Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010202.12/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Persada Graha Mandiri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010202.12/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010202.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA GRAHA MANDIRI NPWP: 02.492.444.1-076.000,

beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh Billy Gunawan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sandy,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-237/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 006/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Andreas,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-040/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/ 197009291992012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/ 198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/ 198503242006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1242/WPJ.06/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 294/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/PGM- PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 45/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/PGM- PP/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023

Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak: PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Kredit pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa dan tahunan c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak sebelumnya e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….. h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)21.928.800.939 463.709.343 0 463.709.343 0 0 0 0 0 463.709.343 023.029.288.488 541.493.917 0 463.709.343 0 0 0 0 463.709.343 77.784.574 33.976.303 0 0 0 0 33.976.303 111.760.8771.100.487.549 77.784.574 0 0 0 0 0 0 0 0 77.784.574 33.976.303 0 0 0 0 33.976.303 111.760.877

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 135/PGM-KPP Madya Dua Jakpus/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak23.029.288.488(219.611.871)22.809.676.617
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang541.493.917(41.967.051)499.526.866
c. Kredit Pajak463.709.3430463.709.343
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar77.784.574(41.967.051)35.817.523
f. Sanksi Administrasi33.976.303(18.331.209)15.645.094
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar111.760.877(60.298.000)51.462.877

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 026/PGM- PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024, diterima pada tanggal 04 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangi oleh Billy Gunawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 Tanggal 01 Agustus 2023.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp880.875.778

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp880.875.778 dengan alasan karena berdasarkan hasil pengujian ditemukan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yakni atas biaya dalam akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912, dan Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866;

bahwa atas biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000, yang dikoreksi pada PPh Badan diakui sebagai Secondary Adjustment yaitu Dividen yang dibayarkan kepada PT SMART Tbk.;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa setelah Pemohon Banding teliti dan pelajari, Pemohon Banding tidak dapat menemukan kesesuaian antara nilai koreksi yang masih menjadi sengketa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 dengan nilai koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-00352/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Bahwa apabila merujuk kepada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-00352/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024, koreksi DPP PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dengan merujuk kepada jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-00352/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tersebut, berikut adalah penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas masing- masing koreksi Terbanding:

1. Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp557.859.912 pada dasarnya merupakan komisi atas penjualan yang dilakukan;

b. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib

membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, komisi penjualan yang Pemohon Banding bayarkan tersebut pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 23. Atas objek PPh Pasal 23 ini sudah Pemohon Banding lakukan kewajiban perpajakannya berupa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 yang terutang pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018. Dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi yang Terbanding lakukan terhadap biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912 tersebut beserta dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 yang telah Pemohon Banding laporkan;

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi

yang dilakukan Terbanding atas biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Uang Muka Perkebunan Plasma pada Laporan Arus Kas yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp218.015.866 pada dasarnya merupakan peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma seperti pupuk, pipa, ember, dan material-material lainnya untuk keperluan perkebunan Plasma;

b. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa

konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma yang dikoreksi oleh Terbanding bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23. Dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi yang Terbanding lakukan terhadap Uang Muka Perkebunan Plasma yang dilaporkan dalam Laporan Arus Kas sebesar Rp218.015.866;

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding lakukan atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Management Fee-Aff (Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000

a. Bahwa atas koreksi Terbanding terkait biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000 pada PPh Badan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki bukti/dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART Tbk. Bahwa seluruh bukti/dokumen pendukung tersebut pada dasarnya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding yang mengasumsikan pembayaran biaya jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembayaran dividen. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, terlihat secara jelas bahwa PT SMART

Tbk telah memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Oleh sebab itu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT SMART Tbk terkait jasa manajemen bukanlah merupakan pembayaran dividen sebagaimana asumsi Terbanding. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah tidak tepat adanya;

c. Bahwa terlepas dari hal tersebut, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan … ……….

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

Bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 juga mengatur bahwa:

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan,

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bahwa mengingat tagihan yang diterbitkan oleh PT SMART Tbk atas jasa administrasi dan infrastruktur yang diberikan kepada Pemohon Banding terdiri atas beberapa tagihan (Q1 s.d. Q4), maka PPh Pasal 23 atas tagihan Q1 (Maret 2018) dan Q2 (Juni 2018) yang sudah lewat dari masa daluwarsa penetapan pajak (5 tahun setelah saat terutangnya PPh 23) seharusnya tidak dapat dikoreksi dan diterbitkan SKPKB oleh Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP yang Pemohon Banding sampaikan di atas;

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Management Fee-Aff (Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima

karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 45/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak22.809.676.61721.928.800.939880.875.778

bahwa menurut Terbanding:

bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp880.875.778 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut adalah penjelasan Terbanding atas masing-masing akun yang dijadikan koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

Pasal 1 ayat (4) huruf b

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik

serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

b. Data dan fakta

1) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen serta meminta data atau dokumen pendukung terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemotongan PPh Pasal 23 atas akun 70006100 – Komisi Penjualan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1Kuitansi, Faktur dan Bukti Pembayaran Komisi Penjualan PT SMART,Tbk.Ada
2Bukti Potong PPh Pasal 23 Transaksi Komisi Penjualan PT SMART,Tbk.Ada

2) Bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan sebagaimana dituangkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi Tanggal 15 Februari 2023 pada saat proses pemeriksaan.

3) Bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa koreksi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya salah satunya terkait akun 70006100 - Komisi Penjualan dari penyedia jasa PT SMART, Tbk. sebesar Rp557.859.912.

4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam proses pemeriksaan, bahwa biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp557.859.912 pada dasamya merupakan komisi atas penjualan yang dilakukan.

5) Terbanding tidak dapat menerima tanggapan Wajib Pajak, bahwa Koreksi DPP Pengenaan PPh Pasal 23 atas pos dalam laporan laba/rugi berasal dari akun 70006100 - Komisi Penjualan. Bahwa transaksi Komisi Penjualan tersebut memiliki nilai yang berbeda dan telah diperhitungkan Pemeriksa sebagai pengurang dalam menghitung koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23.

c. Pendapat Terbanding

a) Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas koreksi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp775.875.778. Dan terdapat objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp557.859.912.

b) Bahwa dari koreksi tersebut, Menurut Pemohon Banding terdiri dari salah satu koreksi yang berasal dari koreksi terhadap akun 70006100 - Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912. Dan hal ini telah disampaikan dalam pembahasan akhir pada saat pemeriksaan.

c) Bahwa Terbanding tidak dapat menerima tanggapan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir, hal ini disebabkan Koreksi DPP Pengenaan PPh Pasal 23 atas pos dalam laporan laba/rugi berasal dari akun 70006100 - Komisi Penjualan. Hal ini disebabkan, bahwa transaksi Komisi Penjualan tersebut memiliki nilai yang berbeda dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 serta telah diperhitungkan Pemeriksa sebagai pengurang dalam menghitung koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23.

d) Bahwa Terbanding melakukan penelitian kembali terhadap alasan maupun salinan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan. Diketahui bahwa dokumen transaksi penyediaan jasa dari PT SMART, Tbk. dengan Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 000518/076/PPH23/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018. Dan bukti potong tersebut telah diperhitungkan Terbanding pada saat proses pemeriksaan sebagai pengurang dalam menghitung koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23.

e) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks G-3, diketahui masih terdapat Objek Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya yang belum dapat dijelaskan saat pembahasan akhir oleh Pemohon Banding.

f) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding masih belum memenuhi kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 terkait objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya. Dan Terbanding

mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp557.859.912.

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemotongan PPh Pasal 23 atas Pos-Pos Neraca dalam akun Uang Muka Perkebunan Plasma sebesar Rp218.015.866

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

Pasal 1 ayat (4) huruf b

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

b. Data dan fakta

1) Bahwa dalam proses keberatan, Tim Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen serta meminta data atau dokumen pendukung terkait koreksi pengurang penghasilan atau biaya usaha terkait biaya jasa administrasi dan infrastruktur. Sebagaimana tertuang dalam bagian B. DATA, bahwa Wajib Pajak tidak dapat memenuhi data maupun dokumen sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1Rincian Perhitungan DPP PPh Pasal 23 Pos-Pos Neraca dalam akun Uang Muka Perkebunan PlasmaTidak Ada
2Invoice/tagihan Uang Muka Perkebunan PlasmaTidak Ada
3Bukti pembayaran/rekening koran Uang Muka Perkebunan PlasmaTidak Ada

2) Bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa koreksi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya salah satunya terkait akun uang muka perkebunan plasma sebesar Rp218.015.866, dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas

imbalan berupa jasa manajemen dan pemeliharaan tanaman perkebunan kepada koperasi (KOPSA MBM).

3) Pemohon Banding menyampaikan pada saat Pemeriksaan, bahwa Uang Muka Perkebunan Plasma yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp218.015.866 pada dasamya merupakan peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma seperti pupuk, pipa, ember, dan material-material lainnya untuk keperluan perkebunan Plasma dengan disertai penyampaian dokumen pendukung berupa pada Laporan Arus Kas pada saat pemeriksaan.

4) Terbanding dapat menerima tanggapan Pemohon Banding, bahwa Koreksi DPP Pengenaan PPh Pasal 23 atas pos-pos Neraca berasal dari akun uang muka pembayaran atas perkebunan plasma. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung transaksi terkait peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma seperti pupuk, pipa, ember, dan material-material lainnya untuk keperluan perkebunan Plasma. Sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini, berkaitan dengan transaksi peminjaman persediaan bahan pembantu dalam akun uang muka pembayaran atas perkebunan plasma dan mempertahankan objek pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

c. Tanggapan Terbanding

a) Terbanding melakukan penelitian terhadap akun uang muka perkebunan plasma, bahwa dalam catatan laporan keuangan Wajib Pajak nomor 2 tentang ikhtisar kebijakan akuntansi exhibit E/10 didapatkan penjelasan bahwa uang muka perkebunan plasma merupakan “beban yang dikeluarkan selama pengembangan perkebunan dikapitalisasi sebagai uang muka perkebunan…”.

b) Bahwa disebutkan juga dalam catatan laporan keuangan Pemohon Banding nomor 26 tentang komitmen dan kontijensi exhibit E/28 menjelaskan “…Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Bintang Moga (“KOPSA MBM”) sehubungan dengan Pembangunan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan di Desa Parigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas

Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.”.

c) Bahwa kerjasama Pemohon Banding dengan KOPSA MBM berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit termasuk dalam kriteria jasa lainnya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

d) Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 mengatur bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

e) Bahwa Terbanding tidak mendapatkan dokumen pendukung transaksi terkait peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma seperti pupuk, pipa, ember, dan material-material lainnya untuk keperluan perkebunan Plasma seperti yang diungkapkan Pemohon Banding.

f) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang muka perkebunan plasma hanya terkait atas peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma atau terdapat jasa yang diberikan oleh KOPSA MBM mengingat data atau dokumen pendukung tidak bisa ditunjukkan pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding.

g) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa jumlah pembayaran yang dibayarkan Wajib Pajak kepada KOPSA MBM sehubungan dengan pembangunan dan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp218.015.866, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2018.

h) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas uang muka perkebunan plasma sebesar Rp218.015.866.

3. Koreksi atas Biaya jasa administrasi dan infrastruktur - Management Fee-Aff

(Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima

belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur antara lain:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Pasal 21 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaki Wajib Pajak; atau

b. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

b. Data dan fakta

1) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen serta meminta data atau dokumen pendukung terkait koreksi pengurang penghasilan atau biaya usaha terkait

biaya jasa administrasi dan infrastruktur. Pemohon Banding dapat memenuhi data sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1Dokumen perjanjian jasa administrasi dan infrastruktur antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk.Ada
2Salinan faktur (billing) dan faktur pajak dari PT SMART, Tbk.Ada
3Salinan rekening koran PT Persada Graha MandiriAda
4Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT SMART, Tbk.Ada
5Bukti pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2018, Juni 2018, September 2018 dan Desember 2018Ada
6General LedgerAda
7TP DocumentationAda

2) Pemohon Banding tidak dapat memenuhi data maupun dokumen sebagai berikut:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiKeterangan
1Laporan rinci realisasi pekerjaan jasa administrasi dan infrastruktur dan bukti pendukungnyaTidak Ada
2Perhitungan penetapan biaya jasa administrasi dan infrastrukturTidak Ada

3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah diminta Terbanding pada saat proses Pemeriksaan melalui Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Perpajakan berdasarkan S-41/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 08 Februari 2023, Surat Peringatan I Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-375/RIK.SIS/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 12 Juli 2023, dan Surat Peringatan II Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-402/RIK.SIS/KPP.0617/PaPj.2/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen pemeriksaan. Dan Terbanding kemudian menutup dengan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Tanggal 23 Agustus 2023 dengan kesimpulan bahwa terdapat dokumen yang belum dipinjamkan yaitu kertas kerja transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, rincian biaya konsultasi, jasa manajemen, time test, pihak yang terlibat, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran.

4) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan keterangan sebagaimana dituangkan Berita Acara Pemberian Keterangan

Pemohon Banding Terkait Transaksi Afiliasi Tanggal 15 Februari 2023. Dan Terbanding melakukan analisis transaksi sebagaimana dalam SE- 50/PJ/2013 dan melakukan penelitian pendahuluan atas transaksi jasa manajemen-afiliasi sebagaimana dalam KKP Penelitian Pendahuluan Transaksi Afiliasi.

5) Berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi jasa administrasi dan infrastruktur sebagaimana dalam KKP Penelitian Pendahuluan Transaksi Afiliasi dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Kesimpulan dari hasil pengujian tersebut, Terbanding belum meyakini terkait substansi dan eksistensi transaksi atas biaya Jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen- afiliasi) sebesar Rp140.000.000 yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.

6) Bahwa atas koreksi Pemeriksa terkait biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000, Pemohon Banding memiliki bukti/dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART, Tbk.

7) Namun sampai saat proses penyelesaian Keberatan, Pemohon Banding tidak juga dapat memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka (2). Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diterima, Terbanding tetap tidak dapat meyakini substansi dan eksistensi transaksi atas biaya Jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen-afiliasi) sebesar Rp140.000.000 yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk.

8) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menghitung kembali laba fiskal dengan melakukan koreksi negatif biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000. Dan juga melakukan koreksi selain primary adjustment. Pemeriksa melakukan secondary adjustment atas pembayaran biaya jasa administrasi dan infrastruktur (Manajemen fee-aff) menjadi objek dividen sebesar Rp140.000.000.

c. Tangggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang diminta Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi

Biaya jasa administrasi dan infrastruktur - manajemen fee-aff sebagai primary adjustment di dalam koreksi PPh Badan.

2) Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwewenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) …”.

3) Bahwa transaksi pembayaran jasa administrasi dan infrastruktur-manajemen fee-aff merupakan dividen yang diberikan kepada PT SMART, Tbk (secondary adjustment).

4) Pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan atas jasa administrasi dan infrastruktur-manajemen fee-aff telah reklasifikasi menjadi Objek dividen dan terutang pada saat disediakan untuk dibayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

5) Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa administrasi dan infrastruktur-manajemen fee-aff merupakan objek atas dividen (secondary adjustment) sebesar Rp140.000.000.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp880.875.778 sebagaimana yang dipertahankan oleh Terbanding beserta nilai sengketa sebagaimana diajukan dalam surat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya. Tidak terdapat argumen maupun dokumen baru yang disampaikan dalam surat bandingnya dan semua dasar hukum, argumen serta dokumen yang diberikan sebelumnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat menerbitkan Keputusan Keberatan. Mengingat tidak ada bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maka Terbanding sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 026/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak

Desember 2018 atas nama PT Persada Graha Mandiri NPWP 02.492.444.1- 076.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/PGM-PP/IV/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal permohonan banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa tanggapan Terbanding atas surat banding dan bantahan Pemohon Banding atas surat uraian banding:

bahwa dalam SUB-46, Terbanding tetap mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp880.875.778

Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912

bahwa bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp557.859.912 pada dasarnya merupakan komisi atas penjualan yang dilakukan.

b. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, komisi penjualan yang Pemohon Banding bayarkan tersebut pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 23. Atas objek PPh Pasal 23 ini sudah Pemohon Banding lakukan kewajiban perpajakannya berupa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 yang terutang pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018. Dapat Pemohon

Banding informasikan juga bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi yang Terbanding lakukan terhadap biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912 tersebut beserta dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 yang telah Pemohon Banding laporkan.

