Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-010291.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Veolia Water Technologies Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2015

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010291.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010291.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Veolia Water Technologies Indonesia, NPWP 01.869.997.5- 059.000, beralamat di Gedung Ventura Lantai 6 Suite 605 Jalan RA Kartini Nomor 26 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Slamet Joko Triyono, Jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Aldo Indigo

Ijin Kuasa Hukum: KEP-618/PP/IKH/2019 tangg 03 Juli 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ADM-VWTI/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-17360/PJ.07/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

125/PP/BR/2021 tanggal 04 Februari 2021 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-014/PP/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan. dan. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Ucp/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding

Terbanding Nomor S-4131.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp12.306.895.879
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp704.652.398
3Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahRp0
b.Setoran masaRp72.834.262
c.STP (pokok kurang bayar)Rp0
d.Kompensasi kelebihan dari masa pajak ........Rp0
e.Uang tebusan yang telah dibayarRp0
f.Lain-lainRp0
g.Kompensasi kelebihan ke masa pajak ........Rp0
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f - g )Rp72.834.262
4Pajak yang tidak/kurang dibayar terutang ( 2 - 3.h )Rp631.818.136
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp303.272.705
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
f.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e)Rp303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp935.090.841
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.61812.306.895.87910.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang72.834.262704.652.398631.818.136
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.26272.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)-631.818.136631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-303.272.705303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )-303.272.705303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-935.090.841935.090.841

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.61812.306.895.87910.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang72.834.262704.652.398631.818.136
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.26272.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)-631.818.136631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-303.272.705303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )-303.272.705303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-935.090.841935.090.841

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 (diantar langsung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 diterima pada tanggal 29 Mei 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Slamet Joko Triyono jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor Akta Nomor 96 tanggal 27 November 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.61812.306.895.87910.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang72.834.262704.652.398(631.818.136)
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.26272.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)-631.818.136631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-303.272.705303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )-303.272.705303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-935.090.841935.090.841

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 024/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.61812.306.895.87910.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang72.834.262704.652.398631.818.136
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.26272.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)-631.818.136631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-303.272.705303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )-303.272.705303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-935.090.841935.090.841

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.6181 2.306.895.87910.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang72.834.2627 04.652.398631.818.136
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.2627 2.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.2627 2.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)-6 31.818.136631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-3 03.272.705303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )-3 03.272.705303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-935.090.8419 35.090.841

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak12.306.895.8791.776.593.61810.530.302.261
2PPh Pasal 4(2) Final yang terutang704.652.39872.834.262631.818.136
3Kredit Pajak-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa72.834.26272.834.262-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Lain-lain---
f. Kompensasi kelebihan Masa Pajak---
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.262-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)631.818.136-631.818.136
5Sanksi administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP303.272.705-303.272.705
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e )303.272.705-303.272.705
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)935.090.841-935.090.841

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp10.530.302.261,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berdasarkan tanggapan Pemohon Banding pada koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, diketahui terdapat Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri sebagai berikut:

aon lecig BAL Tasatea aetya , nee Rye Days Tae a a PG GO lO OP

Tei €o 50D BE Pros

Seo seng ete es elise

- aan . nee cect aroitty ce oe arn

[presen ee ra. ————rrwu

TT De es eee eee

Pa 5 So Oe PET en oo br TI

Dn aa aa aa aa apa st =e Ee OE Se CO Dn ai en ba sa oo bener

Ja un aa aa Ea pan eee ea Sena Ras 2 oo 5 TT.

Atas seluruh ekspor Jasa Kena Pajak merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa konstruksi.

Berdasarkan dokumen ekspor Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak Keluaran atas project No. 2900241407 didapat data sebagai berikut : LN Fat Tag [Face Sa : . :

satin Des Tos - nana Lap -- Uae eure:

fe Lema JS . ae wie Livonia

Sil. Cates rr te | Nag . - : Ka 0 (Ss) rami 55 nasan | ane

Atas project No. 2900241407 merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa konstruksi

Dengan demikian, Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

—. Peredaran Usaha yarg dikenaxan PPh F nal a. Dar Dala" Neger Ro $.308.828.785 b. Dari Luar Negeri Ekspor JKP i. Sesvai Dokumen Pemoestahuar Eksoor LK? Rp 5555848504 i, Koreksi atas oroject ho 26002-1407 Re 2.075.-55,757

Ro 109.830.302.261 c. ur ah Pergsasilar Final Ro 76.920. 50.028

2. Peredaran Usaha sang sudah d poreng Perser Jasa Ro 3.365.850 785

3. Koreksi Positif F skal Ro 0.830.202.2861

Proses Keberatan

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan peminjaman dokumen, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan hal tersebut Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00 karena tambahan Objek Pajak tersebut adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi di luar negeri yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan.

2. Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur.

3. Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah.

4. Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi.

5. Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

Pendapatan-pendapatan atas jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pendapatan dari jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya atas pendapatan sebesar Rp10.530.302.261,00 bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding telah memperhitungkan penghasilan sebesar Rp10.530.302.261,00 tersebut sebagai bagian peredaran usaha pada perhitungan SPT Tahunan Badan 2015, dimana Wajib Pajak tidak melakukan koreksi fiskal positif atas penghasilan sebesar Rp10.530.302.261,00 tersebut (karena bukan merupakan pendapatan yang bersifat final).

Data dan dokumen pendukung terkait, akan Pemohon Banding sampaikan kembali kepada Majelis Hakim dalam proses sidang pemeriksaan di Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan uraian penjelasan diatas, maka koreksi atas objek PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-4131.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak a quo, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 (Terbanding mengirim tanggal 20 Mei 2020, menurut Pemohon Banding diterima tanggal 29 Mei 2020);

e. Pada surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (jumlah yang disetujui adalah sebesar Rp0,00 dan telah dilunasi tanggal 29 Mei 2019 [seharusnya, 25 Maret 2019]);

g. Surat banding ditandatangani oleh Slamet Joko Triyono berdasarkan Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 diketahui bahwa Slamet Joko Triyono adalah Presiden Direktur Pemohon Banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor

LAP-00036/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 25 Februari 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.776.593.61812.306.895.8791.776.593.618
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang72.834.262704.652.39872.834.262
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran Masa72.834.26272.834.26272.834.262
c. Surat Tagihan Pajak (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …………000
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e-f)72.834.26272.834.26272.834.262
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.g)0631.818.1360
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0303.272.7050
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0935.090.8410

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 024/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 24 Mei 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01002590\059\may\2019 tanggal 29 Mei 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 menjadi sebagai berikut:

(Diu -angil Menjadi ae EE

Pee” ee ————i

Fee “555 —

ST SS

III. Alasan Pemohon Banding

Terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

IV. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, laporan penelitian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua

persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana

telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002

2. Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan surat banding, surat keberatan Pemohon Banding dan data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) atas penghasilan jasa konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri sebagai berikut:

RET Mn ina ae Dahung oe - i 25 2 .

1 : - - Ka — - a - 1 + : . . 1 - ' .

: aoe Tore 1 “ a at- 1 . 3 iH rot odo hat, Pena diner Bera bogie © paha Olek Fee Roy ayat Fo lon ete

Berdasar cable ki 2 sasa Kur anh sae deta dana Ae AN aan PERS PAN AAS A aa metana Peer

Baba Pewihes Pa Toe NN aa: tera 4

4 Shean ok 1 pora i hoot 1 aan - AA wet le 7 . - , By 1

AA at Da PA Sree Gamat ob aa PET pb tae tes

Tata meri Kuna re AP nata Saga IE pala ta bana bee bat

1 Peredaran salah vape dee casas F 5

7 — ho te gave eae fete deat pang bert fb Yep has . 8 Ma at fa bodor Tega se Wa tL Se pan ted

b. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dimana transaksi yang dikoreksi Pemeriksa merupakan transaksi penjualan jasa ke luar negeri bukan merupakan jasa konstruksi:

1) Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan.

2) Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur.

3) Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah.

4) Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. Merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi.

5) Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. Merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

c. Pada proses keberatan, berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, LHP, KKP, data dan informasi yang tersedia dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berdasarkan tanggapan Pemohon Banding pada koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, diketahui terdapat Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri.

2) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

3) bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman dokumen dengan surat nomor S-375/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 24 Februari 2020 dan permintaankeduadengansuratnomorS-

614/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 19 Maret 2020, namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak DipenuhinnyaPeminjamanDokumennomor BA-2674/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 16 April 2020.

4) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan menyatakan bahwa jasa yang diserahkan di luar negeri tersebut bukan merupakan jasa konstruksi namun tidak didukung dengan bukti yang mendukung.

Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat diproses lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP-

02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

1 Bukti-P1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020;

2 Bukti-P2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015;

3 Bukti-P3Surat Keberatan Nomor 024/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019;

4 Bukti-P4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT Veolia Water

Technologies Indonesia” dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 38 tanggal 15 November 2017 di Jakarta Selatan;

5 Bukti-P5Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0377920 tanggal 24 Desember 2019;

6 Bukti-P6Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran

Dasar “PT Veolia Water Technologies Indonesia” dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 96 tanggal 27 November 2019 di Jakarta Selatan;

7 Bukti-P7Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Maret 2019;

8 Bukti-P8Matrik Sengketa;

9 Bukti-P9Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT US Filter Indonesia”

Nomor 6 tanggal 28 April 1999 dibuat oleh Notaris Ibnu Hanny, S.H. di Jakarta Selatan;

10 Bukti-P10 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

11 Bukti-P11 Matrik Sengketa;

12 Bukti-P12 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 01 November 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

1 Bukti T-1Matriks Sengketa

2 Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan;

3 Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

4 Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan

5 Bukti T-5Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 054/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding

Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoKoreksi Positif atas Objek PajakNilai Sengketa (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) – Jasa Konstruksi10.530.302.261
Nilai sengketa terbukti10.530.302.261

Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berdasarkan tanggapan Pemohon Banding pada koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, diketahui terdapat Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri sebagai berikut:

Tangga “ae aan

Bley Tara RE oa GT. oe

Manga - Kera err all MEA TERI rp cae fu: Ban

Sat Span eR

SE TN OL - pre Pere eS UEP leery peti naat of duce: wean Aone peur rb fi bie ve - Viet ar da A hie Co nee Seet To0 | Ge aE

Sue realy Et Doe

+) ee ce aan . Fagg Ho gas et Denis aa gara Tan maan Tan cere NAN

ED Abah de II om

Wy re Toe . - DEH Donat 5 [ata tde uate gives ite! La

Basi weESia7- sre Lo .

Po Peri sa ang anna: - : sewage .

-. an oo [PRUE ate Konga Tagana fleets

Tin EP Oe | es pe ee an NN DRS OED aa

Test Pe BA oe Sg COE sa wi AE EA aon al

ALE re To 2 IEEE LP AE Glen Pindang oo ae

Eli eee er naa en ee

bahwa berdasarkan dokumen ekspor Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak Keluaran atas project No. 2900241407 didapat data sebagai berikut:

fame 7. Bo Pees . Loo 7 . . ,

Pot, Pee 2 5 5 ama "

moe pn anna . , - Lo 4 ries qt - - - bahwa Terbanding menyatakan, atas project No. 2900241407 merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa konstruksi. bahwa seluruh ekspor Jasa Kena Pajak merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa konstruksi;

bahwa Terbanding menyatakan, dengan demikian perhitungan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut :

1. Beredaran Usana yarg dkenakan PPn Fina a Dar Jaan Negeri R9 2302856 735

2. Dar .uar Neger. 'Ekspor JK

Sesuai Dokumen Pemberitahuar Ekspor JK> Ro 8.456 $48 S94 i, Koreksi atas pro ect No 260024 1-07 Ro 2575485737

6. Jurslah Perghas lar Fra Ro 15.929.*20.026

2. Peredaran Usana yarg sudan a norerg Pemoer Jasa Ro 365856 TES

3. Koreks Postf F ska Ro 10550562281 bahwa Terbanding menyatakan, dalam proses penelitian keberatan Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan peminjaman dokumen, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, ambahan Objek Pajak tersebut adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi di luar negeri yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan.

2. Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur.

3. Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah.

4. Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi.

5. Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah memperhitungkan penghasilan sebesar Rp10.530.302.261,00 tersebut sebagai bagian peredaran usaha pada perhitungan SPT Tahunan Badan 2015, dimana Wajib Pajak tidak melakukan koreksi fiskal positif atas penghasilan sebesar Rp10.530.302.261,00 tersebut (karena bukan merupakan pendapatan yang bersifat final);

bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00;

bahwa untuk membuktikan alasannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

P1. Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikoreksi dan dokumen pendukung berupa Purchase Order / Perjanjian, Invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan dan Bukti Pembayaran

P.2 Daftar Project No. 2900241407 dan dokumen pendukung berupa Purchase

Order / Perjanjian, Invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan dan Bukti Pembayaran.

bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah transaksi sebesar Rp10.530.302.261,00 merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding pada prinsipnya menyatakan bahwa berdasarkan daftar Ekspor Jasa Kena Pajak (“EJKP”) tersebut merupakan jasa konstruksi

yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dan oleh karenanya menambah komponen penghasilan final pada peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya mendalilkan transaksi sebesar Rp10.530.302.261,00 bukan jasa konstruksi sehingga bukan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan telah dilaporkan sebagai peredaran usaha non final pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015. bahwa Pemohon Banding tidak terlibat langsung dengan pelaksanaannya project-nya;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 4 (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yaitu instalasi waste water treatment dan jasa konsultasi antara berupa Pilot Plant & Audit, Basic Engineering Design, Supply Techology and Equipment;

bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 telah melaporkan pendapatannya dalam dua kategori yaitu pendapatan yang dikenai PPh Final dan pendapatan yang dikenai PPh Non Final;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Purchase Order dan lampirannya serta proposal terhadap salah satu pelanggan terdapat project schedule yang dibuat oleh Pemohon Banding beserta gambar teknik yang membuktikan bahwa pekerjaan pemohon banding dimulai pada tahap perencanaan, pekerjaan, hingga pengawasan konstruksi;

Transaksi dengan Jeon Tech Co.Ltd bahwa Pemohon Banding membuat invoice penagihan kepada Jeon Tech Co.Ltd dengan uraian nilai kontrak “Technical Support” sebesar Euro246,000.00, dan pembayaran Down Payments 20% equivalen dengan Rp742.305.492,00;

bahwa technical support tersebut terkait dengan project “anaerobic wastewater treatment Lotte Chemical,Ulsan.

bahwa berdasarkan penilaian atas dokumen PO, diketahui bahwa ruang lingkup kegiatan technical support meliputi supply equipment dan instalation (process technology design, basic design review dan key hardware equipment and optional services);

bahwa pada dokumen PO, Pengadilan Pajak juga memperoleh keterangan bahwa spesifikasi pekerjaan dalam project tersebut antara lain pembuatan BIOBED EGSB Reactor dengan volumen 2003m3 ukuran 13m x 14m. Ht.14.5m dan pembutan Tank dengan volume 62m3, ukuran 2.5m x 12.5m, Ht.14.5m bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kategori jasa konstruksi; bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak terlibat langsung dalam Project-nya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009, Pengadilan Pajak berpendapat jasa dan pembelian barang yang

dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pelaksanaan konstruksi sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pengadilan Pajak mendapatkan fakta Terbanding juga melakukan koreksi pada pos penyesuaian fiskal negatif biaya bersama pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2015 dengan metode proporsional pendapatan yang dikenakan PPh Final dan Non Final/bukan objek pajak;

bahwa dalam sengketa banding PPh Badan, Pengadilan Pajak telah memutus atas perkara a quo dengan menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.530.302.261,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final
Pasal 4 ayat (2)10.530.302.26110.530.302.2610

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding12.306.895.879
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0
Dasar Pengenaan Pajak Final PPh 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak12.306.895.879

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp12.306.895.879,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02327/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Masa Pajak Desember 2015, atas nama PT Veolia Water Technologies Indonesia, NPWP 01.869.997.5-059.000, beralamat di Gedung Ventura Lantai 6 Suite 605 Jalan RA Kartini Nomor 26 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak12.306.895.879
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang704.652.398
Kredit Pajak72.834.262
PPh Kurang/(Lebih) Bayar631.818.136
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP303.272.705
Jumlah PPh yang masih harus dibayar935.090.841

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 November 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagaiHakimKetua,Liberti Pandiangan,S.E.,S.H.,M.Si., danMuhammadHanifArkanieS.T.,M.Ec.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.