P U T U S A N
Nomor PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010348.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Bhumireksa Nusasejati, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt.36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, jabatan sebagai Direktur Utama,
yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wuriawan Saputra
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-967/PP/IKH/2024 tanggal 24 September
2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BNS-SK/TAX-HO/I/2026 tanggal 2 Februari 2026,
2. Nama: Maharya Alfia Marathul Karomah
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BNS-SK/TAX-HO/I/2026 tanggal 2 Februari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan