PUTUSAN
Nomor PUT-010178.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010178.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, JakartaSelatan,DKIJakarta,domisilielektronikdi agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Herdin Syafari;
Jabatan: Kuasa Hukum
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003
Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus