Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23 tanggal 26 September 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010318.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Kadek Agus Ardika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023,

Surat Kuasa: 002/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;

2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024,

Surat Kuasa: 002/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,

2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,

3. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/ 198705102007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayahl DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas: ST-1053/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor

002/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-118/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23 tanggal 26 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 November 2024 (melalui pos tanggal 14 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 a quo Masa Pajak Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturam Perpajakan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 21 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Putu Mahendra, jabatan selaku Manager yang dibuktikan dengan Minute of Meeting For Principal Shareholders yang menunjuk Bapak Putu Mahendra sebagai Chief Representative dan penanggung jawab pada BUT Bensley Design Group International Consultants Co., Ltd dan ditandatangani oleh Mr. William Richard Bensley selaku Chairman tertanggal 28 Februari 2007. Minuta rapat tersebut didukung oleh Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014 yang telah diperbarui dengan

Nomor Induk Berusaha 1711210015949 tertanggal 17 November 2021 yang menyatakan bahwa Putu Mahendra merupakan Pimpinan KPPA;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan penghitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26 atas Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi pajak (Branch Profit Tax)

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 ayat (4) yaitu Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi pajak, yang belum disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp4.472.000.003,00. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa hal yang mendasari alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Tanggapan Nilai Pendapatan Selama Tahun 2018 menurut Pemohon Banding

a. bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT yang berasal dari adanya koreksi peredaran usaha sebesar Rp21.508.334.411,00 karena seluruh pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding telah dilaporkan sepenuhnya di Indonesia. Sedangkan biaya gaji atas pengerjaan proyek luar negeri telah dilakukan koreksi fiscal positif sehingga perhitungan pajak yang fiskal telah sesuai antara pendapatan yang diakui di Indonesia dengan biaya yang dapat dibebankan di Indonesia. Perhitungan oleh Wajib Pajak atas tahun 2018 Wajib Pajak masih mengalami kerugian secara fiskal. Sehingga tidak terdapat potensi PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

b. bahwa pada SPT Tahunan Badan 2018 dalam perhitungan hutang pajak atas Branch Profit Tax, disampaikan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian secara fiskal dengan gambaran sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding adapun nilai pendapatan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) selama tahun 2018 adalah sebesar Rp9.033.970.404,00 yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPPPPh Pasal 4 Ayat 2
1PT Brahmayasa Bahtera27/03/2018000100/PPH4/BB/III/2018763.236.00045.794.160
2PT Kurnia Realty Jaya11/04/2018000058/KRJ-20181.463.298.16587.797.890
3PT Arta Prima Uluwatu12/12/2018000001/PPH4(2)/APU/18123.227.521.344193.651.281
4PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000068/KRJ-20181.183.404.25571.004.255
5PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000101/KRJ-20181.228.765.95773.725.957
6PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000064/KRJ-20181.167.744.68370.064.681
TotalTOTAL9.033.970.404542.038.224

bahwa dengan rincian pendapatan sebagai berikut:

1) bahwa 3 Faktur pajak sebesar Rp5.444.565.009,00 telah dilaporkan sebagai pendapatan pada tahun 2018, dengan rincian:

No.Lawan TransaksiREKAP TRANSAKSI DALAM NEGERI
TanggalDPPPPN
1PT Brahmayasa Bahtera27/03/2018753.745.50075.374.550
2PT Kurnia Realty Jaya11/04/20181.463.298.165146.329.817
3PT Arta Prima Uluwatu12/12/20183.227.521.344322.752.134
TotalTOTAL5.444.565.009544.456.501

2) bahwa 3 lainnya merupakan bukti potong oleh lawan transaksi yang belum diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPPPPh Pasal 4 Ayat 2
1PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000068/KRJ-20181.183.404.25571.004.255
2PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000101/KRJ-20181.228.765.95773.725.957
3PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000064/KRJ-20181.167.744.68370.064.681
TotalTOTAL3.579.914.895214.794.894

bahwa tambahan 3 bukti potong yang diterbitkan oleh PT Kurnia Realty Jaya baru diketahui oleh pemohon banding setelah SPT Tahunan Badan. Tahun 2018 terlaporkan hal ini dikarenakan transaksi PT Kurnia Realty Jaya dengan terjadi langsung dengan Kantor Pusat Bensley; bahwa berdasarkan atas Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa "penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia" maka Pemohon Banding mengakui atas tambahan bukti potong dari PT Kurnia Realty Jaya sebagai Tambahan penghasilan di Indonesia;

- Setelah dilakukan koreksi pendapatan atas transaksi dengan

PT Kurnia Realty Jaya sebesar Rp3.579.914.895,00, wajib pajak masih mengalami kerugian fiscal dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat PPh Pasal 26 ayat 4 atas Branch Profit Tax yang terutang pada tahun 2018;

2. Tanggapan Terhadap DPP Perhitungan PPh Pasal 26/BPT oleh Terbanding bahwa hitungan PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa terhadap nilai PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang diperhitungkan oleh Terbanding adalah nilai PPh Final pasal 4 ayat 2 dari pemotongan oleh Pihak ketiga dan pembayaran sendiri yang dilakukan oleh Pemohon banding sebesar Rp541.468.794,00. Seharusnya jika Terbanding mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas koreksi peredaran bruto sebesar Rp21.508.334.411,00 dengan nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 yaitu Rp21.508.334.411,00 dan pokok PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1.290.500.065,00, berdasarkan uraian tersebut maka besarnya PPh final yang seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 atas Branch Profit Tax yaitu sebesar Rp1.831.968.859,00. Adapun perhitungan PPh pasal 26 ayat 4 yang seharusnya sebagai berikut:

bahwa meski demikian Pemohon Banding tetap tidak menyetujui perhitungan kurang bayar PPh pasal 26 ayat (4) yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa tidak terdapat koreksi atas PPh pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax yang terutang pada tahun 2018;

4. Dasar Hukum yang menjadi acuan Pemohon banding dalam menjalankan kewajiban perpajakan BUT di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 5 Ayat (3) dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, disampaikan bahwa:

"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

b. bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan Pemohon Banding;

c. bahwa sehingga merujuk kepada point a dan b tersebut, maka Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan Pemohon Banding di Indonesia;

d. bahwa, dalam Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disampaikan bahwa dasar hukum pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia yaitu:

1) Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

Penjelasan:

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding: Penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas

penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

2) Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

Penjelasan:

bahwa berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

bahwa Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;

bahwa penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;

bahwa pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

bahwa pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini BUT Bensley telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh Pemohon Banding;

3) Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan:

bahwa Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;

Penerapan kewajiban pajak oleh wajib pajak:

bahwa Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan dari

usaha yang dijalankan di Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan;

4) Tax Treaty Indonesia dan Thailand Pasal 7 mengenai Laba Usaha

a) bahwa Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari : (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetap; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap;

bahwa pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib pajak di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal wajib pajak memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Wajib Pajak Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

b) bahwa Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh

seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman wajib pajak bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding maupun Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pencatatan atas peredaran usaha dan penyesuaian fiscal negatif sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 9 dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan;

3. bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor pusat yang kami bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan BUT Bensley di Indonesia dan kami telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

4. bahwa Pemohon Banding hanya memiliki tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2018 yang berasal dari PT Kurnia Realty Jaya sebesar Rp3.579.914.895,00;

5. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dasar koreksi dari Terbanding selain sebagaimana dimaksud dalam point 4;

6. bahwa sehingga, perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 yang terutang untuk tahun 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

7. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-118/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2024 diketahui hal-hal

sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Madya Denpasar Nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan a quo, yang diterima KPP Madya Denpasar berdasarkan LPAD Nomor FORM-05011511/BPS/KPP.170403/2023 tanggal 21 Desember 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Objek PPh Pasal 26 Final - Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi

pajak

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap;

Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan; Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan konomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa;

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau

kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dtua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1)

Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 5

Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku;

Pasal 6

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final;

4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand (P3B Indonesia-Thailand)

Pasal 7 ayat (1)

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to

make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Pasal 7 ayat (3)

In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices;

Pasal 7 ayat (4)

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of a certain percentage of the gross receipts of the enterprise or of

the permanent establishment or on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such a method as may be customary; the method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article;

5) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017

Commentary report on article 7 paragraf 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

14. This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy;

6) UN Model Double Taxation Convention 2017

Commentary report on article 7 paragraph 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

12. When the United Nations Model Convention was revised in 1999, some members of the former Group of Experts were of the view that the last part of paragraph 2 was too narrow, as they considered that it refers only to transactions between the permanent establishment and the home office, and does not take into account transactions between the permanent establishment and, for example, other permanent

establishments of the same enterprise. For this purpose, Contracting States may consider the alternative clarification: There shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits that it might be expected to make if it were a distinct and independent enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions;

14. Since the arm’s length principle also extends to the attribution of profits which the permanent establishment may derive from transactions with other permanent establishments of the enterprise, the existing paragraph 2 should be construed to make it applicable to such situations. Therefore, where an enterprise of a Contracting State carries on its business activities in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, it would be necessary to attribute to such permanent establishment the profits which it could be in a position to make if it were a distinct enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and operating at arm’s length, and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment or the other permanent establishments of that enterprise;

7) Model Tax Convention on Income and on Capital

Annex Article 7 Business Profits (Commentary on Article 7 Concerning the Taxation of Business Profits) paragraph 16, disebutkan bahwa:

In the great majority of cases, trading accounts of the permanent establishment — which are commonly available if only because a well-run business organisation is normally concerned to know what is the profitability of its various branches —will be used to ascertain the profit properly attributable to that establishment. Exceptionally there may be no separate accounts (cf. paragraphs 51 to 55 below). But where there are such accounts they will naturally form the

starting point for any processes of adjustment in case adjustment is required to produce the amount of profits that are properly attributable to the permanent establishment under the directive contained in paragraph 2. It should perhaps be emphasised that this directive is no justification to construct hypothetical profit Figures in vacuo; it is always necessary to start with the real facts of the situation as they appear from the business records of the permanent establishment and to adjust as may be shown to be necessary the profit figures which those facts produce. As noted in paragraph 19 below and as explained in paragraph 39 of Part I of the Report Attribution of Profits to Permanent Establishments, however, records and documentation must satisfy certain requirements in order to be considered to reflect the real facts of the situation;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00138/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 08 Oktober 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan nomor PRIN-P-00047/RIKSIS/KPP.1704/2022 tanggal 18 November 2022;

2) bahwa sesuai dengan S-00305/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 11 Agustus 2023 telah disampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan. Kemudian melalui surat nomor UND-187/KPP.1704/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah disampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 31 Agustus 2023;

3) bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp21.508.334.411,00 bersumber dari temuan Terbanding pada saat pemeriksaan bahwa Pemohon Banding mengerjakan pekerjaan jasa desain dan arsitek di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan proyek yang diterima oleh Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand (kantor pusat). Proyek- proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai kantor pusat. Untuk penghitungan

imbalan kepada pegawainya, Pemohon Banding menyusun timesheet yang mengandung informasi jam kerja pegawai. Biaya gaji yang dibebankan pada laporan keuangan merupakan biaya gaji yang terkait dengan pengerjaan proyek di dalam negeri dan proyek di luar negeri;

bahwa dari timesheet diperoleh bukti bahwa pegawai Pemohon Banding mengerjakan proyek di Indonesia dan di luar negeri. Sehingga Terbanding kemudian melakukan klasifikasi jam kerja pegawai yang melaksanakan proyek di luar negeri dan di dalam negeri. Data timesheet yang telah diolah oleh Terbanding saat proses pemeriksaan menunjukkan data sebagai berikut:

NoNamaJenis PekerjaanJam Kerja
DNELNTotal Jam Kerja
1Cokorda Agung PramanayogiArchitect351,00353,002.168,502.872,50
2I Kadek Nopri AtmajaArchitect269,502.828,003.097,50
3Nyoman Darma Jaya KusumaArchitect1.196,50243,301.249,002.688,80
4Andri Rizky Nur KamdaniArchitect1.246,00222,501.945,503.414,00
5I Kadek Ady WidyatmikaArchitect1 ,00252,002.673,502.926,50
6I Kadek WahyudiDrafter63,0051,008 11,00925,00
7I Komang AgustiraArchitect34,00110,507 27,50872,00
8I Made WiranataGrafik Design114,5085,007 01,00900,50
9Ni Putu Irma Kusuma WardaniArchitect434,502.733,003.167,50
10A. Agung Bagus M.Architect1.271,00215,501.878,503.365,00
11A.A Ayu Dyah RupiniArchitect780,00374,001.832,502.986,50
12A.A. Ayu Oka Budayani P,Architect10,00410,502.854,503.275,00
13Dely HamzahArchitect1.179,50202,001.966,003.347,50
14Dewa Made Oka W.Architect142,50172,007 42,501.057,00
15Dewa Nyoman Angga Arsika BrataArchitect264,0096,501.376,501.737,00
16Eko SupriyadiDrafter84,00109,506 55,00848,50
17Fika HerdianiArchitect1.127,50308,001.210,502.646,00
18Fitri Amalia PrabawatiArchitect1.016,50326,501.218,002.561,00
19Gde Dita ArgantaraArchitect259,00724,001.297,502.280,50
20Gde Shakaniko S.B.Architect803,00287,501.915,503.006,00
21Gede Semara ArtaDrafter607,501.522,502.130,00
22Hansitongan Andri MarbunArchitect690,50184,501.542,002.417,00
23Havit NasrullohDrafter1.141,00317,501.592,503.051,00
24I Gst Agung Adhi P.P.Grafik Design281,00109,508 25,001.215,50
25I Gusti Agung Eka Satrya AdiArchitect93,00408,001.713,002.214,00
26I Ketut Adi WidiadinataArchitect56,50102,001.315,501.474,00
27I Nyoman Bagus Sakhapradnya BatanArchitect594,50305,001.900,502.800,00
28I Pande Gede SusiawanArchitect24,50264,002.330,002.618,50
29I Putu Andika SaputraArchitect716,50319,501.726,502.762,50
30I Putu Juli PratamaArchitect176,00311,002.449,502.936,50
31I.B. Mahadipa Purnawan ManuabaArchitect19,5076,507 73,00869,00
32I.B. Oka SudianaArchitect91,50235,502.292,002.619,00
33Kadek AstutiAdministration2.102,002.102,00
34Krishna Adithya P.Architect217,00324,502.036,502.578,00
35Linda ArisetyowatiArchitect213,50108,006 50,50972,00
36Maria Agustina KakaLandscape Architecture53,50229,501.757,502.040,50
37Ni Kadek PitriyantiAdministration1.903,501.903,50
38Ni Made Angelina ChrisdiantiInterior Design1.358,00222,501.201,002.781,50
39Ni Made Ari Amannika PutriArchitect675,50229,001.733,002.637,50
40Ni Made Ari ArtiniAdministration2.276,502.276,50
41Ni Made Dessy SartikaArchitect362,502.806,503.169,00
42Ni Made Dristianti MegariniInterior Design90,00147,008 92,001.129,00
43Ni Made Witrishna ArtistiariArchitect64,5064,50
44Ni Putu Ika SumartiniArchitect41,00178,007 34,00953,00
45Oryza A. IrawanArchitect221,502.268,002.489,50
46Pilar KobenhavnArchitect91,00160,001.540,501.791,50
47Puri DitaraniArchitect508,00267,502.523,003.298,50
48Puspita Trengga dewiArchitect540,50307,001.704,502.552,00
49Putu Issnadewi Paramitha WiryaArchitect292,50272,002.056,002.620,50
50Putu Rinny PujastutiArchitect130,00523,002.554,003.207,00
51Rahadi UtomoArchitect172,50241,502.245,502.659,50
52Rolando WijayaArchitect42,508 58,00900,50
53Rossi IrawanArchitect745,50341,001.767,502.854,00
54Synthia RachelArchitect1.405,50153,509 18,502.477,50
55Wayan C. WimbaraArchitect965,50193,501.696,502.855,50
56Wayan SaptayanaLandscape Architect180,50179,501.810,002.170,00
57Wayan SupriawanIT429,001.253,005 89,502.271,50
58Wayan WiarthaArchitect644,50222,002.031,502.898,00
Grand Total22.581,0020.948,308 9.204,501 32.733,80

