Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-010202.12/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Persada Graha Mandiri · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010202.12/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Persada Graha Mandiri mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010202.12/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Persada Graha Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00096/203/18/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025