Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 9 halaman

PUT-010328.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010328.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01033/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005697/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010328.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Tantawi Sagara Jabatan Direktur;

Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-360/PAN.072/2025 tanggal 27 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-141/BC/WBC.11/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1254/PP/ BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 005697/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 02 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

(tidak melampirkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP))

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 25 Juli 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar tdk melampirkan SPTNP sebesar Rp52.725.001,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 070100 tanggal 05 Mei 2025 sesuai SPTNP Nomor 005697/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 02 Juni 2025 sebagai berikut: Jenis Barang: Unmanufactured FCV Tobacco Stems

Negara Asal: BRAZIL (BR)

Nilai Pabean PIB: CIF USD20.790,00

Nilai Pabean Penetapan: CIF USD34.511,00-

Yang mewajibkan kami / saya untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.725.001,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu satu rupiah)

Permohonan banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan

bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 071000 tanggal 05 Mei 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01033/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025;

P-2 Softcopy Surat Kuasa Nomor 020/SK/STEC/X/2025 tanggal 30 Oktober

2025;

P-3 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec Indonesia Nomor

2 tanggal 5 Maret 2024;

P-4 Softcopy Kartu Identitas atas nama Tantawi Sagara;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01033/

BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-2.Softcopy Surat Kuasa Nomor 020/SK/STEC/X/2025 tanggal 30 Oktober

2025;

Bukti P-3.Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec Indonesia

Nomor 2 tanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-4.Softcopy Kartu Identitas atas nama Tantawi Sagara;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005697/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 02 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada Senin tanggal 17 November 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 September, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 ahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem e-TaxCourt tanggal 17 November 2025 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 020/Banding/STEC/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006,, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01033/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005697/ WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 02 Juni 2025 atas nama PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.E., S.H., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.