Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-010217.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010217.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010217.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FOTON PEMASARAN & PENJUALAN INDONESIA, NPWP

31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kompleks Perkantoran Landmark Pluit Blok D, No. 6, Lt 1, Jl. Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450 (pada Keputusan Terbanding tertera: Jl. Gunung Sahari Raya Kavling 18, Maspion Plaza 18, RT.001, RW.001, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta), dalam hal ini diwakili oleh Zeng Zhifu jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 128 tanggal 30 September 2022 yang dibuat oleh Zainuddin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eko Raharjo

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/FOTON/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00099/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/FOTON/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk21.281.000,0021.281.000,00-
2. Cukai---
3. PPN49.159.000,0049.159.000,00-
4. PPnBM-67.035.000,0067.035.000,00
5. PPh Pasal 2233.518.000,0033.518.000,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran67.035.000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 100724/FOTON/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk21.281.000,00
2. Cukai-
3. PPN49.159.000,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2233.518.000,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk21.281.000,0021.281.000,00-
2. Cukai---
3. PPN49.159.000,0049.159.000,00-
4. PPnBM-67.035.000,0067.035.000,00
5. PPh Pasal 2233.518.000,0033.518.000,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran67.035.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT.Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP

Nomor 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 Tanggal 10 Juli 2024 yang Menolak Seluruhnya keberatan yang Pemohon Banding ajukan terkait Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding tetap berkeyakinan bahwa SPTNP yang diterbitkan oleh Terbanding sebagaimana tersebut diatas, Tidak Tepat, dan kami menolak penetapan tersebut;

bahwa untuk kelengkapan pengajuan banding ini, tentunya harus memenuhi syarat dari segi formal maupun segi materiil, sebelum masuk pada pokok sengketa banding. Adapun persyaratan formal dan materiil sebagaimana dibawah ini : A. Segi Formal

1. Bahwa Surat Keberatan PT. Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia Nomor 100724/FOTON/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomor.KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 Tanggal 10 Juli 2024;

3. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 95 yang menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

4. bahwa memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

B. Segi Materiil

1. bahwa materi sengketa adalah diterbitkannya SPTNP nomor SPTNP- 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas importasi 1 (satu) unit FOTON EVIEW BJ6539EVBAR sebagaimana tercantum dalam PIB nomor 090900-000002-20240703-000995, dan nomor pendaftaran 184390 tanggal 5 Juli 2024, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, karena adanya kurang bayar PPnBM sebesar 15% atau sejumlah Rp67.035.000,00 (enam puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah), yang diakibatkan oleh adanya anggapan pejabat Bea dan Cukai bahwa atas importasi Foton EVIEW BJ6539EVBAR yang masuk dalam golongan Microbus Elektrik termasuk sebagai Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang digerakan dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15%, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok berpendapat terdapat perbedaan Informasi antara Sales Contract dengan Brochure, dimana pada brochure disebutkan jumlah seat sebanyak 16 seat, sementara di Sales

Contract tidak disebutkan jumlah seat. Pejabat Bea dan Cukai juga membandingkan barang impor a quo terhadap kendaraan yang sama dengan seat 15, tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diimpor;

3. bahwa atas penerbitan SPTNP sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, kami mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung termasuk brochure dari mobil Foton EVIEW BJ6539EVBAR yang menerangkan bahwa jumlah tempat duduk adalah 16 seat termasuk pengemudi, sebagaimana telah disampaikan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pembuktian kebenaran jenis barang yang diimpor. Kami berpendapat bahwa data pendukung yang kami sampaikan terkait pengajuan keberatan, telah cukup memadai dan dapat digunakan untuk mengkonfirmasi jenis barang impor dimaksud, tidak terkena aturan PPnBM sebesar 15% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021;

4. bahwa keberatan ditolak seluruhnya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 Tanggal 10 Juli 2024;

5. bahwa mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 sebagaimana pada butir 4 diatas;

bahwa sebagai bahan pertimbangan terkait Permohonan Banding, bersama ini kami lampirkan dokumen impor dan pabean yang kami miliki atas importasi 1 unit Foton EVIEW BJ6539EVBAR sesuai lembar PIB, yang terdiri dari:

1) Nomor PIB / AJU : 090900-000002-20240703-000995 / 184390;

2) Invoice Nomor: FTCV2459793ID-1 Tanggal 12 Juni 2024;

3) Bill of Lading Nomor: NEXTLIJK064LA009 Tanggal 25 Juni 2024;

4) E-Billing Nomor: 62••••••••••867 Tanggal 10 Juli 2024;

5) BPN: CCCB20I69EQPPVH7 Tanggal 30 September 2024;

6) SPTNP Nomor:SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 Tanggal 10 Juli 2024;

7) Surat Keberatan No: 100724/FOTON/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

8) Surat Keputusan DJBC: KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini kami sampaikan, dengan harapan Ketua Pengadilan Pajak dapat melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut atas materi sengketa beserta bukti-bukti terkait, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding serta membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 sebagaimana dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00099/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-010217.45.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding Nomor 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 melalui surat Nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan bahwa importasi a quo mendapat jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon diketahui terdapat perbedaan informasi antara brosur dengan sales contract serta berdasarkan hasil penelusuran

terhadap kendaraan yang sama memiliki jumlah seat sebanyak 15, sehingga terhadap barang impor a quo ditetapkan pengenaan tarif PPnBM sebesar 15% (lima belas persen);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi a quo dan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik karena termasuk jalur Hijau High (HH);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: FOTON EVIEW BJ6539EVBAR

b. Jumlah barang: 1 NIU

c. Negara Asal: CHINA

d. Supplier: FOTON INTERNATIONAL TRADE CO.,LTD,

BEIJI.

e. Nilai Pabean (CIF): CNY 189,190

3. bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, barang tersebut ditetapkan tarif nya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
klasifikasiTarifKlasifikasiTarif
PPnBMPPnBM
1FOTON EVIEW BJ6539EVBAR8702.40.990%8702.40.9 915%

4. bahwa alasan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif adalah:

5. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, Bill of lading, dan lain-lain;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

C. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor dalam PIB nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024;

2. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat permohonan keberatan;

b. Fotocopy bukti penerimaan negara;

c. Fotocopy surat penetapan;

d. Data pendukung lain berupa: commercial invoice, packing list, PIB, sales contract, bill of lading, Bukti Pembayaran, dan brosur.

3. bahwa dari penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP sesuai risalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa dasar penetapan tarif PPnBM sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

4. bahwa berdasarkan penelitian pada Ceisa Impor diketahui Pemohon melakukan importasi dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang dengan memberitahukan PPnBM sebesar 0% dengan melampirkan dokumen invoice, e-CO, dan B/L;

BEM ATU. ree Poe SU PSS goty dagang Shep Fasitas SPrefersosi“anifnporesl.aasan China Ap.

Penimtungn CAR” CAR REAL ELIA

IPB: 2.20828

‘valuta: CI "uan Renminti Freight:

FOB. a “gLSSEc:

AAN 8 Vlipabsan Kp. 227 ARA oP: As Jumiah barang: 1 Jumlah Kentainr:

Jumlah Kemasan 1 as, | lets: 2.080

Eruts 2080

Sitayan Rp etanggung Pemerintahi Rp: Stangguhlam Kp: SikebaskamRp:

BII AI i i i cukai | v v v

PPI LAH i i i

PPIIEII H i i i

5. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon menyampaikan Nota Penerimaan Dokumen dengan kode tiket JBO6QE241381 sebagaimana dilampirkan dokumen commercial invoice, e- coo, bill of lading, packing list, sales contract dan brosur;

6. bahwa berdasarkan brosur yang dilampirkan Pemohon diketahui identifikasi barang impor dalam PIB nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 adalah mobil dengan kapasitas 16 seat dan spesifikasi sebagai berikut:

Suey ds tse das alah

7a Wan

. : Make Lepas 3

PN Pa a Wa "

veer on | habe -~ | fa " sa

Doa Tia Mase Lamar

Safe and ccluble Grene-plon sy sien cp . hbo: :

. es oa . an Wee 7 Ba nana

. PI kelan Parrasatan 4 PanMalaa Irdarnria

Ah SEN RIAU Fara

Antara editan acta TE ri susie

Bower ktergietulern Ag ga w

7. bahwa Pemohon juga melampirkan sales contract nomor FTCV2459793ID, dimana dalam sales contract tersebut tercantum model kendaraan yang diimpor berupa Foton e-view tanpa keterangan jumlah seat sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap kendaran yang sama melalui halaman web https://foton.com.ph/model diketahui berdasarkan brosur untuk kendaraan Foton e-view berjumlah 15 seat, kendaraan yang berjumlah seat 16 mempunyai product brand: Foton Transvan HR sebagai berikut:

Ss mam — AM iv ri F " . ler ted i

ENSL ke. Mug, .

Pesek una i ar . , .

TORE yt soe oe

DIFLSSEMENT [Lt . .. Ta

EA STAN OA Ha .

FIL SPST . Pa BN Ha an

TRAHG MIS BEY Lg . Ta

SUSPENBGH

Laga . .

LTA, SEA

Hah 0. .

TIME» HELLS ow! NN See

TIA MLM SIMD UK oa . Pa EN ate soothe aod oats 1 oa

‘WHECLELASE .

GCS PEG Wel IN . . my ro . .

Cun wLGHT . . 0. os

GECAIRE CLP aR ARO oan

SEATING CAPACITY " . pra pa soe

MISI “Ue LAL "

FLL, TARE CASE TT . .

EMTENTAIk ENT S¥STER 2, Who TE

SASETe 5 SEGUMITY cr nee Ha .

ORA NST HL RE Ng ka 0 : tet . - :

9. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 3 (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan istrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I

Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia

Nomor 42 /Pmk.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 141/Pmk.010/ 2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

B. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untukpengangkutan

Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Inna ' -

. Vonage. ing na PN Pk Va: : torte pesan etn on Ta +o . Lom. Heo.

Dettingen 7. lu : . : : NN NN GAN oo Sada ina Han uo bere - ord ou eo nas

Psirat a 2 Daten | re ae ce ian — tee “et ah ee coe, — D5 — eed thas Loan In Gong . PN tin

BE AL Stan, Poli PN INA NN '

Laman " Pe oo Le _ - 1 sow Pa

10. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, bahwa importasi a quo mendapat jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon diketahui terdapat perbedaan informasi antara brosur dengan sales contract serta berdasarkan hasil penelusuran terhadap kendaraan yang sama memiliki jumlah seat sebanyak 15, sehingga terhadap barang impor a quo ditetapkan pengenaan tarif PPnBM sebesar 15% (lima belas persen);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 ditetapkan Tarif PPnBM sebesar 15% (lima belas persen);

D. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/FOTON/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S-00099/KPU.01/SUB/2025 tertanggal 10 Februari 2025, yang disampaikan oleh Terbanding guna memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Pajak yang disampaikan melalui Surat Nomor B-010217.45.2024/PAN/2025 tanggal 12 Februari 2025, sebagai berikut:

I. Kronologis Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas 1 (satu) unit FOTON EVIEW BJ6539EVBAR sebagaimana tercantum dalam PIB nomor aju 090900-000002-20240703-000995, dan nomor pendaftaran 184390 tanggal 5 Juli 2024 dengan klasifikasi 8702.40.99 dan tarif PPnBM 0%;

2. bahwa diterbitkannya SPTNP-018458/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang mengharuskan Pemohon Banding membayar bea tambahan atas kekurangan tarif PPnBM sebesar 15% atau sejumlah Rp 67.035.000 (enam puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah), yang diakibatkan oleh adanya anggapan pejabat Bea dan Cukai bahwa atas importasi Foton EVIEW BJ6539EVBAR yang masuk dalam golongan Microbus Elektrik termasuk sebagai Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang digerakan dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15%, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok berpendapat terdapat perbedaan Informasi antara Sales Contract dengan Brochure, dimana pada brochure disebutkan jumlah seat sebanyak 16 seat, sementara di Sales Contract tidak disebutkan jumlah seat. Pejabat Bea dan Cukai juga membandingkan barang impor a quo terhadap kendaraan yang sama dengan seat 15, tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diimpor;

4. bahwaataspenerbitanSPTNPnomorSPTNP- 018458/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan nomor 100724/FOTON/VII/2024 tertanggal 10 Juli 2024 tentang Permohonan Keberatan atas Penetapan SPTNP nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024;

5. bahwa permohonan Keberatan DITOLAK SELURUHNYA berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dan menguatkan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan Keberatan, sehingga terhadap importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 dikenakan pembebanan tarif PPnBM sebesar 15% dengan nilai tagihan sebesar Rp 67.035.000 (enam puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah);

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Permohonan Banding nomor 001/FOTON/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024;

II.Dasar Hukum Terkait Bantahan Atas Surat Uraian Banding

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2. Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

III.Bantahan Atas Uraian Banding

1. bahwa pada saat setelah Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan nomor 100724/FOTON/VII/2024 tertanggal 10 Juli 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Bab IV tentang Penyelesaian Keberatan, Pasal 15 ayat (1) d; “Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan;” namun dalam kasus ini tidak dilakukan, dimana apabila dilakukan peninjauan dan pemeriksaan fisik kendaraan, dapat dengan jelas dipastikan bahwa barang impor FOTON EVIEW BJ6539EVBAR memiliki jumlah 16 seat termasuk pengemudi.

BAB IW

PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

mn, Saat TENRT (orang SADE Murr aqua.

bandana, ternak tempat lacs wes ape bahan,

2. bahwa dalam Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai, Nomor : S-00099/KPU.01/SUB/2025, tanggal 10 Februari 2025 pada bagian C. Penelitian dan Analisis, Nomor 8 disebutkan: “…untuk kendaraan Foton e-view berjumlah 15 seat,…”. Pernyataan ini tidak benar sebab bukan tertulis product brand Foton E-VIEW, melainkan product brand TRANSVAN E yang berjumlah 13-15 seater.

3. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap kendaran yang sama melalui halaman web diketahui berdasarkan brosur untuk kendaraan Foton e-view berjumlah 15 seat. kendaraan yang berjumlah seat 16 mempunyai product brand: Foton

Transvan HR sebagai berikut:

Ssh ama fee Ci*”

° == - mS balla Fa) bi Tb -

. i hee k Ha

At ate Boa tawa Robe

Ta RO EMENT wn

PMA ANTAL TI aU ntt e

TERME ‘ boone saban

REAK

DRAM Bana

THE SAMPLES .

PARAL SIMD Car oo

WEL RANE were THA cone

MRE Oe at ant , ,

VAI Eat

PING a DAP

FEAT ABAD TY

3. bahwa dalam Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding Nomor S-00099/KPU.01/SUB/2025, tanggal 10 Februari 2025 pada bagian C. Penelitian dan Analisis, Nomor 8, pihak TERBANDING merujuk Foton negara Filipina, dimana perbedaan negara dapat menyebabkan perbedaan tipe, product brand, model dan spesifikasi kendaraan,

sehingga tidak tepat untuk dijadikan acuan. FOTON TRANSVAN E (wheelbase 2,570 mm dan gross vehicle weight 3,020 kg) di Filipina bukan merupakan barang yang sama dengan FOTON EVIEW BJ6539EVBAR (wheelbase 3,050 mm dan gross vehicle weight 3,150 kg) yang kami impor ke Indonesia;

