Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010176.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, JakartaSelatan,DKIJakarta,domisilielektronikdi agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 291/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 737/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 113/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 716/PTAI/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor70.410.00070.410.000- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.595.221.56519.614.405.25911.019.183.694 a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN--- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut78.157.104.76178.157.104.761- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)86.822.736.32697.841.920.02011.019.183.694

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)86.822.736.32697.841.920.020-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

--- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

--- Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

--- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

--- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--- d.9. Jumlah---

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)859.522.1551.961.440.524(1.101.918.369)

b. DikuraHngai:laman 3 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---

PT Agro Indo Mas b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan60.308.332.23260.308.332.232- b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--- b.5. Lain-lain--- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)60.308.332.23260.308.332.232-

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP---

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)60.308.332.23260.308.332.232-

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(59.448.810.080)(58.346.891.710)1.101.918.369

3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya59.448.810.08059.448.810.080-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)---

c. Jumlah (a + b)59.448.810.08059.448.810.080-

4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-1.101.918.3691.101.918.369 5Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-826.438.777826.438.777

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)-826.438.777826.438.777

6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-1.928.357.1461.928.357.146

Ju

mlah Rupiah Menurut

No

.Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

diajukan Keberatan 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

70.410.000

70.410.000- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

8.595.221.565

19.614.405.25911.019.183.694 a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN

-

-- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

78.157.104.761

78.157.104.761- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

86.822.736.326

97.841.920.02011.019.183.694

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

--

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

86.822.736.326

97.841.920.020-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP

-

-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

-

-- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

-

-- Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

-

-- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

-

-- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

-

-- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

-

-- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

-

-- d.9. Jumlah

-

-- 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)

859.522.155

1.961.440.524(1.101.918.369)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

60.308.332.232

60.308.332.232- b.3. STP (pokok kurang bayar)

-

-- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-- b.5. Lain-lain

-

-- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

60.308.332.232

60.308.332.232-

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP

-

--

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

60.308.332.232

60.308.332.232-

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(59.448.810.080)

(58.346.891.710)1.101.918.369 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

59.448.810.080

59.448.810.080-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)

-

--

c. Jumlah (a + b)

59.448.810.080

59.448.810.080- 4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

-

1.101.918.3691.101.918.369 5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

--

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

826.438.777826.438.777

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

--

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

--

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

--

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)

-

826.438.777826.438.777 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

-

1.928.357.1461.928.357.146 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 737/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 15 November 2024 (melalui via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 737/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.595.221.56519.614.405.25911.019.183.694

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, bahwa secara garis besar, perbedaan komponen ekualisasi peredaran usaha antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

M

e

n

urut

No

Uraian

Nilai K

oreksi

Pemo

hon Ban

din

g

Terbanding

Ub

ang Muka diterima pad

a tahun

1

(14

.162.182

.40

0

)

(7.322.998.706)

6.83

9.183.69

4 erjalan (2018)

Ps

PN dipungut 2 kali atas

Invoice yang

2

(4

.180.000

.00

0

)

-

4.18

0.000.00

0 ama (AIEK/101967)

T

OTAL

11.019

.183.69

4

1. Uang Muka diterima pada tahun berjalan (2018)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan ekualisasi peredaran usaha karena Terbanding keliru dalam menentukan angka Uang Muka yang diterima p ada tahun 2018, dimana nilai Uang Muka diterima pada tahun berjalan 2018 seharusnya adalah sebesar Rp 14.162.182.400 dan bukan sebesar Rp 7.322.998.706 sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa Faktur Pajak pembuktian uang muka diterima pada tahun berjalan 2018 sebesar Rp14.162.182.400 adalah sebagai berikut:

Lawan TransaksiNo FP KeluaranTanggal FPNilai DPP
PT Sukajadi Sawit Mekar070.001-19.8503743614-Mar-192.336.000.000
PT Sinar Jaya Inti Mulya070.001-19.8503744522-Mar-191.368.000.000
PT Wilmar Nabati Indonesia070.001-19.8503745028-Mar-1910.458.182.400
14.162.182.400

bahwa berdasarkan pembuktian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan pengujian ekualisasi peredaran usaha karena Terbanding telah keliru memperhitungkan nilai uang muka diterima pada tahun berjalan 2018, dimana seharusnya nilai uang diterima pada tahun berjalan 2018 adalah sebesar Rp 14.162.182.400 sehingga koreksi pos Uang Muka diterima pada tahun berjalan – 2018 sebesar Rp 6.839.183.694 adalah keliru;

2. PPN dipungut 2 kali atas Invoice yang sama (AIEK/101967)

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 4.180.000.000 karena Terbanding berpendapat tidak terdapat data pendukung pembatalan faktur pajak atas PPN dipungut 2 kali atas invoice yang sama;

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, bahwa Pemohon Banding melakukan 2 kali penerbitan faktur pajak atas invoice yang sama, yaitu AIEK/101967 dengan DPP sebesar Rp 4.180.000.000 dengan perincian sebagai berikut:

No FPTanggal FPNama PembeliDPPInvoice
070.006- 18.1784868713/12/2018PT Kutai Refinery Nusantara4.180.000.000AI- EK/101967Invoice yang sama
070.006- 18.1784869813/12/2018PT Kutai Refinery Nusantara4.180.000.000AI- EK/101967

bahwa atas Invoice Nomor AI-EK/101967 sebesar Rp 4.180.000.000 Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak keluaran sebanyak 2 kali, masing-masing melalui Faktur Pajak Keluaran nomor 070.006- 18.17848687 dan Faktur Pajak Keluaran nomor 070.006-18.17848698; bahwa Pemohon Banding memang belum melakukan pembatalan faktur pajak keluaran tersebut karena Pemohon Banding baru mengetahui pada saat pemeriksaan pajak sedang berjalan sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembatalan dan pembetulan SPT Masa PPN Masa Desember 2018. Pemohon Banding juga berpendapat, terlepas dari tidak dilakukannya pembatalan faktur pajak keluaran tersebut, tidak terdapat kerugian negara yang disebabkan;

bahwa berdasarkan pembuktian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan pengujian ekualisasi perdaran usaha karena transaksi sebesar Rp 4.180.000.000 bukan merupakan penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan, melainkan transaksi yang dilakukan penerbitan faktur pajak sebanyak 2 kali atas invoice yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding dalam ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp4.180.000.000 adalah keliru;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah 1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor70.410.000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.595.221.565 a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut78.157.104.761 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)86.822.736.326

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)86.822.736.326

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

- dalam Daerah Pabean

PT Agro Indo -Mas Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas- d.9. Jumlah-

2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)859.522.155

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan60.308.332.232 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)60.308.332.232

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)60.308.332.232

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(59.448.810.080) 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya59.448.810.080

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-

c. Jumlah (a + b)59.448.810.080 4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)- 5Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)- 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

No

.Uraian

Jumlah 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

70.410.000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

8.595.221.565 a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN

- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

78.157.104.761 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

86.822.736.326

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

86.822.736.326

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daera

h

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka

waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP

- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di

- dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

- Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

- tidak dipungut

d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

- d.9. Jumlah

- 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)

859.522.155

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

60.308.332.232 b.3. STP (pokok kurang bayar)

- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

- b.5. Lain-lain

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

60.308.332.232

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPPKP

-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

60.308.332.232

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(59.448.810.080) 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

59.448.810.080

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)

-

c. Jumlah (a + b)

59.448.810.080 4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

- 5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)

- 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

- bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 113/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.614.405.2598.595.221.56511.019.183.694

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain: Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Tanggapan Terbanding

a. Hasil penelitian:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tidak terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

2) Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b. bahwa telah diterbitkan SPUH S-1715/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 25 Juli 2024;

c. bahwa Hasil Penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tidak terdapat penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

2) bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

d. Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembahasan akhir sengketa keberatan sehingga pembahasan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024;

2) bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis nomor 1281/PTAB/TAX/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-4026/WPJ.075/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

3) bahwa tidak terdapat alasan dan tanggapan tambahan yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat tanggapan tertulis yang disampaikan;

e. Tanggapan Tim Peneliti

1) bahwa Pemohon Banding mengungkapkan ketidaksetujuannya atas koreksi primer pada PPh Badan sehingga tidak menyetujui koreksi sekunder pada PPN;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan PPh Badan diketahui Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih ekualisasi yang menjadi dasar koreksi Penyerahan yang PPn-nya harus dipungut sendiri;

3) bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa selisih ekualisasi diakibatkan adanya perbedaan nilai uang muka dan

adanya Faktur Pajak yang diterbitkan dua kali oleh Pemohon Banding;

4) bahwa Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian SPUH;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 737/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 010176.16.2024/PAN/2025 tanggal 6 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 716/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18

Maret 2024;

Bukti P-4 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-5 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas a.n

Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-6 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-7 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-8 Pakta integritas a.n Herdin Syafari

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanggal 26 Juni 2025 dan bukti pendukung;

Bukti P-10 Matrik sengketa;

Bukti P-11 Dokumen lokal PT Agro Indomas Tahun 2018;

Bukti P-12 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya tahun 2013-

2023;

Bukti P-13 Laporan posisi keuangan tahun 2013-2023;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025 dan bukti pendukung; Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung berupa:

- Permintaan dokumen oleh penelaah keberatan dan Berita Acara;

- Permintaan keterangan oleh pemeriksa;

- Surat permintaan oleh pemeriksa dan Berita Acara;

Bukti T-6 Matrik sengketa gabungan;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 737/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.595.221.56519.614.405.25911.019.183.694

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat penyerahan yang harus dipungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha menurut laporan keuangan dengan peredaran menurut SPT Masa PPN; bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tidak terdapat penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan selisih hasil ekualisasi antara peredaran usaha menurut laporan keuangan dengan peredaran menurut SPT Masa PPN. Terbanding menilai bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pencatatan nilai uang muka atau karena adanya penerbitan faktur pajak ganda. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp11.019.183.694 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, sehingga wajar untuk diperlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan selama proses keberatan, maka koreksi yang telah dilakukan patut dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding selayaknya ditolak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam melakukan ekualisasi peredaran usaha karena tidak mempertimbangkan secara benar data dan dokumen yang telah disampaikan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp11.019.183.694 tersebut berasal dari dua komponen, yaitu pertama, perbedaan nilai uang muka yang diterima pada tahun 2018 sebesar Rp6.839.183.694 dan kedua, adanya penerbitan faktur pajak ganda atas invoice AI- EK/101967 sebesar Rp4.180.000.000;

bahwa terhadap komponen pertama, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan jumlah uang muka yang diterima pada tahun 2018. Menurut Pemohon Banding, uang muka yang benar diterima pada tahun 2018 adalah sebesar Rp14.162.182.400 yang berasal dari transaksi dengan

PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Sinar Jaya Inti Mulya, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan faktur pajak keluaran yang diterbitkan. Namun Terbanding hanya memperhitungkan sebesar Rp7.322.998.706 sehingga menimbulkan koreksi selisih sebesar Rp6.839.183.694. Pemohon Banding menyatakan bahwa uang muka tersebut telah dilaporkan dan dikenakan PPN sesuai ketentuan, sehingga koreksi Terbanding atas pos tersebut dianggap tidak berdasar;

bahwa terhadap komponen kedua, Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbitan dua faktur pajak keluaran dengan nomor 070.006-18.17848687 dan 070.006-18.17848698 atas invoice yang sama (AI-EK/101967) kepada PT Kutai Refinery Nusantara dengan DPP masing-masing Rp4.180.000.000 merupakan kekeliruan administratif semata. Pemohon Banding mengakui bahwa faktur pajak ganda tersebut belum dibatalkan karena baru diketahui pada saat pemeriksaan berlangsung, namun Pemohon Banding menyatakan bahwa kesalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena PPN telah dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP sebesar Rp4.180.000.000 tidak tepat karena bukan merupakan penyerahan tambahan yang belum dilaporkan, melainkan duplikasi faktur pajak atas satu transaksi yang sama;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 tidak didukung oleh bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan fakta transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi dimaksud dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat terdapat penyerahan yang harus dipungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU PPN mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.11.019.183.694. Pemohon Banding menjelaskan, bahwa secara garis besar, terdapat perbedaan komponen ekualisasi peredaran usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Alasan Keberatan Pemohon Banding atas Uang Muka yang diterima pada tahun berjalan (2018)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan ekualisasi peredaran usaha karena Terbanding keliru dalam menentukan angka Uang Muka yang diterima pada tahun 2018, dimana nilai Uang Muka diterima pada tahun berjalan 2018 seharusnya adalah sebesar Rp.14.162.182.400 dan bukan sebesar Rp.7.322.998.706 sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 6.839.183.694 seharusnya tidak ada. Dikarenakan, Pemohon Banding telah melakukan pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana yang tercantum pada PER – 03 /PJ/2022 pasal 3 ayat 2 bagian (b) dimana menyebutkan bahwa “……..Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP”;

bahwa Faktur Pajak pembuktian uang muka diterima pada tahun berjalan 2018 sebesar Rp14.162.182.400 adalah sebagai berikut:

Lawan TransaksiNo FP KeluaranTanggal FPNilai DPP
PT Sukajadi Sawit Mekar070.001-19.8503743614-Mar-192.336.000.000
PT Sinar Jaya Inti Mulya070.001-19.8503744522-Mar-191.368.000.000
PT Wilmar Nabati Indonesia070.001-19.8503745028-Mar-1910.458.182.400
14.162.182.400

bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak uang muka berdasarkan uang masuk yang diterima oleh Pemohon Banding dan telah mencatat atas penerimaan uang muka tersebut pada akun uang muka. Pemohon Banding akan menerbitkan kembali Faktur Pajak atas pelunasan setelah barang tersebut sudah selesai dikirimkan ke pembeli dan akan mencatat penjualan tersebut pada akun penjualan (sales) menggunakan angka actual;

bahwa berdasarkan pembuktian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan pengujian ekualisasi peredaran usaha karena Terbanding telah keliru memperhitungkan nilai uang muka diterima pada tahun berjalan 2018, dimana seharusnya nilai uang diterima pada tahun berjalan 2018 adalah sebesar Rp 14.162.182.400 sehingga koreksi pos Uang Muka diterima pada tahun berjalan – 2018 sebesar Rp 6.839.183.694 adalah keliru;

b. Alasan Keberatan Pemohon Banding atas PPN dipungut 2 kali atas Invoice yang sama (AIEK/101967)

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 4.180.000.000 karena Terbanding berpendapat tidak terdapat data pendukung pembatalan faktur pajak atas PPN dipungut 2 kali atas invoice yang sama;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding melakukan 2 kali penerbitan faktur pajak atas invoice yang sama, yaitu AIEK/101967 dengan DPP sebesar Rp 4.180.000.000 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan sebanyak dua kali merujuk pada invoice yang sama yaitu nomor AI-EK/101967 dan kontrak nomor SA01X112-10697 sebesar Rp 4.180.000.000 Pemohon Banding secara khilaf terlambat dalam melakukan pembatalan atas salah satu Faktur Pajak tersebut dikarenakan telah dilakukan pemeriksaan;

bahwa adapun yang ingin Pemohon Banding sampaikan bahwa penjualan atas kontrak tersebut dilakukan dengan pihak pembeli yang berada di Kawasan berikat dimana dalam pemasukan atas barang tersebut diperlukan dokumen berupa BC 4.0;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada dokumen BC 4.0, dokumen Faktur Pajak yang digunakan oleh pihak pembeli dalam mengajukan BC 4.0 menggunakan hanya satu faktur pajak uang muka yaitu menggunakan faktur pajak dengan nomor 070.006-18.17848698. Dibawah ini ada dokumen yang tercantum di dalam BC 4.0;

bahwa berdasarkan pembuktian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan dan Koreksi Terbanding atas ekualisasi perdaran usaha adalah keliru. Oleh karena itu, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kontrak nomor SA01XI12-10697 hanya terjadi 1 kali dengan nomor faktur 070.006-18.17848698;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 11.019.183.694 menurut Pemohon Banding tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP-00435/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023 terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan melakukan permintaan data dan dokumen terkait dengan surat permintaan peminjaman sebagai berikut:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S- 6/RIKSIS/KPP.070504/Pa.Pj.2/2023 Tanggal 06 Januari 2023;

(2) SuratPeringatanPertamanomorS- 220/RIKSIS/KPp.070504/Pa.Pj.2/2023 Tanggal 04 April 2023;

(3) SuratPeringatanKeduanomorS- 484/RIKSIS/KPp.070504/Pa.Pj.2/2023 Tanggal 31 Juli 2023;

2) bahwa atas data dan dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah membuat Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan dan dokumen pada tanggal 27 November 2023;

3) bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dilakukan berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP pada SPT Masa PPN;

2. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding (Tim peneliti Keberatan) telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan surat nomor S- 312/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 29 April 2024, dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

1) Audited Report/Laporan Keuangan Tahun 2018;

2) Bagan perkiraan (Chart of Account), Trial Balance, General Ledger dan sub ledger Tahun Pajak 2018 dalam format Microsoft;

3) Mapping GL ke Laporan Keuangan (grouping) dan ke SPT PPh Badan;

b) bahwa atas Permintaan dokumen di atas, tidak dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding dan atas hal ini Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) telah menuangkan dalam Berita Acara tidak memenuhi permintaan dokumen nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tanggal 6 Juni 2024;

c) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kembali dengan Surat permintaan kedua Nomor S-396/PJ.075/2024 tanggal 30 Mei 2024;

d) bahwa atas permintaan dokumen yang kedua juga tidak dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding dan atas hal ini Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) telah menuangkan dalam Berita Acara tidak memenuhi permintaan dokumen nomor BA-20/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

e) bahwa permohonan Keberatan ditolak karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen dan data pendukung alasan keberatannya;

f) bahwa Pendapat Terbanding atas Materi Surat Banding:

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada intinya masih sama dengan isi surat keberatannya;

3. bahwa sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri pada dasarnya merupakan sengketa pembuktian;

4. bahwa pendapat Terbanding terkait Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dilakukan berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP pada SPT Masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:

5. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas selisih PPN Kurang dipungut berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP pada SPT Masa PPN;

6. bahwa terhadap keberatan atas SKPKB PPh Badan dengan nomor 00022/206/18/057/23 telah diterbitkan keputusan keberatan nomor KEP-02529/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024 dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding;

7. bahwa berdasarkan penelusuran pada website etaxcourt yang diakses padatanggal18September2025terhadapKEP-

02529/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024 tidak sedang diajukan banding atau gugatan sehingga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht);

8. bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh terbanding (tim pemeriksa) terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 11.019.183.694 telah tepat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa terhadap pembuktian selisih uang muka sebesar Rp6.839.183.694, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah uang muka yang diterima pada tahun berjalan 2018 seharusnya sebesar Rp14.162.182.400 dan bukan sebesar Rp7.322.998.706 sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2023, serta laporan posisi keuangan untuk periode yang sama. Namun demikian, Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan audit atau paling tidak laporan keuangan yang lengkap yang dapat memberikan gambaran utuh mengenai posisi uang muka dalam laporan keuangannya. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti pendukung berupa Trial Balance, General Ledger, dan sub-ledger Tahun Pajak yang bersangkutan, serta mapping ke laporan keuangan dan SPT PPh Badan;

- bahwa tidak adanya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan tidak dapat diketahui secara jelas dan meyakinkan hubungan antara pencatatan uang muka dalam pembukuan Pemohon Banding dengan jumlah pembayaran yang sesungguhnya diterima, penerbitan faktur pajak oleh PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Sinar Jaya Inti Mulya, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, serta pelaporan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dalam kaitannya dengan pembuktian penyebab selisih ekualisasi antara penjualan (sales) menurut SPT PPh Badan/GL dengan penjualan menurut SPT PPN;

- bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memadai untuk meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa uang muka yang diterima pada tahun berjalan 2018 seharusnya sebesar Rp14.162.182.400 dan bukan sebesar Rp7.322.998.706 sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

- bahwa terkait selisih sebesar Rp4.180.000.000, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi duplikasi penerbitan Faktur Pajak untuk invoice nomor AI- EK/101967 dan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan administratif semata tanpa menimbulkan kerugian negara;

- bahwa dari pengujian melalui ekualisasi yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa nilai penjualan (sales) menurut SPT PPh Badan/GL lebih besar daripada menurut SPT PPN;

- bahwa dari penilaian terhadap dalil dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dihubungkan dengan pengujian melalui ekualisasi tersebut, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa selisih jumlah Penjualan menurut SPT PPh Badan/GL lebih besar dari penjualan menurut SPT PPN diakibatkan adanya duplikasi penerbitan Faktur Pajak untuk invoice nomor AI-EK/101967, sebab logikanya jika terdapat duplikasi penerbitan faktur pajak atas invoice yang sama seharusnya jumlah yang dilaporkan dalam SPT PPN lebih besar dari SPT PPh Badan/GL, bukan sebaliknya;

- bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan, dalil, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk melemahkan dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;

- bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan dengan mengirimkan beberapa surat

permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Namun, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga Terbanding membuat Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen;

- bahwa pada tahap keberatan, Terbanding melalui Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan permintaan peminjaman data dan dokumen. Permintaan tersebut mencakup antara lain Laporan Keuangan Tahun 2018, bagan perkiraan (chart of account), trial balance, general ledger dan sub ledger, serta mapping ke laporan keuangan dan SPT PPh Badan. Akan tetapi, Pemohon Banding kembali tidak memenuhi permintaan dimaksud, sehingga dibuat Berita Acara tidak memenuhi permintaan dokumen;

- bahwa akibat tidak dipenuhinya permintaan dokumen tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan data pendukung atas dalil keberatannya;

- bahwa terhadap hal tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian keberatan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan kesempatan yang layak dan memadai bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan buku, catatan, dan dokumen;

- bahwa terlepas dari penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan (quod non), Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya Pemohon Banding bersikap kooperatif dan proaktif dalam proses pemeriksaan dan keberatan, dengan cara memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan berdasarkan data yang tersedia, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah memberikan kesempatan yang layak dan memadai kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti berupa buku, catatan, dan dokumen pendukung, namun kesempatan tersebut

tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan dimaksud adalah beralasan dan dapat dibenarkan menurut hukum;

- bahwa Pengadilan Pajak meyakini terdapat terdapat penyerahan yang harus dipungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.019.183.694;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.019.183.694 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.019.183.69411.019.183.6940
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 19.614.405.259
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 19.614.405.259
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor70.410.000 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.614.405.259 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut78.157.104.761 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah97.841.920.020

NoUraianJumlah (Rp)
2 3 4 5 6b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 97.841.920.020 1.961.440.524 0 60.308.332.232 0 0 0 0 60.308.332.232 (58.346.891.708) 59.448.810.077 0 59.448.810.077 1.101.918.369 826.438.777 1.928.357.146
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01924/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.