Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
PT. Bhumireksa Nusasejati, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2008
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Bhumireksa Nusasejati mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2008.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2008
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27A ayat (1); Pasal 27B; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 77 ayat (1); Pasal 80 ayat (1); Pasal 86; Pasal 87
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010348.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Bhumireksa Nusasejati
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2008
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum