Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-010260.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Kuansing Inti Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010260.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kuansing Inti Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 16C
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010260.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Kuansing Inti Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00010/257/17/332/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 September 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025