P U T U S A N
Nomor PUT-010313.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 040872/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010313.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BONAVISTA POLYPACK, NPWP 02.744.334.0-431.000, beralamat di Jl Raya Inti Kawasan Hyundai Lippo Cikarang C3 No.11 RT.00- RW.00, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Hatdiaman Damanik,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/BVP/SKK-TAX/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,