P U T U S A N
Nomor PUT-010291.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010291.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Veolia Water Technologies Indonesia, NPWP 01.869.997.5- 059.000, beralamat di Gedung Ventura Lantai 6 Suite 605 Jalan RA Kartini Nomor 26 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Slamet Joko Triyono, Jabatan: Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Aldo Indigo
Ijin Kuasa Hukum: KEP-618/PP/IKH/2019 tangg 03 Juli 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ADM-VWTI/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak
2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak