Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman
PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Satya Kisma Usaha · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Satya Kisma Usaha
- Nama Wakil
- Sandra Segran V Kenganathan
- Kuasa Hukum
- Gustav Herman Pranata
- Gunawan Sugiarto
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.
- Panitera
- Arief Kurniadi, Ak., S.H.
- Tanggal Putusan
- 19 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 April 2026