4) bahwa pada saat proses pemeriksaan, telah dilakukan proses permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Thailand melalui Direktorat Perpajakan Internasional melalui surat nomor S-1595/KPP.1704/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan telah diteruskan kepada CA Thailand melalui surat nomor S- 292/EOI/PJ.14/2022 tanggal 1 Desember 2022. Data yang diminta meliputi:

a. Daftar pemegang saham dan struktur organisasi;

b. Daftar pengurus dan pegawai;

c. Laporan keuangan termasuk catatan mengenai rincian proyek- proyek bersama yang dikerjakan dari seluruh klien baik di Indonesia maupun di luar Indonesia;

d. Time sheet dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan Pemohon Banding, yang mencakup rincian-rincian kegiatan atas proyek-proyek yang dikerjakan bersama-sama oleh Bensley Pusat dan Pemohon Banding baik dari klien di Indonesia maupun di luar Indonesia;

e. Kontrak-kontrak pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik untuk klien-klien dari Indonesia maupun untuk klien-klien dari luar Indonesia, yang dikerjakan oleh Pemohon Banding, maupun yang dikerjakan secara bersama- sama oleh Pemohon Banding dan Bensley Pusat;

f. Kontrak antara Pemohon Banding dan Bensley Pusat;

g. Invoice terkait proyek-proyek yang dikerjakan bersama antara Pemohon Banding dan Bensley Pusat untuk proyek-proyek di Luar Negeri;

bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, belum dapat diperoleh data dan informasi tersebut dari CA Thailand;

5) bahwa menurut Terbanding saat proses pemeriksaan, terdapat bukti berupa timesheet yang menunjukkan bahwa pegawai Pemohon Banding mengerjakan proyek-proeyk di Indonesia serta proyek-proyek di luar Indonesia. Timesheet tersebut berfungsi untuk

mencatat jumlah jam kerja pengerjaan tiap proyek yang nantinya digunakan untuk membayar kompensasi kepada masing-masing pegawai;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding saat proses pemeriksaan berpendapat bahwa seharusnya terdapat atribusi penghasilan terkait dengan usaha yang dilakukan para pegawainya untuk mengerjakan proyek-proyek di luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand. Terbanding saat proses pemeriksaan juga berpendapat bahwa terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan yang diterima/dicatatkan/dilaporkan dengan biaya yang dibebankan (matching cost against revenue);

bahwa untuk melakukan penghitungan atribusi penghasilan, Terbanding saat proses pemeriksaan telah meminta data dan informasi terkait kepada Pemohon Banding serta melakukan permintaan informasi kepada CA Thailand. Namun data dan informasi tersebut tidak diperoleh, sehingga Terbanding saat proses pemeriksaan menggunakan data dan informasi yang tersedia dalam menghitung jumlah penghasilan yang diatribusikan kepada Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan atau jam kerja tanpa deskripsi, Terbandingsaat proses pemeriksaan melakukan atribusi jam kerja tanpa deskripsi ke jam kerja project dalam negeri dan jam kerja project luar negeri dengan proporsional. Adapun hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa sehingga jumlah jam kerja setelah dilakukan atribusi dari jam kerja tanpa deskripsi adalah sebagai berikut:

Resume setelah pengklasifikasian project yang tidak ada deskripsi

Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)4.231,6226.812,62 Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)16.716,68105.921,18 Jumlah132.733,80 bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut. Sehingga Terbanding saat proses pemeriksaan melakukan penghitungan atas penghasilan yang bersumber dari proyek luar negeri dengan metode perbandingan. Berdasarkan jam kerja project dalam negeri dan project luar negeri, dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode perbandingan sehingga diperoleh penghitungan sebagai berikut:

bahwa sehingga menurut Terbanding saat proses pemeriksaan, terdapat penghasilan yang seharusnya diatribusikan terkait dengan pengerjaan proyek di luar negeri sebesar Rp21.508.334.411,00;

6) bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah melaksanakan proses permintaan keterangan kepada Pemohon Banding yang dihadiri oleh Tuan Putu Mahendra selaku Manager Pemohon Banding serta empat pegawai Pemohon Banding dengan dengan dokumentasi berita acara sebagai berikut:

a. BA-32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dihadiri oleh Tuan Putu Mahendra;

b. BA-84/WPJ.17/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dihadiri oleh I Wayan C Wimbara;

c. BA-85/WPJ.17/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dihadiri oleh Anak Agung Bagus Mahaputra, ST;

d. BA-86/WPJ.17/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dihadiri oleh Putu Rinny Pujastuti;

e. BA-87/WPJ.17/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dihadiri oleh Dely Hamzah;

7) bahwa Bensley Design Group International Consultants Company Limited adalah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas arsitektur yang beralamat di No 57 Sukhumvit 61 Alley. Sukhumvit Road, Khlong Tan Nueta Sub-District, Vadhama District, Bangkok Metropolis. Pemegang saham Bensley Thailand adalah Reng Thong JI RA dan Chai Metee Boonnark. Bensley Thailand melaksanakan kegiatan usaha di Indonesaia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT.CONSULTAN CO.LTD;

bahwa BUT Bensley sebagai Pemohon Banding beroperasi di Indonesia melalui ijin BKPM nomor 28/IV/2007, NKP 29-51-V.P- 2007, tanggal 3 April 2007. Selain itu dokumen lain terkait pendirian usaha adalah dokumen Nomor Induk Bersama nomor 1711210015949 tanggal 17 November 2021 dan Surat Ijin Tempat Usaha nomor 11/697/4358/DS/DISPER/2011 tanggal 5 Agustus 2011. Kegiatan operasional di Indonesia dipimpin oleh seorang kepala kantor perwakilan dengan jabatan manager yaitu Putu Mahendra. Bidang kegiatan Pemohon Banding meliputi Architecture, Landscape, Architecture and Landscape. Sedangkan produk yang dihasilkan adalah jasa design arsitektur dan landscape. Proses bisnis BUT Bensley adalah melakukan pengerjaan atas jasa desain arsitektur. Klien akan menghubungi Bensley Pusat dahulu dan Bensley Pusat akan menugaskan BUT Bensley untuk mengerjakan proyek design arsitektur. Tidak ada pembagian tugas antara Bensley Pusat dengan BUT Bensley, namun antara Bensley Pusat dan BUT Bensley bersama-sama mengontrol jalannya

sebuah proyek yang ditangani oleh kedua belah pihak. Apabila ada satu proyek yang dikerjakan oleh BUT Bensley mengalami kendala, maka Bensley Pusat akan membantu. Berikut proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan proses bisnis tersebut, setiap kontrak dibuat oleh kantor pusat dengan klien. Kontrak yang telah disepakati akan dikerjakan oleh kantor pusat maupun Pemohon Banding. Pembayaran dilakukan klien ke kantor pusat, namun apabila terdapat permintaan tertentu dari klien, maka dimungkinkan pembayaran ke Pemohon Banding;

8) bahwa Pemohon banding menyatakan bahwa dasar koreksi pemeriksa Rp21.508.334.411,00 adalah karena adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri. Pemohon Banding tidak setuju mengenai dasar koreksi tersebut karena pemotongan pajak atas gaji bukan berarti Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengakui adanya tambahan omzet; bahwa berdasarkan BA-32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan Pemohon Banding maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing

proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya;

bahwa kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

bahwa berdasarkan data timesheet yang direkapitulasi oleh Terbanding saat proses pemeriksaan, jam kerja proyek luar negeri yang dapat langsung diidentifikasi adalah 89.204,50 jam kerja. Sedangkan jam kerja proyek di dalam negeri hanya 22.581 jam kerja. Hal ini menunjukkan bahwa jam kerja pegawai Pemohon Banding untuk menyelesaikan proyek di luar negeri jauh lebih lama dibandingkan jam kerja untuk mengerjakan proyek dalam negeri. Jam kerja untuk mengerjakan proyek di luar negeri mencapai 4 kali lipat dibandingkan dengan jam kerja untuk menyelesaikan proyek di dalam negeri. Data ini menunjukkan bahwa dalil Pemohon Banding pada surat keberatan yang menyatakan bahwa pegawai Pemohon Banding difokuskan untuk mengerjakan proyek di Indonesia, namun apabila kantor pusat memerlukan tambahan tenaga kerja maka pegawai Pemohon Banding akan diperbantukan untuk ikut serta menyelesaikan proyek tersebut menjadi tidak terbukti. Karena jumlah jam kerja untuk proyek luar negeri lebih banyak sekitar 4 kali lipat dibandingkan dengan jam kerja untuk proyek dalam negeri. Dalil tersebut juga tidak sesuai dengan hasil permintaan keterangan terhadap pegawai Pemohon Banding pada BA-84/WPJ.17/2024 yang menyatakan bahwa dalam pengerjaan proyek dari klien, Tim Thailand lebih sering meminta bantuan kepada Tim di Indonesia.

Tim Indonesia belum pernah meminta bantuan kepada Tim di Kantor Pusat;

bahwa berdasarkan data, fakta, serta bukti yang ditemukan pada saat proses penelitian Keberatan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar koreksi pemeriksa Rp21.508.334.411,00 adalah karena adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri tidak benar dan tidak berdasar. Dasar koreksi Terbanding saat proses pemeriksaan adalah timesheet yang menunjukkan adanya usaha yang dilakukan Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk melakukan usaha jasa arsitek yang meliputi conceptual drawing, design development, dan construction drawing atas proyek di dalam negeri dan di luar negeri. Terdapat usaha yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan sumber daya manusia maupun modal berupa peralatan, perangkat lunak, bangunan, serta berbagai fasilitas milik Pemohon Banding seperti internet, listrik, dan air dalam penyelesaian proyek-proyek di luar negeri. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. P3B Indonesia-Thailand, terdapat penghasilan yang harus diatribusikan kepada Pemohon Banding;

9) bahwa Pemohon Banding pada surat bandingnya menguraikan penerapan pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 jo UU Nomor 7 Tahun 2021 dengan penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pasal 5 ayat 1 huruf a

Penerapan oleh Pemohon Banding:

Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

b. Pasal 5 ayat 1 huruf b

Penerapan oleh Pemohon Banding:

Pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini Pemohon Banding telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh Pemohon Banding;

c. Pasal 5 ayat 1 huruf c

Penerapan oleh Pemohon Banding:

Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan;

bahwa kemudian berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00305/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 11 Agustus 2023, koreksi yang dilakukan Terbanding saat proses pemeriksaan adalah koreksi atas peredaran usaha sebagaimana dijelaskan pada angka 3 (tiga) di atas. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat

(1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand; bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh berbunyi sebagai berikut : “Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

bahwa kemudian Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut:

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business

as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Diterjemahkan menjadi:

“Penghasilan atau laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Laba usaha yang diperoleh oleh Pemohon banding di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal Pemohon Bandung memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keliru menterjemahkan frase kata “ the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that

other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”. Frase “Permanent Establisment” tidak dapat diterjemahkan menjadi “kedudukan tetap”, namun harus dimaknai “Bentuk Usaha Tetap”. Sehingga frase tersebut seharusnya dimaknai sebagai “maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap”;

Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut: “Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Diterjemahkan menjadi:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk

usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang mungkin diharapkan terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama dan serupa dan berhubungan sepenuhnya secara bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu”;

OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut: “14. This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

Diterjemahkan menjadi:

Paragraf ini berisi arahan utama yang menjadi dasar pengaitan laba ke bentuk usaha tetap. Ayat ini menggabungkan pandangan bahwa laba yang akan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap adalah laba yang akan diperoleh bentuk usaha tetap tersebut apabila, alih- alih berurusan dengan perusahaan lainnya, bentuk usaha tetap tersebut berurusan dengan perusahaan yang sama sekali terpisah dalam kondisi dan harga yang berlaku di pasar biasa. Hal ini sesuai dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” yang dibahas dalam Komentar atas Pasal 9. Biasanya, keuntungan yang

ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan akan ditentukan oleh proses akuntansi bisnis yang baik”;

UN Model Double Taxation Convention 2017 Commentary report on article 7 paragraph 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

14. Since the arm’s length principle also extends to the attribution of profits which the permanent establishment may derive from transactions with other permanent establishments of the enterprise, the existing paragraph 2 should be construed to make it applicable to such situations. Therefore, where an enterprise of a Contracting State carries on its business activities in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, it would be necessary to attribute to such permanent establishment the profits which it could be in a position to make if it were a distinct enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and operating at arm’s length, and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment or the other permanent establishments of that enterprise”;

Diterjemahkan menjadi:

Karena prinsip kewajaran dan kelaziman usaha juga meliputi pengaitan laba yang dapat diperoleh bentuk usaha tetap dari transaksi-transaksi dengan bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan, maka ayat 2 yang ada harus ditafsirkan agar dapat diterapkan pada situasi-situasi seperti itu. Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka akan perlu untuk mengatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut laba yang dapat diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang

beroperasi secara wajar, dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan yang menjadi bentuk usaha tetapnya atau dengan bentuk-bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan itu; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding maupun Kantor Pusat merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing Negara. Bahwa dalam memaknai Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, Terbanding berpendapat bahwa perlu melakukan pendalaman ke bahan hukum sekunder berupa UN Model Double Taxation Convention 2017 dan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital. Berdasarkan sumber hukum sekunder tersebut yang telah dijabarkan di atas, pemaknaan “distinct and separated entity” atau entitas yang terpisah tidak hanya dimaknai bahwa BUT dan Kantor Pusatnya dianggap seakan-akan merupakan entitas yang terpisah. Namun juga harus dimaknai bahwa dengan dianggap sebagai sebuah entitas yang terpisah, maka laba yang diharapkan ketika terdapat penyerahan dari BUT ke Kantor Pusat ataupun dari BUT ke BUT lainnya adalah laba yang dapat diperolehnya seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang beroperasi secara wajar, dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan yang menjadi bentuk usaha tetapnya atau dengan bentuk-bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan itu. Hal ini dijelaskan pula pada UN Model Double Taxation Convention 2017 Commentary report on article 7 sebagai berikut:

2. There is general acceptance of the arm’s length principle embodied in the OECD Model Convention, under which the profits attributable to a permanent establishment are those which would be earned by the establishment if it were a wholly independent entity dealing with its head office as if it were a distinct and separate enterprise operating under conditions and selling at prices prevailing

in the regular market. The profits so attributable are normally the profits shown on the books of the establishment. Nevertheless, this principle permits the authorities of the country in which the permanent establishment is located to rectify the accounts of the enterprise, so as to reflect properly income which the establishment would have earned if it were an independent enterprise dealing with its head office at arm’s length. The application of the arm’s length principle to the allocation of profits between the home office and its permanent establishment presupposes for most countries that the domestic legislation authorizes a determination on the basis of the arm’s length principle;

bahwa dengan terjemahkan sebagai berikut:

Terdapat penerimaan umum atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang terkandung dalam Konvensi Model OECD, yang menyatakan bahwa laba yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap adalah laba yang akan diperoleh bentuk usaha tetap tersebut apabila ia merupakan entitas yang sepenuhnya independen yang berurusan dengan kantor pusatnya seolah-olah merupakan perusahaan yang berbeda dan terpisah yang beroperasi dalam kondisi dan menjual dengan harga yang berlaku di pasar reguler. Keuntungan yang dapat diatribusikan biasanya adalah keuntungan yang ditunjukkan pada pembukuan perusahaan. Namun demikian, prinsip ini mengizinkan pihak berwenang negara tempat bentuk usaha tetap berada untuk membetulkan pembukuan perusahaan, sehingga dapat mencerminkan dengan tepat pendapatan yang akan diperoleh perusahaan jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan independen yang berhubungan dengan kantor pusatnya secara wajar. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap alokasi laba antara kantor pusat dan bentuk usaha tetap mengisyaratkan bagi sebagian besar negara bahwa undang-

undang dalam negeri mengesahkan suatu penentuan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa prinsip entitas yang terpisah merupakan titik awal dalam proses atribusi laba kepada BUT. Laba yang dapat diatribusikan kepada BUT adalah laba yang akan diperoleh BUT tersebut apabila ia merupakan entitas yang sepenuhnya independen yang berurusan dengan kantor pusatnya seolah-olah merupakan perusahaan yang berbeda dan terpisah yang beroperasi dalam kondisi dan menjual dengan harga yang berlaku di pasar reguler; bahwa Pemohon Banding merupakan BUT dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited. Perusahaan bergerak di bidang usaha jasa arsitek yang meliputi pengerjaan gambar design yang meliputi conseptual drawing, design development, dan construction drawing. Dalam bidang usaha jasa, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dalam biaya produksi. Sesuai dengan data dan fakta, pegawai Pemohon Banding memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Penugasan tersebut tidak berdasarkan memo atau kontrak tertentu, namun seluruh penugasan tersebut telah dicatat dalam timesheet yang dijadikan dasar untuk menghitung kompensasi yang dibayar kepada pegawai Pemohon Banding;

bahwa dalam melaksanakan pekerjaan untuk mengerjakan proyek di luar negeri tersebut, pegawai Pemohon Banding juga menggunakan komputer, aplikasi, printer, serta plotter yang disediakan oleh kantor. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dilakukan dari Indonesia dimana sebelum pandemi Covid 19, seluruh karyawan bekerja dari kantor. Pengerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui bangunan kantor di Indonesia, memanfaatkan listrik, jaringan internet, serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk melaksanakan proyek dari klien dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat pula pemanfaatan harta berwujud seperti komputer, printer, plotter dan bangunan kantor serta harta tidak berwujud seperti aplikasi autocad yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemohon banding memiliki karakter produktif yaitu berkontribusi aktif pada keuntungan perusahaan;

bahwa ketika pemohon banding mengerjakan proyek yang ditugaskan oleh kantor pusat baik proyek dalam negeri maupun luar negeri, sebagai sebuah entitas yang terpisah maka Pemohon banding telah melakukan aktifitas usaha. Berdasarkan fakta tersebut, perlu untuk mengatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut laba yang dapat diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang beroperasi secara wajar;

bahwa menurut pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, apabila sebuah BUT menjalankan sebuah usaha, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa di bawah keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada. Hal ini selaras dengan commentary report on Aricle 7 paragraph 2 baik pada OECD Model maupun UN Model sebagaimana disampaikan di atas;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya. Dari Rekapitulasi jam kerja, ditemukan bahwa jam kerja pengerjaan proyek di luar negeri mencapai 4 kali lipat dibandingkan dengan jam kerja pengerjaan proyek dalam negeri. Sehingga secara nyata terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan atau menyelesaikan proyek di luar negeri. Sehingga pada saat Pemohon Banding mengerjakan proyek luar negeri, atas pengerjaan proyek tersebut seharusnya menerima renumerasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip entitas yang berbeda dan terpisah (distinct and separated entity);

bahwa penyelesaian proyek di luar negeri tersebut dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga apabila menerapkan konsep atribusi penghasilan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia -Thailand, atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan para pegawai Pemohon Banding, Pemohon Banding seharusnya menerima penghasilan atau laba sesuai dengan kondisi dimana seandainya suatu perusahaan melakukan transaksi secara bebas dengan perusahaan dimana BUT tersebut berada;

bahwa kemudian, dengan adanya pengerjaan proyek di luar negeri oleh para pegawai Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Usaha berupa pengerjaan proyek arsitektur tersebut harus dipandang sebagai pengerjaan proyek oleh sebuah entitas yang berbeda dan terpisah. Pemohon Banding ketika mengerjakan proyek milik klien luar negeri sebagaimana yang berlaku umum seharusnya menerima laba yang sama seperti yang diharapkan sebagaimana transaksi bebas dengan perusahaan lainnya. Berdasarkan commentary report on article 7 di atas keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan dari proses akuntansi bisnis yang baik;

bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan atribusi penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand;

10) bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyatakan telah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, b, dan c UU PPh dimana Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan penghasilan dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh kantor pusat Thailand;

bahwa Pemohon Banding menyatakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding bersumber dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh menurut Pemohon Banding;

bahwa permohonan banding menyatakan sebagai berikut: “Terkait dengan temuan bukti potong atas transaksi dengan PT Kurnia Realty Jaya, merupakan transaksi langsung yang dilakukan oleh BUT Thailand dengan klien yang ada di Indonesia, dimana kewajiban pemungutan PPN belum dijalankan Pemohon Banding, oleh karena itu atas potensi PPN sebesarRp357.997.490 akan dibayarkan di Indonesia”;

bahwa pernyataan pada surat keberatan tersebut menunjukkan Pemohon Banding tidak mengetahui transaksi antara Kantor Pusat dengan klien di Indonesia. Pembayaran atas transaksi tersebut juga tidak diketahui Pemohon Banding. Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melaporkan penghasilan dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh kantor pusat Thailand tidak benar. Masih terdapat temuan hasil pemeriksaan yang belum dilaporkan

Pemohon Banding pada SPT 1771 Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

11) bahwa dalam surat permohonan Pemohon Banding menyampaikan bahwa “sesuai dengan Pasal 5 Ayat (3) dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, disampaikan bahwa "Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap: biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;". Biaya gaji yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya administrasi kantor yang dibayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan BUT Bensley di Indonesia. Sehingga merujuk kepada point c tersebut, maka telah dilakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU PPh disebutkan “Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan”;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh disebutkan “Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c UU PPh disebut “Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya. Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan”; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang

Diperbolehkan untuk Dibebankan sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap:

Pasal 1: Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 2: Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia;

Pasal 3 ayat 1: Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat 2: Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan;

bahwa pada Ketentuan P3B antara Indonesia dengan Thailand Pasal 7 ayat (3) disebutkan:

“In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanen establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices”;

Diterjemahkan menjadi:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, boleh dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu terletak atau di tempat lain. Namun demikian, pengurangan semacam itu tidak diperbolehkan sehubungan dengan jumlah, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang sebenarnya) oleh bentuk usaha tetap kepada

kantor pusat perusahaan itu atau kantor-kantornya yang lain, dalam bentuk royalti, biaya-biaya. atau pembayaran serupa lainnya sebagai imbalan atas penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Demikian pula, dalam menentukan besarnya keuntungan suatu bentuk usaha tetap, tidak boleh diperhitungkan jumlah-jumlah yang dibebankan (selain penggantian biaya-biaya yang sebenarnya), oleh bentuk usaha tetap itu kepada kantor pusat perusahaan itu atau kantor-kantornya yang lain, dalam bentuk royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya sebagai imbalan atas penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan ke kantor pusat perusahaan atau kantor lainnya”;

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan oleh BUT Bensley pada tanggal 29 April 2019 denganbuktitandapelaporannomor S-99081202/PPWBIDR/WPJ.17/KP.0403/2019, Biaya Personalia bukan merupakan bagian dari Beban Administrasi dan Umum;

Sumber: Buku Besar Pemohon Banding

bahwa faktanya Biaya Gaji bukan merupakan biaya administrasi kantor pusat. Hal ini membuktikan bahwa alasan sengketa Pemohon Banding “biaya gaji yang dibebankan merupakan biaya administrasi kantor pusat”, tidak didukung oleh fakta;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

12) bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Terbanding belum memasukkan keseluruhan pajak dari Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Dalam Perhitungan Terbanding, nilai PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diperhitungkan oleh Terbanding adalah nilai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari pemotongan oleh Pihak ketiga dan pembayaran sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp541.468.794,00. Seharusnya jika Terbanding mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas koreksi peredaran bruto sebesar Rp21.508.334.411,00 dengan nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) yaitu Rp21.508.334.411,00 dan pokok PPH Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.290.500.065,00, berdasarkan uraian tersebut maka besarnya PPh Final yang seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 26 ayat

(4) atas Branch Profit Tax yaitu sebesar Rp1.831.968.859,00; bahwa terkait perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut sebelumnya tidak menjadi sengketa dalam proses keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada UU PPh penjelasan Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa:

“Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di

Indonesia dalam tahun 2023Rp17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan:

22% x Rp17.500.000.000,00 =Rp 3.850.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak setelah pajakRp13.650.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang

20% x Rp13.650.000.000 = Rp2.730.000.000,00

bahwa apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak”;

bahwa koreksi peredaran usaha oleh Terbanding sebesar Rp21.508.334.411,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 6%, sehingga atas koreksi peredaran usaha Terbanding terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.290.500.065,00. PPh Final Terutang dalam perhitungan menjadi sebesar Rp1.831.968.859,00 yang berupa PPh Final Terutang yang telah dipotong/ dibayar sendiri dan PPh Final Terutang hasil koreksi Terbanding masing-masing sebesar Rp541.468.793,00 dan Rp1.290.500.065,00. Sehingga PPh Pasal 26 ayat (4) yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp914.236.106,00;

KeteranganPerhitungan Terbanding di

Risalah

Peredaran UsahaRp 30.532.814.315 Harga Pokok PembelianRp 1.246.090.767

Laba BrutoRp 29.286.723.548

Biaya Usaha LainnyaRp25.332.048.050

Laba OperasiRp 3.954.675.498

Penghasilan dari Luar UsahaRp 6.949.018 Biaya dari Luar UsahaRp 491.143.033 Penghasilan Neto Luar Negeri0

Laba Neto KomersialRp 3.470.481.483

Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.549.937.319 Penyesuaian Fiskal NegatifRp 6.949.017 Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)0

Penghasilan Neto FiskalRp 5.013.469.785

Kompensasi Kerugian0

Penghasilan Kena PajakRp 5.013.469.785

PPh Final TerutangRp 1.831.968.859

DPP PPh Pasal 26 ayat (4)Rp 3.181.500.926 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang 20%Rp 636.300.185 PPh Pasal 26 ayat (4) telah dibayarRp. 0 PPh Pasal 26 ayat (4) Kurang (Lebih Bayar)Rp. 636.300.185 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 277.935.921 PPh Pasal 26 ayat (4) yang masih harus dibayarRp. 914.236.106

bahwa berdasarkan uraian di atas maka perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Terbanding kurang tepat karena belum memperhitungkan seluruh PPh Final Terutang (baik PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan pemotongan/ dibayar sendiri dan PPh Pasal 4 ayat (2) hasil koreksi Terbanding) sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) dapat diterima;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/BENSLEY/KBRTN/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/245/18/904/23 tanggal

26 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Minutes of Meeting for Principal Shareholders

Bensley Design Group International Consultants. Co. Ltd., tanggal 28 Februari 2007;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor

60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014;

Bukti P-6. Fotokopi NPWP Bapak Putu Mahendra;

Bukti P-7. Company Certificate;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus a.n. I Kadek Agus Ardik;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Copy Financial Statement Tahun 2017 – 2018;

Bukti P-13. Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-14. Tanggapan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 18

Juni 2025 beserta lampirannya;

Bukti P-15. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis mengenai koreksi;

Bukti T-4. Perhitungan Timesheet;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23

Juli 2025;

Bukti T-6. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23 tanggal 26 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak0,004.472.000.003,004.472.000.003,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi terhadap penghasilan yang seharusnya diterima Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia yang berkaitan langsung dengan proyek luar negeri. Koreksi ini didasarkan pada hasil pengujian terhadap data time sheet pegawai Pemohon Banding yang menunjukkan adanya jam kerja pegawai di Indonesia untuk proyek luar negeri;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang kewajiban perpajakannya

dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

3) Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan cabang dari perusahaan luar negeri (Bensley Thailand), perlakuan perpajakan terhadap BUT harus disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri yang dikenai pajak atas seluruh penghasilan dari usaha dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia, termasuk kegiatan untuk proyek luar negeri;

4) Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU PPh serta Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Thailand, penghasilan BUT mencakup penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri sepanjang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia;

5) Berdasarkan data dan fakta, Pemohon Banding melaksanakan pekerjaan untuk proyek luar negeri di wilayah Indonesia namun tidak mengakui adanya penghasilan atas pekerjaan tersebut. Hal ini menurut Terbanding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand;

6) Terbanding menetapkan penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan metode pembanding atas dasar penghasilan proyek dalam negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia, dikalikan proporsi jam kerja untuk proyek luar negeri;

7) Koreksi primer atas peredaran usaha tersebut berimplikasi pada munculnya koreksi sekunder PPh Pasal 26 terhadap Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak (Branch Profit Tax), dengan dasar hukum Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan Pasal 1, 5, dan 6 PMK Nomor 14/PMK.03/2011;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini bersifat yuridis karena menyangkut penentuan subjek dan objek pajak bentuk usaha tetap (BUT), bukan perbedaan dalam pembuktian perhitungan;

2) Menurut Pemohon Banding, BUT merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU PPh, yang hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, penghasilan dari proyek luar negeri tidak termasuk objek pajak di Indonesia;

3) Pemohon Banding menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) UU PPh bahwa “dipersamakan dengan wajib pajak badan” hanya berkaitan dengan kewajiban formal seperti pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak, bukan berarti status subjek pajaknya berubah menjadi wajib pajak dalam negeri;

4) Pemohon Banding menyatakan bahwa proyek luar negeri yang dikerjakan di Indonesia dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand), dan penghasilan atas proyek tersebut diterima oleh kantor pusat, bukan oleh BUT di Indonesia;

5) Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) UU PPh dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia–Thailand, penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT hanyalah penghasilan yang dapat diatribusikan secara langsung kepada kegiatan usaha BUT di Indonesia, bukan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan kantor pusat;

6) Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding keliru menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena BUT tidak dapat dianggap sebagai entitas independen terhadap kantor pusatnya. Oleh karena itu, perbandingan penghasilan dengan perusahaan independen sebagaimana dilakukan Terbanding tidak tepat;

7) Pemohon Banding menilai bahwa metode perhitungan koreksi yang digunakan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi jam kerja tanpa dasar pembanding yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip pemeriksaan pajak yang harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai Pasal 8 huruf c PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

8) Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten karena di satu sisi tidak menggunakan dasar hukum Pasal 26 ayat (4) UU PPh dengan alasan BUT dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri, tetapi di sisi lain justru menghitung Branch Profit Tax berdasarkan pasal tersebut, yang hanya berlaku bagi subjek pajak luar negeri;

9) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia hanyalah untuk kepentingan kantor pusat sebagai perpanjangan tangan administratif, bukan untuk menghasilkan penghasilan tersendiri, sehingga tidak dapat dikenai pajak atas dasar penghasilan yang diatribusikan secara hipotetis;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi terhadap jenis pajak

PPh Final Pasal 26 ayat (4) a quo merupakan koreksi ikutan berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding. Pada pokoknya PPh Final Pasal 26 ayat (4) dikenakan terhadap BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Mengingat Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan sehingga tidak terdapat tambahan peredaran usaha yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh, maka tidak terdapat objek PPh Final Pasal 26 ayat (4) yang kurang dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

harus dibahas dalam sengketa ini adalah pengujian berkaitan penentuan peredaran yang dapat diatribusikan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, selanjutnya pengujian kewajiban perpajakan berkait dengan jenis pajak PPh Final Pasal 26 ayat

(4) a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf c:

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

c. bentuk usaha tetap”;

Pasal 2 ayat (1a):

“Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan”;

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud“;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 26 ayat (4):

“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (selanjutnya disebut P3B Indonesia dan Thailand), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Terjemahan:

“Penghasilan atau keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas, penghasilan atau keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sebesar yang dapat diatribusikan kepada

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan di Negara Pihak lainnya atas barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual melalui tempat usaha tetap tersebut; atau

(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa dengan yang dilakukan melalui tempat usaha tetap tersebut”;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.” Terjemahan:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari Satu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara Pihak akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap tersebut di masing-masing negara pihak yang diharapkan terjadi jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya”;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap antara lain diatur:

Pasal 1:

“(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu

Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

(2) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

Pasal 5:

“Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalamPersetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku”;

Pasal 6

“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh, pada pokoknya PPh dikenakan terhadap BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Pengenaan tarif 20% atau sesuai P3B, dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak. Berdasarkan formulasi yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo, maka perhitungannya PPh Pasal 26 akan berhubungan dengan Pos Peredaran Usaha dan PPh yang dibayar;

bahwa terbukti Terbanding telah mengenakan PPh Pasal 26 ayat (4) dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa mengingat koreksi atas PPh Final Pasal 26 ayat (4) adalah berkaitan dengan koreksi atas peredaran usaha (PPh Badan), maka dasar pertimbangan dalam memutus atas sengketa PPh Final Pasal 26 ayat (4) a quo, akan menggunakan nilai peredaran usaha dari hasil pengujian yang dilakukan pada sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan);

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha (PPh Badan) Pengadilan Pajak telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Thailand telah memberikan panduan bahwa untuk menentukan siapa pemilik penghasilan yang sebenarnya (Kantor Pusat atau BUT-nya) hubungan Kantor Pusat dengan BUT harus dikonstruksikan sebagai suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya (vide Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand). Dengan konstruksi ini, maka dalam menilai hubungan kerja antara BUT dengan Kantor Pusatnya harus dianggap layaknya entitas yang berbeda (independen);

2) bahwa konsep ini sejalan dengan Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments (Paragraf 10,69, 70);

3) bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan ketentuan oleh Terbanding berkaitan UN Model Double Taxation Convention, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai dasar hukum. Ketentuan tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman, acuan dan perbandingan bahwa dalam praktek internasional ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) P3B Indonesia – Thailand, lazim dipergunakan secara internasional;

4) bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding mengerjakan proyek jasa desain dan arsitek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagian besar aktivitas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk proyek di luar negeri dilakukan/didedikasikan untuk Kantor Pusatnya (sebagaimana

dilakukan koreksi oleh Terbanding). Dalam Penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke Kantor Pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang sama yaitu kantor pusat dan cabang;

5) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand dan sesuai konsep kelaziman usaha, sudah sewajarnya BUT mempunyai hak penghasilan atas hasil kerja yang dilakukannya (melalui karyawannya tersebut). Tidak cukup bahwa Kantor Pusat mengganti pembayaran upah tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh BUT dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan Kantor Pusat. BUT mempunyai hak atas penghasilan dari aktivitas tersebut;

6) bahwa dalam konstruksi yang wajar (menurut praktek usaha yang wajar) dalam hal yang menutup kontrak adalah kantor pusat, maka konstruksinya adalah BUT menyerahkan pekerjaan kepada Kantor Pusat, selanjutnya Kantor Pusat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada konsumen akhir;

7) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Pemohon Banding adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan cakupan penghasilan bersumber dari Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan ini bersifat umum. Secara lex specialis dalam P3B Indonesia – Thailand, telah diatur hal berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali (sebagai lex specialis) pengaturan dalam P3B yang diikuti;

8) bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan sebagaimana dalam P3B dengan konsep functionally separate entity, adalah sejalan dengan tujuan penciptaan value creation dalam suatu perusahaan, dimana hal tersebut memberikan hak pemajakan antar negara yang lebih adil;

9) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan berstatus KPPA yang tidak mencari penghasilan di Indonesia adalah bertentangan dengan fakta bahwa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan esensial dan signifikan dari usaha inti, bukan hanya persiapan atau penunjang sebagaimana

kegiatan KPPA. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Pemohon Banding berkontribusi aktif secara signifikan terhadap proyek-proyek kantor pusat (alokasi jam kerja untuk proyek luar negeri 4 kali lipat dibanding proyek dalam negeri);

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas BUT atas proyek yang bersumber dari luar negeri (Thailand) sebagai penghasilan BUT adalah sudah tepat;

11) bahwa untuk menghitung penghasilan BUT yang bersumber dari luar negeri akan dihitung berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat timesheet (data jam kerja pegawai) untuk menghitung imbalan kepada pegawainya. Data Timesheet menunjukkan bahwa terdapat 105.921,18 jam kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek di luar negeri, dengan perhitungan sebagai berikut;

Resume Jam Kerja Pegawai:

b) Terbanding menghitung atribusi penghasilan dengan metode perbandingan berdasarkan data timesheet yang tersedia. Penghasilan atas proyek luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan atas proyek dalam

negeri dengan jam kerja dalam negeri, lalu dikalikan dengan jam kerja luar negeri;

c) Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha menggunakan formula: Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi.

i. Data Penghasilan DN dan Jam Kerja:

- Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (yang digunakan sebagai dasar rate) = Rp5.444.565.009,00;

- Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi = 26.812,62 jam;

- Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi = 105.921,18 jam;

ii. Rate penghasilan per jam yang digunakan Terbanding untuk proyek

dalam negeri adalah: Rate = Rp5.444.565.009,00/26.812,62 jam = Rp203.053,30 per jam;

iii. Koreksi peredaran usaha = Rp203.053,30 x 105.921,18 jam =

Rp21.508.334.411,00;

d) bahwa dalam persidangan terbukti terdapat jam kerja tanpa deskripsi sebesar 20.948,30 jam dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai jam yang mencakup cuti, izin, sakit, liburan. Pengadilan Pajak menentukan kembali alokasi jam kerja untuk project luar negeri tanpa tambahan alokasi jam kerja tanpa deskripsi sebesar 16.716,68 jam, sehingga alokasi jam kerja untuk project luar negeri menjadi sejumlah 89.204,50 jam (demikian juga alokasi jam kerja untuk project dalam negeri tanpa jam kerja tanpa deskripsi sebesar 4.231,62 jam sehingga menjadi sejumlah 22.581,00 jam);

e) Berdasarkan fakta ini maka untuk menghitung koreksi penghasilan dari proyek luar negeri akan menggunakan jam kerja tanpa memperhitungkan jam kerja tanpa deskripsi sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri tanpa atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri tanpa atribusi.

f) Berdasarkan formulasi yang disusun kembali tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Luar Negeri dihitung ulang sebagai berikut:

Penghasilan perjam proyek dalam negeri: Rp5.444.565.009,00/22.581,00 jam = Rp241.112,66 per jam;

g) Dengan Demikian koreksi penghasilan atas proyek luar negeri:

Rp241.112,66 x 89.204,50 jam = Rp21.508.334.278,00;

h) Bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan, menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp21.508.334.278,00. Walaupun dalil Pemohon Banding berkaitan jam kerja tanpa deskripsi telah diterapkan, tidak menghasilkan perubahan perhitungan yang signifikan (berbeda Rp133,00). Hal tersebut disebabkan karena dengan menghilangkan jam kerja tanpa deskripsi, maka akan menghasilkan penghasilan perjam projeck dalam negeri (sebagai dasar perhitungan projeck luar negeri) menjadi lebih tinggi (dari Rp203.053,30 per jam, menjadi Rp241.112,66 per jam);

i) bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sejumlah Rp21.508.334.411,00;

j) bahwa berkaitan dengan PPh Final Terutang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selain memperhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar oleh Pemohon Banding sejumlah Rp541.468.794,00 juga harus diperhitungkan pajak terutang dari hasil koreksi atas jenis Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berkaitan dengan koreksi atas jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan koreksi terhadap 4 masa pajak (September sd Desember 2018), dengan DPP masing- masing masa pajak sejumlah Rp1.792.361.200,00. Dengan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 6%, maka PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat dijadikan pengurang adalah sejumlah Rp430.166.688,00 (Rp1.792.361.200,00 x 4 x 6%). Apabila ditambah dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar oleh Pemohon Banding sejumlah Rp541.468.794,00, maka PPh Final Pasal 4 ayat

(2) yang dapat dijadikan pengurang adalah sejumlah Rp971.635.482,00 (Rp430.166.688,00+Rp541.468.794,00);

k) bahwa karena PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperhitungkan bertambah sebesar Rp430.166.688,00, maka PPh Pasal 26 (4) terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pengadilan 30,532,814,315
Peredaran Usaha
Harga Pokok Pembelian1,246,090,767
Laba Bruto29,286,723,548
Biaya Usaha lainnya25,332,048,050
Laba Operasi3,954,675,498
Penghasilan dari Luar Usaha6,949,018
Biaya dari Luar Usaha491,143,033
Penghasilan Neto Luar Negeri-
Laba Neto Komersial3,470,481,483
Penyesuaian Fiskal Positif1,549,937,319
Penyesuaian Fiskal Negatif6,949,017
Fasilitas Penanaman Modal
Penghasilan Neto Fiskal5,013,469,785
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak5,013,469,785
PPh Final Pasal 4 (2) Terutang971,635,482
DPP PPh Pasal 26 ayat 44,041,834,303

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) yang seharusnya menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp4.041.834.303,00, sehingga atas koreksi sejumlah Rp4.472.000.003,00 sejumlah Rp430.165.700,00 tidak dipertahankan, dan sejumlah Rp4.041.834.303,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas hal-hal pokok yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak4.472.000.003,004.041.834.303,00430.165.700,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Final Pasal 23/26 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

- Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp4.472.000.003,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 430.165.700,00

Menurut Pengadilan PajakRp4.041.834.303,00

- PPh Final Pasal 23/26 yang terutang

Menurut TerbandingRp894.400.199,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :

20% X Rp430.165.700,00Rp 86.033.140,00

Menurut Pengadilan PajakRp808.367.059,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23 tanggal 26 September 2023, atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, sehinga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjdi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp4.041.834.303,00 PPh Final Pasal 23/26 yang terutangRp 808.367.059,00 Kredit pajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 808.367.059,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 353.094.731,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.161.461.790,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.