Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-010197.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Wahyu Anggi Selaras, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010197.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 5 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Wahyu Anggi Selaras mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 25 ayat (6); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (2)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 18 ayat (7); Pasal 19 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010197.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wahyu Anggi Selaras
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 5 November 2025