Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman
PUT-010245.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010245.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010245.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
- Nama Wakil
- Nobuyuki Ihara
- Kuasa Hukum
- Gerardus Mahendra
- Anton Amperiano Manik
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00060/406/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., Akhirruddin, S.H., M.M.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026