Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-010260.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kuansing Inti Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010260.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00459/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00010/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010260.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Raden Yuyu Gumilar jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

2. Nama: Dwi Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-966/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

3. Nama: Muhammad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

4. Nama: Henny,

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2021 tanggal 11 Agustus 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

5. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-936/PP/IKH/2022tanggal19 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum: KEP-202/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/KIM-TAX/III/2023 tanggal 14 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rindhaswari L.S./198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 131/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-278/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/KIM- TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 307/WPJ.27/2022 tanggal 07 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 010/KIM-SUB/APL-I.2023 tanggal 18 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00010/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak – Kegiatan Membangun Sendiri0,002.294.597.962,000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,0045.891.959,000,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,000,000,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,0045.891.959,000,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,000,000,00
PPN yang kurang dibayar0,0045.891.959,000,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0020.045.608,000,00

Jumlah PPN yang masih

0,0065.937.567,000,00 harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri0,002.294.597.962,002.294.597.962,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00459/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih Bayar)45.891.959,000,0045.891.959,00
Sanksi Bunga20.045.608,000,0020.045.608,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar65.937.567,000,0065.937.567,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai DPP (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.294.597.962,000,002.294.597.962,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.294.597.962,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp2.294.597.962,00

Selisih/KoreksiRp2.294.597.962,00

Menurut Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. bahwa bukti pendukung terkait fixed asset under construction yaitu atas pekerjaan pembangunan bronjong dengan nomor Purchase Order No PO 4750006090 Tanggal 17 Maret 2017, dengan rincian dokumen yaitu kwitansi pembayaran, berita acara pekerjaan pemasangan dan berita acara tambahan disertai dengan foto pekerjaan bronjong area tambang;

2. bahwa bukti pendukung terkait fixed asset under construction yaitu atas pekerjaan pembangunan relocatin wright bridge (jembatan timbang) dengan rincian dokumen yaitu invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan jembatan timbang;

3. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa objek pajak fix aset under construction (FUAC) telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012;

bahwa atas alasan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan dokumen pendukung yang telah diberikan dalam surat tanggapan kepada Terbanding yang terlihat jelas bahwa objek dimaksud bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri, Terbanding berpendapat:

1. bahwa terdapat screen shoot beberapa email yang diberikan oleh Pemohon Banding atas bukti penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding. Tetapi berdasarkan bukti tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas lampiran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang dapat membuktikan bahwa objek pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

2. bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Terbanding, Pemohon Banding memberikan daftar rincian nilai fixed asset under construction berjumlah Rp1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi Terbanding atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017 adalah sejumlah Rp6.849.844.501,00. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

Dasar Hukum:

● Pasal 16C UU PPN Tahun 2009;

● PMK-163/PMK.03/2012;

● PMK-9/PMK.03/2018;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.294.597.962,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi dasar penetapan koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah akun fixed asset under construction dengan nilai

DPP sejumlah Rp6.849.844.501,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan: "(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih

konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)";

3. bahwa Pemohon Banding memberikan data kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada saat pembahasan tanggal 25 April 2022 berupa PO dan Foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding, yang bertujuan untuk memperlihatkan bahwa objek bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

bahwa berikut adalah PO dan foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding:

ee AAN MU BTN LA Matta Si ee "LN" BNN

TANPA AN! DL PEN Setu

Ns KAN To Mo Ine is kana Aam laa ae ap Tap dn. a tah x ues Ha

Mee TMs =

Tapa Doon nna Pee re Ta eed FU) ND eee Te . i. Mets Tow aa oe a, os Ioan oan "wl...

1. Ni oa . . ' | .

oF pa

. . a ee al

- 4 Meo GROOM .

"a Pa ‘wa thd a tT a1

PN TN TT Maan Tan ee TN NG "1 | .

meadow. tt

Top apa ba

. wate . . . . . Loe

. to. et 4 .

. oh oe noe . . ~ oe Taka

. . H aw ta Fh + so. Li

KA Ti - 7 oo,

Te nA » ok 4 | ah on “ae “i Na 1 a Pa” 4. DI nny ata ie rae a 4 Fre") Ta Maa " pn ja Aa “ aa ' ay a ee re a eee a eh Ya.

bahwa melihat PO dan foto objek bangunan yang dipertahankan oleh Terbanding, dimana bangunan tersebut memiliki luasan kurang dari 200m2 (dua ratus meter persegi), sehingga dapat dikatakan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

4. bahwa koreksi PPN KMS yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

5. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding di atas sudah sepatutnya dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sejumlah Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 307/WPJ.27/2022 tanggal 07 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Feet Maa ee woe -_—_—_—_ — _.__... __..__. __.. .

FE UW A A ' 1 . 7, | Ch al [A]

Me _ [Sere Jere ro 1 nur ep RE te Tua Sari ama

: KEP OFFA o Co | Pek ed (AIA

BETES gue Partie de ceva re Bapa saree a TA nari BPP Ta Sa br

Ao Peran Salat ao. o: a W

PS rg Rargeeag al tip Manyar “ Tae en TPS AS

Vg, rak anatara Ma na Supali Fa aye F

Me Sia DA KA a " | URAL AS Nah at oat Bab Akad AL Lg KLT ay "ye -| a Wy oo War ga Peed Tp BPs et ag Al n ad kenaikan Sara va PIA pte - : a, Ih) we Henna yam Tes gp BU est ee au ga

: AT Baer abo na TERE ES KP 7 2 Las | a yy et Marga Pha 1) RUN po a Da) Eb aoe et u i) re . ae ~ . oi

Bos Kanaan Sural Iga KUP Pe a: 4 “

ME Anna Pan asa KUP nN, Tp ya “ 1 a, ny

JUMILAt SANE AOMIMA TEA ! aoe". Pee BUANA

BET Wap eta Hanan PMA 21 Tana 4 4 sy," a A Pn MAA, TE at

7 [ST | . afi a Phe ali Pasal Kk ' if rr ee a 1

Bb. Chain Yaa A21 KU ‘ ah oy Li a7 a a ih

Te Le ee een KL . " La aa," =f al gl

Going, Pas MPa lat an . NAN " aa a yy re warp era TA GA AL Ras = oe uy z ay

Fo tugu Mogul 1d deh BLE rps GT ih t “ q yo Pa yan Masal TA RP AL “dg kal mT - ce 4 akpiniebapambalaPNOUNed Naa dbales 3". aa ia ie ea Rosa set

1 keenda sa pom jan, eorcapat (or Tah con nan Men DA fact ri ur tees Parga EL PESTA pa an PL

Sed Kera IA naa peak daan na Rema SET pag En can Alap kan alat AJAK) Pena MEA La

Pajak TRIK Ak AAA veto Taj PP al naa

" — TS — Ce Ba raph Pp ata ip ae Hate or Ao aa oe ame! Poem

7 re CO Oe Ten Map a ee ee Re

DA Par orcs ee wate ee) a Mara pa eat rr Pa ma AN BA

Mma [te de adan What wages 1 mene ane purer ano jaran . tn a ee RANK. od Mia “4 IE

ra: r . : \ r 1 Ee “ : : H

Pee pera’ ine . ean rs Ti wm A re atur : Or oT ec maa ani

Keran URL imam 13 mae re MI a kt we i

UE Remar na at Bd: r : : : 4 ‘ . " : . .

Pa ur: ' . “ : ' . 2 : : :

Pema Rg: r . . . : 1 ! .

VE Reet Pad "GE > c " : : : 5 : “ 1 a Li

U2 dancdhan Mena ITA ir : . : : : 3 : Fa : : 13

Ch Do 3 Sh : ' - . . ' . .

Ti ad nad er: i a ete a i 1 "

Diana ae Ro ak eC ov etn whew! AE a ee he ee To Ae NA Lani

Aang aah sana bat Para 1 weer r aa sean ae "ina, 1 au = . mit at. ha nt lay on ‘HAI *S

. Ih Papar oe : c : 2, " " - " 2 ' 1 k

h re A: . . . : : : 3 : : : ' K a te 3 . . . Pa : . : : : : : , i “yom . . i 4 - : : Fi

maan: n a L : . 1 1 £ h

Fe Pur BI . ——— .——— 4 4 a " Lo 1 Li k

Brand: : " : : : : E Li : Li

Murai Tau L eT a TT ee ee a ad re i ee a A ee

2. ele en: : : : 2 : : ' ' : H

Memakai Tan apr . .: . : . 13 : : :

wry | 4 r : : l_. . 4. woo RL L

Teg et . . " . Li . Am Saba ma

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disertai daftar temuan pemeriksaan diketahui kepada Pemohon Banding telah disampaikan dasar koreksi Terbanding terkait objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding dilakukan berdasakan General Ledger Pemohon Banding atas akun fixed assets under construction dengan tampilan sebagai berikut:

DATE DOC NO ACC ACC NAME DESC USD DR-1 CR-1 DR CR Kurs Column1
01/01/2017 1640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION SALDO AWAL 164975,9 164975,9 164975,9 13436 2 .216.616.730
15/03/201731000002301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONZINC SHEET 30 LBR97,4497,4497,44133751.303.260
15/03/201731000002301640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION NAIL; 1/2" 2 PCS 1,94 1,94 1,94 13375 25.948
15/03/201731000002301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONNAIL; 2" 2 PCS1,941,941,941337525.948
15/03/201731000002301640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION NAIL ; 4 INC 2 PCS 1,94 1,94 1,94 13375 25.948
15/03/201731000002301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONWOOD; 5/7 15 PCS39,239,239,2133755 24.300
15/03/201731000002301640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PLYWOOD 12 PCS 107,52 107,52 107,52 13375 1.438.080
15/03/201731000002301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONWOOD; 6/12 1 M3164,26164,26164,26133752.196.978
15/03/201731000002301640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION SAND 4 PCS 48,53 48,53 48,53 13375 6 49.089
15/03/201731000002301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCEMENT 12 PCS58,2458,2458,24133757 78.960
15/03/201731000002291640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE; PVC; 12" 12 PCS 1791,98 1791,98 1791,98 13375 2 3.967.733
11/04/201731000003891640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.1800MM DP 20%-1461,6-1461,61461,613282(19.412.971)
11/04/201731000003891640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.800MM DP 20% -1794,22 -1794,22 1794,22 13282 (23.830.830)
11/04/201731000003301640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.1800MM DP 20%1461,61461,61461,6132821 9.412.971
11/04/201731000003301640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.800MM DP 20% 1794,22 1794,22 1794,22 13282 2 3.830.830
30/04/201731000004211640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONBRONJONG DP 30%2702,72702,72702,7133273 6.018.883
30/04/201731000004211640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION TERPAULIN DP 30% 267,46 267,46 267,46 13327 3.564.439
30/04/201731000004211640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONINSTALLATION DP 30%408,22408,22408,22133275.440.348
14/05/201731000004781640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION STONE;CORAL 3.825 M3 238,29 238,29 238,29 13355 3.182.363
14/05/201731000004771640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONSTONE;CORAL 3.830 M3-238,6-238,6238,613355(3.186.503)
14/05/201731000004761640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;PVC;8" 1.200 PCS 101,66 101,66 101,66 13355 1.357.669
14/05/201731000004761640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONTUB 0.30 PCS47,1747,1747,17133556 29.955
14/05/201731000004761640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION STONE;CORAL 3.830 M3 238,6 238,6 238,6 13355 3.186.503
14/05/201731000004761640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONBRONJONG 27.36 M31704,491704,491704,49133552 2.763.464
24/05/201731000004811640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION BRONJONG 59.280 M3 3673,5 3673,5 3673,5 13316 4 8.916.326
24/05/201731000004801640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPIPE;PVC;8" 2.6 PCS219,09219,09219,09133162.917.402
24/05/201731000004801640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION TUB 0.650 PCS 101,67 101,67 101,67 13316 1.353.838
24/05/201731000004801640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONSTONE;CORAL 8.290 M3513,72513,72513,72133166.840.696
31/05/201731000005531640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION BRONJONG 451,3 451,3 451,3 13321 6.011.767
31/05/201731000005531640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONTERPAULIN44,6644,6644,66133215 94.916
31/05/201731000005531640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION INSTALLATION 1,75 AU 16,22 16,22 16,22 13321 2 16.067
31/05/201731000005521640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%)171717133212 26.457
31/05/201731000005521640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%) 7,89 7,89 7,89 13321 1 05.103
31/05/201731000005521640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%)39,6939,6939,69133215 28.710
31/05/201731000005521640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%) 285,02 285,02 285,02 13321 3.796.751
31/05/201731000005511640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONINSTALLATION 32.775308,15308,15308,15133214.104.866
31/05/201731000005501640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION INSTALLATION 32.78 -308,2 -308,2 308,2 13321 (4.105.532)
31/05/201731000005491640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONBRONJONG 97.50 M35866,875866,875866,87133217 8.152.575
31/05/201731000005491640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION TERPAULIN 20.80 580,58 580,58 580,58 13321 7.733.906
31/05/201731000005491640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONINSTALLATION 32.78308,2308,2308,2133214.105.532
05/06/201732000004501640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 0,01 0,01 0,01 13287 133
05/06/201732000004501640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-170906443400013287-
05/06/201732000004501640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 0,02 0,02 0,02 13287 266
05/06/201732000004501640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-17090644340,130,130,13132871.727
05/06/201732000004481640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 -0,01 -0,01 0,01 13287 (133)
05/06/201732000004481640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-170906443400013287-
05/06/201732000004481640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 -0,02 -0,02 0,02 13287 (266)
05/06/201732000004481640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434-0,13-0,130,1313287( 1.727)
07/06/201732000004511640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 -0,01 -0,01 0,01 13307 (133)
07/06/201732000004511640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-170906443400013307-
07/06/201732000004511640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434 -0,02 -0,02 0,02 13307 (266)
07/06/201732000004511640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDP65% BRONJONG MESS KTT&DIREKSI-1709064434-0,13-0,130,1313307( 1.730)
18/06/201731000006001640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION INSTALLATION;TRELLIS PROTECTION 349,08 349,08 349,08 13298 4.642.066
18/06/201731000006001640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONINSTALLATION;TRELLIS PROTECTION206,89206,89206,89132982.751.223
20/06/201731000006091640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.1800MM 7320,65 7320,65 7320,65 13297 9 7.342.683
20/06/201731000006091640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT,DIA.800MM8986,618986,618986,6113297119.494.953
21/06/201731000006421640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION BUILDING;EMERGENCY RESPONS;3.5MX5MX3M 2594,38 2594,38 2594,38 13301 3 4.507.848
31/07/201731000007601640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONTELEVISION; SAMSUNG; LED SMART 60"1316,021316,021316,02133231 7.533.334
31/07/201731000007601640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION FLOORSTAND BRACKET FOR VIDEO CONFERENCE 154,11 154,11 154,11 13323 2.053.208
31/07/201731000007601640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONVIDEO CONFRENCE; CISCO; SX20N6597,446597,446597,44133238 7.897.693
18/08/201732000006471640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PEMBUATAN KANTOR EMERGENCY RESPON TEAM 129,02 129,02 129,02 13368 1.724.739
18/08/201732000006441640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPEMBUATAN KANTOR EMERGENCY RESPON TEAM-129,02-129,02129,0213368(1.724.739)
05/09/201731000008461640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION WATER GATE 2247,02 2247,02 2247,02 13336 2 9.966.259
26/09/201732000007511640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%)0,010,010,0113348133
26/09/201732000007511640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%) 0 0 0 13348 -
26/09/201732000007511640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%)0,020,020,0213348267
26/09/201732000007511640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PEMASANGAN BRONJONG AREA MESS KTT&DIREKSI(RET5%) 0,13 0,13 0,13 13348 1.735
01/10/201731000009421640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPIPE;AW;12 INCH 8 PC1260,791260,791260,79134921 7.010.579
01/10/201731000009421640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;AW;8 INCH 3 PC 258,91 258,91 258,91 13492 3.493.214
31/10/201731000009611640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONRELOCATION WEIGHT BRIDGE13919,8813919,8813919,8813580189.031.970
07/11/201731000009851640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PIPE;PVC; 6" X 4 M 35 PCS 1620,37 1620,37 1620,37 13504 2 1.881.476
22/11/201731000010051640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONFEE; SERVICE 1 EA5208,265208,265208,26135237 0.431.300
22/11/201731000010051640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION OTHER COST 1 RA 488,27 488,27 488,27 13523 6.602.875
22/11/201731000010051640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONSPAREPART; EXCAVATOR 1 EA69448,169448,169448,113523939.146.656
27/11/201731000010261640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION CABLE TWIST;4 X 16 MM 1.000 M 999,56 999,56 999,56 13511 1 3.505.055
28/11/201731000010231640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONASS;THREAD FULL DRAT + NUT 1 UN185,1185,1185,1135272.503.848
29/11/201731000010281640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION RELOCATION WEIGHT BRIDGE 24583,44 24583,44 24583,44 13515 332.245.192
30/11/201731000010451640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONPACKAGE;SURCHANGE 1 PCS6008,266008,266008,26135148 1.195.626
06/12/201731000010861640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION HARD DISK;WD;MYPASSPORT 4TB 145,75 145,75 145,75 13524 1.971.123
06/12/201731000010861640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONTOOLS;FLUKE;MT 8200332,79332,79332,79135244.500.652
06/12/201731000010861640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION UPS;EATON;5PX3000IRT2U 1158,44 1158,44 1158,44 13524 1 5.666.743
16/12/201731000010751640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONHUMMER TEST 20 UN122,95122,95122,95135731.668.800
16/12/201731000010741640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DISPLAY;GW 9600 GRAINS 1 UN 553,26 553,26 553,26 13573 7.509.398
16/12/201731000010741640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONDISPLAY;GW 9600 GRAINS 1UN553,26553,26553,26135737.509.398
18/12/201731000010781640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION MAINTENANCE; BUILDING REHABILITATION 0.5 AU 885,22 885,22 885,22 13584 1 2.024.828
20/12/201731000011211640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONKABER UNDERGROUND JEMBATAN TIMBANG 100T KE AREA PA1891,71891,71891,7135792 5.687.394
20/12/201731000011201640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION RENTAL;TRAILER 1 UA 153,8 153,8 153,8 13579 2.088.450
20/12/201731000011191640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONRENTAL LOW LOADER;TRONTON 1 EA230,7230,7230,7135793.132.675
22/12/201731000011271640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION CABLE, BC; 35 MM 30 M 77,51 77,51 77,51 13558 1.050.881
22/12/201731000011271640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCOPPER; ROD 15 M36,5436,5436,5413558495.409
22/12/201731000011261640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION SCUN CABLE; 16 MM 100 PCS 11,07 11,07 11,07 13558 150.087
22/12/201731000011261640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCABLE TIES 20 SET12,5512,5512,5513558170.153
22/12/201731000011261640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION ISOLATION 15 PCS 7,75 7,75 7,75 13558 105.075
22/12/201731000011261640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONSCUN CABLE; 35 MM 100 PCS29,5329,5329,5313558400.368
22/12/201731000011261640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION CABLE, BC; 35 MM 220 M 568,43 568,43 568,43 13558 7.706.774
22/12/201731000011261640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCOPPER; ROD 30 M73,0873,0873,0813558990.819
30/12/201731000011531640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION INSTALLATION 11 AU 405,66 405,66 405,66 13548 5.495.882
30/12/201731000011531640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCONNECTOR 11 PCS202,83202,83202,83135482.747.941
30/12/201731000011531640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION CABLE; COAXIAL; RG 6 (M) 800 M 413,04 413,04 413,04 13548 5.595.866
30/12/201731000011531640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONHARD DISK; 2 TB 2 UN169,64169,64169,64135482.298.283
30/12/201731000011531640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION DVR; 8 CHANNEL 2 UN 302,4 302,4 302,4 13548 4.096.915
30/12/201731000011531640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONCAMERA; MAVERICK; CCTV 11 UN770,76770,76770,76135481 0.442.256
31/12/201731000011641640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION RELOCATION WEIGHT BRIDGE RETENSI 5% 3498,45 3498,45 3498,45 13548 4 7.397.001
31/12/201731000011631640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONRELOCATION WEIGHT BRIDGE 0.40 AU27987,6127987,6127987,6113548379.176.140
31/12/201731000011621640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION RELOCATION;GENSET HOUSE 1 AU 4739,25 4739,25 4739,25 13548 6 4.207.359
31/12/201731000011611640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONMAINTENANCE; BUILDING REHABILITATION 0.5 UA885,09885,09885,09135481 1.991.199
31/12/201731000011561640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION FEE; SERVICE 1 UN 10651,13 10651,13 10651,13 13548 144.301.509
31/12/201731000011561640100FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTIONOTHER COST 1 UN4555,614555,614555,61135486 1.719.404
31/12/201731000011561640100 FIXED ASSET UNDER CONSTRUCTION PARTS; WHEEL LOADER 1 UN 107934,7 107934,7 107934,7 13548 1 .462.299.180
6 .849.844.501

bahwa Pemohon Banding setelah dilakukan pembahasan dengan tim peneliti keberatan memberikan dokumen pendukung atas koreksi pemeriksa terkait Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017 dengan tampilan sebagai berikut:

PT. KUANSING INTI MAKMUR
Fixed Asset Under Construction
Per 31 Desember 2017
Pstng DateDocumentNoRemarkRemarkTextAmount IDRAmount in loc.curr.2AccountG/L Acct
30/04/20173100000421Bronjong/Gabion as Drop5100000079IN STALLAT ION DP 30%5 .437.5004 08,221640100Fixed Asset Under Construction
30/04/20173100000421Bronjong/Gabion as Drop5100000079TE RPAULIN DP 30%3 .562.5022 67,461640100Fixed Asset Under Construction
30/04/20173100000421Bronjong/Gabion as Drop5100000079BR ONJONG DP 30%3 6.000.0002.702,701640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000549Bronjong/Gabion as Drop5100000079IN STALLAT ION 32.784 .097.5003 08,201640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000549Bronjong/Gabion as Drop5100000079TE RPAULIN 20.807 .718.7555 80,581640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000549Bronjong/Gabion as Drop5100000079BR ONJONG 97.50 M37 8.000.0005.866,871640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000550Bronjong/Gabion as Drop5100000079IN STALLAT ION 32.78- 4.097.500(308,20)1640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000551Bronjong/Gabion as Drop5100000079IN STALLAT ION 32.7754 .096.8753 08,151640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000553Bronjong/Gabion as Drop5100000079IN STALLAT ION 1,75 AU2 15.62516,221640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000553Bronjong/Gabion as Drop5100000079TE RPAULIN5 93.75044,661640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000553Bronjong/Gabion as Drop5100000079BR ONJONG6 .000.0004 51,301640100Fixed Asset Under Construction
05/09/20173100000846Bronjong/Gabion as Drop5100000079WA TER GA TE3 0.000.0002.247,021640100Fixed Asset Under Construction
01/10/20173100000942Bronjong/Gabion as Drop5100000079PIP E;AW;8 INCH 3 PC3 .450.0002 58,911640100Fixed Asset Under Construction
01/10/20173100000942Bronjong/Gabion as Drop5100000079PIP E;AW;12 INCH 8 PC1 6.800.0001.260,791640100Fixed Asset Under Construction
28/11/20173100001023Bronjong/Gabion as Drop5100000079AS S;THREA D FULL DRAT + NUT 1U 2 .500.0001 85,101640100Fixed Asset Under Construction
Bronjong/Gabion as Drop Struc+Pintu Air Settling P Total1 4.597,98
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086CAMER A; MAVERICK; CCTV 11 UN1 0.450.0007 70,761640100Fixed Asset Under Construction
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086DVR; 8 CHANNEL 2 Un4 .100.0003 02,401640100Fixed Asset Under Construction
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086HARD D ISK; 2 TB 2 UN2 .300.0001 69,641640100Fixed Asset Under Construction
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086CABLE; COAXIAL; RG 6 (M) 800 M5 .600.0004 13,041640100Fixed Asset Under Construction
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086CONNE CTOR 11 PCS2 .750.0002 02,831640100Fixed Asset Under Construction
30/12/20173100001153CCTV Kantin,Timbangan S5100000086INSTAL LATION 11 AU5 .500.0004 05,661640100Fixed Asset Under Construction
CCTV Kantin,Timbangan Stockpile,Posko,Off. 71-2874 Total2.264,33
14/05/20173100000476Drainase Laundry & Cante51 0000007 4BRONJ ON G 27.36 M32 2.736.1601.704,491640100Fixed Asset Under Construction
14/05/20173100000476Drainase Laundry & Cante51 0000007 4STONE ;C ORAL 3.830 M33 .182.7302 38,601640100Fixed Asset Under Construction
14/05/20173100000476Drainase Laundry & Cante51 0000007 4TUB 0. 30 PCS6 29.26547,171640100Fixed Asset Under Construction
14/05/20173100000476Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PIPE;P VC ;8" 1.200 PCS1 .356.0001 01,661640100Fixed Asset Under Construction
14/05/20173100000477Drainase Laundry & Cante51 0000007 4STONE ;C ORAL 3.830 M3- 3.182.730(238,60)1640100Fixed Asset Under Construction
14/05/20173100000478Drainase Laundry & Cante51 0000007 4STONE ;C ORAL 3.825 M33 .178.5752 38,291640100Fixed Asset Under Construction
24/05/20173100000480Drainase Laundry & Cante51 0000007 4STONE ;C ORAL 8.290 M36 .888.9905 13,721640100Fixed Asset Under Construction
24/05/20173100000480Drainase Laundry & Cante51 0000007 4TUB 0. 65 0 PCS1 .363.4081 01,671640100Fixed Asset Under Construction
24/05/20173100000480Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PIPE;P VC ;8" 2.6 PCS2 .938.0002 19,091640100Fixed Asset Under Construction
24/05/20173100000481Drainase Laundry & Cante51 0000007 4BRONJ ON G 59.280 M34 9.261.6803.673,501640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000552Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 3 .789.3602 85,021640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000552Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 5 27.68539,691640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000552Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 1 04.8787,891640100Fixed Asset Under Construction
31/05/20173100000552Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 2 26.00017,001640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000448Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 1.693( 0,13)1640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000448Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 237( 0,02)1640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000448Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 47-1640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000448Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 101( 0,01)1640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000450Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR1 .6930,131640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000450Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR2 370,021640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000450Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR4 7-1640100Fixed Asset Under Construction
05/06/20173200000450Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR1 010,011640100Fixed Asset Under Construction
07/06/20173200000451Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 1.693( 0,13)1640100Fixed Asset Under Construction
07/06/20173200000451Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 237( 0,02)1640100Fixed Asset Under Construction
07/06/20173200000451Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 47-1640100Fixed Asset Under Construction
07/06/20173200000451Drainase Laundry & Cante51 0000007 4DP65% B RONJONG MESS KTT&DIR- 101( 0,01)1640100Fixed Asset Under Construction
26/09/20173200000751Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 1 .6930,131640100Fixed Asset Under Construction
26/09/20173200000751Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 2 360,021640100Fixed Asset Under Construction
26/09/20173200000751Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 4 7-1640100Fixed Asset Under Construction
26/09/20173200000751Drainase Laundry & Cante51 0000007 4PEMAS A NGAN BRONJONG AREAM 1 010,011640100Fixed Asset Under Construction
Drainase Laundry & Canteen sistem Tertutup & Drop Total6.949,19
01/12/2017100006145Ex01 HYDRAU GXCAV KOM51000 00068GOH HYDRA U GXCAV KOMATSU PC- 934.524.712(71.234,45)1640100Fixed Asset Under Construction
Ex01 HYDRAU GXCAV KOMATSU PC400LCSE J30274 Add Total(71.234,45)
22/11/20173100001005Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069SPAR EPART ; EXCAVATOR 1 EA9 38.729.9906 9.448,101640100Fixed Asset Under Construction
22/11/20173100001005Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069OTH ER COS T 1 RA6 .600.0004 88,271640100Fixed Asset Under Construction
22/11/20173100001005Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069FEE; SERVIC E 1 EA7 0.400.0005.208,261640100Fixed Asset Under Construction
30/11/20173100001045Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069PACK AGE;S URCHANGE 1 PCS8 1.147.4966.008,261640100Fixed Asset Under Construction
01/12/2017100006146Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069GOH HYDRA U GXCAV KOMATSU PC- 1.096.877.486(81.152,89)1640100Fixed Asset Under Construction
01/12/2017100006146Ex02 HYDRAU GXCAV KOM51000 00069GOH HYDRA U GXCAV KOMATSU PC- 697.611.992(52.224,28)1640100Fixed Asset Under Construction
Ex02 HYDRAU GXCAV KOMATSU PC400LCSE J30254 Add Total(52.224,28)
21/06/20173100000642Ged. ERT HRGA Uk 6m Pjg5 100 00 0082B U ILD ING;EMERGENCY RESPONS;33 4.500.0002.594,381640100Fixed Asset Under Construction
18/08/20173200000644Ged. ERT HRGA Uk 6m Pjg5 100 00 0082P E MB UATAN KANTOR EMERGENCY- 1.725.000(129,02)1640100Fixed Asset Under Construction
18/08/20173200000647Ged. ERT HRGA Uk 6m Pjg5 100 00 0082P E MB UATAN KANTOR EMERGENCY 1 .725.0001 29,021640100Fixed Asset Under Construction
Ged. ERT HRGA Uk 6m Pjg x 3.5 m Lebar x 3m Tinggi Total2.594,38
15/03/20173100000229Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE; PVC; 12" 12 PCS2 4.000.0001.791,981640100Fixed Asset Under Construction
11/04/20173100000330Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT2 3.900.8001.794,221640100Fixed Asset Under Construction
11/04/20173100000330Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT1 9.470.0001.461,601640100Fixed Asset Under Construction
11/04/20173100000389Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT- 23.900.800(1.794,22)1640100Fixed Asset Under Construction
11/04/20173100000389Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT- 19.470.000(1.461,60)1640100Fixed Asset Under Construction
20/06/20173100000609Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT1 19.504.0008.986,611640100Fixed Asset Under Construction
20/06/20173100000609Infrastruktur Sedimen Pon5100000080PIPE;CORRUGATED STEEL,CULVERT9 7.350.0007.320,651640100Fixed Asset Under Construction
Infrastruktur Sedimen Pond Total1 8.099,24
31/12/20173100001156Loader#02 Overhaul 161-05 10000008 7PART S; WHEE L LOADER 1 UN1 .463.378.481107.934,691640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001156Loader#02 Overhaul 161-05 10000008 7OTHE R COST 1 UN6 1.765.0004.555,611640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001156Loader#02 Overhaul 161-05 10000008 7FEE; S ERVICE 1 UN1 44.408.0001 0.651,131640100Fixed Asset Under Construction
Loader#02 Overhaul 161-05 HYDRAU WHEEL LOADER CAT Total123.141,43
18/06/20173100000600Pompa Hydrant with Hygr5 100000072INSTALLATI ON;TRELLIS PROTECTIO2 .750.0002 06,891640100Fixed Asset Under Construction
18/06/20173100000600Pompa Hydrant with Hygr5 100000072INSTALLATI ON;TRELLIS PROTECTIO4 .640.0003 49,081640100Fixed Asset Under Construction
Pompa Hydrant with Hygro Thermometer-gudang handak Total5 55,97
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081CEMENT 12 PCS7 80.00058,241640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081SAND 4 PCS6 50.00048,531640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081WOOD; 6/12 1 M32 .200.0001 64,261640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081PLYWOOD 12 PCs1 .440.0001 07,521640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081WOOD; 5/7 15 PCs5 25.00039,201640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081NAIL ; 4 INC 2 PCS2 6.0001,941640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081NAIL; 2" 2 PCS2 6.0001,941640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081NAIL; 1/2" 2 PCS2 6.0001,941640100Fixed Asset Under Construction
15/03/20173100000230Pondok Kapur Sediment P5100000081ZINC SHEET 30 LBR1 .305.00097,441640100Fixed Asset Under Construction
Pondok Kapur Sediment Pond Total5 21,01
18/12/20173100001078Pos Security PK no 13/OPR5100000088MAINTENANCE; BUILDING REHABIL 1 2.000.0008 85,221640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001161Pos Security PK no 13/OPR5100000088MAINTENANCE; BUILDING REHABIL 1 2.000.0008 85,091640100Fixed Asset Under Construction
Pos Security PK no 13/OPR-SUM/PK/X/2017-Rehab. Total1.770,31
31/10/20173100000961Relokasi Jembatan Timba5100000083RELOCAT ION WEIGHT BRIDGE1 89.728.0001 3.919,881640100Fixed Asset Under Construction
07/11/20173100000985Relokasi Jembatan Timba5100000083PIPE;PVC ; 6" X 4 M 35 PCS2 1.875.0001.620,371640100Fixed Asset Under Construction
27/11/20173100001026Relokasi Jembatan Timba5100000083CABLE TW IST;4 X 16 MM 1.000 M1 3.500.0009 99,561640100Fixed Asset Under Construction
29/11/20173100001028Relokasi Jembatan Timba5100000083RELOCAT ION WEIGHT BRIDGE3 32.024.0002 4.583,441640100Fixed Asset Under Construction
16/12/20173100001074Relokasi Jembatan Timba5100000083DISPLAY; GW 9600 GRAINS 1UN7 .500.0005 53,261640100Fixed Asset Under Construction
16/12/20173100001074Relokasi Jembatan Timba5100000083DISPLAY; GW 9600 GRAINS 1 UN7 .500.0005 53,261640100Fixed Asset Under Construction
16/12/20173100001075Relokasi Jembatan Timba5100000083HUMMER TEST 20 UN1 .666.6801 22,951640100Fixed Asset Under Construction
20/12/20173100001119Relokasi Jembatan Timba5100000083RENTAL L OW LOADER;TRONTON 13 .125.0002 30,701640100Fixed Asset Under Construction
20/12/20173100001120Relokasi Jembatan Timba5100000083RENTAL;T RAILER 1 UA2 .083.3331 53,801640100Fixed Asset Under Construction
20/12/20173100001121Relokasi Jembatan Timba5100000083KABER UN DERGROUND JEMBATAN2 5 .625.0001.891,701640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083COPPER; ROD 30 M9 90.00073,081640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083CABLE, BC ; 35 MM 220 M7 .700.0005 68,431640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083SCUN CA BLE; 35 MM 100 PCS4 00.00029,531640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083ISOLATIO N 15 PCS1 05.0007,751640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083CABLE TIE S 20 Set1 70.00012,551640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001126Relokasi Jembatan Timba5100000083SCUN CA BLE; 16 MM 100 PCS1 50.00011,071640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001127Relokasi Jembatan Timba5100000083COPPER; ROD 15 M4 95.00036,541640100Fixed Asset Under Construction
22/12/20173100001127Relokasi Jembatan Timba5100000083CABLE, BC ; 35 MM 30 M1 .050.00077,511640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001162Relokasi Jembatan Timba5100000083RELOCAT ION;GENSET HOUSE 1 Au6 4.254.6914.739,251640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001163Relokasi Jembatan Timba5100000083RELOCAT ION WEIGHT BRIDGE 0.403 79.456.0002 7.987,611640100Fixed Asset Under Construction
31/12/20173100001164Relokasi Jembatan Timba5100000083RELOCAT ION WEIGHT BRIDGE Rete4 7.432.0003.498,451640100Fixed Asset Under Construction
Relokasi Jembatan Timbang3Mx12M;100T-ROM Stockpile Total8 1.670,69
31/07/20173100000760VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084V ID EO CONFRENCE; CISCO; SX20N8 7.917.5006.597,441640100Fixed Asset Under Construction
31/07/20173100000760VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084F LO ORSTAND BRACKET FOR VIDEO2 .053.7001 54,111640100Fixed Asset Under Construction
31/07/20173100000760VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084T EL EVISION; SAMSUNG; LED SMAR1 7.537.3001.316,021640100Fixed Asset Under Construction
06/12/20173100001086VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084U PS ;EATON;5PX3000iRT2U1 5.655.2001.158,441640100Fixed Asset Under Construction
06/12/20173100001086VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084T OO LS;FLUKE;MT 82004 .497.3503 32,791640100Fixed Asset Under Construction
06/12/20173100001086VICON:Cisco,SmartTV,Bra5100000084H A RD DISK;WD;MYPASSPORT 4TB1 .969.6601 45,751640100Fixed Asset Under Construction
VICON:Cisco,SmartTV,Bracket-Upgrade IT Com. Total9.704,55
Grand Total1 .905.672.198138.410,35

bahwa berdasarkan data rincian table tersebut diatas diketahui total nilai fixed asset under construction berjumlah Rp1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi pemeriksa atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 sejumlah Rp6.849.844.501,00. Sehingga bukti/ dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

bahwa sedangkan akun fixed assets under construction untuk Masa Pajak Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data diatas, diketahui bahwa akun fixed assets under construction atas kegiatan membangun sendiri untuk masa pajak Desember 2017 sebesar (Rp432.937.795,00), digunakan untuk pekerjaan relocation weight bridge (jembatan timbang) dan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan pembangunan jembatan timbang tersebut;

bahwa berdasarkan uraian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Bnading tidak dapat menjelaskan rincian secara detail atas masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan (fixed asset under construction). Sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait alasan wajib pajak yang menyatakan bahwa atas fixed asset under construction yang menjadi dasar koreksi tim pemeriksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

“(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:

a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)";

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa salah satu pekerjaan terkait fixed asset under construction yaitu pekerjaan pembangunan relocation weight bridge (jembatan timbang) berupa invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan pembangunan jembatan timbang tersebut, dengan tampilan sebagai beikut:

eT) RAPES iWeb “Wl | " ="

ee ti, — HH — ty WoO Pe L

. .. SP Ta PM Tn oot - 4 " ar an

. - "aes He ofe oath

"a Po a * i Kana TAN Pat te. ht Ma Hae rue "

“alto 1... EN = o_o mrt id ot ed Le Mal ah SL ee ee 01.

Poe ot oe te ler ae ae ae Tea Puisi ito .

Aa MR AP i .

mo 2. - AN NI Vins) "hk IP 5 1 “a . . - os oa ..... sso DPS ob ose = “son rn oe

"Tos Wey ree "

Pat ee nata Some an.

aa KR 1.3 Tato CTL - -

Ie ed cose "Ms

Baba, he ne -, sory “4 re oe | ‘nae - 8 rT ee or es - 0...

ae ee er ma se oe eee ee ed -F “ot .

we hone == 1 | 1 oP ee ee .

legge hal PA Tbs es wets tet nan nama an . nek

. . em ee ee omy _ 8 8 1 .. .. .

ee Pa ee eT -. - oe ss hat tno oe . Hoe sw -_ 1 ses "ata ban, .

. _ oo oe Pn ' ae Hata

. ae at

. gaps

bahwa berdasarkan bukti penyerahan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui Pemohon Banding beberapa kali memberikan dokumen pendukung atas objek pajak fix asset under construction (FUAC) sebagaimana tampilan berikut:

Yeni Haryanto «yan karyanya aing maan ri 1g. 2013 Fi. Mar 15, 202° a 142 AM ke PUP AO Ae ANY Shan Hasanpdpa hg ad, APE TaD [aye kh Send Ly aye SINAC MS

Ce. 14224. sal ca, Syasaara Su honda sured end pn dsr ng car. Berny Kura

SAP ALI AIT IP are BEM Ti 1g. Lam

Kepada Yth,

Tira Penorikta Kanwil NIS Si matora Karat dan Jami

1. Apk lonu Johan Sup visor

? Bpk Fuad ~asany - Ketua

3 bpk Rand. He yandy - Argpota

4 Bpk Chrsye Frecsishus 4 - Angpata

Dengan “ormnsl,

Kana mpaikar" cokurren-cakurren deng kung atas draft SPHP KIM tahun 2CL da am

Ta "aka pembarasan paca Jumat, 15 Maret 2041 sebapai ber <1:

1. Invoice, Taktus Pa ak, Purchase Order dan Nota Pembe wn yang merLoaka: bukb atas kepemilikan

Aset KIM yang dirrana Aset torsebut te ah disusutkan serai dengan PSAK yang berlaku das ata: biaya penyusutan tersebut termasuk dalam biaya 39 das tidak dadat dilepas san da am kegiazan penambaszan «IM.

7. tavaire dan Takur Paja< terxait Daya sewa yang terdiri dari rata! buvding, vekada, gus, hong aquingsoat dan others yang ditagihkan aleh vendor kepada KIM ntuk sogiatas aprsasiana penamba sean yang di akukas oleh KIM tahun 2017 dan biaya sewa tersesat cermas..k dalam biaya IM yang dapat d Siayakan.

3. favoice dan Faktur Pajak tersait biaya seh. yungas cesgan jasa yang termasuk dalam Professional

Fee others yang ditagihkan oleh yender kepada KIM ntuk sepiatas Opergsianal pesambasgan yang dileke kan oleh <M pada tah." 2017 den Kaya tersebut termasua dalam" aye IM yace dada dibiayakarn,

4 teivuice, Faklus Pa ak, dari Nota Peribayaran elas biaya lainnya yang lercir cari biaya telephone, postage, seminar & training, traveling, Repair & Momtenance, electricity comsumphbon ya"

ditapihiaan oleh vendor kepada KIM tuk mendukung keg aban operastenal pend nkanga” yank dilak. kan oleh « M tahuri 2014 da" atas braya tersebut termasuk da am biswa IM yang dapat dihisyakan.

5. Inoice, laktus P3 ak dan Perjanjian antara KIM dengan WKS terkait penggunaan dan perawatan

Jalan akses untuk keg atan penga sgkutan batubara.

Yeni Haryanto «yen karya ma Saipermaang ri 1g. cori Fi. Mar de. 202° a: Vee AM ke PUP AO Ae ANY Shan Hasanpdpa hg ad, APE TaD [aye kh Send Ly aye SINAC MS

Ce. 14224. sal ca, Syasaara Su honda sured end pn dsr ng car. Berny Kura (SAP AU kaka MN ET 26m 1g. LAM 3

Kepada Yth,

Tira Penorikta Kanwil NIS Si matora Karat dan Jami

1. Apk lonu Johan Sup visor

? Bpk Fuad ~asany - Ketua

3 bpk Rand. He yandy - Argpota

4 Bpk Chrsye Frecsishus 4 - Angpata

Dengan “ormnsl,

Kana mpaikar" cokurren-cakurren deng kung atas draft SPHP KIM tahun 2CL da am

Ta "aka pembarasan paca Jumat, 15 Maret 2041 sebapai ber <1:

1. Invoice, Taktus Pa ak, Purchase Order dan Nota Pembe wn yang merLoaka: bukb atas kepemilikan

Aset KIM yang dirrana Aset torsebut te ah disusutkan serai dengan PSAK yang berlaku das ata: biaya penyusutan tersebut termasuk dalam biaya 39 das tidak dadat dilepas san da am kegiazan penambaszan «IM.

7. tavaire dan Takur Paja< terxait Daya sewa yang terdiri dari rata! buvding, vekada, gus, hong aquingsoat dan others yang ditagihkan aleh vendor kepada KIM ntuk sogiatas aprsasiana penamba sean yang di akukas oleh KIM tahun 2017 dan biaya sewa tersesat cermas..k dalam biaya IM yang dapat d Siayakan.

3. favoice dan Faktur Pajak tersait biaya seh. yungas cesgan jasa yang termasuk dalam Professional

Fee others yang ditagihkan oleh yender kepada KIM ntuk sepiatas Opergsianal pesambasgan yang dileke kan oleh <M pada tah." 2017 den Kaya tersebut termasua dalam" aye IM yace dada dibiayakarn,

4 teivuice, Faklus Pa ak, dari Nota Peribayaran elas biaya lainnya yang lercir cari biaya telephone, postage, seminar & training, traveling, Repair & Momtenance, electricity comsumphbon ya"

ditapihiaan oleh vendor kepada KIM tuk mendukung keg aban operastenal pend nkanga” yank dilak. kan oleh « M tahun 2014 da" atas braya tersebut termasuk da am biswa IM yang dapat dihisyakan.

5. Inoice, laktus P3 ak dan Perjanjian antara KIM dengan WKS terkait penggunaan dan perawatan

Jalan akses untuk keg atan penga sgkutan batubara.

Data Pendukung SPHP KIM tahun 2047 vont Hary an tote “oy ka PN Dai I “ 2b “ . " ! te " "1 Ti a ee NI «PENA NN ENYA YA ME

AG ee BET NS rely “1 u " a 1! "ai Ba

1 Hera adan ay curer Myo tet ys Pht ata ura re iy wae we od PN HN SN “ ‘ot hoe Ma roof, Poy me re TN

DA: EN SAN BEI NAN DENDA NE pot, Po PPP ra

Mo tea, Tn og hari Gi LA Ta NE. LAN BA wie re Pe Tara, Ph Wad Vine dhe

Ce er is PR AE es co ena us Dh gee ee toe ey ts, 1 oy mae my 1 er tr ce orth bata

KN TN TN Da 1 LI Tn II DN D3 TE 1 NN nn ae eotlpt tomy

te Panja ae ids - Te Mt na Na,

- re AO aoe. ot “ an we me i nooks eee os ee ee

PeT MPN PT leh TIS ela a cat damp JAN EL to: ee cen no MENPAR eto

Doe ne angga Keran eta Po raga ayer tet

7a 1 Mo eR Sek PPA Sa 7 i aT ot “Ia TA “ger on ome TP ot ae een les TP can ges? Km pan Sancin 6s r. a ' “la " " ! wT ' “ Tri oe Hn h, wl . ka . may . . vs y we . “ol .

Tell, ee at Ta aaa "y -. mote Bs

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah dituangkan di atas sebagai berikut: bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

“(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:

a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).";

bahwa Terbanding berpendapat:

bahwa atas alasan tersebut tidak dapat Terbanding terima. Berdasarkan uraian pada angka 6 di atas atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan pembangunan jembatan timbang secara jelas telah menampilkan bahwa pekerjaan pasangan jembatan timbang merupakan konstruksi utamanya terdiri dari pasangan batu yang diperuntukkan sebagai tempat kegiatan usaha. Sehingga menurut Terbanding pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 secara keseluruhan;

bahwa atas alasan Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti dan Dokumen pendukung yang telah diberikan dalam surat tanggapan kepada Tim Pemeriksa yang terlihat jelas bahwa objek dimaksud bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri, tim peneliti berpendapat:

1) bahwa sebagaimana uraian pada 7 diketahui bahwa terdapat screenshot beberapa email yang diberikan oleh Pemohon Banding atas bukti penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Tetapi berdasarkan bukti tersebut tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas lampiran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa yang dapat membuktikan bahwa objek pajak yang

menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

2) bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Terbanding, Pemohon Banding memberikan daftar rincian nilai fixed asset under construction berjumlah Rp. 1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi pemeriksa atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 adalah sejumlah Rp. 6.849.844.501. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti/ dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

3) bahwa akun fixed assets under construction atas kegiatan membangun sendiri untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp2.294.597.962,00, digunakan untuk membangun pekerjaan relocation weight bridge (jembatan timbang) dan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan pembangunan jembatan timbang tersebut. Dengan demikian, Tim Peneliti meyakini bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa :

bahwa koreksi PPN KMS yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa:

1. bahwa Pemohon Banding berdasarkan uraian pada angka 3 diatas diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak berupa General Ledger terkait akun Fix asset under construction. Atas hal tersebut tim peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah didasarkan pada pengujian yang dilakukan

atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 huruf c Per 23/PJ/2013;

2. bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan dasar koreksi pemeriksaan terkait objek pajak Kegiatan Membangun Sendiri melalui pemberitahuan hasil pemeriksaan;

3. bahwa sebagaimana uraian di atas diketahui Pemohon Banding memberikan data beberapa kali dalam menanggapi permintaan tim pemeriksa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dengan wajib pajak pada saat pembahasan yang dilakukan dengan tim peneliti sebagaimana yang dituangkandalamBeritaAcaraPembahasanNomorBA- 97/WPJ.27/BD.06/2022, wajib pajak menerangkan beberapa bangunan yang menjadi koreksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sehingga tim peneliti berpendapat bahwa seyogyanya wajib pajak telah paham dasar koreksi tim pemeriksa atas objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas objek PPN terkait Kegiatan Membangun Sendiri atas masa pajak Desember 2017 sebesar Rp2.294.597.962,00;

Pembahasan Keberatan dengan Tim Pembahas Keberetan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 328/KMK.03/2011 bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN KMS juga berkaitan dengan permohonan keberatan atas SKPKB PPh badan yang memenuhi kriteria dengan nilai ketetapan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011. Sesuai dengan surat tugas Tim Pembahas Keberatan Nomor ST- 2562/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan surat undangan Nomor UND-9/WPJ.27/BD.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 hal undangan rapat pembahasan keberatan Pemohon Banding, telah dilakukan pembahasan keberatan Pemohon Banding bersama Tim Pembahas Keberatan dan

diperoleh pendapat bahwa Tim Pembahas Keberatan setuju atas hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan diatas;

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalu Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S- 588/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 3 Juni 2022 Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis;

bahwa berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.294.597.962,00

Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Menurut Keterangan/ Tanggapan Tertulis (Rp)
(1)(2)(3)(4)
2.294.597.962,000,002.294.597.962,000,00

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan surat tanggapan dari Pemohon Banding Nomor 015/KIM- TAX/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap hasil penelitian keberatan dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya masih sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas;

Menurut Terbanding:

bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diatas sama dengan alasan dalam surat keberatannya. Dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi sebagaimana dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2017 telah tepat. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2017 menjadi sebagai berikut:

DPP Kegiatan Membangun SendiriRp2.294.597.962,00

Pajak KeluaranRp 45.891.959,00

Kredit PajakRp0,00

PPN yang kurang dibayarRp 45.891.959,00

Sanksi AdministrasiRp 20.045.608,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 65.937.567,00

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri; Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/KIM-SUB/APL-I.2023 tanggal 18 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00459/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00010/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan dengan Nomor Surat 022/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal

19 Agustus 2021;

Bukti P-4. Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H. Nomor 246 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Henny;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Muhammad Noprianto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Dwi

Prasetyo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Bobby

Savero;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Revisi Matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti P-14. Pendapat Akhir tanggal 6 September 2023;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti dan dokumen uji bukti:

1. Kertas Kerja Rincian Transaksi dan Penjelasan terkait Sengketa Objek PPN KMS;

2. Bukti Dokumen terkait Transaksi pada Akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) yang menjadi sengketa yang terdiri dari invoice, PO, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik sengketa dan Alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 4 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00459/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00010/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 021/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri0,002.294.597.962,002.294.597.962,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp2.294.597.962,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp2.294.597.962,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai atas rincian detail masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan (fixed asset under construction) yang membuktikan fixed asset under construction bukan merupakan Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK- 163/2012;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding kepada Terbanding, kegiatan fixed asset under construction yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012, sehingga Pemohon Banding tidak perlu melakukan pemungutan sendiri atas PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Objek PPN KBM atau bukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Kertas Kerja Rincian Transaksi dan Penjelasan terkait Sengketa Objek PPN KMS;

2. Bukti Dokumen terkait Transaksi pada Akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) yang menjadi sengketa yang terdiri dari invoice, PO, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding:

Pembelian CCTV senilai Rp30.677.143,00 a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa invoice senilai Rp30.700.000,00;

b. bahwa Terbanding melakukan penelusuran ke daftar rincian angka pembentuk nilai koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan. Bahwa untuk sengketa PPN KMS Masa Pajak Desember 2017 salah satu rincian transaksinya adalah sebagai berikut:

bahwa sedangkan yang termasuk dalam rincian koreksi PPh pasal 4 (2) masa Desember 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa hasil penelusuran Terbanding menunjukkan bahwa terdapat transaksi pada koreksi PPN KMS yang juga merupakan transaksi pada koreksi PPh pasal 4(2) yaitu sebesar Rp5.495.882,00;

bahwa sedangkan untuk sisanya sebesar Rp25.181.261,00 Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa invoice saja tanpa bukti pendukung lainnya sehinngga tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa dengan demikian, jika koreksi PPh Pasal 4(2) disetujui oleh Pemohon Banding, maka dari total koreksi di PPN KMS Masa Pajak Desember 2017 seharusnya dibatalkan sebesar Rp5.495.882,00;

Overhaul Wheel Loader CAT senilai Rp1.668.320.094,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan transaksi overhaul (pemeriksaan dan perbaikan) mesin wheel loader yang termasuk dalam Objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa Voucher Document (journal), Faktur Pajak, faktur penjualan dan bukti potong PPh pasal

23. Dari dokumen tersebut diketahui:

1) bahwa Nilai pada faktur penjualan adalah Rp1.075.142.860,00 di dalam angka tersebut terdapat nilai jasa dengan nilai Rp131.280.000,00 dan Rp53.526.500,00 dan total nilai Rp184.806.500,00;

2) bahwa berdasarkan tabel rekapan dokumen yang disampaikan pada saat Uji Bukti terkait transaksi Overhaul Wheel Loader CAT, nilainya juga hanya Rp1.075.142.860,00;

3) bahwa dengan demikian, yang terbukti bahwa transaksi tersebut adalah pemeriksaan dan perbaikan mesin wheel loader yang termasuk dalam Objek PPh Pasal 23 dan sudah dipotong PPh pasal 23 adalah sebesar Rp184.806.500,00, sedangkan sisanya sebesar Rp1.483.513.594,00 adalah pembelian barang;

4) bahwa untuk pembelian barang, yang ada bukti berupa faktur penjualan dengan keterangan “parts” senilai Rp890.336.360,00 dan keterangan installation electric system;

5) bahwa atas pembelian barang senilai Rp593.177.234,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti;

6) bahwa sebagai kesimpulan, dari total nilai transaksi atas Overhaul Wheel Loader CAT senilai Rp1.668.320.094,00 yang terbukti merupakan jasa yang sudah dikenakan PPh pasal 23 adalah sebesar Rp184.806.500,00;

