P U T U S A N
Nomor PUT-010326.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui sistem e-TacCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00848/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 08 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003977/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 17 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010326.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Tantawi Sagara Jabatan Direktur;
tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-360/PAN.072/2025 tanggal 27 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007