Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-010381.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Depoguna Bangunan Online · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Denny Indrayadi

P U T U S A N

Nomor PUT-010381.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010381.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000,

beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Aaron Widjaja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1865/WPJ.06/2025 tanggal 4 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 047/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/DBO/ACC/XI/2023 Tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 24 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Aaron Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 34 tanggal 12 April 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 009/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21 November 2023. Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan

menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoDetail Koreksi Pemeriksa PajakJumlah
1Harga Pokok Penjualan16.669.092.633
Jum lah Koreksi16.669.092.633

1.Koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun 2021 sebesar Rp.16.669.092.633,-

Menurut Terbanding

a. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

b. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Tahun 2021

• Trial Balance dan General Ledger

• Company Profile

• 5 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Principal

• 1 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA)

• Dokumen terkait Redemption Point TADA bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2021 berupa persetujuan biaya, invoice, faktur pajak, summary report.

• Dokumen terkait deposit Pemohon Banding ke TADA berupa persetujuan biaya, invoice, dan bukti transfer bank.

c. Bahwa berdasarkan formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp 40.440.683.555. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2021 akun Pendapatan sebesar Rp 40.440.683.555 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Pengelolaan Biaya Marketing22.357.513.000
2Pendapatan Layanan Usage System16.287.877.215
3Pendapatan Layanan Pemasaran6.692.300
4Pendapatan Layanan Pemasaran Lainnya1.788.601.040
Total Pendapatan40.440.683.555

d. Bahwa berdasarkan formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Beban Pokok Pendapatan Rp 27.278.133.526. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2021 akun Beban Pokok Pendapatan sebesar Rp 27.278.133.526 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Beban Pokok Pendapatan BPP-LL3.579.169.746
2Beban Pokok Pendapatan BPP-Lainnya Afl23.698.963.780
Total Beban Pokok Pendapatan27.278.133.526

e. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%;

f. Bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP - Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

Komponen Pendapatan

NoUraianJumlah (Rp)Perhitungan
1Pengelolaan Biaya Marketing22.357.513.000100%
2Pendapatan Layanan Pemasaran Lainnya1.788.601.0408%
Total Beban Pokok Pendapatan27.278.133.526

Komponen BPP - Lainnya Afl

NoUraianJumlah (Rp)Perhitungan
1BPP Pendapatan Poin Konversi22.357.513.000100%
2BPP Pendapatan Poin PF1.341.450.7806%
Total Beban Pokok Pendapatan23.698.963.780

g. Bahwa hasil penelitian Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Perjanjian ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021

• Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak pertama kali program Reward Pihak Pertama berjalan (live) yang ditandai dengan berita acara Live dan akan tetap berlaku sampai dengan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian ini.

• Pihak Pertama (Pemohon Banding) membuat kesepakatan bersama dengan Pihak Kedua (PT Aksi Visitama) dalam penyediaan dan pengelolaan Reward Platform.

• Reward Platform adalah Reward Digital yang diproduksi dan dikelola oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama yang dapat digunakan oleh Pengguna Reward Platform yang mana dalam kartu tersebut memuat nomor seri kartu sebagai pembeda serta berisi poin-poin yang dikumpulkan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna Reward Platform di outlet-outlet Pihak Pertama.

• Transaksi meliputi semua transaksi yang terjadi di sistem Pihak Kedua dan tercatat pada dashboard yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

• Redemption berarti penukaran atas poin-poin yang dimiliki pengguna Reward Platform untuk mendapatkan barang-barang di Official Member Store, barang-barang yang disediakan pihak

kedua (TADA Produk) dan menggunakan poin sebagai potongan harga saat bertransaksi.

• Bahwa nilai Redemption Point adalah 1 poin senilai dengan Rp1.000,-

• Biaya Jasa adalah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas penyediaan dan pengelolaan Reward Platform, berupa:

i. Cost of Platform (set up fee, program support fee, transaction fee, customization fee)

ii. Cost of Redemption (processing fee sebesar 6% x

redemption, deposit)

iii. Biaya Tambahan (sms fee, email fee, insurance fee, delivery

fee, dll)

• Besaran deposit dihitung berdasarkan perkiraan redemption yang terjadi dalam jangka waktu dua bulan atas minimum Rp100.000.000,-.

• Deposit yang diberikan akan digunakan sebagai jaminan dan sekaligus metode pembayaran dimana pemotongan deposit akan dilakukan sesuai dengan redemption transaction yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dengan penagihan.

• TADA berhak untuk melakukan review secara berkala sehubungan dengan penempatan deposit oleh Client.

h. Bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp19.140.892.425,- sebanyak 7 transaksi;

i. Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut:

“Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum

merupakan realisasi biaya yang akan diakui sebagai HPP Wajib Pajak.”

j. Bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS;

k. Bahwa pada tahun 2021, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan Redemption dengan rincian sebagai berikut:

NoNo InvoiceTanggal InvoiceUraianNilai Invoice non tax
1AV-IN2021- 1256908/09/2021Redemption TADA periode Juli 2021139.739.784
2AV-IN2021- 1362213/10/2021Redemption TADA periode Agustus 2021620.249.196
3AV-IN2021- 1471916/11/2021Redemption TADA periode September 20212.000.145.508
4AV-IN2021- 1582920/12/2021Redemption TADA periode Oktober 20214.379.688.298
Total Tagihan7.139.822.787

l. Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan seharusnya berdasarkan tagihan redemption dari PT Aksi Visitama (TADA);

m. Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633 yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp16.669.092.633,-, dengan alasan sebagai berikut:

a) Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib Pajak mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching Cost Against Revenue. Jadi Pemohon Banding Mencatat HPP bersamaan waktunya/periode nya dengan pengakuan Pendapatan.

b) Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principal. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan principal. Atas jasa yang diberikan DBO ditetapkan sebesar 8%. Nilai ini yang Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan pendapatan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principal.

Selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principal. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principal.

Dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan HPP adalah tagihan kepada principal yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan Tagihan dan Faktur Pajak.

Berikut Jurnal atas pengakuan pendapatan dan HPP tersebut: Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Jurnal tersebut di atas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principal, sesuai dengan prinsip Matching cost Against Revenue.

c) bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pemasaran melalui layanan e-commerce bekerjasama dengan TADA dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS. Melalui TOKO APPS ini TOKO dapat membeli persediaan barang dagangan yang diproduksi oleh Principal lebih cepat dan mudah. Atas pembelian barang-barang tersebut maka TOKO akan mendapatkan Reward dalam bentuk POINT;

Pendistribusian reward dalam bentuk point tersebut harus dijamin ketersediaannya oleh TADA dalam Aplikasi TOKO APPS. Terkait hal tersebut maka TADA akan menagihkan TOP UP deposit yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Deposit yang di bayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS.

Bahwa berikut penjurnalan yang Pemohon Banding lakukan pada saat melakukan Pembayaran TOP UP Deposit. Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan, pembayaran Pemohon Banding kepada TADA sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Pemohon Banding pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Pemohon Banding. Berikut pencatatan saat pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

d) Point yang diterima oleh TOKO setelah berbelanja melalui TOKO APPS dapat ditukarkan dalam bentuk barang. Bentuk penukaran tersebut disebut sebagai Redeem Point.

Bahwa atas redeem point yang ditukarkan oleh TOKO kemudian akan ditagihkan oleh TADA kepada Pemohon Banding. Tagihan dari TADA akan dilakukan pemisahan antara biaya pembelian Barang hasil penukaran Point oleh TOKO dan juga Biaya Jasa Pemprosesan. Tagihan tersebut dibayarkan melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa atas Jasa Pemrosesan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan atas objek pajak tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa bukti yang Pemohon Banding sampaikan berikutnya berupa invoice dan faktur pajak pada saat pengakuan utang lain-lain. Berikut jurnal yang Pemohon Banding lakukan pada saat Redeem Point tersebut:

Jurnal Pada Saat Redeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 047/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 22 November 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Harga Pokok Penjualan27.278.133.52610.609.040.89316.669.092.633

Sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau

Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

4. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib

Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data dan Fakta

a. Dokumen Pemeriksaan

i) Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023

ii) Kertas Kerja Pemeriksaan

b. Dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan Pemohon Banding dalam

proses keberatan

i) Laporan Keuangan Tahun 2021 unaudited

ii) Trial Balance dan General Ledger

iii) Company Profile

iv) 5 Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Prinsipal

v) 1 Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA)

vi) Dokumen terkait Redemption Point TADA bulan Juli, Agustus,

September, dan Oktober 2021 berupa persetujuan biaya, invoice, faktur pajak, summary report.

vii) Dokumen terkait deposit Pemohon Banding ke TADA berupa

persetujuan biaya, invoice, dan bukti transfer bank.

3. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023 diketahui hal hal sebagai berikut:

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung, terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl. Nilai biaya terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl adalah sebagai berikut:

Menurut SPT/Wajib Pajak : Rp 23.698.963.780

Menurut Pemeriksa: Rp 7.029.871.147

Koreksi: Rp 16.669.092.633

• Nilai biaya yang terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl menurut Pemeriksa didasarkan pada dokumen invoice yang diterbitkan lawan transaksi yaitu PT Aksi Visitama dengan rincian sebagai berikut:

• Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dan akurasi biaya harga pokok penjualan sebesar Rp16.669.092.633 karena tidak didasarkan oleh bukti/ dokumen yang cukup dan memadai.

• Dasar Hukum: Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633 dan mengajukan keberatan. Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

c. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Tahun 2021 unaudited

• Trial Balance dan General Ledger

• Company Profile

• 5 Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Prinsipal

• 1 Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama (TADA)

• Dokumen terkait Redemption Point TADA bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober 2021 berupa persetujuan biaya, invoice, faktur pajak, summary report.

• Dokumen terkait deposit Pemohon Banding ke TADA berupa persetujuan biaya, invoice, dan bukti transfer bank.

d. Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp40.440.683.555. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2021 akun Pendapatan sebesar Rp40.440.683.555 dengan rincian sebagai berikut:

e. Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.278.133.526. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2021 akun Beban Pokok Pendapatan sebesar Rp27.278.133.526 dengan rincian sebagai berikut:

f. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%;

g. Bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP – Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

h. Bahwa hasil penelitian Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Perjanjian ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021.

• Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak pertama kali program Reward Pihak Pertama berjalan (live) yang ditandai dengan Berita Acara Live dan akan tetap berlaku sampai dengan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini.

• Pihak Pertama (Pemohon Banding) membuat kesepakatan bersama dengan Pihak Kedua (PT Aksi Visitama) dalam penyediaan dan pengelolaan Reward Platform.

• Reward Platform adalah reward digital yang diproduksi dan dikelola oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama yang dapat digunakan oleh Pengguna Reward Platform yang mana dalam kartu tersebut memuat nomor seri kartu sebagai pembeda serta berisi poin-poin yang dikumpulkan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna Reward Platform di outlet-outlet Pihak Pertama.

• Transaksi meliputi semua transaksi yang terjadi di sistem Pihak Kedua dan tercatat pada dashboard yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

• Redemption berarti penukaran atas poin-poin yang dimiliki Pengguna Reward Platform untuk mendapatkan barang-barang di Official Member Store, barang-barang yang disediakan Pihak Kedua (TADA Produk), dan menggunakan poin sebagai potongan harga saat bertransaksi.

• Bahwa nilai Redemption Point adalah 1 poin senilai dengan Rp1.000,-

• Biaya Jasa adalah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas penyediaan dan pengelolaan Reward Platform, berupa :

i) Cost Of Platform (set up fee, program support fee, transaction fee, customization fee)

ii) Cost Of Redemption (processing fee sebesar 6% x redemption,

deposit)

iii) Biaya Tambahan (sms fee, email fee, insurance fee, delivery fee,

dll)

• Besaran deposit dihitung berdasarkan perkiraan redemption yang terjadi dalam jangka waktu dua bulan atau minimum Rp100.000.000,-.

• Deposit yang diberikan akan digunakan sebagai jaminan dan sekaligus metode pembayaran dimana pemotongan deposit akan dilakukan sesuai dengan redemption transaction yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dengan penagihan.

• TADA berhak untuk melakukan review secara berkala sehubungan dengan penempatan deposit oleh Client.

i. Bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp19.140.892.425,- sebanyak 7 transaksi;

j. Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut: “Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak.”

k. Bahwa deposit yang di bayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS;

l. Bahwa pada tahun 2021, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan Redemption dengan rincian sebagai berikut:

m. Bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan seharusnya berdasarkan tagihan redemption dari PT Aksi Visitama (TADA);

n. Bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633 yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021;

o. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010381.15.2024/PAN/2025 tanggal 09 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 009/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21

November 2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002763/BPS/KPP.060103/2023 tanggal 24 November 2023; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/21/025/23

tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 029489222292017

tanggal bayar 14 November 2024 sebesar Rp2.337.208.545,00; Bukti P-6.Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Depoguna Bangunan

Online" Nomor 34 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7.Tagihan Pemohon Banding kepada Principal selama tahun 2021; Bukti P-8.Tanda Terima Peminjaman Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak

dan Saat Keberatan Pajak;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor 047/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22

November 2024;

Bukti P-10. Kartu Identitas KTP a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-12. Kartu Identitas KTP a.n. Djony Widjaja;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 22 November 2024;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 15 April 2025;

Bukti P-15. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-16. Profil Perusahaan;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Sengketa Nomor 009/DBO/ACC/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025;

Bukti P-18. Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Pemasaran Digital Antara PT

Djabesmen dengan PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-19. Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Pemasaran Digital Antara PT

Rapi Hijau Perkasa dengan PT Depoguna Bangunan Online; Bukti P-20. Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Pemasaran Digital Antara PT

Royalboard Banguninti Granito dengan PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-21. Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Pemasaran Digital Antara PT

Superex Raya dengan PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-22. Perjanjian Kerjasama Layanan Sistem Pemasaran Digital Antara PT

Wahana Duta Jaya Rucika dengan PT Depoguna Bangunan Online; Bukti P-23. Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform

Antara PT Depoguna Bangunan Online dengan PT Aksi Visitama; Bukti P-24. Dokumen Bukti Tagihan Pemohon Banding ke Principal;

Bukti P-25. Dokumen Bukti Top Up Deposit ke TADA (Aksi Visitama);

Bukti P-26. Dokumen Bukti Redemption Point TADA (Aksi Visitama);

Bukti P-27. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 022/DBO/ACC/IX/2025 tanggal 3

September 2025;

Bukti P-29. Internal Memo PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 048/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 075/TAX/DBO/XI/2025

tanggal 12 November 2025;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 075/TAX/DBO/XII/2025

tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025; Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 4 September

2025;

Bukti T.7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8.Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor S-340/PJ/WPJ.06/2025 tanggal

27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 039/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan27.278.133.526,0010.609.040.893,0016.669.092.633,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.16.669.092.633,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Data dan Fakta pada Persidangan:

1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan digital yang bertujuan untuk memperkuat pengecer & distributor bahan bangunan melalui penggunaan teknologi melalui Aplikasi DBO Toko dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

2. Bahwa struktur Pemegang Saham Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan usaha berupa penyediaan platform jual alat bangunan (semacam marketplace untuk transaksi bahan bangunan). Penjual dalam platform ini disebut prinsipal. Pembelinya adalah toko bahan bangunan yang terdaftar di mitra usaha. Bahwa Pemohon Banding hanya menjadi penghubung transaksi dari penjual dan pembeli sehingga tidak terdapat persediaan barang.

4. Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut:

“Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak.”

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.669.092.633,- karena berdasarkan hasil pengujian terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung, terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl. Nilai biaya terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp40.440.683.555. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2021, dengan akun Beban Pokok Pendapatan sebesar Rp27.278.133.526 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP – Lainnya Afl menurut Wajib Pajak adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding mengakui Harga Pokok Penjualan bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Bahwa Terbanding mengakui Harga Pokok Penjualan sesuai dengan dokumen invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksi yaitu PT Aksi Visitama dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2021 dan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp40.440.683.555 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2021 dan berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 diketahui Pemohon Banding

melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.278.133.526 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%.

bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP – Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2021, Wajib Pajak melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp19.140.892.425,- sebanyak 7 transaksi.

bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut: “Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak.”

1) Bahwa deposit yang di bayarkan oleh Wajib Pajak kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS.

2) Bahwa pada tahun 2021, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan Redemption dengan rincian sebagai berikut:

3) Bahwa atas hal tersebut, Terbanding hanya mengakui Harga Pokok Penjualan sesuai dengan tagihan dari lawan transaksi.

