Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT. Bhumireksa Nusasejati, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2008

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010348.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Bhumireksa Nusasejati, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt.36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, jabatan sebagai Direktur Utama,

yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wuriawan Saputra

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-967/PP/IKH/2024 tanggal 24 September

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BNS-SK/TAX-HO/I/2026 tanggal 2 Februari 2026,

2. Nama: Maharya Alfia Marathul Karomah

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BNS-SK/TAX-HO/I/2026 tanggal 2 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Shita Yustikari/ 19760504 199603 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Yunani Susiati / 19740803 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Hilman / 19850405 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-688/WPJ.06/2026 tanggal 6 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 39/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026 sebagaimana telah direvisi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2026 tanggal 4 Mei 2026;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 013/BNS- HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00102/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 017/BNS- HO/TAX/I/2026 tanggal 15 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat sehubungan banding yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1243/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 dengan jumlah pajak Lebih Bayar menjadi Rp30.486.991.650,00;

Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat telah menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 80013073-0013-2014 tanggal 6 Januari 2020 senilai Rp36.455.455.170,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga ketujuh dengan Nomor 005/BNS-HO/TAX/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa terdapat imbalan bunga yang kurang/belum diberikan kepada Penggugat sebesar Rp14.633.755.992,00;

Menimbang, bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkanSuratKeputusanTergugatNomor:S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan melalui surat nomor 013/BNS-HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 013/BNS- HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor S- 00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan atas nama Penggugat;

bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan permohonan gugatan ini, dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:

I. Formal

1. bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari dari sejak tanggal surat Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

3. bahwa Gugatan diajukan terhadap Surat Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan atas nama PT Bhumireksa Nusasejati;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Latar Belakang

1. bahwa SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2008 (Juli 2008-Juni 2009) sejumlah (Rp30.757.112.850) disampaikan ke KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2009;

2. bahwa atas SPT Lebih Bayar tersebut dilakukan pemeriksaan pajak dan diterbitkan SKPKB Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;

3. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan Nomor 010/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 02 November 2010 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 tersebut dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 1243/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

4. bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1243/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 027/TAX-BNS/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011;

5. bahwa atas surat permohonan Banding Penggugat tersebut Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 mengabulkan sebagian Banding Penggugat, sehingga pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan nettoRp39.102.699.843,00 Penghasilan kena pajakRp39.102.699.843,00 Pajak penghasilan yang terutangRp11.713.309.700,00 Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp42.200.301.350,00 Jumlah yang masih harus/(Lebih) dibayarRp (30.486.991.650,00)

6. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian atas pajak yang lebih dibayar tersebut beserta imbalan bunga melalui surat Nomor 003/TAX- BNS/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013. Penggugat sampaikan juga bahwa atas pencairan dana pokok sengketa telah Penggugat terima dengan SPMKP Nomor 80013073-0013-2014 tanggal 09 Januari 2013

7. bahwa atas surat Penggugat Nomor 003/TAX-BNS/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 perihal permohonan pelaksanaan restitusi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 PT. Bhumireksa Nusasejati, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan Nomor S- 2917/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 02 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Penggugat dengan alasan bahwa terhadap putusan pengadilan tersebut sedang diajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, sehingga imbalan bunga akan diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dari Mahkamah Agung.

8. bahwa Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 224/B/PK/PJK/2017 tanggal 09 Maret 2017 dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan DJP.

9. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga kembali

- Nomor 012/BNS-HO/TAX/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 ke KPP Madya Jakarta Pusat;

- Nomor 126/BNS-HO/TAX/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 ke KPP Madya Jakarta Pusat;

- Nomor 177/BNS-HO/TAX/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 ke KPP Madya Jakarta Pusat;

10. bahwa KPP Madya Jakarta Pusat memberikan jawaban permohonan imbalan bunga dengan surat Nomor S-12942/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 26 November 2018, yang menyampaikan bahwa pemberian imbalan bunga tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan :

- SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 30 Oktober 2008 dilaporkan dengan status kurang bayar Rp5.286.552.245,00;

- SKPKB PPh Pasal 25/29 tahun pajak 2008 Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar;

11. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga kembali dengan Nomor 001/BNS-HO/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 disampaikan pada tanggal 21 Januari 2025 ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat;

12. bahwa KPP Madya Dua Jakarta Pusat mengirimkan surat pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S-00002/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan adanya kesalahan tulis nomor putusan dalam surat:

Tertulis di Surat PermohonanSeharusnya sesuai Putusan Pengadilan
Put.47965/PP/M.I/2013Put.47965/PP/M.I/15/2013

13. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga keenam dengan Nomor 003/BNS-HO/TAX/I/2025 tanggal 05 Maret 2025 disampaikan pada tanggal 21 Januari 2025 ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan perubahan nomor putusan;

14. bahwa KPP Madya Dua Jakarta Pusat mengirimkan surat pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S-952/KPP.0617/2025 tanggal 8 April 2025 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021

tentang pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak dengan uraian sebagai berikut :

- Wajib Pajak tidak menjelaskan secara rinci kronologis pemberian imbalan bunga;

- Permohonan imbalan bunga tidak memenuhi klausul PMK No 81 Tahun 2024 Pasal 138 Angka 1 huruf d karena SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dilaporkan status kurang bayar;

15. bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga ketujuh dengan Nomor 005/BNS-HO/TAX/IX/2025 tanggal 25 September 2025 disampaikan melaui coretax ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan melampirkan alur kronologis dan lampiran SPT Badan Tahun 2008;

16. bahwa KPP Madya Dua Jakarta Pusat mengirimkan surat pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan alasan :

- tanggal mulai dan tanggal akhir pada permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) PMK 81/2024 dan

- Permohonan tidak dilampiri Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 untuk tahun buku Juli 2008 s.d Juni 2009.

III. Penjelasan dan Alasan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat Nomor S- 00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan atas nama Penggugat, dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Put. Nomor. 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dengan mengurang- kan jumlah pajak yang masih harus dibayar dari Kurang Bayar Rp11.936.927.040,00 menjadi Lebih Bayar Rp36.455.455.170,00 sehingga menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan

Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 ( UU KUP).

2. bahwa Penggugat sebelumnya menggunakan periode keuangan Januari- Desember. Namun pada tahun 2008 dilakukan perubahan periode keuangan menjadi Juli-Juni. Keputusan perubahan tahun buku tersebut diterbitkan KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juni 2008;

3. bahwa terdapat 2 kali pelaporan SPT Badan pada tahun 2008 yaitu:

- SPT PPh Badan Tahun 2008 periode Januari-Juni 2008;

- SPT PPh Badan Tahun 2008 periode Juli 2008 – Juni 2009 dengan status lebih bayar Rp 30.757.112.850,00;

4. bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008-Juni 2009) disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2009. PPh Badan yang Penggugat laporkan Lebih Bayar sebesar Rp30.757.112.850,00 selama periode pembukuan Juli 2008 – Juni 2009;

5. bahwa DJP dapat memverifikasi penerimaan SPT Badan Tahun 2008 dengan melihat arsip KPP atau melalui sistem DJP;

6. bahwa Penerimaan penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2008 juga diperkuat dengan Putusan Pengadilan Nomor 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 pada kronologis permohonan banding halaman 22 yang menyatakan “ SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2008 tanggal 12 Agustus 2009 diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan tanggal 13 Agustus 2009 ”;

7. bahwa Pasal 27A UU KUP menyatakan:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

8. bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, Imbalan bunga yang seharusnya Penggugat dapatkan adalah sebagai berikut :

- 24 bulan x 2 % x Rp30.486.991.650,00 = Rp14.633.755.992,00

9. bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.

10. bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”.

11. bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku”.

12. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 menurut Penggugat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 224/B/PK/PJK/2017 Tanggal 09 Maret 2017 dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan DJP. Sehingga Tergugat (KPP

Madya Dua Jakarta Pusat) harus menjalankannya dengan memberikan hak- hak Wajib Pajak berupa Imbalan Bunga.

13. bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

a. memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dengan perhitungan sebagai berikut :

Imbalan Bunga 24 bulan x 2% x Rp30.486.991.650,00 = Rp14.633.755.992,00

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00102/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 013/BNS-HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang diajukan secara online (e-Tax Court), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat Gugatan dalam Bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat V

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasa-

an penggugat dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang V

jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal V

diterimanya Surat Keputusan (Tanggal Surat 21 Oktober

2025);

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat V

(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Y. Lambang Setyo V

Putro bertindak selaku: Direktur Utama yang

berkedudukan di Indonesia;

i. Surat/skp/keputusan*)yangdiajukanGugatan V

merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Tergugat Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut;

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan Surat nomor 005/BNS-HO/TAX/IX/2025 tanggal 25 September 2025 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47965/PP/M.I/15/2013 yang diucapkan

tanggal 28 Oktober 2013, diterima melalui sistem coretax dengan Bukti Penerimaan Elektronik nomor BPE-44804/CT/KPP.0617/2025.

2. bahwa atas permohonan pemberian imbalan bunga tersebut, KPP Madya Dua Jakarta Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

c. Tanggapan tergugat

bahwa dari uraian di atas, Tergugat menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :

1. bahwaTergugatmenerbitkanSuratNomorS-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 Hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, dengan dasar sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui data sebagai berikut:

1) bahwa tanggal mulai dan tanggal akhir sebagai dasar perhitungan jumlah bulan tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b PMK 81/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan. Pada permohonan Wajib Pajak Tanggal mulai tertulis 12 Agustus 2009 dan tanggal akhir 23 November 2013, seharusnya, tanggal mulai sesuai tanggal diterbitkan SKPKB nomor 00024/206/08/062/10 yaitu tanggal 12 Agustus 2010 dan tanggal akhir sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor Put. 47965/PP/M.I/15/2013 diucapkan yaitu tanggal 28 Oktober 2013.

2) Petugas peneliti tidak dapat memastikan bahwa permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang telah dilaporkan dengan nomor BPS S- 00046126/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/2008 berstatus Kurang Bayar sebesar Rp5.286.552.245,00 sehingga peneliti membutuhkan BPS pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang menyatakan lebih bayar.

b) bahwa berdasarkan data hasil penelitian yang sudah dilakukan, pada tanggal 21 Oktober 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dikarenakan berdasarkan hasil penelitian Tergugat, surat permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Imbalan Bunga yaituTanggal mulai dan Tanggal Akhir pada permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) PMK 81/2024 dan permohonan tidak dilampiri Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 untuk tahun buku Juli 2008 s.d Juni 2009.

2. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa per- mohonan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 013/BNS-HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Tergugat Nomor: S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 017/BNS- HO/TAX/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal & Objek Gugatan

bahwa apa yang diuraikan Tergugat bahwa Gugatan Wajib Pajak sudah memenuhi ketentuan formal, sesuai dengan Surat Gugatan Penggugat sehingga Penggugat sependapat dengan Tergugat;

II. Uraian Mengenai Surat Gugatan

bahwa apa yang diuraikan Tergugat sudah sesuai dengan Surat Gugatan Penggugat sehingga Penggugat sependapat dengan Tergugat;

III. Analisa Pokok Sengketa Gugatan

bahwa atas Bagian III Analisa Pokok Sengketa, Penggugat lakukan bantahan sesuai dengan pokok permasalahan yang Penggugat sampaikan pada Bagian IV Surat Bantahan ini;

IV. Bantahan atas Surat Tanggapan

bahwa atas pernyataan Tergugat Penggugat menanggapi sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 27B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang

disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

2. bahwa Pasal 44 dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa:

Pasal 44

(1) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Penjelasan:

Ayat (1)

Contoh penerapan ketentuan ayat ini :

Contoh 3 :

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui pajak

yang lebih bayar sebesar Rp2.250.000.000,00. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak keberatan Wajib Pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp1.500.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00, sesuai dengan jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Putusan Banding, yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00.

3. bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.

4. bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”.

5. bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku”.

6. bahwa Penggugat telah menyampaikan kronologis imbalan bunga dengan lampiran dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang Penggugat laporkan dengan status Lebih Bayar. Diantaranya:

a. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008-Juni 2009);

b. Salinan halaman pertama SKPKB Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010;

c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013;

7. bahwa Tergugat dapat memverifikasi penerimaan SPT PPh Badan Tahun 2008 dengan melihat arsip KPP atau melalui sistem DJP;

8. bahwa belum ada aturan yang mempersyarakatkan permohonan Imbalan Bunga melampirkan BPS SPT PPh.

9. bahwa dari uraian di atas, Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 27B UU KUP Jo PP No 74/2011 dengan alasan sebagai berikut :

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009) menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp 30.757.112.850

b. Dalam Berita Acara Pembahasan dan SKPKB Nomor 00024/206/08/062/10 Penggugat tidak setuju atas seluruh koreksi.

c. Keputusan Keberatan Nomor KEP-1243/WPJ/.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 Menyatakan menolak permohonan kami.

d. Putusan Pengadilan Pajak menyatakan banding Penggugat dikabulkan sebagian.

10. bahwa dengan demikian, terbukti bahwa kami berhak menerima imbalan bunga sebesar Rp14.633.755.992,00 ( 24 bulan X 2 % X Rp30.486.991.650,00).

V. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Penggugat mohon Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat diberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008-Juni

2009);

Bukti P-2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28

Oktober 2013;

Bukti P-3. TanggapanataspermohonanimbalanbungaNomor

S-2917/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 02 April 2014;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 224/B/PK/PJK/2017 Tanggal 09

Maret 2017;

Bukti P-5. Tanggapan atas permohonan imbalan bunga dengan surat Nomor

S-12942/WPJ.06/KP.12/2018 Tanggal 26 November 2018;

Bukti P-6. Surat pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor

S-952/KPP.0617/2025 Tanggal 8 April 2025;

Bukti P-7. Surat Permohonan Imbalan Bunga ketujuh dengan Nomor 005/BNS-

HO/TAX/IX/2025 tanggal 25 September 2025;

Bukti P-8. Surat pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor

S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025; Bukti P-11. Penjelasan Tertulis dan Kronologis Sengketa Gugatan Imbalan Bunga

Nomor 001/BNS-HO/TAX/III/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Bukti P-12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013, Tanda Terima SPT

Tahunan dan Surat Setoran Pajak;

Bukti P-13. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Masya Jakarta Selatan

Nomor KEP-00012/THBK/WPJ.04/KP.1103/2008 tanggal 4 Juni 2008 tentang Persetujuan atas Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak;

Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir;

Bukti P-15. Tambahan penjelasan tertulis sengketa gugatan IB Nomor 001/BNS-

HO/TAX/III/2026-tambahan tanggal 9 Maret 2026;

Bukti P-16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008

Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010;

Bukti P-17. Surat Setoran Pajak (Pembayaran 50% dari SKPKB);

Bukti P-18. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);

Bukti P-19. Surat Banding Nomor 027/TAX-BNS/XII/2011 tanggal 15 Desember

2011;

Bukti P-20. Surat permohonan Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Bunga Atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor 003/Tax-BNS/III/2014 tanggal 14 Maret 2014;

Bukti P-21. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-247/WPJ.06/2013

tanggal 22 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-51030/PP/M.IA/15/2014

tanggal 3 Maret 2014;

Bukti P-23. SKPKB PPh Badan 2008 Nomor 00001/206/08/073/12 tanggal 12

Januari 2012;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 002/BNS-HO/TAX/IV/2026 tanggal 30 April

2026;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Maret 2026;

Bukti T-2. Jawaban atas permintaan tanggapan atas gugatan Penggugat Nomor:

ND-2414/KPP.0617/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 21 April 2026;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Mei 2026;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Nomor S-285/PJ/WPJ.06/2026 tanggal 6 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 013/BNS-HO/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat,, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 untuk periode Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 dengan status lebih bayar sebesar Rp30.757.112.850,00, namun atas SPT tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor 00024/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus

2010, sehingga Penggugat mengajukan keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan jumlah pajak menjadi lebih bayar sebesar Rp30.486.991.650,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat berpendapat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga berdasarkan data tersebut maka seharusnya penggugat mendapatkan imbalan bunga sebesar Rp14.633.755.992,00;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak sependapat dengan alasan Tergugat yang menyatakan permohonan imbalan bunga tidak dapat diproses karena tidak dilampirkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas SPT lebih bayar, sebab menurut Penggugat keberadaan SPT lebih bayar tersebut telah diperiksa dan diper- timbangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya berpendapat Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Nomor S-00013/SKPIB- CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa menurut Tergugat permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 karena tanggal awal dan tanggal akhir penghitungan imbalan bunga yang dicantumkan dalam permohonan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa selain itu Tergugat berpendapat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 karena Penggugat tidak melampirkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang menyatakan lebih bayar, sedangkan berdasarkan data SIDJP, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang ditemukan justru berstatus kurang bayar sebesar Rp5.286.552.245,00;

Menimbang, bahwa Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa apabila permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan pembayaran tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan;

Menimbang, bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa apabila putusan banding mengabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 telah secara nyata mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat dan menetapkan jumlah pajak menjadi lebih bayar sebesar Rp30.486.991.650,00, sehingga secara hukum telah timbul hak Penggugat untuk memperoleh imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat mengenai tidak dilampirkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT lebih bayar, Majelis mempertimbangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan:

• Bukti P-1 berupa Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008–Juni 2009);

• Bukti P-3 berupa Surat Keputusan Perubahan Tahun Buku 2008; dan

• Bukti P-4 berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-3 terbukti Penggugat telah memperoleh persetujuan perubahan tahun buku dari Januari–Desember menjadi Juli–Juni, sehingga terdapat dua pelaporan SPT Tahun Pajak 2008, yaitu periode Januari–Juni 2008 dan periode Juli 2008–Juni 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013, Majelis dalam perkara sebelumnya telah mempertimbangkan keberadaan SPT lebih bayar dimaksud dan bahkan menetapkan jumlah pajak menjadi lebih bayar sebesar Rp30.486.991.650,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakan tidak dapat dipastikan adanya SPT lebih bayar karena tidak ditemukannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) tidak dapat dipertahankan, sebab keberadaan SPT lebih bayar tersebut telah terkonfirmasi dan menjadi dasar pemeriksaan serta telah dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa terhadap perbedaan tanggal awal dan tanggal akhir penghitungan imbalan bunga dalam surat permohonan Penggugat, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan persoalan administratif dan teknis penghitungan yang tidak menghapus hak material Penggugat atas imbalan bunga, terlebih ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara substantif telah memberikan hak kepada Wajib Pajak yang permohonan bandingnya dikabulkan dan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak, khususnya Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti P-4, serta berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Tergugat untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) tidak cukup beralasan menurut hukum, sehingga gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;

Menimbang, bahwa terhadap data, dalil, dan bukti lain yang tidak dipertimbangkan secara khusus dalam putusan ini, Majelis berpendapat tidak relevan dan tidak mempengaruhi pengambilan putusan dalam perkara a quo. Berdasarkan pertimbangan, bukti dan peraturan perundangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober

2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk diberikan imbalan bunga dengan memerintahkan Tergugat menerbitkan SKPIB sebesar Rp14.633.755.992,00;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, serta memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB sebesar Rp14.633.755.992,00;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00013/SKPIB-CT/KPP.0617/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diterbitkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 47965/PP/M.I/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, atas nama PT Bhumireksa Nusasejati, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt.36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, serta memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB sebesar Rp14.633.755.992,00;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.