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya dalam akun 70006100 - Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

Koreksi atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866

bahwa bantahan Pemohon Banding

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Uang Muka Perkebunan Plasma pada Laporan Arus Kas yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp218.015.866 pada dasarnya merupakan peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma seperti pupuk, pipa, ember, dan material-material lainnya untuk keperluan perkebunan Plasma.

b. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh pada dasarnya sudah mengatur bahwa:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

c. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, peminjaman persediaan bahan pembantu kepada Plasma yang dikoreksi oleh Terbanding bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23. Dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding sejatinya telah menyampaikan bukti/dokumen pendukung atas koreksi yang Terbanding lakukan terhadap Uang Muka Perkebunan Plasma yang dilaporkan dalam Laporan Arus Kas sebesar Rp218.015.866.

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding lakukan atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

Koreksi atas Management Fee-Aff (Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000

bahwa bantahan Pemohon Banding:

a. Bahwa atas koreksi Terbanding terkait biaya Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000 pada PPh Badan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa PemohonBandingmemilikibukti/dokumenpendukungberupa perjanjian/kontrak, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti

pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi atas jasa administrasi dan infrastruktur (jasa manajemen) yang diberikan oleh PT SMART Tbk. Bahwa seluruh bukti/dokumen pendukung tersebut pada dasarnya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding yang mengasumsikan pembayaran biaya jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan merupakan pembayaran dividen. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, terlihat secara jelas bahwa PT SMART Tbk telah memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Oleh sebab itu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT SMART Tbk terkait jasa manajemen bukanlah merupakan pembayaran dividen sebagaimana asumsi Terbanding. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah tidak tepat adanya;

c. Bahwa terlepas dari hal tersebut, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan….

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

Bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 juga mengatur bahwa:

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan,

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bahwa mengingat tagihan yang diterbitkan oleh PT SMART Tbk atas jasa administrasi dan infrastruktur yang diberikan kepada Pemohon Banding terdiri atas beberapa tagihan (Q1 s.d. Q4), maka PPh Pasal 23 atas tagihan Q1 (Maret 2018) dan Q2 (Juni 2018) yang sudah lewat dari masa daluwarsa penetapan pajak (5 tahun setelah saat terutangnya PPh 23) seharusnya tidak dapat dikoreksi dan diterbitkan SKPKB oleh Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP yang Pemohon Banding sampaikan di atas;

d. Dengan demikian, berdasarkan bukti/dokumen pendukung dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Management Fee-Aff (Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 02 September 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor

00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3 Surat keberatan nomor 135/PGM-KPP Madya Dua Jakpus/XI/2023

tanggal 27 November 2023;

Bukti P-4 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Persada Graha Mandiri Nomor

05 Tanggal 16 Mei 2006 oleh Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H., dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Persada Graha Mandiri Nomor

12 Tanggal 01 Agustus 2023 oleh Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., di Bogor dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 25 Oktober 2023

sebesar Rp1.393.646.790;

Bukti P-7 Pakta integritas Direktur;

Bukti P-8 Pakta integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa

Hukum;

Bukti P-9 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Persada Graha Mandiri Nomor 52 Tanggal 28 November 2024 oleh Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-12 Perjanjian Kerjasama Jasa Administrasi dan Infrastruktur;

Bukti P-13 Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

atas tagihan Komisi Penjualan;

Bukti P-14 Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

atas tagihan Jasa Administrasi dan Infrastruktur Tahun 2018;

Bukti P-15 Bukti eksistensi Jasa Administrasi dan Infrastruktur tahun 2018 berupa

SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018, dan 3 set Quotation Comparison Form;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tanggal 02 Juni 2025;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-5 Kesimpulan akhir;

Bukti T-6 Faktur Billing;

Bukti T-7 Perjanjian Kerjasama;

Bukti T-8 Tagihan Q1, Q2, Q3, Q4;

Bukti T-9 Quotation Comparison Form;

Bukti T-10 Laporan Keuangan Audited 2018;

Bukti T-11 SPT PPh Badan 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/PGM-PP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak21.928.800.93922.809.676.617880.875.778

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sengketa adalah Terbanding melakukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp880.875.778,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp880.875.778,00 tersebut terdiri dari:

1. Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp557.859.912,00 yang menurut Pemohon Banding adalah Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan;

2. Koreksi atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866,00;

3. Koreksi atas Biaya Management Fee-Aff (sebagai Secondary Adjustment atas Koreksi PPh Badan) sebesar Rp140.000.000,00;

1. Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp557.859.912,00 yang menurut Pemohon Banding adalah Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan

bahwa Terbanding sebesar Rp557.859.912,00, dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas objek pemotongan PPh

Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp775.875.778,00, di mana salah satu komponennya adalah Rp557.859.912,00 dari akun Komisi Penjualan; bahwa Terbanding tidak dapat menerima tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas pos Komisi Penjualan sudah benar, karena menurut Terbanding transaksi Komisi Penjualan memiliki nilai berbeda dan telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan koreksi;

bahwa meskipun Pemohon Banding menyampaikan kuitansi, faktur, bukti pembayaran, bukti potong PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 23 atas transaksi komisi penjualan dengan PT SMART, Tbk., Terbanding tetap menyatakan masih terdapat objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lainnya yang belum dapat dijelaskan pada saat pembahasan akhir;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya dalam akun Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912,00 merupakan komisi atas penjualan yang telah dilakukan, dan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 23 yang terutang melalui SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018, dan telah menyampaikan dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;

Menimbang bahwa Pasal 23 UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3.royalti; dan

4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b.dihapus;

c.sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti KKP dan LHP diketahui bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada pengujian ekualisasi antara pos biaya dan neraca dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan dengan DPP Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding salah satu penyebab selisih ekualisasi tersebut adalah Koreksi atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912,00;

bahwa menurut Pemohon Banding atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait dengan pemotongan objek pajak sebesar Rp557.859.912,00;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan

pemungutan PPh Pasal 23 terhadap PT SINAR MAS AGRO dengan nilai objek Pajak Rp557.859.912;

bahwa penelaahan Pengadilan Pajak terhadap pengujian ekualisasi ekualisasi PPh Pasal 23 diketahui Terbanding telah memperhitungkan semua objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 baik pusat maupun cabang;

bahwa dari fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat walaupun Pemohon Banding membuktikan bahwa atas Akun 70006100 – Komisi Penjualan sebesar Rp557.859.912,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, namun sebenarnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding, karena faktanya Terbanding telah memperhitungkan pelaporan PPh Pasal 23 dengan nilai objek pajak Rp557.859.912 tersebut dalam penghitungan ekualisasinya;

bahwa Pengadilan Pajak menilai pembuktian Pemohon Banding tidak relevan untuk membantah dasar koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada pendekatan ekualisasi tersebut dapat dibenarkan, karena tidak terbukti menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp557.859.912,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Pos-Pos Neraca (Uang Muka Perkebunan Plasma) sebesar Rp218.015.866,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp218.015.866,00 dengan alasan yang pada intinya terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada ekualisasi antara pos biaya dan neraca dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan dengan DPP Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data atau dokumen pendukung secara rinci seperti perhitungan DPP, invoice atau tagihan, dan bukti pembayaran maupun rekening koran atas transaksi Uang Muka Perkebunan Plasma;

bahwa Pemohon Banding menyatakan uang muka dimaksud merupakan peminjaman persediaan bahan pembantu (pupuk, pipa, ember, dan lain-lain) kepada Plasma, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan transaksi tersebut;

bahwa Terbanding menemukan dalam laporan keuangan Pemohon Banding bahwa uang muka perkebunan plasma dikategorikan sebagai beban pengembangan yang dikapitalisasi sebagai uang muka perkebunan;

bahwa terdapat pula perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Bintang Moga (KOPSA MBM) terkait pembangunan dan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit pola kemitraan, yang menurut Terbanding termasuk kategori jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat

(6) serta Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meyakini apakah uang muka tersebut semata-mata terkait peminjaman persediaan atau terdapat jasa yang diberikan oleh KOPSA MBM;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran kepada KOPSA MBM sebesar Rp218.015.866,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding pada sisi lain menyatakan uang muka tersebut hanyalah peminjaman persediaan bahan pembantu, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen pendukung selama proses pemeriksaan dan keberatan, dan oleh karenanya tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah jumlah terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 23 UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3.royalti; dan

4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b.dihapus;

c.sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah sebesar Rp218.015.866,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dapat mendukung pernyataannya;

bahwa karena tidak adanya bukti-bukti tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat menilai substansi dari jumlah sebesar Rp218.015.866,00 apakah merupakan objek PPh Pasal 23 ataukan tidak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada pendekatan ekualisasi tersebut dapat dibenarkan, karena tidak terbukti menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp218.015.866,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Jasa Administrasi dan Infrastruktur – Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data dan dokumen rinci mengenai realisasi

pekerjaan jasa administrasi dan infrastruktur, serta perhitungan biaya jasa tersebut;

bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diminta berulang kali dalam pemeriksaan dan keberatan, namun tidak diberikan, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

bahwa berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), serta belum dapat diyakini substansi dan eksistensi transaksinya;

bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000,00 sebagai primary adjustment dalam PPh Badan, dan selanjutnya mereklasifikasi pembayaran tersebut menjadi objek dividen sebesar Rp140.000.000,00 kepada PT SMART, Tbk. dengan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% sebagai secondary adjustment;

bahwa Pemohon Banding pada sisi lain menyatakan memiliki bukti yang lengkap dan kompeten, berupa perjanjian, invoice dan faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti eksistensi jasa manajemen yang diberikan oleh PT SMART, Tbk.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan dan keberatan, serta menolak pengkategorian pembayaran jasa manajemen sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan PPh Pasal 23 atas tagihan kuartal I dan II tahun 2018 telah daluwarsa penetapannya, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat diterbitkan SKPKB oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan koreksi Terbanding;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 23 berupa dividen?

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split

method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);

dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi tersebut. Oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi di PPh Badan pada pos biaya usaha berupa manajemen fee kepada pihak afiliasi sebesar Rp140.000.000,00. Koreksi tersebut kemudian diikuti dengan koreksi lanjutan (koreksi sekunder) DPP PPh Pasal 23 karena atas jumlah yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terungkap bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Administrasi dan Infrastruktur – Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000,00 merupakan koreksi sekunder dari koreksi di PPh Badan Tahun 2018 pada pos Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa koreksi primer di PPh Badan Tahun 2018 pada pos Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 tersebut telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo diketahui:

1. Bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya jasa manajemen (management) fee yang dibebankan Pemohon Banding terbukti memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi;

2. Bahwa berpendapat koreksi Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000 tidak dapat dipertahankan;

bahwa mempertimbangkan koreksi DPP PPh Pasal 23 merupakan koreksi sekunder dari koreksi PPh Badan Tahun 2018, maka in casu penyelesaian sengketa DPP PPh Pasal 23 mengikuti penyelesaian sengketa koreksi PPh Badan Tahun 2018 pada pos Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000;

bahwa karena koreksi PPh Badan Tahun 2018 pada pos Biaya Usaha sebesar Rp140.000.000, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 sudah semestinya juga tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat objek PPh Pasal 23 berupa dividen;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Biaya Jasa Administrasi dan Infrastruktur – Management Fee-Aff sebesar Rp140.000.000,00 tidak dipertahankan; bahwa dengan demikian dari pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp880.875.778,00 jumlah yang tetap dipertahankan sebesar Rp 740.875.778,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp140.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak880.875.778740. 875.778140.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

menurut TerbandingRp 22.809.676.617 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp140.000.000 menurut Pengadilan PajakRp 22.669.676.617

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
UraianMenurut TerbandingDitambah/ (Dikurangi)Menurut Pengadilan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak22.809.676.617,00(140.000.000,00)22.669.676.617,00
PPh terutang499.526.866,00(21.000.000,00)478.526.866,00
Kredit Pajak463.709.343,000463.709.343,00
PPh kurang (lebih) bayar35.817.523,00(21.000.000,00)14.817.523,00
Sanksi administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP15.645.094,00(9.172.800,00)6.472.294,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar51.462.617,00(30.172.800,00)21.289.817,00
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP: 02.492.444.1-076.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pengadilan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak22.669.676.617,00
PPh terutang478.526.866,00
Kredit Pajak463.709.343,00
PPh kurang (lebih) bayar14.817.523,00
Sanksi administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP6.472.294,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar21.289.817,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.