4) Bahwa selain itu terdapat kondisi dimana nilai Harga Pokok Penjualan menjadi tidak akurat karena Pemohon Banding mengakui HPP tanpa adanya bukti pendukung seperti invoice atau tagihan dari lawan transaksi.

Bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama juga baru berkurang saat redemption dilakukan dan ditagihkan oleh PT Aksi Visitama kepada Pemohon Banding.

Bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama lebih tepat jika diklasifikasikan dalam Neraca sebagai Aset Lancar (akun: Deposit atau Beban dibayar di muka) karena nilai tersebut belum digunakan oleh Pemohon Banding.

Saat deposit tersebut digunakan oleh Pemohon Banding maka direklasifikasi ke laporan laba rugi secara sistematis sesuai periode manfaatnya.

5) Bahwa Laporan Keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif diantaranya penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). Bahwa karakteristik ini menjadikan laporan keuangan harus menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi secara akurat sehingga dapat menyajikan gambaran nyata dari data yang ditampilkan.

6) Bahwa pengakuan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding seolah mengabaikan karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). Hal ini dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

• Bahwa Pemohon Banding menyatakan pengakuan HPP dilakukan sebelum adanya tagihan dari supplier (PT Aksi Visitama). Pemohon Banding menentukan nilai HPP berdasarkan dokumen tagihan kepada pelanggan

(customer). Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan HPP adalah sebagai berikut:

Karena Harga Pokok Penjualan tidak didasarkan dokumen pendukung dari supplier (PT Aksi Visitama) maka nilai HPP dan Utang Lain-lain menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

• Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi tagihan dari PT Aksi Visitama untuk masing-masing prinsipal pada saat redeem point. Point yang diterima oleh toko setelah berbelanja melalui aplikasi Pemohon Banding dapat ditukarkan dalam bentuk barang (disebut juga redeem point). Atas redeem point tersebut, PT Aksi Visitama baru akan menerbitkan invoice atau tagihan kepada Pemohon Banding. Namun dalam dokumen invoice tersebut, PT Aksi Visitama tidak memberikan informasi redeem point tersebut terkait dengan prinsipal yang mana. Dengan demikian bagaimana cara Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan pengakuan pendapatan.

• Bahwa nilai deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama baru berkurang saat dilakukan penagihan oleh PT Aksi Visitama. Hal tersebut juga telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya. Hal tersebut juga diperkuat dengan tindakan PT Aksi Visitama yang menerbitkan Faktur Pajak (indikasi adanya penyerahan barang /jasa) dilakukan bersamaan dengan penerbitan invoice kepada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.16.669.092.633 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching Cost Against Revenue. Jadi Pemohon Banding Mencatat HPP bersamaan waktunya/periode nya dengan pengakuan Pendapatan.

bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principal. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan principal. Atas jasa yang diberikan Pemohon Banding ditetapkan sebesar 8%.

bahwa menurut Pemohon Banding ada dua alasan utama saat pengakuan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan. Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding No. surat 048/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yaitu Alasan Prinsip Akuntansi dan Alasan Praktikal. bahwa berdasarkan Alasan Prinsip Akuntansi yaitu Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) bab 4 paragraf 4.50 tentang pengakuan beban disebutkan “Beban diakui dalam laporan laba-rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan perolehan pos penghasilan tertentu. Proses yang biasanya disebutkan pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of costs with revenues). Berdasarkan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan, mengatur secara umum kriteria pengakuan biaya dalam periode yang sama dengan pendapatan yang dihasilkan, sesuai dengan prinsip matching principle atau prinsip pengaitan.

bahwa berdasarkan PSAK 23 – Pendapatan paragraf 19, disebutkan bahwa “Pendapatan dan Beban sehubungan dengan transaksi atau peristiwa lain yang sama diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban”

bahwa berdasarkan PSAK 72 – Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan juga paragraf 97 disebutkan bahwa “Biaya yang berkaitan secara langsung dengan kontrak (atau kontrak yang diantisipasi secara spesifik) mencakup salah satu dari hal berikut : … (d). Biaya yang dapat dibebankan secara eksplisit kepada pelanggan dalam kontrak, termasuk merupakan biaya pemenuhan kontrak.

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Alasan Praktikal adalah Pengakuan HPP bersamaan dengan Pengakuan Pendapatan alasan utamanya adalah terkait dengan prinsip/konsep penyandingan biaya terhadap penghasilannya. Tujuannya adalah memberikan gambaran yang akurat mengenai profitabilitas suatu bisnis dalam satu periode tersebut.

bahwa Pemohon banding dalam melakukan kegiatan pemasaran ini bekerja sama dengan PT Aksi Visitama dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS. Atas pembelian barang-barang tersebut maka TOKO akan mendapatkan Reward dalam bentuk POINT.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan jurnal-jurnal terkait Transaksi Tagihan kepada principal, Jurnal pada saat Top Up Deposit, Redemp Point dan juga Pengakuan Pendapatan atas Poin yang kadaluwarsa. Berikut jurnal-jurnal tersebut:

a. Jurnal atas pengakuan pendapatan dan HPP:

Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Jurnal tersebut di atas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principal, sesuai dengan prinsip Matching cost Against Revenue.

b. Jurnal pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan, pembayaran kepada TADA sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Pemohon Banding pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Pemohon Banding.

c. Jurnal saat Redeem Point tersebut:

Jurnal Pada Saat Redeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

Atas redeem point yang ditukarkan oleh TOKO kemudian akan ditagihkan oleh TADA kepada Pemohon Banding. Tagihan dari TADA akan dilakukan

pemisahan antara biaya pembelian Barang hasil penukaran Poin oleh TOKO dan juga Biaya Jasa Pemrosesan. Tagihan tersebut dibayarkan melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding.

d. Jurnal saat Pengurangan Biaya HPP pada saat pengakuan Poin yang Kadaluwarsa:

Jurnal Pada saat Poin Kadaluwarsa

Utang Lain-lainxxx

HPPxxx

Pengurangan biaya HPP atas pengakuan poin yang kadaluwarsa akan dilakukan pada bulan April 2022. Sehingga pengakuan poin yang kadaluwarsa ini akan menambahkan pendapatan kena pajak pada tahun pajak 2022.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.16.669.092.633,-

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) karena adanya perbedaan pengakuan Koreksi Harga Pokok Penjualan oleh para pihak.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP berdasarkan Matching Cost Against Revenue.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP pada saat ada tagihan redemption dari pihak PT Aksi Visitama (TADA).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan berdasarkan HPP berdasarkan Prinsip Akuntansi metode pengakuan pendapatan

dan pengakuan biaya (HPP) prinsip Penandingan (Matching cost against revenue) memberikan gambaran yang akurat mengenai profitabilitas suatu bisnis dalam satu periode tersebut.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan berdasarkan HPP berdasarkan prinsip Penandingan (Matching cost against revenue) berdasarkan:

- Berdasarkan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan,

- PSAK 23 – Pendapatan paragraf 19, disebutkan bahwa “Pendapatan dan Beban sehubungan dengan transaksi atau peristiwa lain yang sama diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban”

- berdasarkan PSAK 72 – Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan juga paragraf 97 disebutkan bahwa “Biaya yang berkaitan secara langsung dengan kontrak.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan berdasarkan HPP berdasarkan Alasan Praktikal pengakuan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan bersamaan dengan penerbitan tagihan kepada Principal.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon banding dalam melakukan kegiatan pemasaran ini bekerja sama dengan PT Aksi Visitama dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP dengan melakukan jurnal :

Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Jurnal pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

Jurnal Pada Saat Redeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

Jurnal saat Pengurangan Biaya HPP pada saat pengakuan Poin yang Kadaluwarsa:

Jurnal Pada saat Poin Kadaluwarsa

Utang Lain-lainxxx

HPPxxx

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Beban Harga Pokok Penjualan yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 oleh Pemohon Banding sebesar Rp27.278.133.526 sudah benar dan dapat dibiayakan seluruhnya bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.16.669.092.633,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan16.669.092.633016.669.092.633

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 10.609.040.893,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp 16.669.092.633,00 Pajak

Nilai Harga Pokok Penjualan menurut PengadilanRp 27.278.133.526,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp25.739.377.399,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp16.669.092.633,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 9.070.284.766,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000, beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto9.070.284.766,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak9.070.284.766,00
4. PPh Terutang1.877.039.538,00
5. Kredit Pajak1.816.622.982,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar60.416.556,00
7. Sanksi Administrasi21.387.461,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar81.804.017,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.