Pos Security senilai Rp24.016.028 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Objek PPN KMS atas Pos Security untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah senilai Rp24.016.028,00 yang terdiri dari nilai yang telah ditetapkan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sebesar Rp11.991.199,00 dan Non KMS-Pembelian sebesar Rp12.024.828,00;

bahwa Terbanding melakukan penelusuran ke daftar rincian angka pembentuk nilai koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan. Bahwa untuk sengketa PPN KMS Masa Pajak Desember 2017 salah satu rincian transaksinya adalah sebagai berikut:

bahwa sedangkan yang termasuk dalam rincian koreksi PPh Pasal 4 (2) masa Desember 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa hasil penelusuran Terbanding menunjukkan bahwa terdapat transaksi pada koreksi PPN KMS yang juga merupakan transaksi pada koreksi PPh pasal 4(2) yaitu sebesar Rp11.991.199,00;

bahwa sedangkan untuk sisanya Non KMS-Pembelian sebesar Rp12.024.828,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung namun hanya berupa foto, tidak ada bukti pembelian dsb. Sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak dapat diyakini;

bahwa dengan demikian, jika koreksi PPh pasal 4(2) disetujui oleh Pemohon Banding, maka dari total koreksi di PPN KMS masa pajak Desember 2017 seharusnya dibatalkan sebesar Rp11.991.199,00;

Relokasi Jembatan Timbang senilai Rp549.446.181,00 bahwa menurut Pemohon Banding, untuk nilai sengketa Masa Pajak Desember senilai Rp490.780.500,00 ditetapkan sebagai Objek PPN KMS dan juga Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan nilai yang sama. Kemudian atas nilai Rp58.665.681,00 merupakan pembelian Barang;

bahwa Terbanding melakukan penelusuran ke daftar rincian angka pembentuk nilai koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan. Bahwa untuk sengketa PPN KMS Masa Pajak Desember 2017 salah satu rincian transaksinya adalah sebagai berikut:

BILANG SLC Leet CL FIXED ASSET LIMU AL COS ELOLA Ii SVE A] IK Cik AE] ISA 13. at “SUCI

441272017 3122002163 ‘Lact 59 FIXCO ASSET UNDE CORCLOLTA ICH WEGIT 23K CSE Sc 27987 6. 15.408 , 375,176,140

SIA LAM SESAMA 1GP TEMU FINED ASSET UNA CORE OAT KENSET AUF I al MASA 14.43 Tn BAO SRG

TOTAL #90. ANN bahwa sedangkan yang termasuk dalam rincian koreksi PPh Pasal 4 (2) masa Desember 2017 adalah sebagai berikut:

DATE DOCNO ACC AKCNAME | DESC DR

34/12/2017 3100001162 1640100 -FIKEO ASSET UNDER CORELOCATION,GENSET KOUSE LAI 64,207.359,00

34/12/2017 3100001163 "1640100 FIKED ASSET UNDER CORELOCATION WEIGHT BRIDGE 0.4 379.176. 140,28

34/12/2017'3100001164 "1640190 FIXED ASSET UNDER CORELOCATION WEIGHT BRIDGE RET 47.397.000,60

MA TOTAL | 490.780.500 bahwa hasil penelusuran Terbanding menunjukkan bahwa terdapat transaksi pada koreksi PPN KMS yang juga merupakan transaksi pada koreksi PPh pasal 4(2) yaitu sebesar Rp490.780.500,00;

bahwa sedangkan untuk sisanya Non KMS-Pembelian sebesar Rp58.665.681,00 Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagian atas transaksi pembelian dengan total nilai Rp28.060.000,00 dan transaksi jasa sewa yang sudah dikenakan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.125.000,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp27.480.681,00 tidak ada dokumen pendukung sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak dapat diyakini;

Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya senilai Rp22.138.518 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa senilai Rp22.138.518,00 yang ditetapkan sebagai Objek PPN KMS merupakan transaksi pembelian barang; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pembelian berupa Purchase Order, invoice, faktur pajak, dan surat jalan atas pembelian UPS beserta jaringan dan harddisk;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan argumentasi pembelian SmartTv senilai Rp22.138.518,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah akun FAUC yang terdiri dari saldo awal akun FAUC dan mutasi debet akun FAUC pada tahun berjalan. Bahwa koreksi Terbanding pada akun FAUC sejumlah Rp6.849.844.501,00 terdiri dari nilai saldo awal akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 ditambah dengan mutasi debet pada tahun berjalan sejumlah Rp4.633.227.771,00. Berikut perhitungan atas nilai koreksi Terbanding:

- Saldo Awal akun Fixed asset under construction (1 Masa: Rp2.216.616.730,00 Januari)

- Mutasi debet akun Fixed asset under construction pada Rp4.633.227.771,00 Tahun Berjalan (9 Masa)

Total KoreksiRp6.849.844.501,00 bahwa saldo awal akun Fixed Asset Under Construction sejumlah Rp2.216.616.730,00 yang turut diperhitungkan Terbanding merupakan saldo atas akun Fixed Asset Under Construction pada tahun sebelumnya (2016). Penambahan saldo awal tersebut tidak relevan dengan koreksi PPN KMS untuk tahun berjalan (2017) karena saldo awal tersebut merupakan transaksi yang telah dicatat pada pembukuan tahun sebelumnya (2016) dimana untuk tahun pajak 2016 telah dilakukan pemeriksaan sampai terbit putusan pengadilan pajak yang hasilnya adalah tidak terdapat koreksi Objek PPN KMS;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas DPP Objek PPN KMS atas akun Fixed Asset Under Construction untuk Tahun Pajak 2017, seharusnya yang menjadi koreksi atau yang diperhitungkan hanyalah atas akun Fixed Asset Under Construction tahun berjalan (2017), yaitu senilai Rp4.633.227.771 (Rp6.849.844.501

- Rp2.216.616.730) dikurangi juga dengan Objek yang telah dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPh Pasal 23 yang dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: Tabel Perbandingan Perhitungan atas Nilai Sengketa PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPN KMS pada akun FAUC;

Menurut Terbanding IC

Uraian {A} (B) Menurut

Penetapan Kondisi yang Pemohon

; . Koreksi PPN KMS seharusnya Banding

Saldo Awal Akon FAUC 2 218.612.730

Mutasi Debat Akur FAUC (dikurangi sisi A833.227.771| 4.633.227.971] 4632527771 kredit yarg merudakan reklasi

Okjek PPh Pasal 4/2} ci Peretarnan (1.219.586.7251 | (4.279.536.7253

Terbandir2

Objek PPh Pasal 23 gim PemoherBarding | | | 1.097.378.4575

Nor Chiek KMS - Pembe.iar Baran2 cfm (2.216.264.539:

Pemabcr Bavcing "

Selisih/Maksimal Objek PPN KMS yang

810.814. . . 0-4 dapat ditetapkan oleh Terbanding 5.849.894.501 3.313.641.046 bahwa berdasarkan tabel di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa saldo akun FAUC ditetapkan oleh Terbanding menjadi objek PPN KMS dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagaimana pada kondisi A dimana Terbanding menjumlahkan saldo awal dan mutasi Debet akun FAUC sebagai objek PPN KMS;

bahwa seharusnya untuk penetapan KMS (kondisi B), saldo awal akun FAUC dikeluarkan dari perhitungan. Kemudian atas mutasi Debet akun FAUC, seharusnya dikurangkan terlebih dahulu dengan penetapan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding, sehingga saldo maksimal yang dapat menjadi sengketa untuk objek PPN KMS adalah sejumlah Rp3.313.641.046,00 (Mutasi debet akun FAUC Rp4.633.227.771,00 dikurangi Nilai Penetapan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun FAUC Rp1.319.586.725,00);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi C adalah kondisi menurut Pemohon Banding yang sebenarnya atas akun FAUC dimana mutasi debet akun FAUC sejumlah Rp4.633.227.771,00 dalam tahun berjalan dikurangkan terlebih dahulu dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk tahun pajak 2017, serta dikurangkan juga dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding. Selain itu, pengurangan selanjutnya adalah atas pembelian barang yang merupakan Non Objek PPN KMS sehingga Objek PPN KMS menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa Kertas Kerja Rincian Transaksi dan Penjelasan terkait Sengketa Objek PPN KMS serta bukti dokumen terkait transaksi pada Akun Fixed Asset Under

Construcion (FAUC) yang menjadi sengketa yang terdiri dari Invoice, PO, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, dan Rekening Koran.

bahwa koreksi atas DPP Objek PPN barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp6.849.844.501,00 terdiri atas koreksi 10 (sepuluh) Masa Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Avrall

5 Mei 149.447 830 3.788.657

11 November 1.467.577 028 A) 350.247

Total =| «68 49.844.501 | 136.996.890 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Objek PPN KMS atas akun Fixed asset under construction (FAUC) yang dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:

Laga [Uaioe Dena Tad papan fee? LA ALA LA ef 1 pee wr Rawa bahwa selanjutnya, penjelasan atas setiap koreksi Objek PPN KMS (sesuai dengan Tabel Kategori Objek PPN KMS di atas) untuk Masa Pajak Desember 2017 dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Pembelian CCTV senilai Rp30.677.143 (Masa Desember 2017) bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas Pembelian CCTV, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Adapun pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti sebagai berikut:

Rincian koreksi Pembelian CCTV Masa Pajak Desember 2017 paige Objek PP Psl 4] “rarsaksl terkalt Nor KMS - = otal

" india "Bo | Objek PER Psl 23 | Pemiballar Bararg pasca jatamaslanemusal score] SP cee [3.677.223] bahwa berdasarkan tabel di atas, koreksi Objek PPN KMS atas Pembelian CCTV untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah senilai Rp30.677.143,00 yang terdiri dari nilai yang telah ditetapkan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sebesar Rp5.495.882,00 dan Non KMS-Pembelian Barang sebesar Rp25.181.261,00;

bahwa atas koreksi senilai Rp5.495.882,00 ditetapkan sebagai Objek PPN KMS dan juga Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan nilai yang sama. Kemudian atas nilai Rp25.181.261,00 merupakan pembelian Barang. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat lagi Sengketa Objek PPN KMS karena atas objek yang sama telah ditetapkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan sisanya merupakan Pembelian Barang. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar penetapan koreksi Objek PPN KMS Masa Pajak Desember sebesar Rp5.495.882,00 untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, berdasarkan tabel di atas dapat juga dapat dilihat atas sengketa senilai Rp25.181.261,00 yang ditetapkan sebagai Objek PPN KMS merupakan transaksi pembelian barang yang rinciannya dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian transaksi Pembelian CCTV atas nilai Non KMS-Pembelian Barang Masa Pajak Desember 2017 oa ena Doo sat Temu tak iid: Er rain mad SIA es

' lie fo:

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksa/Terbanding (KKP)

Catatan: terdapat perbedaan saldo komersil antara Terbanding dan Pemohon Banding karena perbedaan penggunaan kurs sebesar Rp18.739,00 (Saldo Komersil PB Rp25.200.000,00 dikurangi Saldo Komersil Terbanding Rp25.181.261,00); bahwa berdasarkan rincian di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi senilai Rp25.200.000,00 (ekuivalen dengan Rp25.181.261,00) merupakan Pembelian Barang yang tidak terkait dengan pembangunan melainkan pembelian atas CCTV dan Perlengkapannya sehingga atas pembelian barang tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri; bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan jurnal reklas Pembelian CCTV yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti Sengketa PPN KMS:

Jurnal pada saat Reklas ke Asset Tetap

Jurnal pada Saal heklas Ke Asset | elap

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding bahwa berdasarkan kertas kerja Uji Bukti PPN KMS yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan jurnal atas transaksi Pembelian CCTV sampai dengan jurnal reklas ke aset tetap. Berdasarkan jurnal reklas ke aset tetap tersebut dapat diketahui bahwa atas transaksi Pembelian CCTV yang dicatat pada akun 1640100-FAUC sebesar Rp30.700.000,00 (yang menjadi sengketa) pada akhirnya akan direklas ke akun aset tetap 1600900-Computer, Electronic; bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagai berikut:

Invoice Pembelian CCTV

bahwa berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pembelian barang terkait dengan pembangunan konstruksi teknik, melainkan transaksi atas pembelian barang berupa 11 CCTV dan perlengkapannya untuk area kantin, area timbangan stockpile, area posko, dan area lainnya;

bahwa dengan demikian, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi Pembelian CCTV senilai Rp25.200.000,00 (ekuivalen dengan Rp25.181.261,00) adalah terkait dengan pembelian barang yang bukan ditujukan untuk pembangunan konstruksi teknik sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN KMS. Sedangkan atas transaksi instalasi

CCTV senilai Rp5.495.882,00 telah dilakukan penetapan sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) oleh Terbanding sehingga apabila koreksi tersebut tetap dipertahankan maka dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas satu objek yang sama dikenakan dua kali pemajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPN KMS senilai Rp30.677.143,00 atas Pembelian CCTV dapat dibatalkan seluruhnya;

Overhaul Wheel Loader CAT senilai Rp1.668.320.094 (Masa Desember 2017) bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas Overhaul Wheel Loader CAT, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Adapun pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

TALE RGD SKA we TI IE LAI Ao TS L gak LOSS HBG! €or

NS Ee

Ne Jreier Teral oietm Tp | etkaitObiek | Pembelian Toral el PPh Psi 23 Barang bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa transaksi atas koreksi Overhaul Wheel Loader CAT merupakan transaksi overhaul (pemeriksaan dan perbaikan) mesin wheel loader yang termasuk dalam Objek PPh Pasal 23. Adapun rincian transaksi Overhaul Wheel Loader CAT dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian transaksi Overhaul Wheel Loader CAT atas nilai Objek PPh Pasal 23 [ees sees OE

PAN re Kan eee ann Maan nn (errs Basa Ba na Seer 3s, dwt os. Lease LE, fee GbR, [La ac ICE, tok wwe Be eres ih woe eal ike ae

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksa/Terbanding (KKP)

Catatan: terdapat perbedaan saldo komersil antara Terbanding dan Pemohon Banding karena perbedaan penggunaan kurs sebesar Rp1.231.387,00 (Saldo Komersil PB Rp1.669.551.481,00dikurangi Saldo Komersil TB Rp1.668.320.094,00);

bahwa berdasarkan rincian di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi senilai Rp1.669.551.481,00 (ekuivalen dengan 1.668.320.094,00) merupakan Objek PPh Pasal 23. Bahwa atas Overhaul Wheel Loader CAT adalah transaksi overhaul (pemeriksaan dan perbaikan) mesin wheel loader, dimana Pemohon Banding melakukan pembelian sparepart dan melakukan perbaikan atas mesin wheel loader yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan jurnal atas transaksi Overhaul Wheel Loader CAT yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti Sengketa PPN KMS:

SITI LM Atas LYEMAL. nee! Lose’ LAI

Pe Penta agresi is 2 rta ICR:

as Tenar Paras [ote | ectee (PI di TE

PN Ha DE an Prana KRI LEE: MLS LES

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksa/Terbanding (KKP) bahwa berdasarkan summary jurnal Overhaul Wheel Loader CAT di atas, transaksi atas overhaul ini termasuk ke dalam akun Fixed Asset Under Construction yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa kemudian, jurnal pada saat Reklas ke Asset Tetap adalah sebagai berikut: PertegTaep 0 Jarret sre: BAL De zlptlan Techie Sasa SO larity | al a

QLD LITLE Ea SE Pom Naa DPP AR SEL ESA ERP LB HE TET Liiriil-ilo. LEE

UL RI AE KE Pom as BE ES ERP PU RE ET RE ST

UL RI AE KENA Tah EL SEE DES ESL PE LET MERE LEE

TLD ILE LEE LITT ee SAE LES LARI LB SES ITA BETA TTG

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding bahwa berdasarkan kertas kerja Uji Bukti PPN KMS yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan jurnal atas transaksi Overhaul Wheel Loader CAT sampai dengan jurnal reklas ke aset tetap. Berdasarkan jurnal reklas ke aset tetap tersebut dapat diketahui bahwa atas transaksi Overhaul Wheel Loader CAT yang dicatat pada akun 1640100-FAUC sebesar Rp1.669.551.481,00 (yang menjadi sengketa) pada akhirnya akan direklas ke akun aset tetap 1600600- Heavy Equipment;

bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagai berikut:

Tabel rekapan dokumen yang disampaikan pada saat Uji Bukti terkait transaksi Overhaul Wheel Loader CAT

MRT Tera HIT

TT fer Beer tise

Ea 34) Ss ee oo Doa oo oo”. —- bahwa berdasarkan bukti dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Overhaul Wheel Loader CAT merupakan pembelian sparepart dan jasa perbaikan yang merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPN KMS. Kemudian, atas jasa perbaikan tersebut telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai jasa teknik;

bahwa dengan demikian, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi Overhaul Wheel Loader CAT senilai Rp1.669.551.481,00 (ekuivalen dengan 1.668.320.094) merupakan Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sehingga apabila koreksi sebagai Objek PPN KMS tersebut tetap dipertahankan, maka dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) dimana atas satu objek yang sama dikenakan dua kali pemajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPN KMS senilai Rp1.669.551.481 (ekuivalen dengan 1.668.320.094) atas Overhaul Wheel Loader CAT dapat dibatalkan seluruhnya;

Pos Security senilai Rp24.016.028 (Masa Desember 2017) bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas Pos Security, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Adapun pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian koreksi Pos Security Masa Pajak Desember 2017

bahw berdasarkan tabel di atas, koreksi Objek PPN KMS atas Pos Security untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah senilai Rp24.016.028,00 yang terdiri dari nilai yang telah ditetapkan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sebesar Rp11.991.199,00 dan Non KMS-Pembelian sebesar Rp12.024.828,00; bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat untuk nilai sengketa Masa Pajak Desember 2017 senilai Rp11.991.199 ditetapkan sebagai Objek PPN KMS dan juga Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan nilai yang sama. Kemudian atas nilai Rp12.024.828,00 merupakan pembelian Barang;

bahwa selanjutnya, berdasarkan tabel di atas dapat dilihat untuk nilai sengketa Masa Pajak Desember 2017 senilai Rp12.024.828,00 yang ditetapkan sebagai Objek PPN KMS merupakan transaksi pembelian barang yang rinciannya dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian transaksi Pos Security atas nilai Non KMS-Pembelian Barang Masa Pajak Desember 2017

Eee men asah fess) sel espe} Pase

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksa/Terbanding (KKP)

Catatan: terdapat perbedaan saldo komersil antara Terbanding dan Pemohon Banding karena perbedaan penggunaan kurs sebesar Rp24.828,00 (Saldo Komersil Terbanding Rp12.024.828 dikurangi Saldo Komersil Pemohon Banding Rp12.000.000);

bahwa berdasarkan rincian di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi senilai Rp12.000.000,00 (ekuivalen dengan Rp12.024.828,00) merupakan Pembelian Barang terkait dengan perbaikan Pos Security yang memiliki luasan tidak lebih dari 200m2 sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 sehingga atas pembelian barang untuk perbaikan dan perawatan Pos

Security tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa koreksi atas Pos Security adalah trasaksi atas jasa perbaikan Pos Security yang dilakukan oleh kontraktor sehingga merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang sudah dilakukan penetapan oleh Terbanding. Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan foto Pos Security sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi Pos Security senilai Rp12.024.828,00 adalah terkait dengan transaksi pembelian barang untuk perbaikan dan perawatan Pos Security yang luas bangunannya tidak lebih dari 200m2 sehingga bukan merupakan objek PPN KMS. Sedangkan atas transaksi Pos Security senilai Rp11.991.199,00 telah dilakukan penetapan sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) oleh Terbanding sehingga apabila koreksi tersebut tetap dipertahankan maka dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas satu objek yang sama. Oleh

karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPN KMS senilai Rp24.016.028,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Relokasi Jembatan Timbang senilai Rp549.446.181,00 bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas Relokasi Jembatan Timbang, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Adapun pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas kategori Relokasi Jembatan Timbang untuk satu tahun pajak (terdistribusi ke dalam 3 Masa Pajak) dapat Pemohon Banding rinci sebagai berikut:

ANE MAPAN MEA ete TA ds | Acie ian se ee ee ee bahwa berdasarkan tabel di atas, koreksi Objek PPN KMS atas Relokasi Jembatan Timbang untuk 3 Masa Pajak adalah senilai Rp1.106.109.874,00 yang terdiri dari nilai yang telah ditetapkan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sebesar Rp1.012.057.662,00 dan Non KMS-Pembelian sebesar Rp94.052.212,00; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, Jembatan Timbang bukan merupakan suatu konstruksi teknik/bangunan yang bersifat permanen sehingga dapat direlokasi dan tidak memiliki luasan lebih dari 200m2 (dalam hal ini Jembatan Timbang memiliki luasan 36m2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 163 Tahun 2012;

berikut tabel penjelasan sengketa Objek PPN KMS atas Relokasi Jembatan Timbang berdasarkan Masa Pajak:

Penjelasan azas Objek PPM KS

Kilai Sengketa Pon KS -

Wasa Pajak . Objek PPR Fsl

} Objek PER KMS je ° Perbelian Jumilah

42) ci TE

Barang ee ee ee eee ee) ee oo angan san) panas 53

1 012 057 662 24052 2:2): :08 “06 874] bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat untuk nilai sengketa Masa Pajak November senilai Rp332.245.191 ditetapkan sebagai Objek PPN KMS dan juga Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan nilai yang sama. Kemudian atas nilai

Rp35.386.532 merupakan pembelian Barang. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat lagi Sengketa Objek PPN KMS karena atas objek yang sama telah ditetapkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan sisanya merupakan Pembelian Barang. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar penetapan koreksi Objek PPN KMS Masa Pajak November sebesar Rp367.631.723,00 untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, berdasarkan tabel di atas dapat dilihat untuk nilai sengketa Masa Pajak Desember senilai Rp58.665.681,00 yang ditetapkan sebagai Objek PPN KMS merupakan transaksi pembelian barang yang rinciannya dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian transaksi Relokasi Jembatan Timbang atas nilai Non KMS-Pembelian Barang Masa Pajak Desember 2017 aes ee aa Tears see drain memese | HUET chet soe, | Teale | Belavice ER,

153 153 Bara Tabansllng HDR, zf TE bahwa berdasarkan rincian di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi senilai Rp58.665.681 merupakan Pembelian Barang terkait dengan Relokasi Jembatan Timbang berupa kabel, display timbangan, dan lain sebagainya. Dimana atas pembelian barang tersebut bukan merupakan pembelian barang dalam rangka membangun sebuah bangunan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 sehingga atas Pembelian Barang sehubungan dengan Relokasi Jembatan Timbang tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan jurnal reklas Relokasi Jembatan Timbang yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti Sengketa PPN KMS:

Prati le] ; Gin bag salin bagan

" Ki moat wet . . " " " te . 2 fo

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding bahwa berdasarkan kertas kerja Uji Bukti PPN KMS yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan jurnal atas transaksi Relokasi Jembatan Timbang sampai dengan jurnal reklas ke aset tetap. Berdasarkan jurnal reklas ke aset tetap tersebut dapat diketahui bahwa atas transaksi Relokasi Jembatan Timbang yang dicatat pada akun 1640100-FAUC sebesar Rp1.106.829.704,00 (yang menjadi sengketa) pada akhirnya akan direklas ke akun aset tetap 1600300-Building;

bahwa berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi tersebut adalah benar transaksi atas pembelian barang untuk keperluan Relokasi Jembatan Timbang berupa alat display timbangan. Bahwa pembelian barang- barang tersebut tidak memenuhi ketiga persyaratan atas PPN KMS seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa dengan demikian, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi pembelian barang sehubungan dengan Relokasi Jembatan Timbang senilai Rp58.665.681,00 tidak berkaitan dengan pembelian barang untuk pembangunan konstruksi teknik/bangunan yang bersifat permanen. Adapun jembatan timbang tersebut tidak bersifat permanen sehingga dapat direlokasi dan memiliki luasan kurang dari 200m2 (dalam hal ini Jembatan

Timbang memiliki luasan 36m2), maka atas transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam objek PPN KMS. Sedangkan atas transaksi Relokasi Jembatan Timbang senilai Rp490.780.500,00 telah dilakukan penetapan sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) oleh Terbanding sehingga apabila koreksi tersebut tetap dipertahankan maka dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas satu objek yang sama. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPN KMS senilai Rp549.446.181 dapat dibatalkan seluruhnya;

Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya senilai Rp22.138.518,00 bahwa atas koreksi Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Adapun pembuktian yang Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian koreksi Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya berdasarkan Masa Pajak

AT? Dae Sa) Teman taut

£ Farge in

Men Dea

Pofea ee ese) [ech cerdas loo Do mendua bahwa berdasarkan tabel di atas, koreksi Objek PPN KMS atas Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya untuk 2 Masa Pajak adalah senilai Rp129.622.753,00 yang merupakan koreksi Non KMS atas Pembelian Barang;

bahwa atas sengketa pajak masa Juli dan Desember berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa seluruh sengketa Objek PPN KMS tersebut merupakan Transaksi Pembelian Barang;

bahwa selanjutnya, berdasarkan tabel di atas dapat dilihat untuk nilai sengketa Masa Pajak Desember senilai Rp22.138.518,00 yang ditetapkan sebagai Objek PPN KMS merupakan transaksi pembelian barang yang rinciannya dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Rincian transaksi Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya atas nilai Non KMS- Pembelian Barang Masa Desember 2017

T Pi acl te Tanda Los. | cB rar

LD oOGP LRTI IDLE Ar TInt 22D I : DUI vie aie TIME : IL =! niin alll IE IE LI

Sumber: General Ledger (GL) Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksa/Terbanding (KKP)

Catatan: terdapat perbedaan saldo komersil antara Terbanding dan Pemohon Banding karena perbedaan penggunaan kurs sebesar Rp16.308,00 (Saldo Komersil TB Rp22.138.518,00 dikurangi Saldo Komersil PB Rp22.122.210,00);

bahwa berdasarkan perhitungan di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas koreksi senilai Rp22.138.518,00 merupakan Pembelian Barang berupa SmartTV dan Perlengkapannya. Bahwa koreksi Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya adalah trasaksi atas pembelian barang berupa inventaris kantor untuk bidang IT, adapun barang tersebut meliputi video converence merk CISCO, Floorstand Bracket, Smart TV, Hard Disk, dan barang pendukung lainnya, bukan terkait dengan pembelian barang yang ditujukan untuk pembangunan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 sehingga atas pembelian SmartTV dan Perlengkapannya tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Uji Bukti, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa koreksi atas Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya merupakan pembelian barang yang tidak berhubungan dengan pembangunan. Bahwa pembelian barang tersebut tidak memenuhi ketiga persyaratan kumulatif untuk dapat digolongkan sebagai Objek PPN KMS seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa dengan demikian, pada faktanya Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi Pembelian SmartTV dan Perlengkapannya senilai Rp22.138.518,00 adalah terkait dengan transaksi pembelian barang yang tidak diperuntukan untuk pembangunan konstruksi teknik sehingga atas transaksi pembelian barang tersebut bukan merupakan objek PPN KMS. Oleh karena itu

Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPN KMS senilai Rp22.138.518,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas akun General Ledger Pemohon Banding atas akun Fixed Assets Under Construction (FAUC) koreksi Terbanding sejumlah Rp6.849.844.501,00 atas data Akun FAUC tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai dan dokumen pendukung dan tidak dapat memberikan penjelasan rincian secara detail atas masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan perincian koreksi pada saat pemeriksaan sampai dengan uji bukti dalam proses persidangan dan atas Laporan Keuangan yang menjadi lampiran dalam SPT PPh Badan tahun 2016 diketahui bahwa saldo akhir Aset Dalam Penyelesaian (FAUC) dalam setahun terdiri dari nilai saldo awal akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 dan mutasi debet FAUC pada tahun berjalan sejumlah Rp4.633.227.771,00 dengan total sejumlah Rp6.849.844.501,00 sedangkan Nilai Saldo Awal Akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 yang dikoreksi Terbanding adalah merupakan saldo akhir akun FAUC pada tahun sebelumnya Tahun 2016;

bahwa berdasarkan penambahan Saldo Awal tersebut tidak relevan dengan koreksi PPN KMS untuk tahun berjalan (2017) karena saldo awal tersebut merupakan transaksi yang telah dicatat pada pembukuan tahun sebelumnya (2016) dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah terbit Putusan Pengadilan Pajak yang hasilnya tidak terdapat koreksi atas objek PPN KMS;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak PPN KMS untuk Tahun Pajak 2017 seharusnya menggunakan angka sejumlah Rp4.633.227.771,00 (6.849.844.501,00 - 2.216.616.730,00) dikurangi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan objek Pasal 23 yang sudah dipotong dan juga non objek PPN sehingga menjadi Nihil sebagaimana perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding (Ci

. a B hall t

Uraian Al | 1 ener

Penetapan Kondisi yang Pemohon

Koreksi PPN KIS seharusnya Banding

Sato Ana Baur TAN | PANAS 730 Co, a

Natar: Gebet Akon SALE Idikuresan sisi | 4.022.237.9771 4033227777 eas 237 TTL kredit ace me oskdan reklas- th ef SPH Pasal 2 cfr Seretanar at tgn ste, 4 - ec —

© aa erecta | O {1.319.586.7251 (4.319.585.725:

Terran ca

Chock SP Pasal 25 cun Pemchor Sardine | a Co LIGA SF ASF:

Row Clie BRIS - Pompe lar Sasa Cm | a Co (916.551 523:

Pemcl oc Barring | , + a ‘ selisihf Maksimal Objek PPN KM Yang | 6.840.244.501 2. 313.641.046 a dapat ditetapkan oleh Terbanding 1 bahwa berdasarkan KKP Terbanding koreksi atas DPP Objek PPN barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp6.849.844.501,00 terdiri atas koreksi 10 Masa Pajak Tahun 2017 dengan perincian koreksi per- Masa Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi PPN KMS per-Masa Pajak

Awal

5 Met 159.432.832 3.788.657

11 Navember 1.467.577 078 29) 450.241

Total | «68 49.844.501 | 156.996.890 bahwa total koreksi Terbanding terbukti merupakan Akun FAUC yang terdiri dari Saldo Awal Akun FAUC dan mutasi debet FAUC pada tahun berjalan terbukti bahwa Objek PPN KMS atas akun Fixed asset under construction (FAUC) yang dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:

Tabel Kategori Objek PPN KMS

Tana ayant

OH cage, Pune] Been | de peteee feet Tf PD Pt la | ol

HMS TE OO

Fee ema BNN KE NE NE DE DE KE BE NE BEE ET NE PE AN PE eee ed) eee] Dee tone " IE Lin BE

NN feet bahwa berdasarkan tabel koreksi objek PPN KMS tersebut diatas atas mutasi debet akun FAUC, seharusnya dikurangkan terlebih dahulu dengan penetapan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sejumlah Rp1.319.586.725,00 yang atas penetapannya telah Pemohon Banding setujui, sehingga saldo maksimal yang dapat menjadi sengketa untuk objek PPN KMS adalah sejumlah Rp3.313.641.046,00 (Mutasi debet akun FAUC Rp4.633.227.771,00 dikurangi Nilai Penetapan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun FAUC Rp1.319.586.725,00) dan terbukti setelah dikurangkan dengan objek Pasal 23 yang sudah dipotong dan dilaporkan kemmudian dikurangkan dengan non objek PPN menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan fakta persidangan dari hasil penelitian Terbanding atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2016 yang menjadi lampiran SPT PPh Badan diketahui Saldo Akhir Aset Dalam Penyelesaian adalah USD164,975 (kurs 13.415) sejumlah Rp2.213.139.625,00 angka tersebut diakui Terbanding mendekati nilai yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai Saldo Awal FAUC Tahun 2017 sejumlah Rp2.216.616.730,00 dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai koreksi Terbanding adalah merupakan Saldo Awal FAUC; bahwa dengan demikian koreksi atas DPP Objek PPN barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp6.849.844.501,00 selama tahun pajak 2017 yang terdiri atas koreksi 10 Masa Pajak Tahun 2017 Pengadilan Pajak

berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas objek PPN barang dan jasa di tahun 2017 sejumlah Rp6.849.844.501,00 karena untuk saldo awal akun FAUC tidak termasuk dalam perhitungan dikarenakan telah ditetapkan sebagai objek PPN KMS untuk tahun-tahun sebelumnya (2016) dan untuk tahun 2016 telah dilakukan pemeriksaan yang hasilnya tidak terdapat koreksi PPN KMS dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena sudah diputus sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Tahun 2016; bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku terkait materi sengketa yaitu bronjong kawat yang menurut Terbanding termasuk dalam kriteria bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012 menurut Pengadilan Pajak sudah tidak relevan lagi untuk dikoreksi karena objek PPN KMS tersebut terbukti merupakan objek di tahun 2016 dan tidak dilakukan koreksi yang hasilnya sudah dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak seluruh transaksi pada akun FAUC yang menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa banding ini tidak ada yang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai Objek PPN KMS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp2.294.597.962,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2017 sejumlah Rp2.294.597.962,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri2.294.597.962,000,002.294.597.962,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.294.597.962,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.294.597.962,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00459/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00010/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Kegiatan Membangun Sendiri0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.