Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-010313.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Bonavista Polypack, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010313.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010313.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BONAVISTA POLYPACK, NPWP 02.744.334.0-431.000, beralamat di Jl Raya Inti Kawasan Hyundai Lippo Cikarang C3 No.11 RT.00- RW.00, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Hatdiaman Damanik,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/BVP/SKK-TAX/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Rivaldi Yudistira Bratanegara/199508072015021005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

9. Nama/NIP : Ummi Isnaini/198711262014022002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas ST-207/BC/KPU.1/2026 tanggal 4 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/

BR/2026 tanggal 13 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 870-1/BVP-

SP/X/2025 tanggal 13 November 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01075/

KPU.01/SUB/2O25 tanggal 8 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk Anti 2. PPH Impor 3. Bea Masuk 4. PPN Impor 5. Denda Administrasi21.877.000 22.633.325 42.070.000 99.586.806 023.788.000 24.610.975 45.746.000 108.288.550 5.588.0001.911.000 1.977.650 3.676.000 8.701.744 5.588.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.854.394

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 22 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 870-1/SPK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 870-

1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 Keberatan Importir Produsen atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean No 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli2025 dengan rincian

perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1. Bea Masuk AntiRp 21.877.000Rp 23.788.000Rp 1.911.000
2. PPH ImporRp 22.633.325Rp 24.610.975Rp 1.977.650
3. Bea MasukRp 42.070.000Rp 45.746.000Rp 3.676.000
4. PPN ImporRp 99.586.806Rp 108.288.550Rp 8.701.744
5. Denda AdministrasiRp 0Rp 5.588.000Rp 5.588.000
JUMLAH KEKURANGAN BAYARRp 21.854.394

2. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1. Bea Masuk AntiRp 21.877.000Rp 21.877.000Rp 0
2. PPH ImporRp 22.633.325Rp 22.633.325Rp 0
3. Bea MasukRp 42.070.000Rp 42.070.000Rp 0
4. PPN ImporRp 99.586.806Rp 99.586.806Rp 0
5. Denda AdministrasiRp 0Rp 0Rp 0
JUMLAH KEKURANGAN BAYARRp 0

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Termohon Banding yang menetapkan Nilai Pabean atas Impor barang sebagaimana diuraikan yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Bahwa pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02293/BC/KPU.01/KBT/2025, Termohon Banding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan pemohon banding adalah sebagai berikut:

a) Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tidak lengkap dan tidak memadai untuk Uji Kewajaran Nilai Transaksi;

b) Pengulangan transaksi tetapi tidak melampirkan bukti/dokumen pendukung (pembukuan transaksi, bukti pembayaran/rekening koran pelunasan transaksi dan faktur pajak/laporan perpajakan lainya) sehingga tidak bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran dan pembelian;

c) Ada data pembanding yang obyektif dan terukur;

d) Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s/d VI secara hierarki. Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah melampirkan dokumen lengkap DNP yang sudah diserahkan sebelumnya pada saat pengajuan keberatan, berupa SPTNP (Bukti 2), Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SPTNP (Bukti 4), invoice (Bukti 5), packing list (Bukti 6), BL (Bukti 7), Proforma Invoice (Bukti 8), PO (Bukti 9), PIB (Bukti 10), Bukti Negosiasi (Bukti 11), Rekening Koran (Bukti 12), Bukti Pembayaran (Bukti 13), serta rekening koran lainnya untuk barang dan supplier yang sama (Bukti 14). Proforma Invoice ini merupakan pengganti Export Contract yang mencakup PO 3530000870 yang dibagi menjadi 2 shipment. Dimana yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah shipment pertama.

b) Pemohon Banding telah melampirkan bukti/dokumen pendukung berupa pembukuan transaksi (Bukti 15), rekening koran pelunasan transaksi lainnya atas barang dan supplier yang sama (Bukti 14), serta faktur pajak/laporan perpajakan lainya (Bukti 16) pada saat pengajuan keberatan SPTNP.

c) Pemohon Banding telah melampirkan data pembanding yang obyektif dan terukur atas transaksi impor berupa invoice (Bukti 17) dan rekening koran lainnya atas barang dan supplier yang sama (Bukti 14).

d) Pemohon banding telah menyampaikan seluruh melampirkan bukti-bukti pendukung atas transaksi impor invoice (Bukti 5), packing list (Bukti 6), BL (Bukti 7), Proforma Invoice (Bukti 8), PO (Bukti 9), PIB (Bukti 10), Bukti Negosiasi (Bukti 11), Bukti Pembayaran (Bukti 12), dan Rekening Koran (Bukti 13) sebagai bukti bahwa nilai transaksi tersebut sudah sesuai dan benar adanya. Sehingga alasan penolakan tidak dapat dibenarkan karena tidak menjelaskan alasan penolakan terhadap Metode I maupun metode mana yang sebenarnya diterapkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah BM, PPN & PPH yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPTNP.

3. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung yang membenarkan nilai pabean.

Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Termohon Banding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya Menimbulkan Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum bagi Pemohon Banding, maka selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding untuk memutuskan:

1. Menerima seluruhnya Keputusan Dirjen Bea Cukai KEP-02293/ BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 16 September 2025

2. Menolak Penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai nilai pabean atas barang impor dengan PIB nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025.

3. Menetapkan tidak terdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22, dan denda yang masih harus dibayar menjadi NIHIL

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025; P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 576595606129

tanggal bayar 23 Juli 2025 sebesar Rp21.854.394,00;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 870-1/SPK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025; P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Bonavista Polypack Nomor 199 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Barat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025;

P.7 Softcopy Signed Commercial Invoice;

P.8 Softcopy Packing List;

P.9 Softcopy Bill of Lading;

P.10 Softcopy Proforma Invoice;

P.11 Softcopy Purchase Order;

P.12 Softcopy Dokumen Negosiasi Harga;

P.13 Softcopy Bukti Pembayaran;

P.14 Softcopy Rekening Koran;

P.15 Softcopy Rekening Koran untuk barang dan supplier yang sama;

P.16 Softcopy Pembukuan General Ledger;

P.17 Softcopy SPT Masa PPN;

P.18 Softcopy Signed Commercial Invoice untuk barang dan supplier yang sama;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

01075/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 8 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-010313.19.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 18 November 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Bonavista Polypack, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-02293/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 16 September 2025, sebagai berikut melalui Surat Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak seluruhnya karena data, bukti, dan/atau

dokumen yang ada pada saat keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025, dan mempertimbangkan profil harga satuan barang rekomendasi resiko tinggi yang artinya berada jauh dibawah rata-rata harga barang impor serupa, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: POLYESTER FILM. TYPE MAD-XY

b. Jumlah barang: 62 Pallet

b. Nilai Pabean (CIF): USD51,889.55;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Penjual/Pengirim: SHAOXINGXIANGYU GREEN PACKING CO., LTD.

2. Bahwa terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, BMAD, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh PEMOHON adalah sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan

puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam SPTNP Nomor 0040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

3. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 0040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan nilai Pabean (LPPNP) nomor 039951/KPU.1/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap barang impor dalam PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD8.225,00, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (Pairs)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX930MMX12000M6.562,501,036.759,381,127.350,00
2POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1040MMX12000M1.467,901,031.511,941,121.644,05
3POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1065MMX12000M5.162,801,035.307,381,125.771,14
4POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1230MMX36000M37.195,001,0338.310,851,1241.658,40
TOTAL51.889,5556.423,58
POSPEMBERITAHUANPENETAPAN
1
2
3
4

4. Bahwa alasan dan metode penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 039951/KPU.1/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

a. Hasil Risk Assestment: High Risk;

b. Berdasarkan penelitian LHP dan DNP dapat disimpulkan:

- DNP tidak lengkap & tidak memadai untuk Uji Kewajaran Nilai Transaksi;

- Pengulangan transaksi tapi tidak melampirkan bukti/dokumen pendukung (Pembukuan Transaksi, Bukti pembayaran/ Rekening koran pelunasan transaksi sebelumnya dan faktur pajak/laporan perpajakan lainya) sehingga tidak bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran dan pembelian.

c. Terdapat data pembanding yg objektif dan terukur, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II sd VI.3 secara hierarki

5. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP Nomor 039951/KPU.1/2025 tanggal 22 Juli 2025 beserta perbandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

UraianPIBData PembandingKet
Pos 1
No / Tgl PIB426359 / 16 Juli 2025068925 / 28 Mei 2025PIB Pembanding terdaftar di KPPBC TMP Tanjung Perak
ImportirPT. BONAVISTA POLYPACKPT. BUANA CHANDRA MANDIRIBeda
Jalur ImportirMerahHijauBeda
Pos BarangPos 110Beda
Jenis barangPOLYESTER FILM. TYPE MAD-XY 12MICX930MMX12000 MPOLYESTER FILM 12MIC X 930MM X 12000MDinilai sebagai barang serupa
HS Code3920.62.993920.62.99sama
Jumlah barang6.562,5 KGMTidak teridentifikasi-
Harga satuanCIF USD 1,03/PCECIF USD 1,12/KGMBeda
Tanggal B/L03 Juli 202518 Mei 2025(<90 hari)
Negara AsalCHINA (CN)CHINA (CN)Sama
PenjualSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTDSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTD.Sama
Foto Barang--
KeteranganNotul-
UraianPIBData PembandingKet
Pos 2 & 3
No / Tgl PIB426359 / 16 Juli 2025068925 / 28 Mei 2025PIB Pembanding terdaftar di KPPBC TMP Tanjung Perak
ImportirPT. BONAVISTA POLYPACKPT. BUANA CHANDRA MANDIRIBeda
Jalur ImportirMerahHijauBeda
Pos BarangPos 2 & 311Beda
Jenis barangPos 2: POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1040MMX 12000M Pos 3: POLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1065MMX 12000MPOLYESTER FILM 12MIC X 1020MM X 12000MDinilai sebagai barang serupa
HS Code3920.62.993920.62.99sama
Jumlah barangPos 2; 1.467,9 KGM Pos 3: 5.162,8 KGMTidak teridentifikasi-
Harga satuanCIF USD 1,03/PCECIF USD 1,12/KGMBeda
Tanggal B/L03 Juli 202518 Mei 2025(<90 hari)
Negara AsalCHINA (CN)CHINA (CN)Sama
PenjualSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTDSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTD.Sama
Foto Barang--
KeteranganNotul-
UraianPIBData PembandingKet
Pos 4
No / Tgl PIB426359 / 16 Juli 2025068925 / 28 Mei 2025PIB Pembanding terdaftar di KPPBC TMP Tanjung Perak
ImportirPT. BONAVISTA POLYPACKPT. BUANA CHANDRA MANDIRIBeda
Jalur ImportirMerahHijauBeda
Pos BarangPos 412Beda
Jenis barangPOLYESTER FILM. TYPE MAD- XY 12MICX1230MMX 36000MPOLYESTER FILM 12MIC X 1190MM X 12000M;Dinilai sebagai barang serupa
HS Code3920.62.993920.62.99sama
Jumlah barang37.195,00 KGMTidak teridentifikasi-
Harga satuanCIF USD 1,03/PCECIF USD 1,12/KGMBeda
Tanggal B/L03 Juli 202518 Mei 2025(<90 hari)
Negara AsalCHINA (CN)CHINA (CN)Sama
PenjualSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTDSHAOXING XIANGYU GREEN PACKING CO., LTD.Sama
Foto Barang--
KeteranganNotul-

screenshoot data PIB pembanding pada CEISA

6. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara elektronik melalui aplikasi CEISA 4.0 tanggal 30 Juli 2025, dengan alasan “Kami sebagai Importir Produsen sudah membayar sesuai dengan pembelian kami yang tertera di dalam invoice, yaitu USD 51,889.55 untuk POLYESTER FILM TYPE MAD-XY.”

7. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut karena data/bukti yang ada tidak dapat diyakini dan masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, BMAD, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);

8. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 melalui Surat Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean- China Free Trade Area);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang

Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Merah sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sesuai;

2. Bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam SPTNP Nomor 0040872/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

3. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/ permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

4. Bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon melalui Surat Nomor S- 1514/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Juli 2025, dengan tenggat waktu penyampaian paling lambat tanggal 07 September 2025 dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon di antaranya sebagai berikut:

a. Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya

berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e. Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan.

Adapun hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan secara lengkap dan terperinci;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

6. Bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain melalui aplikasi SIAP dan aplikasi CEISA 40, dan dokumen yang disampaikan Pemohon berupa SPTNP, BPN SPTNP, Akta Perusahaan, PIB, Bukti korespondensi, Invoice, Packing List, Bill of Lading, sertifikat asuransi, Bukti bayar transaksi, BA Penolakan bukti bayar freight & buku hutang, informasi mutasi rekening dan dokumen pendukung lainnya;

7. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan;

8. Bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

10. Bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

11. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 adalah CIF USD51.889,55 (Rp.841.389.053,25), kurs NDPBM kurs: 16.215/usd;

b. Pemohon melampirkan bukti korespondensi terkait penawaran /negosiasi proses pembentukan harga berupa komukiasi dalam bentuk email tanggal 09 Juni 2025 s.d. 12 Juni 2025 antara pihak PT. Unipack Indosystems dengan pihak Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd dengan dilampiri PO 3530000870, diketahui harga sesuai PO dilampirkan pada saat negosiasi harga adalah 1.03/kg,;

c. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor 3530000870 tanggal 09 Juni 2025, diketahui informasi sebagai berikut;

- Seller: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Buyer: PT. Bonavlsta Polypack

- total qty 100.000 kgm

- price unit: USD1,03

- Total amount: USD103.000

- Incoterms: CIF

- Payment terms: L/C usance 30 days from B/r, date

d. Bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Sales Contract yang menunjukan adanya kesepakatan jual beli dari kedua belah pihak;

e. Bahwa Pemohon melampirkan Proforma Invoice, diketahui informasi sebagai berikut:

- Seller: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Buyer: PT. Bonavlsta Polypack

- price unit: USD1,03; Total amount: USD103.236,36; Incoterms: CIF

- Total. Quantity : 100.229.47I(GS+ 10%

- with 10%more or less both in quantity and amount allowered to the seller's option

- Packing Standard Eksport packing: Paper core size: 3 inch for 12000M and 6 INCH lbr 36000M

- Shipment in Juni 2025 and Juli. Partial shipment allowed

- Terms of payment: L/C 30 days against b/l date

- Please issue the L/C within three working days

- BANK DETAILS

- Nama: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Bank: Bank Of China Shaoxing Branch

- Add.: 201 Renmin Road (M). Shaoxing 3 l2000. Zhejiang. China

- SWIFT: BKCH CN BJ92D

- Account: 37405837025

f. Bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor XY-BP2501-1 tanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd., diketahui informasi sebagai berikut:

- Seller: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Buyer: PT. Bonavlsta Polypack

- Quantity: 50378.20kgs

- Unit Price: USD1.03/Kgs

- Hs Code: 3920.62

- Country Of Origin: China

- Contract Number: XY-BP2501

- This Credit Number: DPCJAK136696

- Po Number: 3530000870

- Terdapat validasi berupa cap stempel, namun tidak ada tanda tangan dari Seller

g. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor COAU7260692350 tanggal 03 Juli 2025 diketahui informasi sebagai berikut:

- Shipper: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Consignee: PT. Bonavlsta Polypack

- “OCEAN FREIGHT PREPAID”

- Vessel : YM EFFICIENCY; Voyage no. 193S

- Place & date of issue: NINGBO, 03 Juli 2025

- Laden on Board 03 Juli 2025

- Port of Loading: NINGBO, CHINA

- Container : 2 x 40’ GP; Qty : 62 Pallets; Gross Weight 54.100,00 kgs

h. Bahwa Pemohon melampirkan sertifikat asuransi nomor PYIE202533060000021423 tanggal 02 Juli 2025 (1 hari sebelum tanggal pengapalan) atas barang impor a quo, diketahui menggunakan asuransi Luar Negeri, diketahui informasi sebagai berikut;

- Penjamin: PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED

- Insured: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

- Ref.: Invoice no. XY-BP2501-1

- Amount Insured: USD57.079,00

i. Pemohon melampirkan BA Penolakan Peminjaman/Permintaan Data Bukti bayar freight karena shipment CIF, freight dibayar oleh pihak Shipper;

j. Bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar berupa HSBC BILL tanggal 11 Juli 2025 dan DC (documentary colection) tanggal 11 Juli 2025, diketahui informasi sebagai berikut:

- Bill Reference number: DPBCOR227962JAK

- Documentary Credit number: DPCJAK136696

- Reference number: XY-BP2501-1

- Bill Ammount: USD51.889,55

- Tenor 30 days after Bill of Lading

- Drawer: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

HSBC BILL

DC (documentary colection)

Bukti bayar tersebut masih berupa tagihan (HSBC BILL) dan DC (documentary colection), dan masih diperlukan bukti realisasi untuk membuktikan kebenarannya;

k. Pemohon melampirkan bukti Rekening Giro berupa HSBC Statement detail Account no. 903-012888-117 tanggal 01 & 4 Agustus 2025, diketahui terdapat transaksi debit sebesar USD51.889,55, Narrative: DPBCOR227962JAK, DPCJAK136696 XY-BP2501-1, dari jumlah debit dan informasi narrative berkesesuaian dengan documen Bill dan DC yang dilampirkan;

l. Pemohon tidak melampirkan dokumen konfirmasi transfer dari bank kepada pihak penjual atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, bahwa bukti transfer benar telah diterima oleh pihak penjual dan sesuai kesepakatan transaksi jual beli PIB barang impor a quo;

m. Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor a quo diketahui nilai PPN sama dengan yang diberitahukan pada PIB;

n. Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi yang mencatat pembelian, persediaan, hutang, kas/bank, hutang, dan buku besar/general ledger serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam sengketa a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

o. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dan mempertimbangkan profil harga satuan barang rekomendasi resiko tinggi yang artinya berada jauh dibawah rata-rata harga barang impor serupa, kami

berpendapat bahwa data/bukti yang ada tidak dapat diyakini dan masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;;

12. Bahwa perihal Bukti Yang Diminta tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menerangkan “Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

13. Bahwa berkaitan dengan sengketa Nilai Pabean, sebagai bahan pertimbangan lain, terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan sebagai berikut:

“...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku...”

14. Bahwa sebagai pertimbangan, absennya itikad baik Pemohon untuk memberitahukan dengan benar maupun melengkapi alat bukti mengakibatkan kensekuensi logis bagi Pemohon, dikarenakan Nilai Pabean harus diputuskan/ditetapkan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif

dan terukur atau Metode Penetapan (II-VI.3) secara hierarki sesuai ketentuan yang berlaku;

15. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 31 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, pada Bagian Ketiga diatur terkait Nilai Transaksi Barang Serupa sebagai berikut:

Pasal 12

1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

17. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang nyata, akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan dan Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Metode II s/d VI.3 secara hierarki menjadi CIF USD56.423,58 dengan nilai tagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI

dan denda administrasi sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);

18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang nyata, akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;;

2. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II s/d VI.3 (metode fallback) secara hierarki menjadi CIF USD8.225,00, dengan nilai tagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sebesar Rp21.854.394,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:Rp3.676.000,00

BMAD:Rp1.911.000,00

PPN:Rp8.701.744,00

PPh Ps 22:Rp1.977.650,00

Denda:Rp5.000.000,00

3. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 16 September 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 010313.19.2025/PAN/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025; Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli

2025;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

576595606129 tanggal bayar 23 Juli 2025 sebesar Rp21.854.394,00; Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 870-1/SPK/VII/2025 tanggal 30 Juli

2025;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Bonavista Polypack Nomor 199 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas tanggal 2 Februari 2026 a.n. Edwin Katuari; Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BVP/SKK-TAX/II/2026

tanggal 2 Februari 2026 a.n. Hatdiaman Damanik;

Bukti P-8. Softcopy KTP a.n. Hatdiaman Damanik;

Bukti P-9. Softcopy Formulir 1721 A1 a.n. Hatdiaman Damanik;

Bukti P-10. Softcopy PIB Nomor 426359 tanggal 16 Juli 2025 beserta Softcopy

bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-11. Softcopy Signed Commercial Invoice;

Bukti P-12. Softcopy Packing List;

Bukti P-13. Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-14. Softcopy Proforma Invoice;

Bukti P-15. Softcopy Purchase Order;

Bukti P-16. Softcopy Dokumen Negosiasi Harga;

Bukti P-17. Softcopy Bukti Pembayaran;

Bukti P-18. Softcopy Rekening Koran;

Bukti P-19. Softcopy Rekening Koran untuk barang dan supplier yang sama; Bukti P-20. Softcopy Pembukuan General Ledger;

Bukti P-21. Softcopy Signed Commercial Invoice untuk barang dan supplier yang

sama;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Swift LC Nomor DPCJAK136696;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bill Advice, Promissory Note, Bill Acceptance, Bill

Retirement dari Bank HSBC;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Rekening Koran dan MT 202 dari Bank HSBC; Bukti P-25. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-26. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

001/SUB/BVP/II/2026 tanggal 3 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

039951/KPU.1/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 068925 tanggal 28 Mei 2025 Bukti T-3. Softcopy PIB Pembanding Nomor 068925 tanggal 30 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02293/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 tidak ditandatangani oleh Edwin Katuari, yang tercantum pada surat banding a quo dengan jabatan Direktur;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 199 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris

di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0051418 tanggal 05 September 2022, tercantum Edwin Katuari dengan jabatan sebagai Direktur;

bahwa dalam persidangan Sdr. Hatdiaman Damanik, yang hadir mewakili Pemohon Banding dalam persidangan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BVP/SKK- TAX/II/2026 tanggal 02 Februari 2026, menyatakan pada Surat Banding Nomor 870- 1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 tidak tercantum tanda tangan Edwin Katuari (Direktur) yang namanya tercantum pada surat banding a quo;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 dan angka 5

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena surat banding diajukan oleh pengurus (Direktur), dengan demikian dapat dimaknai sebagai bukti sah, pengesahan, dan bentuk tanggung jawab hukum, surat banding harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat banding a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena Surat Banding Nomor 870- 1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang mendatangani, maka surat banding a quo tidak sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena Surat Banding Nomor 870-1/BVP- SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 tidak sah, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa karena Surat Banding Nomor 870-1/BVP-SP/X/2025 tanggal 13 November 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 040872/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025 atas nama PT. BONAVISTA POLYPACK, NPWP 02.744.334.0-431.000, beralamat di Jl Raya Inti Kawasan Hyundai Lippo Cikarang C3 No.11 RT.00- RW.00, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.