Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman
PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD. mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 2 ayat (1a); Pasal 5 ayat (1); Pasal 5 ayat (3); Pasal 26 ayat (4)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010318.35/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/245/18/904/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025