Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-010177.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010177.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010177.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, JakartaSelatan,DKIJakarta,domisilielektronikdi agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-291/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 738/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 109/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 717/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri--- a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN--- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)---

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)---

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

--- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

2.302.531.6603.428.485.6601.125.954.000 Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

--- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

--- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--- d.9. Jumlah2.302.531.6603.428.485.6601.125.954.000

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)230.253.166342.848.566112.595.400

b. Dikurangi:

b.1. PPHN yaalnagmdiasentor3didmaurki a2d3alahmalMaamsaaPnaj.akPyuatnugssaamnaNomor PUT-010177.-16/2024/PP/M.X- IVB Tahun 20-26 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan230.253.166230.253.1651

PT Agro Indo Mas b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--- b.5. Lain-lain--- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)230.253.166230.253.1651

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP---

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)230.253.166230.253.1651

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-112.595.399112.595.399 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)---

c. Jumlah (a + b)--- 4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-112.595.399112.595.399 5Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-49.181.67149.181.671

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP---

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)-49.181.67149.181.671 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-161.777.070161.777.070

Ju

mlah Rupiah Menurut

No

.Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

diajukan Keberatan 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

-

-- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

-

-- a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN

-

-- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

-

-- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

-

--

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

--

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

-

--

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP

-

-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

-

-- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

2.302.531.660

3.428.485.6601.125.954.000 Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

-

-- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

-

-- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

-

-- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

-

-- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

-

-- d.9. Jumlah

2.302.531.660

3.428.485.6601.125.954.000 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)

230.253.166

342.848.566112.595.400

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

230.253.166

230.253.1651 b.3. STP (pokok kurang bayar)

-

-- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-- b.5. Lain-lain

-

-- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

230.253.166

230.253.1651

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP

-

--

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

230.253.166

230.253.1651

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

-

112.595.399112.595.399 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

-

--

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)

-

--

c. Jumlah (a + b)

-

-- 4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

-

112.595.399112.595.399 5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

49.181.67149.181.671

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

--

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

--

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

--

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

--

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)

-

49.181.67149.181.671 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

-

161.777.070161.777.070 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 738/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 15 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 738/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

enurut

Uraia

n

Nilai K

orek

si

Pemo

hon Ban

din

g

Te

rband

ing

P

e

m

a

nfa

a

ta

n

JK

P d

a

r

i Luar

Daerah Pabean di

2

.302.531

.66

0

3

.428.4

85.660

1.12

5.954

.000 d

a

la

m

D

a

er

a

h P

abe

a

n

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 1.125.954.000

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 1.125.954.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding tersebut berasal dari penelusuran pada General Ledger Pemohon Banding, di mana Terbanding berpendapat bahwa terdapat transaksi yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN JLN dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN JLN dan telah melaporkan transaksi dengan Pengangkutan Kekal Sdn Bhd tersebut pada SPT Masa PPN Masa Januari 2019. Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung berupa:

• Invoice dari Pengangkutan Kekal Sdn Bhd sebesar USD 78.300

• SPT Masa PPN Masa Januari 2019

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)- - - - - - - - - - 2.302.531.660 - - - - - 2.302.531.660 230.253.166 - 230.253.166 - - - 230.253.166 - 230.253.166 - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 109/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean3.428.485.6602.302.531.6601.125.954.000

Koreksi Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain

a. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c. Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak

melaporkan seluruh Objek sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku;

2) bahwa sejalan dengan pendapat terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 15 dimana terbanding dalam surat permintaan bukti dan panggilan untuk memberikan keterangan sudah meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15, invoice, dan ternyata terbanding menemukan dalam buku besar yaitu akun Provision for Freght and courier ini ada nomor Payment Vouchernya yang belum dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh sehingga terbanding melakukan pengujian objek PPh Pasal 15 dengan objek PPN Jasa Luar Negeri yaitu Imbalan Jasa sehubungan dengan jasa pelayaran Luar Negeri;

3) bahwa Terbanding memeriksa dan meneliti Document Number atas transaksi Prov For Freight & Courier sebagai berikut:

bahwa ada penjelasan dan pembuktian dokumen pendukung yang pemohon banding sampaikan yaitu atas document number Payment Voucher :18010194 Tanggal 27 Januari 2019 telah dilaporkan pemohon banding dalam SPT Masa Desember, berbeda dengan yang dimaksud terbanding adalah document number Payment Voucher : 18010310 Tanggal 02 Januari 2019 sepanjang penelusuran transaksi oleh Terbanding belum ada pelaporan dan setoran dalam SPT Masa PPN Januari 2019;

4) bahwa dalam proses keberatan dapat disampaikan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 29 April 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tangga 06 Juni 2024;

b) bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data dan dokumen kedua kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 396/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun tidak

dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-3189/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

c) bahwa dalam surat permohonan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean;

5) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung terkait koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean;

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembukua Pemohon Banding, diketahui terdapat transaksi pembayaran kepada Kekal Sdn Bhd pada tanggal 2 Januari 2019 sebesar Rp1.125.954.000;

7) bahwa dalam tanggapan SPUH terdapat perbedaa nilai antar transaksi yang diungkapkan sebagai objek PPN JLN yang telah dipungut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.141.692.300 dengan subjek koreksi PPN JLN yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1.125.954.000;

8) bahwa tidak terdapat penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah pabean atas transaksi tersebut pada masa Januari 2019;

c. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 738/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding dapat dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak Januari 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 010177.16.2024/PAN/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 717/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18

Maret 2024;

Bukti P-4 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 dan Invoice Pengangkutan

Kekal Sdn Bhd;

Bukti P-5 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-6 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas a.n

Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-8 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-9 Pakta integritas a.n Herdin Syafari

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanggal 26 Juni 2025 dan bukti pendukung;

Bukti P-11 Matrik sengketa;

Bukti P-12 Dokumen lokal PT Agro Indomas Tahun 2018;

Bukti P-13 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya tahun 2013-2023; Bukti P-14 Laporan posisi keuangan tahun 2013-2023;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025 dan bukti pendukung; Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung berupa:

- Permintaan dokumen oleh penelaah keberatan dan Berita Acara;

- Permintaan keterangan oleh pemeriksa;

- Surat permintaan oleh pemeriksa dan Berita Acara;

Bukti T-6 Matrik sengketa gabungan;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 738/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.302.531.6603.428.485.6601.125.954.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari uar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena menurut Terbanding terdapat objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari uar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelusuran pada buku besar Pemohon Banding, khususnya akun Provision for Freight and Courier, menemukan adanya transaksi dengan Pengangkutan Kekal Sdn. Bhd. sebagaimana tercatat dalam Payment Voucher Nomor 18010310 tanggal 2 Januari 2019 senilai Rp1.125.954.000. Terhadap transaksi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum melakukan pelaporan serta penyetoran PPN JLN dalam SPT Masa PPN Januari 2019 sebagaimana seharusnya;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data dan dokumen pendukung melalui surat nomor S-312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 dan S- 396/WPJ.07/WPJ.0705/2024, namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan dimaksud. Terbanding kemudian memproses keberatan berdasarkan

data yang tersedia sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 yang mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak menyampaikan seluruh data yang diminta, keberatan tetap dapat diselesaikan berdasarkan data yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding, menyatakan telah melakukan pemungutan dan pelaporan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dimaksud. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi dengan Pengangkutan Kekal Sdn. Bhd. telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018, bukan Januari 2019 sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding; bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa salinan invoice dari Pengangkutan Kekal Sdn. Bhd. dan salinan SPT Masa PPN Masa Desember 2018 yang menunjukkan bahwa transaksi dimaksud telah diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada anggapan adanya transaksi yang tidak dilaporkan adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPN berupa pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah Pabean yang belum dilakukan pemungutan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN mengatur bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan terungkap fakta-fakta dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (Pemeriksa) menyampaikan pendapat dalam Pembahasan Akhir Bahwa Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemungutan PPN JLN dan telah melaporkan transaksi pengangkutan Kekal Sdn Bhd tersebut pada SPT Masa PPN Masa Desember 2018. Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung berupa: Invoice dari pengangkutan Kekal Sdn Bhd sebesar USD 78.300, SPT Masa PPN Masa Desember 2018 dan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Desember 2018 beserta bukti potongnya. Namun Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak berbeda dengan yang dimaksud oleh pemeriksa yaitu document number payment Voucher : 18010310 Tanggal 02 Januari 2019;

2. bahwa berdasarkan penelusuran pada General Ledger, ditemukan bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran PPN JLN atas transaksi pengangkutan oleh Kekal Sdn Bhd dengan document number payment Voucher: 18010194 Tanggal 27 Desember 2018 dan atas transaksi tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Desember. Berbeda dengan yang dimaksud Terbanding (Pemeriksa) adalah document number Payment Voucher: 18010310 Tanggal 02 Januari 2019. Sehingga Terbanding menyimpulkan atas transaksi pengangkutan oleh Kekal Sdn Bhd dengan document number payment Voucher: 18010310 Tanggal 02 Januari 2019 Belum dilakukan pemungutan PPN JLN;

3. bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh terbanding (tim pemeriksa) terhadap DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 1.125.954.000 telah tepat;

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut berasal dari penelusuran pada General Ledger Pemohon Banding, di mana

Terbanding berpendapat bahwa terdapat transaksi yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN JLN dengan perincian sebagai berikut:

2. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN JLN dan telah melaporkan transaksi dengan Pengangkutan Kekal Sdn Bhd tersebut pada SPT Masa PPN Masa Desember 2018. Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sebagai Lampiran berupa:

● Invoice dari Pengangkutan Kekal Sdn Bhd sebesar USD 78.300 ● SPT Masa PPN Masa Desember 2018

● SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Desember 2018 beserta bukti

potongnya

3. bahwa menurut Pemohon Banding terkait invoice dengan vendor pengangkutan SDN BHD hanya terjadi satu transaksi dimana transaksi tersebut sudah dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Desember 2018 dan jurnal di bulan Januari 2019 merupakan double entry atas invoice yang telah dibayarkan di bulan Desember 2018. Berikut dibawah ini jurnal pembatalannya:

4. bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp 1.125.954.000,- tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran dalilnya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya bukti pendukung berupa salinan invoice dari Pengangkutan Kekal

Sdn. Bhd. sebesar USD 78.300, SPT Masa PPN Masa Desember 2018, serta SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Desember 2018 beserta bukti potongnya, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dimaksud dalam Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti bahwa transaksi dengan document number payment voucher 18010194 tanggal 27 Desember 2018 merupakan pembayaran dan pelaporan atas transaksi pengangkutan oleh Pengangkutan Kekal Sdn. Bhd. yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2018, sedangkan jurnal pada tanggal 2 Januari 2019 dengan document number payment voucher 18010310 merupakan double entry atau pencatatan ulang atas transaksi yang sama. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa transaksi dimaksud telah dikenakan dan dilaporkan PPN Jasa Luar Negeri sebagaimana mestinya, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan tidak terbukti terdapat objek PPN berupa pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah Pabean yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.125.954.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
DPP: Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean1.125.954.00001.125.954.000
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

DPP: Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

menurut Terbanding Rp 3.428.485.660
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.125.954.000 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 2.302.531.660
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak
Januari 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan
Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor0 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan0

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak

oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang

semula mendapatkan fasilitas

d. 1. Impor BKP0

d. 2. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam2.302.531.660 DaerahPabean

d.3 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 Jumlah2.302.531.660

2Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri230.253.166

b. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan230.253.166 b.3.Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.4.Lain-lain0

c. Diperhitungkan:

c.1.SKPLB0 c.2.SKPPKP0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan230.253.166

e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang0 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)0

c. Jumlah (a+b)0

NoUraianJumlah (Rp)
4 5 6PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01925/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00003/277/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.302.531.660 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp230.253.166 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp230.253.166 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp0 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.