Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD. mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 2 ayat (1a); Pasal 5 ayat (1); Pasal 5 ayat (3); Pasal 26 ayat (4)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025