P U T U S A N
Nomor PUT-010217.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010217.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FOTON PEMASARAN & PENJUALAN INDONESIA, NPWP
31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kompleks Perkantoran Landmark Pluit Blok D, No. 6, Lt 1, Jl. Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450 (pada Keputusan Terbanding tertera: Jl. Gunung Sahari Raya Kavling 18, Maspion Plaza 18, RT.001, RW.001, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta), dalam hal ini diwakili oleh Zeng Zhifu jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 128 tanggal 30 September 2022 yang dibuat oleh Zainuddin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Eko Raharjo
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/FOTON/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai