Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-010218.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010218.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/098/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Maret 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010218.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D, No. 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25

November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 229/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 142/SUB/WPJ.21/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/098/23 tanggal 04

September 2023 Masa Pajak Maret 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang isinya sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 072/ACCT/PPN/XI/2023 tanggal 21 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 010/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean589,064,060-589,064,060
2Kredit Pajak Masukan96,853,58737,947,18158,906,406

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp589.064.060,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi dan Dasar Hukum yang berubah dari tahap Pemeriksaan sampai dengan Keberatan

a. Dasar Koreksi dan Dasar Hukum dalam Tahap Pemeriksaan a.1 Dasar Koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP)

a.2. Dasar Koreksi dalam Risalah Pembahasan

b. Dasar Koreksi dan Dasar Hukum dalam Tahap Keberatan b.1. Dasar Koreksi dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir b.2. Dasar Koreksi dalam Keterangan Tertulis untuk Keperluan

Banding

bahwa berikut adalah rangkuman dari dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dari setiap tahap sengketa;

Dasar Hukum yang Digunakan
SPHPRisalah PembahasanSPUHKeterangan Tertulis untuk Keperluan Banding
Pasal 4 (1) UU PPNPasal 4 (1) UU PPNPasal 12 (3) UU KUPPasal 9 (2b) UU PPN
Pasal 12 (3) UU KUPPasal 12 (3) UU KUPPasal 3 (1) UU KUPPasal 13 (9) UU PPM
Pasal 9 UU PPNPasal 4 (1) UU KUP
Pasal 9 (8) UU PPN
Pasal 4 (1) UU PPh
PMK 19 Tahun 2019

bahwa selain itu, Terbanding telah salah dalam mengutip dasar hukum yang digunakan yaitu PMK 19 Tahun 2019 tentang dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bahwa tidak ada PMK 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dari kronologis yang dipaparkan diatas dapat terlihat bahwa adanya ketidak-konsistenan dalam menggunakan dasar hukum dan dasar koreksi atas temuan pajak yang dilakukan. Hal ini terlihat dari pergantian dasar hukum dan dasar koreksi dalam setiap tahap sengketa;

2. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak Masukan

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatas, Faktur Pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material yaitu:

• Persyaratan Formal

Menggunakan SSP PPN JLN sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan berisi informasi yang dipersyaratkan;

• Persyaratan Material

SSP PPN JLN juga telah memenuhi syarat material karena sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait dengan penyerahan jasa broker oleh New Breeze Investment Limited, yaitu:

- Transaksi benar dilakukan antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited, yaitu pemberian jasa broker oleh New Breeze Investment Limited untuk mendapatkan customer bagi PT Perkasa Prima Nusantara;

- Atas jasa broker yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited benar telah dicatatkan di laporan keuangan sebagai beban, serta ditagihkan dan dibayarkan oleh PT Perkasa Prima Nusantara, yang mana hal ini dapat terbukti dalam rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan dan telah diuji dalam proses pemeriksaan dan Keberatan;

- Atas pembayaran jasa broker ke luar negeri telah dipungut PPN JLN dan dipotong PPh 26 dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah yang ditagihkan di dalam invoice;

bahwa berdasarkan kondisi di atas Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan;

3. Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di atas, tidak ada satupun syarat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited telah memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:

- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Faktur Pajak/dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

4. Eksistensi dari New Breeze Investment Limited

bahwa dokumen terkait eksistensi New Breeze Investment Limited yaitu dokumen registrasi dari New Breeze Investment Limited sebagai bentuk nyata keberadaan perusahaan New Breeze Investment Limited di Brunei Darusalam telah Pemohon Banding berikan dalam proses keberatan, namun seperti yang disebutkan di point 1 Terbanding merubah dasar koreksinya dan tidak lagi mempertanyakan masalah eksistensi dari New Breeze Investment Limited;

5. Keabsahan transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breese Investment Limited merupakan transaksi yang valid dan berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan. Sejalan dengan itu, Pemohon Banding

juga meyakini bahwa transaksi penggunaan jasa luar negeri tersebut merupakan objek PPN JLN dan PPh 26. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yaitu memungut PPN JLN dan juga memotong PPh 26 dengan tarif yang berlaku yaitu 20%;

bahwa sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi baik dari transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited, yang artinya dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya transaksi ini, sehingga dalam hal tersebut seharusnya transaksi yang tidak memiliki eksistensi tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan PPh 26 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada faktanya atas SSP PPN JLN yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi syarat formal dan material. Atas PPN JLN yang telah disetorkan dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penggunaan jasa broker untuk mendapatkan customer untuk Pemohon Banding. Dan atas penggunan jasa broker ini telah dipenuhi kewajiban perpajakannya yaitu dilakukan pemungutan PPN JLN dan pemotongan PPh 26 sesuai dengan tarif pajak yang berlaku 20%;

bahwa sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan seluruh argumentasi Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan kembali;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp58.906.406,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Peneliti Keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp589.064.060,00”, maka Pemohon Banding

meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp589.064.060,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp58.906.406,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP-00385/ KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024, sehingga perhitungan Pajak Lebih Bayar yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN10,931,375,000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10,931,375,000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan10,931,375,000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean589,064,060
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tangggung jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9-
e. Seharusnya tidak terutang-
2Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan96,853,587
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain Lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)96,853,587
c. Diperhitungkan (SKPPKP)
c.1. SKPLB-
c.2. SKPPKP-
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)-
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
d.3. Telah dipungut-
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)-
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.3) atau (d.4))96,853,587
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)96,853,587
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …………… (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)9 6,853,587

4. bahwa spabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-142/SUB/WPJ.21/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan, mempelajari Surat Keberatan Pemohon Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding adalah:

a. Koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM nya dapat dikreditkan sebesar Rp589.064.060,00

dengan penjelasan sebagai berikut:

b. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp58.906.406,00;

II. Data dan Fakta

a. bahwa hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan mendapati fakta yang antara lain:

Pemegang Saham dari Pemohon Banding berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 sebagaimana data internal Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak adalah sebagai berikut:

Dan berdasarkan penelusuran lebih jauh terhadap kewajiban perpajakan tahunan badannya maka didapati informasi antara lain:

- PT Intakarindo terakhir melaporkan kewajiban pajak tahunan badannya pada tahun 2017 dengan status NIHIL sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

- PT Intakarindo terakhir melakukan penyetoran/pembayaran kewajiban pajak terutangnya terakhir pada tahun pajak 2018 sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

- PT Maju Nusantara Prima terakhir melaporkan kewajiban pajak tahunan badannya pada tahun 2017 dengan status NIHIL sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

- PT Maju Nusantara Prima terakhir melakukan penyetoran/ pembayaran kewajiban pajak terutangnya terakhir pada tahun pajak 2018 sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

b. bahwa Brookerage Agreement yang menjadi dasar kesepakatan kerja antara Pemohon Banding dengan pihak ship broker yaitu, New Breeze Investment berada dalam wilayah yuridiksi Singapura. Hal tersebut dapat dilihat pada halaman 4, 5 dan 6 dari kontrak kerjasama sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

Halaman 4

Halaman 5

Halaman 6

bahwa sehubungan dengan fakta di atas dan sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) dari UU KUP dimana keberatan harus diajukan dalam bahasa Indonesia maka terhadap lampiran yang menjadi bagian dari permohonan keberatan seharusnya juga diberikan dalam bentuk yang sudah berbahasa Indonesia. Dalam hal penulisan dalam bahasa lain maka sudah sewajibnya Pemohon Banding memberikan dokumen kontrak yang sudah dalam bentuk terjemahan resmi. Kemudian masih berdasarkan bukti dan fakta dokumen yang dilampirkan tersebut yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sesuai dengan Diktum dari Permenlu Nomor 14 Tahun 2022 dalam rangka untuk kepastian hukum maka setiap dokumen yang berasal dari luar negeri harus dilakukan legalisasi yang bertujuan untuk memastikan validitas dan orisinalitas baik dari sisi penandatanganan maupun penerbitan yang dilakukan oleh pihak yang bersepakat. Dan berikut tampilan dari aturan terkait:

Pasal 4 ayat (1) huruf b

c. bahwa dalam hal kerjasama dengan PT Pertamina, sebagaimana umumnya setiap pengadaan kerjasama yang akan dilakukan, maka pihak PT Pertamina akan melakukan open bidding sebagaimana contoh dokumen (Invitation To Bid And Term Of Reference (ToR)) berikut ini:

dimana dalam persyaratan kerjasama yang dituangkan pada Invitation tersebut berisi antara lain berkenaan dengan:

- Power of Attorne;

- Surat Keterangan Terdaftar di Pertamina;

- Formulir standar Charter Party/Contract yang menggunakan Pertamina Time Form I;

Hal tersebut dapat dilihat pada bagian pendahuluan dari Invitation To Bid And Term of Reference (ToR) berikut:

bahwa dengan mengacu pada penjelasan di atas maka Terbanding, dengan mendasarkan kepada dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding serta berdasarkan dari hasil pembahasan dengan Pemohon Banding, belum pernah menerima/diberikan dokumen yang terkait dengan kontrak antara Pertamina dengan Pemohon Banding serta dokumen Surat Keterangan Terdaftar di Pertamina;

III. Pendapat Terbanding

a. bahwa terjadinya perbedaan penggunaan dasar hukum saat pemeriksaan dan keberatan sebagaimana detil alur dalam bentuk tabel berikut:

maka Terbanding berpendapat:

- bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa “tidak diperbolehkan” adanya reclass Undang-Undang di dalam meneliti dan menelaah suatu hasil pemeriksaan (produk hukum) yaitu: ketetapan pajak. Pasal 13 ayat (8) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan yang memberikan tahapan inti dari cara penyelesaian Keberatan pun hanya menekankan ‘pemrosesan keberatan dengan data yang ada atau diterima’ dan tidak ada pengaturan lebih lanjut atau pelarangan yang lebih spesifik;

- bahwa dalam kaidah hukum hal tersebut dinamakan “kekosongan hukum”. Salah satu dari asas kekosongan hukum adalah Asas Fiksi Hukum yaitu “setiap orang dianggap tahu atas peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan”;

- bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana berikut:

jelas terlihat tidak adanya rambu-rambu atau larangan reklasifikasi. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas

SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dan tidak ada ditemui penegasan lebih lanjut pelarangan perubahan (reklasifikasi) atas aturan perpajakannya. Terbanding memahami bahwa peraturan tersebut lebih menekankan atas “ketetapan” yang dikenakan yang mengikat ‘jenis pajaknya atau yang termuat di Surat Ketetapan Pajak tersebut. Jadi asas non retroaktif sedianya juga berlaku atas kekosongan hukum;

b. bahwa adanya pengutipan “Terbanding salah/keliru” dalam mengenakan dasar koreksi dimana dapat terlihat pada kolom penjelasan keterangan SPUH maka Terbanding berpendapat bahwa Pasal 15 ayat (5) menjelaskan perihal DHPK yang tidak mengikat dan belum final sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

bahwa dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa apa yang tertulis pada SPUH tersebut sebenarnya tidak final dan dapat berubah. Ini berarti ‘kekeliruan’ dalam pengetikan atau ‘ketiadaan’ peraturan tersebut sepanjang masih tertuang dalam SPUH-DHPK maka tidak lah final. Dan lagi, di dalam Laporan Penelitian Keberatan peraturan yang tertulis sudah sesuai yaitu Per-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukanny Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. Secara keseluruhan juga dapat dikatakan bahwa secara materi yang dibicarakan adalah tentang dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dan secara aturan perpajakan memang ada;

c. bahwa secara keseluruhan dari materi banding Pemohon Banding tidak ada yang berbeda saat pengajuan keberatan. Dan oleh karenanya maka Terbanding berpendapagt bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan eksistensi dari Perusahaan asing yang menerima Jasa Luar Negeri dari Pemohon Banding namun Terbanding lebih kepada kesesuaian terhadap nilai yang dilaporkan dengan fakta yang terjadi. Dan faktanya atas pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon

Banding tidak sesuai secara nilai dengan pelaporannya. Dan konsekuensi atas ketidaksesuaian tersebut adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan Jasa Luar Negeri tersebut;

d. bahwa Terbanding tetap mengakui adanya objek pajak atas transaksi Jasa Luar Negeri tersebut sehingga atas penyetoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Namun dari sisi PPN “pemanfaatan Jasa Luar Negeri” tersebut tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa secara keseluruhan maka Terbanding dapat jelaskan alur tidak terpenuhinya pengkreditan atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri tersebut sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran PPN JKP dari luar daerah pabean yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN, atas pemanfaatan jasa luar negeri dari New Breeze Investment Limited sesuai baik dari eksistensi jasa maupun secara nilai pengkreditannya sebagaimana yang telah dilakukan oleh New Breeze Investment Limited;

- bahwa Pemohon Banding sampai dengan laporan ini dibuat tidak dapat memberikan kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding sampai dengan laporan ini dibuat tidak dapat memberikan kontrak atau bukti pendukung yang menggambarkan/membuktikan adanya interaksi baik secara proses kerja maupun dokumentasi antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited;

- bahwa Pemohon Banding sampai dengan laporan Keberatan ini dibuat tidak dapat memberikan profile dari New Breeze Investment Limited yang merupakan bagian dari identitas pemberi manfaat atas Jasa Luar Negeri;

- bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pembayaran pajak beserta bukti-buktinya sumbernya atau ‘kenyataan’ transaksi sebenarnya antara lain:

Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP;

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;

Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN;

Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

- bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 sebagai amanah dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, yaitu sebagai berikut: Pasal 2 huruf n, Pasal 6 ayat (3), Pasal 5 ayat (2).

- bahwa dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

- bahwa mengacu Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 huruf n jo. Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2019;

- bahwa sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang telah Terbandinge di atas secara keseluruhan maka peneliti berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran baik secara ‘nilai’ dan ‘penyerahan’ jasa dari New Breeze Investment Limited telah nyata- nyata dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Dengan demikian SSP a quo tidak memenuhi persyaratan material;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Peneliti berpendapat, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

f. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp589.064.060,00 merupakan koreksi atas transaksi penggunaan jasa broker yang terdiri dari:

bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa ship broking yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari PT Pertamina (Persero). Bahwa New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan yang memberikan jasa broker untuk Pemohon Banding yang berhubungan dengan perjanjian time charter, seperti memfasilitasi dan membantu negoisasi dengan calon Penyewa dengan tujuan untuk memperoleh perjanjian time charter dan melakukan jasa perantara lain yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Dan penjelasan ini dapat dilihat pada halaman 3 (tiga) dari Permohonan Keberatan Pemohon Banding;

Hasil penelitian atas alasan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa Tim Peneliti telah mencoba untuk menelusuri keberadaan atau tempat usaha dari New Breeze Investment Limited dengan mencoba beberapa key words dengan hasil yang paling mendekati adalah sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice New Breeze Investment Limited kepada Tim Pemeriksa. Dalam invoice yang Pemohon Banding berikan terdapat keterangan jelas:

1. Penyewa kapal/Charterer. Pertamina Shipping

2. Jenis Kapal/Vessel: Clipper

3. Jenis transaksi yang ditagihkan dalam invoice: brokerage fee

4. Periode penyewaan kapal/hire period: sesuai dengan periode penyewaan kapal yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)

bahwa menurut Pemohon Banding, dari ‘invoice’ yang ditagihkan terlihat sangat jelas keterkaitan antara jasa yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited dengan penyerahan JKP ke PT Pertamina (Persero). Dimana clipper merupakan satu-satunya kapal yang dimiliki oleh PT Perkasa Prima Nusantara dalam memperoleh pendapatan dan PT Pertamina invoice New Breeze Investment Limited & dan satu-satunya customer Pemohon Banding. Pemohon Banding lampirkan invoice New Breeze Investment Limited dalam surat ini sebagai referensi;

Hasil penelitian atas alasan keberatan Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

b) Pemohon Banding melampirkan ‘invoice’ dimaksud pada halaman 23 surat permohonan keberatan dengan nomor surat

072/ACCT/PPN/XI/2023 tanggal surat 21 November 2023 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

• Pelaporan Pajak Masukan New Breeze Investment Limited dalam formulir 1111B1 SPT PPN Masa Pajak Maret 2020;

• Pelaporan Pajak Keluaran kepada PT. Pertamina (Persero) dalam formulir 1111A2 SPT PPN masa Maret 2020;

• Pembayaran PPN JLN Kode setor 411211-102 a.n New Breeze Investment Limited Pelaporan Pajak Masukan New Breeze Investment Limited di SPT PPN Masa Pajak Maret 2020;

bahwa setoran pajak masukan atas nama pemberi JKP New Breeze Investment Limited sebesar Rp58.906.406,00 telah dilakukan pembayaran PPN kode setor 411211-102 di tanggal

9 April 2020 dengan NTPN 9AC89741MV5SU0KS. Berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding pembayaran PPN JLN tersebut terkait dengan invoice New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding nomor 201/INV- CLIP/III/20 tanggal 16 Maret 2020;

• Berdasarkan ‘pengakuan’ dari Pemohon Banding baik secara tertulis (halaman 3 (tiga) dari Permohonan Keberatan Pemohon Banding) maupun lisan saat pembahasan terkait dengan perhitungan nilai komisi yang ditagihkan New Breeze Investment Limited kepada Pemohon Banding maka didapati fakta bila mengacu kepada halaman 3 (tiga) dari Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan juga penjelasan dari Pemohon Banding saat pembahasan bahwa nilai yang tertera dalam invoice tersebut didasari oleh persentase yang disepakati dikalikan nilai pembayaran (DPP Penyerahan) dari PT Pertamina kepada Pemohon Banding. Pada poin ini Tim Peneliti mendapati ada ketidaklengkapan informasi yang dapat menjadikan nilai ‘invoice’ tersebut valid;

• bahwa Pemohon Banding juga memberikan dokumen berupa beberapa kontrak sehubungan dengan kerjasama Pemohon Banding dengan PT Pertamina untuk melengkapi dokumen terkait permohonan keberatan, namun dokumen ‘tambahan’ yang menurut Pemohon Banding merupakan kontrak terkait sengketa menurut pendapat peneliti tidak terkait sengketa keberatan. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diberikan antara lain dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Nusantara Bright International yang berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk memfasilitasi proses kerjasama dengan PT Pertamina dimana faktanya dokumen penguat seperti Power off Atorney (POA) dan dokumen kelengkapan dari PT Pertamina

sehubungan dengan (Invitation To Bid And Term Of Reference (ToR)) tidak disertakan.

• bahwa Pemohon Banding juga memberikan rekening koran yang berdasarkan penelitian dari Tim Peneliti tidak didapati nilai yang sesuai dengan nilai invoice yang ditagihkan oleh New Breeze Investment Limited (dimana nilai invoice yang ditagihkan New Breeze Investment Limited merupakan perkalian dari sejumlah ‘persentase’ yang disepakati antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited dengan nilai DPP yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. Pertamina sehubungan dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. Pertamina). Hal tersebut dapat dilihat sebagaimana berikut:

Rekening bulan Januari 2020

Rekening bulan Maret 2020

Rekening bulan April 2020

g. bahwa atas penelitian Terbanding pada poin f maka Terbanding berpendapat bahwa informasi yang tersaji dalam rekening koran tersebut tidak dapat menunjukkan nilai uang masuk yang sesuai dengan nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam formulir 1111A2 SPT PPN Masa Maret 2020 atas penyerahan jasa Pemohon Banding kepada PT Pertamina yaitu, sebesar Rp10.931.375.000,00 dimana nilai dari uang masuk tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian ‘fee’ sehubungan dengan Jasa Luar Negeri yang dilakukan oleh New Breeze Investment Limited. Bahkan yang menjadi catatan dari Tim Peneliti adalah bahwa bila mengacu pada halaman 3 dari permohonan Keberatan Pemohon Banding dan juga berdasarkan pernyataan Pemohon Banding saat pemeriksaan maupun pembahasan maka nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada formulir 1111A2 SPT PPN masa Maret 2020 seharusnya sejumlah ‘nilai’ yang nantinya menjadi dasar untuk menghitung pembayaran ‘fee’ kepada New Breeze Investment Limited dengan dasar ‘persentase’. Namun faktanya, Tim Peneliti ‘tidak mendapatkan’ dokumen atau

informasi yang menjelaskan besaran ‘persentase’ kesepakatan yang akan diberikan Pemohon Banding kepada New Breeze Investment Limited sehingga Tim Peneliti tidak meyakini dengan pasti atas nilai yang dilaporkan Pemohon Banding pada formulir 1111A2 yaitu, sebesar Rp10.931.375.000,00. Dan kembali kepada penjelasan sebelumnya, dalam hal ‘nilai tersebut’ sama pada kenyataannya Tim Peneliti tetap tidak menemukan sandingannya pada rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding;

h. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Jasa yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari PT Pertamina (Persero). Dalam dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited disebutkan PT Perkasa Prima Nusantara sebagai "Principal dan New Breeze Investment Limited sebagai "Broker". Pada Article 2 Duties and Obligations of the Broker disebutkan jasa yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited;

bahwa dari perjanjian ini terlihat jelas, bahwa New Breeze Investment Limited memberikan jasa broker untuk Pemohon Banding yang berhubungan dengan perjanjian time charter, seperti memfasilitasi dan membantu negosiasi dengan calon Penyewa dengan tujuan untuk memperoleh perjanjian time charter dan melakukan jasa perantara lain yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

Hasil penelitian atas alasan Keberatan Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

i. bahwa benar Pemohon Banding telah memberikan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited. Dalam dokumen perjanjian tersebut dijelaskan bahwa New Breeze Investment Limited memberikan jasa broker untuk Pemohon Banding;

j. bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa “New Breeze Investment Limited memfasilitasi dan membantu negosiasi dengan calon Penyewa dengan tujuan untuk memperoleh perjanjian time charter dan melakukan jasa perantara lain yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding” tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang menguatkan bahwa proses memfasilitasi dan negosiasi yang New Breeze Investment Limited lakukan benar-benar terjadi;

bahwa pada saat pembahasan sengketa Keberatan dan melalui Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-321/WPJ.21/2024 tanggal 29 Mei 2024, Peneliti telah meminta bukti kehadiran New Breeze Investment Limited dalam rangka memfasilitasi dan membantu negosiasi PT Perkasa Prima Nusantara dengan calon penyewa tersebut, namun Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa Keberatan menyatakan bahwa tidak ada bukti terkait hal tersebut di atas, dan dalam rangka menjawab surat permintaan peneliti tersebut, Pemohon Banding menegaskan kembali dalam Surat Jawaban Nomor 035/ACCT/PPN/VI/2024 bahwa:

Seperti yang telah kami jelaskan baik secara tertulis dalam surat keberatan kami dan secara lisan pada saat pertemuan pada tanggal 14 Mei 2024, bahwa kami tidak pernah membuat dokumentasi terkait

berita acara kehadiran pihak New Breeze Investment Limited dalam rangka memfasilitasi dan membantu negosiasi PT Perkasa Prima Nusantara. Bentuk hubungan kerja sama resmi telah tertuang dalam dokumen legal yang telah kami lampirkan dalam Surat Keberatan yaitu perjanjian dan invoice yang sah secara legal.

Perlu kami tegaskan kembali, bahwa PT Perkasa Prima Nusantara sebagai perusahaan baru yang bergerak di kegiatan usaha Jasa Pelayaran. Spesifikasi jasa persewaan Kapal Pengangkutan Gas diperuntukkan untuk Pelanggan khusus seperti Pertamina di Indonesia. Sehubungan dengan Pemohon Banding yang belum memiliki bagian Pemasaran secara internal untuk mendapatkan proyek di Pertamina, maka Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ke-tiga yaitu New Breeze Investment Limited untuk melakukan strategi pemasaran agar PT Perkasa Prima Nusantara bisa mendapatkan status sebagai Sub- Pemasok maupun Pemasok di Pertamina. Atas jasa broker dan marketing yang sah tersebut telah kami lakukan pemungutan PPN JLN dan juga pemotongan pajak PPh 26.

l. bahwa Kontrak kerjasama di atas juga tidak mengemban amanah Pasal 4 dan Pasal 5 UU Permenlu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri perihal legalisasi atas dokumen yang berasal dari Luar Negeri. Hal tersebut mengingat dokumen tersebut harus tunduk di bawah yuridiksi negara Singapura. Dengan demikian nilai validitas dari dokumen kontrak kerjasama tersebut tidak mempunyai kepastian hukum bila merujuk kepada Permenlu Nomor 13 Tahun 2019 s.t.d.t.d. Permenlu Nomor 14 Tahun 2022;

m. bahwa kontrak kerjasama tersebut juga bertolak belakang dengan fakta saat pembahasan dimana Pemohon Banding mengatakan ada persentase yang menjadi acuan dalam memberikan ‘fee’ kepada New Breeze Investment sementara di dalam dokumen tersebut tidak ditemui adanya informasi tersebut;

n. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam invoice New Breeze Investment Limited terdapat keterangan atas jasa yang diberikan, yaitu "brokerage fee of clipper". Clipper merupakan satu- satunya kapal yang dimiliki oleh Pemohon Banding dalam memberikan jasa pelayaran kepada PT Pertamina (Persero);

bahwa selanjutnya, New Breeze Investment Limited hanya akan menagihkan invoice kepada Pemohon Banding apabila Pemohon Banding telah menagihkan invoice kepada PT Pertamina (Persero) dikarenakan jasa broker ini diberikan untuk mendapatkan pendapatan dari PT Pertamina (Persero);

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi terkait yaitu perjanjian, invoice, dan bukti pembayaran SSP JLN sebagai pembuktian bahwa transaksi dengan New Breeze Investment Limited adalah nyata dan berhubungan langsung dengan penghasilan yang diterima Pemohon Banding;

o. bahwa Hasil penelitian atas alasan Keberatan Pemohon Banding diatas adalah sebagai berikut:

Dalam invoice New Breeze Investment Limited benar terdapat keterangan atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, yaitu "brokerage fee of clipper".

Salah satu contoh invoice dari New Breeze Investment Limited terkait transaksi Masa Pajak Maret 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

p. bahwa Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa “Clipper merupakan satu-satunya kapal yang dimiliki oleh Pemohon Banding dalam memberikan jasa pelayaran kepada PT Pertamina (Persero).” Hasil penelitian atas alasan Keberatan Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

Peneliti berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding telah sesuai dengan daftar penyusutan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding telah laporkan;

Namun terkait keterangan atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, yaitu "brokerage fee of clipper", Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa jasa broker tersebut benar-benar ada. Peneliti dalam pembahasan sengketa keberatan dan surat permintaan data telah meminta Pemohon Banding memberikan bukti New Breeze Investment Limited mulai dari profile Company-nya sampai, detil pekerjaan yang dilakukan untuk Pemohon Banding ataupun bukti serah terima jasa dari New Breeze Investment, namun bukti tersebut tidak dapat Pemohon Banding berikan dan Pemohon Banding menyatakan bukti dokumentasi tersebut tidak ada.

Dan hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Pemohon Banding yang dapat dilihat pada Surat Nomor 035/ACCT/PPN/VI/2024 yang merupakan balasan atas surat dari Tim Peneliti yang bernomor Surat Nomor S-321/WPJ.21/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi sebagaimana berikut:

IV. Pendapat Terbanding Atas Keseluruhan Koreksi

a. bahwa koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM nya dapat dikreditkan sebesar Rp589.064.060,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu, Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Adapun perihal penegasannya dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 13 ayat (9).

b. bahwa koreksi ini adalah koreksi yuridis dan pembuktian oleh karenanya Terbanding tetap memberikan hak Pemohon Banding untuk membuktikan kesesuaian antara objek yang dilaporkan dengan kenyataan transaksi. Namun sampai dengan proses SPUH Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesamaan nilai yang dimaksud sehingga Terbanding sudah menjalankan amanah Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp58.906.406,00 berdasarkan penelitian dan pengujian secara yuridis dan pembuktian maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana amanah Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

V. Kesimpulan dan Usul

A Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 010/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor 00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/20/098/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Maret 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-00019/ NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama PT Perkasa Prima Nusantara;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-2Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-3Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/

NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta PT Perkasa Prima Nusantara Nomor 25

tanggal 6 April 2022;

Bukti P-5Salinan digital Akta PT Perkasa Prima Nusantara Nomor 44

tanggal 24 Juni 2024

Bukti P-6Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-7Salinan digital Surat perihal Keterangan Tertulis Untuk

Keperluan Pengajuan Banding;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); Bukti P-9Salinan digital Risalah Pembahasan atas SP2;

Bukti P-10 Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-11 Salinan digital Memorandum of Association New Breeze

Investment Limited.

Bukti P-12 Salinan digital Narasi transaksi PT Pertamina – Pemohon

Banding – New Breeze Investment Limited;

Bukti P-1. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-2. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Mei 2025;

Bukti P-3. Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party; Bukti P-4. Invoice dan Faktur Pajak;

Bukti P-5. Clipper Amandement;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-9. Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan

penjelasannya;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Nomor 00003/407/20/098/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Maret 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00019/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean589.064.0600589.064.060
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan96.853.58737.947.18158.906.406

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp589.064.060,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp58.906.406,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat

(3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding menilai keberadaan dan substansi jasa New Breeze Investment Limited tidak terbukti karena uraian jasa dalam tagihan hanya menyebut istilah “Clipper” tanpa penjelasan rinci, terdapat ketidakkonsistenan domisili mengingat Pemohon Banding menyebut Brunei Darussalam sementara pembayaran dilakukan ke rekening DBS Bank Limited di Singapura beserta penggunaan kode telepon +65, serta tidak ditemukan jejak proses yang semestinya ada untuk membuktikan penyerahan jasa yang nyata, yaitu latar kebutuhan jasa, proses penunjukan, pelaksanaan, hasil pekerjaan, keluaran yang terukur, dan penciptaan nilai ekonomi yang relevan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

3) Proses pengadaan penyewaan kapal di lingkungan PT Pertamina dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang bersifat transparan, terstandar, dan berbasis pemenuhan kualifikasi administratif, teknis, serta komersial, sehingga pemilihan pemenang dilakukan sepenuhnya melalui evaluasi objektif tanpa memerlukan keterlibatan pihak perantara di luar mekanisme resmi, dan dengan demikian peran pihak

yang diklaim sebagai broker di luar prosedur lelang tidak memiliki relevansi terhadap penciptaan nilai ekonomis yang dapat dikaitkan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

4) Informasi melalui Exchange of Information on Request dari otoritas pajak Singapura menunjukkan adanya kesinambungan antara Nusantara Bright International Limited dan New Breeze Investment Limited yang mengindikasikan bahwa kedua entitas pada hakikatnya merupakan pihak yang sama atau penerus sehingga menimbulkan dugaan entitas lain yang pada substansinya mewakili pihak yang sama, dan transaksi dengan pihak yang tidak independen.

5) Terbanding mencatat bahwa sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan dan persidangan, permintaan atas buku, catatan, data, dan informasi serta dokumen yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, sehingga tidak tersedia bukti sumber yang lazimnya diperlukan untuk menilai kebenaran material transaksi, berupa risalah rapat, korespondensi, rekonsiliasi teknis dan komersial yang menjelaskan perincian pekerjaan dan perhitungan nilai, serta keluaran pekerjaan yang terukur yang menunjukkan hasil jasa yang diklaim.

6) Terbanding menilai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan sebenarnya berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek pajak dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran material dokumen, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tetap dipertahankan.

7) Terbanding berpendapat bahwa walaupun SSP PPN Jasa Luar Negeri dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2), pengakuannya tetap tunduk pada kebenaran formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), sehingga tidak terpenuhinya kebenaran material atas penyerahan jasa yang nyata dokumen tidak dapat

dikreditkan; karena tidak terdapat hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) yang bersifat kumulatif, dan di dalamnya juga terdapat pembayaran bunga yang merupakan jasa yang tidak dikenai PPN menurut UU PPN Pasal 4A ayat (3), maka koreksi kredit Pajak Masukan tetap dipertahankan.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk tahun pajak 2019, 2020, 2021, dan 2022 karena status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN akibat transaksi dengan Perseroan Terbatas Pertamina sebagai Wajib Pungut; atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak yang pertama kali memeriksa Tahun Pajak 2020, dan sengketa bermula dari temuan Masa Pajak Maret 2020 berdasarkan penelusuran Terbanding melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, lalu dilakukan koreksi.

2) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk tahun pajak 2019, 2020, 2021, dan 2022 karena status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN akibat transaksi dengan Perseroan Terbatas Pertamina sebagai Wajib Pungut; atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak yang pertama kali memeriksa Tahun Pajak 2020, dan sengketa bermula dari temuan Masa Pajak Maret 2020 berdasarkan penelusuran Terbanding melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, lalu dilakukan koreksi.

3) Pemohon Banding menyatakan dan membuktikan bahwa penelusuran Terbanding keliru karena yang merupakan perusahaan jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited adalah penyedia jasa perantara yang terkait dengan kegiatan pelayaran;

Terbanding dalam Risalah Pembahasan mengakui kekeliruan penelusuran tersebut namun tetap mempertahankan koreksi dengan alasan baru bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dari lawan transaksi yaitu Perseroan Terbatas Pertamina menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8), dan sebagai akibatnya PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri atas transaksi perantara lainnya pada masa pajak lain turut dikoreksi yang menurut Pemohon Banding dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tepat.

4) Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu SSP PPN atas jasa luar negeri, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kelengkapan, kejelasan, kebenaran pengisian, dan kebenaran keadaan sebenarnya mengenai penyerahan; secara formal digunakan SSP PPN atas jasa luar negeri yang memuat informasi yang dipersyaratkan, dan secara material transaksi pemberian jasa perantara antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited untuk memperoleh pelanggan benar terjadi, dibukukan sebagai beban dalam laporan keuangan, ditagihkan dan dibayar oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran, serta atas pembayaran jasa perantara ke luar negeri telah dipungut PPN atas jasa luar negeri dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan jumlah pada tagihan, sehingga Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan.

5) Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) pengkreditan Pajak Masukan hanya dilarang untuk pengeluaran yang termasuk butir a sampai dengan j, sedangkan pada transaksi jasa perantara dengan New Breeze Investment Limited tidak terdapat satu pun kondisi yang melarang pengkreditan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, oleh karena itu Pajak Masukan atas transaksi jasa perantara dimaksud memenuhi seluruh syarat pengkreditan dan patut diakui.

6) Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara untuk membuktikan keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, berupa perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina; namun seluruh data dan penjelasan tersebut tidak dianggap dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya berfokus pada dokumen korespondensi dan risalah rapat.

7) Pemohon Banding meyakini transaksi jasa perantara oleh New Breeze Investment Limited sah dan terkait langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan serta merupakan objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban dengan memungut PPN atas jasa luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai tarif yang berlaku; sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited dan pada pokoknya tidak mengakui transaksi tersebut, yang berarti apabila transaksi tidak eksis maka bukan objek PPN atas jasa luar negeri maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut peraturan perpajakan; Pemohon

Banding juga telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2020 atas seluruh jenis pajak dan tidak terdapat temuan untuk Pajak Penghasilan Pasal 26.

8) Pemohon Banding menyampaikan bahwa perseroan saat ini tidak memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan setelah penjualan tersebut Pemohon Banding tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan karena tanpa kapal tidak ada penghasilan usaha yang dapat dihasilkan, sebagaimana dibuktikan melalui laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang telah dilaporkan; keadaan ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa jasa perantara hanya digunakan ketika kapal masih dimiliki dan dapat disewakan untuk memperoleh pendapatan usaha, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri untuk jasa perantara tidak berhubungan dengan kegiatan usaha adalah tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya dan merupakan penafsiran sepihak untuk mempertahankan koreksi awal yang didasarkan pada penelusuran melalui Google.

9) Selama persidangan, Pemohon Banding menyatakan konsisten mempertahankan argumentasi sejak pemeriksaan hingga banding, sedangkan Terbanding memaparkan bukti yang dinilai tidak akurat dan tidak berkaitan dengan sengketa serta tetap menyangkal dokumen yang telah diserahkan meskipun tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah dijelaskan dalam tiga surat tanggapan; Terbanding berfokus pada dokumen pelengkap berupa korespondensi dan risalah rapat untuk mempertahankan koreksi yang berawal dari penelusuran melalui Google, tetapi mengabaikan dokumen sumber berupa perjanjian, tagihan, rekening koran pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina;

Terbanding juga mencari fakta lain yang tidak relevan sehingga menurut Pemohon Banding menunjukkan ketidakjelasan pemahaman

atas dasar koreksi dan proses bisnis, termasuk alur penggunaan jasa penyedia dan jumlah serta peruntukan pegawai, yang berujung pada penafsiran sepihak;

Lebih lanjut, Terbanding tidak meyakini keberadaan jasa perantara namun tetap menyatakan pembayaran kepada penyedia sebagai objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 tanpa memberikan dasar penjelasan yang memadai sejak pemeriksaan hingga persidangan.

10)Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dokumen yang dipersamakan

sebagai Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, transaksi jasa perantara memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan menurut UU PPN Pasal 9 ayat (8), serta merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1) huruf d sehingga pemotongan dan penyetoran dilakukan sesuai tarif yang berlaku;

Dengan demikian seluruh kewajiban perpajakan atas jasa perantara berupa PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa menimbulkan kerugian negara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 untuk seluruh jenis pajak hanya terdapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah akibat data pembayaran yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga Pemohon Banding dinilai patuh dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas transaksi jasa perantara dipandang tidak tepat sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dipertahankan.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding berawal dari penelusuran melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited adalah perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding di bidang pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal;

Padahal yang bergerak dalam bidang jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited memang sebagai penyedia jasa perantara di bidang pelayaran yang terkait langsung dengan kegiatan pelayaran Pemohon Banding.

2) Pajak Masukan yang dikreditkan berdasarkan SSP PPN atas jasa dari luar negeri, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan, yang telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU PPN.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara sebagai bukti keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, antara lain perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada PT Pertamina (Persero).

4) Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi jasa perantara dimaksud dengan memungut PPN atas jasa dari luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Pemohon Banding tidak lagi memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan sejak saat itu tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan mengingat tanpa kapal tidak terdapat potensi penghasilan usaha, hal mana dibuktikan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

6) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan dipersidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp589.064.060,00 dan koreksi Kredit Pajak Masukan Rp58.906.406,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean589.064.0600589.064.060
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan58.906.406058.906.406

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp589.064.060
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp589.064.060
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp37.947.181
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp58.906.406
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp96.853.587

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/098/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Maret 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading BlokDNo3,KelapaGading,JakartaUtara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN10.931.375.000
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan10.931.375.000
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean589.064.060
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan96.853.587
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan96.853.587
PPN Kurang/(Lebih) bayar(96.853.587)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(96.853.587)
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(96.853.587)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.