PUTUSAN
Nomor PUT-010295.13/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00343/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00480/504/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010295.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Nobuyuki Ihara jabatan Eksekutif Wakil Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Gerardus Mahendra
Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.6/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;
2. Nama: Anton Amperiano Manik
Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9
Desember 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.6/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan