Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUT-010324.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010324.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00827/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010324.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Liem Sian Liong Jabatan Kuasa Hukum;

Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-360/PAN.072/2025 tanggal 27 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-147/BC/WBC.11/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1254/PP/ BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/Banding/ STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 68.715.773 0 0 00 0 90.530.304 0 0 5.000.0000 0 21.814.531 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran26.814.531

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 13 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00827/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp26.814.531,00 (dua puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/Banding/STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 16 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/Banding/STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00827/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor Nomor KEP-00827/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 41.877.094,- sesuai dengan SPTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

7. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liem Sian Liong jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor 007/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00827/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 003877/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 035817 tanggal 19 Maret 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon melakukan importasi Unmanufactured FCV Tobacco Stems, Negara Asal India, dalam PIB Nomor 035817 tanggal 19 Maret 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38,102.40;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 035817 tanggal 19 Maret 2025 sesuai SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: Unmanufactured FCV Tobacco Stems Negara Asal: India

Nilai Pabean PIB: CIF USD 38,102.40

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD 50,198.00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 004/SATA- EXIM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan nilai pabean tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan nilai pabean yang seharusnya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa Unmanufactured FCV Tobacco Stems, Negara Asal Zimbabwe, yang diberitahukan dalam PIB

Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD 29,700.00 dimana semua dokumen sudah sesuai

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Softcopy Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Softcopy Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Softcopy PIB Beserta Kelengkapan;

5. Softcopy Legalitas perusahaan;

6. Softcopy Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00827/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

”Menolak Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Sata Tec Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp26.814.531,00 (Dua puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp0

b. PPN Impor: Rp 21.814.531,00

c. PPh Pasal 22: Rp0

c. Denda: Rp 5.000.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean

Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB

Nomor 035817 tanggal 19 Maret 2025 sesuai SPTNP Nomor 003877/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: Unmanufactured FCV Tobacco Stems

Negara Asal: India

Nilai Pabean PIB: CIF USD38.102,40

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD50.198,00-

Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp26.814.531,00 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)

Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

IV Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 035817 tanggal 19 Maret 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah mematuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00827/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

P.2 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk SPTNP nomor kode billing:

640250401562636 dengan NTPN 30DAC2B19CPKR80C tanggal bayar 13 Juni 2025 sebesar Rp26.814.531;

P.4 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025 P.5 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec Indonesia nomor 2

tangal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh Lidya Elizabet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00827/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Bukti P-2 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk SPTNP nomor kode

billing: 640250401562636 dengan NTPN 30DAC2B19CPKR80C tanggal bayar 13 Juni 2025 sebesar Rp26.814.531,00;

Bukti P-4 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025 Bukti P-5 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sata Tec Indonesia

nomor 2 tangal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00827/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding/STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding/STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem e- TaxCourt pada hari Minggu tanggal 03 November 2025), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Agustus 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 ahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-00827/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem e-TaxCourt tanggal 03 November 2025 adalah 91 (sembilan puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 001/Banding/STEC/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00827/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003877/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 15 April 2025 atas nama PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.E., S.H., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.