P U T U S A N
Nomor PUT-010327.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00895/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004243/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 24 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010327.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Liem Sian Liong jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Tantawi Sagara jabatan Direktur; Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-360/PAN.072/2025 tanggal 27 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,