4. bahwa berdasarkan hasil penelusuran melalui halaman web foton indonesia https://www.foton-indonesia.com/model/6/e-view diketahui untuk kendaraan Foton e-View berjumlah 16 seat, sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan hasil penelusuran melalui halaman web foton global https://foton- global.com/configuration7c9ffeee92184cb2be378d72986660ba.html dapat diketahui bahwa untuk kendaraan FOTON EVIEW BJ6539EVBAR berjumlah 16 seat, sebagai berikut:

&— moron ABOUT US PRODUCTS NEWS

6. Seats

BJ6539EVBAR

Seat arrangement

Seat layout

6. bahwa berdasarkan Surat tentang spesifikasi kendaraan FOTON eView BJ6539BAR oleh Foton International Trade Co. Ltd, Beijing menyatakan 16 seat dengan layout seat arangement, sebagai berikut:

ge Futroan

JC GI ae Aa BPRS)

FOTON INTERMATIONAL TRADE COLTD, BENING bank: qe RAK SIPP SAS HAL 100 Ff

Add: Shayang road, Shaho, Changping District, Beijing, China ARS Zip Code] : 1022096

KT ON INMIERNATISNAL TRADE CG. LTO, BEMINS IA 1 2024

Shayan Road Snahc Town,

Snangpiag DU stricl, Reijino China 1055068

+86-10-bS 0121-41

Toa Wrage il May Coanuera,

SLbjecl FOTSN cew BIGSS95VEAR Vehicle Spescih cation

Wie are pleaecd to presert vehic'e speciticatos “or FOTON eview mogel no. BISS35 EVER.

Desicned with yecsat lity, confor, and berfermance . aro, ths vchick: calers lo famiies, cusivesses, and travelers seeking a rebtable Iranscodalian solLlion. Bercw are tna key specificatiors and ‘eatuces of the vehicle “ate: Vehio cs Seenciret ve

1 MODEL

- D-ard Sorak dus: Brand Bara

Modul Me B5. 5E53k LBH F

. DIMENSION & WEIGHT

~ Gerai Lensa ceri — 5929 16950 AAT .

Whee Dae [rir] | adat

— “mariban of Sena . ! 15

~ NN Th i — ‘ 252 | ‘

TT | PERFORMANCE A POWERTRAIN

—— MEI 325 km

Runge “kir wee

Wie 183 a1 an Matar Toe Kemarant #agne Hy arenas .

ai Pare MAN . . an . . . .

adat am Corquc 1 ru 2 .

~~ Callen Tyan on “GAIL Lian rar Pl séeh ale

— Dat eny Apit RW: | aa .

Sib arging Time MAT PI - BOR i Bes 15... a — chew ag Trine 0 SS 393 Ipa | Vane ak . a

[ OTHER CONFIGURATIONS ~ TT

ST “pres fen 1c. — TT Misal co heudbgyht TGOK. OS Maria Tg

. Lisclrn Sar C atap Slam | Fert Dea. Besa or .

agar Deer Varies Gaara erasing Rear sory en ‘anc Na anter " Hanger Insied 5 nased an CB 21280 Arka argo wi wat deperdniy ar di Tg rab ts ard rss] camiriars

Aha ag Dan depan pa betery sender SS evel und ob age sorte sal.

K7) FPerron

IT REA EER BIRG A

FOTON INTERNATIONAL TRADE CO.LTO, BENING

HEHE SE SEO DRE 100 ae

Add: Shayang road, Shahe, Ghangping District, Beijing, China Apia (Zip Gade] : 102706 awarg 1 Vehirle Dineiger and Seals Conlguranar ao ! — wah pa “Iga Pet Tp

—i mb To _—. "13 —-

= klan

FUN eView BIGSSSEVEAR 15 engineered to deliver exceptional utlity, 4 comfortable lide, and peace of ining for ail occupants. Fo rere detailed nformation or customization aptions, please contact our sales department at -B6-19-59912141.

Thank you far considering FOTGN aView BIGB4SEVBAR as your vehicle of chaice.

Sincerely,

FOTON INTERNATICINAL TRADE (70. LTD. BENING

7. bahwamenurutPeraturanMenteriKeuanganNomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022, Bab II Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut :

BAB Il

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH

BIERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG

DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan muku dari 10 (Sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan yuotor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan hstrik dari baterai atau media penyimpanan cnergi lisuik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai

PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa oleh karena seat FOTON EVIEW BJ6539EVBAR berjumlah 16 seat, oleh itu untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang termasuk pengemudi, oleh sebab itu tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

8. bahwa berdasarkan uraian pada butir – butir diatas, kami berpendapat bahwa pejabat Bea dan Cukai terdapat kekeliruan dalam melakukan pemeriksaan data-data pendukung dan tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15%, dimana, kami berpendapat tarif PPnBM 0% sebagaimana dicantumkan dalam PIB nomor 090900-000002- 20240703-000995, dan nomor pendaftaran 184390 tanggal 5 Juli 2024 Sudah Tepat;

IV.Simpulan Surat Bantahan bahwa berdasarkan pada pokok sengketa, kronologi dan fakta hukum serta bukti-bukti yang dapat ditunjukan oleh pemohon banding, serta disampaikan sebagai lampiran dari Surat Bantahan ini, maka dapat disimpulkan dan memohon beberapa hal sebagai berikut :

1. bahwa kendaraan elektrik FOTON EVIEW BJ6539EVBAR yang kami impor adalah benar berjumlah 16 (enam belas) seat termasuk pengemudi;

2. bahwa penetapan klasifikasi pos tarif 8702.40.99 dengan tarif PPnBM 0% sudah tepat;

3. bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penetapan tarif PPnBM 15% yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak tepat dan tidak dapat dipergunakan untuk FOTON EVIEW BJ6539EVBAR;

4. bahwa Pemohon Banding tetap pada pendiriannya untuk menolak Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 018458/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024 tertanggal 10 Juli 2024, karena tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan;

V.Permohonan

1. bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh PT. Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia berdasarkan surat Permohonan Banding nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Foton Pemasaran & Penjualan Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan CukaiDalamSPTNPnomorSPTNP- 018458/NOTUL/KPU.T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024;

2. bahwa Pemohon Banding meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan penetapan SPTNP sebagaimana disebut dalam butir 1 diatas demi hukum dan keadilan. Dan memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengembalikan pembayaran tambahan (Restitusi) atas PPnBM yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh Pemohon Banding sebesar Rp67.035.000 (enam puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah).

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S- 00099/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025 ini disampaikan. Harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim berkenan untuk mempertimbangkan berbagai fakta, bukti dan dasar hukum yang sudah diuraikan dalam Surat Bantahan ini, dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 100724/FOTON/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 75 tanggal 22 Februari 2012 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 128 tanggal 30 September 2022 yang dibuat oleh Zainuddin, S.H., , Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

CCCB20I69EQPPVH7 tanggal 30 September 2024 sebesar Rp67.035.000,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur atas nama Zeng Zhifu;

Bukti P-8. Fotokopi PIB Nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Bill Of Lading Nomor NEXTLUK064LA009 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Commercial Invoice dan Packing List Nomor

FTCV2459793ID-1 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Certificate of Origin – ASEAN-China Free Trade Area

Preferential Tariff (Form E) Nomor E24••••••••••662 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-12. Fotokopi Electronic Certificate of Origin (e-COO) Nomor

E24••••••••••662 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-14. Fotokopi Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-15. Fotokopi Sales Contract;

Bukti P-16. Fotokopi Brosur dan Foto Barang;

Bukti P-17. Fotokopi Akta Notaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat oleh

Achmad Maarif S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung dan Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

CCCB20I69EQPPVH7 tanggal 30 September 2024 sebesar Rp67.035.000,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 100724/FOTON/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-20. Formulir 1721 A1 dan KTP atas nama Eko Raharjo yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Paspor atas nama Zeng Zhifu;

Bukti P-22. Fotokopi PEB dari China;

Bukti P-23. Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor

PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;

Bukti P-24. Foto Barang Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 003142 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-59/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 13 Mei 2025 hal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Surat Nomor S-74KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 9 Juni 2025 hal Revisi

Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/FOTON/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: -HS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: 15%Identifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp67.035.000,00 (enam puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan:

1) Penetapan PPnBM 15% didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022, yang secara eksplisit mengenakan tarif tersebut untuk kendaraan bermotor angkutan orang bertenaga listrik dengan kapasitas 10 hingga 15 orang termasuk pengemudi.

2) Meskipun barang impor masuk melalui jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Terbanding menemukan adanya perbedaan informasi antara dokumen yang dilampirkan Pemohon (brosur mencantumkan 16 seat) dan kontrak penjualan (sales contract), di mana kontrak tersebut tidak mencantumkan jumlah kursi.

3) Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kendaraan yang sama (atau sejenis), ditemukan bahwa kendaraan tersebut memiliki jumlah tempat duduk sebanyak 15 kursi. Penetapan ini diperkuat dengan perbandingan terhadap model Foton e-view tipe TRANSVAN E yang berjumlah 15 kursi yang ditemukan di laman web tertentu.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) kendaraan yang diimpor, tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang diatur dalam peraturan perpajakan. Mobil listrik jenis Microbus Elektrik tersebut seharusnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 0% karena memiliki kapasitas tempat duduk sebanyak 16 kursi termasuk pengemudi.

2) Berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 141/PMK.010/2021 jo. PMK Nomor 42/PMK.010/2022), tarif PPnBM 15% hanya dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki kapasitas mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi. Karena kapasitas kendaraan impor melebihi batas atas 15 orang (yaitu 16 orang), maka kendaraan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan penetapan tarif PPnBM 15% oleh Terbanding adalah tidak tepat.

3) Terbanding tidak melakukan klarifikasi dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diimpor, dan penetapan didasarkan pada penelusuran data yang salah atau tidak relevan, seperti membandingkan barang impor dengan kendaraan Foton Transvan E dari Filipina yang memiliki spesifikasi berbeda.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 terkait Tarif akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 pada pos 1. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangPIBPENETAPAN
1FOTON EVIEW BJ6539EVBARHS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: -HS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: Untuk Identifikasi Barang

2. berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024, diketahui pengirim/ penjual: Foton International Trade CO.,LTD, invoice no FTCV2459793ID-1 tanggal 12 Juni 2024, House-BL no NEXTLIJK064LA009 tanggal 25 Juni 2024, menggunakan SKA ACFTA nomor E24••••••••••662 tanggal 2 Juli 2024, dengan uraian barang a quo pos 1: FOTON EVIEW BJ6539EVBAR pada HS 8702.40.99, BM 5% (ACFTA) PPN 11%. PPh pasal 22 impor 7,5%, PPnBM 0%, jumlah: 1 NE/ unpacked, berat kotor 2.080,00kg, berat bersih 2.080,00kg, nilai pabean CIF CNY189.190,00;

3. berdasarkan sales contract, Packing List, invoice, B/L, dan Surat Keterangan Asal ACFTA, diketahui data dan informasi sesuai sebagaimana tercantum pada PIB, tidak ditemukan informasi jumlah seat;

4. bahwa Terbanding mengakui atas importasi a quo, tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena masuk jalur hijau dan Pemohon melampirkan brosur yang menunjukkan 16 kursi. Namun, Terbanding berkeyakinan bahwa kendaraan sengketa memiliki 15 kursi berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat perbedaan informasi (misalnya, sales contract tidak mencantumkan jumlah seat) serta perbandingan dengan model Foton e-view tipe TRANSVAN E yang ditemukan di laman web Filipina (foton.com.ph/model), yang berjumlah 15 kursi.

5. berdasarkan Brosur dan Data Teknis Pemohon: Brosur yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, serta Surat tentang spesifikasi kendaraan dari supplier (Foton International Trade Co. Ltd.), secara eksplisit menyatakan bahwa jumlah tempat duduk (Number of Seats) adalah 16.

6. Hasil Penelusuran Web Foton Global: melalui laman https://foton- global.com/configuration7c9ffeee92184cb2be378d72986660ba.html,untuk model FOTON EVIEW BJ6539EVBAR juga menunjukkan konfigurasi 16 seats (termasuk middle seat)

SG SS BE BAR BIS 529EVRAR-

Suealarrengemert ae ot ote

Seal eye! 7

DAWES Seat form

Orient see AS asa Tian

Oreos seat Hescrest

OFivOG’ shal Hero Qaan ty ure ala Sal for

Bonu: vers sual Ad aetna rad

Taos per geal Headcesl wt

7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai Mobil listrik jenis Microbus Elektrik dengan kapasitas tempat duduk sebanyak 16 kursi termasuk pengemudi.

Untuk Klasifikasi Barang

8. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

9. Barang a quo diimpor dan diberitahukan dalam PIB nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 sehingga telah berlaku pengelompokkan barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

10. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sebagai berikut:

1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik;

11. Ketentuaan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyebutkan antara lain:

angka 1, bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6, bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

12. Bahwa Pemohon maupun Terbanding tidak berbeda dalam penetapan pos tarif yaitu pada pos 87.02 (subpos 8702.40.99) sebagai Kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi, hanya dengan motor listrik sebagai penggerak. Hanya saja berbeda dalam penentuan pengenaan tarif PPnBM akibat identifikasi barang yang berbeda;

13. Merujuk Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 141/PMK.010/2021 jo. PMK Nomor 42/PMK.010/2022) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan bahwa tarif PPnBM 15% hanya dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki kapasitas mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, sebagai berikut:

Pasal 3

(3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I huruf B sebagai berikut:

Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Mulai Dari 10 (Sepuluh) Orang Sampai Dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

NoUraian BarangKapasitas mesinKonsumsi Bahan BakarTingkat Emisi CO2Tarif PPnBMPos Tarif/ HS Code
3Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak---15%Ex. 8702.40.50 Ex. 8702.40.71 Ex. 8702.40.79 Ex. 8702.40.91 Ex. 8702.40.99

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor in casu yang diidentifikasikan sebagai Mobil listrik jenis Microbus Elektrik dengan kapasitas tempat duduk sebanyak 16 kursi termasuk pengemudi diklasifikasikan pada HS 8702.40.99, tidak dikenai PPnBM dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1FOTON EVIEW BJ6539EVB ARHS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: -HS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: 15%HS 8702.40.99 BM 5% (ACFTA) PPN 11% Pph psl 22 Impor 7,5% PPnBM: -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam pos 1 PIB Nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 pada subpos 8702.40.99 tidak dikenakan PPnBM, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01863/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 018458/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama

PT FOTON PEMASARAN & PENJUALAN INDONESIA, NPWP

31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kompleks Perkantoran Landmark Pluit Blok D, No. 6, Lt 1, Jl. Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14450 (pada Keputusan Terbanding tertera: Jl. Gunung Sahari Raya Kavling 18, Maspion Plaza 18, RT.001, RW.001, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta).

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam pos 1 PIB Nomor 184390 tanggal 05 Juli 2024 pada subpos 8702.40.99 tidak dikenakan PPnBM.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 31 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.