan lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon koreksi atas Koreksi Fiskal Positif Pembelian (Konfirmasi Negatif Pajak Masukan) sebesar Rp546.110.690,00 dapat dibatalkan;

9. Koreksi Fiskal Positif Beban Pendapatan Final Sebesar Rp24.885.714,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Fiskal Positif Beban Pendapatan Final akibat dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memiliki area Pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha, pada pelabuhan tersebut terdapat tangki-tangki penyimpanan yang berguna untuk menyimpan persediaan. Selain digunakan sendiri oleh Pemohon Banding, tangki tersebut juga disewakan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

bahwa atas biaya-biaya operasional yang berhubungan dengan tangki yang ada dipelabuhan, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan ulang dan telah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan persentase antara Total Penjualan Pemohon Banding dengan Pendapatan Final terkait dengan Sewa Tangki. Pada Saat Proses Pemeriksaan, Pemeriksa menghitung ulang kembali persentase biaya tersebut. Terdapat perbedaan cara perhitungan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa yang mengakibatkan selisih dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa penjualan yang diakui oleh pemeriksa untuk menghitung persentase biaya hanya pada Penjualan Ekspor. Pemohon Banding tidak setuju karena tangki yang Pemohon Banding Miliki adalah tempat penyimpanan dari hasil produksi Pemohon Banding dan hasil dari

pembelian Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Seharusnya Pemeriksa juga menghitung Komponen Penjualan lokal, retur penjualan lokal dan penjulan titip olah untuk menghitung kembali persentase biaya atas pendapatan final, Karena tangki tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi pada Penjualan Ekspor saja;

2. bahwa Pemeriksa Menambahkan komponen Biaya Penjualan – Gaji & Tunjangan kedalam komponen perhitungan persentase biaya atas sewa tangki. Pemohon Banding tidak setuju karena Biaya Penjualan – Gaji & Tunjangan adalah adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses administrasi penjualan perusahaan sehingga biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Pendapatan Final Sewa Tangki Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Beban Pendapatan Final Sebesar Rp24.885.714,00 dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan diatas, Pemohon Banding berharap koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp22.023.021.610,00 dapat dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-744/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.023.021.610,00 yang terdiri dari :

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

1. Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan sebesar Rp8.963.267.636,00

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1) huruf e

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya imbalan natura dan kenikmatan sebesar Rp8.963.267.636,00 berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dan bukti pendukung lainnya;

2) bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut karena imbalan natura dan kenikmatan yang dibiayakan Pemohon Banding tersebut terkait sarana prasarana daerah tertentu namun pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT). Selain itu, terdapat biaya yang belum terbukti diberikan dalam bentuk uang;

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21, Pendapat Terbanding adalah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding bukan merupakan Objek pajak, sehingga secara substansi tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan kata lain meskipun Pemohon Banding menjadikannya sebagai unsur gaji atau tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21, bukan berarti biaya imbalan natura tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya, karena biaya tersebut dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualiannya hanya jika Pemohon Banding memiliki SKDT yang berlaku di tahun 2019;

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal 14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak

mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019;

5) bahwa berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama Pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019;

6) bahwa berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat cukup bukti bahwa atas nilai koreksi penggantian imbalan natura dan kenikmatan senilai Rp8.963.276.636 seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang;

7) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan sebesar Rp8.963.267.636,00;

2. Penggantian Fasilitas Dokter Perawat Bidan sebesar Rp713.289.410,00

a. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

- Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,00 berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dan bukti pendukung lainnya;

2) bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut karena Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan terkait pemberian fasilitas kepada pegawai dan keluarganya berupa pembayaran pegawai profesi yang memiliki jabatan yaitu kepada guru, dokter, perawat dan bidan;

3) bahwa koreksi Penggantian sebesar Rp713.289.410,00 terdiri atas pengeluaran dalam rangka pemberian fasilitas kepada pegawai dan keluarganya berupa pembayaran pegawai profesi dengan jabatan :

4) bahwa menurut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian sarana dan prasaran serta fasilitas turutannya kepada para pegawai di daerah tertentu namun Pemohon Banding tidak lagi memiliki SKDT yang masih berlaku di tahun pajak 2019 sehingga harus dilakukan koreksi fiskal;

5) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21, Pendapat Terbanding adalah: Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak bukan merupakan Objek pajak, sehingga secara substansi tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan kata lain meskipun Wajib Pajak menjadikannya sebagai unsur gaji atau tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21, bukan berarti biaya imbalan natura tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya, karena biaya tersebut dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualiannya hanya jika Wajib Pajak memiliki SKDT yang berlaku di tahun 2019;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022

dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal 14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019;

7) bahwa berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama Pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019;

8) bahwa berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat cukup bukti bahwa atas nilai koreksi penggantian fasilitas dokter, perawat dan bidan senilai Rp 713.289.410 seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang;

9) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,00

3. Penyusutan Aset sebesar Rp442.578.965,00

a. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

• Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan Aktiva-aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di Iingkungan perkebunan yang tidak dapat dibiayakan karena Pemohon Banding tidak memiliki SKDT yang berlaku di tahun pajak 2019;

2) bahwa aktiva-aktiva tersebut meliputi rumah, sarana lain, kendaraan, dan mebel dengan rincian:

3) bahwa berdasarkan Pembahasan dengan Pemohon Banding dinyatakan oleh Pemohon Banding penyusutan aktiva yang dikoreksi adalah :

− Rumah berupa rumah singgah karyawan/tamu,

− Kendaraan operasional (antara lain kendaraan Double Cabin untuk

kepala kebun, Toyota Forturner untuk Branch Manager, dan Kijang Innova untuk Kepala Administrasi),

− Sarana lainnya berupa gorong-gorong, jalan akses perusahaan,

instalasi induk listrik dan genset.

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal 14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019;

5) bahwa berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29

Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat data atau dokumen dari Pemohon Banding terkait koreksi penyusutan aktiva yang dapat membuktikan bahwa aktiva-aktiva tersebut untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan tidak digunakan dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di lingkungan perkebunan;

7) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyusutan Aktiva sebesar Rp442.578.965,00;

4. Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,00

a. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

• Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/2016 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,00 yang didasarkan pada

fakta-fakta :

- bahwa dari uraian TP Documentation Pemohon Banding terkait fungsi pemasaran, fungsi tersebut dijalankan oleh PT Astra Agro Lestari (PT AAL) sebagai induk perusahaan;

- bahwa dari uraian TP Documentation Pemohon Banding terkait fungsi penjualan, kegiatan yang dilakukan lebih kepada fungsi administrasi;

- bahwa dalam list pegawai berdasarkan form 1721A1 yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat diidentifikasi jabatan yang terkait dengan fungsi penjualan;

2) Rincian koreksi biaya penjualan tersebut adalah:

3) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap TP Documentation Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran dalam aktivitas bisnisnya, sebagaimana kutipan halaman 24 Local File Tahun 2019 berikut:

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa biaya penjualan yang terdapat pada akun-akun yang tersebut pada poin 2 adalah biaya gaji yang dibayarkan kepada pegawai yang berada di pelabuhan. Para

pegawai tersebut memiliki tugas dalam mengurus administrasi pengiriman barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau;

5) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat data atau dokumen dari Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Penjualan yang dapat membuktikan alasan Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,00;

5. Koreksi Fiskal Positif Biaya Bunga Cash Pooling Sebesar Rp3.164.287.705,00

a. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

• Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/2016

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Pemeriksa pada awalnya melakukan koreksi atas seluruh biaya bunga cash pooling yang dibebankan Pemohon Banding, karena selama pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK-LTW/INT/1/2019 antara PT Astra Agro Lestari sebagai cah pool leader (CPL) dan Pemohon Banding sebagai cash pool participant (CPP) dan Local File untuk transaksi penjualan;

2) bahwa koreksi atas transaksi cash pooling adalah sebagai berikut:

3) bahwa erdasarkan penelitian diketahui bahwa TP Documentation Pemohon Banding (Local File) yang disampaikan saat pembahasan SPHP dan pada saat proses keberatan, dibuat dalam 2 set yaitu

- Local File untuk transaksi penjualan

- Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman cash pooling

4) bahwa setelah pembahasan SPHP, dengan mempertimbangkan dokumen tambahan Pemohon Banding berupa Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman cash pooling, Pemeriksa membatalkansebagiankoreksidarikoreksisemula Rp11.445.057.805,00 menjadi Rp3.164.287.705,00 sebagai hasil dari pengujian terhadap tarif bunga cash pooling;

5) bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding/Pemeriksa, adalah sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK-

LTW/INT/1/2019 antara PT Astra Agro Lestari sebagai Cash Pool Leader (CPL) dengan Pemohon Banding / PT Letawa sebagai Cash Pool Participant (CPP), terdapat syarat dan ketentuan atas kegiatan cash pooling sebagai berikut:

bahwa sedangkan tingkat suku bunga yang ditentukan dalam perjanjian adalah sebagai berikut :

 bahwa berdasarkan ketentuan dalam perjanjian cash pooling dan

tarif bunga yang diberlakukan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis cash pooling yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa Physical Cash Pooling;

 bahwa di dalam perjanjian tersebut terdapat syarat dan ketentuan

serta tingkat suku bunga antara CPL dengan CPP, namun Terbanding tidak dapat menemukan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan antara CPL dengan pihak eksternal (bank) serta berapa tingkat suku bunga yang ditetapkan antara pihak CPL dengan pihak bank;

 bahwa akibat adanya perjanjian tersebut maka terdapat transaksi

intra-group yang dilakukan berupa adanya pembayaran bunga cash pooling maupun pendapatan bunga cash pooling. Selama tahun pajak 2019 Pemohon Banding mengakui beban bunga cash pooling kepada CPL sebesar Rp12.332.907.607,00 dan pendapatan bunga cash pooling dari CPL sebesar Rp887.849.805,00;

 bahwa sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian diketahui

bahwa fungsi CPL terbatas hanya melakukan koordinasi di antara CPP untuk dapat memenuhi target saldo di dalam rekening yang telah ditentukan sebelumnya untuk CPP. Sesuai penjelasan tersebut, CPL memiliki fungsi yang rendah dan terbatas dalam skema cash pooling. Dengan demikian CPL hanya bertindak sebagai penyedia layanan sehingga remunerasi yang wajar diberikan kepada CPL adalah sebatas pada biaya layanan. Hal

tersebut karena CPL tidak menanggung risiko apa pun dalam pengaturan cash pooling seperti itu;

 bahwa berikut adalah analisis risiko dari para pihak yang terlibat

dalam transaksi cash pooling:

Risiko Likuiditas

bahwa Wajib Pajak dan pihak CPL memiliki risiko likuiditas yang dapat dikelola dengan memanfaatkan sumber pendanaan dari pihak afiliasi lainnya, menjaga saldo kecukupan kas dan setara kas serta memastikan tersedianya pendanaan dari sejumlah fasilitas kredit yang ada dan kesiapan untuk menghadapi perubahan pasar; Risiko Nilai Tukar

bahwa Pihak Wajib Pajak maupun pihak CPL menanggung risiko nilai tukar yang rendah karena tidak ada perbedaan mata uang yang digunakan antara Wajib Pajak dengan CPL;

Risiko Kredit

bahwa tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan karena Wajib Pajak melakukan penjualan produk utamanya kepada pihak berelasi dan menerapkan sistem penerimaan di muka atas penjualan domestik produk utamanya kepada pihak ketiga dan jaminan LC atas penjualan ekspor produk utamanya kepada pihak ketiga;

Risiko Tingkat Bunga

bahwa risiko ini muncul dari potensi ketidaksesuaian antara karakteristik suku bunga aset sehubungan dengan kewajiban peminjam atau pemberi pinjaman (yaitu selisih durasi tetap vs. mengambang). Eksposur terhadap ketidaksesuaian suku bunga sangat rendah karena antara CPP dengan CPL menggunakan karakteristik yang sama;

 bahwa berdasarkan analisis fungsi dan risiko tersebut dapat

disimpulkan bahwa CPL hanya bertindak sebagai penyedia layanan sehingga remunerasi yang wajar diberikan kepada CPL adalah sebatas pada biaya layanan. Hal tersebut karena CPL tidak

menanggung risiko apa pun dalam pengaturan cash pooling seperti itu;

bahwa hal tersebut sesuai dengan OECD TP Guidelines Chapter X paragraph 10.129 dan paragraph 10.130 sebagai berikut:

"The appropriate reward of the cash pool leader will depend on the facts and circumstances, the functions performed, the assets used and the risks assumed in facilitating a cash pooling arrangement. In general, a cash pool leader performs no more than a co- ordination or agency function with the master account being a centralised point for a series of book entries to meet the pre- determined target balances for the pool members. Given such a low level of functionality, the cash pool leader's remuneration as a service provider will generally be similarly limited."

 bahwa dalam situasi ini, metode yang tepat untuk menguji biaya

layanan didasarkan pada penggunaan metode cost-plus dengan menentukan berapa besaran nilai biaya layanan yang wajar diterima oleh CPL. Atas penyediaan jasa cash pooling tersebut pihak CPL menerapkan nilai spread selayaknya sebagai bank dengan nilai sebesar 2,5% atas pinjaman kepada CPP. Namun atas penerapan nilai spread tersebut tidak dapat diketahui mengenai dasar perhitungannya. Terlebih dengan karakterisasi CPL sebagai bank tidak sesuai dengan fungsi sesederhana yang dilakukan oleh CPL;

 bahwa bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang

ditetapkan, nilai spread yang diperoleh sangat tinggi yaitu berkisar antara 39%-41% dari nilai Mark-up atas suku bunga untuk CPL dengan fungsi yang rendah dan terbatas;

 bahwa menurut Terbanding, pihak CPL tidak berhak mendapatkan

remunerasi berupa spred sebesar 2,5% atas jasa layanan cash pooling yang diberikan selayaknya bank pada umumnya. Dalam kasus ini pihak CPL bertindak hanya sebagai penyedia layanan. Tingkat service fee yang wajar untuk penyedia layanan yang

sifatnya rutin dan tidak kompleks berdasarkan data pembanding pedoman atas transaksi jasa intra-grup oleh Otoritas Pajak Singapura (IRAS) adalah mark-up sebesar 5% dari tingkat suku bunga pinjaman;

 bahwa untuk menguji nilai wajar atas markup tersebut, Terbanding

menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI yang digunakan berupa Net Cost Plus Markup (NCPM). NCPM merupakan indikator tingkat keuntungan yang didefiniskan sebagai laba operasi dibagi dengan biaya dan pengeluaran;

 bahwa berdasarkan pencarian data perusahaan pembanding untuk

penyedia jasa yang didapat dari database komersial Oriana Terbanding menggunakan analisa tahun jamak untuk NCPM periode 2016 - 2018 sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa nilai Mark-Up

Total Cost sebesar 5% yang digunakan Terbanding, berada pada rentang kewajaran perusahaan pembanding sehingga nilai Mark- up sebesar 5% memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha;

 bahwa sementara untuk penentuan kewajaran atas tingkat suku

bunga dasar, Terbanding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data pembanding berupa rata-rata suku bunga JIBOR 3 bulan. Pemeriksa menilai bahwa tingkat suku bunga dasar yang diterapkan Pemohon Banding dalam Perjanjian sesuai

dengan PKKU;

 bahwa dengan demikian, maka Terbanding menerapkan nilai

marjin berupa mark-up sebesar 5% atas tingkat suku bunga dasar dengan perhitungan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah biaya bunga

atas kegiatan cash pooling yang memenuhi PKKU adalah sebesar Rp9.168.619.903,00 sehingga terdapat koreksi atas biaya bunga cash pooling sebesar Rp3.164.287.705,00;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Pemohon Banding, diketahui :

a. Data atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding sehubungan dengan sengketa koreksi biaya bunga cash pooling adalah:

- Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK-LTW/INT/1/2019 tanggal 15 Oktober 2019

- TP Documentation 2019-Local File

- General Ledger

- Laporan Keuangan 2019 Audited

- Rekening Koran PT Letawa — Bank Rekonsiliasi 2019

- Rekening Koran PT AAL (sampling bulan April 2019)

- Payment voucher Cash Pooling

- Sampling kertas kerja Cash Pooling bulan April 2019

- Summary perhitungan cash pool bulan Januar' sd Desember 2019

- Penjelasan tertulis

b. TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019-Local File, disusun dalam 2 (dua) dokumen terpisah yaitu untuk:

- Local File untuk transaksi penjualan

- Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman cash pooling

c. Penjelasan dan pengujian terkait transaksi cash pooling dituangkan dalam TP Documentation 2019-Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman cash pooling.

d. bahwa berdasarkan Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK- LTW/INT/1/2019 tanggal 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa penerapan rate antara AAL ke anak perusahaan didasarkan pada rata-rata tarif bunga deposito 3 bulan ditambah 2,5%

e. bahwa dalam TP Documentation 2019-Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman cash pooling, dijelaskan beberapa hal:

(1) Gambaran umum atas transaksi bunga

(2) Analisis kebutuhan Jana dan realisasi pinjaman afiliasi

(3) Analisis kewajaran perbandinganutang terhadap modal

(4) Pengujian kewajaran tingkat bunga dengan metode CUP/CUT

(5) Hasil penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas tingkat bunga wajar

bahwa penjelasan atas kelima poin tersebut di atas akan diuraikan lebih lanjut berikut ini:

bahwa latar betakang cash pooling untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana masing-masing yang dikoordinasikan oleh induk PT AAL dengan menggunakan jasa pemindahan dana antar rekening melalui Kerjasama lembaga perbankan yang ditunjuk oleh PT AAL;

Kebijakan penentuan harga transfer:

− Terdapat dua jenis bunga yaitu bunga untuk pendapatan bunga

(saldo positif) dan bunga untuk biaya bunga (saldo negatif)

− Bunga untuk pendapatan bunga mengacu kepada rata-rata suku

bunga deposito rupiah 3 bulan dari bank independen yang beroperasi di Indonesia

− Bunga untuk biaya bunga mengacu kepada rata-rata suku bunga

deposito rupiah 3 bulan dad bank independen yang beroperasi di Indonesia kemudian ditambahkan margin (dalam perjanjian cash pooling clitetapkan margin sebesar 2,5%).

Penetapan margin initah yang kemudian menjadi titik awal koreksi Terbanding.

Analisis kebutuhan dana dan realisasi pinjaman afiliasi

bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas PT Letawa tahun 2019, terlihat bahwa tanpa adanya pinjaman dari pihak afiliasi, PT Letawa akan mengalami defisit kas sebesar Rp215.303.203 ribu. namun dengan adanya pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp215.515.704 ribu maka PT Letawa akan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp212.501 ribu;

Analisis kewajaran perbandingan utang terhadap modal (DER Ratio)

Pengujian kewajaran tingkat bunga dengan metode CUP/CUT

(Comparable Uncontrolled Transaction)

bahwa data pembanding dapat berasal dari dua sumber, yaitu: (i) pembanding internal, yakni transaksi pinjaman yang dilakukan antara pihak independen dengan Pemohon Banding atau dengan pihak afiliasi yang merupakan lawan transaksi; atau (ii) pembanding eksternal, yaitu transaksi pinjaman yang dilakukan oleh pihak lain di luar perusahaan (antar pihak independen);

bahwa dalam hal transaksi pinjaman yang sedang dianalisis, PT Letawa tidak memiliki fasilitas pinjaman yang sebanding yang berasal dari pihak independen sehingga pengujian dengan pembanding internal tidak dapat dilakukan, sehingga digunakan pembanding eksternal menggunakan database komersial DealScan;

bahwa setelah dilakukan seleksi manual, didapatkan 20 perjanjian pinjaman pembanding yang dianggap sebanding dengan transaksi pinjaman PT Letawa yang sedang diuji;

bahwa kemudian dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan meliputi :

- penyesuaian atas perbedaan jangka waktu pinjaman

- penyesuaian alas perbedaan mata uang (pinjaman antara PT Letawa clan atikiasi dalam mata uang rupiah, sedangkan perjanjian pinjaman pembanding dalam mata uang USD)

- penyesuaian atas tingkat bunga efektif (atas transaksi pembanding, penyesuaian dengan mengkonversi suku bunga LIBOR rnenjadi suku bunga efektif).

Hasil penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas tingkat bunga wajar

bahwa berdasarkan pengujian tingkat bunga wajar dengan Database komersial DealScan yang dilisensikan dari Refinitiv LPC, diperoleh hasil bahwa rentang interkuartil atas tingkat bunga wajar yang diperoleh dari pinjaman yang sebanding dengan perjanjian afiliasi berada diantara 7,94% hingga 9,26% dengan nilai tengah

8,20%;

f. bahwa terdapat perbedaan tentang kedudukan PT AAL sebagai induk perusahaan dimana menurut Pemohon Banding, PT AAL sebagai Cash Pool Leader memperlakukan kedudukannya selayaknya Bank sehingga mengambil margin selayaknya bank sebesar 2,5%. Sementara Terbanding menyimpulkan berdasarkan isi perjanjian Cash Pooling bahwa kedudukan PT AAL tidak selayaknya diperlakukan sebagai Bank, namun sebagai Penyedia Layanan sehingga rate service fee yang wajar untuk penyedia layanan yang sifatnya rutin dan tidak kompleks berdasarkan data pembanding pedoman atas transaksi jasa intra-grup oleh Otoritas Pajak Singapura (IRAS) adalah mark-up sebesar 5% dari tingkat suku bunga pinjaman;

Ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan yang diterapkan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dapat dicontohkan untuk masa Januari 2019 sebagai berikut:

g. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemakaian rate bunga/tarif bunga diterapkan berbeda dengan perbankan karena resikonya

berbeda, kepastiannya berbeda, dan samasama menikmati benefit. Bank mendapat benefit berupa pengembalian dari nasabah. Sementara untuk cash pooling, sebenarnya yang mengatur bunga adalah Cash Pool Leader (CPL) dimana CPL akan memperoleh bunga dari bank. CPL akan mememberi bunga kepada CPP yang memiliki saldo lebih, dengan tingkat bunga pengembalian yang lebih rendah dari pada bunga yang diberikan bank kepada CPL. Sehingga dengan demikian pendapat Terbanding yang mengatakan tarif bunga yang dibebankan harus lebih rendah dari bunga bank, menjadi sangat relevan;

h. bahwa berbeda dengan koreksi sejenis yang telah dimenangkan Pemohon Banding dalam Putusan Banding Pengadilan Pajak dimana tidak mempermasalahkan tarif bunga, pada pemeriksaan PT Letawa tahun pajak 2019 ini Terbanding melakukan pengujian atas tarif bunga karena perbedaan kedudukan PT AAL menurut Pemohon Banding (sebagai bank) dan menurut Terbanding (sebagai penyedia layanan);

i. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705,00;

6. Koreksi Fiskal Positif Biaya Management Fee Sebesar Rp6.619.704.000,00

a. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

• ayat (3) Unclang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2131PMIQ2016

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksiataspembayaranmanajemenfeesebesar Rp6.619.704.000,00 karena:

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sehubungan dengan transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Letawa kepada pihak afiliasi, nilai pembayaran jasa tersebut merupakan nilai wajar sebagaimana telah ditetapkan oleh DJP melalui surat nomor S-474/PJ.43/2003. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa manajemen tersebut jugs telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam surat nomor S- 474/PJ.43/2003, yaitu telah diakui dan dibukukan sebagai penghasian oleh penyedia jasa dan diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh penerima jasa (PT Letawa). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen intragroup yang dilakukan oleh PT Letawa dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• bahwa Terbanding/Pemeriksa tidak setuju dengan penggunaan Surat Direktur Pajak Penghasilan DJP sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran jasa manajemen karena surat tersebut masih mendasarkan pada ketentuan UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang sudah mengalami perubahan melalui UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

• bahwa sehingga dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan penentuan harga transfer sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK213/PMK.03/2016 dan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, maka Terbanding/Pemeriksa tidak dapat mengakui biaya Manajemen Fee tersebut sebagai bagian dari pengurang penghasilan bruto di

tahun pajak 2019;

2) bahwa ketentuan UU PPh terbaru dalam Pasal 18 ayat (3) menyatakan:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus atau metode lainnya."

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dalam menilai kewajaran dan kelaziman atas pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan perbandingan harga antara pihak yang independent (CUP method), metode harga jual Kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transactional (transactional net margin method). Dalam ketentuan tersebut tidak dinyatakan bahwa penentuan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan surat Direktur PPh DJP. Ketentuan yang mengatur lebih lanjut atas penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tertuang dalam ketentuan PER- 43/PJ./2010 jo. PER-32/PJ./2011;

4) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016 Wajib Pajak harus menuangkan bagaimana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa manajemen berikut manfaat yang didapat oleh Wajib Pajak. Keyakinan yang dapat dipakai untuk memastikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi antara lain jika tersedianya data-data sebagai berikut:

- Waktu pelaksanaan

- Jenis jasa apa saja yang tercakup dalam jasa manajemen tersebut

- Berapa karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan

tersebut

- Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut

- Tempat melaksanakan kegiatan tersebut

- Laporan pelaksanaan/pertanggungjawaban jasa manajemen tersebut.

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding, perhitungan jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding tidak dukung data-data:

- Kapan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut

- Jenis rincian jasa apa saja yang dilakukan dalam satu kegiatan tersebut

- Jumlah karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut

- Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut

- Tempat pelaksanaan kegiatan tersebut

- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan jasa atau kegiatan tersebut.

6) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Manajemen Fee sebesar Rp6.619.704.000,00;

7. Biaya Lain-Lain sebesar Rp1.107.094.287,00

a. Dasar Hukum

 Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

 Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

b. Tanggapan Terbanding

 bahwa berdasarkan penelitian data, bukti dan dokumen yang

diberikan pemohon Banding berupa permintaan pembayaran, bukti pengeluaran kas, kwitansi, purchase order, faktur penjualan, faktur pajak, rincian kegiatan, dan bukti pendukung lainnya, diketahui bahwa sebagian besar koreksi Pemeriksa dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, dengan rincian:

 bahwa berdasarkan penelitian data Pemohon Banding tersebut, dapat

disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan Sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan tetap dipertahankan oleh Terbanding;

8. Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan) Sebesar Rp546.110.690,00

a. Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemantaatan Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha clikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

e. dihapus;

a. t. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak

atau penerima Jasa Kena Pajak

f. pemantaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemantaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi atas pembelian yang tidak didukung dengan dokumen arus uang/arus barang setelah dilakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi;

2) bahwa koreksi pembelian ini sejalan dengan koreksi Pajak Masukan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk masa pajak Januari, Mei, Juni, Juli dan Oktober 2019 dengan rincian:

3) bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung dan dokumen terkait yang diberikan Pemohon Banding, dan sejalan dengan hasil penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah masa pajak Januari, Mei, Juni, Juli dan Oktober 2019, diperoleh hasil sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan penelitian data Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan

Sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp546.110.690,00;

9. Beban Pendapatan Final Sebesar Rp24.885.714,00

a. Dasar Hukum

 Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

 Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pendapatan Final sebesar Rp24.885.714,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan titik serah terkait penjualan lokal berada di Pelabuhan;

2) bahwa rincian perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut: Perhitungan penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak secara final :

Perhitungan biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan:

3) bahwa Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat

bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa untuk menghitung persentase biaya atas pendapatan final seharusnya juga dimasukkan komponen penjualan lokal, retur penjualan lokal dan penjualan titip olah. Dalam hal ini tidak terdapat bukti bahwa titik serah untuk penjualan lokal dan penjualan titip olah adalah berada di Pelabuhan;

4) bahwa berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa biaya penyusutan bangunan dermaga, infrastruktur jalan dan jembatan serta mesin dan peralatan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang terkait pendapatan final;

5) bahwa demikian pula berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa untuk menghitung persentase biaya atas pendapatan final, tidak seharusnya termasuk komponen biaya penjualan-gaji dan tunjangan, karena belum dapat dibuktikan bahwa pembayaran biaya penjualan-gaji dan tunjangan tersebut apakah tidak terkait dengan pegawai yang bekerja di Pelabuhan;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas beban pendapatan final sebesar Rp24.885.714,00;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010382.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 2 November 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor FIN-

TAX/281/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021;

Bukti P-3 Fotokopi SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00035/406/19/092/21

tanggal 21 April 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Nomor 43

tanggal 5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Letawa;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/64/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-8 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-985/PP/IKH/2021

Tanggal 04 Oktober 2021 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10 Fotokopi Identitas Kuasa Hukum atas nama Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-12 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Dewi Kartika, S.H., M.Kn.

Nomor 43 Tanggal 5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2021 PT Letawa;

Bukti P-13 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Dewi Kartika, S.H., M.Kn.

Nomor 44 Tanggal 8 April 2022 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Letawa;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00035/406/19/092/21 Tanggal 21 April 2021; Bukti P-15 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/281/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021 ;

Bukti P-16 Fotokopi Bermeterai Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022;

Bukti P-17 FotokopiBermeteraiSuratBandingNomorFIN-

TAX/237/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Dony Yoga Perdana;

Bukti P-19 Matriks Sengketa;

Bukti P-20 SPT;

Bukti P-21 Laporan Keuangan audited;

Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/64/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-23 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-24 Payment Voucher biaya atas dermaga (dalam bentuk softcopy); Bukti P-25 Kertas Kerja Pendapatan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-26 Kertas Kerja PPN (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-27 Bukti penerimaan dan penjualan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-28 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-29 Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 2 April 2019 (dalam bentuk

softcopy);

Bukti P-30 SPT PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-31 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 0 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-32 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 1 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-33 Akta Perubahan PT Letawa No 38 Tanggal 15 April 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-34 PerjanjianManagementFeeNomorLECO/072/SPK-

LTW/INT/I/2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-35 Payment Voucher Management Fee (dalam bentuk softcopy); Bukti P-36 Bukti Potong SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019

(dalam bentuk softcopy);

Bukti P-37 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-38 Audit Report PT Astra Agro Lestari per 31 Desember 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-39 Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan Tahun Pajak

2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-40 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2019 Nomor

00067/406/19/054/21 Tanggal 5 Mei 2021 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-41 Putusan Mahkamah Agung Nomor 390/B/PK/Pjk/2011 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-42 Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/Pjk/2013 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-43 Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-44 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-45 Foto Gorong-Gorong PT Letawa (dalam bentuk softcopy); Bukti P-46 Foto Box Culvert PT Letawa (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-47 Foto Aset Febder Pelabuhan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-48 Kertas Kerja Biaya Edukasi (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-49 Kertas Kerja Penyusutan Jenis Harta Rumah (dalam bentuk

softcopy);

Bukti P-50 Payment Voucher Biaya Edukasi (dalam bentuk softcopy); Bukti P-51 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-52 Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor

KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi di Daerah Tertentu (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-53 Kertas Kerja Pembelian Krenel PT Letawa Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-54 Faktur Pajak (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-55 Invoice (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-56 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-57 Laporan Aktivitas Customer Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-58 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-59 Bukti Pengeluaran Kas (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-60 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022;

Bukti T-2 FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/281/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 10 Juli 2021;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetatapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00035/406/19/092/21 tanggal 21 April 2021;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-367/WPJ.19/2023 tanggal 13 Maret 2023; Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

1612/WPJ.19/2022 Tanggal 11 Juli 2022;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 Tanggal 16 April 2021; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-456/WPJ.19/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bukti T-8 Maktiks Sengketa;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-638/WPJ.19/2023 tanggal 12 Mei 2023; Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-811/WPJ.19/2023 tanggal 8 Juni 2023; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-908/WPJ.19/2023 tanggal 3 Juli 2023; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1027/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-1142/WPJ.19/2023 tanggal 11 Agustus

2023;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-1222/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus

2023;

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis(dalam bentuk softcopy);

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September

2023;

Bukti T-21 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00035/406/19/092/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/237/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif10.326.234.75632.349.256.36622.023.021.610

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.023.021.610

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.023.021.610 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.023.021.610 terdiri atas beberapa transaksi sebagai berikut:

1. PenggantianImbalanNaturadanKenikmatansebesar Rp8.963.267.636,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Terbanding melakukan koreksi atas biaya imbalan natura dan kenikmatan sebesar Rp8.963.267.636 berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dan bukti pendukung lainnya. Adapun rincian imbalan dan kenikmatan yang dikoreksi adalah:

No AkunNama AkunJumlah (Rp)

605212Perawatan - Tunjangan Natura1.195.555.503
605235Perawatan Mekanisasi - Tunjangan Natura992.326
605312Panen - Tunjangan Natura1.597.517.085
605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura9.133.880
605355Transport Panen - Tunjangan Natura113.250.327
605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura2.019.480
605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura334.762.601
610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Natura493.898.785
616105Biaya Kemitraan - Tunjangan Natura1.547.400
630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Natura272.405.252
631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Natura1.224.906
635112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Natura76.585.970
605211Perawatan - Pengobatan & Sokongan665.188.912
605311Panen - Pengobatan & Sokongan1.046.658.991
605334Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan750.000
605354Transport Panen - Pengobatan & Sokongan5.769.052
605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan6.727.664
605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokongan462.046.414
610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokongan687.793.032
630111Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokongan155.549.982
631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokongan12.709.315
635111Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Pengobatan & Sokongan31.956.395
640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokongan276.128.814
605220Perawatan - Tunjangan Lain - lain76.513.882
605250Perawatan Mekanisasi - Tunjangan Lain - lain-
605320Panen - Tunjangan Lain - lain110.350.645
605340Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain - lain-
605360Transport Panen - Tunjangan Lain - lain52.611.597
605380Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain - lain-
605420Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain - lain90.423.348
610120Biaya Pengolahan - Tunjangan Lain - lain487.082.847
616106Biaya Kemitraan - Tunjangan Lain - lain-
630120Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Lain - lain8.334.371
631120Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Lain - lain-
635120Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Lain - lain114.073.556
640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lain503.705.304
Koreksi hasil pemeriksaan8.963.267.636

2) Alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut karena imbalan natura dan kenikmatan yang dibiayakan Pemohon Banding tersebut terkait sarana prasarana daerah tertentu namun pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT). Selain itu, terdapat biaya yang belum terbukti diberikan dalam bentuk uang;

3) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21, Pendapat Terbanding adalah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding bukan merupakan Objek pajak, sehingga secara substansi tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan kata lain meskipun Pemohon Banding menjadikannya sebagai unsur gaji atau tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21, bukan berarti biaya imbalan natura tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya, karena biaya tersebut dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualiannya hanya jika Pemohon Banding memiliki SKDT yang berlaku di tahun 2019;

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal

14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019;

5) Berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama Pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019;

6) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat cukup bukti bahwa atas nilai koreksi penggantian imbalan natura dan kenikmatan senilai Rp8.963.276.636,- seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang;

7) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan PeraturanPerundang-Undanganyangberlaku,Terbanding mempertahankan koreksi atas Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan sebesar Rp8.963.267.636,-;

2. Penggantian Fasilitas Dokter Perawat Bidan sebesar Rp713.289.410,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Terbanding melakukan koreksi atas Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410 berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dan bukti pendukung lainnya;

2) Alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut karena Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan terkait pemberian fasilitas kepada pegawai dan keluarganya berupa pembayaran pegawai profesi yang memiliki jabatan yaitu kepada guru, dokter, perawat dan bidan;

3) Koreksi Penggantian sebesar Rp713.289.410 terdiri atas pengeluaran dalam rangka pemberian fasilitas kepada pegawai dan keluarganya berupa pembayaran pegawai profesi dengan jabatan:

DokterRp114.681.877

PerawatRp286.835.839

BidanRp311.771.694

TotalRp713.289.410

menurut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian sarana dan prasarana serta fasilitas turutannya kepada para pegawai di daerah tertentu namun Pemohon Banding tidak lagi memiliki SKDT yang masih berlaku di tahun pajak 2019 sehingga harus dilakukan koreksi fiskal;

4) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21, Pendapat Terbanding adalah:

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak bukan merupakan Objek pajak, sehingga secara substansi tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan kata lain meskipun Wajib Pajak menjadikannya sebagai unsur gaji atau tunjangan yang telah dipotong PPh Pasal 21, bukan berarti biaya imbalan natura tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya, karena biaya tersebut dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualiannya hanya jika Wajib Pajak memiliki SKDT yang berlaku di tahun 2019;

5) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal 14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun

hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019;

6) Berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama Pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019;

7) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat cukup bukti bahwa atas nilai koreksi penggantian fasilitas dokter, perawat dan bidan senilai Rp713.289.410 seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang;

8) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,-

3. Penyusutan Aset sebesar Rp442.578.965, (Kabul)

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan Aktiva-aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di lingkungan perkebunan yang tidak dapat dibiayakan karena Pemohon Banding tidak memiliki SKDT yang berlaku di tahun pajak 2019;

2) Aktiva-aktiva tersebut meliputi rumah, sarana lain, kendaraan, dan mebel dengan rincian:

3) Berdasarkan Pembahasan dengan Pemohon Banding dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa penyusutan aktiva yang dikoreksi adalah :

- Rumah berupa rumah singgah karyawan/tamu,

- Kendaraan operasional (antara lain kendaraan Double Cabin untuk kepala kebun, Toyota Forturner untuk Branch Manager, dan Kijang Innova untuk Kepala Administrasi),

- Sarana lainnya berupa gorong-gorong, jalan akses perusahaan, instalasi induk listrik dan genset.

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa SKDT yang dimiliki Pemohon Banding adalah KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 berlaku per tanggal 14 April 2008 untuk tahun pajak 2008 dan berlaku selama 10 tahun hingga tahun 2018 dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perpanjangan SKDT untuk tahun pajak 2019.

5) Berdasarkan Nota Dinas Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor ND-47/WPJ.19/BD.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 hal Tanggapan atas Konfirmasi Penetapan/Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama PT Letawa, disebutkan bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan SKDT atas nama pemohon Banding yang masih berlaku untuk Tahun Pajak 2019.

6) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat data atau dokumen dari Pemohon Banding terkait koreksi penyusutan aktiva yang dapat membuktikan bahwa aktiva- aktiva tersebut untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan tidak digunakan dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di lingkungan perkebunan.

7) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyusutan Aktiva sebesar Rp442.578.965,-

4. Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203 yang didasarkan pada fakta- fakta bahwa :

- Bahwa dari uraian TP Documentation Pemohon Banding terkait fungsi pemasaran, fungsi tersebut dijalankan oleh PT Astra Agro Lestari (PT AAL) sebagai induk perusahaan

- Bahwa dari uraian TP Documentation Pemohon Banding terkait fungsi penjualan, kegiatan yang dilakukan lebih kepada fungsi administrasi

- Bahwa dalam list pegawai berdasarkan form 1721A1 yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat diidentifikasi jabatan yang terkait dengan fungsi penjualan.

2) Rincian koreksi biaya penjualan tersebut adalah:

3) Berdasarkan Penelitian terhadap TP Documentation Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran dalam aktivitas bisnisnya, sebagaimana kutipan halaman 24 Local File Tahun 2019 berikut:

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa biaya penjualan yang terdapat pada akun-akun yang tersebut pada poin 2 adalah biaya gaji yang dibayarkan kepada pegawai yang berada di pelabuhan. Para pegawai tersebut memiliki tugas dalam mengurus administrasi pengiriman barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau.

5) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat data atau dokumen dari Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Penjualan yang dapat membuktikan alasan Pemohon Banding.

6) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,-

5. Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa pada awalnya melakukan koreksi atas seluruh biaya bunga Cash Pooling yang dibebankan

Pemohon Banding, karena selama pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK-LTW/INT/I/2019 antara PT Astra Agro Lestari sebagai cah pool leader (CPL) dan Pemohon Banding sebagai cash pool participant (CPP) dan Local File untuk transaksi penjualan.

2) Koreksi atas transaksi Cash Pooling adalah sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa TP Documentation Pemohon Banding (Local File) yang disampaikan saat pembahasan SPHP dan pada saat proses keberatan, dibuat dalam 2 set yaitu :

- Local File untuk transaksi penjualan

- Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling

4) Setelah pembahasan SPHP, dengan mempertimbangkan dokumen tambahan Pemohon Banding berupa Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling, Pemeriksa membatalkansebagiankoreksidarikoreksisemula Rp11.445.057.805 menjadi 3.164.287.705,- sebagai hasil dari pengujian terhadap tarif bunga Cash Pooling.

5) Pengujian yang dilakukan Terbanding/Pemeriksa, adalah sebagai berikut:

 Berdasarkan Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK-

LTW/INT/I/2019 antara PT Astra Agro Lestari sebagai Cash Pool Leader (CPL) dengan Pemohon Banding / PT Letawa sebagai Cash Pool Participant (CPP), terdapat syarat dan ketentuan atas kegiatan Cash Pooling sebagai berikut:

Sedangkan tingkat suku bunga yang ditentukan dalam perjanjian adalah sebagai berikut:

 Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian Cash Pooling dan tarif

bunga yang diberlakukan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis Cash Pooling yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa Physical Cash Pooling

 Di dalam perjanjian tersebut terdapat syarat dan ketentuan serta

tingkat suku bunga antara CPL dengan CPP, namun Terbanding tidak dapat menemukan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan antara CPL dengan pihak eksternal (bank) serta berapa tingkat suku bunga yang ditetapkan antara pihak CPL dengan pihak bank

 Akibat adanya perjanjian tersebut maka terdapat transaksi intra-

group yang dilakukan berupa adanya pembayaran bunga Cash Pooling maupun pendapatan bunga Cash Pooling. Selama tahun pajak 2019 Pemohon Banding mengakui beban bunga Cash Pooling kepada CPL sebesar Rp12.332.907.607 dan pendapatan bunga Cash Pooling dari CPL sebesar Rp887.849.805

 Sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian diketahui bahwa

fungsi CPL terbatas hanya melakukan koordinasi di antara CPP untuk dapat memenuhi target saldo di dalam rekening yang telah ditentukan sebelumnya untuk CPP. Sesuai penjelasan tersebut, CPL memiliki fungsi yang rendah dan terbatas dalam skema Cash Pooling. Dengan demikian CPL hanya bertindak sebagai penyedia layanan sehingga remunerasi yang wajar diberikan kepada CPL adalah sebatas pada biaya layanan. Hal tersebut karena CPL tidak menanggung risiko apa pun dalam pengaturan Cash Pooling seperti itu.

 Berikut adalah analisis risiko dari para pihak yang terlibat dalam

transaksi Cash Pooling:

Risiko Likuiditas

Wajib Pajak dan pihak CPL memiliki risiko likuiditas yang dapat dikelola dengan memanfaatkan sumber pendanaan dari pihak afiliasi lainnya, menjaga saldo kecukupan kas dan setara kas serta memastikan tersedianya pendanaan dari sejumlah fasilitas kredit yang ada dan kesiapan untuk menghadapi perubahan pasar. Risiko Nilai Tukar

Pihak Wajib Pajak maupun pihak CPL menanggung risiko nilai tukar yang rendah karena tidak ada perbedaan mata uang yang digunakan antara Wajib Pajak dengan CPL.

Risiko Kredit

Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan karena Wajib Pajak melakukan penjualan produk utamanya kepada pihak berelasi dan menerapkan sistem penerimaan di muka atas

penjualan domestik produk utamanya kepada pihak ketiga dan jaminan LC atas penjualan ekspor produk utamanya kepada pihak ketiga.

Risiko Tingkat Bunga

Risiko ini muncul dari potensi ketidaksesuaian antara karakteristik suku bunga aset sehubungan dengan kewajiban peminjam atau pemberi pinjaman (yaitu selisih durasi tetap vs. mengambang). Eksposur terhadap ketidaksesuaian suku bunga sangat rendah karena antara CPP dengan CPL menggunakan karakteristik yang sama.

 Berdasarkan analisis fungsi dan risiko tersebut dapat disimpulkan

bahwa CPL hanya bertindak sebagai penyedia layanan sehingga remunerasi yang wajar diberikan kepada CPL adalah sebatas pada biaya layanan. Hal tersebut karena CPL tidak menanggung risiko apa pun dalam pengaturan Cash Pooling seperti itu.

Hal tersebut sesuai dengan OECD TP Guidelines Chapter X paragraph 10.129 dan paragraph 10.130 sebagai berikut:

“The appropriate reward of the Cash Pool Leader will depend on the facts and circumstances, the functions performed, the assets used and the risks assumed in facilitating a Cash Pooling arrangement.

In general, a Cash Pool Leader performs no more than a co- ordination or agency function with the master account being a centralised point for a series of book entries to meet the pre- determined target balances for the pool members. Given such a low level of functionality, the cash pool leader’s remuneration as a service provider will generally be similarly limited.”

 Dalam situasi ini, metode yang tepat untuk menguji biaya layanan

didasarkan pada penggunaan metode cost-plus dengan menentukan berapa besaran nilai biaya layanan yang wajar diterima oleh CPL. Atas penyediaan jasa Cash Pooling tersebut pihak CPL menerapkan nilai spread selayaknya sebagai bank

dengan nilai sebesar 2,5% atas pinjaman kepada CPP. Namun atas penerapan nilai spread tersebut tidak dapat diketahui mengenai dasar perhitungannya. Terlebih dengan karakterisasi CPL sebagai bank tidak sesuai dengan fungsi sesederhana yang dilakukan oleh CPL.

 Bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan, nilai

spread yang diperoleh sangat tinggi yaitu berkisar antara 39%-41% dari nilai Mark-up atas suku bunga untuk CPL dengan fungsi yang rendah dan terbatas.

 Menurut Terbanding, pihak CPL tidak berhak mendapatkan

remunerasi berupa spread sebesar 2,5% atas jasa layanan Cash Pooling yang diberikan selayaknya bank pada umumnya. Dalam kasus ini pihak CPL bertindak hanya sebagai penyedia layanan. Tingkat service fee yang wajar untuk penyedia layanan yang sifatnya rutin dan tidak kompleks berdasarkan data pembanding pedoman atas transaksi jasa intra-grup oleh Otoritas Pajak Singapura (IRAS) adalah mark-up sebesar 5% dari tingkat suku bunga pinjaman.

 Untuk menguji nilai wajar atas markup tersebut, Terbanding

menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI yang digunakan berupa Net Cost Plus Markup (NCPM). NCPM merupakan indikator tingkat keuntungan yang didefiniskan sebagai laba operasi dibagi dengan biaya dan pengeluaran.

 Berdasarkan pencarian data perusahaan pembanding untuk

penyedia jasa yang didapat dari database komersial Oriana Terbanding menggunakan analisa tahun jamak untuk NCPM periode 2016 – 2018 sebagai berikut:

 Berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa nilai Mark-Up Total Cost

sebesar 5% yang digunakan Terbanding, berada pada rentang kewajaran perusahaan pembanding sehingga nilai Mark-up sebesar 5% memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha. Sementara untuk penentuan kewajaran atas tingkat suku bunga dasar, Terbanding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data pembanding berupa rata-rata suku bunga JIBOR 3 bulan. Pemeriksa menilai bahwa tingkat suku bunga dasar yang diterapkan Pemohon Banding dalam Perjanjian sesuai dengan PKKU.

 Dengan demikian, maka Terbanding menerapkan nilai marjin

berupa mark-up sebesar 5% atas tingkat suku bunga dasar dengan perhitungan sebagai berikut:

 Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah biaya bunga atas

kegiatan Cash Pooling yang memenuhi PKKU adalah sebesar

Rp9.168.619.903 sehingga terdapat koreksi atas biaya bunga Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705,-

(6) Berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa :

a. Data atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding sehubungan dengan sengketa koreksi biaya bunga Cash Pooling adalah :

b. TP Documentation Pemohon Banding tahun 2019-Local File, disusun dalam 2 (dua) dokumen terpisah yaitu untuk:

c. Penjelasan dan pengujian terkait transaksi Cash Pooling dituangkan dalam TP Documentation 2019-Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling.

d. Berdasarkan Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK- LTW/INT/I/2019 tanggal 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa penerapan rate antara AAL ke anak perusahaan didasarkan pada rata- rata tarif bunga deposito 3 bulan ditambah 2,5%

e. Dalam TP Documentation 2019-Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling, dijelaskan beberapa hal:

Alur transaksi bunga pinjaman Cash Pooling :

Kebijakan penentuan harga transfer:

Penetapan margin inilah yang kemudian menjadi titik awal koreksi Terbanding.

Analisis kebutuhan dana dan realisasi pinjaman afiliasi

Berdasarkan Laporan Arus Kas PT Letawa tahun 2019, terlihat bahwa tanpa adanya pinjaman dari pihak afiliasi, PT Letawa akan mengalami defisit kas sebesar Rp215.303.203 ribu. namun dengan adanya pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp215.515.704 ribu maka PT Letawa akan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp212.501 ribu

Analisis kewajaran perbandingan utang terhadap modal (DER

Ratio)

Pengujian kewajaran tingkat bunga dengan metode CUP/CUT (Comparable Uncontrolled Transaction)

Data pembanding dapat berasal dari dua sumber, yaitu:

(i) pembanding internal, yakni transaksi pinjaman yang dilakukan antara pihak independen dengan Pemohon Banding atau dengan pihak afiliasi yang merupakan lawan transaksi; atau

(ii) pembanding eksternal, yaitu transaksi pinjaman yang dilakukan

oleh pihak lain di luar perusahaan (antar pihak independen).

Dalam hal transaksi pinjaman yang sedang dianalisis, PT Letawa tidak memiliki fasilitas pinjaman yang sebanding yang berasal dari pihak independen sehingga pengujian dengan pembanding internal tidak dapat dilakukan, sehingga digunakan pembanding eksternal menggunakan database komersial DealScan.

Setelah dilakukan seleksi manual, didapatkan 20 perjanjian pinjaman pembanding yang dianggap sebanding dengan transaksi pinjaman PT Letawa yang sedang diuji.

Kemudian dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan meliputi :

Hasil penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas tingkat bunga wajar

Berdasarkan pengujian tingkat bunga wajar dengan Database komersial DealScan yang dilisensikan dari Refinitiv LPC, diperoleh hasil bahwa rentang interkuartil atas tingkat bunga wajar yang diperoleh dari pinjaman yang sebanding dengan perjanjian afiliasi berada diantara 7,94% hingga 9,26% dengan nilai tengah 8,20%.

f. Terdapat perbedaan tentang kedudukan PT AAL sebagai induk perusahaan dimana menurut Pemohon Banding, PT AAL sebagai Cash

Pool Leader memperlakukan kedudukannya selayaknya Bank sehingga mengambil margin selayaknya bank sebesar 2,5%. Sementara Terbanding menyimpulkan berdasarkan isi perjanjian Cash Pooling bahwa kedudukan PT AAL tidak selayaknya diperlakukan sebagai Bank, namun sebagai Penyedia Layanan sehingga rate service fee yang wajar untuk penyedia layanan yang sifatnya rutin dan tidak kompleks berdasarkan data pembanding pedoman atas transaksi jasa intra-grup oleh Otoritas Pajak Singapura (IRAS) adalah mark-up sebesar 5% dari tingkat suku bunga pinjaman.

Ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan yang diterapkan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dapat dicontohkan untuk masa Januari 2019 sebagai berikut:

g. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemakaian rate bunga/tarif bunga diterapkan berbeda dengan perbankan karena resikonya berbeda, kepastiannya berbeda, dan sama-sama menikmati benefit. Bank mendapat benefit berupa pengembalian dari nasabah. Sementara untuk Cash Pooling, sebenarnya yang mengatur bunga adalah Cash Pool Leader (CPL) dimana CPL akan memperoleh bunga dari bank. CPL akan mememberi bunga kepada CPP yang memiliki saldo lebih, dengan tingkat bunga pengembalian yang lebih rendah dari pada bunga yang diberikan bank kepada CPL. Sehingga dengan demikian pendapat Terbanding yang mengatakan tarif bunga yang dibebankan harus lebih rendah dari bunga bank, menjadi sangat relevan.

h. Berbeda dengan koreksi sejenis yang telah dimenangkan Pemohon Banding dalam Putusan Banding Pengadilan Pajak dimana tidak mempermasalahkan tarif bunga, pada pemeriksaan PT Letawa tahun pajak 2019 ini Terbanding melakukan pengujian atas tarif bunga karena perbedaan kedudukan PT AAL menurut Pemohon Banding (sebagai bank) dan menurut Terbanding (sebagai penyedia layanan).

i. Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705

6. Management Fee sebesar Rp6.619.704.000,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi ataspembayaran Management Feesebesar Rp6.619.704.000 karena:

 Pemohon Banding menyatakan bahwa sehubungan dengan

transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Letawa kepada pihak afiliasi, nilai pembayaran jasa tersebut merupakan nilai wajar sebagaimana telah ditetapkan oleh DJP melalui surat nomor S-474/PJ.43/2003. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa manajemen tersebut juga telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam surat nomor S- 474/PJ.43/2003, yaitu telah diakui dan dibukukan sebagai penghasian oleh penyedia jasa dan diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh penerima jasa (PT Letawa). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen intragroup yang dilakukan oleh PT Letawa dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

 Terbanding/Pemeriksa tidak setuju dengan penggunaan Surat

Direktur Pajak Penghasilan DJP sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran jasa manajemen karena surat tersebut masih mendasarkan pada ketentuan UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

yang sudah mengalami perubahan melalui UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 Sehingga dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan

penentuan harga transfer sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-213/PMK.03/2016 dan Pasal 14 PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, maka Terbanding/Pemeriksa tidak dapat mengakui biaya Management Fee tersebut sebagai bagian dari pengurang penghasilan bruto di tahun pajak 2019.

2) Ketentuan UU PPh dalam Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa: ‘’Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus atau metode lainnya.’’

3) Berdasarkan ketentuan tersebut dalam menilai kewajaran dan kelaziman atas pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan perbandingan harga antara pihak yang independent (CUP method), metode harga jual Kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transactional (transactional net margin method). Dalam ketentuan tersebut tidak dinyatakan bahwa penentuan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan surat Direktur PPh DJP. Ketentuan yang mengatur lebih lanjut atas penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tertuang dalam ketentuan PER- 43/PJ./2010 jo. PER-32/PJ./2011.

4) Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016 Wajib Pajak harus menuangkan bagaimana penerapan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha atas jasa manajemen berikut manfaat yang didapat oleh Wajib Pajak. Keyakinan yang dapat dipakai untuk memastikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi antara lain jika tersedianya data-data sebagai berikut:

5) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding, perhitungan jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding tidak dukung data-data:

6) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi atas Management Fee sebesar Rp6.619.704.000,-

7. Biaya Lain-lain sebesar Rp1.107.094.287,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Lain-lain karena biaya tersebut tidak didukung dengan bukti biaya merupakan pengeluaran untuk kebutuhan karyawan

2) Berdasarkan penelitian data, bukti dan dokumen yang diberikan pemohon Banding pada saat keberatan berupa permintaan pembayaran, bukti pengeluaran kas, kwitansi, purchase order, faktur penjualan, faktur pajak, rincian kegiatan, dan bukti pendukung lainnya, diketahui bahwa sebagian besar koreksi Pemeriksa dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, dengan rincian:

3) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan Sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan tetap dipertahankan oleh Terbanding.

8. Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan) sebesar Rp546.110.690,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi atas pembelian yang tidak didukung dengan dokumen arus uang/arus barang setelah dilakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi;

2) Koreksi pembelian ini sejalan dengan koreksi Pajak Masukan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk masa pajak Januari, Mei, Juni, Juli dan Oktober 2019 dengan rincian:

3) Berdasarkan penelitian atas bukti pendukung dan dokumen terkait yang diberikan Pemohon Banding, dan sejalan dengan hasil penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah masa pajak Januari, Mei, Juni, Juli dan Oktober 2019, diperoleh hasil sebagai berikut:

4) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan Sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp546.110.690,-

9. Beban Pendapatan Final sebesar Rp24.885.714,-

Penjelasan Koreksi Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pendapatan Final sebesar Rp. 24.885.714,- karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan titik serah terkait penjualan lokal berada di Pelabuhan.

2) rincian perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

Perhitungan penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak secara final :

Perhitungan penghasilan bruto lainnya yang bersifat tidak final:

Perhitungan biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan:

3) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa untuk menghitung persentase biaya atas pendapatan final seharusnya juga dimasukkan komponen penjualan lokal, retur penjualan lokal dan penjualan titip olah. Dalam hal ini tidak terdapat bukti bahwa titik serah untuk penjualan lokal dan penjualan titip olah adalah berada di Pelabuhan.

4) Berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa biaya penyusutan bangunan dermaga, infrastruktur jalan dan jembatan serta mesin dan peralatan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang terkait pendapatan final.

5) Demikian pula berdasarkan penelitian data Pemohon Banding, tidak terdapat bukti pendukung yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa untuk menghitung persentase biaya atas pendapatan final, tidak seharusnya termasuk komponen biaya penjualan-gaji dan tunjangan, karena belum dapat dibuktikan bahwa pembayaran biaya penjualan-gaji dan tunjangan tersebut apakah tidak terkait dengan pegawai yang bekerja di Pelabuhan.

6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas beban pendapatan final sebesar Rp24.885.714,-;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa

1. PenggantianImbalanNaturadanKenikmatansebesar Rp8.963.267.636,-.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, rincian biaya-biaya yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

bahwa biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21 secara konsisten, dimana hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Perpajakan yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

b. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 1

Angka 2

“Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”

Angka 15

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.” Angka 16

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(3) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;”

Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (3) huruf d

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Pemohon Banding , Pemohon Banding yang dikenakan pajak secara final atau Pemohon Banding yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk”:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding termasuk didalamnya adalah tunjangan dalam bentuk dan nama apapun. Sepanjang tunjangan tersebut diterima oleh Pegawai sebagai komponen gaji baik secara teratur maupun tidak teratur maka dapat disimpulkan bahwa tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan adalah Penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21 atau dengan istilah lain disebut sebagai “benefit in cash”. Fakta dilapangan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Tunjangan natura yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pegawai termasuk dalam komponen gaji

2. bahwa Tunjangan natura tersebut diberikan secara periodik sehingga termasuk dalam penghasilan teratur bagi karyawan

3. bahwa Tunjangan natura tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding

4. bahwa oleh karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas karyawan dan pertimbangan lokasi kebun yang jauh dari perkotaan (remote area) maka atas tunjangan natura tersebut dikeluarkan kembali oleh karyawan untuk dibelikan beras secara kolektif;

bahwa berikut Pemohon Banding sampling slip gaji Pegawai PT Letawa yang didalamnya sudah terdapat Natura yang masuk kedalam komponen gaji dan sudah dipotong PPh Pasal 21 beserta 1721 A1;

Slip gaji Pegawai PT Letawa

1721 A1

bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum ketentuan perpajakan sebagaimana telah dipaparkan di atas, dapat ditarik disimpulkan bahwa pemberian tunjangan natura oleh Pemohon Bandingmerupakan penghasilan bagi karyawan (benefit in cash) yang telah dipotong PPh Pasal 21 dimana atas biaya tunjangan natura tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sebagai bukti dalam Tanggapan ini Pemohon Banding lampirkan sampling slip gaji dan 1721 A1 yang menunjukan bahwa item koreksi sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan tunjangan beras yang menjadi unsur penghasilan natura-in namun dipotong kembali oleh Pemohon banding dengan keterangan beras natura-out dan yang diterima oleh pegawai adalah berupa beras bukan berupa uang adalah logika yang salah. Bahwa Pemohon Banding memberikan natura beras kepada karyawan adalah dalam bentuk uang. Karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas karyawan dan pertimbangan lokasi kebun yang jauh dari perkotaan (remote area) maka atas tunjangan natura tersebut dikeluarkan kembali oleh karyawan untuk dibelikan beras secara kolektif;

bahwa di dalam slip gaji tertulis beras natura adalah merupakan istilah namun yang diberikan kepada karyawan adalah dalam bentuk uang. Item slip gaji merupakan representatif dari barang. Maka beras diartikan sebagai pemberian beras, ini merupakan logika yang salah. Kembali ke logika awal, bahwa yang dimaksud dengan beras dalam slip gaji adalah pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang yang diberikan kepada karyawan untuk pembelian beras sebagai bahan makanan sehari-hari;

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini PT Letawa telah mendapatkan SKDT Pada tahun 2023 dengan nomor KEP-125/WPJ.19/2023.

Terkait dengan SKDT bahwa Pemohon Banding mengajukan SKDT pada tahun 2023, hasil dari SKDT (LAMPIRAN 5) adalah menyetujui permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Berikut Wajib Pajak sampaikan SKDT PT Letawa

Sumber : SKDT PT Letawa tahun 2023

Bahwa dengan adanya SKDT pada tahun 2023, hal ini membuktikan bahwa PT Letawa masih dikategorikan sebagai daerah tertentu. Maka atas penjelasan tersebut terkait dengan biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Bahwa berdasarkan alasan tersebut kami berharap atas koreksi terkait dengan Biaya Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp8.963.267.636,00 dapat dibatalkan;

2. Penggantian Fasilitas Dokter Perawat Bidan sebesar Rp713.289.410,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebiagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa:

“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang sevara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kagiatan usaha antara lain:

3. Biaya pembelian bahan;

4. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

bahwa berdasarkan PMK 167/PMK.03/2018 pada pasal 2 tertulis senagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 166 ayat 1 dinyatakan bahwa:

“Majikan atau Pengusaha Wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja”

bahwa berdasarkan PMK 167/PMK.03/2018 pada pasal 2, pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksansan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan atas biayanya boleh menjadi pengurang dari

Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Selanjutnya dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 166 ayat 1 menyebutkan Majikan atau Pengusaha Wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan , pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja;

bahwa berdasarkan kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya atas pembayaran fasilitas Dokter, Perawat dan Bidan telah memenuhi seluruh unsur yang terdapat pada aturan PMK 167/PMK.03/2018 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan untuk Perhitungan Bruto Pemberi Kerja;

bahwa adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberikan fasilitas terikait dengan dokter perawat dan bidan dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dimana lokasi kebun Wajib Pajak berada kurang lebih 160 KM dari Kota Palu atau 260 KM dari kota Mamuju yang merupakan ibu kota provinsi Sulawesi Barat. Dengan kondisi tersebut tidaklah mudah bagi Pemohon Banding, ataupun karyawan untuk memperoleh fasilitas kesehatan. Mengingat lokasi yang menyediakan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas ataupun Rumah Sakit letaknya cukup jauh dari lokasi kebun Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyediakan fasilitas Dokter, Perawat dan Bidan untuk penanganan sementara ketika Karyawan PT Letawa membutuhkan penanganan kesehatan. Berbeda dengan daerah

perkotaan yang dengan mudah mendapatakan dan terjangkau untuk menuju fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit setiap saat. Kondisi seperti ini mengharuskan Pemohon Banding untuk menyediakan fasilitas kesehatan untuk menunjang kesehatan karyawan dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan foto Poliklinik Kebun yang berada di PT Letawa…

Berdasarkan seluruh penjelasan, argumentasi dan alasan tersebut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar sengketa koreksi terkait dengan Biaya Penggantin Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan Sebesar Rp. 713.289.410- dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding.

3. Penyusutan Aset sebesar Rp442.578.965

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Penyusutan Aset Tetap karena merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan atas seluruh Asset Tetap telah dilakukan dengan benar sebagaimana di atur dalam ketentuan perpajakan Pasal 11 UU PPh dan PMK No.96/PMK.03/2009 dan telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten dari Tahun ke Tahun;

bahwa Biaya Penyusutan sebesar Rp442.578.965,00 sebagaimana menjadi koreksi Pemeriksa secara adalah tidak tepat dan perhitungan penyusutan yang Pemohon Banding secara nyata dan meyakinkan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena hal tersebut biaya tersebut memiliki hubungan langsung terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding , sehingga atas Biaya tersebut dapat menjadi pengurang terhadap Penghasilan Bruto

Pemohon Banding sebagaimana diamahkan dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh yang berbunyi :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

bahwa aset yang menjadi koreksi pemeriksa diantaranya Gorong-Gorong, Parit, Box Culvert, kendaraan, dan instalasi listrik. Bahwa seluruh aset tersebut telah memenuhi Pasal 6 ayat 1 UU PPh sehingga dapat menjadi pengurang perhitungan Penghasilan Bruto Pemohon Banding. Bahwa aset tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk menujang operasional perusahaan dalam menjalankan bisnisnya;

bahwa yang dimaksud dengan jenis aktiva rumah merupakan gorong- gorong dan parit yang mana gorong-gorong dan parit tersebut digunakan untuk penunjang saluran irigasi kebun dan pabrik dalam mengolah Limbah CPO. Berikut Pemohon Banding sampaikan kertas kerja penyusutan terkait dengan gorong-gorong dan parit:

Kertas Kerja Penyusutan PT Letawa

bahwa yang dimaksud dalam jenis harta rumah adalah Gorong-Gorong, Pos Jaga, Box Culvert, Fender, dan Parit. Bahwa yang dikatakan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas penysutan terakit dengan jenis harta rumah yakni perumahan karyawan adalah tidak benar. Jenis harta rumah yang dimaksud yakni Gorong- Gorong, Pos Jaga, Box Culvert, Fender, dan Parit yang mana telah Pemohon Banding sampaikan terkait bukti-bukti penyusutan pada persidangan tanggal 16 Mei 2023;

bahwa aset tersebut digunakan dalam menunjang proses bisnis perusahaan dan pabrik dalam mengolah CPO dan kernel. Aset-aset tersebut memiliki kegunaan dalam menunjang proses bisnis PT Letawa antara lain :

1) bahwa Gorong-Gorong dan Parit adalah bangunan yang dipakai untuk membawa aliran air (saluran irigasi atau pembuang) melewati bawah jalan. Gorong-Gorong dan Parit yang berada di PT Letawa berfungsi sebagai saluran terbuka dengan aliran bebas untuk mengalirkan air limbah dari pabrik menuju tempat pembuangan (Lampiran 1);

2) bahwa Box Culvert adalah gorong-gorong beton yang di bentuk di pabrik ataupun sebagian besar di cor ditempat. Box Culvert berfungsi sebagai salah satu material utama dalam instalasi pembangunan saluran air pabrik (Lampiran 2);

3) bahwa Pos Jaga merupakan tempat pengawasan dan penjagaan aset di area lingkungan kerja. Pos jaga berfungsi menjaga keamanan dan sarana prasarana yang berada di PT Letawa (Lampiran 3);

4) bahwa Fender adalah bumper yang digunakan untuk meredam benturan yang terjadi pada saat kapal akan merapat ke dermaga. Fender yang dimiliki PT Letawa digunakan untuk menahan benturan kapal yang akan sandar untuk loading CPO yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau (Lampiran 4);

Bahwa berdasarkan alasan tersebut kami berharap atas koreksi terkait dengan Penyusutan Aset Sebesar Rp442.578.965,00 dapat dibatalkan.

4. Biaya Penjualan sebesar Rp441.803.203,-

Bahwa biaya penjualan yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya atas gaji pegawai yang berada di Pelabuhan yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, rincian biaya-biaya yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunNominal
800211Biaya Penjualan - Pengobatan & Sokongan227.510.498,00
800212Biaya Penjualan - Tunjangan Natura115.618.037,50
800220Biaya Penjualan - Tunjangan Lain - lain98.674.667,00
Jumlah441.803.202,50

bahwa biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21 secara konsisten, dimana hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Perpajakan yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 1

Angka 2

“Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”

Angka 15

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.” Angka 16

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(4) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;”

(5) Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (3) huruf d

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Pemohon Banding, Pemohon Banding yang dikenakan pajak secara final atau Pemohon Banding yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

f. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kagiatan usaha antara lain:

3. Biaya pembelian bahan;

4. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja”.

Bahwa berdasarkan pada akun biaya diatas bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang bersifat tunjangan bagi karyawan, telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan berupa tunjangan, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding termasuk didalamnya adalah tunjangan dalam bentuk dan nama apapun. Sepanjang tunjangan tersebut diterima oleh Pegawai sebagai komponen gaji baik secara teratur maupun tidak teratur maka dapat disimpulkan bahwa tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan adalah Penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21 atau dengan istilah lain disebut sebagai “benefit in cash”. Fakta dilapangan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Tunjangan natura yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pegawai termasuk dalam komponen gaji dalam hal ini Pegawai Pelabuhan;

2. bahwa Tunjangan natura tersebut diberikan secara periodik sehingga termasuk dalam penghasilan teratur bagi karyawan;

3. bahwa Tunjangan natura tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

4. bahwa oleh karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas karyawan dan pertimbangan lokasi kebun yang jauh dari perkotaan (remote area) maka atas tunjangan natura tersebut dikeluarkan kembali oleh karyawan untuk dibelikan beras secara kolektif;

Bahwa berikut Pemohon banding lampirkan sampling slip gaji Pegawai PT Letawa yang berada di pelabuhan yang didalamnya sudah terdapat Natura yang masuk kedalam komponen gaji dan sudah dipotong PPh Pasal 21 beserta 1721 A1;

Slip gaji Pegawai PT Letawa

1721 A1

Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum ketentuan perpajakan sebagaimana telah dipaparkan di atas, dapat ditarik disimpulkan bahwa pemberian tunjangan natura oleh Pemohon Bandingmerupakan penghasilan bagi karyawan (benefit in cash) yang telah dipotong PPh Pasal 21 dimana atas biaya tunjangan natura tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sebagai bukti dalam Tanggapan ini Pemohon Banding lampirkan sampling slip gaji dan 1721 A1 yang menunjukan bahwa item koreksi sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan tunjangan beras yang menjadi unsur penghasilan natura-in namun dipotong kembali oleh Pemohon banding dengan keterangan beras natura-out dan yang diterima oleh pegawai adalah berupa beras bukan berupa uang adalah logika yang salah. Bahwa Pemohon Banding memberikan natura beras kepada karyawan adalah dalam bentuk uang. Karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas karyawan dan pertimbangan lokasi kebun yang jauh dari perkotaan (remote area) maka atas tunjangan natura tersebut dikeluarkan kembali oleh karyawan untuk dibelikan beras secara kolektif;

Bahwa di dalam slip gaji tertulis beras natura adalah merupakan istilah namun yang diberikan kepada karyawan adalah dalam bentuk uang. Item slip gaji merupakan representatif dari barang. Maka beras diartikan sebagai pemberian beras, ini merupakan logika yang salah. Kembali ke logika awal, bahwa yang dimaksud dengan beras dalam slip gaji adalah pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang yang diberikan kepada karyawan untuk pembelian beras sebagai bahan makanan sehari-hari; Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini PT Letawa telah mendapatkan SKDT Pada tahun 2023 dengan nomor KEP-125/WPJ.19/2023.

Terkait dengan SKDT bahwa Pemohon Banding mengajukan SKDT pada tahun 2023, hasil dari SKDT (LAMPIRAN 5) adalah menyetujui

permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Berikut Wajib Pajak sampaikan SKDT PT Letawa

Sumber: SKDT PT Letawa Tahun 2023

Bahwa dengan adanya SKDT pada tahun 2023, hal ini membuktikan bahwa PT Letawa masih dikategorikan sebagai daerah tertentu. Maka atas penjelasan tersebut terkait dengan biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

(3M) dan telah menjadi unsur gaji dan tunjangan, yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Bahwa berdasarkan alasan tersebut kami berharap atas koreksi terkait dengan Biaya Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp441.803.203,00 dapat dibatalkan;

5. Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan sesuai dengan Surat Banding memberikan alasan sebagai berikut:

1) Penjelasan mengenai Transaksi Cash Pooling

• Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang dikoordinasikan oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Perusahaan Holding dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan efisiensi dan optimalisasi dana perusahaan dalam grup usaha :

Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

e. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

f. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash.

• Mekanisme Penerapan Cash Pooling di Group Pemohon Banding

Penjelasan :

a. bahwa Rekening Mayor merupakan rekening yang dibuka oleh induk perusahaan atas nama Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari Tbk) yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari Anak Perusahaan;

b. bahwa Rekening Minor merupakan rekening Anak Perusahaan yang didaftarkan sebagai rekening cash pooling yang dibuka oleh Anak Perusahaan yang digunakan untuk penerimaan dana dan selanjutnya diteruskan ke rekening mayor pada setiap akhir hari kerja;

c. bahwa Rekening Pembayaran merupakan rekening yang dibuka oleh Induk Perusahaan atas nama PT Astra Agro Lestari Tbk yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas seluruh perusahaan di dalam grup usaha;

d. bahwa pemindahan dana antar rekening dilakukan secara otomatis menurut sistem/prosedur serta pemenuhan surat/dokumen dan persyaratan yang diatur bank;

e. bahwa pada setiap akhir hari kerja bank, setiap saldo lebih dalam rekening minor akan dipindahkan ke rekening mayor (untuk

dikonsolidasikan oleh pihak kedua dengan dana pihak kedua maupun anak perusahaan yang juga dipindahkan ke rekening mayor);

f. bahwa bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negatif (kurang) (menurut catatan/administrasi yang dibuat oleh Perusahaan Induk), baik untuk rekening minor terhadap rekening mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan Perusahaan Induk dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat Pemohon Banding;

Tata Cara Perhitungan Bunga Cash Pooling

b. bahwa setiap penerimaan dana yang ada pada Rekening Minor Anak Perusahaan, seluruhnya akan ditransfer ke Rekening Mayor setiap sore seusai jam kerja;

c. bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan melalui rekening pembayaran;

d. bahwa bunga cash pooling akan dihitung berdasarkan bunga harian dengan cara sebagai berikut:

Pendapatan Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo Positif x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

Biaya Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo minus x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

2) Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dijelaskan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalti”

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

(1) Bukan merupakan objek pajak;

(2) Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

(3) Dikenakan pajak berdasarkanNormaPenghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Penghasilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan sebagai berikut:

• Seluruh pengeluaran operasional perusahaan dilakukan melalui mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dari transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

• Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan.

• Bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding

atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan biaya bunga pooling yang telah dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding beserta bukti pendukung sebagaimana dalam Tabel di bawah ini:

Tabel 1 Ringkasan Biaya Bunga Pooling Tahun 2019 yang Telah

Dipotong

PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan pada data dan fakta tersebut, Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan penghasilan telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas bunga cash pooling yang dibayarkan kepada PT Astra Agro Lestari, Tbk. Dengan demikian, kewajiban perpajakan atas pembayaran bunga cash pooling telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga mempertegas argumentasi sebelumnya bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan induk perusahaan tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena dari sisi Pemohon Banding dicatat sebagai biaya dan dari sisi PT Astra Agro Lestari telah dicatat sebagai penghasilan bunga dan telah dipenuhi kewajiban perpajakannya;

3) Penerapan Prinsip Keadilan

bahwa transaksi cash pooling melibatkan 2 (dua) pihak yaitu Pemohon Banding dan pihak penerima bunga dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk selaku induk perusahaan. Sehingga penerapan konsep taxable dan deductible berlaku dalam transaksi ini. Apabila Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga maka PT Astra Agro Lestari Tbk mengakui adanya beban bunga, dan sebaliknya;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, PT Astra Agro Lestari Tbk telah diperiksa oleh Pemeriksa Pajak dengan hasil pemeriksaan yaitu mengakui adanya pendapatan bunga cash pooling dari anak perusahaan. Sehingga dalam sengketa ini, Pemeriksa tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penerapan koreksi atas biaya bunga cash pooling dikarenakan pihak Pemeriksa hanya melakukan koreksi biaya bunga cash pooling namun tidak mempertimbangkan pendapatan bunga cash pooling di PT Astra Agro Lestari Tbk yang telah diakui oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa telah melanggar prinsip keadilan dalam proses pemeriksaan pajak ini dengan tidak mempertimbangkan konsep taxable deductible;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat transaksi bunga cash pooling merupakan transaksi wajar dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, oleh karena itu biaya bunga cash pooling yang muncul sebagai akibat biaya pengeluaran operasional dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Biaya Bunga Cash Pooling Sebesar Rp3.164.287.705,00 dapat dibatalkan;

Bahwa sesuai dengan pendapat akhir di persidangan Pemohon Banding mempertegas dalil ketidak setujuannya atas koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahawa dalam transaksi Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan merupakan transaksi domestik (sama- sama berada di Indonesia) yang tidak terdapat risiko penghindaran pajak sehingga sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi Biaya Bunga Cash Pooling;

6. Management Fee sebesar Rp6.619.704.000,-

Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju Atas Koreksi Tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi jasa di antara pihak afiliasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pemberian manfaat dari penyedia jasa kepada penerima jasa. Transaksi pemberian/pemanfaatan jasa antar pihak afiliasi umumnya dilakukan oleh grup perusahaan dengan alasan kepraktisan dan efisiensi. Atas alasan efisiensi dan kepraktisan ini juga, grup perusahaan multinasional akan berupaya untuk mencegah tidak terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota perusahaan dan berupaya agar penyediaan suatu fungsi tertentu dalam grup tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi yang umum digunakan oleh grup perusahaan multinasional adalah mendirikan suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya dalam grup secara tersentralisasi;

bahwa sentralisasi jasa tersebut memfasilitasi grup perusahaan untuk meningkatkan kualitas jasa dengan melakukan spesialisasi dan berfokus pada peningkatan keahlian dalam pemberian jasa. Perencanaan dan

pelaksanaan hal seperti ini umumnya dikenal dengan istilah ‘tax-effiecient supply chain management’;

bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services dilakukan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

1) Perjanjian Jasa Manajemen yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

2) Uraian struktur organisasi pemberi jasa.

3) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi.

4) Dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa.

5) Dokumen hasil pemberian jasa, misalnya catatan rapat, format uraian pekerjaan, SOP, dll.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bukti dan argumentasi mengenai eksistensi jasa manajemen

1. Bukti Eksistensi Jasa Manajemen

bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat

meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut;

2. Perjanjian Jasa Manajemen

bahwa jasa manajemen yang dilakukan antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan Anak Perusahaan dilakukan berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen yang berisi kebijakan transaksi dan layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya;

bahwa adapun beberapa contoh kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh PT Astra Agro lestari Tbk sebagai Holding Company pada Affco sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen adalah sebagai berikut.

3. Bidang Operasional

a. Perkebunan

bahwa dalam bidang perkebunan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain meliputi Pengembangan Bibit Unggul Kelapa Sawit, Pengembangan Manajemen Tanam, Rawat & Panen, termasuk didalamnyaadalahsistempenanaman,perawatandan pencegahan/penanggulangan hama dan bibit penyakit, serta sistem panen TBS yang sesuai dengan standar buah siap untuk diolah;

b.Pabrik (Mill Operation)

bahwa pada tingkat operasional pabrik, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) menetapkan standar mutu untuk kualitas bahan masukan (TBS) yang akan diproses agar CPO yang dihasilkan bisa optimal dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu PT Astra Agro lestari Tbk

(Holding) juga menetapkan standar Quality Control dalam proses pengolahan Pabrik di Affco, sehingga bisa dihasilkan CPO dengan FFA (kadar kotoran) sesuai standar atau bahkan diatas standar (Super CPO dan CPO Gold). Sedangkan kaitannya dengan lingkungan industri pabrik, PT Astra Agro lestari Tbk juga melakukan pengembangan sistem pembuangan limbah pabrik (AMDAL) sehingga kegiatan operasional pabrik tetap berorientasi pada kegiatan yang ramah lingkungan;

c.Engineering & IT Development

bahwa PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga melakukan pengembangan berkesinambungan dibidang teknologi pengolahan, infrastruktur dan teknologi informasi. Dalam kegiatan ini termasuk pengembangan teknologi mesin-mesin pengolahan di lingkungan pabrik serta pengembangan teknologi informasi terkait dengan proses perkebunan dan pabrik sehingga informasi tersebut bisa diterima dengan cepat dan akurat oleh pihak pengguna informasi di Jakarta;

d.Personalia (Human Resource Development)

bahwa dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga melakukan pelatihan secara berkesinambungan kepada karyawan Affco. Pelatihan-pelatihan yang diberikan terkait dengan proses tanam, rawat, panen, dan proses pengolahan di pabrik dengan tujuan unruk meningkatkan kemampuan SDM yang ada di kebun dan pabrik dan sebagainya;

e.Pemasaran (Marketing)

bahwa dalam hal pemasaran produk, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, kondisi PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) yang telah memiliki jaringan pemasaran juga berdampak pada pengembangan jalur pemasaran Affco. Selain hal tersebut, administrasi penjualan semua dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak

penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya;

f.Keuangan (Finance)

bahwa sedangkan dalam bidang keuangan (finance), PT Astra Agro lestari Tbk telah memiliki relations dengan bank yang luas dan berdampak pada kemudahan Affco dalam memperoleh dana untuk keperluan investasinya. Dan proses administrasi pembayaran Affco dalam jumlah besar tetap dilaksanakan oleh PT Astra Agro lestari Tbk (Holding), sedangkan di lapangan/kebun Affco dibatasi dengan sistem Kas Kebun;

4. Bidang Administratif

c. Perkebunan (Plantation)

bahwa PT Astra Agro lestari Tbk Holding) terus berupaya untuk melakukan pengembangan database dan pelaporan tanaman, baik pemakaian pupuk, serangan hama, peggunaan pestisida, maupun rotasi panen serta pemerataan tanaman berdasarkan afdeling/blok & umur tanaman dan sebagainya;

d. Pembukuan & Perpajakan (Accounting & Tax Reporting)

bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di Affco, terpusat di PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) yaitu di Jakarta, sehingga PT Astra Agro lestari Tbk yang memberikan kemudahaan & fasilitas terhadap Sistem Informasi Akuntansi, meliputi sistem SOP (Standar Operating Procedure), software & hardware pembuatan laporan keuangan Affco, pokoknya menyelenggarakan proses pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku (SAK). Selain dibidang akuntansi, PT Astra Agro lestari Tbk (Holding) juga secara langsung menangani pekerjaan dibidang perpajakan Affco dengan menyiapkan seluruh laporan pajak (masa dan tahunan), menangani seluruh proses

pemeriksaan pajak, megadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan UU, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan Affco sebagaimana diuraikan di atas, secara faktual PT Astra Agro lestari Tbk sebagai Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas tersebut kepada Anak Perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk. Dalam pemenuhan jasa manajemen tersebut PT Astra Agro lestari Tbk menanggung biaya- biaya sehubungan dengan kegiatan jasa manajemen yang dilakukannya kepada Affco. Di sisi lain, atas pemberian kemudahan dan fasilitas tersebut, PT Astra Agro lestari Tbk mendapat imbalan berupa pendapatan management fee, pendapatan bunga (cash pooling), dan pendapatan lain-lain;

bahwa dalam Perjanjian Jasa Manajemen Pasal 1 PT Letawa menyatakan sebagai berikut

bahwa lebih lanjut, Pasal 3 Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Astra Agro lestari Tbk dengan PT Astra Agro Lestari Tbk menjelaskan mengenai imbalan jasa manajemen sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen tersebut, PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki kewajiban untuk memberikan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perjanjian Jasa kepada anak perusahaan, dan anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa (management fee) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui Surat Nomor S-474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003;

4. Uraian struktur organisasi pemberi jasa

bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki total 44 Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham yang mencapai 99% dan lahan yang dikelola mencapai 297.579 HA dan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka PT Astra Agro lestari Tbk terlibat dalam aktivitas operasional dan pembiayaan anak- anak perusahaan yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut PT Astra Agro Lestari Tbk memberikan jasa manajemen dalam rangka pengelolaan anak perusahaan, selain itu PT Astra Agro Lestari Tbk melakukan aktivitas cash pooling dalam rangka pembiayaan operasional dalam grup usaha PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa struktur organisasi yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab PT Astra Agro lestari Tbk atas pengelolaan anak perusahaan adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi dan Job Description PT Astra Agro Lestari, Tbk

bahwa akibat yang timbul dari dari Struktur Organisasi PT. Astra Agro lestari, Tbk yang ikut terlibat langsung dalam kepengurusan anak

perusahaan, maka para Pengurus di PT Astra Agro lestari, Tbk atau PT Astra Agro lestari Tbk menjadi Direksi pada semua anak perusahaan tanpa di gaji oleh anak perusahaan, karena penggajian sudah dilakukan pada PT. Astra Agro Lestari, Tbk;

5. Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi

bahwa sehubungan dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Struktur Organisasi yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan pembuktian eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada anak-anak perusahaan;

E. Operasional

bahwa dalam operasional usaha anak perusahaan, Pengurus PT Astra Agro lestari Tbk ditugaskan untuk menjalankan operasional anak perusahaan;

bahwa dalam hal ini PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan pembuktian bahwa beberapa Pengurus di perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk ditunjuk sebagai Direktur PT Letawa (Anak Perusahaan) yang dapat dibuktikan melalui Akta Perubahan Perusahaan Nomor 06 Tanggal 02 April 2019 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada Susunan Komisaris dan Direktur yang menjabat di PT Letawa, dapat dilihat bahwa Komisaris dan Direktur yang menjabat di PT Letawa merupakan Pengurus di PT Astra Agro Lestari, Tbk atau PT Astra Agro lestari Tbk sebagaimana tercantum dalam susunan organisasi pada Gambar 1 di atas;

Penugasan Dewan Komisaris dan Direksi PT Astra Agro lestari Tbk pada Anak Perusahaan

Nama KaryawanJabatan dalam PT Astra Agro Lestari TbkJabatan
dalam
PT Letawa
SantosaPresiden DireturPresiden Komisaris
Joko SupriyonoDirekturKomisaris
Mario Casimirus Surung GDirektur IndependenKomisaris
Said FakhrullaziDirekturPresiden Direktur
Dony Yoga PerdanaArea Operation Director CelebesDirektur
Arief Catur IrawanArea Operation Director Celebes 1Direktur

bahwa berdasarkan informasi pada tabel di atas, menunjukkan bahwa Pengurus dalam susunan struktur organisasi PT Astra Agro Lestari Tbk ditunjuk sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan dalam rangka menjalankan fungsi operasional anak perusahaan;

bahwa meskipun berkerja sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan, namun mereka tetap berstatus sebagai karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk, dan untuk remunerasi diberikan dan dibebankan oleh PT Astra Agro lestari Tbk yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh 21 PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa para pengurus di PT Astra Agro Lestari Tbk yang menjadi Komisaris dan Direktur di anak perusahaan ini tidak digaji oleh anak perusahaan. Hal itu bisa dilihat pada SPT Masa PPh Pasal 21 PT Letawa yang menunjukkan bahwa semua Direktur yang menjabat di PT Letawa tidak digaji baik oleh PT Letawa. Adapun sebagai imbalan atas keterlibatan Pengurus PT Astra Agro Lestari Tbk di PT Letawa, maka PT Letawa membayar management fee kepada PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa hal ini membuktikan bahwa eksistensi jasa manajemen memang benar-benar terjadi antara PT Astra Agro Lestari Tbk dengan PT Letawa. Bahwa dengan diberikannya jasa manajemen oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada PT Letawa, anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa manajemen;

F. Fungsi Marketing

bahwa sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing) yang dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk kepada anak perusahaan adalah memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri dan pengembangan jalur pemasaran Affco, termasuk administrasi penjualan anak perusahaan semuanya dilakukan oleh PT Astra Agro lestari Tbk sebagai perusahaan holding di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya;

bahwa sebagai contoh, PT Astra Agro Lestari Tbk sampaikan dokumen tender penjualan CPO dan Kernel atas hasil perkebunanan dari seluruh anak perusahaan termasuk PT Letawa yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Sehubungan dengan fungsi marketing tersebut,

berikut proses kerja untuk bagian penjualan yang dilakukan oleh karyawan bagian marketing PT Astra Agro Lestari Tbk untuk keperluan anak perusahaan:

1. bahwa staff bagian marketing akan membuat laporan logistik berupa rekapan stock hasil perkebunan (CPO dan Kernel) yang siap untuk dijual dari seluruh anak perusahaan berdasarkan masing-masing wilayah penyerahan;

2. bahwa staff marketing akan mengirimkan undangan pelaksanaan tender penjualan beserta Surat Penawaran Tender CPO dan Kernel kepada komunitas, yang ditandatangani oleh General Marketing PT Astra Agro Lestari Tbk;

3. bahwa atas undangan pembukaan tender tersebut, staff marketing akan melakukan rekapitulasi penawaran dari calon pembeli yang diterima sebelum dimulainya tender;

4. bahwa berdasarkan penawaran tender yang masuk, staff marketing akan menghitung harga dan ketersediaan hasil perkebunan serta memilih penawaran tender penjualan yang diterima, yang dapat dibuktikan melalui Laporan Hasil Tender CPO dan Laporan Hasil Tender Kernel;

5. bahwa atas hasil tender tersebut, staff marketing akan membuat Berita Acara Hasil Tender antara pihak penjual yang diwakili oleh PT Astra Agro lestari Tbk yang ditandatangani oleh GM Marketing PT Astra Agro Lestari Tbk. Dengan Contoh Sebagai Berikut:

Berita Acara Hasil Tender:

10. bahwa staff marketing akan membuat kontrak penjualan antara penjual (anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk) dengan pembeli. Pemohon Banding sampaikan sampling Kontrak Penjualan antara anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk dengan pihak pembeli sebagai berikut:

11. bahwa selanjutnya staff marketing membuat Delivery Order pengeluaran barang dari Gudang penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli yang diotorisasi oleh karyawan PT Astra Agro lestari Tbk dengan contoh sebagai berikut :

12. bahwa atas Delivery Order tersebut, diserahkan kepada pihak Gudang yang berada di Site, dan akan ditindaklanjuti oleh karyawan dari masing- masing anak perusahaan PT Astra Agro lestari Tbk untuk penyerahan barang kepada pihak pembeli;

13. bahwa atas penyerahan barang yang telah dilakukan, pihak penjual dari masing-masing anak perusahaan melalui staff marketing PT Astra Agro lestari Tbk membuat dan mengirimkan Faktur Komersial kepada pihak pembeli yang ditandatangani oleh karyawan PT Astra Agro lestari Tbk;

bahwa berdasarkan penjelasan alur proses penjualan di atas, bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk melakukan jasa manajemen berupa administrasi penjualan yang dilakukan di Head Office Jakarta, mulai dari administrasi pelaksanaan tender penjualan, sampai dengan pembuatan kontrak penjualan, delivery order dan faktur komersial. Sedangkan pihak anak perusahaan hanya melakukan fungsi operasional Gudang yang dilakukan di site pada tahap pengiriman barang berdasarkan delivery order yang dibuat oleh karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa untuk membuktikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen-dokumen penjualan tersebut adalah karyawan dari PT Astra Agro lestari Tbk dapat dibuktikan melalui biaya gaji yang dibebankan oleh pihak PT Astra Agro lestari Tbk melalui SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 melalui Formulir 1721 – I, dan tidak dibebankan kepada masing-masing anak perusahaan yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh Pasal 21 Form 1721 – I anak perusahaan untuk Tahun Pajak 2019. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa PT Astra Agro lestari Tbk telah melakukan jasa manajemen dalam hal fungsi marketing sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen yang berlaku antara PT Astra Agro Lestari Tbk dengan anak-anak perusahaan;

G. Fungsi Pengadaan (Procurement)

Bahwa sehubungan dengan fungsi pengadaan, PT Astra Agro lestari Tbk sampaikan dokumen pengadaan panaoil mesin untuk PT Astra Agro Lestari Tbk kepada PT Letawa yang sebagai berikut:

bahwa untuk membuktikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen- dokumen procurement tersebut adalah karyawan dari PT Astra Agro lestari Tbk dapat dibuktikan melalui biaya gaji yang dibebankan oleh pihak PT Astra Agro lestari Tbk melalui SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 melalui Formulir 1721 – I, dan tidak dibebankan kepada masing-masing anak perusahaan yang dapat dibuktikan dengan SPT PPh Pasal 21 Form 1721

– I PT Letawa untuk Tahun Pajak 2019. Dengan demikian dapat dibuktikan

bahwa PT PT Astra Agro Lestari Tbk telah melakukan jasa manajemen dalam hal fungsi procurement sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen yang berlaku antara PT Letawa dengan PT Astra Agro Lestari Tbk;

H. Fungsi Pembukuan dan Perpajakan

bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di anak perusahaan, terpusat di PT Astra Agro Lestari Tbk yang berada di Jakarta. Dalam struktur organisasi PT Astra Agro Lestari Tbk, fungsi pembukuan dan perpajakan berada pada fungsi Corporate Administration and Support (CAS). PT Astra Agro lestari Tbk memberikan kemudahaan & fasilitas untuk bagian pembukuan dan perpajakan yang meliputi namun tidak terbatas pada menyiapkan seluruh laporan pajak (Masa dan Tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, mengadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan sebagainya. Sehubungan dengan fungsi tersebut, seluruh karyawan bagian Pajak baik yang mengurusi anak perusahaan maupun PT Astra Agro Lestari Tbk terpusat di kantor PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai Holding Company yang berlokasi di Jakarta. Bahwa karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk diberikan kuasa untuk menangani kegiatan perpajakan bagi anak-anak perusahaan, yang mana satu karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk bisa menjadi wakil atau kuasa di beberapa anak perusahaan;

bahwa berdasarkan pada keterangan di atas, mengenai fungsi pembukuan dan perpajakan seluruhnya dikerjakan oleh karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk mulai dari penyusunan dan penandatanganan laporan perpajakan sampai dengan mewakili anak perusahaan dalam sengketa perpajakan di pengadilan pajak. Hal ini menujukkan bahwa telah dapat dibuktian terdapat jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk kepada anak perusahaan sebagaimana yang diatur dan tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen;

bahwa terkait dengan jasa-jasa tersebut yang dilakukan kepada anak perusahaan, PT Astra Agro lestari Tbk mendapat imbalan jasa manajemen yang telah ditentukan dalam perjanjian;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya manajemen atau biaya pengelolaan dengan menggunakan persentase tertentu oleh perusahaan dimana PT. Letawa sebagai Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak kedua dalam hal ini PT. Astra Agro Lestari, Tbk untuk mengelola berbagai bidang pekerjaan dalam bidang Operasional dan Administrasi Perusahaan;

bahwa atas biaya Management Fee ini telah dibuat Perjanjian Management Fee Nomor LECO/072/SPK-LTW/INT/I/2019 yang telah ditandatangani antara ke dua belah Pihak yaitu PT. Letawa sebagai pihak pertama dan PT. Astra Agro Lestari, Tbk sebagai pihak kedua. Bahwa atas biaya ini PT. Letawa Membayarkan biaya Management Fee kepada PT. Astra Agro Lestari, Tbk sebesar Rp. 6.619.704.000,- dengan Bukti Pengeluaran Kas Nomor LTW1HO19000201 dan telah diakui dan dibukukan sebagai Penghasilan oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk. Dan atas biaya Management Fee ini Pemohon Banding juga telah memotong/ memungut PPh Pasal 23 atas biaya Management Fee kepada PT. Astra Agro Lestari, Tbk dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 Masa Januari Tahun 2019 dengan nomor bukti Potong 000001/HO/23/01/19; ASPEK KEWAJARAN NILAI MANAGEMENT FEE

bahwa sebagaimana Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktorat Pajak Penghasilan dengan nomor surat S-474/PJ.43/2003 Tanggal 05 Desember 2003 ditegaskan sebagai berikut :

Point 7 huruf c,

Dengan mempertimbangkan jumlah jasa manajemen yang dilaksanakan oleh konsultan indenden dalam angka 1.(3) (b) diatas, maka besaran jasa manajemen dalam angka 1.(3).(c) diatas adalah merupakan nilai wajar

yang dapat dipergunakan dalam menentukan nilai jasa manajemen antara holding dengan affco, sepanjang diakui dan dibukukan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam angka 7 huruf a diatas.

bahwa nominal jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktorat Pajak Penghasilan dengan nomor surat S-474/PJ.43/2003 Tanggal 05 Desember 2003;

bahwa berdasarkan alasan tersebut Pemohon Banding berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Management Fee Sebesar Rp6.619.704.000,00 dapat dibatalkan;

Bahwa Pemohon Banding stidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding. Berikut merupakan alasan dan argumentasi yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding

1) bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan antara Induk Perusahaan/ AAL dengan Pemohon Banding dapat dibuktikan Eksistensinya dengan adanya Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan/ AAL;

2) bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan antara Induk/ PT Astra Agro Lestari Tbk dengan Anak Perusahaan Nyata-Nyata Dapat dibuktikan Eksistensinya Melalui Beberapa Dokumen Pendukung yang Valid dan Relevan, Seperti Perjanjian Jasa Manajemen dan Audit Report;

3) bahwa perhitungan Management Fee telah sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor surat S- 474/PJ.43/2003;

4) bahwa Putusan Mahkamah Agung adalah Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang Harus Diterapkan Kepada Perkara-Perkara yang Terkait Langsung Sesuai Adagium Innerlijke Samenhang, yang Penerapannya Sesuai Dengan 2 (Dua) Putusan Mahkamah Agung Terkait dan 1 (Satu) Putusan Pengadilan Pajak;

5) bahwa Pemberian Jasa Intra Grup Merupakan Praktik Bisnis yang Umum Dilakukan dalam Ilmu Transfer Pricing;

1.1.5.1Penentuan Kewajaran Transaksi Intra-Group Service; 1.1.5.2Penentuan Harga atas Transaksi Intra-Group Service;

6) bahwa Penetapan Harga Jasa Manajemen yang Dilakukan Pemohon Banding adalah Berdasarkan Surat Penegasan yang Diterbitkan Direktorat Jendral Pajak, yang mana Seharusnya Pihak Direktorat Jendral Pajak Konsisten dengan Apa yang Telah Ditetapkan dan Memenuhi Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7) bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan antara Induk Perusahaan/ AAL dengan Pemohon Banding dapat dibuktikan Eksistensinya dengan adanya Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan/ AAL;

7. Biaya Lain-lain sebesar Rp1.107.094.287,-

Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas Koreksi yang di lakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya Safety – Pembelian Alat Pelindung Diri Rp366.649.925,00; bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas Koreksi Tersebut dengan alasan bahwa pembelian Alat Pelindung Diri merupakan biaya yang sudah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga Atas Biaya Tersebut telah Sesuai Dengan Pasal 6 UU PPh;

Sesuai dengan pasal 2 pada PMK 167/PMK.03/2018 tertulis sebagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Kemudian diperjelas pada pasal 5 PMK 167/PMK.03/2018 tertulis sebagai berikut:

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja

atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

pakaian seragam petugas keamanan;

sarana antar jemput Pegawai;

penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Pengertiankeharusandalampelaksanaanpekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

bahwa pemakaian Alat Pelindung diri diatur pada Peratuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri sehingga setiap Perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut terkait Alat Pelindung Diri. Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh;

2. Biaya Riset & Pengembangan Sebesar Rp717.560.695,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Biaya Riset & Pengembangan telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPH. Biaya Riset & Pengembangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan uji Analisa atas CPO, Kernel milik Pemohon Banding. Analisa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menjaga kualitas hasil produk maupun bahan baku yang dipakai oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan aturan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya riset & pengembangan dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena telah memennuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga menurut Pemohon

Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 PPh. Berikut Pemohon Banding sampaikan foto labolatorium PT Letawa :

Labolatorium PT Letawa

3. Biaya Edukasi Sebesar Rp22.883.667,00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, karena sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

h. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

bahwa Biaya Edukasi yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemberian beasiswa kepada murid-murid dalam

rangka Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan aturan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya edukasi dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena telah memennuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh. Berikut Pemohon Banding sampaikan payment voucher dari biaya edukasi (LAMPIRAN 5);

bahwa berdasarkan alasan tersebut kami berharap atas koreksi terkait dengan Koreksi Fiskal Positif Biaya Lain-lain Sebesar Rp1.107.094.287,00 dapat dibatalkan

8. Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan) sebesar Rp546.110.690,- Bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding yang intinya menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dengan alasan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”. Adapun rincian atas sengketa Pajak Masukan terdiri dari:

bahwa dalam mengkreditkan Faktur Pajak Masukan, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan data konfirmasi PKPM Approtal DJP per tanggal 25 April 2022 diketahui bahwa Pemohon banding telah melaporkan transaksi pembelian atau perolehan jasa dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan nomor faktur pajak RJ/31000309/0319 dengan nilai sebesar Rp2.934.750,00. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPN dengan nomor FP 010.014- 19.00002978 nilai PPN Rp2.934.750,00. Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dilaporkan :

Penjelasan Yuridis atas Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) jo Pasal 9 PMK No. 151/PMK.03/2013 jo Pasal 5 PER DJP No. 24/PJ/2012.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur UU PPN;

Pemenuhan Pembuktian Pajak Masukan Telah Dibayarkan kepada PKP Penjual:

Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan atas objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 UU PPN sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak”.

bahwa selanjutnya Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang oleh Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut diakui sebagai Pajak Masukan sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN sebagai berikut:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN terutang di suatu Masa Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dari Pemohon Banding yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang PPN. Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak;

bahwa untuk membuktikan telah dilunasinya PPN terutang termasuk pemenuhan persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa maka Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas yaitu dokumen internal yang diterbitkan Pemohon Banding sebelum dilakukannya pembayaran dimana dalam terdapat beberapa dokumen/lampiran yaitu kertas kerja perhitungan pembayaran, giro, nota perhitungan, invoice, kuitansi, berita acara pekerjaan, berita acara serah terima, surat jalan, purchase order, tanda terima gudang, kontrak dan dokumen lainnya;

Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN Terutang Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual:

bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 dlam Pasal 3A ayat (1) sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f huruf g dan huruf h, kecuali Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”.

bahwa ketentuan UU PPN diatas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan Pemungutan PPN yang terutang;

bahwa dengan demikian penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN menyatakan bahwa: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.”

Selanjutnya, bahwa PKP pembeli dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran PPN terutangnya hanya apabila terjadi kondisi:

- PPN yang terutang tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual dan

- Pemohon Banding pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual;

bahwa hal demikian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16F UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN

“... oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa DAN pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”. bahwa oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN tanggung jawab secara renteng Pasal 16F UU PPN, maka seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak penjual dan bukan Pemohon Banding selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dibayarkannya PPN kepada PKP Penjual;

Ketentuan Pajak Memperkenankan untuk Mengkreditkan Pajak Masukan Walaupun Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”

bahwa tujuan dari permintaan konfirmasi Faktur Pajak pada dasarnya adalah untuk mendapat keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut: (i) diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), (ii) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, (iii) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PKP Penjual sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;

bahwa dari tujuan tersebut, ketentuan Lampiran I poin 1.4.1.3.4 KEP DJP No. KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyebutkan bahwa :

“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa ketentuan tersebut diatas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa selama Pemohon Banding Pembeli dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan perpindahan barang dan/atau uang atas pembelian tersebut, maka sudah seharusnya atas pembelian tersebut, Pajak Masukan yang muncul diperkenankan untuk diakui sebagai kredit pajak; bahwa lebih lanjut berdasarkan Poin 1.4.2.1 dikatakan bahwa:

“bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak

mempertanggungjawabkannya maka KPP Wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan diatas berkolerasi dan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 23 dan 24 UU KUP jo Pasal 16F UU PPN;

bahwa oleh karenanya sudah seharusnya Pemohon Banding selaku pembeli tidak dimintakan pertanggungjawaban. Seharusnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah PKP Penjual;

PembeliTidakDapatDimintaMempertanggungjawabkan Pembayaran PPN ke Kas Negara

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 30/PJ.5/1989tanggal 29 Juni 1989 jo butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“...pembeli tidak diminta mempertanggung jawabkan pembayarannya PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual.”

bahwa lebih lanjut dalam Butir 4 dikatakan sebagai berikut:

“Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan restitusi pajak masukan apabila diisi secara lengkap, nama, alamat, dan NPWP pembeli dan ioleh Penjual”.

bahwa ketentuan diatas dengan jelas mengatur bahwa atas Faktur Pajak asli dan sah dari PKP Penjual dapat ditunjukan maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah bukan PKP Pembeli melainkan PKP Penjual.

Adapun atas Faktur Pajak tersebut apababila telah diisi secara lengkap maka Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, adalah hal yang sesuai apabila Pemohon Banding selaku pembeli mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding terima dari PKP Penjual walaupun berdasarkan jawaban klarifikasi yang dilakukan Terbanding menyatakan ‘Tidak Ada”;

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, argumentasi dan alasan tersebut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar sengketa Sengketa Mengenai Koreksi Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan Sebesar Rp546.110.690,00) dapat dibatalkan dan menerima permohonan Banding Pemohon Banding;

9. Beban Pendapatan Final sebesar Rp24.885.714,-

bahwa Pemohon Banding memiliki area Pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha, pada pelabuhan tersebut terdapat tangki-tangki penyimpanan yang berguna untuk menyimpan persediaan. Selain digunakan sendiri oleh Pemohon Banding, tangki tersebut juga disewakan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

bahwa atas biaya-biaya operasional yang berhubungan dengan tangki yang ada dipelabuhan, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan ulang dan telah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan persentase antara Total Penjualan Pemohon Banding dengan Pendapatan Final terkait dengan Sewa Tangki. Pada Saat Proses Pemeriksaan, Pemeriksa menghitung ulang kembali persentase biaya tersebut. Terdapat perbedaan cara perhitungan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa yang mengakibatkan selisih dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa penjualan yang diakui oleh pemeriksa untuk menghitung persentase biaya hanya pada Penjualan Ekspor. Pemohon Banding tidak setuju karena tangki yang Pemohon Banding Miliki adalah tempat

penyimpanan dari hasil produksi Pemohon Banding dan hasil dari pembelian Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Seharusnya Pemeriksa juga menghitung Komponen Penjualan lokal, retur penjualan lokal dan penjulan titip olah untuk menghitung kembali persentase biaya atas pendapatan final, Karena tangki tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi pada Penjualan Ekspor saja;

- bahwa Pemeriksa Menambahkan komponen Biaya Penjualan – Gaji & Tunjangan kedalam komponen perhitungan persentase biaya atas sewa tangki. Pemohon Banding tidak setuju karena Biaya Penjualan – Gaji & Tunjangan adalah adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses administrasi penjualan perusahaan sehingga biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Pendapatan Final Sewa Tangki Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan kertas kerja terkait dengan pendapatan final;

bahwa pendapat Terbanding tidak relevan dan salah dengan mengatakan bahwa pada intinya Pemohon Banding mengulang alasan keberatan dan tidak terdapat data baru dalam proses persidangan. Faktanya dalam persidangan ini Pemohon Banding telah melampirkan kertas kerja beserta bukti pendukung terkait dengan biaya atas dermaga. Bukti tersebut antara lain :

1Kertas Kerja Koreksi Pendapatan Final
2Payment Voucher Biaya Dermaga Nomor :
LTW1S119000687 LTW1S119000688 LTW1S119000689 LTW1S119000909 LTW1S119001183 LTW1S119001253 LTW1S119001487 LTW1S119001486 LTW1S119001485 LTW1S119001950 LTW1S119001862 LTW1S119002792 LTW1S119002789 LTW1S119002790 LTW1S119003092 LTW1S119003248 LTW1S119004050 LTW1S119004051 LTW1S119004052 LTW1S119004322 LTW1S119004321 LTW1S119004320 LTW1S119004716LTW1S119004717 LTW1S119004718 LTW1S119004719 LTW1S119004722 LTW1S119004721 LTW1S119005440 LTW1S119005438 LTW1S119006337 LTW1S119006336 LTW1S119006335 LTW1S119006334 LTW1S119006544 LTW1S119007064 LTW1S119007063 LTW1S119007935 LTW1S119007866 LTW1S119008683 LTW1S119009517 LTW1S119009504 LTW1S119009722 LTW1S119009703 LTW1S119009701 LTW1S119009700

bahwa bukti tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 13 Juni Tahun 2023 yang Pemohon Banding sampaikan melalui google drive Majelis XVIII A. Berikut Pemohon Banding

sampaikan tangkapan layar atas dokumen yang sudah diberikan;

bahwa menurut Terbanding tanggapan dan argumentasi Pemohon Banding pada intinya sama dan mengulang alasan keberatan dan tidak terdapat data baru adalah salah. Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti dan melakukan pembuktian secara komprehensif;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, argumentasi dan alasan tersebut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar sengketa Sengketa Mengenai Koreksi Beban Pendapatan Final sebesar (Rp24.885.714,00) dapat dibatalkan dan menerima permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 22.023.021.610,- yang terdiri dari :

;

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penjelasan Pasal 4

Undang Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan

‐

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan

‐

ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

‐

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b.penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi

atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c.iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan;

d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan

dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e.kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; g.biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h.piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 9 ayat 1 huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan
Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau
Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja
di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena
sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana
dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian
transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b

adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan urganya;

a. pelayanan kesehatan;
b. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
c. peribadatan;
d. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
e. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power
boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitasepanjang sarana dan fasilitas
tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannyatersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya
sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalahDaerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layakdaerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak
dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurangdikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, lautmemadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut
maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersediamaupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia
menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risikomenjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko
yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasukyang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk
daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh)daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh)
meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam
petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan
untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

1) Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”

Penjelasan Pasal 78

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa didasarkan atas penilaian terhadap substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat yuridis dan juga pembuktian sehingga penilaian majelis akan terfokus pada pemenuhan pada ketentuan- ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa serta

kekuatan dan kelengkapan bukti material atas sengketa.

bahwa uraian pendapat Majelis untuk setiap item sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan Sebesar Rp8.963.267.636,00

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Terbanding melakukan koreksi karena menurut hasil pemeriksaan imbalan natura dan kenikmatan yang dibiayakan Pemohon Banding sebesar Rp 8.963.267.636,00 adalah terkait sarana prasarana daerah tertentu namun pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (SKDT) yang masih berlaku di Tahun 2019 (tahun sengketa). Selain itu, terdapat biaya yang belum terbukti diberikan dalam bentuk uang;

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena:

- Tunjangan natura yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pegawai termasuk dalam komponen gaji dan tunjangan natura tersebut diberikan secara periodik sehingga termasuk dalam penghasilan teratur bagi karyawan

- Tunjangan natura tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding

- bahwa oleh karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas karyawan dan pertimbangan lokasi kebun yang jauh dari perkotaan (remote area) maka atas tunjangan natura tersebut dikeluarkan kembali oleh karyawan untuk dibelikan beras secara kolektif;

• Bahwa atas permohonan SKDT tahun 2023 Pemohon Banding telah mendapatkan SKDT dari Terbanding pada tahun 2023 dengan nomor KEP-125/WPJ.19/2023, yaitu:

Sumber : SKDT PT Letawa tahun 2023

bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

• Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh disebutkan:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;"

• Bahwa dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

• Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor KEP- 125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata- nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, imbalan natura dan kenikmatan yang dibiayakan Pemohon Banding sebesar Rp 8.963.267.636,00 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Untuk itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait penggantaian imbalan natura dan kenikmatan sebesar Rp 8.963.267.636,00 , menurut Majelis , tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan Sebesar Rp713.289.410,00

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Terbanding melakukan koreksi atas Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,00 karena menurut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian sarana dan prasaran serta fasilitas turutannya kepada para pegawai di daerah tertentu namun Pemohon Banding tidak lagi memiliki SKDT yang masih berlaku di tahun pajak 2019 sehingga harus dilakukan koreksi fiskal;

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena bahwa berdasarkan pada 1721A1 bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 166 ayat 1 dinyatakan: "Majikan atau Pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja "

• Bahwa atas permohonan SKDT tahun 2023 Pemohon Banding telah mendapatkan SKDT dari Terbanding pada tahun 2023 dengan nomor KEP-125/WPJ.19/2023, yaitu;

Sumber : SKDT PT Letawa tahun 2023

bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

• Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh disebutkan:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;"

• Bahwa dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

• Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor KEP- 125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata- nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,00 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Untuk itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Penggantian Fasilitas Dokter Perawat dan Bidan sebesar Rp713.289.410,00, menurut Majelis, tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

3. Penyusutan Aset Sebesar Rp442.578.965,00

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan Aktiva-aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di Iingkungan perkebunan yang tidak dapat dibiayakan karena Pemohon Banding tidak memiliki SKDT yang berlaku di tahun pajak 2019.

• Bahwa aktiva-aktiva yang digunakan sebagai pemberian natura dan kenikmatan tersebut meliputi rumah, sarana lain, kendaraan, dan mebel dengan rincian:

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyusutan Aset tetap karena karena yang dikoreksi merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha .

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan atas seluruh Asset Tetap telah dilakukan dengan benar sebagaimana di atur dalam ketentuan perpajakan Pasal 11 UU PPh dan PMK No.96/PMK.03/2009 dan telah dilakukan oleh Wajib Pajak secara konsisten dari Tahun ke Tahun.

• Bahwa atas permohonan SKDT tahun 2023 Pemohon Banding telah mendapatkan SKDT dari Terbanding pada tahun 2023 dengan nomor KEP-125/WPJ.19/2023, yaitu;

Sumber : SKDT PT Letawa tahun 2023

Berdasarkan fakta persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

• Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh disebutkan:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;"

• Bahwa dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

• Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP-44/WPJ.19/2009 tanggal 1 Mei 2009 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor KEP- 125/WPJ.19/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata- nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Biaya Penyusutan Aktiva-aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai di Iingkungan perkebunan sebesar Rp442.578.965,00 dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Untuk itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Penyusutan Asset sebesar

Rp442.578.965,00, menurut Majelis,tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

4. Biaya Penjualan Sebesar Rp441.803.203,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penjualan sebesar Rp 441.803.203,00 karena dari uraian TP Documentation Pemohon Banding terkait fungsi pemasaran dijalankan oleh PT Astra Agro Lestari (PT AAL) sebagai induk perusahaan dan dari list pegawai berdasarkan form 1721A1 yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat diidentifikasi jabatan yang terkait dengan fungsi penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya yang telah menjadi unsur gaji dan telah dipotong PPh Pasal 21 secara konsisten, dimana hal tersebut sejalan dengan Ketentuan Perpajakan yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UndangUndang No. 36 Tahun 2008;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding, sebagaimana kutipan halaman 24 Local File Tahun 2019 menunjukkan hal berikut:

• Bahwa pada saat pemeriksaan maupun pada proses banding terhadap Biaya Penjualan yang dikoreksi terbanding dengan rincian:

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya penjualan yang terdapat pada akun-akun yang tersebut diatas adalah biaya gaji yang dibayarkan kepada pegawai yang berada di pelabuhan, yang memiliki tugas dalam mengurus administrasi pengiriman barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau. Namun, berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding, tidak terdapat data atau dokumen dari Pemohon Banding terkait koreksi Biaya Penjualan yang dapat membuktikan alasan Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dinyatakan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…..dst

bahwa berdasarkan penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran Biaya Penjualan sebesar Rp 441.803.203,00 adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh A-quo;

bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Bienjualan sebesar sebesar Rp441.803.203,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;

5. Biaya Bunga Cash Pooling Sebesar Rp3.164.287.705,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Cash Polling kepada Induk Perusahaan/PT AAL sebesar Rp3.164.287.705,00 terkait kewajaran tarif bunga cash Pooling;

bahwa menurut Terbanding sesuai isi perjanjian Cash Pooling, kedudukan PT AAL tidak selayaknya diperlakukan sebagai Bank, namun sebagai Penyedia Layanan sehingga rate service fee yang wajar untuk penyedia layanan yang sifatnya rutin dan tidak kompleks berdasarkan data pembanding pedoman atas transaksi jasa intra-grup oleh Otoritas Pajak Singapura (IRAS) adalah mark-up sebesar 5% dari tingkat suku bunga pinjaman. PT AAL seharusnya tidak berhak mendapatkan remunerasi berupa spred sebesar 2,5% atas jasa layanan cash pooling yang diberikan;

bahwa untuk menguji nilai wajar atas markup tersebut, Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI yang digunakan berupa Net Cost Plus Markup (NCPM). NCPM merupakan indikator tingkat keuntungan yang didefiniskan sebagai laba operasi dibagi dengan biaya dan pengeluaran. Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah biaya bunga atas kegiatan Cash Pooling yang memenuhi PKKU adalah sebesar Rp9.168.619.903 sehingga terdapat koreksi atas biaya bunga Cash Pooling sebesar Rp3.164.287.705,-;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sesuai fakta persidangan yang menyatakan bahwa pengelolaan dana Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Induk tidak wajar dan tidak dapat ditelusuri asal dana yang digunakan untuk menutupi saldo negatif anak (pemberian pinjaman kepada anak) apakah berasal dari AAL atau dari anak perusahaan yang surplus berdasarkan pencatatan AAS. Bahwa Pemohon Banding memberikan argumentasi sebagai berikut:

- Transaksi Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan/PT AAL merupakan transaksi domestik (sama-sama berada di Indonesia) yang tidak terdapat risiko penghindaran pajak sehingga sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi Biaya Bunga Cash Pooling;

- Bahwa sistem Cash Pooling yang dijalankan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan holding dilakukan semata untuk operasional perusahaan. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga Cash Pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan hal-hal sebagai berikut:  Seluruh pengeluaran operasional perusahaan dilakukan melalui

mekanisme transaksi Cash Pooling sehingga biaya bunga yang muncul dari transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

 Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit

dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan;

 Atas bunga yang berasal dari transaksi Cash Pooling merupakan objek

PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Bahwa Cash Pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan;

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis;

c. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash;

- Penerapan Interpretasi Hukum dan Fakta oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam Kasus – Kasus yang serupa dengan Perkara a quo semestinya diterapkan guna menciptakan landasan dan persepsi hukum yang sama,

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Majelis memberikan penilaian dan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa aktivitas Cash Pooling yang dijalankan oleh grup usaha PT Astra Agro Lestari, Tbk dengan Pemohon Banding didasarkan pada Perjanjian Cash Pooling yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam Perjanjian Cash Pooling, kedua belah pihak tunduk pada ketentuan diantaranya dalam Pasal 1 Perjanjian Cash Pooling.

• Bahwa pada awalnya Koreksi Terbanding atas transaksi Cash Pooling adalah sebagai berikut:

Dan setelah mempertimbangkan dokumen tambahan Pemohon Banding berupa Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling, Terbanding membatalkan sebagian koreksinya dari Rp11.445.057.805 menjadi 3.164.287.705,- sebagai hasil dari pengujian terhadap tarif bunga Cash Pooling.

• Bahwa dari penilaian Majelis menunjukkan Terbanding hanya melakukan koreksi dari Biaya Bunga Cash Pooling yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Induk Perusahaan atau PT Astro Agro Lestari, sedangkan di dari sisi Perusahaan Induk/PT AAL maupun dari sisi Pemohon Banding

pada saat menerima Penghasilan, Terbanding tidak melakukan koreksi Penghasilan Bunga Cash Pooling. Hal ini menunjukkan bahwa tidak diterapkannya azas keadilan atau perlakuan pemungutan pajak berlaku umum dan kondisi yang sama diberlakukan serupa.

• Bahwa untuk Sengketa Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling pada Tahun Pajak 2018 dan 2020 atas nama Wajib Pajak PT Letawa atau Pemohon Banding tidak lagi dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak atau Terbanding. Hal ini menunjukkan Koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 menciptakan suatu indikasi ketidakpastian hukum.

• Bahwa Penjelasan dan pengujian terkait transaksi Cash Pooling, Pemohon Banding telah menuangkannya dalam TP Documentation 2019-Local File untuk penentuan harga transfer-bunga pinjaman Cash Pooling. Dan pada proses keberatan maupun proses banding Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen untuk mendukung argumentasi ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, seperti:

• Bahwa berdasarkan Perjanjian Cash Pooling nomor Leco/035/SPK- LTW/INT/I/2019 tanggal 15 Oktober 2019 dinyatakan bahwa penerapan rate suku bunga Cash Pooling antara Induk Perusahaan atau PT PT Astra Agro Lestari, Tbk ke anak perusahaan termasuk Pemohon Banding adalah didasarkan pada rata-rata tarif bunga deposito 3 bulan ditambah 2,5%. Majelis berpendapat bahwa penerapan Cash Pooling dan pembebanan rate biaya bunganya masih dalam tingkat yang wajar walaupun dilakukan dalam lingkup hubungan istimewa. Majelis sependapat dengan Terbanding yang tidak melakukan koreksi atas Biaya Bunga Cash Pooling untuk tahun

pajak sebelum dan sesudah Tahun Pajak 2019 yang menjadi sengketa , yaitu atas Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020.

• Bahwa terkait dengan perlakuan perpajakan atas biaya bunga Cash Pooling, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pemungutan PPh Pasal 23 sedangkan di lawan transaksi yaitu Induk Perusahaan atau PT. Astra Agro Lestari Tbk yang dijadikan sebagai kredit pajak di SPT PPh Badannya.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya bunga Cash Pooling sebesar Rp 3.164.287.705,00 adalah tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

6. Biaya Management Fee Sebesar Rp6.619.704.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Management Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) selaku Induk Perusahaan sebesar Rp 6.616.704.000,00 dan dari proses banding di Pengadilan Pajak pihak Terbanding tetap mempertahankan koreksi nya, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas pemberian jasa dari PT AAL dan juga tidak adanya cost allocation yang didasarkan pada kegiatan serta manfaat yang diterima Pemohon Banding . Pemohon Banding tidak melakukan penentuan harga trasnfer sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 213/PMK.03/2016 dan pasal 14 PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2011 maka pemeriksa tidak dapat mengakui Biaya management fee tersebut sebagai bagian dari pengurang penghasilan bruto tahun 2019. Terbanding/Pemeriksa tidak setuju dengan penggunaan Surat Direktur Pajak Penghasilan DJP sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran jasa manajemen karena surat tersebut masih mendasarkan pada ketentuan UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang sudah

mengalami perubahan melalui UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi nilai pembayaran jasa tersebut merupakan nilai wajar sebagaimana telah ditetapkan oleh DJP melalui surat nomor S- 474/PJ.43/2003. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa manajemen tersebut juga telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam surat nomor S- 474/PJ.43/2003, yaitu telah diakui dan dibukukan sebagai penghasian oleh penyedia jasa (pihak afiliasi) dan diakui serta dibukukan sebagai biaya oleh penerima jasa (Pemohon Banding). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen intragroup yang dilakukan oleh PT Letawa dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

- Jasa Manajemen yang dilakukan antara Induk Perusahaan/ AAL dengan Pemohon Banding dapat dibuktikan Eksistensinya dengan adanya Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan/ AAL yang didukung dengan beberapa dokumen seperti Laporan Auditor Independent atas Pemohon Banding maupun Induk Perusahaan/AAL.

- Bahwa sesuai dengan Perjanjian Management Fee antara Pemohon Banding (Pihak Pertama) dengan PT Astra Agro Lestari(Pihak Kedua) ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

- Bahwa terkait nilai dan cara pembayaran jasa sudah diatur secara pasti sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian Management Fee antara Pemohon Banding dengan PT Astra Agro Lestari, yaitu:

- Bahwa keterlibatan pihak Induk Perusahaan/AAL memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding dapat dilihat dari dokumen- dokumen terkait yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

- Sesuai SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pengurus dalam susunan struktur organisasi PT Astra Agro Lestari Tbk ditunjuk sebagai Komisaris dan Direktur di Pemohon Banding dalam rangka menjalankan fungsi operasional Pemohon Banding. Pengurus yang ditunjuk dari PT AAL tersebut tidak digaji oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding memberikan management Fee sebagai imbalan.

- Terkait fungsi pemasaran (marketing), Induk Perusahaan/AAL memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri dan pengembangan jalur pemasaran Affco, termasuk administrasi penjualan Pemohon Banding sebagai anak perusahaan semuanya dilakukan oleh Induk/AAL

- Pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di Pemohon Banding terpusat di PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai induk Perusahaan. Fungsi pembukuan dan perpajakan seluruhnya dikerjakan oleh karyawan PT Astra Agro Lestari Tbk mulai dari penyusunan dan penandatanganan laporan perpajakan sampai dengan mewakili anak perusahaan dalam sengketa perpajakan di pengadilan pajak

- Bahwa penetapan Harga Jasa Manajemen yang dilakukan Pemohon Banding adalah sudah mengacu kepada Surat Penegasan yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding (Direktorat Jendral Pajak) yaitu Surat nomor S-474/PJ.43/2003.

- Bahwa pengakuan Biaya Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Audit Report Pemohon Banding yang menunjukkan Keberadaan Biaya Jasa Manajemen tersebut dan eksistensi pemberian jasa manajemen oleh Induk Perusahaan/AAL kepada Pemohon Banding juga telah tercantum sebagai pengakuan pendapatan jasa manajemen dalam Audit Report Induk Perusahaan yang dalam Audit Report Induk Perusahaan/AAL , sebagai mana berikut ini: ahaan.

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan diatas menunjukkkan pengeluaran biaya jasa manajemen kepada Induk Perusahaan/AAL dapat diyakini eksistensi dan kemanfaatannya sehingga merupakan pengeluaran yang masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana sebagai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Biaya Management Fee sebesar Rp6.616.704.000,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

7. Biaya lain-lain Sebesar Rp1.107.094.287,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Lain-lain sebesar Sebesar Rp1.107.094.287,00 karena Pemohon Banding hanya dapat memberikan Sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan senilai Rp1.107.094.287,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, sesuai dengan dalil per masing-masing item koreksi sebagai berikut:

• Pembelian Alat Pelindung Diri merupakan biaya yang sudah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga Atas Biaya Tersebut telah Sesuai Dengan Pasal 6 UU PPh;

• Biaya Riset & Pengembangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan uji Analisa atas CPO, Kernel milik Pemohon Banding. Analisa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menjaga kualitas hasil produk maupun bahan baku yang dipakai oleh Pemohon Banding. Dengan demikian Biaya Riset & Pengembangan telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPH

• Biaya Edukasi yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemberian beasiswa kepada murid-murid dalam rangka Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan aturan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya edukasi dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena telah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara). Sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya tersebut merupakan bagian yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh;

bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa.

bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa yang menjadi sengketa a quo adalah biaya biaya yang menurut terbanding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena tidak didukung dengan pembuktian bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk kebutuhan karyawan, dan merupakan pemberian sumbangan.

• Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait biaya edukasi berupa kuitansi sumbangan kepada kegiatan sekolah atau kepada siswa dan guru, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah sumbangan sehingga tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding.

• Terkait biaya safety serta biaya riset & pengembangan, pada proses persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan daftar rincian biaya tanpa menyertakan dokumen bukti pendukung atas biaya biaya sehingga Majelis tidak dapat melakukan penilaian atas kebenaran materil bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk kebutuhan karyawan atau terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

• Dengan demikian,penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Lain-lain sebesar Rp1.107.094.287,00 adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Biaya Lain-lain sebesar Rp1.107.094.287,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;

8. Pembelian (Konfirmasi Negatif Pajak Masukan) Sebesar Rp546.110.690,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan) Sebesar Rp546.110.690,00 karena Pemohon Banding hanya dapat memberikan sebagian data atau bukti yang diperlukan pada proses Keberatan, sehingga atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan senilai Rp546.110.690,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Fiskal Positif Pembelian sebagai hasil dari Konfirmasi Negatif Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp546.110.690,00 dengan alasan, dalil Terbanding untuk mengkoreksi Faktur Pajak Masukan berdasarkan konfirmasi “Tidak Ada” sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan menjadi tanggung renteng bagi Pemohon Banding, telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang ada, baik yang telah diatur didalam Undang – Undang PPN No.42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Menurut pemohon Banding, berdasarkan ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa tanggung renteng tidak berlaku apabila pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Adapun bukti pendukung atas koreksi tersebut adalah bukti pengeluaran kas beserta lampirannya, rekening koran dan lainnya;

bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian (Konfirmasi Pajak Masukan) sebesar Rp546.110.690,- adalah terkait dengan pembuktian atas Pembelian yang Faktur Pajaknya tidak dapat dikonfirmasi oleh Terbanding atau hasil konfirmasi jawaban ’ Tida Ada’.

2) Bahwa data hasil konfirmasi pajak masukan PKPM Approtal Terbanding menunjukkan :

a. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero, NPWP: 010610004-093.000) sebagai Lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan nomor Faktur pajak RJ/31000309/0319 nilai PPN Rp 2.934.750,- dalam SPT Masa PPN nya

b. CV Titian Sejahtera ( NPWP: 026438168-216.000) sebagai Lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan nomor Faktur pajak 010.004-19.85018660 dengan nilai Pembelian atau DPP PPN sebesar Rp 490.750.190,- dalam SPT Masa PPN nya

c. CV Titian Sejahtera ( NPWP: 026438168-216.000) sebagai Lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi dengan nomor Faktur pajak 011004-1985018663 dengan nilai Pembelian atau DPP PPN sebesar Rp26.004.000,- dalam SPT Masa PPN nya

3) Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait arus uang dan arus barang atas koreksi Terbanding terkait 3 (tiga) transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan total sebesar Rp546.110.690,00 dari PT Pelabuhan Indonesia III dan CV Titian Sejahtera.

4) Bahwa mengingat dalam persidangan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bukti terkait arus uang dan arus barang atas koreksi pembelian yang dilakukan Terbanding, maka Majelis kurang dapat meyakini kebenaran materiil atas transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan total sebesar Rp546.110.690,- adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan;

9. Beban Pendapatan Final sebesar Rp 24.885.714,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah adanya terdapat perbedaan komponen biaya terkait dengan penghasilan final dan peredaran usaha yang juga memakai fasilitas pelabuhan antara Pemohon Banding dengan Terbanding (pemeriksa);

bahwa menurut Terbanding, alasan dilakukan koreksi adalah tidak adanya bukti yang menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa:

- untuk menghitung persentase biaya atas pendapatan final seharusnya juga dimasukkan komponen penjualan lokal, retur penjualan lokal dan penjualan titip olah. titik serah untuk penjualan lokal dan penjualan titip olah adalah berada di Pelabuhan.

- biaya penyusutan bangunan dermaga, infrastruktur jalan dan jembatan serta mesin dan peralatan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang terkait pendapatan final.

- pembayaran biaya penjualan-gaji dan tunjangan tersebut terkait dengan pegawai yang bekerja di Pelabuhan.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena:

- Pemohon Banding memiliki area Pelabuhan untuk menunjang kegiatan usaha dan terdapat tangki-tangki penyimpanan yang selain digunakan untuk menyimpan persediaan juga disewakan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga;

- Atas biaya-biaya operasional yang berhubungan dengan tangki yang ada dipelabuhan, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan ulang dan telah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan persentase antara Total Penjualan Pemohon Banding dengan Pendapatan Final terkait dengan Sewa Tangki

- Biaya Penjualan – Gaji & Tunjangan adalah adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses administrasi penjualan perusahaan sehingga biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Pendapatan Final Sewa Tangki Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa;

bahwa pada proses persidangan 13 Juni2023, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung argumentasi ketidaksetuannya atas koreksi Terbanding, seperti:

1) Kertas Kerja Koreksi Biaya terkait dengan pendapatan final, yaitu:

2) Bukti pendukung terkait dengan Biaya atas Dermaga dengan rincian data:

Payment Voucher Biaya Dermaga Nomor :
LTW1S119000687 LTW1S119000688 LTW1S119000689 LTW1S119000909 LTW1S119001183 LTW1S119001253 LTW1S119001487 LTW1S119001486LTW1S119004717 LTW1S119004718 LTW1S119004719 LTW1S119004722 LTW1S119004721 LTW1S119005440 LTW1S119005438 LTW1S119006337

LTW1S119001485LTW1S119006336

LTW1S119001950LTW1S119006335

LTW1S119001862LTW1S119006334

LTW1S119002792LTW1S119006544

LTW1S119002789LTW1S119007064

LTW1S119002790LTW1S119007063

LTW1S119003092LTW1S119007935

LTW1S119003248LTW1S119007866

LTW1S119004050LTW1S119008683

LTW1S119004051LTW1S119009517

LTW1S119004052LTW1S119009504

LTW1S119004322LTW1S119009722

LTW1S119004321LTW1S119009703

LTW1S119004320LTW1S119009701

LTW1S119004716LTW1S119009700

Tangakapan layar atas dokumen yang sudah diberikan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diberikan Pemohon Bandingdi di persidangan, menurut majelis, bukti-bukti dimaksud telah dapat mendukung pendapat dan argumentasi Pemohon Banding atas

ketidaksetujuannya terhadap koreksi terbanding atas Beban Pendapatan Final sebesar Rp 24.885.714,00;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Pendapatan Final sebesar Rp 24.885.714,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penggantian Imbalan Natura dan Kenikmatan8.963.267.63608.963.267.636
2Penggantian Fasilitas Dokter Perawat Bidan713.289.4100713.289.410
3Penyusutan Aset442.578.9650442.578.965
4Biaya Penjualan441.803.203441.803.2030
5Cash Pooling3.164.287.70503.164.287.705
6Management Fee6.619.704.00006.619.704.000
7Biaya Lain-lain1.107.094.2871.107.094.2870
8Pembelian (Konfirmasi Tidak Ada)546.110.690546.110.6900
9Beban Pendapatan Final24.885.714024.885.714
Total22.023.021.6102.095.008.18019.928.013.430

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif22.023.021.6102.095.008.18019.928.013.430

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: Rp32.349.256.366

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp19.928.013.430 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak : Rp12.421.242.936

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.114.976.413.097
2Harga Pokok Penjualan2.045.454.156.554

3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)69.522.256.543

4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha34.632.038.215
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)34.890.218.328
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.421.438.028
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.421.242.936
b. Penyesuaian Fiskal Negatif26.243.111.740
c. Jumlah (a - b)(13.821.868.804)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)22.489.787.552
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)22.489.787.552
15PPh Terutang (tarif x 15)5.622.446.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5.622.446.750
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 23631.155.654
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)631.155.654
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2523.018.606.633
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)23.018.606.633
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)23.649.762.287
19Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(18.027.315.537)
20Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar(18.027.315.537)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00753/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00035/406/19/092/21 tanggal 21 April 2021, atas nama PT LETAWA, NPWP 01.445.062.1-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp22.489.787.552,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp22.489.787.552,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp5.622.446.750,00

Kredit PajakRp23.649.762.287,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(Rp18.027.315.537,00)

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

Dibayar(Rp18.027.315.537,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.